Kelas Merek 17 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya – Dalam dunia industri, merek tidak hanya menjadi identitas produk konsumen, tetapi juga memiliki peran penting bagi produsen bahan baku, material konstruksi, komponen manufaktur, serta perlengkapan teknis. Nama merek yang konsisten dapat membantu perusahaan membedakan produk dari kompetitor dan membangun reputasi bisnis.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan karet, bahan plastik setengah jadi, resin, bahan isolasi, material perapat, dan selang fleksibel nonlogam, memahami klasifikasi merek merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Salah satu klasifikasi yang relevan adalah Kelas Merek 17 HKI. Kelas ini mencakup karet mentah atau setengah jadi, getah perca, getah, mika, bahan plastik dan resin dalam bentuk tertentu untuk proses manufaktur, bahan pengemasan atau perapat tertentu, bahan isolasi, serta pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam.
Melalui jasa daftar merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk menyiapkan nama dan logo, menelusuri potensi persamaan merek, menyusun daftar barang, serta memahami tahapan administrasi pendaftaran.
Informasi klasifikasi dan layanan merek dapat diperiksa melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 17.
Apa Itu Kelas Merek 17 HKI?
Kelas 17 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem klasifikasi merek yang digunakan untuk menentukan jenis produk yang ingin dilindungi melalui pendaftaran merek.
Menurut klasifikasi resmi, Kelas 17 terutama berkaitan dengan bahan karet dan material sejenis dalam bentuk mentah atau setengah jadi, plastik dalam bentuk tertentu untuk keperluan manufaktur, bahan isolasi, bahan perapat, serta selang fleksibel bukan dari logam.
Kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 17 antara lain:
- Karet mentah dan karet setengah jadi.
- Lembaran karet untuk keperluan industri.
- Resin buatan setengah jadi.
- Lembaran, batang, dan tabung plastik tertentu untuk manufaktur.
- Bahan isolasi listrik.
- Bahan isolasi panas dan suara.
- Bahan perapat dan penyekat tertentu.
- Pita perekat industri yang bukan untuk alat tulis, medis, atau rumah tangga.
- Selang dan tabung fleksibel bukan dari logam.
- Bahan pengisi atau peredam berbahan karet atau plastik tertentu.
Namun, tidak semua produk berbahan karet atau plastik otomatis masuk Kelas 17. Penentuan kelas juga mempertimbangkan fungsi, bentuk, tujuan penggunaan, dan jenis barang yang sebenarnya.
Sebagai contoh, penghapus karet pada umumnya termasuk Kelas 16 karena fungsinya sebagai alat tulis. Sebaliknya, material karet setengah jadi untuk proses manufaktur dapat termasuk Kelas 17.
Mengapa Klasifikasi Kelas 17 Penting bagi Pelaku Usaha?
1. Membantu menentukan cakupan perlindungan merek
Pendaftaran merek dilakukan untuk barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami kelompok barang yang sesuai dengan produknya agar cakupan permohonan lebih terarah.
2. Mengurangi risiko kesalahan pemilihan kelas
Produk industri sering kali memiliki nama teknis yang mirip, tetapi fungsi berbeda. Penentuan kelas berdasarkan nama bahan saja dapat menimbulkan kekeliruan. Pemeriksaan klasifikasi membantu pemohon menyusun uraian barang secara lebih tepat.
3. Mendukung strategi bisnis jangka panjang
Produsen bahan industri biasanya memiliki beragam produk, mulai dari bahan baku, lembaran setengah jadi, material isolasi, hingga komponen fleksibel. Pemetaan kelas merek membantu perusahaan merencanakan perlindungan identitas produknya.
4. Membantu mengidentifikasi potensi konflik merek
Penelusuran awal dapat membantu menemukan merek lain yang memiliki kemiripan dari sisi nama, bunyi, tampilan, atau unsur dominan. Pemeriksaan ini berguna untuk mengurangi risiko, meskipun tidak menjamin permohonan akan disetujui.
Bagi pengusaha yang sedang menyiapkan badan usaha, informasi Jasa Pendirian PT dapat menjadi referensi untuk mendukung persiapan struktur bisnis.
Contoh Produk Karet dan Material Elastis Kelas 17
Karet memiliki berbagai bentuk dan fungsi dalam industri. Beberapa produk karet mentah atau setengah jadi serta barang tertentu yang tidak diklasifikasikan berdasarkan fungsi khusus dapat termasuk Kelas 17.
- Karet alam mentah — Material yang berasal dari lateks alam dan digunakan sebagai bahan baku untuk proses pengolahan karet lebih lanjut.
- Karet sintetis setengah jadi — Material elastomer sintetis yang dipersiapkan untuk diproses menjadi komponen industri.
- Lembaran karet industri — Karet berbentuk lembaran yang dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan komponen tertentu.
- Karet untuk pelapisan ulang ban — Material karet yang digunakan dalam proses pelapisan ulang ban sesuai kebutuhan industri.
- Karet peredam getaran — Material karet tertentu yang digunakan untuk membantu meredam getaran pada aplikasi industri.
- Bantalan penyerap benturan berbahan karet — Komponen karet yang dirancang untuk menyerap atau mengurangi dampak benturan.
- Karet penyumbat — Material atau barang penyumbat berbahan karet yang digunakan pada aplikasi tertentu.
- Busa karet untuk bantalan — Material busa berbahan karet yang digunakan untuk kebutuhan bantalan atau pengisi tertentu.
- Kantong atau amplop karet untuk pengemasan — Wadah fleksibel berbahan karet untuk penggunaan pengemasan tertentu sesuai klasifikasi.
- Benang elastis berbahan karet untuk penggunaan nontekstil — Benang elastis dari karet yang digunakan untuk keperluan selain bahan tekstil.
Daftar tersebut merupakan contoh jenis material dan barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 17. Untuk produk jadi yang mempunyai fungsi khusus, klasifikasi perlu diperiksa kembali berdasarkan fungsi utamanya.
Contoh Produk Plastik dan Resin Setengah Jadi Kelas 17
Plastik dan resin merupakan bahan penting dalam industri manufaktur. Dalam Kelas 17, yang menjadi perhatian adalah plastik atau resin dalam bentuk tertentu untuk proses manufaktur, bukan semua barang jadi berbahan plastik.
- Lembaran plastik setengah jadi — Material plastik berbentuk lembaran yang digunakan sebagai bahan untuk proses produksi lebih lanjut.
- Batang plastik untuk manufaktur — Plastik berbentuk batang yang diproses menjadi komponen sesuai kebutuhan industri.
- Tabung plastik setengah jadi — Material berbentuk tabung untuk proses manufaktur, dengan klasifikasi yang perlu disesuaikan dengan fungsi dan karakter barang.
- Lembaran resin akrilik setengah jadi — Bahan akrilik berbentuk lembaran yang dapat diproses menjadi produk industri.
- Batang resin akrilik — Material resin berbentuk batang untuk pengolahan menjadi komponen tertentu.
- Resin sintetis setengah jadi — Resin dalam bentuk material yang dipersiapkan untuk proses produksi lebih lanjut.
- Film plastik untuk penggunaan industri selain pembungkus — Film plastik untuk fungsi industri tertentu, misalnya film antisilau untuk jendela.
- Lembaran plastik semiolah untuk komponen manufaktur — Material plastik yang belum menjadi produk akhir dan digunakan dalam proses produksi.
- Akrilik setengah jadi — Material akrilik yang digunakan sebagai bahan manufaktur, bukan otomatis barang akhir untuk penggunaan rumah tangga.
- Bahan plastik semiolah untuk komponen teknis — Material plastik yang masih memerlukan proses pemotongan, pembentukan, atau pengolahan sebelum menjadi komponen akhir.
Penting: Plastik untuk pembungkus atau pengemasan tidak otomatis masuk Kelas 17. Film dan kantong plastik tertentu untuk pengemasan dapat termasuk Kelas 16, sedangkan plastik yang telah menjadi barang jadi dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi barang tersebut.
Contoh Produk Bahan Isolasi Kelas 17
Bahan isolasi digunakan untuk membantu mengurangi perpindahan panas, suara, atau arus listrik, sesuai spesifikasi dan tujuan pemakaiannya. Kelas 17 mencakup berbagai material isolasi tertentu, terutama untuk keperluan industri.
- Bahan isolasi listrik — Material yang dirancang untuk membantu menghambat aliran arus listrik pada aplikasi tertentu.
- Bahan isolasi panas — Material yang digunakan untuk membantu mengurangi perpindahan panas.
- Bahan isolasi akustik — Material yang digunakan untuk membantu mengurangi rambatan atau transmisi suara.
- Lembaran isolasi karet — Lembaran karet yang digunakan untuk aplikasi isolasi tertentu.
- Bahan isolasi berbahan plastik — Material plastik yang dirancang untuk kebutuhan isolasi sesuai karakteristik produknya.
- Pita isolasi listrik tertentu — Pita yang digunakan untuk kebutuhan isolasi listrik, bergantung pada jenis dan spesifikasi produk.
- Material isolasi untuk komponen industri — Bahan isolasi yang dipakai dalam proses manufaktur atau perakitan komponen.
- Bahan penyekat suara berbasis karet — Material karet tertentu yang digunakan untuk membantu mengurangi transmisi suara.
- Bahan isolasi fleksibel — Material isolasi yang dapat mengikuti bentuk atau konfigurasi tertentu pada aplikasi industri.
- Lembaran plastik isolasi untuk penggunaan teknis — Lembaran plastik yang dirancang untuk kebutuhan isolasi tertentu dan belum menjadi barang jadi yang diklasifikasikan di kelas lain.
Tidak semua barang yang berfungsi sebagai isolator otomatis masuk Kelas 17. Misalnya, beberapa produk konstruksi atau instalasi tertentu dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan bentuknya. Produk berbahan asbes juga memerlukan perhatian khusus karena penggunaan dan penanganannya diatur oleh ketentuan keselamatan yang relevan.

Contoh Produk Bahan Perapat, Penyekat, dan Perekat Industri Kelas 17
Bahan perapat dan penyekat digunakan untuk mengisi celah, mengurangi kebocoran, atau membantu mencegah masuknya udara, air, debu, maupun zat lain. Sejumlah material perapat dan pita perekat industri termasuk dalam cakupan Kelas 17.
- Bahan perapat karet — Material berbahan karet untuk membantu menutup celah pada sambungan tertentu.
- Gasket karet — Komponen atau material penyekat yang digunakan pada sambungan agar membantu mengurangi kebocoran.
- Seal karet industri — Barang berbahan karet yang digunakan sebagai penyekat pada aplikasi industri tertentu.
- Pita perekat industri nonalat tulis — Pita perekat untuk kebutuhan industri yang bukan untuk alat tulis, medis, atau rumah tangga.
- Pita penyekat — Pita yang digunakan untuk membantu menutup celah atau sambungan sesuai karakteristik produk.
- Bahan pengisi celah berbahan karet — Material karet yang digunakan untuk mengisi ruang kosong pada aplikasi tertentu.
- Bahan perapat berbasis plastik — Material perapat berbahan plastik yang sesuai dengan uraian Kelas 17.
- Penyumbat karet untuk wadah atau saluran tertentu — Penyumbat berbahan karet yang digunakan untuk menutup bukaan tertentu.
- Bantalan peredam benturan — Material atau komponen yang membantu menyerap benturan pada peralatan atau instalasi tertentu.
- Material perapat untuk sambungan pipa — Bahan tertentu yang digunakan untuk membantu menutup atau merapatkan sambungan pipa.
Nama komersial seperti sealant, lem, atau perekat dapat mencakup produk yang berbeda-beda. Produk perekat untuk alat tulis atau rumah tangga, misalnya, tidak otomatis masuk Kelas 17. Klasifikasi perlu didasarkan pada karakter, fungsi, dan tujuan penggunaan barang.
Contoh Produk Pipa, Tabung, dan Selang Fleksibel Nonlogam Kelas 17
Kelas 17 mencakup pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam. Kelompok ini digunakan dalam berbagai kebutuhan industri, sepanjang tidak termasuk barang yang diklasifikasikan pada kelas lain berdasarkan fungsi khususnya.
- Selang karet fleksibel — Selang berbahan karet yang dapat digunakan untuk mengalirkan fluida pada aplikasi tertentu.
- Selang plastik fleksibel — Selang berbahan plastik yang dirancang untuk penggunaan tertentu sesuai spesifikasi produk.
- Tabung fleksibel nonlogam — Tabung fleksibel yang terbuat dari bahan nonlogam untuk kebutuhan industri.
- Selang polimer industri — Selang berbahan polimer yang dirancang untuk kebutuhan teknis tertentu.
- Selang elastomer — Selang berbahan elastomer yang memiliki sifat lentur sesuai desain dan peruntukannya.
- Pipa fleksibel nonlogam untuk aplikasi industri — Pipa yang memiliki fleksibilitas dan digunakan pada sistem tertentu.
- Tabung karet untuk keperluan teknis — Tabung berbahan karet untuk penggunaan teknis yang sesuai dengan klasifikasi.
- Selang fleksibel untuk pemindahan cairan — Selang untuk mengalirkan cairan pada aplikasi tertentu, sepanjang bukan barang yang diklasifikasikan pada kelas lain berdasarkan fungsi khususnya.
- Selang fleksibel berbahan plastik untuk manufaktur — Selang yang digunakan dalam kebutuhan produksi atau instalasi industri tertentu.
- Pipa fleksibel nonlogam untuk sambungan teknis — Pipa fleksibel yang digunakan sebagai bagian dari sambungan atau sistem teknis sesuai spesifikasi produk.
Klasifikasi pipa dan selang sangat bergantung pada jenis dan fungsinya. Pipa kaku bukan logam untuk konstruksi, selang pemadam kebakaran, dan pipa yang merupakan bagian dari instalasi sanitasi dapat masuk kelas lain. Karena itu, pemohon perlu memeriksa uraian barang secara spesifik.
Produk yang Tidak Otomatis Masuk Kelas 17
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap semua barang berbahan karet atau plastik dapat didaftarkan pada Kelas 17. Padahal, klasifikasi merek mempertimbangkan fungsi dan tujuan penggunaan barang.
Beberapa contoh yang perlu diperhatikan:
- Penghapus karet: pada umumnya masuk Kelas 16 karena merupakan perlengkapan alat tulis.
- Barang jadi dari plastik untuk rumah tangga: kelasnya bergantung pada fungsi barang, bukan semata-mata bahan pembuatnya.
- Pipa kaku untuk konstruksi: dapat masuk Kelas 19 jika termasuk pipa kaku bukan logam untuk bangunan.
- Pipa logam: pada umumnya masuk kelas yang berkaitan dengan barang logam, bukan Kelas 17.
- Selang pemadam kebakaran: dapat masuk Kelas 9 berdasarkan fungsi dan klasifikasinya.
- Perekat untuk alat tulis atau rumah tangga: dapat masuk Kelas 16.
- Karet untuk keperluan kedokteran gigi: dapat masuk Kelas 5 sesuai fungsi khususnya.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik usaha dapat mengurangi risiko salah menentukan kelas dan menyusun daftar barang yang lebih sesuai dengan produk sebenarnya.
Tahapan Jasa Daftar Merek HKI untuk Kelas 17
Pengurusan merek membutuhkan persiapan identitas merek, informasi pemilik, serta daftar barang yang akan dilindungi. Berikut tahapan umum yang dapat menjadi panduan awal.
1. Menentukan pemilik merek
Pemohon perlu memastikan apakah merek akan didaftarkan atas nama perseorangan atau badan usaha. Data yang disiapkan harus sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang berlaku.
2. Menyiapkan nama dan logo
Tentukan nama, logo, atau kombinasi keduanya. Pastikan merek dapat diidentifikasi secara jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan penelusuran awal
Penelusuran membantu mengidentifikasi merek yang memiliki kemiripan pada tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan lainnya. Hasil pencarian awal bukan keputusan resmi dan tidak menjamin permohonan akan diterima.
4. Menyusun daftar barang
Buat daftar barang yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan, misalnya lembaran karet, resin setengah jadi, bahan isolasi, bahan perapat, atau selang fleksibel nonlogam.
5. Memeriksa klasifikasi resmi
Cocokkan setiap barang dengan uraian klasifikasi resmi. Jika bisnis memiliki produk yang fungsi utamanya berbeda, produk tersebut mungkin memerlukan kelas lain.
6. Mengajukan permohonan
Permohonan dilakukan melalui sistem resmi DJKI dengan melengkapi data, dokumen, dan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Memantau proses pemeriksaan
Pemohon perlu memantau status permohonan dan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Permohonan dapat menghadapi kendala atau penolakan, sehingga hasil akhirnya tidak dapat dijamin sebelumnya.
Pelaku usaha yang memerlukan pendampingan dapat mempelajari layanan Jasa Pendaftaran Merek untuk memahami persiapan dokumen dan proses administrasi.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Persyaratan aktual harus diperiksa melalui sistem resmi DJKI. Sebagai persiapan awal, pemohon umumnya perlu menyiapkan:
- Identitas pemohon atau data badan usaha.
- Nama merek dan file logo apabila menggunakan merek bergambar.
- Daftar barang yang ingin dilindungi.
- Kelas merek yang sesuai.
- Dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.
- Bukti pembayaran biaya permohonan sesuai ketentuan.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali ejaan merek, identitas pemilik, dan daftar barang. Uraian produk yang tepat membantu menjelaskan cakupan perlindungan yang diminta.
Apakah Pendaftaran Merek Sama dengan Sertifikasi Produk?
Tidak. Pendaftaran merek berbeda dari sertifikasi produk, pemenuhan standar teknis, atau izin usaha yang mungkin diwajibkan untuk material industri tertentu.
Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas komersial pada barang yang dicantumkan dalam permohonan. Sementara itu, produk industri dapat tunduk pada ketentuan lain, misalnya standar keselamatan, persyaratan teknis, pengelolaan bahan berbahaya, atau ketentuan lingkungan, bergantung pada jenis barang dan kegiatan usahanya.
Merek yang terdaftar tidak otomatis berarti produk telah memenuhi semua persyaratan teknis atau izin sektoral. Pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban yang relevan secara terpisah.
Menjaga Perlindungan Merek Setelah Terdaftar
Setelah merek terdaftar, pemilik perlu menyimpan dokumen pendaftaran, menggunakan merek secara konsisten, serta memantau masa perlindungannya.
Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik sebaiknya menyiapkan pengingat internal agar tidak melewatkan jadwal perpanjangan.
Untuk informasi pendampingan terkait perpanjangan, pelaku usaha dapat melihat layanan Jasa Perpanjang Merek.
PERMATAMAS INDONESIA: Pendampingan Pengurusan Merek
PERMATAMAS INDONESIA membantu pelaku usaha memahami persiapan pengurusan merek, mulai dari penentuan kelas, penelusuran awal, penyusunan daftar barang, hingga pemahaman tahapan administrasi.
Bagi produsen dan distributor bahan karet, plastik setengah jadi, resin, material isolasi, bahan perapat, serta selang fleksibel nonlogam, penentuan klasifikasi yang tepat merupakan bagian penting dari perencanaan perlindungan merek.
Sebelum menggunakan layanan, calon klien sebaiknya meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, biaya, dokumen yang diperlukan, dan tahapan layanan. Pendampingan tidak menggantikan kewenangan DJKI untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan hasil permohonan.
Kesimpulan
Kelas Merek 17 HKI mencakup berbagai material industri, termasuk karet mentah atau setengah jadi, plastik dan resin dalam bentuk tertentu untuk manufaktur, bahan isolasi, bahan perapat, serta pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam.
Bagi pelaku usaha, memahami klasifikasi dan menyusun daftar barang secara tepat merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan. Tidak semua produk berbahan karet atau plastik otomatis masuk Kelas 17 karena fungsi, bentuk, dan tujuan penggunaan juga menjadi pertimbangan.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran awal dan periksa daftar barang melalui website resmi DJKI. Jika memerlukan pendampingan, konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek kepada PERMATAMAS INDONESIA agar persiapan permohonan dapat ditelaah sesuai karakter produk dan rencana bisnis.
KONSULTASI GRATIS
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 17 HKI?
Kelas 17 merupakan kelas barang yang mencakup karet dan material sejenis dalam bentuk mentah atau setengah jadi, plastik dan resin tertentu untuk manufaktur, bahan isolasi, bahan perapat, serta pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas 17?
Contohnya meliputi lembaran karet, resin setengah jadi, film plastik untuk penggunaan industri tertentu, bahan isolasi listrik, bahan penyekat, pita perekat industri tertentu, serta selang fleksibel nonlogam.
3. Apakah semua produk berbahan plastik masuk Kelas 17?
Tidak. Plastik dalam bentuk tertentu untuk manufaktur dapat masuk Kelas 17, tetapi barang plastik yang sudah menjadi produk akhir dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tujuan penggunaannya.
4. Apakah pipa dan selang termasuk Kelas 17?
Pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam dapat termasuk Kelas 17. Namun, pipa kaku untuk konstruksi, selang pemadam kebakaran, dan pipa yang menjadi bagian instalasi tertentu dapat masuk kelas lain.
5. Apakah perekat industri dapat didaftarkan pada Kelas 17?
Sejumlah pita perekat industri yang bukan untuk alat tulis, medis, atau rumah tangga dapat termasuk Kelas 17. Perekat dengan fungsi lain harus diperiksa berdasarkan karakter dan tujuan penggunaannya.
6. Apa manfaat mendaftarkan merek untuk produk Kelas 17?
Pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum atas identitas merek dalam cakupan barang yang disetujui. Merek juga membantu perusahaan membedakan produk dan mengelola identitas bisnisnya.
7. Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 17?
Persiapan umumnya meliputi identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar barang, kelas yang dipilih, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Ketentuan terbaru perlu diperiksa melalui DJKI.
8. Apakah jasa daftar merek hki menjamin permohonan disetujui?
Tidak. Penyedia jasa dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan penerimaan atau penolakan berada pada DJKI. Penelusuran awal juga tidak menjamin hasil akhir.
9. Berapa lama perlindungan merek setelah terdaftar?
Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Bagaimana cara memulai pendaftaran merek Kelas 17?
Siapkan nama atau logo, data pemilik, dan daftar produk yang ingin dilindungi. Lakukan penelusuran awal, periksa klasifikasi barang, lalu ikuti prosedur resmi DJKI atau konsultasikan persiapan permohonan kepada PERMATAMAS INDONESIA.


