Jasa Merek HKI Kelas 35 Syarat Shopee Mall

Jasa Merek HKI Kelas 35 Syarat Shopee Mall – Kalau kamu punya toko online di Shopee dan berencana naik level ke Shopee Mall, ada satu hal penting yang wajib kamu miliki — sertifikat merek HKI kelas 35. Banyak penjual yang belum tahu, padahal inilah salah satu syarat utama untuk bisa bergabung ke Shopee Mall sebagai toko resmi. Kelas 35 ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pengakuan hukum bahwa kamu adalah pemilik sah dari merek dan aktivitas jualan online yang kamu jalankan.

Melalui jasa pengurusan merek HKI kelas 35, kamu bisa memastikan nama toko onlinemu aman, terlindungi, dan memenuhi semua ketentuan Shopee Mall. Dengan memiliki merek terdaftar, reputasi toko kamu meningkat, peluang kerja sama dengan brand besar terbuka lebar, dan tentu saja kamu terlihat jauh lebih profesional di mata konsumen.

Apa Itu Merek Kelas 35 dan Kenapa Penting untuk Toko Online

Kalau kamu punya toko online di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau marketplace lainnya, kamu pasti tahu betapa pentingnya kepercayaan konsumen. Semakin tinggi kepercayaan pelanggan, semakin mudah produkmu laku. Nah, salah satu cara paling efektif membangun kepercayaan itu adalah dengan mendaftarkan merek dagang, khususnya di kelas 35.

Kelas 35 adalah kelas merek yang digunakan untuk layanan penjualan, promosi, distribusi, dan manajemen bisnis, termasuk aktivitas jualan online di marketplace. Artinya, kalau tokomu menjual berbagai produk — baik buatan sendiri maupun dari brand lain — maka kelas 35 ini wajib banget dimiliki.

Dengan memiliki merek terdaftar di kelas 35, kamu mendapatkan perlindungan hukum penuh terhadap nama toko dan aktivitas bisnis onlinemu. Jadi, ketika kamu sudah punya sertifikat merek HKI, nama toko online kamu tidak bisa digunakan oleh pihak lain. Kamu pun bebas mengembangkan toko tanpa khawatir masalah duplikasi nama atau klaim kepemilikan merek.

Selain itu, merek kelas 35 juga menjadi aset bisnis yang bernilai ekonomi tinggi. Karena ketika brand kamu sudah terkenal di marketplace, sertifikat merek tersebut bisa menjadi bukti kepemilikan sah yang bisa dialihkan, diwariskan, atau bahkan dijadikan modal usaha.

| Sudah siap daftar Shopee Mall atau Tokopedia? Tidak perlu tunggu sertifikat merek HKI — Bukti Pendaftaran Merek HKI sudah bisa langsung dipakai. Chat admin sekarang!

Hubungan Merek Kelas 35 dengan Syarat Shopee Mall

Shopee Mall bukan sekadar tempat jualan biasa. Di sana hanya ada brand resmi dan penjual terpercaya yang sudah diverifikasi oleh Shopee. Tujuannya jelas — memberikan pengalaman belanja yang aman dan meyakinkan bagi konsumen.

Salah satu syarat utama untuk bisa bergabung ke Shopee Mall adalah memiliki sertifikat merek dagang yang terdaftar di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Dan untuk pelaku usaha online, Shopee secara spesifik menyarankan agar merek tersebut terdaftar di kelas 35, karena kelas ini melindungi kegiatan penjualan secara daring.

Kenapa Shopee Mall mewajibkan ini? Karena Shopee ingin memastikan bahwa setiap toko di dalam Mall adalah pemilik sah merek atau penjual resmi dari produk yang dijual. Dengan begitu, mereka bisa mencegah produk palsu, menghindari sengketa merek, dan meningkatkan kredibilitas seluruh ekosistem marketplace-nya.

| Sudah siap daftar Shopee Mall tapi belum punya sertifikat merek HKI? Dengan Bukti Pendaftaran Merek HKI, kamu bisa mulai mendaftar sekarang dan langsung chat admin untuk konsultasi!

Jadi kalau kamu ingin naik level dari toko reguler ke Shopee Mall, tapi belum memiliki sertifikat merek kelas 35, inilah saatnya kamu mulai mengurusnya. Dengan memiliki merek HKI kelas 35, kamu tidak hanya memenuhi syarat Shopee Mall, tapi juga memperkuat posisi hukum dan reputasi bisnismu di dunia digital.

Syarat Mengurus Merek HKI Kelas 35 untuk Shopee Mall

Sebelum mengajukan permohonan merek kelas 35, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Tahap ini penting banget karena jika dokumen tidak lengkap atau salah format, pengajuan kamu bisa tertunda atau bahkan ditolak oleh DJKI.

Berikut syarat umum yang perlu kamu siapkan:
• Identitas pemohon (KTP untuk perorangan, atau akta perusahaan + NPWP untuk badan usaha).
• Nama dan logo merek yang akan didaftarkan.
• Daftar barang/jasa yang masuk dalam kelas 35 (misalnya: layanan penjualan online, toko daring, promosi digital, manajemen bisnis).
• Contoh tanda tangan, No Hp, Email yang aktif.

Jika kamu menggunakan pihak ketiga atau konsultan hukum untuk membantu pengurusan, maka wajib menyertakan surat kuasa. Sementara untuk perusahaan besar, biasanya juga disarankan melampirkan akta notaris agar dokumen legalnya lebih kuat.
Dengan dokumen-dokumen ini, proses pengajuan akan berjalan lebih cepat dan risiko penolakan bisa diminimalkan.

 

Jasa Merek HKI Kelas 35 Syarat Shopee Mall
Jasa Merek HKI Kelas 35 Syarat Shopee Mall

Prosedur Pengajuan Merek HKI Kelas 35

Proses pengajuan merek ke DJKI bisa dilakukan secara online melalui laman https://merek.dgip.go.id. Berikut langkah-langkahnya secara umum:

1. Cek merek terlebih dahulu. Pastikan nama merek kamu belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain.
2. Buat akun di situs DJKI. Gunakan data resmi sesuai identitas atau akta perusahaan.
3. Isi formulir pendaftaran. Pilih kelas 35 dan lengkapi seluruh kolom yang diminta.
4. Unggah dokumen pendukung. Seperti logo merek, surat pernyataan, dan identitas pemohon.
5. Bayar biaya PNBP resmi. Setelah itu, sistem akan memberikan nomor permohonan sebagai bukti pengajuan.

| Mau lebih cepat dan aman? Dengan Bukti Pendaftaran Merek HKI, kamu bisa langsung dibimbing admin kami untuk mengurus pendaftaran kelas 35 toko online di Shopee Mall, Tokopedia, atau TikTok Shop. Chat sekarang!

Setelah permohonan masuk, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Jika tidak ada masalah, maka merek kamu akan diumumkan selama 2 bulan di Berita Resmi Merek. Kalau tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat merek HKI akan diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon.

Kesalahan Umum Saat Mengurus Merek untuk Shopee Mall

Banyak pelaku usaha toko online gagal mendapatkan sertifikat merek karena kurang teliti di awal. Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:

• Salah memilih kelas merek. Banyak yang mendaftarkan merek ke kelas produk (misalnya sabun atau pakaian), padahal untuk toko online harus ke kelas 35 (layanan penjualan online).
• Nama merek mirip dengan merek lain. Ini bisa menyebabkan penolakan karena dianggap tidak punya daya pembeda.
• Dokumen tidak lengkap. Kadang pemohon lupa menyertakan surat pernyataan atau bukti pembayaran resmi.

Kesalahan kecil seperti ini bisa bikin proses tertunda hingga berbulan-bulan, bahkan ditolak. Karena itu, sebaiknya gunakan pendamping profesional agar pengurusan merek lebih cepat, rapi, dan pasti diterima.

| Hindari kesalahan dan percepat proses pendaftaran Merek HKI kelas 35 untuk Shopee Mall, Tokopedia, atau TikTok Shop dengan bantuan Bukti Pendaftaran Merek HKI, Chat admin sekarang!

Keuntungan Memiliki Merek Kelas 35 untuk Toko Online

Memiliki merek terdaftar di kelas 35 memberikan perlindungan hukum terhadap nama toko online kamu. Artinya, nama tokomu nggak bisa digunakan sembarangan oleh pihak lain di marketplace mana pun. Perlindungan ini penting banget buat menjaga reputasi dan eksistensi bisnismu di dunia digital yang kompetitif.

Selain perlindungan hukum, merek kelas 35 juga membuat tokomu terlihat lebih profesional dan kredibel di mata konsumen. Banyak pembeli yang lebih percaya bertransaksi di toko dengan merek resmi karena dianggap lebih aman, berkualitas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga bisa meningkatkan konversi penjualan secara signifikan.

Keuntungan lainnya, merek kelas 35 membuka peluang kolaborasi bisnis lebih luas. Brand besar, supplier, bahkan investor lebih percaya bekerja sama dengan toko online yang sudah punya merek terdaftar. Dengan begitu, kamu bukan hanya memenuhi syarat Shopee Mall, tapi juga membangun pondasi bisnis jangka panjang yang kuat.

Tips Agar Pengajuan Merek Kelas 35 Cepat Disetujui DJKI

Supaya proses pendaftaran merekmu berjalan lancar tanpa hambatan, penting banget untuk memperhatikan beberapa langkah strategis berikut. Banyak pelaku usaha gagal bukan karena sistem DJKI yang rumit, tapi karena kurang persiapan sejak awal.

Nah, biar kamu nggak ngalamin hal yang sama, ikuti tips ini:
1. Pastikan nama merek unik dan tidak mirip dengan merek lain.
Sebelum mengajukan pendaftaran, lakukan pencarian (searching) di database DJKI. Hindari nama yang terlalu umum atau sudah dipakai merek lain, karena bisa menyebabkan penolakan di tahap pemeriksaan substantif.
2. Tulis deskripsi jasa secara spesifik dan relevan.
Dalam pengisian formulir, pilih “layanan penjualan online” atau “pengelolaan toko daring” sebagai deskripsi utama di kelas 35. Deskripsi yang jelas membantu pemeriksa memahami fungsi merek kamu dengan tepat.
3. Gunakan jasa profesional yang berpengalaman.
Konsultan HKI bisa bantu menyiapkan dokumen dengan benar, meminimalkan kesalahan administrasi, dan memastikan pengajuanmu sesuai ketentuan DJKI. Ini penting kalau kamu ingin hasil cepat dan aman tanpa bolak-balik revisi.

| Ingin pendaftaran merek kelas 35 cepat disetujui untuk Shopee Mall, Tokopedia, atau TikTok Shop? Gunakan Bukti Pendaftaran Merek HKI dan chat admin sekarang untuk bimbingan profesional!

Dengan mengikuti tiga langkah di atas, peluang merek kelas 35 kamu disetujui akan jauh lebih besar. Kamu bisa fokus ke pengembangan bisnis, sementara proses legalitasnya ditangani secara profesional dan terarah.

Jasa Pengurusan Merek HKI Kelas 35 dari Merekhki.com

Kalau kamu ingin naik level jadi toko Shopee Mall tapi belum punya merek kelas 35, tenang bro — tim merekhki.com siap bantu dari awal sampai sertifikat terbit.

Kami sudah berpengalaman dalam pendaftaran merek HKI, termasuk untuk pelaku usaha toko online dan e-commerce. Layanan kami meliputi:

• Konsultasi gratis awal untuk menentukan kelas merek yang tepat.
• Pengecekan merek (searching) agar tidak tumpang tindih dengan merek lain.
• Pengisian dan pengajuan dokumen resmi ke DJKI.
• Pendampingan penuh sampai sertifikat merek HKI terbit.

Kelebihan kami: cepat, aman, dan semua dokumen dikerjakan langsung oleh tim yang paham hukum dan pengalaman lapangan.

Jadi, kalau kamu ingin merek toko onlinemu terdaftar resmi, memenuhi syarat Shopee Mall, dan terlindungi hukum, langsung aja hubungi kami di PERMATAMAS Jasa Pengurusan Merek HKI Profesional dan Terpercaya!

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Merek HKI Kelas 35?
Merek HKI kelas 35 adalah kategori merek yang digunakan untuk layanan penjualan, promosi, distribusi, dan manajemen bisnis, termasuk aktivitas jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

2. Kenapa Merek Kelas 35 penting untuk toko online?
Karena memberikan perlindungan hukum atas nama toko dan aktivitas bisnis onlinemu, meningkatkan kredibilitas, serta menjadi syarat wajib untuk bergabung ke Shopee Mall atau marketplace resmi lainnya.

3. Apa syarat mengurus Merek HKI Kelas 35?
Syarat umum meliputi identitas pemohon (KTP/perusahaan + NPWP), nama dan logo merek, daftar jasa/layanan kelas 35, serta dokumen pendukung seperti surat kuasa jika menggunakan konsultan.

4. Bagaimana prosedur pengajuan Merek HKI Kelas 35 ke DJKI?
Proses dilakukan online di situs resmi DJKI: cek merek, buat akun, isi formulir kelas 35, unggah dokumen, bayar biaya PNBP, dan tunggu pemeriksaan administratif serta substantif sebelum sertifikat diterbitkan.

5. Apakah Bukti Pendaftaran Merek HKI bisa digunakan sebelum sertifikat terbit?
Ya, Bukti Pendaftaran Merek HKI sudah bisa digunakan untuk pendaftaran toko di Shopee Mall, Tokopedia, atau TikTok Shop, sehingga kamu bisa mulai daftar tanpa harus menunggu sertifikat resmi.

6. Kesalahan apa saja yang sering terjadi saat mengurus merek?
Kesalahan umum termasuk salah memilih kelas merek, nama merek mirip dengan merek lain, atau dokumen tidak lengkap, yang bisa menyebabkan penolakan atau proses tertunda.

7. Bagaimana cara memastikan nama merek unik sebelum mendaftar?
Lakukan pencarian di database DJKI (searching) untuk memastikan nama dan logo merek belum digunakan pihak lain, sehingga mengurangi risiko penolakan.

8. Berapa lama proses pengajuan Merek HKI Kelas 35 sampai sertifikat terbit?
Proses tergantung pemeriksaan DJKI dan keberatan dari pihak lain, tapi biasanya memakan waktu beberapa bulan sejak dokumen lengkap dan pembayaran PNBP diterima.

9. Apa keuntungan memiliki Merek HKI Kelas 35 untuk toko online?
Selain perlindungan hukum, merek terdaftar meningkatkan kredibilitas, menarik kerja sama dengan brand besar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang investasi atau kolaborasi.

10. Bisakah saya menggunakan jasa profesional untuk mengurus Merek HKI Kelas 35?
Ya, kamu bisa menggunakan jasa Merek HKI PERMATAMAS yang berpengalaman. Tim PERMATAMAS akan memastikan dokumen lengkap, prosedur sesuai aturan DJKI, mempercepat proses pengajuan, dan meminimalkan kesalahan administrasi sehingga pendaftaran merek kelas 35 kamu berjalan lancar

Referensi:
• Shopee Indonesia – Syarat & Cara Daftar Menjadi Penjual Shopee Mall
• Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – merek.dgip.go.id

 

7 Alasan Merek Ditolak DJKI

7 Alasan Merek Ditolak DJKI – Alasan merek ditolak DJKI menjadi hal yang sering dialami para pemohon merek dagang di Indonesia. Banyak permohonan pendaftaran merek tidak lolos karena faktor kemiripan, kesalahan dokumen, hingga pelanggaran norma hukum. Untuk menghindari hal tersebut, penting memahami penyebab utama penolakan merek oleh DJKI serta solusi agar merek Anda diterima dan terlindungi secara hukum.

Agar Anda tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami secara menyeluruh alasan-alasan umum mengapa merek bisa ditolak oleh DJKI. Dengan mengetahui faktor-faktor ini, pemohon dapat melakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang atau melakukan banding atas keputusan tersebut.
Berikut adalah 7 alasan utama penolakan merek oleh DJKI, lengkap dengan penjelasan dan contoh kasusnya.

1. Alasan Penolakan Berdasarkan Persamaan pada Pokoknya

Salah satu penyebab paling umum penolakan merek adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Persamaan pada pokoknya dapat berupa kesamaan bunyi, ejaan, makna, atau tampilan visual yang membuat konsumen sulit membedakan antara satu merek dengan yang lain.

Sebagai contoh, jika sudah ada merek “COFFELAND” untuk produk kopi, maka permohonan merek baru bernama “KOFFILAND” kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Meskipun penulisannya sedikit berbeda, namun secara fonetik terdengar serupa dan bisa menimbulkan kebingungan.

DJKI sangat memperhatikan aspek ini untuk melindungi konsumen dan pemegang hak merek yang sah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan pencarian merek (brand search) melalui situs resmi DJKI agar bisa mengetahui apakah merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

2. Alasan Penolakan Berdasarkan Sifat Merek

Merek juga dapat ditolak jika dianggap tidak memiliki daya pembeda atau bersifat deskriptif. Merek seperti ini tidak bisa membedakan produk Anda dari produk pesaing karena terlalu umum atau menggambarkan langsung jenis barang/jasa yang ditawarkan.

Misalnya, jika seseorang mendaftarkan merek “SABUN” untuk produk pembersih tubuh, maka merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Sebab, kata “sabun” hanya menggambarkan sifat produknya, bukan identitas unik yang bisa membedakan dengan sabun merek lain.

Selain itu, merek yang terdiri dari nama umum, istilah teknis, atau kata yang sering digunakan di industri tertentu juga berpotensi ditolak. DJKI mendorong pemohon untuk menggunakan nama yang unik, imajinatif, dan mudah diingat, agar memiliki kekuatan hukum dan nilai branding yang lebih kuat.

3. Alasan Penolakan Sama dengan Merek Terdaftar

Selain kemiripan pada pokoknya, DJKI juga menolak merek yang identik atau sama persis dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun merek asing yang sudah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Sebagai contoh, jika seseorang mencoba mendaftarkan merek “NIKE” atau “SAMSUNG” untuk produk sejenis, maka permohonan tersebut akan langsung ditolak karena merek tersebut sudah memiliki hak eksklusif yang diakui secara internasional.

Kasus serupa juga berlaku untuk merek-merek lokal yang telah populer. DJKI akan menolak merek yang sama persis baik dari segi tulisan, logo, maupun bunyi pengucapan, karena hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan pengecekan database merek DJKI agar tidak mengajukan nama yang sudah terdaftar sebelumnya.

7 Alasan Merek Ditolak DJKI
7 Alasan Merek Ditolak DJKI

4. Alasan Penolakan Bertentangan dengan Norma

Merek dapat ditolak apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau nilai-nilai agama. DJKI secara tegas melarang penggunaan kata, gambar, atau simbol yang bersifat vulgar, menghina, atau melecehkan kelompok tertentu.

Contohnya, merek dengan kata-kata kasar, mengandung unsur pornografi, atau menggunakan simbol keagamaan dengan cara yang tidak pantas, akan langsung ditolak. Hal ini bertujuan untuk menjaga etika dan moralitas publik, sekaligus memastikan bahwa merek yang beredar di pasaran tetap menghormati keberagaman nilai masyarakat Indonesia.

Selain itu, merek yang menyinggung tokoh publik, instansi pemerintah, atau organisasi keagamaan juga dapat dianggap melanggar norma kesopanan dan hukum. Pemohon perlu memastikan bahwa unsur merek yang diajukan tidak mengandung konotasi negatif atau provokatif.

5. Alasan Penolakan Menyesatkan atau Tidak Sesuai

Merek juga bisa ditolak jika dinilai menyesatkan konsumen terkait dengan asal-usul, kualitas, atau fungsi suatu produk atau jasa. Contohnya, menggunakan merek “Susu Sapi Asli” untuk produk berbahan nabati seperti susu kedelai akan dianggap menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta produk.

Selain itu, merek yang meniru nama geografis, wilayah, atau daerah tertentu yang tidak sesuai dengan tempat produksi juga bisa ditolak. Misalnya, mendaftarkan merek “Kopi Toraja” padahal produk dibuat di luar daerah Toraja tanpa izin khusus, bisa dianggap melanggar prinsip indikasi geografis.

DJKI menolak merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat atau mengandung informasi yang tidak benar. Prinsip dasarnya, merek harus jujur, akurat, dan sesuai dengan identitas produk yang sebenarnya.

6. Alasan Penolakan Mengandung Lambang Negara atau Pemerintah

Menurut Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika mengandung lambang negara, simbol pemerintah, bendera, atau tanda resmi lembaga nasional maupun internasional.

Contohnya, penggunaan lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian, atau bendera PBB dalam desain merek akan langsung ditolak oleh DJKI. Hal ini karena lambang-lambang tersebut hanya boleh digunakan oleh lembaga resmi negara atau organisasi yang bersangkutan.

Selain itu, merek yang meniru logo instansi pemerintah atau lembaga internasional seperti WHO, UNESCO, atau FAO juga dilarang karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

Pemohon sebaiknya menggunakan desain atau simbol yang orisinal dan tidak menyerupai atribut negara, agar merek dapat diterima tanpa hambatan hukum.

7. Alasan Penolakan Kesalahan Administrasi

Kesalahan administratif merupakan faktor yang sering disepelekan, namun menjadi penyebab utama keterlambatan bahkan penolakan merek. DJKI akan menolak permohonan jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai format, atau mengandung kesalahan data.

Beberapa kesalahan administratif yang umum terjadi antara lain:
• Nama pemohon tidak sesuai dengan akta perusahaan.
• Kelas barang/jasa yang diajukan tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
• Surat kuasa tidak dilampirkan bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan HKI.
• Bukti pembayaran PNBP tidak sah atau belum diverifikasi.

Untuk menghindari hal ini, pastikan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran merek sudah benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen ke sistem DJKI agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

Jasa Pengurusan Sanggah dan Banding Merek – PERMATAMAS

Apabila merek Anda telah ditolak oleh DJKI, bukan berarti tidak ada harapan. Anda masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding merek agar keputusan penolakan bisa ditinjau ulang. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum kekayaan intelektual, penyusunan argumen hukum yang kuat, serta bukti pendukung yang valid.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
• Berpengalaman menangani berbagai kasus penolakan dan banding merek.
• Didampingi konsultan HKI bersertifikat resmi yang memahami prosedur DJKI.
• Pendampingan penuh mulai dari analisis penolakan, penyusunan sanggah, hingga proses banding.
• Proses cepat dan efisien, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Konsultasi gratis awal untuk analisis peluang keberhasilan banding merek Anda.

Dengan pengalaman dan jaringan profesional, PERMATAMAS siap membantu Anda agar merek dapat dinyatakan sah dan terdaftar secara resmi di DJKI, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas brand yang Anda miliki.

Pentingnya Memami Penolakan Merek

Penolakan merek oleh DJKI bukanlah akhir dari perjalanan perlindungan merek Anda. Sebaliknya, hal ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki, memperkuat, dan memastikan bahwa merek Anda benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami tujuh alasan utama penolakan merek — mulai dari persamaan pokok, sifat deskriptif, hingga kesalahan administrasi — Anda dapat mengantisipasi risiko sejak awal dan menyiapkan dokumen dengan lebih matang.

Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus sanggahan atau banding merek, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap tahap pendaftaran merek Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

Syarat Mendaftar Merek HAKI

Syarat Mendaftar Merek HAKI – Dalam dunia bisnis modern yang semakin kompetitif, mendaftarkan merek HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi usaha Anda. Banyak pelaku usaha yang masih menyepelekan pentingnya pendaftaran merek, padahal merek merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Artikel ini akan membahas secara informatif dan edukatif tentang syarat mendaftar merek HAKI, mulai dari biaya, tahapan, hingga manfaatnya bagi pemilik usaha.

Apa Saja Syarat Mendaftar HAKI?

Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Secara umum, pengajuan pendaftaran merek HAKI dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Syarat Mendaftar Merek HKI

Bila Pemohonnya atas nama Pribadi yang harus disiapkan
1. Tulisan Merek dan Logo
2. KTP (kartu Tanda Penduduk)
3. No Hp dan Alamat Email
4. Contoh Tanda Tangan Digital
5. Kelas Merek yang akan didaftarkan

Pemohon Merek HAKI atas Nama Perusahaan
1. Tulisan Merek dan Logo
2. KTP (kartu Tanda Penduduk) Direktur
3. No Hp dan Alamat Email
4. Contoh Tanda Tangan Digital
5. Kelas Merek yang akan didaftarkan
6. Legalitas PT/CV Seperti Akta pendirian, SK Pengesahaan NPWP dan NIB

Pastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau mirip dengan merek lain. Anda dapat melakukan penelusuran merek terlebih dahulu di laman resmi DJKI untuk memastikan ketersediaannya.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan contoh merek dalam bentuk gambar atau tulisan yang jelas, beserta daftar jenis barang atau jasa yang akan dilindungi. Semua dokumen tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan merek, serta tanda tangan pemohon atau kuasanya jika dikuasakan kepada pihak lain seperti konsultan HKI.

Daftar Merek HAKI Biaya Berapa?

Biaya pendaftaran merek HAKI tergantung pada status pemohon dan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan.

Berdasarkan ketentuan terbaru dari DJKI, rincian biaya resmi (PNBP) adalah sebagai berikut:
• UMKM: Rp500.000 per kelas barang/jasa.
• Non-UMKM / Perusahaan besar: Rp1.800.000 per kelas barang/jasa.
•Tempat pendaftaran: Melalui situs resmi DJKI 👉 https://merek.dgip.go.id/
• Keunggulan pendaftaran online: proses lebih mudah, cepat, dan transparan.
Biaya di atas hanya mencakup pungutan resmi negara.

Jika menggunakan jasa konsultan HKI profesional, akan ada tambahan biaya untuk:
• Pengurusan dan pengisian dokumen pendaftaran.
• Konsultasi hukum dan strategi perlindungan merek.
• Penelusuran merek (searching) untuk menghindari kesamaan dengan merek lain.
Penggunaan jasa ini sangat membantu karena proses pendaftaran bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan pemahaman tentang regulasi kekayaan intelektual.
Investasi dalam pendaftaran merek sangat penting bagi kelangsungan usaha.

Meskipun biaya terlihat bervariasi, pendaftaran merek:
• Melindungi dari potensi pelanggaran merek dagang di masa depan.
• Meningkatkan nilai tambah bisnis dan kepercayaan konsumen.
• Memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek secara hukum selama 10 tahun (dapat diperpanjang).

Bagaimana Mendaftarkan Hak Merek ke HAKI?

Proses pendaftaran hak merek ke HAKI kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui website DJKI. Langkah pertama adalah membuat akun resmi di sistem e-merek. Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang mencakup identitas pemohon, deskripsi merek, dan klasifikasi barang atau jasa.

Selanjutnya, Anda harus mengunggah dokumen pendukung, seperti logo atau desain merek, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah semua data lengkap, sistem akan mengeluarkan tanda terima permohonan pendaftaran.

Proses berikutnya adalah pemeriksaan formalitas dan substantif. Tahapan ini memastikan bahwa merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan hukum atau menyerupai merek lain yang sudah terdaftar.

Bila tidak ada keberatan atau penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek resmi yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Proses ini memakan waktu sekitar 8–12 bulan, tergantung kondisi administrasi dan antrian di DJKI.

Syarat Mendaftar Merek HAKI
Syarat Mendaftar Merek HAKI

Apakah Ada Jenis HAKI?

Ya, tentu saja. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan perlindungan berbeda. Pertama, ada hak cipta (copyright) yang melindungi karya seni, tulisan, musik, film, dan desain grafis. Kedua, paten (patent) untuk melindungi penemuan atau inovasi teknologi yang memiliki nilai baru dan orisinal.

Ketiga, terdapat desain industri (industrial design) yang melindungi tampilan estetika produk, seperti bentuk, pola, atau warna. Keempat, indikasi geografis (GI) yang melindungi produk khas suatu daerah seperti kopi Gayo atau tenun ikat Sumba. Terakhir, yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha adalah merek dagang (trademark) yang melindungi nama, logo, atau simbol bisnis.

Dengan memahami jenis-jenis HAKI tersebut, pelaku usaha dapat menentukan kategori perlindungan yang tepat sesuai dengan karakteristik produknya. Hal ini juga membantu menghindari konflik hukum di kemudian hari.

Komponen Apa Saja yang Harus Ada dalam Pengajuan HAKI?

Dalam pengajuan HAKI, terdapat beberapa komponen penting yang wajib dilengkapi agar permohonan diterima oleh DJKI. Pertama adalah identitas pemohon seperti KTP, NPWP, atau akta perusahaan. Kedua, contoh merek dalam format visual yang jelas (file PNG atau JPEG dengan ukuran maksimal 2MB).

Selain itu, Anda juga harus mencantumkan klasifikasi produk atau jasa berdasarkan daftar yang diatur oleh DJKI. Komponen berikutnya adalah surat pernyataan kepemilikan merek yang menyatakan bahwa merek tersebut adalah milik sah pemohon dan tidak meniru pihak lain. Terakhir, jangan lupa melampirkan bukti pembayaran biaya resmi pendaftaran.

Dengan menyiapkan semua komponen secara lengkap, proses pengajuan merek akan lebih cepat dan minim risiko penolakan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa ulang kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke sistem DJKI.

Apa Perbedaan antara Merek HAKI Produk dan Merek HAKI Pribadi?

Perbedaan utama antara merek HAKI produk dan merek HAKI pribadi terletak pada kepemilikan dan tujuan penggunaannya. Merek HAKI produk biasanya dimiliki oleh perusahaan, UMKM, atau badan usaha yang menjual barang atau jasa secara komersial. Tujuannya adalah untuk membangun identitas merek dan melindungi produk dari plagiarisme.

Sedangkan merek HAKI pribadi biasanya didaftarkan oleh perorangan, misalnya seniman, desainer, atau freelancer yang ingin melindungi hasil karya pribadinya. Meskipun secara hukum perlindungannya sama, namun perbedaan status ini dapat memengaruhi dokumen pendukung yang diperlukan saat mendaftar.

Mengetahui perbedaan ini sangat penting agar Anda dapat memilih jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini, hak hukum atas merek dapat diakui secara sah dan tidak mudah diganggu pihak lain.

Kapan Seseorang Dapat Mendaftar HAKI?

Seseorang dapat mendaftarkan HAKI kapan saja, bahkan sebelum produk diluncurkan ke pasaran. Sebaiknya, proses pendaftaran dilakukan sejak tahap perencanaan merek agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Namun, bila produk sudah beredar tanpa pendaftaran, sebaiknya segera lakukan pengajuan sebelum pihak lain menggunakan merek serupa. Dalam praktiknya, “siapa yang mendaftar lebih dulu” akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut di mata hukum. Oleh karena itu, waktu pendaftaran menjadi sangat krusial untuk menghindari klaim dari pihak lain.

Pendaftaran sejak dini juga memberikan jaminan hukum dan kepercayaan lebih besar bagi mitra bisnis dan konsumen. Dengan perlindungan merek, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan inovasi tanpa takut kehilangan identitas mereknya.

Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek HAKI

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang memungkinkan, tetapi sering kali rumit bagi yang belum familiar dengan prosedur DJKI. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pengurusan pendaftaran merek profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, yang berpengalaman dalam menangani berbagai kategori merek dari berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut pengalaman kami, proses pendaftaran merek yang dilakukan dengan dokumen lengkap dan benar biasanya memakan waktu antara 8–12 bulan hingga sertifikat terbit. Tim kami membantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen hukum, hingga pendaftaran resmi ke DJKI.

Jika Anda membutuhkan panduan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu Anda mendaftarkan merek dagang agar memiliki perlindungan hukum yang sah dan kuat. Segera lindungi merek Anda sebelum digunakan orang lain. Hubungi kami melalui situs resmi www.merekhki.com untuk mendapatkan konsultasi gratis dan informasi lengkap mengenai biaya serta prosedur pendaftaran merek HAKI.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

Berapa Lama HAKI Merek Berlaku

Berapa Lama HAKI Merek Berlaku – Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap karya atau merek yang dimiliki seseorang maupun badan usaha. Dalam jangka panjang, HAKI memberikan rasa aman karena pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, serta memasarkan karya atau merek tersebut.

Dengan demikian, tidak ada pihak lain yang dapat meniru atau mengklaim karya tersebut tanpa izin. Oleh karena itu, memiliki HAKI bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga strategi bisnis yang berkelanjutan.

Selain itu, keamanan jangka panjang HAKI juga ditentukan oleh proses pendaftaran yang sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah didaftarkan secara resmi, setiap karya atau merek akan tercatat dalam database nasional, yang dapat dijadikan bukti hukum bila terjadi pelanggaran. Dengan cara ini, pemilik HAKI memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi sengketa atau plagiarisme.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa keamanan HAKI tidak berhenti setelah pendaftaran. Pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku dan memperpanjang perlindungan sebelum masa tersebut habis. Dengan tindakan preventif ini, perlindungan hukum atas merek tetap terjaga dan bisnis pun bisa terus berkembang tanpa hambatan.

Berapa Lama Kekayaan Intelektual HAKI Bertahan

Secara umum, jangka waktu perlindungan HAKI berbeda-beda tergantung pada jenis kekayaan intelektual yang didaftarkan. Untuk hak merek, perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Namun, untuk jenis HAKI lain seperti hak cipta atau paten, masa perlindungannya bisa lebih lama atau lebih pendek tergantung pada kategori ciptaan.

Kemudian, dalam konteks bisnis modern, durasi perlindungan selama 10 tahun untuk merek adalah waktu yang cukup panjang untuk membangun reputasi dan loyalitas pelanggan. Akan tetapi, masa ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperkuat identitas merek dan menjaga konsistensi produk atau jasa yang ditawarkan.

Dengan demikian, ketika masa perlindungan berakhir, proses perpanjangan menjadi sekadar formalitas karena merek sudah memiliki nilai ekonomi yang kuat. Selain itu, penting untuk memahami bahwa HAKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai komersial suatu usaha. Dalam jangka panjang, merek yang telah terdaftar dapat menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi, bahkan bisa diperjualbelikan atau diwariskan.

Berapa Lama HAKI Merek Berlaku
Berapa Lama HAKI Merek Berlaku

Berapa Lama Jangka Waktu Kepemilikan HAKI

Jangka waktu kepemilikan HAKI ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk jenis hak merek, periode kepemilikannya adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berulang kali setiap kali masa berlaku habis. Dengan demikian, selama pemilik melakukan perpanjangan tepat waktu, hak atas merek bisa dimiliki secara terus-menerus tanpa batas waktu tertentu.

Selain itu, berikut ini beberapa poin penting yang perlu diketahui:
• Hak Merek: Berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas kali.
• Hak Cipta: Berlaku seumur hidup pencipta dan ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
• Paten: Berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
• Desain Industri: Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Dengan memahami durasi tersebut, pelaku usaha dapat merencanakan strategi perlindungan yang lebih efektif. Transisi dari satu periode ke periode berikutnya harus diantisipasi agar tidak kehilangan hak hukum atas merek yang telah dibangun dengan susah payah.

Berapa Harga Resmi HAKI Merek

Setelah memahami masa berlaku, kini saatnya mengetahui biaya resmi pendaftaran HAKI merek di DJKI. Pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang berlaku nasional, dan biaya tersebut tergantung pada jenis pendaftarannya.

1. Harga Resmi UMKM Per Kelas Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2. Harga Resmi Reguler Per Kelas Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Biaya tersebut cukup terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat hukum dan ekonomi yang akan diperoleh. Namun, penting untuk diingat bahwa satu merek hanya berlaku untuk satu kelas barang atau jasa. Oleh karena itu, apabila Anda ingin mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas, maka biaya akan dikalikan sesuai jumlah kelas yang diajukan.

Selain itu, beberapa biaya tambahan mungkin diperlukan untuk konsultasi atau pendampingan hukum, terutama bila Anda ingin memastikan bahwa merek tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar. Dengan adanya pendampingan profesional, proses pendaftaran menjadi lebih aman dan efisien.

Apakah Hak Merek HAKI Harus Diperpanjang

Ya, hak merek wajib diperpanjang setiap 10 tahun agar tetap mendapatkan perlindungan hukum. Perpanjangan ini dapat dilakukan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis hingga 6 bulan setelahnya dengan membayar denda. Jika tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut, hak atas merek dapat gugur dan tidak bisa digunakan lagi secara eksklusif.

Selain itu, perpanjangan HAKI penting dilakukan agar merek tetap diakui secara hukum dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain. Transisi ini juga memberikan kesempatan bagi pemilik untuk memperbarui data atau memperluas perlindungan merek ke kelas produk lain yang relevan.

Dengan demikian, melakukan perpanjangan tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga strategi perlindungan aset bisnis jangka panjang. Dengan merek yang aktif, reputasi perusahaan akan tetap terjaga dan kepercayaan konsumen pun meningkat.

Seberapa Permanenkah Suatu Merek HAKI

Merek yang telah terdaftar di bawah perlindungan HAKI bersifat semi permanen, artinya dapat terus berlaku selama pemiliknya melakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Meskipun tidak bersifat selamanya, hak ini bisa terus diperpanjang sehingga memberikan efek perlindungan yang sama seperti hak kepemilikan permanen.

Selain itu, kepemilikan merek bersifat eksklusif dan dapat diwariskan kepada pihak lain, baik melalui jual beli, warisan, maupun perjanjian lisensi. Dengan demikian, merek yang kuat dan dikenal luas bisa menjadi aset yang sangat bernilai tinggi bagi pemiliknya.

Namun, untuk menjaga status hukum yang sah, pemilik merek harus memastikan bahwa merek tersebut tetap digunakan secara aktif di pasar. Apabila merek dibiarkan tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan. Karena itu, kontinuitas penggunaan merek sangat penting untuk menjaga status hukum yang stabil.

Apakah HAKI Perlu Didaftarkan

Tentu saja, pendaftaran HAKI sangat penting bagi siapa pun yang memiliki karya, produk, atau merek dagang. Dengan mendaftarkan HAKI, Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek dan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain. Tanpa pendaftaran, klaim kepemilikan menjadi lemah di mata hukum meskipun Anda adalah pencipta pertama.

Selain itu, mendaftarkan HAKI juga memberi manfaat strategis bagi perkembangan bisnis. Transisi dari usaha kecil menuju usaha besar akan lebih mudah bila merek sudah memiliki perlindungan hukum yang sah. Investor atau mitra bisnis pun akan lebih percaya untuk bekerja sama dengan merek yang sudah terdaftar resmi.

Lebih jauh lagi, pendaftaran HAKI merupakan bentuk keseriusan pelaku usaha dalam menjaga reputasi dan integritas produk. Hal ini bukan hanya melindungi dari plagiarisme, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun internasional.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Pengalaman

Dalam praktiknya, proses pendaftaran merek HAKI sering kali memerlukan waktu, ketelitian, dan pemahaman hukum yang baik. Karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pendaftaran merek profesional agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif. Salah satu penyedia jasa berpengalaman di bidang ini adalah PERMATAMAS Indonesia, yang telah membantu banyak perusahaan mengamankan hak merek mereka secara resmi di DJKI.

Selain itu, PERMATAMAS tidak hanya membantu proses pendaftaran, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi hukum, pencarian merek (searching), serta pengurusan perpanjangan. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tim profesional kami memahami setiap prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga klien tidak perlu khawatir menghadapi kendala administratif.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memastikan merek bisnis terlindungi secara sah dan profesional, segera hubungi PERMATAMAS Indonesia. Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari persiapan dokumen hingga sertifikat HAKI terbit, dengan jaminan transparansi biaya dan hasil kerja yang terpercaya.

PERMATAMAS – Jasa Pendaftaran Merek HAKI Berpengalaman, Profesional, dan Bergaransi 100%.

Jadi, jangan tunda lagi — segera daftarkan merek HAKI atau konsultasikan melalui tim profesional di www.merekhki.com agar proses lebih mudah dan hasilnya pasti.

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID