Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 24 untuk Kain dan Tekstil Resmi DJKI – Produk kain dan tekstil bukan sekadar barang yang diproduksi lalu dijual. Di tengah persaingan industri yang semakin ramai, nama merek justru menjadi salah satu aset penting yang membedakan produk dari kompetitor. Karena itu, pelaku usaha tekstil perlu mempertimbangkan perlindungan merek sejak awal, terutama ketika produk mulai dipasarkan dengan identitas bisnis sendiri. Untuk produk yang masuk kategori tekstil dan barang tekstil tertentu, Kelas 24 menjadi salah satu klasifikasi yang perlu diperhatikan dalam pengajuan merek. DJKI mencantumkan kain, sprei, taplak meja, handuk, selimut, tirai, serta berbagai produk tekstil lainnya dalam Kelas 24.
Mendaftarkan merek melalui DJKI memberikan dasar perlindungan hukum atas identitas bisnis yang digunakan pada produk. Hal ini semakin penting bagi produsen kain, pemilik brand tekstil, konveksi, distributor, maupun UMKM yang sedang membangun pasar. Sistem merek di Indonesia pada dasarnya mengutamakan pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan. Artinya, semakin cepat merek yang digunakan bisnis diajukan dengan klasifikasi yang tepat, semakin baik langkah perlindungannya.
Pengertian Merek HAKI Kelas 24 dan Contoh Produk Kain serta Tekstil
Merek HAKI Kelas 24 digunakan untuk melindungi identitas merek yang berkaitan dengan tekstil dan barang-barang tekstil yang tidak termasuk dalam kelas lain, termasuk berbagai perlengkapan berbahan tekstil seperti sprei dan taplak meja. Dalam praktiknya, klasifikasi ini cukup luas sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan uraian barang dengan produk yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan. DJKI sendiri menyediakan daftar klasifikasi dan contoh barang Kelas 24 sebagai acuan ketika menentukan jenis barang dalam permohonan.
Contoh produk yang dapat ditemukan dalam Kelas 24 antara lain:
- Kain katun
- Kain linen
- Kain sutra
- Kain batik
- Kain songket
- Kain tenun
- Kain denim
- Kain rayon
- Kain poliester
- Kain satin
- Kain ecoprint
- Kain shibori
- Sprei
- Sarung bantal
- Sarung guling
- Selimut
- Handuk tekstil
- Taplak meja
- Tirai atau gorden tekstil
- Kain jok atau kain pelapis perabot
Daftar tersebut menunjukkan bahwa Kelas 24 tidak hanya berkaitan dengan kain dalam bentuk gulungan. Produk tekstil rumah tangga seperti sprei, selimut, handuk, sarung bantal, hingga berbagai bahan tekstil untuk kebutuhan tertentu juga tercantum dalam sistem klasifikasi DJKI. Namun, klasifikasi tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan nama produk. Karakter barang dan tujuan penggunaannya tetap perlu diperiksa agar uraian barang dalam permohonan sesuai.
Bagi pemilik brand tekstil, penentuan kelas yang tepat merupakan bagian penting dari strategi perlindungan merek. Kesalahan memilih klasifikasi dapat membuat perlindungan tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya dilakukan penelusuran merek sekaligus pemeriksaan jenis barang yang akan dicantumkan. Langkah ini membantu pelaku usaha menghindari pengajuan yang kurang tepat dan membuat perlindungan merek lebih relevan dengan produk yang dijual.

Pentingnya Mendaftarkan Merek Kelas 24 bagi Pelaku Usaha Tekstil
Banyak pelaku usaha kain dan tekstil merasa cukup menggunakan merek pada kemasan, label, katalog, marketplace, atau media sosial. Padahal, penggunaan nama secara komersial tidak sama dengan memperoleh perlindungan merek melalui pendaftaran. Merek yang telah diajukan dan kemudian terdaftar memberikan posisi hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya untuk membangun serta mempertahankan identitas bisnis. DJKI juga menjelaskan bahwa merek dapat menjadi aset usaha, membentuk brand image, meningkatkan daya saing, dan membantu mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa alasan mengapa pendaftaran merek penting bagi industri kain dan tekstil antara lain:
- Membedakan produk dari merek tekstil lain yang berada di pasar.
- Membangun identitas brand pada kain, sprei, handuk, atau produk tekstil lainnya.
- Mengurangi risiko konflik merek ketika bisnis semakin berkembang.
- Mendukung ekspansi usaha, termasuk ketika produk mulai masuk marketplace atau jaringan distribusi yang lebih luas.
- Menjadikan merek sebagai aset bisnis yang memiliki nilai komersial.
- Memberikan dasar perlindungan hukum setelah merek berhasil didaftarkan.
Bagi industri tekstil, merek sering kali melekat pada reputasi kualitas. Konsumen yang sudah mengenal satu nama brand dapat kembali membeli produk karena percaya pada bahan, motif, kualitas jahitan, atau karakter produknya. Jika identitas tersebut tidak segera dilindungi, muncul risiko pihak lain menggunakan nama atau tanda yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk produk sejenis. Inilah alasan mengapa pendaftaran sebaiknya dipikirkan sebelum brand berkembang terlalu jauh.
Selain perlindungan, pendaftaran merek juga dapat menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Brand kain yang awalnya hanya dipasarkan secara lokal dapat berkembang menjadi produk nasional melalui distributor, reseller, marketplace, maupun toko fisik. Dengan memiliki perlindungan merek yang sesuai, pemilik usaha mempunyai fondasi yang lebih kuat untuk mengembangkan identitas bisnisnya. Bagi UMK, DJKI saat ini juga memberikan tarif PNBP khusus sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan tarif umum sebesar Rp1.800.000 per kelas.
Persyaratan Pendaftaran Merek HAKI Kelas 24 untuk Produk Tekstil
Mengajukan merek Kelas 24 membutuhkan persiapan data dan dokumen yang sesuai. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui layanan DJKI, sehingga pemohon perlu memastikan data identitas, merek, serta uraian barang telah disiapkan sebelum permohonan dibuat. Pada 2026, DJKI menjelaskan bahwa pemohon dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online dengan membuat akun terlebih dahulu, kemudian mengisi data pemohon, data merek, klasifikasi barang atau jasa, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Secara umum, hal-hal yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Data identitas pemohon, baik perorangan maupun badan usaha.
- Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
- Etiket atau label merek sesuai ketentuan pengajuan.
- Uraian barang Kelas 24 yang sesuai dengan produk tekstil.
- Tanda tangan pemohon sesuai dokumen pengajuan.
- Dokumen pendukung UMK, apabila mengajukan tarif khusus UMK.
- Surat rekomendasi atau keterangan UMK binaan dan surat pernyataan UMK bermaterai apabila menggunakan kategori tarif UMK sesuai ketentuan DJKI.
Setelah dokumen siap, tahap penting berikutnya adalah melakukan penelusuran merek. Jangan hanya mengecek apakah nama tersebut identik dengan merek lain; pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan kemungkinan persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses. Untuk pemilik brand kain, pemeriksaan sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pengecekan uraian produk agar nama merek dan Kelas 24 benar-benar selaras dengan kegiatan usaha.
Pada tahap pembayaran, biaya resmi pendaftaran dihitung berdasarkan jumlah kelas. Untuk Kelas 24 saja, tarif PNBP yang tercantum DJKI adalah Rp500.000 per kelas bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan, sedangkan pemohon umum dikenakan Rp1.800.000 per kelas. Biaya tersebut merupakan PNBP resmi dan belum tentu sama dengan biaya jasa pendampingan apabila pemohon menggunakan konsultan atau penyedia jasa profesional.
Proses Pengajuan Merek Kelas 24 serta Estimasi Biaya dan Waktu
Setelah persyaratan dan klasifikasi barang dipastikan, permohonan merek dapat diajukan melalui sistem resmi DJKI. Tahapannya meliputi pembuatan akun, pengisian data pemohon, pengisian data merek, pemilihan Kelas 24, pengunggahan dokumen, pembayaran PNBP, hingga pemeriksaan oleh DJKI. Pemohon sebaiknya tidak terburu-buru mengirim permohonan sebelum memastikan nama merek, logo, identitas pemohon, dan uraian barang sudah benar karena data tersebut akan menjadi bagian dari permohonan.
Beberapa tahapan yang perlu diperhatikan adalah:
- Melakukan penelusuran nama atau logo merek terlebih dahulu.
- Menentukan barang tekstil yang akan dicantumkan dalam Kelas 24.
- Menyiapkan identitas dan dokumen pendukung pemohon.
- Mengajukan permohonan melalui sistem DJKI dan melakukan pembayaran PNBP.
- Mengikuti tahapan pemeriksaan hingga proses pengumuman dan pemeriksaan substantif.
- Memantau status permohonan sampai keputusan dan sertifikat tersedia.
Dari sisi biaya resmi, tarif PNBP pendaftaran merek saat ini tercantum sebesar Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori UMK serta kategori tertentu yang ditetapkan DJKI. Jadi, jika hanya mendaftarkan satu merek untuk Kelas 24, biaya PNBP dihitung berdasarkan satu kelas tersebut. Sementara itu, waktu penyelesaian tidak selalu dapat disamakan untuk setiap permohonan karena dapat dipengaruhi tahapan pemeriksaan dan ada atau tidaknya keberatan selama proses berlangsung.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 24
Kesalahan dalam pengajuan merek sering kali bukan hanya berkaitan dengan nama yang sudah digunakan pihak lain. Pemohon juga dapat mengalami masalah karena uraian barang tidak sesuai, dokumen kurang tepat, atau tidak melakukan pemeriksaan merek secara memadai sebelum mengajukan permohonan. Bagi pengusaha tekstil, kondisi ini perlu diperhatikan karena satu brand bisa digunakan untuk berbagai produk seperti kain, sprei, selimut, dan perlengkapan tekstil lainnya. Menentukan cakupan barang sejak awal membantu menghindari perlindungan yang terlalu sempit.
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari yaitu:
- Tidak melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Memilih kelas berdasarkan perkiraan, bukan berdasarkan karakter produk.
- Mencantumkan uraian barang terlalu umum atau tidak sesuai produk yang dijual.
- Menggunakan nama yang terlalu mirip dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.
- Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
- Menganggap penggunaan merek otomatis memberikan hak eksklusif, padahal pendaftaran memiliki proses dan ketentuan tersendiri.
Kesalahan tersebut dapat membuat proses menjadi lebih rumit dan berpotensi menimbulkan penolakan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memandang pendaftaran merek sebagai bagian dari perencanaan bisnis, bukan sekadar formalitas administrasi. Pemeriksaan awal terhadap merek dan klasifikasi produk menjadi langkah yang sangat penting sebelum permohonan dikirim.
Alasan Menggunakan Jasa Profesional untuk Pendaftaran Merek Kelas 24
Mengurus merek secara mandiri memang memungkinkan, tetapi tidak semua pemilik usaha memahami aspek klasifikasi, pemeriksaan merek, dokumen, maupun tahapan administrasinya. Jasa profesional dapat membantu pemilik brand tekstil menyiapkan proses secara lebih terarah. Pendampingan menjadi semakin bermanfaat ketika satu usaha mempunyai beberapa jenis produk atau ingin mengembangkan merek ke kategori barang lain di kemudian hari.
Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:
- Konsultasi klasifikasi barang sesuai karakter produk tekstil.
- Pemeriksaan awal merek untuk membantu mengidentifikasi potensi kendala.
- Pengecekan kelengkapan dokumen sebelum permohonan diajukan.
- Pendampingan proses administrasi agar tahapan pengajuan lebih terstruktur.
- Pemantauan status permohonan selama proses berlangsung.
- Mengurangi kesalahan administratif yang dapat menghambat pengajuan.
Bagi pemilik usaha kain yang sedang membangun brand, pendampingan profesional juga dapat menghemat waktu. Pelaku usaha dapat tetap fokus pada produksi, pemasaran, pengembangan motif, distribusi, dan pelayanan pelanggan, sementara proses administrasi merek ditangani dengan lebih sistematis. Namun, penting dipahami bahwa jasa profesional tidak dapat menjamin merek pasti diterima karena keputusan akhir tetap berada pada otoritas yang berwenang dan mengikuti ketentuan pemeriksaan merek.
Pada akhirnya, perlindungan merek sebaiknya dilakukan ketika brand mulai memiliki nilai komersial, bukan setelah terjadi masalah. PERMATAMAS siap membantu melalui Jasa Daftar Merek, mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, persiapan dokumen, pemilihan kelas, pengajuan, hingga pemantauan proses. Dengan persiapan yang tepat, pemilik usaha tekstil dapat membangun brand secara lebih aman dan memiliki fondasi legalitas yang mendukung perkembangan bisnis.
Kesimpulan
Merek Kelas 24 relevan bagi berbagai produk kain dan tekstil, termasuk kain batik, kain tenun, sprei, selimut, handuk, taplak meja, serta produk tekstil lainnya yang sesuai dengan klasifikasi. Bagi pelaku usaha tekstil, pendaftaran merek bukan hanya mengenai penggunaan nama pada produk, tetapi juga langkah strategis untuk membangun identitas dan perlindungan bisnis.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan nama atau logo telah ditelusuri, barang yang dipilih sesuai Kelas 24, dokumen lengkap, serta biaya PNBP telah disiapkan. Jika ingin proses lebih praktis, penggunaan jasa profesional dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administratif dan memberikan pendampingan selama proses pendaftaran.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa itu merek HAKI Kelas 24?
Merek HAKI Kelas 24 merupakan klasifikasi merek untuk berbagai kain dan barang tekstil tertentu, termasuk sejumlah produk tekstil rumah tangga seperti sprei, selimut, handuk, dan taplak meja sesuai daftar klasifikasi yang berlaku.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas 24?
Contohnya kain katun, linen, sutra, batik, tenun, denim, rayon, poliester, satin, sprei, sarung bantal, sarung guling, selimut, handuk, taplak meja, dan tirai tekstil.
3. Apakah semua produk tekstil otomatis masuk Kelas 24?
Tidak selalu. Klasifikasi merek ditentukan berdasarkan karakter dan jenis barang. Produk tekstil tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda sehingga pemeriksaan klasifikasi perlu dilakukan sebelum permohonan.
4. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 24 tahun 2026?
Tarif PNBP resmi DJKI untuk pemohon umum adalah Rp1.800.000 per kelas. Untuk kategori UMK dan kategori tertentu yang memenuhi ketentuan, tarifnya Rp500.000 per kelas.
5. Apakah pendaftaran satu merek hanya bisa untuk satu produk?
Tidak. Satu permohonan dalam satu kelas dapat mencakup beberapa jenis barang yang sesuai dengan klasifikasi tersebut. Uraian barang perlu disusun sesuai produk yang memang digunakan atau direncanakan untuk dipasarkan.
6. Apa dokumen yang diperlukan untuk daftar merek Kelas 24?
Dokumen umumnya mencakup data identitas pemohon, etiket atau logo merek, uraian barang, tanda tangan, serta dokumen pendukung tertentu apabila menggunakan tarif khusus UMK.
7. Apakah merek kain harus didaftarkan sebelum produk dijual?
Tidak selalu menjadi syarat agar produk dapat dijual, tetapi mendaftarkan merek sejak awal merupakan langkah perlindungan yang penting. Hal ini membantu pemilik usaha membangun posisi hukum atas identitas brand.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?
Proses merek melalui beberapa tahapan pemeriksaan sehingga waktunya tidak dapat dipastikan sama untuk setiap permohonan. Status permohonan perlu dipantau sampai seluruh tahapan selesai dan sertifikat dapat diterbitkan.
9. Apa risiko jika nama merek kain sudah digunakan pihak lain?
Jika terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, terutama untuk barang yang berkaitan, permohonan dapat menghadapi kendala dalam pemeriksaan. Karena itu, penelusuran merek sebelum pengajuan sangat dianjurkan.
10. Apakah bisa menggunakan jasa profesional untuk daftar merek Kelas 24?
Bisa. Jasa profesional dapat membantu konsultasi klasifikasi, pemeriksaan awal merek, persiapan dokumen, pengajuan, serta pemantauan proses administrasi hingga tahap akhir.



