Kelas 32 Merek Produk untuk Air Mineral, Minuman Berkarbonasi, Minuman Buah, dan Sirup Resmi DJKI: Jasa Pendaftaran Merek HKI Resmi DJKI

Kelas 32 Merek Produk untuk Air Mineral, Minuman Berkarbonasi, Minuman Buah, dan Sirup Resmi DJKI: Jasa Pendaftaran Merek HKI Resmi DJKI

Kelas 32 Merek Produk untuk Air Mineral, Minuman Berkarbonasi, Minuman Buah, dan Sirup Resmi DJKI: Jasa Pendaftaran Merek HKI Resmi DJKI – Memiliki produk minuman dengan nama yang mudah diingat memang menjadi salah satu modal penting dalam membangun bisnis. Namun, nama yang sudah dikenal pelanggan belum otomatis memberikan perlindungan hukum sebagai merek. Untuk pelaku usaha air mineral, minuman berkarbonasi, minuman buah, sirup, maupun produk minuman non-alkohol lainnya, pemilihan kelas merek perlu diperhatikan sejak awal. Kelas 32 merupakan salah satu kelas yang relevan untuk berbagai produk minuman tersebut. Pendaftaran merek melalui DJKI dapat menjadi langkah strategis agar identitas brand memiliki dasar perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi UMKM maupun perusahaan minuman, proses pendaftaran sebaiknya tidak hanya berfokus pada pengisian formulir. Penelusuran nama, penentuan uraian barang, kelengkapan dokumen, hingga pemantauan permohonan merupakan bagian yang perlu diperhatikan. Kesalahan dalam menentukan produk atau mengabaikan potensi persamaan dengan merek lain dapat menimbulkan kendala. Karena itu, menggunakan pendampingan Jasa Pendaftaran Merek HKI dapat membantu pemilik usaha menyiapkan proses secara lebih terarah sebelum mengajukan permohonan kepada DJKI.

Pengertian Kelas 32 Merek Produk dan 200 Contoh Produk yang Relevan

Kelas 32 berkaitan dengan berbagai produk minuman yang tidak mengandung alkohol, termasuk sejumlah jenis air minum, minuman ringan, minuman berkarbonasi, minuman berbahan buah, sirup, konsentrat, serta sediaan tertentu untuk membuat minuman. Dalam praktik bisnis, kelas ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik brand yang memasarkan air mineral, air berkarbonasi, minuman buah, jus, minuman olahraga, minuman energi, dan berbagai minuman non-alkohol lainnya. Namun, uraian barang tetap harus disesuaikan dengan produk yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.

Berikut contoh 200 produk yang dapat menjadi gambaran jenis produk yang relevan dengan pembahasan Kelas 32:

  1. Air mineral
  2. Air mineral alami
  3. Air minum dalam kemasan
  4. Air minum berperisa
  5. Air murni
  6. Air yang dimurnikan
  7. Air pegunungan
  8. Air berkarbonasi
  9. Air soda
  10. Air mineral berkarbonasi
  11. Air mineral berperisa
  12. Air aerasi
  13. Air dengan vitamin
  14. Air dengan mineral tambahan
  15. Air kelapa
  16. Air kelapa muda
  17. Air kelapa dalam kemasan
  18. Air rasa lemon
  19. Air rasa jeruk
  20. Air rasa apel
  21. Air rasa mangga
  22. Air rasa stroberi
  23. Air rasa leci
  24. Air rasa melon
  25. Air rasa anggur
  26. Air rasa nanas
  27. Air rasa semangka
  28. Air rasa jambu
  29. Air rasa markisa
  30. Air rasa sirsak
  31. Air rasa berry
  32. Air rasa kelapa
  33. Air rasa peach
  34. Air rasa kiwi
  35. Air rasa leci
  36. Air rasa cranberry
  37. Air rasa blueberry
  38. Air rasa raspberry
  39. Air rasa jeruk nipis
  40. Air rasa grapefruit
  41. Minuman berkarbonasi
  42. Minuman soda
  43. Minuman ringan berkarbonasi
  44. Minuman ringan tanpa alkohol
  45. Minuman ringan rasa buah
  46. Minuman ringan rasa jeruk
  47. Minuman ringan rasa lemon
  48. Minuman ringan rasa apel
  49. Minuman ringan rasa mangga
  50. Minuman ringan rasa stroberi
  51. Minuman ringan rasa anggur
  52. Minuman ringan rasa leci
  53. Minuman ringan rasa melon
  54. Minuman ringan rasa nanas
  55. Minuman ringan rasa jambu
  56. Minuman ringan rasa markisa
  57. Minuman ringan rasa cola
  58. Minuman cola
  59. Soda lemon
  60. Soda jeruk
  61. Soda apel
  62. Soda anggur
  63. Soda stroberi
  64. Soda leci
  65. Soda melon
  66. Soda mangga
  67. Soda markisa
  68. Soda berry
  69. Soda buah
  70. Limun
  71. Minuman buah
  72. Minuman sari buah
  73. Sari buah
  74. Jus buah
  75. Jus apel
  76. Jus jeruk
  77. Jus mangga
  78. Jus nanas
  79. Jus jambu
  80. Jus sirsak
  81. Jus markisa
  82. Jus leci
  83. Jus melon
  84. Jus semangka
  85. Jus stroberi
  86. Jus blueberry
  87. Jus cranberry
  88. Jus raspberry
  89. Jus anggur
  90. Jus lemon
  91. Jus grapefruit
  92. Jus peach
  93. Jus kiwi
  94. Jus alpukat
  95. Jus tomat
  96. Jus wortel
  97. Jus bit
  98. Jus sayuran
  99. Minuman sayuran
  100. Minuman buah dan sayuran
  101. Smoothie buah
  102. Smoothie mangga
  103. Smoothie stroberi
  104. Smoothie pisang
  105. Smoothie alpukat
  106. Smoothie buah campuran
  107. Minuman olahraga
  108. Minuman olahraga isotonik
  109. Minuman elektrolit
  110. Minuman isotonik
  111. Minuman hipotonik
  112. Minuman hipertonik
  113. Minuman olahraga rasa jeruk
  114. Minuman olahraga rasa lemon
  115. Minuman olahraga rasa buah
  116. Minuman olahraga dengan elektrolit
  117. Minuman olahraga dengan vitamin
  118. Minuman olahraga non-karbonasi
  119. Minuman pemulihan
  120. Minuman penambah energi
  121. Minuman energi
  122. Minuman energi berkafein
  123. Minuman energi rasa buah
  124. Minuman energi rasa jeruk
  125. Minuman energi rasa lemon
  126. Minuman energi rasa berry
  127. Minuman energi rasa mangga
  128. Minuman energi rasa apel
  129. Minuman energi rasa anggur
  130. Minuman energi berbahan buah
  131. Minuman herbal non-alkohol
  132. Minuman aloe vera
  133. Minuman lidah buaya
  134. Minuman madu
  135. Minuman lemon madu
  136. Minuman jahe non-alkohol
  137. Minuman jahe madu
  138. Minuman jeruk nipis
  139. Minuman sari kelapa
  140. Minuman sari nanas
  141. Minuman sari apel
  142. Minuman berbahan dasar buah
  143. Minuman berbahan dasar kelapa
  144. Minuman berbahan dasar oat
  145. Minuman berbahan dasar beras
  146. Minuman berbahan dasar biji-bijian
  147. Minuman nabati
  148. Minuman non-alkohol
  149. Minuman tanpa alkohol
  150. Minuman malt non-alkohol
  151. Sirup
  152. Sirup buah
  153. Sirup jeruk
  154. Sirup lemon
  155. Sirup mangga
  156. Sirup markisa
  157. Sirup stroberi
  158. Sirup melon
  159. Sirup leci
  160. Sirup blueberry
  161. Sirup raspberry
  162. Sirup blackcurrant
  163. Sirup nanas
  164. Sirup sirsak
  165. Sirup jambu
  166. Sirup anggur
  167. Sirup untuk limun
  168. Sirup untuk minuman ringan
  169. Konsentrat minuman
  170. Konsentrat buah
  171. Konsentrat minuman buah
  172. Konsentrat jus
  173. Konsentrat minuman ringan
  174. Konsentrat minuman olahraga
  175. Konsentrat minuman isotonik
  176. Konsentrat minuman energi
  177. Bubuk minuman
  178. Bubuk minuman buah
  179. Bubuk minuman olahraga
  180. Bubuk minuman isotonik
  181. Bubuk minuman energi
  182. Bubuk minuman ringan
  183. Bubuk elektrolit untuk minuman
  184. Sediaan untuk membuat minuman
  185. Sediaan untuk membuat minuman non-alkohol
  186. Sediaan untuk membuat air berkarbonasi
  187. Sediaan untuk membuat jus
  188. Sediaan untuk membuat limun
  189. Sediaan minuman buah
  190. Esens untuk membuat minuman
  191. Esens buah untuk minuman
  192. Ekstrak buah untuk membuat minuman
  193. Ekstrak sayuran untuk membuat minuman
  194. Ekstrak ginseng untuk minuman
  195. Serbuk effervesen untuk minuman
  196. Tablet effervesen untuk minuman
  197. Minuman serbat
  198. Mocktail non-alkohol
  199. Minuman buah campuran
  200. Minuman rasa buah non-alkohol
Baca Juga  Layanan Pengurusan Merek HAKI Kelas 17 bagi Industri Plastik

Contoh di atas berfungsi sebagai gambaran semantik, bukan daftar yang otomatis harus dimasukkan seluruhnya dalam satu permohonan. Pemilik usaha sebaiknya mencantumkan uraian barang yang benar-benar sesuai dengan produk yang dipasarkan. Semakin tepat uraian barang yang dipilih, semakin jelas pula ruang lingkup produk yang ingin dilindungi melalui pendaftaran merek.

Kelas 32 Merek Produk untuk Air Mineral, Minuman Berkarbonasi, Minuman Buah, dan Sirup Resmi DJKI: Jasa Pendaftaran Merek HKI Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek HKI Kelas 32 untuk Air Mineral, Air Soda, Jus Buah, dan Minuman Tanpa Alkohol Resmi DJKI

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 32 Resmi DJKI

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik brand perlu mempersiapkan identitas pemohon dan informasi merek secara lengkap. Dokumen yang dibutuhkan pada dasarnya berkaitan dengan data pemohon, label atau etiket merek, uraian barang, serta dokumen pendukung lain sesuai status pemohon. Bagi pelaku UMK yang ingin menggunakan tarif khusus, dokumen yang membuktikan status UMK juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
  • Identitas pemohon secara lengkap dan konsisten.
  • Alamat pemohon.
  • Etiket atau label merek.
  • Uraian produk yang akan dilindungi dalam Kelas 32.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Dokumen pendukung UMK apabila menggunakan fasilitas tarif UMK.
  • Surat kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa atau konsultan.

Selain kelengkapan administratif, pemohon sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Langkah ini penting karena nama yang terlihat unik bagi pemilik usaha belum tentu tersedia untuk didaftarkan. Ada kemungkinan terdapat merek terdahulu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Pemeriksaan awal juga membantu pemilik brand mengevaluasi nama sebelum mengeluarkan biaya pengajuan dan mengembangkan kemasan dalam jumlah besar.

Menyesuaikan Uraian Produk dengan Bisnis

Salah satu bagian yang sering dianggap sepele adalah uraian barang. Misalnya, sebuah perusahaan menjual air mineral, minuman buah, dan sirup, tetapi uraian barang yang diajukan tidak menggambarkan kegiatan bisnisnya secara tepat. Karena itu, penyusunan uraian sebaiknya dilakukan dengan melihat produk yang benar-benar diproduksi, diperdagangkan, atau direncanakan untuk dikembangkan.

Penyesuaian ini penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Pemilik usaha juga perlu mempertimbangkan rencana pengembangan produk secara realistis tanpa memasukkan daftar produk secara sembarangan. Dengan pendekatan yang tepat, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan aset bisnis, bukan sekadar formalitas administratif.

Proses Pengajuan Merek Kelas 32 serta Estimasi Biaya dan Waktu

Proses pendaftaran merek Kelas 32 diawali dengan mempersiapkan identitas pemohon dan merek yang akan didaftarkan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap nama atau logo serta penentuan uraian produk. Jika dokumen telah siap, permohonan dapat diajukan melalui sistem pendaftaran merek DJKI dan pemohon melakukan pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan. Setelah pengajuan, permohonan akan melewati tahapan pemeriksaan yang berlaku sebelum mendapatkan keputusan.

Secara umum, alurnya dapat dipahami melalui tahapan berikut:

  1. Konsultasi dan identifikasi produk.
  2. Pemeriksaan awal nama atau logo merek.
  3. Penelusuran merek pada kelas terkait.
  4. Penentuan uraian barang Kelas 32.
  5. Persiapan dan pemeriksaan dokumen.
  6. Pengajuan permohonan kepada DJKI.
  7. Pembayaran PNBP sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas.
  8. Pemantauan proses permohonan hingga tahap keputusan.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 17 untuk Produk Karet dan Plastik Resmi DJKI

Untuk biaya resmi, tarif PNBP pendaftaran merek yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan ketentuan DJKI terbaru pada saat pengajuan. Sebagai gambaran tarif yang digunakan dalam informasi DJKI tahun 2026, pemohon umum dikenakan Rp1.800.000 per kelas, sedangkan pemohon UMK dikenakan Rp500.000 per kelas apabila memenuhi persyaratan tarif khusus UMK. Biaya tersebut merupakan biaya resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa apabila pemohon menggunakan pendamping profesional.

Sementara itu, waktu proses tidak dapat disamakan dengan waktu memperoleh bukti pengajuan. Setelah permohonan masuk, masih terdapat tahapan pemeriksaan sesuai prosedur pendaftaran merek. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bahwa sertifikat pasti terbit dalam hitungan hari. Yang dapat dilakukan adalah memastikan seluruh dokumen dan uraian produk dipersiapkan secara tepat agar proses administratif berjalan lebih tertib.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 32 dan Cara Menghindarinya

Pendaftaran merek untuk air mineral, minuman berkarbonasi, minuman buah, dan sirup membutuhkan ketelitian sejak tahap awal. Banyak pemilik usaha merasa cukup dengan menemukan nama yang belum digunakan di media sosial atau marketplace. Padahal, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa nama tersebut aman untuk didaftarkan sebagai merek. Pemeriksaan merek perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.

Beberapa kesalahan yang cukup sering terjadi antara lain:

  • Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Menganggap nama yang tersedia di media sosial otomatis aman untuk didaftarkan.
  • Memasukkan uraian produk yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Tidak memeriksa kembali identitas pemohon dan dokumen pendukung.
  • Menggunakan nama atau unsur yang berpotensi memiliki persamaan dengan merek terdahulu.
  • Mengira bukti pengajuan berarti merek sudah mendapatkan perlindungan sebagai merek terdaftar.
  • Tidak memantau perkembangan permohonan setelah pengajuan.
  • Memilih kelas hanya berdasarkan nama produk tanpa melihat klasifikasi barang secara tepat.

Kesalahan tersebut dapat diminimalkan dengan melakukan pemeriksaan sebelum pengajuan dan menyiapkan uraian barang secara cermat. Pemilik brand juga sebaiknya memahami bahwa pendaftaran merek merupakan proses hukum dan administratif, sehingga keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan oleh DJKI.

Cara Membuat Persiapan Lebih Aman

Sebelum mengajukan merek, buat daftar seluruh produk yang benar-benar dijual menggunakan brand tersebut. Misalnya, jika satu merek digunakan untuk air mineral, minuman buah, dan sirup, seluruh produk tersebut dapat dievaluasi terlebih dahulu untuk menentukan uraian barang yang paling sesuai.

Selanjutnya, lakukan penelusuran nama dan periksa apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki kemiripan. Jangan terburu-buru mencetak kemasan dalam jumlah besar sebelum status dan strategi pendaftaran merek dipertimbangkan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko harus mengganti nama brand setelah bisnis berkembang.

Alasan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 32

Mengurus merek secara mandiri sebenarnya dapat dilakukan oleh pemilik usaha. Namun, bagi pelaku bisnis yang belum terbiasa dengan klasifikasi barang, prosedur permohonan, dan administrasi DJKI, prosesnya dapat terasa cukup rumit. Jasa Pendaftaran Merek HKI dapat membantu menyederhanakan tahapan tersebut sehingga pemilik bisnis tidak harus memahami seluruh aspek teknis seorang diri.

Pendampingan profesional dapat mencakup beberapa kegiatan berikut:

  1. Konsultasi mengenai kebutuhan perlindungan merek.
  2. Pemeriksaan awal nama dan identitas merek.
  3. Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  4. Penyesuaian produk dengan Kelas 32.
  5. Penyusunan atau pemeriksaan uraian barang.
  6. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  7. Pendampingan proses pengajuan.
  8. Pemantauan perkembangan permohonan.

Pendampingan seperti ini terutama bermanfaat bagi pemilik brand yang sedang fokus membangun distribusi dan pemasaran. Alih-alih menghabiskan banyak waktu untuk memahami prosedur administratif, pemilik usaha dapat memperoleh bantuan dari pihak yang terbiasa menangani proses pendaftaran merek.

Pendampingan Bukan Jaminan Merek Pasti Terdaftar

Hal penting yang perlu dipahami adalah menggunakan jasa profesional tidak berarti permohonan otomatis disetujui. Konsultan atau penyedia jasa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hasil pemeriksaan DJKI. Keputusan akhir tetap berada pada DJKI berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan permohonan.

Baca Juga  Mengapa Mendaftarkan Merek Lebih Baik daripada Tidak?

Karena itu, pilih penyedia jasa yang memberikan penjelasan secara transparan mengenai tahapan, biaya, dokumen, serta kemungkinan kendala. Hindari pihak yang menawarkan kepastian berlebihan seperti jaminan mutlak sertifikat pasti terbit tanpa pemeriksaan.

Kesimpulan

Kelas 32 menjadi salah satu kelas yang penting bagi pelaku usaha yang mengembangkan produk minuman non-alkohol seperti air mineral, minuman berkarbonasi, minuman buah, jus, sirup, minuman olahraga, minuman isotonik, dan berbagai produk lain yang sesuai dengan cakupan kelas tersebut. Mendaftarkan merek sejak bisnis mulai berkembang dapat menjadi bagian dari strategi untuk membangun identitas brand sekaligus memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pendaftaran tidak cukup hanya dengan menentukan nama dan membayar biaya permohonan. Penelusuran merek, pemilihan uraian barang, kelengkapan dokumen, dan pemantauan proses juga perlu diperhatikan. Persiapan yang matang dapat membantu mengurangi kesalahan administratif dan membuat proses menjadi lebih terarah.

PERMATAMAS siap membantu melalui layanan Jasa Daftar Merek untuk kebutuhan brand minuman Kelas 32. Pendampingan dapat dilakukan mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, penelusuran merek, persiapan dokumen, penentuan uraian barang, hingga proses pengajuan kepada DJKI secara profesional dan transparan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja produk yang termasuk dalam Merek Kelas 32?

Kelas 32 mencakup berbagai minuman non-alkohol dan produk terkait sesuai klasifikasi yang berlaku. Contohnya antara lain air mineral, air berkarbonasi, minuman ringan, minuman buah, jus, minuman olahraga, minuman energi, sirup, konsentrat, serta sediaan tertentu untuk membuat minuman.

2. Apakah air mineral dapat didaftarkan sebagai merek Kelas 32?

Ya. Brand yang digunakan untuk produk air mineral dapat diajukan dalam Kelas 32 sepanjang uraian barang yang digunakan sesuai dengan produk yang dimohonkan dan memenuhi ketentuan pendaftaran merek.

3. Apakah minuman berkarbonasi termasuk Kelas 32?

Minuman berkarbonasi merupakan salah satu jenis produk yang relevan dengan Kelas 32. Pemohon tetap perlu menentukan uraian barang secara tepat berdasarkan jenis produk yang dipasarkan.

4. Apakah sirup termasuk produk Kelas 32?

Sirup dan sejumlah sediaan terkait minuman dapat termasuk dalam Kelas 32. Namun, pemilihan uraian barang harus disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi produk yang sebenarnya.

5. Apakah satu merek bisa digunakan untuk air mineral dan minuman buah?

Satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk yang berada dalam kelas yang sama, selama produk tersebut sesuai dengan cakupan kelas dan dicantumkan dalam uraian barang yang relevan pada permohonan.

6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 32?

Biaya resmi bergantung pada kategori pemohon dan jumlah kelas. Sebagai gambaran tarif PNBP yang digunakan dalam informasi DJKI tahun 2026, tarif pemohon umum adalah Rp1.800.000 per kelas, sedangkan tarif UMK adalah Rp500.000 per kelas apabila memenuhi persyaratan tarif khusus. Biaya jasa profesional, jika digunakan, merupakan biaya terpisah.

7. Berapa lama pendaftaran merek Kelas 32 sampai selesai?

Pendaftaran merek terdiri dari beberapa tahapan sehingga waktu sampai keputusan akhir tidak sama dengan waktu memperoleh bukti pengajuan. Lama proses dapat dipengaruhi oleh tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan. Karena itu, tidak tepat menjanjikan bahwa setiap merek pasti selesai dalam waktu tertentu.

8. Apakah harus melakukan cek merek sebelum pendaftaran?

Sangat disarankan. Penelusuran awal membantu pemohon melihat kemungkinan adanya merek terdahulu yang mempunyai persamaan atau kemiripan. Hasil penelusuran dapat digunakan sebagai pertimbangan sebelum menentukan apakah nama tersebut akan diajukan.

9. Apakah menggunakan jasa pendaftaran merek menjamin permohonan diterima DJKI?

Tidak. Penyedia jasa dapat membantu mempersiapkan dan mendampingi proses, tetapi keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan berada pada DJKI berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Apa keuntungan menggunakan jasa profesional untuk pendaftaran merek Kelas 32?

Jasa profesional dapat membantu dalam pemeriksaan awal, penelusuran merek, penentuan uraian barang, persiapan dokumen, pengajuan, dan pemantauan proses. Dengan pendampingan tersebut, pemilik bisnis dapat lebih fokus mengembangkan produk dan pemasaran.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID