Syarat Mendaftar Merek HAKI

Syarat Mendaftar Merek HAKI – Dalam dunia bisnis modern yang semakin kompetitif, mendaftarkan merek HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi usaha Anda. Banyak pelaku usaha yang masih menyepelekan pentingnya pendaftaran merek, padahal merek merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Artikel ini akan membahas secara informatif dan edukatif tentang syarat mendaftar merek HAKI, mulai dari biaya, tahapan, hingga manfaatnya bagi pemilik usaha.

Apa Saja Syarat Mendaftar HAKI?

Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Secara umum, pengajuan pendaftaran merek HAKI dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Syarat Mendaftar Merek HKI

Bila Pemohonnya atas nama Pribadi yang harus disiapkan
1. Tulisan Merek dan Logo
2. KTP (kartu Tanda Penduduk)
3. No Hp dan Alamat Email
4. Contoh Tanda Tangan Digital
5. Kelas Merek yang akan didaftarkan

Pemohon Merek HAKI atas Nama Perusahaan
1. Tulisan Merek dan Logo
2. KTP (kartu Tanda Penduduk) Direktur
3. No Hp dan Alamat Email
4. Contoh Tanda Tangan Digital
5. Kelas Merek yang akan didaftarkan
6. Legalitas PT/CV Seperti Akta pendirian, SK Pengesahaan NPWP dan NIB

Pastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau mirip dengan merek lain. Anda dapat melakukan penelusuran merek terlebih dahulu di laman resmi DJKI untuk memastikan ketersediaannya.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan contoh merek dalam bentuk gambar atau tulisan yang jelas, beserta daftar jenis barang atau jasa yang akan dilindungi. Semua dokumen tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan merek, serta tanda tangan pemohon atau kuasanya jika dikuasakan kepada pihak lain seperti konsultan HKI.

Daftar Merek HAKI Biaya Berapa?

Biaya pendaftaran merek HAKI tergantung pada status pemohon dan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan.

Berdasarkan ketentuan terbaru dari DJKI, rincian biaya resmi (PNBP) adalah sebagai berikut:
• UMKM: Rp500.000 per kelas barang/jasa.
• Non-UMKM / Perusahaan besar: Rp1.800.000 per kelas barang/jasa.
•Tempat pendaftaran: Melalui situs resmi DJKI 👉 https://merek.dgip.go.id/
• Keunggulan pendaftaran online: proses lebih mudah, cepat, dan transparan.
Biaya di atas hanya mencakup pungutan resmi negara.

Jika menggunakan jasa konsultan HKI profesional, akan ada tambahan biaya untuk:
• Pengurusan dan pengisian dokumen pendaftaran.
• Konsultasi hukum dan strategi perlindungan merek.
• Penelusuran merek (searching) untuk menghindari kesamaan dengan merek lain.
Penggunaan jasa ini sangat membantu karena proses pendaftaran bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan pemahaman tentang regulasi kekayaan intelektual.
Investasi dalam pendaftaran merek sangat penting bagi kelangsungan usaha.

Meskipun biaya terlihat bervariasi, pendaftaran merek:
• Melindungi dari potensi pelanggaran merek dagang di masa depan.
• Meningkatkan nilai tambah bisnis dan kepercayaan konsumen.
• Memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek secara hukum selama 10 tahun (dapat diperpanjang).

Bagaimana Mendaftarkan Hak Merek ke HAKI?

Proses pendaftaran hak merek ke HAKI kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui website DJKI. Langkah pertama adalah membuat akun resmi di sistem e-merek. Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang mencakup identitas pemohon, deskripsi merek, dan klasifikasi barang atau jasa.

Selanjutnya, Anda harus mengunggah dokumen pendukung, seperti logo atau desain merek, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah semua data lengkap, sistem akan mengeluarkan tanda terima permohonan pendaftaran.

Proses berikutnya adalah pemeriksaan formalitas dan substantif. Tahapan ini memastikan bahwa merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan hukum atau menyerupai merek lain yang sudah terdaftar.

Bila tidak ada keberatan atau penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek resmi yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Proses ini memakan waktu sekitar 8–12 bulan, tergantung kondisi administrasi dan antrian di DJKI.

Syarat Mendaftar Merek HAKI
Syarat Mendaftar Merek HAKI

Apakah Ada Jenis HAKI?

Ya, tentu saja. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan perlindungan berbeda. Pertama, ada hak cipta (copyright) yang melindungi karya seni, tulisan, musik, film, dan desain grafis. Kedua, paten (patent) untuk melindungi penemuan atau inovasi teknologi yang memiliki nilai baru dan orisinal.

Ketiga, terdapat desain industri (industrial design) yang melindungi tampilan estetika produk, seperti bentuk, pola, atau warna. Keempat, indikasi geografis (GI) yang melindungi produk khas suatu daerah seperti kopi Gayo atau tenun ikat Sumba. Terakhir, yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha adalah merek dagang (trademark) yang melindungi nama, logo, atau simbol bisnis.

Dengan memahami jenis-jenis HAKI tersebut, pelaku usaha dapat menentukan kategori perlindungan yang tepat sesuai dengan karakteristik produknya. Hal ini juga membantu menghindari konflik hukum di kemudian hari.

Komponen Apa Saja yang Harus Ada dalam Pengajuan HAKI?

Dalam pengajuan HAKI, terdapat beberapa komponen penting yang wajib dilengkapi agar permohonan diterima oleh DJKI. Pertama adalah identitas pemohon seperti KTP, NPWP, atau akta perusahaan. Kedua, contoh merek dalam format visual yang jelas (file PNG atau JPEG dengan ukuran maksimal 2MB).

Selain itu, Anda juga harus mencantumkan klasifikasi produk atau jasa berdasarkan daftar yang diatur oleh DJKI. Komponen berikutnya adalah surat pernyataan kepemilikan merek yang menyatakan bahwa merek tersebut adalah milik sah pemohon dan tidak meniru pihak lain. Terakhir, jangan lupa melampirkan bukti pembayaran biaya resmi pendaftaran.

Dengan menyiapkan semua komponen secara lengkap, proses pengajuan merek akan lebih cepat dan minim risiko penolakan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa ulang kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke sistem DJKI.

Apa Perbedaan antara Merek HAKI Produk dan Merek HAKI Pribadi?

Perbedaan utama antara merek HAKI produk dan merek HAKI pribadi terletak pada kepemilikan dan tujuan penggunaannya. Merek HAKI produk biasanya dimiliki oleh perusahaan, UMKM, atau badan usaha yang menjual barang atau jasa secara komersial. Tujuannya adalah untuk membangun identitas merek dan melindungi produk dari plagiarisme.

Sedangkan merek HAKI pribadi biasanya didaftarkan oleh perorangan, misalnya seniman, desainer, atau freelancer yang ingin melindungi hasil karya pribadinya. Meskipun secara hukum perlindungannya sama, namun perbedaan status ini dapat memengaruhi dokumen pendukung yang diperlukan saat mendaftar.

Mengetahui perbedaan ini sangat penting agar Anda dapat memilih jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini, hak hukum atas merek dapat diakui secara sah dan tidak mudah diganggu pihak lain.

Kapan Seseorang Dapat Mendaftar HAKI?

Seseorang dapat mendaftarkan HAKI kapan saja, bahkan sebelum produk diluncurkan ke pasaran. Sebaiknya, proses pendaftaran dilakukan sejak tahap perencanaan merek agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Namun, bila produk sudah beredar tanpa pendaftaran, sebaiknya segera lakukan pengajuan sebelum pihak lain menggunakan merek serupa. Dalam praktiknya, “siapa yang mendaftar lebih dulu” akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut di mata hukum. Oleh karena itu, waktu pendaftaran menjadi sangat krusial untuk menghindari klaim dari pihak lain.

Pendaftaran sejak dini juga memberikan jaminan hukum dan kepercayaan lebih besar bagi mitra bisnis dan konsumen. Dengan perlindungan merek, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan inovasi tanpa takut kehilangan identitas mereknya.

Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek HAKI

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang memungkinkan, tetapi sering kali rumit bagi yang belum familiar dengan prosedur DJKI. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pengurusan pendaftaran merek profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, yang berpengalaman dalam menangani berbagai kategori merek dari berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut pengalaman kami, proses pendaftaran merek yang dilakukan dengan dokumen lengkap dan benar biasanya memakan waktu antara 8–12 bulan hingga sertifikat terbit. Tim kami membantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen hukum, hingga pendaftaran resmi ke DJKI.

Jika Anda membutuhkan panduan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu Anda mendaftarkan merek dagang agar memiliki perlindungan hukum yang sah dan kuat. Segera lindungi merek Anda sebelum digunakan orang lain. Hubungi kami melalui situs resmi www.merekhki.com untuk mendapatkan konsultasi gratis dan informasi lengkap mengenai biaya serta prosedur pendaftaran merek HAKI.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID