
Memiliki usaha tanpa merek dan logo yang terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) ibarat membangun rumah di tanah orang lain. Merek dan logo bukan hanya simbol identitas, tapi juga pelindung hukum terhadap bisnis yang kamu bangun dari nol. Di Indonesia, pendaftaran dilakukan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah untuk melindungi merek dan logo secara resmi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Persiapan Awal
Sebelum melakukan pendaftaran merek dan logo usaha, penting untuk memahami bahwa proses ini tidak sekadar mengisi formulir di situs DJKI. Banyak pelaku usaha yang terburu-buru mendaftarkan mereknya tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, sehingga merek mereka ternyata mirip atau bahkan identik dengan milik pihak lain dan akhirnya ditolak. Oleh karena itu, langkah awal yang tepat akan membantu menghindari penolakan administratif dan menghemat waktu proses.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa Anda memiliki desain logo yang unik dan orisinal. Logo sebaiknya mencerminkan nilai, visi, atau karakteristik produk dari usaha Anda. Hindari penggunaan elemen visual yang terlalu umum atau menyerupai merek lain. Desain logo yang kuat akan memperkuat identitas merek Anda di mata konsumen sekaligus mempermudah proses perlindungan hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, siapkan nama merek yang khas, mudah diingat, dan tidak menggunakan kata-kata deskriptif seperti “enak”, “murah”, atau “terbaik”. Jika Anda masih ragu apakah nama merek sudah aman digunakan, sebaiknya manfaatkan layanan jasa pendaftaran merek. Konsultan profesional biasanya akan membantu melakukan pengecekan merek (searching), menilai potensi penolakan, serta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendampingan yang tepat, peluang diterimanya merek dan logo Anda akan jauh lebih besar.
Baca juga : Pentingnya Pendaftaran Merek dan Logo di HAKI Indonesia
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pengecekan Ketersediaan Merek
Langkah penting berikutnya adalah melakukan pengecekan ketersediaan merek. Kamu bisa melakukannya melalui situs resmi DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id. Cukup masukkan nama merek dan lihat apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar di kelas yang sama.
Bila merek kamu ada kemiripan atau identik dengan merek pihak lain yang sudah terlebih dahulu terdaftar, maka peluang untuk ditolaknya sangat tinggi. Oleh karena itu, kamu bisa mengganti, memodifikasi, atau menambahkan elemen agar berbeda. Langkah ini sangat krusial untuk menghindari penolakan.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Menentukan Kelas Barang/Jasa
Setiap merek yang akan didaftarkan wajib dimasukkan ke dalam kelas tertentu sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Di Indonesia, sistem klasifikasi ini mengacu pada Nice Classification, yang terdiri dari 45 kelas — 34 untuk barang dan 11 untuk jasa. Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena akan menentukan ruang lingkup perlindungan hukum atas merek Anda.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha minuman, maka pendaftaran merek dilakukan di Kelas 32. Sedangkan jika usaha Anda bergerak di bidang jasa desain grafis, maka pendaftarannya termasuk ke dalam Kelas 42. Pemilihan kelas yang salah dapat menyebabkan merek tidak terlindungi untuk produk atau jasa yang sebenarnya Anda jalankan, sehingga sangat disarankan untuk memastikan kesesuaian kelas sebelum pengajuan.
Bagi Anda yang belum familiar dengan sistem klasifikasi ini, menggunakan layanan jasa daftar merek dapat menjadi solusi terbaik. Konsultan profesional akan membantu menentukan kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha Anda, memastikan deskripsi produk sesuai standar DJKI, dan mencegah kesalahan yang bisa berakibat pada penolakan permohonan. Dengan pendampingan dari jasa daftar merek, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, aman, dan tepat sasaran.
Baca juga : Berikut Perbedaan Merek dan Logo yang ada di Indonesia
Dokumen adalah syarat utama dalam proses pendaftaran. Untuk badan usaha, kamu memerlukan:
• Salinan KTP pemilik atau penanggung jawab
• NPWP
• Akta usaha (PT/CV/UMKM)
• Desain logo dan nama merek
• Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan)
Sementara itu, untuk perorangan cukup KTP dan desain merek/logo. Pastikan semua data yang kamu masukkan konsisten, terutama nama pemilik dan alamat usaha.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pengajuan Melalui DJKI
Proses pengajuan merek dilakukan secara online melalui situs merek.dgip.go.id. Buat akun terlebih dahulu, kemudian login dan ikuti langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran.
Kamu akan diminta untuk mengisi informasi:
• Nama merek
• Deskripsi logo (jika ada)
• Kelas barang/jasa
• Identitas pemohon
• Unggah dokumen dan logo dalam format JPEG/PNG
Setelah semua lengkap, kamu akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pembayaran dan Validasi
Tahap pembayaran pendaftaran merek merupakan langkah penting setelah seluruh dokumen dan formulir permohonan selesai diunggah ke sistem DJKI. Untuk kategori UMKM atau perorangan, biaya resmi pendaftaran merek adalah sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk kategori reguler atau non-UMKM, biayanya sebesar Rp1.800.000 per kelas (harga dapat berubah sesuai kebijakan terbaru DJKI). Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama atau menggunakan layanan e-payment yang tersedia di sistem DJKI agar proses lebih praktis dan cepat.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, sistem DJKI akan secara otomatis melakukan validasi berkas. Pada tahap ini, berkas permohonan akan diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada kekurangan atau kesalahan data seperti form, label merek, atau dokumen identitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses ini berjalan tanpa hambatan, penggunaan layanan jasa pendaftaran merek sangat disarankan. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, seluruh tahapan mulai dari pembayaran, validasi, hingga pengajuan ulang dapat dipantau dan dikoreksi dengan tepat sehingga mempercepat keluarnya sertifikat merek.
Baca juga : Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Peraturan Terbaru Tahun 2025
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pemeriksaan Substantif
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang memakan waktu sekitar 150 hari kerja. Di sinilah DJKI menilai apakah merek kamu:
• Tidak melanggar merek lain
• Tidak bertentangan dengan hukum dan moralitas
• Memenuhi unsur pendaftaran merek yang sah
Jika dinyatakan lolos, maka akan masuk ke tahap pengumuman.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Masa Pengumuman Publik
Selama 2 bulan, merek kamu akan diumumkan secara publik. Ini untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga jika ada yang ingin mengajukan keberatan (sanggahan) terhadap merek kamu. Jika tidak ada yang menyanggah, proses akan berlanjut ke penerbitan sertifikat.
Namun, jika ada sanggahan, DJKI akan melakukan verifikasi dan kamu diberikan kesempatan menjawab atau membela posisi kamu.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Penerbitan Sertifikat
Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada masalah, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dalam bentuk digital (PDF). Sertifikat Merek berlaku 10 (sepuluh) tahun dan bisa dilakukan perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sertifikat ini adalah bukti kuat bahwa merek dan logomu telah terdaftar secara resmi dan sah di mata hukum. Kamu bisa menggunakannya untuk melindungi merek dari penjiplakan, sengketa merek, dan juga sebagai aset bisnis yang bernilai tinggi.
Baca juga : Biaya Terbaru Tahun 2025 Pendaftaran Merek dan Logo HAKI
Manfaat Mendaftarkan Merek dan Logo Usaha
1. Perlindungan Hukum
Merek dan logo yang terdaftar resmi tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Kamu punya dasar hukum kuat untuk menuntut pelanggaran atau penjiplakan.
2. Nilai Tambah Bisnis
Merek yang sudah terdaftar memberi kesan profesional dan terpercaya di mata konsumen serta calon investor. Bahkan, banyak brand besar yang dinilai dari kekuatan mereknya, bukan hanya dari produknya.
3. Hak Eksklusif
Hanya kamu yang berhak memakai merek tersebut dalam kelas usaha yang sudah didaftarkan. Ini memberi kamu keunggulan kompetitif di pasar.
4. Aset Jangka Panjang
Merek bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan jaminan bisnis. Semakin besar bisnismu, semakin tinggi pula nilai merek tersebut.
Daftarkan Logo dan Merek Usahamu Sebelum Terlambat
Lebih cepat lebih baik! Jangan menunggu bisnismu besar dulu baru daftar merek dan logo. Karena semakin lama kamu menunda, semakin besar risiko orang lain lebih dulu mendaftarkannya. Prosesnya bisa panjang jika sampai ada sengketa, dan kamu bisa kehilangan identitas bisnismu.
Mulai dari sekarang, lindungi usaha yang sudah kamu bangun dengan serius. Pendaftaran merek bukan pengeluaran, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan bisnis kamu.
📞 Konsultasi Gratis: 0857-7763-0555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat








