Update Biaya Pendaftaran Merek HAKI Kelas 24 Kain dan Tekstil Tahun 2026 – Bagi pelaku usaha kain dan tekstil, mengetahui biaya pendaftaran merek sejak awal penting untuk menyusun anggaran legalitas bisnis. Pada 2026, tarif resmi permohonan pendaftaran merek yang tercantum pada layanan DJKI adalah Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan tarif khusus. Karena Kelas 24 merupakan salah satu klasifikasi barang, biaya tersebut dihitung berdasarkan kelas yang diajukan, bukan berdasarkan banyaknya jenis kain yang dicantumkan dalam satu kelas.
Namun, biaya pendaftaran merek tidak sebaiknya dipahami hanya sebagai pembayaran PNBP. Pemilik brand kain juga perlu memperhitungkan persiapan dokumen, pemeriksaan merek, ketepatan klasifikasi, serta apabila diperlukan, biaya pendampingan profesional. Dengan memahami komponen biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan pengajuan dan lebih siap melindungi brand yang telah dibangun. Perubahan prosedur pada 2026 juga membuat proses pemeriksaan merek semakin ringkas, sehingga pemohon perlu memahami aturan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026, biaya pendaftaran merek HKI (termasuk Kelas 24 untuk produk kain dan tekstil) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dipatok sebesar Rp500.000 per kelas untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta Rp2.800.000 per kelas untuk kategori Umum/Non-UMK.
Pengertian Merek HAKI Kelas 24 untuk Kain dan Tekstil
Kelas 24 digunakan untuk berbagai barang yang berkaitan dengan kain dan tekstil sesuai klasifikasi merek. Bagi pemilik usaha, klasifikasi ini penting karena perlindungan merek diberikan berdasarkan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Artinya, sebelum menghitung biaya, pemohon perlu memastikan bahwa produk yang akan menggunakan brand memang sesuai dengan Kelas 24. Kesalahan menentukan kelas dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Contoh produk kain dan tekstil yang dapat berkaitan dengan Kelas 24 antara lain:
- Kain katun
- Kain linen
- Kain sutra
- Kain batik
- Kain tenun
- Kain denim
- Kain rayon
- Kain poliester
- Kain satin
- Kain bordir
- Kain bermotif
- Kain cetak
- Sprei
- Sarung bantal
- Sarung guling
- Selimut tekstil
- Handuk tekstil
- Taplak meja tekstil
- Tirai atau gorden tekstil
- Kain pelapis atau tekstil rumah tangga
Daftar produk tersebut memberikan gambaran bahwa pembahasan Kelas 24 tidak berhenti pada kain dalam bentuk bahan. Berbagai barang tekstil tertentu juga dapat berada dalam klasifikasi ini. Meski demikian, pemilik usaha tetap perlu melihat jenis dan fungsi produk secara spesifik sebelum menentukan uraian barang dalam permohonan. DJKI menyediakan sistem klasifikasi yang menjadi rujukan dalam menentukan kelas dan uraian barang. Dengan demikian, pemohon tidak sebaiknya menentukan kelas hanya berdasarkan asumsi bahwa semua barang berbahan kain pasti masuk Kelas 24.

Rincian Biaya Pendaftaran Merek Kelas 24 Tahun 2026
Untuk permohonan baru, DJKI mencantumkan biaya PNBP sebesar Rp1.800.000 per kelas bagi pemohon umum. Sementara itu, pemohon UMK yang memenuhi persyaratan tarif khusus dikenakan Rp500.000 per kelas. Karena Kelas 24 dihitung sebagai satu kelas, pemilik usaha yang hanya mengajukan satu permohonan untuk Kelas 24 membayar PNBP sesuai tarif kategori pemohonnya. Tarif ini merupakan biaya resmi negara, sehingga perlu dibedakan dari biaya jasa konsultasi atau pendampingan pihak ketiga.
Komponen yang perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran antara lain:
- PNBP pendaftaran merek Kelas 24, sesuai kategori pemohon.
- Biaya penelusuran merek, apabila menggunakan layanan pemeriksaan profesional.
- Biaya konsultasi dan pendampingan, jika pengajuan dilakukan melalui penyedia jasa.
- Biaya kelas tambahan, apabila produk juga membutuhkan perlindungan dalam kelas lain.
- Biaya layanan lanjutan, apabila nantinya diperlukan pengurusan terkait merek.
Perlu diperhatikan bahwa banyaknya produk dalam satu kelas tidak otomatis berarti pemohon harus membayar PNBP untuk setiap produk. Dasar penghitungan PNBP permohonan baru adalah jumlah kelas yang diajukan. Karena itu, pelaku usaha kain perlu menentukan kebutuhan kelas secara strategis. Jika sebuah brand hanya digunakan untuk barang yang sesuai Kelas 24, satu kelas dapat menjadi dasar pengajuan. Sebaliknya, apabila brand yang sama digunakan untuk kategori barang atau jasa lain yang masuk kelas berbeda, perlindungan dapat membutuhkan pengajuan pada kelas tambahan.
Persyaratan untuk Mendapatkan Tarif UMK Pendaftaran Merek Kelas 24
Tarif Rp500.000 per kelas tidak otomatis berlaku bagi semua pelaku usaha kecil. Pemohon perlu memenuhi persyaratan kategori UMK yang ditetapkan DJKI. Pada layanan pendaftaran merek, DJKI mencantumkan antara lain surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dari dinas terkait serta surat pernyataan UMK bermaterai. Pada 2026, terdapat penyederhanaan pembuktian tertentu bagi UMK, termasuk penggunaan dokumen legalitas yang sesuai dengan bentuk usaha pemohon.
Dokumen dan hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Etiket atau label merek yang akan diajukan.
- Tanda tangan pemohon.
- Dokumen pembuktian status UMK sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan UMK apabila dipersyaratkan.
- Data pemohon dan uraian barang yang harus diisi secara benar.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi pemohon.
Persiapan dokumen menjadi penting karena tarif khusus tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran. Pemohon juga harus memastikan status usahanya memenuhi kriteria dan dokumen pendukung dapat digunakan untuk membuktikannya. Bagi pelaku usaha kain yang masih berkembang, sebaiknya status dan dokumen legalitas diperiksa terlebih dahulu sebelum memilih tarif UMK. Dengan begitu, pembayaran dapat dilakukan sesuai kategori yang benar dan proses administrasi menjadi lebih tertata.
Dalam praktiknya, pemohon juga perlu memperhatikan data merek dan uraian barang secara bersamaan. Nama brand yang menarik belum tentu dapat didaftarkan apabila memiliki kendala dalam pemeriksaan. DJKI menjelaskan bahwa merek dapat ditolak antara lain jika mempunyai persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan atau terdaftar untuk barang sejenis, atau apabila merek hanya menggambarkan jenis maupun sifat barang. Karena itu, pemeriksaan awal sebelum membayar biaya pendaftaran merupakan langkah yang sangat dianjurkan.
Proses Pendaftaran, Estimasi Waktu, dan Komponen Biaya Lain
Setelah mengetahui tarif resmi, tahap berikutnya adalah memahami bagaimana biaya tersebut digunakan dalam proses pengajuan. Pemohon perlu membuat akun pada sistem DJKI, mengisi data pemohon dan merek, menentukan Kelas 24 beserta uraian barang, mengunggah dokumen, kemudian melakukan pembayaran PNBP. Setelah permohonan diterima, proses berlanjut ke pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga tahap penyelesaian administrasi. Karena setiap permohonan memiliki kondisi berbeda, waktu penyelesaian tidak sebaiknya dijanjikan dengan angka yang mutlak.
Beberapa tahapan yang perlu disiapkan adalah:
- Penelusuran nama dan logo merek.
- Penentuan Kelas 24 serta uraian barang.
- Persiapan identitas dan dokumen pemohon.
- Pengisian permohonan melalui sistem DJKI.
- Pembayaran PNBP sesuai kategori pemohon.
- Pemantauan pemeriksaan sampai keputusan akhir.
Selain PNBP, pemilik brand perlu memahami bahwa penggunaan jasa profesional dapat menimbulkan biaya layanan tersendiri. Biaya tersebut bukan bagian dari tarif resmi DJKI, melainkan imbalan atas konsultasi, pemeriksaan awal, persiapan dokumen, pengajuan, dan pemantauan proses. Dengan memisahkan biaya negara dan biaya jasa, pemohon dapat membuat perencanaan anggaran yang lebih transparan.
Kesalahan Saat Menghitung Biaya Pendaftaran Merek Kelas 24
Kesalahan dalam memperkirakan biaya sering terjadi karena pemilik usaha hanya melihat nominal PNBP tanpa menghitung kebutuhan kelas dan persiapan administrasi. Ada pula yang mengira setiap jenis kain harus dibayar secara terpisah. Padahal, dasar tarif pendaftaran merek adalah jumlah kelas yang diajukan. Karena itu, pemilik usaha perlu menentukan barang yang akan dilindungi terlebih dahulu sebelum membuat anggaran.
Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
- Mengira setiap produk dalam Kelas 24 dikenakan PNBP terpisah.
- Tidak membedakan tarif umum dan tarif khusus UMK.
- Menganggap biaya jasa konsultan merupakan PNBP DJKI.
- Tidak memperhitungkan kebutuhan kelas tambahan.
- Mengajukan merek tanpa melakukan penelusuran terlebih dahulu.
- Mengabaikan dokumen pendukung ketika menggunakan tarif UMK.
Perencanaan biaya sebaiknya dilakukan bersamaan dengan strategi perlindungan merek. Jika brand kain juga akan digunakan untuk kategori barang lain di luar Kelas 24, pemilik usaha perlu mengevaluasi apakah diperlukan pendaftaran tambahan. Dengan begitu, anggaran tidak hanya disiapkan untuk proses saat ini, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan usaha.
Tips Menghemat Biaya Pendaftaran Merek Secara Tepat
Menghemat biaya bukan berarti memilih proses paling murah tanpa mempertimbangkan risiko. Cara yang lebih tepat adalah menghindari pengeluaran akibat kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah. Misalnya, melakukan penelusuran merek terlebih dahulu dapat membantu pemilik usaha menghindari investasi besar pada nama yang kemudian sulit didaftarkan. Begitu pula dengan menentukan kelas secara tepat agar tidak mengajukan permohonan yang tidak relevan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Pastikan merek sudah dipilih sebelum membuat materi branding dalam jumlah besar.
- Lakukan pengecekan merek sebelum pengajuan.
- Tentukan produk yang benar-benar membutuhkan perlindungan.
- Periksa apakah usaha memenuhi kriteria tarif UMK.
- Siapkan dokumen sebelum memulai permohonan.
- Gunakan pendamping profesional jika membutuhkan bantuan administratif atau klasifikasi.
Pemilik usaha juga sebaiknya tidak tergoda menggunakan jasa yang menawarkan kepastian merek pasti diterima. Tidak ada pihak yang dapat menggantikan kewenangan pemeriksa merek. Jasa profesional yang baik seharusnya memberikan penjelasan mengenai prosedur, biaya resmi, risiko, serta tahapan yang harus dilalui secara transparan.
Manfaat Menggunakan Jasa Profesional untuk Pendaftaran Merek Kelas 24
Mengurus pendaftaran merek secara mandiri memang dapat dilakukan. Namun, bagi pengusaha kain dan tekstil yang belum memahami klasifikasi, penelusuran, maupun administrasi merek, pendampingan profesional dapat membuat proses lebih praktis. Konsultan dapat membantu memeriksa kesiapan brand sebelum permohonan diajukan sehingga pemilik usaha mempunyai gambaran lebih jelas mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki.
Manfaat pendampingan profesional antara lain:
- Membantu memeriksa kesesuaian Kelas 24 dengan produk.
- Membantu melakukan penelusuran awal merek.
- Membantu memeriksa dokumen sebelum pengajuan.
- Mendampingi proses administrasi permohonan.
- Membantu memantau perkembangan permohonan.
- Memberikan konsultasi apabila terdapat kendala selama proses.
Pendampingan tidak menjamin permohonan pasti disetujui karena keputusan akhir tetap berdasarkan pemeriksaan DJKI. Namun, persiapan yang lebih cermat dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi dan membuat pemilik usaha lebih memahami proses yang sedang dijalankan. Bagi brand kain yang ingin berkembang secara serius, perlindungan merek sebaiknya dipandang sebagai investasi legalitas, bukan sekadar biaya administrasi.
Kesimpulan
Update biaya pendaftaran merek HAKI Kelas 24 tahun 2026 perlu dilihat berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas. Tarif PNBP resmi yang tercantum DJKI adalah Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK atau kategori tertentu yang memenuhi persyaratan. Nominal tersebut berbeda dari biaya jasa profesional apabila pemohon menggunakan layanan pendampingan.
Selain menyiapkan biaya, pelaku usaha kain dan tekstil perlu memastikan merek telah ditelusuri, klasifikasi tepat, uraian barang sesuai, serta dokumen lengkap. PERMATAMAS siap membantu melalui Jasa Daftar Merek, mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, persiapan dokumen, pengajuan hingga pemantauan proses.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 24 tahun 2026?
Tarif PNBP yang tercantum DJKI adalah Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK serta kategori tertentu yang memenuhi persyaratan.
2. Apakah tarif tersebut berlaku untuk satu merek?
Tarif tersebut dihitung berdasarkan kelas yang diajukan. Jika satu merek hanya diajukan pada satu kelas, PNBP dihitung untuk satu kelas tersebut.
3. Apakah setiap jenis kain dikenakan biaya pendaftaran sendiri?
Tidak. Biaya PNBP tidak dihitung berdasarkan jumlah jenis barang dalam satu kelas, melainkan berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
4. Apakah UMK mendapatkan tarif khusus?
Ya. UMK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif PNBP khusus sesuai ketentuan DJKI.
5. Apakah biaya jasa konsultan termasuk biaya resmi DJKI?
Tidak. Biaya jasa konsultan atau penyedia layanan merupakan biaya pendampingan dan berbeda dari PNBP yang dibayarkan kepada negara.
6. Apakah Kelas 24 hanya untuk kain?
Tidak. Kelas 24 mencakup berbagai barang tekstil tertentu, termasuk beberapa produk tekstil rumah tangga yang sesuai dengan klasifikasi.
7. Apakah sprei dapat menggunakan merek Kelas 24?
Sprei termasuk salah satu contoh barang tekstil yang dapat berkaitan dengan Kelas 24, sepanjang uraian barang sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.
8. Apakah biaya pendaftaran bisa bertambah?
Bisa, apabila pemohon membutuhkan kelas tambahan atau menggunakan layanan profesional dengan biaya pendampingan tertentu. PNBP juga berbeda apabila terdapat layanan merek lain di kemudian hari.
9. Apakah biaya pendaftaran menjamin merek pasti diterima?
Tidak. Pembayaran merupakan bagian dari proses pengajuan. Merek tetap menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
10. Bagaimana cara mengetahui biaya terbaru pendaftaran merek?
Pemohon sebaiknya memeriksa tarif pada layanan resmi DJKI sebelum melakukan pembayaran agar menggunakan informasi yang paling mutakhir.


