Jasa Daftar Merek HKI Kelas 1 untuk Bahan Kimia Industri, Resin Sintetis, dan Bahan Kimia Laboratorium Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 1 untuk Bahan Kimia Industri, Resin Sintetis, dan Bahan Kimia Laboratorium Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 1 untuk Bahan Kimia Industri, Resin Sintetis, dan Bahan Kimia Laboratorium Resmi DJKI – Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan bahan kimia, memiliki merek yang jelas merupakan bagian penting dari pembangunan identitas produk. Nama, logo, atau tanda tertentu dapat menjadi pembeda ketika produk mulai dipasarkan kepada pelanggan industri, distributor, maupun pengguna profesional. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dipersiapkan sejak awal, terutama ketika produk akan dikembangkan dalam jangka panjang.

DJKI mengelompokkan Kelas 1 sebagai barang berupa produk-produk kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan, dan pertanian. Dalam praktiknya, cakupan tersebut dapat berkaitan dengan bahan kimia industri, resin sintetis, serta berbagai bahan kimia untuk kegiatan laboratorium. (IP Marketplace) Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan jasa daftar merek kelas 1, ketepatan menentukan jenis barang dan uraian produk menjadi hal yang tidak kalah penting dari pemilihan mereknya.

Pengertian Merek HKI Kelas 1 dan Contoh Produknya

Merek HKI Kelas 1 mencakup berbagai produk kimia yang penggunaannya berkaitan dengan industri, ilmu pengetahuan, serta bidang tertentu lainnya. Dalam artikel ini, pembahasan difokuskan pada tiga kelompok yang disebutkan dalam judul, yaitu bahan kimia industri, resin sintetis, dan bahan kimia laboratorium. Ketiganya perlu dibedakan agar uraian barang dalam permohonan tidak dibuat terlalu umum.

Secara sederhana, karakteristik ketiga kelompok tersebut dapat dipahami melalui pembagian berikut:

  • Bahan kimia industri digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, pelarut, katalis, atau pendukung proses produksi.
  • Resin sintetis merupakan bahan polimer sintetis yang dalam konteks Kelas 1 antara lain dapat berupa resin yang belum diproses.
  • Bahan kimia laboratorium digunakan untuk analisis, pengujian, penelitian, atau kegiatan ilmiah nonmedis sesuai uraian barang yang relevan.

Data resmi DJKI juga memperlihatkan adanya uraian barang Kelas 1 yang berkaitan dengan bahan kimia untuk keperluan industri, resin sintetis, serta bahan kimia untuk analisis laboratorium. (IP Marketplace)

Contoh Produk Bahan Kimia Industri

Bahan kimia industri memiliki karakteristik yang sangat luas karena dapat digunakan dalam berbagai proses manufaktur. Contohnya antara lain:

  1. Asam asetat industri
  2. Asam adipat industri
  3. Asam akrilat industri
  4. Asam benzoat industri
  5. Asam borat industri
  6. Asam format industri
  7. Asam fosfat industri
  8. Asam klorida industri
  9. Asam laktat industri
  10. Asam nitrat industri
  11. Asam oksalat industri
  12. Asam sulfat industri
  13. Asam tartarat industri
  14. Amonia industri
  15. Amonium bikarbonat
  16. Amonium klorida
  17. Amonium sulfat
  18. Aluminium klorida
  19. Aluminium sulfat
  20. Barium klorida
  21. Barium sulfat
  22. Benzena industri
  23. Boraks industri
  24. Bromida industri
  25. Butanol industri
  26. Kalsium karbonat industri
  27. Kalsium klorida
  28. Kalsium hidroksida
  29. Karbon aktif industri
  30. Karbon disulfida
  31. Kalium bromida
  32. Kalium karbonat
  33. Kalium klorida
  34. Kalium hidroksida
  35. Kalium permanganat
  36. Kalium sulfat
  37. Klorin industri
  38. Kobalt klorida
  39. Kromium oksida
  40. Kuprum sulfat
  41. Litium karbonat
  42. Magnesium karbonat
  43. Magnesium klorida
  44. Magnesium sulfat
  45. Metanol industri
  46. Natrium asetat
  47. Natrium bikarbonat
  48. Natrium karbonat
  49. Natrium klorat
  50. Natrium klorida industri
  51. Natrium hidroksida
  52. Natrium hipoklorit
  53. Natrium metabisulfit
  54. Natrium nitrat
  55. Natrium silikat
  56. Natrium sulfat
  57. Natrium sulfit
  58. Natrium tiosulfat
  59. Nikel sulfat
  60. Perak nitrat
  61. Seng klorida
  62. Seng oksida
  63. Seng sulfat
  64. Silika industri
  65. Silikat industri
  66. Formaldehida industri
  67. Gliserin untuk keperluan industri
  68. Hidrogen peroksida industri
  69. Etilen glikol industri
  70. Air demineralisasi untuk keperluan industri

Contoh Produk Resin Sintetis

Resin sintetis merupakan kelompok yang perlu diperhatikan secara khusus karena bentuk, komposisi, dan tingkat pengolahannya dapat memengaruhi klasifikasi barang. Dalam Kelas 1, uraian seperti resin sintetis yang belum diproses dapat ditemukan dalam data merek resmi DJKI. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

  1. Resin akrilik belum diproses
  2. Resin alkid belum diproses
  3. Resin amino belum diproses
  4. Resin epoksi belum diproses
  5. Resin fenolik belum diproses
  6. Resin melamin belum diproses
  7. Resin urea belum diproses
  8. Resin urea-formaldehida belum diproses
  9. Resin poliester belum diproses
  10. Resin poliester tak jenuh belum diproses
  11. Resin poliuretan belum diproses
  12. Resin poliamida belum diproses
  13. Resin polikarbonat belum diproses
  14. Resin polistirena belum diproses
  15. Resin polietilena belum diproses
  16. Resin polipropilena belum diproses
  17. Resin polivinil klorida belum diproses
  18. Resin polivinil asetat belum diproses
  19. Resin polivinil alkohol belum diproses
  20. Resin polivinil butiral belum diproses
  21. Resin etilena-vinil asetat belum diproses
  22. Resin ABS belum diproses
  23. Resin SAN belum diproses
  24. Resin polioksimetilena belum diproses
  25. Resin polibutilena tereftalat belum diproses
  26. Resin polietilena tereftalat belum diproses
  27. Resin polieter belum diproses
  28. Resin polisulfon belum diproses
  29. Resin polieter sulfon belum diproses
  30. Resin poliimida belum diproses
  31. Resin polieterimida belum diproses
  32. Resin poliamida-imida belum diproses
  33. Resin polifenilena sulfida belum diproses
  34. Resin polifenilena oksida belum diproses
  35. Resin PEEK belum diproses
  36. Resin fluoropolimer belum diproses
  37. Resin fluorokarbon belum diproses
  38. Resin silikon belum diproses
  39. Resin vinil ester belum diproses
  40. Resin bismaleimida belum diproses
  41. Resin termoset belum diproses
  42. Resin termoplastik belum diproses
  43. Resin fotopolimer belum diproses
  44. Resin polimer akrilat belum diproses
  45. Resin kopolimer akrilat belum diproses
  46. Resin kopolimer stirena belum diproses
  47. Resin kopolimer etilena belum diproses
  48. Resin kopolimer propilena belum diproses
  49. Resin kopolimer vinil asetat belum diproses
  50. Resin kopolimer vinil klorida belum diproses
  51. Resin polimer hidrokarbon belum diproses
  52. Resin polimer aromatik belum diproses
  53. Resin polimer alifatik belum diproses
  54. Resin poliester aromatik belum diproses
  55. Resin poliester alifatik belum diproses
  56. Resin poliester termoplastik belum diproses
  57. Resin poliester termoset belum diproses
  58. Resin epoksi berbasis bisfenol A belum diproses
  59. Resin epoksi berbasis novolak belum diproses
  60. Resin fenolik novolak belum diproses
  61. Resin fenolik resol belum diproses
  62. Resin akrilik termoplastik belum diproses
  63. Resin akrilik termoset belum diproses
  64. Resin alkid termodifikasi belum diproses
  65. Resin poliuretan aromatik belum diproses
  66. Resin poliuretan alifatik belum diproses
  67. Resin poliamida aromatik belum diproses
  68. Resin poliamida alifatik belum diproses
  69. Resin polikarbonat aromatik belum diproses
  70. Resin sintetis termoplastik belum diproses
Baca Juga  Jasa Pengurusan Merek HKI Kelas 17 untuk Bahan Isolasi Listrik, Insulasi Bangunan, dan Produk Karet Resmi DJKI

Contoh Produk Bahan Kimia Laboratorium

Bahan kimia laboratorium pada kelompok ini diarahkan pada bahan untuk analisis dan kegiatan penelitian nonmedis. Uraian barang yang berkaitan dengan bahan kimia untuk analisis laboratorium selain untuk keperluan medis atau kedokteran hewan dapat ditemukan dalam data publikasi merek DJKI. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

  1. Reagen kimia laboratorium
  2. Reagen analisis kualitatif
  3. Reagen analisis kuantitatif
  4. Reagen titrasi
  5. Reagen spektrofotometri
  6. Reagen kromatografi
  7. Reagen analisis gravimetri
  8. Reagen analisis volumetri
  9. Reagen pengujian pH
  10. Larutan buffer pH 4
  11. Larutan buffer pH 7
  12. Larutan buffer pH 10
  13. Larutan standar pH
  14. Larutan standar konduktivitas
  15. Larutan standar ion
  16. Larutan standar kalibrasi
  17. Larutan indikator fenolftalein
  18. Larutan indikator metil merah
  19. Larutan indikator metil jingga
  20. Larutan indikator bromtimol biru
  21. Larutan indikator bromkresol hijau
  22. Larutan indikator bromkresol ungu
  23. Larutan indikator timol biru
  24. Larutan indikator lakmus
  25. Larutan indikator universal
  26. Etanol analitis
  27. Metanol analitis
  28. Isopropanol analitis
  29. Aseton analitis
  30. Asetonitril analitis
  31. Etil asetat analitis
  32. Heksana analitis
  33. Sikloheksana analitis
  34. Kloroform analitis
  35. Metilen klorida analitis
  36. Toluena analitis
  37. Xilena analitis
  38. Dietil eter analitis
  39. Tetrahidrofuran analitis
  40. Dimetil sulfoksida analitis
  41. Asam asetat analitis
  42. Asam benzoat analitis
  43. Asam borat analitis
  44. Asam fosfat analitis
  45. Asam klorida analitis
  46. Asam nitrat analitis
  47. Asam oksalat analitis
  48. Asam sulfat analitis
  49. Asam sitrat analitis
  50. Asam tartarat analitis
  51. Natrium hidroksida analitis
  52. Kalium hidroksida analitis
  53. Natrium karbonat analitis
  54. Natrium bikarbonat analitis
  55. Natrium klorida analitis
  56. Kalium klorida analitis
  57. Kalsium klorida analitis
  58. Magnesium klorida analitis
  59. Magnesium sulfat analitis
  60. Tembaga sulfat analitis
  61. Seng sulfat analitis
  62. Besi sulfat analitis
  63. Aluminium sulfat analitis
  64. Kalium permanganat analitis
  65. Hidrogen peroksida analitis
  66. Natrium tiosulfat analitis
  67. Natrium sulfit analitis
  68. Natrium metabisulfit analitis
  69. Kalium iodida analitis
  70. Kalium bromida analitis

Dengan demikian, ketiga kelompok tersebut tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu daftar produk yang sama. Bahan kimia industri berorientasi pada kebutuhan proses industri, resin sintetis berfokus pada bahan polimer sintetis, sedangkan bahan kimia laboratorium berkaitan dengan analisis dan penelitian. Penentuan uraian barang yang tepat tetap perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan oleh pemohon.

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 1 untuk Bahan Kimia Industri, Resin Sintetis, dan Bahan Kimia Laboratorium Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek HKI Kelas 1 untuk Bahan Kimia Industri, Resin Sintetis, dan Bahan Kimia Laboratorium Resmi DJKI

Persyaratan Pendaftaran Merek HKI Kelas 1

Permohonan merek Kelas 1 pada dasarnya mengikuti persyaratan pendaftaran merek yang ditetapkan DJKI. Dalam standar pelayanan DJKI, persyaratan yang tercantum antara lain etiket atau label merek dan tanda tangan pemohon. Pemohon UMK memiliki persyaratan tambahan tertentu, sedangkan penggunaan konsultan KI memerlukan surat kuasa. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

Beberapa dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Nama atau tanda yang akan didaftarkan.
  2. Etiket atau label merek.
  3. Tanda tangan pemohon.
  4. Data pemohon.
  5. Daftar barang yang akan menggunakan merek.
  6. Uraian barang yang sesuai dengan produk.
  7. Dokumen UMK apabila mengajukan tarif khusus dan memenuhi ketentuannya.
  8. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
  9. Bukti prioritas apabila menggunakan hak prioritas dari luar negeri.

Untuk usaha bahan kimia, uraian barang sebaiknya tidak dibuat sekadar “bahan kimia” apabila produk yang sebenarnya dapat dijelaskan secara lebih spesifik. Ketelitian ini membantu memastikan bahwa permohonan menggambarkan barang yang memang akan menggunakan merek.

Apabila usaha sedang dibangun dari tahap awal, kebutuhan legalitas bisnis juga dapat berjalan beriringan dengan perlindungan merek. Untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas, misalnya, pelaku usaha dapat mempertimbangkan jasa pendirian PT perusahaan sesuai kebutuhan struktur usahanya. Sementara itu, pilihan bentuk usaha lain dapat disesuaikan dengan karakter bisnis dan kebutuhan pemiliknya.

Proses Pengajuan, Estimasi Biaya, dan Waktu

Pengajuan merek dilakukan melalui sistem merek DJKI. Tahapan awal mencakup pembuatan akun, pengisian permohonan, data pemohon, data merek dan kelas, pengunggahan dokumen, pembayaran biaya, hingga penyelesaian permohonan. Standar pelayanan DJKI mencantumkan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, dengan ketentuan waktu tertentu apabila terdapat kekurangan formalitas yang perlu dilengkapi. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

Baca Juga  Estimasi Waktu Pendaftaran Merek HAKI Kelas 12 hingga Sertifikat DJKI Terbit

Alur sederhananya adalah:

  1. Menentukan merek.
  2. Mengidentifikasi produk.
  3. Memastikan kelas dan uraian barang.
  4. Menyiapkan dokumen.
  5. Membuat akun pada sistem DJKI.
  6. Mengisi data permohonan.
  7. Mengunggah dokumen.
  8. Membuat dan membayar billing.
  9. Menyelesaikan permohonan.
  10. Mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Untuk biaya PNBP, standar pelayanan DJKI mencantumkan Rp1.800.000 per kelas bagi pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK, lembaga pendidikan, serta litbang pemerintah, sesuai persyaratan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

Adapun regulasi terbaru yang tercatat berlaku di JDIH DJKI adalah Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang ditetapkan pada 13 Januari 2026. (JDIH DJKI)

Untuk pelaku usaha yang juga memiliki produk di bidang lain, legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan karakteristik masing-masing produk. Misalnya, jasa izin BPOM kosmetik ditujukan untuk konteks produk kosmetik, bukan sebagai bagian dari klasifikasi merek Kelas 1. Begitu pula sertifikasi halal, izin edar PKRT impor, maupun jasa pendirian CV memiliki fungsi legalitas yang berbeda dan penggunaannya perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha masing-masing

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 1

Pendaftaran merek untuk bahan kimia industri, resin sintetis, dan bahan kimia laboratorium membutuhkan ketelitian sejak tahap awal. Kesalahan yang tampak sederhana dapat membuat permohonan harus diperbaiki atau menimbulkan ketidaksesuaian antara merek dan barang yang sebenarnya dipasarkan.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Merek yang akan diajukan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui kemungkinan adanya merek yang sama atau memiliki kemiripan pada barang sejenis.
  2. Menggunakan uraian barang terlalu umum. Istilah seperti “bahan kimia” dapat kurang menggambarkan produk secara spesifik. Uraian perlu disesuaikan dengan barang yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.
  3. Mencampurkan produk dengan karakteristik berbeda. Bahan kimia industri, resin sintetis, dan bahan kimia laboratorium perlu diidentifikasi sesuai fungsi dan penggunaan masing-masing.
  4. Tidak memperhatikan status pengolahan resin. Resin sintetis yang belum diproses perlu dibedakan dari produk resin yang telah menjadi barang atau material dalam bentuk lain.
  5. Mengabaikan tujuan penggunaan bahan laboratorium. Bahan kimia untuk analisis nonmedis tidak boleh disamakan begitu saja dengan bahan yang ditujukan untuk penggunaan medis atau kedokteran hewan.
  6. Data pemohon tidak konsisten. Nama, alamat, dan informasi pemohon perlu diperiksa kembali sebelum permohonan diselesaikan.
  7. Mengunggah dokumen yang tidak sesuai. Setiap dokumen sebaiknya diperiksa berdasarkan persyaratan layanan DJKI.
  8. Menganggap pembayaran PNBP sama dengan biaya jasa profesional. Biaya resmi DJKI merupakan komponen tersendiri dari biaya pendampingan apabila pemohon menggunakan jasa profesional.

Untuk mengurangi risiko kesalahan, pelaku usaha dapat menyiapkan daftar produk terlebih dahulu, kemudian mengelompokkan barang berdasarkan fungsi, penggunaan, dan bentuk produknya. Setelah itu, uraian barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan permohonan.

Mengapa Menggunakan Jasa Profesional untuk Pendaftaran Merek Kelas 1?

Pendaftaran merek sebenarnya dapat dilakukan sendiri melalui sistem DJKI. Namun, pelaku usaha bahan kimia sering menghadapi tantangan berupa banyaknya jenis produk, istilah teknis, serta kebutuhan untuk menentukan uraian barang yang sesuai. Pada kondisi tersebut, pendampingan profesional dapat membantu membuat proses persiapan menjadi lebih terstruktur.

Jasa profesional dapat membantu mulai dari konsultasi awal, pemeriksaan identitas merek, penelusuran awal, penyusunan data barang, pemeriksaan dokumen, sampai pendampingan dalam proses pengajuan. Pendampingan tidak berarti menjamin permohonan pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di DJKI.

Bagi perusahaan yang memiliki beberapa lini produk, pendampingan juga dapat membantu memetakan barang secara lebih sistematis. Misalnya, bahan kimia industri dapat dipisahkan dari resin sintetis dan bahan kimia laboratorium sehingga informasi produk yang dimasukkan dalam permohonan tidak tercampur.

Pelaku usaha juga dapat menyesuaikan kebutuhan legalitas lainnya. Jika bisnis menggunakan bentuk perseroan terbatas, jasa pendirian PT perusahaan dapat menjadi salah satu layanan yang relevan untuk kebutuhan pendirian badan usaha. Sementara itu, bentuk badan usaha CV dapat dipertimbangkan melalui jasa pendirian CV sesuai karakter kegiatan bisnis.

Pentingnya Menyesuaikan Perlindungan Merek dengan Produk

Merek memberikan identitas bagi produk dan membantu membedakannya dari produk pelaku usaha lain. Untuk bisnis bahan kimia, identitas tersebut dapat menjadi semakin penting ketika produk dipasarkan dalam jumlah besar, digunakan oleh perusahaan lain sebagai bahan baku, atau dikembangkan menjadi rangkaian produk dengan satu identitas merek.

Perlindungan merek juga perlu dibedakan dari legalitas produk. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan tanda yang membedakan barang atau jasa, sedangkan izin atau sertifikasi tertentu dapat memiliki fungsi yang berbeda sesuai karakter produknya.

Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menganggap satu jenis legalitas dapat menggantikan legalitas lainnya. Misalnya, jasa izin BPOM kosmetik memiliki konteks produk kosmetik, sedangkan izin edar PKRT impor berkaitan dengan produk PKRT. Keduanya bukan pengganti pendaftaran merek Kelas 1.

Baca Juga  Mengapa Merek HKI Sering Ditolak dan Harus Banding?

Demikian pula sertifikasi halal memiliki tujuan dan ruang lingkup tersendiri. Pelaku usaha perlu melihat kebutuhan legalitas berdasarkan jenis produk, bahan, proses produksi, dan ketentuan sektoral yang berlaku.

Jasa Daftar Merek Kelas 1 untuk Bahan Kimia

PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakter produk. Tahapannya dapat dimulai dari konsultasi, pemeriksaan data merek, pengelompokan produk, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengajuan.

Untuk produk bahan kimia industri, resin sintetis, maupun bahan kimia laboratorium, pemetaan produk sejak awal menjadi langkah penting. Semakin jelas jenis barang yang akan menggunakan merek, semakin mudah pula pemohon menyiapkan uraian barang yang sesuai.

Pendampingan profesional juga dapat membantu pemilik usaha memahami bahwa pendaftaran merek merupakan bagian dari strategi perlindungan aset bisnis, bukan hanya formalitas administratif. Dengan persiapan yang baik, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terdokumentasi.

Kesimpulan

Merek HKI Kelas 1 mencakup berbagai produk kimia yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda. Dalam konteks artikel ini, bahan kimia industri, resin sintetis, dan bahan kimia laboratorium merupakan tiga kelompok yang perlu dipetakan secara jelas sebelum pengajuan. Penentuan uraian barang harus disesuaikan dengan produk yang benar-benar digunakan atau dipasarkan oleh pemohon.

Jasa daftar merek kelas 1 dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen, mengidentifikasi barang, melakukan pemeriksaan awal, dan mengikuti prosedur pengajuan. Informasi mengenai biaya, persyaratan, dan tahapan juga sebaiknya selalu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan resmi DJKI yang berlaku pada saat permohonan dilakukan.

Dengan persiapan yang cermat, pendaftaran merek dapat menjadi salah satu langkah untuk membangun identitas dan perlindungan hukum bagi bisnis bahan kimia yang dikembangkan secara berkelanjutan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Merek HKI Kelas 1?

Merek Kelas 1 merupakan klasifikasi merek untuk kelompok barang yang antara lain mencakup produk kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan, dan bidang terkait sesuai klasifikasi yang berlaku.

2. Apakah bahan kimia industri dapat didaftarkan dengan merek Kelas 1?

Bahan kimia industri dapat termasuk dalam Kelas 1 sepanjang uraian barang dan karakteristik produknya sesuai dengan klasifikasi barang yang berlaku.

3. Apakah resin sintetis termasuk Kelas 1?

Resin sintetis yang belum diproses termasuk kelompok barang yang dapat berada dalam Kelas 1. Uraian spesifik tetap perlu disesuaikan dengan karakter produk yang sebenarnya.

4. Apakah semua bahan kimia laboratorium termasuk Kelas 1?

Tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan istilah “bahan kimia laboratorium”. Penggunaan dan tujuan produk perlu diperhatikan, terutama karena terdapat perbedaan antara bahan untuk analisis nonmedis dan produk untuk tujuan medis atau kedokteran hewan.

5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 1?

Biaya PNBP mengikuti tarif resmi DJKI yang berlaku. Dalam standar layanan yang dirujuk dalam artikel ini, tarif tercantum Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori tertentu seperti UMK yang memenuhi persyaratan.

6. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk Kelas 1?

Satu merek dapat digunakan untuk beberapa barang yang tercakup dalam kelas yang relevan, tetapi daftar dan uraian barang perlu disusun sesuai produk yang memang akan menggunakan merek tersebut.

7. Apakah resin yang sudah menjadi produk jadi tetap didaftarkan sebagai Kelas 1?

Belum tentu. Klasifikasi ditentukan berdasarkan karakteristik dan fungsi barang. Resin sintetis yang belum diproses merupakan contoh yang dapat masuk Kelas 1, sedangkan produk jadi berbahan resin perlu diperiksa berdasarkan karakteristik barang jadinya.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 1?

Proses tidak hanya terdiri dari pengajuan awal. Setelah permohonan diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI. Waktu keseluruhan dapat dipengaruhi oleh tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

9. Apakah menggunakan jasa profesional menjamin merek Kelas 1 pasti terdaftar?

Tidak. Jasa profesional dapat membantu persiapan dan pendampingan, tetapi keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan tetap berada pada kewenangan sesuai mekanisme pemeriksaan DJKI.

10. Mengapa uraian barang penting dalam pendaftaran merek Kelas 1?

Uraian barang menjelaskan produk yang menggunakan merek. Untuk bisnis bahan kimia dengan banyak jenis produk, uraian yang tepat membantu menggambarkan ruang lingkup barang yang dimohonkan secara lebih jelas.

.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID