Apa Itu Perpanjang Merek HKI – Dalam dunia bisnis dan perlindungan kekayaan intelektual, merek memiliki peran yang sangat penting. Merek tidak hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas yang membedakan produk dan layanan satu dengan yang lain. Setelah merek berhasil terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perlindungan hukumnya tidak bersifat selamanya. Pemilik merek harus memperpanjang masa perlindungannya agar hak eksklusifnya tetap berlaku.
Perpanjang Merek HKI merupakan proses administrasi yang dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan hukum atas suatu merek terdaftar. Proses ini menjadi langkah penting bagi pemilik merek yang ingin terus memanfaatkan merek dagangnya tanpa risiko kehilangan hak hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu perpanjang merek HKI, masa berlaku merek, syarat, waktu pengajuan, serta pentingnya memperpanjang merek sebelum masa berlakunya habis.
Apakah Merek HKI Ada Kadaluarsanya
Banyak pelaku usaha mengira bahwa merek yang sudah mendapatkan sertifikat dari DJKI akan berlaku selamanya. Faktanya, merek memiliki masa berlaku terbatas, sama seperti dokumen hukum lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Setelah 10 tahun, perlindungan hukum terhadap merek akan berakhir, kecuali pemiliknya melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah habis dan tidak diperpanjang, maka merek tersebut akan dianggap kadaluarsa. Artinya, merek itu kehilangan status hukumnya sebagai merek terdaftar, sehingga tidak lagi memiliki hak eksklusif di mata hukum.
Dengan kata lain, masa kadaluarsa merek bukan berarti merek tersebut tidak boleh digunakan, tetapi penggunaannya menjadi tanpa perlindungan hukum. Siapa pun bisa memakai atau mendaftarkan merek serupa tanpa melanggar hak Anda. Karena itu, memperpanjang merek HKI sebelum masa berlaku berakhir adalah kewajiban bagi setiap pemilik merek yang ingin menjaga legalitas dan nilai komersialnya.
baca juga : jasa pendaftarn merek hki
Apakah Merek HKI Harus Diperpanjang
Ya, merek HKI wajib diperpanjang jika pemilik ingin terus mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Perpanjangan ini bertujuan agar hak eksklusif atas penggunaan merek tetap melekat pada pemilik yang sah, dan tidak diambil atau didaftarkan pihak lain. Dalam praktiknya, DJKI memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk memperpanjang perlindungan merek sebelum masa berlakunya habis.
Tanpa perpanjangan, hak merek akan hilang, dan pemilik tidak bisa menuntut apabila ada pihak lain yang menggunakan nama atau logo yang sama. Hal ini seringkali menjadi masalah besar, terutama bagi merek yang sudah dikenal luas di pasar. Jika merek tersebut tidak diperpanjang, maka semua kerja keras dalam membangun reputasi merek bisa sia-sia.
Maka dari itu, perpanjangan merek bukan hanya soal formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab dalam menjaga nilai aset intelektual. Proses perpanjangan merek HKI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI, atau menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS agar proses lebih cepat, aman, dan bebas dari kesalahan administrasi.

Tujuan Perpanjang Merek HKI
Perpanjangan merek HKI bukan hanya sekadar memperpanjang masa berlaku sertifikat, tetapi juga bagian dari strategi hukum dan bisnis yang sangat penting bagi pemilik merek. Tujuan utamanya adalah mempertahankan hak eksklusif atas penggunaan nama atau logo merek dalam kegiatan perdagangan.
Ketika merek diperpanjang, pemiliknya tetap memiliki perlindungan hukum penuh dari negara. Hal ini penting agar tidak ada pihak lain yang dapat meniru, memakai, atau mendaftarkan merek yang sama untuk kepentingan komersial. Dengan kata lain, perpanjangan merek adalah bentuk penjagaan atas identitas dan reputasi bisnis.
Selain itu, perpanjangan merek juga menjaga nilai ekonomi dari merek tersebut. Sebuah merek yang sudah dikenal dan memiliki pelanggan setia memiliki nilai komersial tinggi, dan kehilangan perlindungan hukum bisa berarti kehilangan aset bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun.
Beberapa tujuan utama perpanjang merek HKI di antaranya:
• Menjaga hak eksklusif agar tidak digunakan pihak lain tanpa izin.
• Menjamin perlindungan hukum atas nama atau logo merek.
• Mempertahankan nilai dan reputasi bisnis di mata konsumen.
• Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan investor bahwa merek Anda legal dan aktif.
• Menghindari risiko pendaftaran ulang oleh pihak ketiga yang bisa menimbulkan sengketa hukum.
Jadi, perpanjangan merek HKI bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan merek Anda di pasar dalam jangka panjang.
Dasar Hukum Perpanjang Merek HKI
Setiap merek yang terdaftar secara resmi di Indonesia memiliki jangka waktu perlindungan tertentu. Dasar hukum yang mengatur tentang perpanjangan merek HKI diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa merek terdaftar memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak eksklusif atas merek tidak berlaku selamanya. Setelah 10 tahun, pemilik merek wajib mengajukan perpanjangan jika ingin mempertahankan hak hukumnya. Prosedur perpanjangan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang menjelaskan tata cara dan syarat administrasi perpanjangan merek.
Artinya, dasar hukum perpanjangan merek HKI memiliki kekuatan yang mengikat dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek. Tanpa perpanjangan, merek akan dianggap berakhir masa perlindungannya dan bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Berikut poin penting dari dasar hukum perpanjang merek HKI:
• UU Nomor 20 Tahun 2016: mengatur jangka waktu dan hak eksklusif merek.
• Pasal 35 UU MIG: menyebutkan masa perlindungan 10 tahun yang dapat diperpanjang.
• Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016: mengatur tata cara dan persyaratan perpanjangan merek.
• Sistem e-filing DJKI: menjadi sarana resmi pengajuan perpanjangan secara daring.
Dengan memahami dasar hukum ini, pemilik merek dapat memastikan seluruh langkah perpanjangan dilakukan sesuai prosedur resmi yang sah dan diakui oleh negara.
Baca juga : Jasa Banding Merek HKI
Pentingnya Perpanjang Merek HKI
Perpanjang merek HKI memiliki banyak manfaat strategis bagi pemilik usaha. Selain menjaga perlindungan hukum, perpanjangan juga menunjukkan bahwa bisnis Anda dikelola dengan profesional dan memiliki rencana jangka panjang. Ketika merek terus diperpanjang, pelanggan dan mitra bisnis akan melihat konsistensi serta kredibilitas perusahaan.
Selain itu, merek yang aktif dan sah secara hukum juga meningkatkan nilai aset bisnis. Merek yang sudah terdaftar dan diperpanjang menjadi aset berharga yang dapat dijadikan jaminan, lisensi, atau bahkan dijual. Jika merek dibiarkan kadaluarsa, maka nilainya akan menurun drastis.
Dengan kata lain, perpanjang merek bukan sekadar menjaga hak hukum, tetapi juga investasi untuk masa depan bisnis Anda. Pemilik merek yang memahami pentingnya hal ini akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar yang semakin ketat.
Beberapa alasan penting mengapa perpanjang merek HKI wajib dilakukan:
• Menjaga hak eksklusif penggunaan merek di seluruh wilayah Indonesia.
• Mencegah pihak lain mendaftarkan atau menggunakan merek serupa.
• Menambah nilai aset dan kepercayaan terhadap merek.
• Melindungi reputasi dan citra merek di mata konsumen.
• Menunjukkan profesionalisme dan keberlanjutan bisnis.
Kapan Mulai Perpanjang Merek HKI
Waktu pengajuan perpanjangan merek HKI sudah diatur secara jelas oleh DJKI. Pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, masih ada waktu grace period selama 6 bulan setelah habis, namun dengan denda keterlambatan sesuai ketentuan pemerintah.
Mengajukan perpanjangan lebih awal sangat disarankan untuk menghindari risiko administratif atau kesalahan sistem. Proses di DJKI biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean permohonan. Karena itu, jangan menunggu hingga detik terakhir untuk mengajukan perpanjangan.
Bagi pelaku usaha yang sibuk atau memiliki banyak merek, menggunakan jasa perpanjang merek HKI seperti PERMATAMAS Indonesia adalah solusi praktis. Kami akan memastikan seluruh berkas dan dokumen Anda lengkap, serta membantu mengingatkan sebelum masa berlaku habis.
Berapa Lama Masa Berlaku Merek HKI
Masa berlaku merek terdaftar di Indonesia adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Setelah masa tersebut habis, pemilik merek dapat memperpanjang perlindungannya untuk periode 10 tahun berikutnya, dan dapat diperpanjang terus selama merek masih digunakan secara aktif.
Perpanjangan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara resmi ke DJKI, baik secara online maupun melalui kuasa hukum. Selama merek masih diperpanjang tepat waktu, maka perlindungan hukumnya tidak akan pernah terputus.
Perlu dipahami, masa berlaku dihitung berdasarkan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, bukan tanggal sertifikat diterbitkan. Karena itu, pastikan Anda mengetahui tanggal pasti berakhirnya perlindungan merek agar tidak terlambat memperpanjang.
baca juga : Jasa daftar merek HKI toko online sebagai syarat shopee mall
Syarat Perpanjang Merek HKI
Untuk memperpanjang merek HKI, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Syarat-syarat ini menjadi dasar verifikasi DJKI sebelum perpanjangan disetujui. Pastikan seluruh berkas sudah benar, lengkap, dan sesuai data di sertifikat merek.
Syarat perpanjang merek HKI yang wajib disiapkan:
1. Sertifikat Merek Asli – sebagai bukti kepemilikan merek yang sah.
2. KTP Pemohon atau Pemilik Merek – menunjukkan identitas pihak yang berhak atas merek.
3. Nomor HP dan Email Aktif – digunakan untuk komunikasi dan notifikasi dari DJKI.
4. Contoh Tanda Tangan Pemohon – diperlukan untuk keperluan administrasi dan dokumen digital.
Jika proses perpanjangan dilakukan melalui kuasa hukum atau jasa profesional, maka dibutuhkan juga surat kuasa resmi. Menggunakan jasa seperti PERMATAMAS dapat mempermudah Anda, karena semua berkas akan disiapkan dan diajukan sesuai ketentuan DJKI.
Cara Perpanjang Merek HKI
Proses perpanjang merek HKI sebenarnya cukup mudah, namun tetap membutuhkan ketelitian agar tidak ada kesalahan dalam pengisian data maupun kelengkapan dokumen. Pemilik merek bisa mengajukan langsung ke DJKI secara online melalui sistem e-filing, atau menggunakan layanan profesional untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat tanpa risiko penolakan.
Langkah perpanjangan diawali dengan memastikan merek masih dalam masa perlindungan atau belum melewati batas waktu kadaluarsa. Idealnya, pengajuan perpanjangan dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis atau paling lambat 6 bulan setelah kadaluarsa, dengan konsekuensi tambahan biaya jika sudah lewat masa tenggang.
Berikut langkah-langkah cara perpanjang merek HKI:
• Cek masa berlaku merek melalui situs resmi DJKI.
• Siapkan dokumen persyaratan (sertifikat merek, KTP pemilik, tanda tangan, email & nomor HP aktif).
• Isi formulir perpanjangan merek secara online di laman e-filing DJKI.
• Unggah dokumen yang diminta dengan format dan ukuran sesuai ketentuan.
• Bayar biaya perpanjangan resmi melalui virtual account DJKI.
• Unduh bukti pengajuan dan simpan resinya sebagai arsip pengajuan.
• Tunggu penerbitan surat perpanjangan yang menandakan merek telah resmi diperpanjang.
Dengan mengikuti langkah di atas, proses perpanjangan merek dapat berjalan lebih cepat dan terhindar dari risiko administrasi.
baca juga : pentingnya merek HKI dan logo
Berapa Biaya Perpanjang Merek HKI
Berdasarkan ketentuan resmi dari DJKI, biaya perpanjang merek HKI adalah Rp 2.250.000 untuk setiap merek yang diajukan oleh perorangan atau badan usaha. Biaya ini merupakan biaya resmi negara, belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan jasa profesional untuk membantu proses pengurusan.
Jika pemilik merek memilih menggunakan jasa konsultan HKI profesional, maka akan ada tambahan biaya layanan yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan kelengkapan dokumen. Meski demikian, penggunaan jasa biasanya jauh lebih efisien karena seluruh proses mulai dari pengecekan, pengisian, hingga pelaporan ke DJKI dilakukan oleh tim berpengalaman.
Biaya perpanjang merek HKI sangat sebanding dengan manfaat yang didapatkan. Dengan biaya tersebut, Anda mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun ke depan, serta memastikan tidak ada pihak lain yang menggunakan merek Anda untuk kepentingan komersial tanpa izin.
baca juga : cara daftar merek HKI secara online
Berapa Proses Perpanjang Merek HKI
Proses perpanjang merek HKI tergolong cepat apabila semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan pengalaman kami dalam mengurus ribuan merek di seluruh Indonesia, proses perpanjangan bisa selesai dalam waktu 1 hari kerja setelah dokumen diterima dan pembayaran resmi dilakukan.
Kecepatan proses ini juga bergantung pada sistem DJKI yang kini sudah serba digital, sehingga tidak perlu lagi antre secara manual seperti beberapa tahun lalu. Namun, apabila ada kesalahan data atau ketidaksesuaian dokumen, proses bisa tertunda hingga verifikasi selesai dilakukan oleh petugas DJKI.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan semua dokumen valid dan data pengajuan sudah benar sejak awal. Penggunaan jasa profesional juga membantu mempercepat proses karena setiap tahap dikawal dengan cermat dan sesuai aturan teknis yang berlaku.
Apa yang Terjadi Jika Merek HKI Tidak Diperpanjang
Jika merek HKI tidak diperpanjang dalam batas waktu yang ditentukan, maka hak eksklusif atas merek tersebut akan dihapus dari daftar umum merek. Artinya, perlindungan hukumnya berakhir dan merek tersebut bisa digunakan atau didaftarkan kembali oleh pihak lain tanpa seizin pemilik lama.
Selain kehilangan perlindungan hukum, pemilik merek juga kehilangan nilai komersial dan reputasi yang telah dibangun. Hal ini bisa berdampak serius pada bisnis, terutama bagi produk atau layanan yang sudah dikenal luas di pasaran dengan nama merek tersebut.
Berikut adalah risiko utama jika merek HKI tidak diperpanjang tepat waktu:
• Kehilangan hak eksklusif atas nama dan logo merek.
• Merek bisa digunakan atau didaftarkan ulang oleh pihak lain.
• Kehilangan nilai komersial dan kepercayaan konsumen.
• Perlu mendaftar ulang dari awal jika ingin memiliki perlindungan kembali.
• Potensi sengketa hukum jika merek serupa digunakan pihak lain.
Menunda perpanjangan sama saja membuka peluang bagi pesaing untuk mengambil keuntungan dari nama besar yang sudah Anda bangun.

Cara Cek Status Perpanjang Merek HKI
Mengecek status perpanjang merek HKI sangat penting untuk memastikan bahwa proses perpanjangan telah tercatat secara resmi di DJKI. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJKI dengan cara yang sangat mudah.
Cek status ini membantu pemilik merek mengetahui apakah pengajuan sudah diterima, masih dalam tahap pemeriksaan, atau sudah selesai diproses. Dengan memantau status secara berkala, Anda bisa segera melakukan tindakan apabila ditemukan kekurangan atau kesalahan pada dokumen.
Berikut cara cek status perpanjang merek HKI melalui sistem online DJKI:
1. Buka situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
2. Masukkan nama merek atau nomor sertifikat di kolom pencarian.
3. Klik tombol Cari untuk menampilkan hasil pencarian.
4. Periksa kolom status merek, apakah masih aktif, sedang diperpanjang, atau sudah kadaluarsa.
5. Simpan hasil pencarian sebagai bukti pemantauan status merek Anda.
Dengan rutin melakukan pengecekan status, pemilik merek bisa memastikan perlindungan mereknya tetap aman dan aktif secara hukum.
baca juga : Apa itu Merek HKI
Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Merek HKI
Tidak sedikit pemilik merek yang lupa atau terlambat memperpanjang mereknya karena kurang memahami batas waktu yang ditentukan oleh DJKI. Padahal, keterlambatan dalam perpanjangan merek bisa menimbulkan konsekuensi serius yang berpotensi merugikan pemilik merek itu sendiri.
Menurut ketentuan yang berlaku, perpanjangan merek dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir, dan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya masa perlindungan. Jika lewat dari tenggat waktu ini, maka sistem DJKI akan menolak permohonan perpanjangan dan merek tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki perlindungan hukum.
Keterlambatan pengajuan biasanya disebabkan oleh kelalaian administratif, perubahan alamat email, atau kurangnya pengawasan terhadap status merek. Untuk menghindari hal ini, sebaiknya pemilik merek memiliki catatan atau pengingat resmi terkait tanggal berakhirnya masa perlindungan.
Apabila merek sudah melewati batas waktu perpanjangan, satu-satunya opsi adalah mendaftarkan ulang merek dari awal. Hal ini berarti prosesnya harus dimulai lagi seperti pendaftaran baru, lengkap dengan pemeriksaan substantif dan pengumuman publik. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan membuka risiko penolakan karena adanya merek serupa yang sudah terdaftar. Dengan kata lain, terlambat memperpanjang merek HKI bisa menyebabkan hilangnya hak hukum dan kerugian bisnis yang tidak sedikit.
baca juga : 7 alasan merek di tolak DJKI
Apa Sanksinya Bila Merek HKI Tidak Diperpanjang
Apabila pemilik merek tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang ditetapkan, maka secara otomatis hak atas merek tersebut dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal ini berarti perlindungan hukum terhadap merek berakhir dan pemilik tidak lagi memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya.
Sanksi ini bersifat administratif namun berdampak besar. DJKI tidak memberikan dispensasi setelah masa tenggang berakhir. Akibatnya, merek Anda akan dianggap tidak aktif dan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain, bahkan mereka dapat mendaftarkan merek yang sama atas nama mereka sendiri.
Selain kehilangan perlindungan hukum, pemilik juga kehilangan nilai ekonomi dari merek yang telah dibangun. Dalam dunia bisnis, merek adalah aset tak berwujud yang nilainya bisa sangat besar. Ketika perlindungan merek berakhir, maka nilai komersial dan reputasinya pun ikut hilang.
Berikut adalah sanksi dan dampak utama bila merek HKI tidak diperpanjang:
• Penghapusan dari daftar resmi DJKI.
• Kehilangan hak eksklusif atas nama atau logo merek.
• Merek dapat digunakan atau didaftarkan pihak lain tanpa pelanggaran hukum.
• Kehilangan nilai komersial dan brand trust.
• Perlu mendaftar ulang dari awal dengan risiko penolakan karena kesamaan dengan merek lain.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik merek untuk tidak menunda proses perpanjangan. Melakukan perpanjangan lebih awal akan memberikan rasa aman dan menjamin keberlangsungan perlindungan hukum terhadap merek yang telah dibangun dengan kerja keras.
baca juga : Kenapa Logo Merek HKI Perlu Dilindungi
Jasa Perpanjang Merek HKI
Bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus dokumen dan administrasi perpanjangan merek, menggunakan jasa perpanjang merek HKI profesional adalah pilihan tepat. Melalui layanan ini, seluruh proses mulai dari pengecekan data, pengisian formulir, pembayaran resmi, hingga pelaporan ke DJKI akan ditangani oleh tim berpengalaman.
PERMATAMAS Indonesia telah berpengalaman dalam menangani ribuan perpanjangan merek di seluruh Indonesia, dengan proses cepat, aman, dan transparan. Kami memastikan setiap merek Anda diperpanjang tepat waktu, tanpa risiko kesalahan administrasi atau kehilangan hak hukum.
Kami hadir untuk membantu pemilik merek tetap terlindungi secara hukum dan fokus mengembangkan bisnis, tanpa harus repot dengan proses administratif yang kompleks.
Segera Perpanjang Merek HKI Anda
Perpanjang merek HKI bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi aset berharga bisnis Anda. Dengan melakukan perpanjangan tepat waktu, merek Anda tetap memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi oleh negara.
Jangan menunggu hingga masa berlaku habis. Ajukan perpanjang merek HKI sekarang agar hak eksklusif Anda tetap aman untuk 10 tahun ke depan. Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu seluruh proses perpanjang merek HKI cepat, aman, dan tanpa ribet.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
 
															