Kenapa Pendaftaran Merek HKI Ditolak – Proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sering kali dianggap mudah karena sistemnya kini sudah bisa dilakukan secara online. Namun kenyataannya, tidak sedikit permohonan pendaftaran merek HKI yang berujung penolakan. Banyak pelaku usaha yang sudah menunggu lama, membayar biaya, dan melengkapi dokumen, tetapi tetap menerima surat penolakan dari DJKI.
Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Bagaimana cara menghindarinya? Artikel ini akan membahas secara lengkap dari sisi hukum, teknis, dan pengalaman lapangan, agar kamu tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Alasan Umum Kenapa Pendaftaran Merek HKI Ditolak
Penolakan pendaftaran merek biasanya disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ada beberapa alasan utama, antara lain:
1. Merek memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
Ini merupakan penyebab paling umum. DJKI akan menolak jika merek kamu mirip secara keseluruhan atau sebagian dengan merek lain di kelas barang/jasa yang sama. Misalnya, kamu mengajukan merek “XXXXCLEAN” padahal sudah ada “XXXX CLEAN” di kelas yang sama — itu bisa dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
2. Merek tidak memiliki daya pembeda.
Jika merek terlalu umum, seperti “SABUN BERSIH” untuk produk sabun, maka merek dianggap deskriptif dan tidak layak mendapat perlindungan.
3. Merek mengandung unsur yang menyesatkan.
Misalnya, menggunakan kata “ASLI INDONESIA” padahal produk berasal dari luar negeri.
4. Merek bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
DJKI menolak merek yang berpotensi menyinggung suku, agama, ras, atau norma masyarakat.
5. Merek menyerupai lambang negara, bendera, atau lembaga resmi.
Misalnya menggunakan simbol Garuda, logo kementerian, atau bendera negara lain tanpa izin.
Karena itu, penting sekali melakukan pemeriksaan merek (search merek) sebelum mengajukan pendaftaran agar tahu apakah nama merek yang kamu ajukan aman atau berpotensi ditolak.
Kesalahan Saat Mengajukan Permohonan Merek HKI
Selain alasan hukum di atas, banyak penolakan terjadi karena kesalahan administratif atau teknis saat pengajuan.
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi di lapangan:
• Salah memilih kelas barang atau jasa.
Banyak yang tidak tahu bahwa merek dibagi ke dalam 45 kelas berbeda. Jika kamu mendaftarkan produk sabun di kelas 3, tapi ternyata sabun kamu lebih cocok masuk kategori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) di kelas lain, DJKI bisa menolak.
• Deskripsi barang/jasa tidak sesuai.
Deskripsi yang terlalu luas atau tidak relevan membuat pemeriksa DJKI kesulitan menentukan kesesuaian merek.
• Dokumen tidak lengkap.
Misalnya, surat pernyataan kepemilikan tidak ditandatangani, atau identitas pemohon berbeda dengan data di sistem.
• Logo atau desain merek tidak jelas.
Gambar merek buram, warna tidak konsisten, atau tidak sesuai dengan deskripsi bisa menjadi alasan penolakan teknis.
Kesalahan kecil seperti ini terlihat sepele, tapi sangat fatal karena bisa membuat permohonan langsung ditolak tanpa pemeriksaan substantif lebih lanjut. Pemeriksaan Substantif yang Menjadi Penentu. Setelah permohonan merek diajukan dan diterima secara administrasi, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif. Tahap inilah yang paling menentukan apakah merek kamu akan diterima atau ditolak.
Pemeriksaan substantif mencakup beberapa hal, seperti:
• Menilai kemiripan fonetik, visual, dan konseptual.
DJKI membandingkan merek kamu dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Tidak hanya dari bentuk tulisan, tetapi juga cara baca dan arti.
• Menilai kelayakan dari sisi deskriptif dan moralitas.
Pemeriksa akan memastikan merek tidak menyesatkan dan tidak bertentangan dengan norma.
• Menilai daya pembeda.
Merek yang terlalu umum dianggap tidak punya kekuatan hukum.
Tahapan ini biasanya berlangsung maksimal 150 hari kerja, dan hasil akhirnya bisa berupa diterima, ditolak, atau diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap usulan penolakan (sanggahan).
Kenapa Pendaftaran Merek HKI Ditolak
Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek HKI
Agar pendaftaran merek kamu tidak ditolak, ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan sebelum mengajukan permohonan.
a. Lakukan Pemeriksaan Awal (Search Merek)
Ini langkah paling penting. Pastikan nama merek yang kamu ajukan belum digunakan oleh pihak lain di kelas yang sama. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs resmi DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
b. Pastikan Merek Punya Daya Pembeda
Gunakan nama yang unik, mudah diingat, dan tidak mendeskripsikan langsung produk kamu. Misalnya, dibandingkan “Sabun Bersih”, lebih baik pakai nama seperti “GEMILANG” atau “ALLCLEAN” yang punya karakter sendiri.
c. Siapkan Dokumen Secara Lengkap
Pastikan data pemohon, surat pernyataan kepemilikan, dan logo merek sudah benar dan lengkap sebelum diajukan.
d. Gunakan Jasa Pendaftaran HKI Berpengalaman
Menggunakan jasa profesional bukan hanya soal kemudahan, tapi juga mencegah kesalahan fatal yang bisa menyebabkan penolakan. Jasa Daftar Merek berpengalaman akan membantu analisis kelas, pemeriksaan awal, dan penyusunan dokumen yang benar.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Merek Ditolak
Jika DJKI mengeluarkan usulan penolakan (preliminary rejection), kamu masih punya hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.
a. Ajukan Tanggapan atau Sanggahan
Kamu diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan sanggahan dengan bukti dan argumentasi kuat mengapa merek kamu layak diterima.
b. Banding ke Komisi Banding Merek
Jika sanggahan tidak diterima, kamu masih punya kesempatan terakhir dengan mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Dalam tahap ini, kamu perlu menyertakan dasar hukum dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa merek kamu berbeda secara prinsipil dengan merek pembanding.
c. Ulangi Pendaftaran dengan Revisi Strategi
Jika seluruh upaya tidak berhasil, jangan menyerah. Revisi merek kamu — bisa dari segi nama, warna, atau desain logo — lalu daftarkan ulang dengan strategi baru.
Banyak merek besar saat ini dulunya juga pernah ditolak sebelum akhirnya diterima setelah melakukan perubahan kecil pada unsur merek.
Pentingnya Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek HKI Berpengalaman
Mendaftarkan merek bukan sekadar mengisi formulir online. Diperlukan strategi hukum, analisis linguistik, dan pemahaman teknis HKI agar permohonan kamu tidak ditolak. Di sinilah pentingnya menggunakan jasa pendaftaran merek berpengalaman.
Jasa Pendaftaran Merek HKI yang berpengalaman akan membantu dari tahap awal hingga sertifikat merek terbit, termasuk:
• Melakukan search merek profesional untuk mendeteksi potensi penolakan.
• Menentukan kelas yang tepat berdasarkan produk atau jasa yang kamu tawarkan.
• Membuat dokumen hukum dan surat pernyataan kepemilikan yang benar.
• Memberikan pendampingan hukum jika terjadi usulan penolakan atau banding.
Dengan bantuan tenaga profesional, tingkat keberhasilan pendaftaran merek bisa meningkat signifikan. Kamu pun bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir soal proses administrasi.
Penolakan pendaftaran merek HKI bukanlah akhir dari segalanya, tetapi bisa menjadi pelajaran berharga agar lebih teliti di tahap awal. Sebagian besar kasus penolakan terjadi karena kemiripan merek, kesalahan administrasi, atau kurangnya pemahaman terhadap peraturan HKI.
Oleh karena itu, penting sekali untuk:
– Melakukan pemeriksaan awal merek sebelum mengajukan.
– Memastikan daya pembeda dan legalitas dokumen.
– Memanfaatkan jasa pendaftaran merek profesional agar peluang diterima jauh lebih besar.
Dengan perencanaan dan pendampingan yang tepat, merek kamu bisa mendapat sertifikat resmi dari DJKI, menjadi identitas hukum yang sah, dan melindungi usaha kamu dari penjiplakan.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Apa Itu Penolakan Merek HKI – Penolakan merek HKI adalah kondisi di mana permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penolakan ini biasanya terjadi setelah proses pemeriksaan substantif, yaitu tahap di mana DJKI menilai apakah merek yang diajukan memenuhi unsur kebaruan, tidak meniru merek lain, dan tidak menyesatkan konsumen.
Bagi pemilik usaha, menerima surat penolakan merek bisa terasa berat. Namun, perlu dipahami bahwa penolakan bukan akhir dari segalanya. Justru ini menjadi kesempatan untuk mengajukan tanggapan atau sanggahan resmi agar merek tetap bisa diterima dan memperoleh perlindungan hukum. Proses tanggapan ini diatur dan diakui secara hukum oleh DJKI.
Dengan memahami alasan dan dasar penolakan merek, pelaku usaha dapat mempersiapkan strategi yang tepat. Langkah ini sangat penting agar merek dagang yang telah dikembangkan dengan waktu dan biaya besar bisa mendapatkan sertifikat merek HKI secara sah, tanpa risiko pelanggaran atau gugatan dari pihak lain.
Kenapa Merek HKI Ditolak
Penolakan merek HKI biasanya terjadi karena beberapa alasan yang sudah diatur dalam undang-undang. DJKI memiliki pedoman ketat dalam menilai setiap permohonan merek agar tidak menimbulkan konflik hukum dan menjaga keaslian identitas merek di pasar.
Beberapa alasan umum penolakan antara lain:
• Kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu atau sedang dalam proses pendaftaran.
• Mengandung unsur yang menyesatkan konsumen tentang asal, jenis, atau kualitas barang/jasa.
• Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
• Merek bersifat deskriptif atau umum, sehingga tidak memiliki daya pembeda.
• Meniru lambang, simbol negara, atau lembaga internasional tanpa izin resmi.
Dengan memahami alasan ini, pemohon bisa menyiapkan merek dengan lebih matang dan menghindari penolakan di masa depan. Langkah pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan harus mengajukan tanggapan setelah ditolak.
Penolakan merek diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi DJKI untuk menilai apakah suatu merek layak didaftarkan atau tidak. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menjelaskan kriteria merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang menjabarkan tata cara pendaftaran, penolakan, serta prosedur tanggapan terhadap penolakan. Dengan dasar hukum ini, setiap keputusan DJKI memiliki kekuatan legal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemohon, memahami dasar hukum bukan sekadar formalitas, tapi strategi. Dengan tahu landasan hukumnya, tanggapan atau sanggahan terhadap penolakan bisa disusun lebih argumentatif dan sesuai kerangka peraturan, sehingga peluang diterima oleh DJKI semakin besar.
Kapan Harus Membuat Tanggapan atau Usulan Penolakan Merek HKI
Setelah menerima surat penolakan merek dari DJKI, pemohon tidak boleh diam. Ada waktu tertentu yang diberikan untuk mengajukan tanggapan atau usulan penolakan agar permohonan tidak otomatis gugur. Biasanya, DJKI memberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat penolakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat tanggapan:
• Segera analisis alasan penolakan yang tertulis dalam surat resmi DJKI.
• Siapkan bukti dan argumen kuat yang membuktikan merek berbeda atau memiliki kekhasan tersendiri.
• Gunakan bantuan konsultan HKI agar penyusunan tanggapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Waktu sangat menentukan. Jika pemohon terlambat mengajukan tanggapan, maka permohonan merek akan dianggap ditolak secara permanen. Oleh karena itu, penting bertindak cepat dan tepat setelah menerima surat penolakan.
Apa Itu Penolakan Merek HKI
Apakah Tanggapan Usulan Penolakan Merek HKI Bisa Ditolak
Ya, tanggapan atau usulan penolakan merek juga bisa ditolak oleh DJKI. Meski sudah diajukan dengan alasan yang kuat, DJKI memiliki wewenang untuk menilai apakah argumen pemohon cukup meyakinkan atau tidak.
1. Jika tanggapan dinilai kurang kuat, DJKI tetap akan menolak permohonan dan menyatakan merek tidak layak didaftarkan.
2. Jika argumen dianggap relevan dan berdasar hukum, DJKI bisa mencabut penolakannya dan melanjutkan proses menuju penerbitan sertifikat merek.
3. Jika masih ada keraguan, DJKI dapat memberikan keputusan lanjutan berupa pemeriksaan tambahan atau permintaan klarifikasi.
Artinya, hasil akhir tanggapan merek sangat bergantung pada kualitas argumentasi dan kelengkapan dokumen pendukung. Karena itu, penyusunan tanggapan sebaiknya dilakukan secara profesional dengan pemahaman hukum yang memadai.
Syarat Membuat Tanggapan Merek HKI atas Usulan Penolakan
Untuk mengajukan tanggapan atas penolakan merek, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi DJKI dalam menilai kembali permohonan. Tanpa kelengkapan administrasi, tanggapan bisa dianggap tidak sah atau tidak dapat diproses.
Dalam menyusun tanggapan, pemohon juga perlu memperhatikan tata bahasa hukum dan argumentasi logis yang mengacu pada dasar hukum pendaftaran merek. Tanggapan yang hanya berisi pembelaan tanpa bukti atau alasan hukum yang kuat biasanya berujung penolakan kembali.
Berikut syarat yang harus disiapkan dalam tanggapan merek HKI atas usulan penolakan:
• KTP Pemohon jika pemohonnya pribadi
• Bukti pendaftaran merek HKI
• Surat permohonan tanggapan merek
• Alasan-alasan dan argumen tanggapan merek HKI
Cara Mengajukan Tanggapan Merek HKI atas Usulan Penolakan
Ketika permohonan merek ditolak oleh DJKI, pemohon memiliki hak untuk mengajukan tanggapan merek HKI atas usulan penolakan. Proses ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau alasan hukum bahwa merek yang diajukan sebenarnya layak untuk diterima. Pengajuan tanggapan ini menjadi langkah penting karena bisa membalikkan keputusan penolakan menjadi penerimaan.
Sebelum mengajukan tanggapan, pastikan semua dokumen lengkap dan alasan yang disampaikan kuat secara hukum. Tanggapan yang baik adalah tanggapan yang mampu menunjukkan perbedaan signifikan antara merek yang ditolak dengan merek pembanding, serta menjelaskan bahwa merek tidak menyesatkan atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Langkah-langkah umum untuk mengajukan tanggapan merek HKI antara lain:
• Masuk ke akun Merek DJKI (eMerek) dengan username dan password pemohon.
• Pilih menu tanggapan atas penolakan, lalu unggah dokumen tanggapan dan lampirkan surat resmi permohonan.
• Pastikan dokumen pendukung lengkap, seperti KTP, bukti permohonan merek, dan alasan tanggapan.
• Kirimkan berkas secara online sebelum batas waktu yang ditentukan (biasanya 30 hari kerja).
Biaya Resmi Mengajukan Tanggapan Merek HKI atas Usulan Penolakan
Banyak pemilik merek yang khawatir bahwa mengajukan tanggapan akan memerlukan biaya tambahan. Faktanya, biaya resmi pengajuan tanggapan merek HKI adalah gratis. Pemerintah melalui DJKI tidak mengenakan biaya apa pun bagi pemohon yang ingin memberikan klarifikasi terhadap surat penolakan yang diterima.
Meski gratis secara administratif, penyusunan tanggapan yang baik membutuhkan pemahaman hukum dan analisis yang mendalam. Kesalahan kecil dalam penyusunan alasan atau dokumen bisa membuat tanggapan ditolak. Karena itu, banyak pemohon memilih menggunakan jasa konsultan HKI agar tanggapan lebih kuat dan peluang diterima lebih besar.
Dengan tidak adanya biaya resmi dari DJKI, ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperjuangkan hak mereknya tanpa beban finansial tambahan. Namun, biaya jasa profesional (opsional) bisa muncul bila pemohon menggunakan jasa konsultan HKI, dan hal ini biasanya bersifat sukarela, tergantung kebutuhan dan kompleksitas kasus.
Cara Cek Status Tanggapan Merek Diterima Bagaimana
Setelah mengajukan tanggapan, langkah berikutnya adalah memantau status tanggapan merek HKI di sistem DJKI. Pemantauan ini penting agar pemohon tahu apakah tanggapan sudah diproses, diterima, atau masih dalam tahap pemeriksaan. Biasanya, update status akan muncul beberapa minggu setelah pengajuan dilakukan.
Berikut langkah-langkah mengecek status tanggapan merek di DJKI:
• Masuk ke situs resmi DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
• Ketik nama merek atau nomor permohonan di kolom pencarian.
• Periksa keterangan status, apakah masih dalam proses tanggapan, diterima, atau ditolak.
• Pantau berkala karena update status bisa berubah setiap beberapa minggu.
Dengan rutin mengecek status, pemohon dapat mengambil langkah cepat jika diperlukan tindak lanjut atau tambahan dokumen.
Berapa Lama Proses Tanggapan Merek HKI
Proses penanganan tanggapan merek HKI membutuhkan waktu tertentu karena DJKI perlu melakukan peninjauan mendalam terhadap semua dokumen dan argumen yang diajukan. Waktu ini juga digunakan untuk membandingkan kembali merek pemohon dengan merek pembanding, serta memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan hukum.
Secara umum, estimasi waktu proses tanggapan berkisar antara 2 hingga 4 bulan sejak tanggal pengajuan. Durasi ini bisa berbeda tergantung pada jumlah tanggapan yang sedang diproses oleh DJKI dan kompleksitas kasus masing-masing merek.
Dalam masa ini, DJKI akan melakukan evaluasi administratif dan substantif terhadap isi tanggapan. Jika argumen dinilai kuat dan sesuai hukum, keputusan penolakan bisa dibatalkan, dan merek akan dilanjutkan ke tahap penerimaan serta penerbitan sertifikat.
Namun jika tanggapan dianggap lemah, maka status penolakan akan tetap diberlakukan. Oleh karena itu, penting memastikan tanggapan disusun secara profesional sejak awal.
Apa Sanksinya Bila Usulan Penolakan Merek Tidak Ditanggapi
Bila pemohon tidak mengajukan tanggapan terhadap surat penolakan merek, maka konsekuensinya cukup serius. DJKI akan menganggap pemohon menerima keputusan penolakan tersebut, dan permohonan merek otomatis gugur. Ini artinya, merek tidak lagi dapat dilanjutkan atau diterbitkan sertifikatnya.
Selain itu, pemohon juga kehilangan prioritas atas nama merek yang telah diajukan. Artinya, jika pihak lain mendaftarkan merek serupa setelahnya, pihak tersebut bisa lebih dulu mendapatkan hak atas merek tersebut. Oleh karena itu, mengabaikan surat penolakan bukan pilihan bijak bagi pelaku usaha yang ingin menjaga identitas brand-nya.
Dampak utama jika penolakan tidak ditanggapi:
• Permohonan dianggap batal oleh DJKI.
• Nama merek bisa diambil pihak lain.
• Harus mengulang pendaftaran dari awal.
• Kehilangan biaya dan waktu yang sudah dikeluarkan.
Jadi, jangan abaikan surat penolakan — segera buat tanggapan resmi agar merek tetap memiliki peluang untuk diterima.
Contoh Surat Usulan Penolakan Merek HKI
Contoh Surat Usulan Penolakan Merek HKI
Surat usulan penolakan merek HKI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada pemohon merek apabila hasil pemeriksaan substantif menunjukkan adanya alasan hukum untuk menolak pendaftaran merek tersebut. Surat ini berisi dasar penolakan, uraian mengenai merek pembanding, dan kesempatan bagi pemohon untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap keputusan tersebut.
Biasanya, surat ini dikirim setelah proses pemeriksaan merek selesai dan ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
Dalam surat usulan penolakan merek HKI, DJKI akan menjelaskan alasan spesifik yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan. Misalnya, karena dianggap meniru merek terkenal, mengandung unsur yang menyesatkan, atau tidak memiliki daya pembeda.
Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pemohon untuk menyiapkan strategi tanggapan yang kuat. Penyusunan tanggapan harus disertai bukti-bukti yang dapat memperkuat klaim bahwa merek tersebut berbeda dan layak didaftarkan.
Contoh surat usulan penolakan merek HKI dapat dijadikan acuan oleh para pemohon atau konsultan HKI agar memahami struktur dan isi dari keputusan DJKI. Biasanya terdapat format baku yang mencakup identitas pemohon, nomor permohonan merek, uraian alasan penolakan, serta batas waktu penyampaian tanggapan. Dengan memahami contoh surat tersebut, pemilik merek dapat lebih siap dalam menyusun argumen hukum yang relevan untuk mempertahankan pendaftaran mereknya.
Alasan Penolakan Merek HKI
Alasan penolakan merek HKI biasanya berkaitan dengan aspek hukum dan substansi merek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. DJKI akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum. Pemeriksaan ini mencakup kesamaan visual, fonetik, konsep, hingga potensi menyesatkan konsumen.
Beberapa alasan umum penolakan merek HKI antara lain:
• Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar.
• Mengandung unsur yang menyesatkan konsumen, seperti asal, kualitas, atau manfaat produk.
• Tidak memiliki daya pembeda atau terlalu deskriptif terhadap jenis barang atau jasa.
• Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
• Meniru nama orang terkenal, lembaga, atau simbol negara tanpa izin resmi.
Setiap alasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, sebaiknya pemohon melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di database DJKI agar terhindar dari potensi penolakan. Dengan memahami alasan penolakan ini, pemilik merek dapat lebih siap menyesuaikan desain dan nama mereknya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usulan penolakan merek HKI adalah pemberitahuan resmi dari DJKI yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek tidak dapat diterima karena terdapat alasan hukum tertentu. Surat ini bukan keputusan final, melainkan bentuk pemberitahuan awal agar pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Dengan kata lain, usulan penolakan merupakan proses administratif yang masih bisa diperjuangkan oleh pemilik merek untuk membuktikan bahwa mereknya layak didaftarkan.
Dalam tahap ini, DJKI memberikan ruang bagi pemohon untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap alasan penolakan yang disebutkan. Pemohon dapat menyertakan bukti visual, sertifikat lain, atau penjelasan hukum yang menunjukkan bahwa merek yang diajukan berbeda dari merek pembanding. Semua tanggapan akan dievaluasi kembali oleh pemeriksa merek untuk menentukan apakah usulan penolakan dapat dicabut atau tetap dipertahankan.
Ciri-ciri umum dari usulan penolakan merek HKI antara lain:
• Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Menyebutkan nomor permohonan merek dan identitas pemohon.
• Mencantumkan dasar hukum penolakan, biasanya Pasal 21 UU Merek.
• Memberikan batas waktu tanggapan 30 hari kalender.
Pemahaman yang baik terhadap isi surat usulan penolakan akan membantu pemilik merek menentukan langkah selanjutnya—apakah mengajukan tanggapan, revisi merek, atau melakukan upaya hukum seperti banding merek.
Usulan Penolakan Tetap Merek HKI Itu Apa
Usulan Penolakan Tetap Merek HKI adalah keputusan akhir yang dikeluarkan oleh DJKI setelah menilai bahwa tanggapan pemohon terhadap usulan penolakan sebelumnya tidak dapat diterima. Artinya, DJKI menilai bahwa alasan penolakan yang diberikan sebelumnya tetap sah dan merek tersebut tidak layak mendapatkan sertifikat. Namun, pada tahap ini, pemilik merek masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding merek HKI ke Komisi Banding Merek.
Dalam prosesnya, DJKI akan memberikan surat resmi yang berisi alasan penolakan tetap serta dasar hukum yang digunakan. Biasanya, penolakan tetap diberikan jika tanggapan pemohon dianggap tidak cukup kuat, tidak memberikan bukti pembeda yang jelas, atau masih terdapat kesamaan signifikan dengan merek pembanding. Oleh sebab itu, peran konsultan HKI profesional menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tanggapan dibuat secara argumentatif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah mendapatkan surat usulan penolakan tetap, pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan banding merek HKI dalam jangka waktu tertentu. Upaya banding ini diajukan kepada Komisi Banding Merek agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap keputusan DJKI. Dengan begitu, pemilik merek masih memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum atas mereknya, selama argumentasi hukum yang diajukan kuat dan relevan dengan dasar hukum yang ada.
Batas waktu untuk membuat tanggapan merek HKI sangat penting diperhatikan oleh pemohon agar haknya tidak gugur secara otomatis. Berdasarkan ketentuan DJKI, tanggapan terhadap surat usulan penolakan merek harus disampaikan dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat penolakan. Jika pemohon tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan merek dianggap ditolak dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kurun waktu 30 hari ini, pemohon atau konsultan merek harus menyiapkan argumentasi hukum yang kuat, melengkapi dengan bukti pendukung seperti perbedaan logo, gaya tulisan, atau pembuktian bahwa merek tidak meniru merek pembanding. Setiap tanggapan harus dibuat dalam bahasa hukum yang jelas dan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, pemilik merek disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pihak profesional agar proses tanggapan dapat berjalan efektif. Jika DJKI menilai bahwa tanggapan yang diajukan cukup kuat dan memenuhi ketentuan, maka status penolakan dapat dibatalkan, dan merek dilanjutkan ke tahap pengumuman atau sertifikasi.
Namun, apabila tanggapan ditolak, DJKI akan mengeluarkan Usulan Penolakan Tetap, dan pemohon masih memiliki satu kesempatan lagi melalui mekanisme banding merek HKI. Itulah mengapa penting untuk tidak menunda penyusunan tanggapan dan memastikan seluruh dokumen diserahkan sebelum batas waktu habis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Tanggapan Merek HKI
Membuat tanggapan merek HKI membutuhkan pemahaman hukum dan pengalaman dalam menghadapi proses di DJKI. Kesalahan kecil dalam argumentasi bisa membuat tanggapan ditolak. Karena itu, banyak pemohon mempercayakan proses ini kepada pihak profesional yang berpengalaman di bidang Hukum Kekayaan Intelektual (HKI).
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai penyedia layanan profesional dalam jasa pengurusan tanggapan merek HKI. Dengan tim ahli berlatar belakang hukum, PERMATAMAS membantu Anda menyusun tanggapan yang kuat, lengkap, dan sesuai prosedur DJKI. Kami siap mendampingi hingga merek Anda diterima dan mendapatkan sertifikat resmi.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional dalam penyusunan tanggapan merek HKI Anda. Jangan biarkan merek gagal hanya karena penolakan — kami bantu ubah penolakan menjadi penerimaan!
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Apa itu Banding Merek HKI – Banding Merek HKI adalah langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon merek ketika permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Upaya ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk meminta peninjauan ulang terhadap keputusan penolakan yang dianggap tidak sesuai atau keliru. Dengan mengajukan banding, pemohon berhak menyampaikan alasan hukum, bukti pendukung, serta argumen bahwa merek yang diajukan tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Proses banding merek HKI merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual di Indonesia. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap keputusan penolakan dari DJKI dapat diuji ulang secara objektif oleh lembaga independen, yaitu Komisi Banding Merek. Melalui proses ini, pemeriksaan dilakukan kembali untuk menilai apakah penolakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pelaku usaha, banding merek HKI sangat penting karena menyangkut hak atas identitas dan reputasi produk. Merek yang berhasil terdaftar memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang dimiliki. Oleh sebab itu, memahami arti dan proses banding merek HKI menjadi langkah strategis bagi siapa pun yang ingin menjaga eksistensi dan legalitas mereknya di pasar.
Pengertian Banding Merek HKI
Banding Merek HKI adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon merek terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Upaya banding ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemohon agar mendapatkan kesempatan untuk mempertahankan hak atas mereknya apabila merasa ada kekeliruan dalam penilaian pemeriksa merek. Dengan mengajukan banding, pemohon berharap agar mereknya dapat dinilai ulang secara objektif.
Proses banding ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Banding merek memastikan bahwa setiap keputusan DJKI dapat diuji kembali berdasarkan argumentasi hukum dan bukti pendukung yang sah. Hal ini menciptakan keadilan serta transparansi dalam penyelesaian sengketa merek antara pemohon dan pihak pemeriksa.
Selain itu, banding merek juga berfungsi sebagai kontrol internal terhadap kinerja pemeriksa merek di DJKI. Melalui proses banding, kesalahan administratif atau kekeliruan interpretasi dapat diperbaiki sehingga keputusan akhir menjadi lebih tepat dan berimbang. Bagi pelaku usaha, hal ini penting karena merek merupakan identitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan citra di mata konsumen.
Komisi Banding Merek HKI adalah lembaga independen di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara banding terkait penolakan pendaftaran merek. Komisi ini berfungsi sebagai lembaga penilai kedua setelah DJKI, untuk menjamin bahwa keputusan penolakan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal penting tentang Komisi Banding Merek HKI antara lain:
• Bersifat independen: Komisi ini tidak terikat oleh keputusan DJKI dan memiliki kebebasan dalam memberikan putusan.
• Beranggotakan ahli hukum dan praktisi kekayaan intelektual, yang berpengalaman di bidang merek dan hukum HKI.
• Menjadi lembaga administratif terakhir, sebelum pemohon membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila hasil banding masih belum memuaskan.
Peran Komisi Banding Merek sangat vital untuk menjamin terciptanya sistem perlindungan hukum merek yang objektif, adil, dan profesional. Setiap keputusan komisi harus berdasarkan fakta hukum, bukti, serta pertimbangan yang matang agar hak-hak pemohon tidak dirugikan.
Apa Tujuan Banding Merek HKI
Tujuan utama dari Banding Merek HKI adalah memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperoleh keadilan atas keputusan penolakan merek yang dianggap tidak tepat. Melalui banding, pemohon dapat menyampaikan bukti dan argumentasi hukum yang memperkuat klaim bahwa merek yang diajukan seharusnya layak didaftarkan.
Proses ini membantu mencegah terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum atau penilaian kemiripan antar merek. Selain sebagai sarana mencari keadilan, banding merek juga bertujuan memperkuat sistem hukum merek nasional. Dengan adanya mekanisme banding, setiap keputusan DJKI dapat diuji ulang oleh pihak independen, sehingga menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki sistem perlindungan kekayaan intelektual yang terbuka terhadap keberatan dan peninjauan.
Bagi pelaku usaha, tujuan banding merek sangat strategis untuk memastikan bahwa identitas merek dagang mereka terlindungi dari kesalahan administratif. Melalui proses banding yang sah, pemohon memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak mereknya dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat merek.
Apa itu Banding Merek HKI
Dasar Hukum Banding Merek HKI
Dasar hukum Banding Merek HKI telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 32 disebutkan bahwa pemohon berhak mengajukan banding apabila permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh DJKI.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Peraturan ini menjelaskan tata cara pengajuan banding, tenggat waktu, serta dokumen yang harus disertakan.
3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembentukan Komisi Banding Merek.
Menjadi dasar legal atas keberadaan Komisi Banding Merek yang bertugas menilai dan memutuskan perkara banding secara independen.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses banding merek HKI memiliki legitimasi yang kuat. Pemohon dapat mengacu pada ketentuan ini untuk memastikan bahwa haknya dalam mengajukan banding dijamin oleh undang-undang.
Untuk mengajukan banding merek HKI, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif agar permohonan dapat diterima oleh Komisi Banding Merek. Persyaratan ini mencakup dokumen dan ketentuan waktu pengajuan yang sudah ditetapkan oleh DJKI.
Berikut beberapa syarat utama pengajuan banding merek HKI:
• Surat permohonan banding yang diajukan secara tertulis dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penolakan.
• Alasan dan argumentasi hukum yang menjelaskan bahwa penolakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, disertai bukti pendukung.
• Salinan surat penolakan merek dari DJKI, sebagai dasar formil pengajuan banding.
• Bukti pembayaran biaya banding sesuai dengan tarif resmi pemerintah.
Pemohon dapat mengajukan banding sendiri atau melalui konsultan HKI yang berpengalaman agar penyusunan argumentasi hukum lebih kuat. Pengajuan yang disusun dengan baik akan meningkatkan peluang diterimanya banding dan mempercepat proses pemeriksaan di Komisi Banding Merek.
Biaya Resmi Banding Merek HKI
Dalam proses pengajuan Banding Merek HKI, terdapat biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Biaya ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan oleh setiap pemohon banding agar permohonannya dapat diproses. Tujuan adanya biaya ini adalah untuk mendukung pelaksanaan administrasi dan pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek secara profesional dan transparan.
Besaran biaya resmi banding merek HKI dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, secara umum, biaya banding ini terbilang terjangkau dibandingkan dengan manfaat hukum yang diberikan kepada pemohon. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan administratif, penilaian dokumen, serta sidang pertimbangan oleh komisi.
Biaya Resmi Banding Merek Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Mengetahui rincian biaya sejak awal membantu pemohon dalam mempersiapkan anggaran dan menghindari keterlambatan dalam proses pengajuan banding.
Pengajuan banding merek HKI harus dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tujuannya agar proses banding berjalan lancar dan dapat diterima oleh Komisi Banding Merek untuk diperiksa lebih lanjut. Setiap tahap dalam proses ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administratif yang bisa menyebabkan banding ditolak.
Berikut langkah-langkah atau cara mengajukan banding merek HKI:
1. Menerima surat penolakan dari DJKI. Pemohon harus menunggu keputusan resmi dari DJKI yang menyatakan permohonan mereknya ditolak.
2. Menyiapkan surat permohonan banding. Surat ini harus berisi identitas pemohon, nomor permohonan merek, serta alasan banding disertai bukti pendukung.
3. Mengajukan permohonan banding melalui DJKI. Permohonan dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak diterimanya surat penolakan.
4. Membayar biaya resmi banding. Pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP yang berlaku.
5. Menunggu keputusan dari Komisi Banding Merek. Komisi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan yang bersifat final di tingkat administrasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut secara tepat, pemohon memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan hasil banding yang menguntungkan dan sah secara hukum.
Berapa Lama Mengurus Banding Merek HKI
Waktu penyelesaian Banding Merek HKI umumnya bergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Secara umum, proses banding dapat memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan sejak permohonan diajukan secara resmi ke DJKI. Durasi ini mencakup proses verifikasi berkas, pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek, hingga dikeluarkannya keputusan akhir.
Jika dokumen yang diajukan lengkap dan tidak ada perbaikan tambahan, waktu penyelesaian bisa lebih cepat. Namun, jika Komisi Banding Merek membutuhkan klarifikasi tambahan atau dokumen pelengkap, proses bisa memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan banding.
Selain itu, lamanya waktu juga dapat dipengaruhi oleh jumlah perkara banding yang sedang ditangani oleh komisi. Pada periode tertentu, terutama ketika volume permohonan tinggi, waktu pemeriksaan bisa lebih panjang. Meski demikian, semua proses banding tetap dilakukan secara transparan dengan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.
Masa Berlaku Merek HKI
Masa berlaku merek HKI di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Setelah masa tersebut berakhir, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan perlindungan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun berikutnya. Proses perpanjangan merek dapat diajukan paling cepat enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, merek dapat dihapus dari daftar umum merek dan kehilangan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, pemilik merek harus memperhatikan masa berlaku dan batas waktu perpanjangan agar hak atas mereknya tetap sah. Dengan memahami masa berlaku merek, pelaku usaha dapat menjaga kontinuitas legalitas mereknya di pasar. Hal ini penting karena merek merupakan aset bisnis yang bernilai, dan kehilangan perlindungan hukum bisa berakibat fatal terhadap reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang dimiliki.
Banding Merek HKI memiliki peran penting dalam menjaga hak hukum dan kepastian usaha bagi pemohon merek. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sarana hukum untuk memastikan bahwa setiap keputusan penolakan dari DJKI telah dilakukan secara benar, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa alasan pentingnya banding merek HKI antara lain:
• Menjamin keadilan bagi pemohon. Banding memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperjuangkan hak mereknya jika merasa keputusan penolakan tidak sesuai.
• Mencegah kesalahan administratif. Melalui proses banding, Komisi Banding Merek dapat meninjau ulang keputusan yang mungkin salah dalam penilaian kemiripan atau kategori merek.
• Memberikan kepastian hukum. Hasil banding yang diterima menjamin bahwa merek pemohon memperoleh perlindungan hukum yang sah di Indonesia.
Selain itu, pentingnya banding merek juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum HKI di Indonesia. Dengan adanya mekanisme banding, setiap pihak memiliki jalur hukum yang adil untuk mempertahankan hak kekayaan intelektualnya tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Apa yang Terjadi Jika Banding Merek HKI Ditolak
Jika Banding Merek HKI ditolak, artinya Komisi Banding Merek memutuskan bahwa alasan dan bukti yang diajukan pemohon belum cukup kuat untuk membatalkan keputusan penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam kondisi ini, keputusan Komisi Banding Merek bersifat final secara administratif, sehingga tidak dapat diajukan kembali dalam bentuk banding ulang.
Namun, pemohon masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum lain, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penolakan banding dapat menjadi pelajaran penting bagi pemohon untuk memperbaiki strategi dan memperkuat argumen hukum di masa mendatang. Biasanya, alasan penolakan mencakup aspek kesamaan merek, ketidaksesuaian dokumen, atau kurangnya bukti yang meyakinkan bahwa merek tersebut memiliki keunikan dan perbedaan dari merek yang sudah terdaftar.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan setelah banding ditolak:
• Menganalisis alasan penolakan dengan cermat agar mengetahui kelemahan dari permohonan sebelumnya.
• Konsultasi dengan konsultan HKI profesional untuk menyusun strategi hukum yang lebih kuat.
• Mengajukan gugatan ke PTUN bila yakin keputusan Komisi Banding Merek tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
• Mendaftar ulang merek dengan modifikasi, misalnya perubahan logo, warna, atau unsur tertentu untuk membedakan dari merek lain.
Apa Saja yang Menyebabkan Banding Merek HKI Ditolak
Penolakan terhadap Banding Merek HKI bisa terjadi karena beberapa faktor yang berkaitan dengan substansi merek maupun aspek administratif. Umumnya, Komisi Banding Merek akan menolak banding apabila menemukan bahwa alasan yang diajukan tidak cukup kuat untuk menentang dasar penolakan dari DJKI.
Salah satu penyebab paling umum adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Selain itu, banding juga bisa ditolak jika merek dianggap bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kesalahan teknis dalam penyusunan dokumen, seperti kurangnya bukti pendukung atau tidak adanya argumentasi hukum yang relevan, juga bisa menjadi faktor penolakan.
Dalam beberapa kasus, penolakan juga disebabkan karena pemohon tidak memahami dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan merek. Oleh sebab itu, penting untuk menyusun banding berdasarkan analisis hukum yang kuat dan data pembanding yang jelas, agar peluang diterimanya banding semakin besar.
Banding Merek HKI tidak selalu sulit dimenangkan, namun tingkat keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas argumentasi hukum dan kelengkapan bukti yang diajukan oleh pemohon. Jika pemohon mampu menunjukkan bahwa penolakan dari DJKI tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau terdapat kekeliruan dalam penilaian kemiripan merek, maka peluang untuk memenangkan banding cukup besar.
Namun, apabila permohonan banding hanya disertai alasan umum tanpa bukti konkret, maka peluang kemenangan akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami alasan penolakan sebelumnya agar dapat menyusun pembelaan yang tepat sasaran. Penggunaan jasa konsultan HKI profesional juga dapat meningkatkan peluang keberhasilan karena mereka memahami teknis pemeriksaan dan jalur hukum yang tepat.
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan peluang kemenangan banding:
• Dokumen banding lengkap dan tersusun rapi.
• Bukti pembanding yang kuat untuk menunjukkan perbedaan antara merek yang ditolak dan merek yang sudah terdaftar.
• Argumentasi hukum yang logis dan berdasar undang-undang.
• Didampingi oleh konsultan HKI berpengalaman.
Seberapa Besar Banding Merek HKI Berhasil
Tingkat keberhasilan Banding Merek HKI di Indonesia bervariasi, tergantung pada kasus dan kekuatan bukti yang diajukan oleh pemohon. Secara umum, berdasarkan tren di lapangan, peluang banding diterima berkisar antara 40% hingga 60%, tergantung pada kompleksitas perkara dan kualitas argumentasi hukum. Jika pemohon memiliki bukti kuat bahwa mereknya berbeda secara signifikan dari merek lain, peluang keberhasilan akan semakin besar.
Keberhasilan banding juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemohon dalam menyusun dokumen dan memahami aspek hukum kekayaan intelektual. Banyak kasus banding berhasil karena pemohon atau konsultan HKI mampu menunjukkan bahwa pemeriksa merek sebelumnya melakukan penilaian yang tidak akurat atau melewatkan detail penting dalam analisis.
Beberapa hal yang biasanya menjadi faktor keberhasilan banding merek:
• Adanya bukti perbedaan visual, fonetik, dan konseptual antara merek yang diajukan dengan merek pembanding.
• Dokumentasi lengkap dan argumentasi hukum kuat.
• Dukungan konsultan HKI berpengalaman yang memahami teknis pemeriksaan merek dan praktik di Komisi Banding Merek.
Dengan strategi yang tepat dan penyusunan berkas yang profesional, peluang keberhasilan banding merek HKI bisa sangat tinggi.
Mengajukan Banding Merek HKI memerlukan ketelitian, strategi hukum, dan pemahaman mendalam terhadap prosedur DJKI. Banyak pemohon mengalami kendala karena kurangnya pengetahuan tentang dasar hukum dan teknis administratif. Untuk itu, menggunakan jasa profesional menjadi solusi efektif agar proses banding berjalan lancar dan peluang keberhasilannya meningkat.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Banding Merek HKI terpercaya yang siap membantu Anda dari tahap awal hingga keputusan akhir. Dengan tim konsultan berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap dokumen, alasan hukum, dan bukti pendukung disusun dengan tepat.
Layanan unggulan kami meliputi:
• Analisis penolakan merek dan penyusunan argumentasi hukum.
• Pengurusan berkas dan dokumen banding ke DJKI.
• Pendampingan profesional hingga keputusan Komisi Banding Merek diterbitkan.
Dengan bantuan PERMATAMAS Jasa Banding Merek HKI, Anda dapat memperjuangkan hak merek dengan lebih efisien, terarah, dan memiliki peluang besar untuk berhasil.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Dalam proses permohonan pendaftaran merek HKI, publik diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap merek yang sedang dalam tahap pengumuman. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sanggahan merek adalah keberatan resmi yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap permohonan pendaftaran suatu merek, dengan alasan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Bayangkan Anda sudah memiliki merek yang dikenal luas oleh masyarakat, lalu tiba-tiba muncul permohonan merek baru yang hampir mirip dengan milik Anda. Ini bisa mengaburkan identitas brand Anda, membingungkan konsumen, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi. Di sinilah pentingnya langkah proaktif berupa pengajuan sanggahan merek. Tindakan ini dapat:
1. Melindungi hak atas merek yang sudah dimiliki dan digunakan.
2. Mencegah merek yang berpotensi menyesatkan konsumen mendapatkan perlindungan hukum.
3. Menghindari konflik dan sengketa hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Dasar Hukum Pengajuan Sanggah Merek HKI
Proses sanggah merek diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016. Menurut ketentuan tersebut, sanggahan bisa diajukan dalam waktu dua bulan sejak merek diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sanggahan dapat dilakukan oleh siapa saja yang berkepentingan, termasuk pemilik merek yang sudah terdaftar sebelumnya, pelaku usaha, asosiasi, maupun kuasa hukum atau konsultan HKI yang ditunjuk.
Beberapa alasan yang paling sering digunakan dalam pengajuan sanggah merek antara lain:
1. Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar.
2. Merek yang diajukan mengandung unsur yang menyesatkan atau meniru merek terkenal.
3. Merek yang bersifat deskriptif dan tidak memiliki daya pembeda.
4. Merek mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
5. Pemohon merek tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan pendaftaran.
Proses Pengajuan Sanggah Merek HKI
Berikut ini adalah tahapan umum dalam proses pengajuan sanggah merek:
✅ Monitoring Pengumuman Merek
Pertama-tama, Anda atau konsultan HKI Anda perlu memantau secara rutin pengumuman permohonan merek di situs DJKI.
✅ Analisis & Penyusunan Argumentasi
Jika ditemukan merek yang berpotensi merugikan, dilakukan analisis hukum dan perbandingan menyeluruh. Kemudian disusun argumentasi dan bukti pendukung.
Sanggahan diajukan secara online melalui sistem e-filing DJKI, disertai dokumen dan surat kuasa bila dikuasakan.
Evaluasi oleh Pemeriksa DJKI akan mengevaluasi sanggahan tersebut dan mempertimbangkan untuk menolak atau melanjutkan proses pendaftaran merek yang disanggah.
Tantangan dalam Menyusun Sanggah Merek Meskipun terdengar sederhana, kenyataannya menyusun sanggahan merek bukan hal yang mudah. Anda harus mampu menyusun argumentasi hukum yang kuat, mengumpulkan bukti-bukti historis penggunaan merek, serta mengacu pada praktik dan yurisprudensi yang relevan.
Jika sanggahan tidak disusun dengan baik, sangat mungkin pihak DJKI akan mengabaikannya, dan merek yang Anda anggap meniru tetap diloloskan. Inilah sebabnya mengapa menggunakan jasa profesional dalam penyusunan sanggah merek sangat direkomendasikan. Jika permohonan merek Anda ditolak, menggunakan jasa sanggah merek HKI bisa menjadi solusi yang efektif
Jasa Sanggah Merek HKI Pengalaman Profesional?
Berikut ini beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya menyerahkan urusan sanggah merek kepada ahli yang berpengalaman: 1. Meminimalisir Risiko Kekalahan
Tim profesional tahu persis bagaimana menyusun sanggahan berdasarkan hukum dan praktik terbaik. Mereka tahu bahasa yang “berbicara” kepada pemeriksa di DJKI. 2. Hemat Waktu dan Biaya
Daripada Anda repot belajar hukum merek dari nol, menggunakan jasa profesional justru bisa mempercepat proses dan menghindari biaya sengketa di kemudian hari. 3. Bukti dan Argumen yang Komprehensif
Ahli sanggah merek akan membantu mengumpulkan bukti seperti sertifikat merek sebelumnya, bukti penggunaan merek, testimoni konsumen, dan lainnya. 4. Berpengalaman Menghadapi Sanggahan Balik
Dalam beberapa kasus, pemohon merek akan memberikan jawaban sanggahan. Di sinilah pengalaman pengacara atau konsultan HKI sangat penting untuk menyiapkan tanggapan lanjutan.
Jika Anda sedang menghadapi situasi di mana ada merek baru yang berpotensi merugikan hak merek Anda, kini saatnya ambil langkah cepat dan tepat. PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sanggah Merek profesional yang siap membantu Anda menyusun argumentasi hukum, melengkapi bukti-bukti yang sah, dan mengajukan sanggahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kenapa Harus PERMATAMAS?
✅ Profesional Berpengalaman di bidang Merek HKI
✅ Tim ahli berlatar belakang hukum
✅ Sudah menangani sanggahan merek
✅ Proses cepat, tepat, dan transparan
✅ Konsultasi GRATIS di awal!
Kami memahami bahwa melindungi merek bukan sekadar formalitas, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga eksistensi dan reputasi bisnis Anda di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Jangan tunggu sampai merek Anda ditiru, dicegat, atau bahkan digunakan tanpa izin. Ambil tindakan sejak awal dengan layanan jasa sanggah merek dari PERMATAMAS terbukti pengalaman tanpa ribet.
Hubungi Kami Sekarang Telp/WA : 085777630555
Website: www.merekhki.com
PERMATAMAS – Jasa Sanggah Merek Profesional
Segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami, dan amankan merek Anda dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.
LEGALITAS KAMI
AKTA PENDIRIAN No.15 AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021 NPWP : 76.011.954.5-427.000 SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU TDP : 102637007638 NIB : 0610210009793
KONTAK KAMI
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.