Di Mana Bisa Mengajukan Keberatan terhadap Merek Terdaftar?

Di Mana Bisa Mengajukan Keberatan terhadap Merek Terdaftar?

 Merek Terdaftar – Bayangkan kamu sudah bersusah payah menciptakan merek untuk bisnismu. Logo, nama, dan konsepnya sudah kamu bangun dengan penuh perhitungan. Tapi, tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang mirip atau bahkan sama dengan milikmu. Pasti kesal, bukan? Nah, dalam dunia hukum merek, ada mekanisme untuk mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek yang dianggap merugikan.

Banyak orang berpikir kalau merek yang sudah didaftarkan itu mutlak tidak bisa diganggu gugat. Padahal, kenyataannya tidak begitu. Ada celah hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan terhadap merek yang terdaftar. Proses ini menjadi salah satu cara untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual, terutama bagi pemilik usaha yang ingin menjaga identitas bisnisnya.

Di Mana Bisa Mengajukan Keberatan terhadap Merek Terdaftar?
Di Mana Bisa Mengajukan Keberatan terhadap Merek Terdaftar?

Bagaimana Bisa Terjadi Sengketa Merek?

Sengketa merek sering kali muncul karena ada kesamaan antara satu merek dengan merek lain yang telah lebih dulu dikenal. Misalnya, ada perusahaan yang sudah lama menggunakan nama tertentu untuk produknya, lalu tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan nama serupa. Jika dibiarkan, hal ini bisa menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen dan merugikan pihak yang lebih dulu menggunakan merek tersebut.

Beberapa kasus yang sering terjadi antara lain:

Merek yang terlalu mirip – Secara tampilan, pelafalan, atau makna, dua merek yang hampir sama bisa menimbulkan kebingungan.

Merek yang menjiplak merek terkenal – Ada saja pihak yang mencoba ‘nebeng’ kepopuleran merek besar dengan membuat nama atau logo yang mirip.

Merek yang bertentangan dengan hukum atau norma masyarakat – Dalam beberapa kasus, ada merek yang mengandung unsur yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Kalau sudah begini, pemilik merek yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan.

Ke Mana Harus Mengajukan Keberatan?

Di Indonesia, keberatan terhadap pendaftaran merek diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Pengajuan keberatan ini dilakukan pada masa pengumuman permohonan merek, yakni dalam jangka waktu tertentu setelah merek diajukan. Biasanya, dalam periode ini, masyarakat atau pemilik merek lain bisa mengajukan keberatan jika merasa ada indikasi pelanggaran atau kesamaan yang merugikan.

Selain mengajukan keberatan langsung ke DJKI, ada juga jalur lain seperti melalui pengadilan niaga jika merek sudah terdaftar namun tetap menimbulkan sengketa. Dalam hal ini, pemilik merek yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan.

Apa yang Harus Disiapkan?

Mengajukan keberatan terhadap merek bukan sekadar soal mengeluh. Ada prosedur dan bukti yang harus disiapkan agar keberatan tersebut bisa diterima dan diproses. Beberapa persiapannya antara lain:

Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa merek yang didaftarkan pihak lain memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada.

Bukti penggunaan merek sebelumnya seperti bukti promosi, penjualan, atau dokumen lainnya yang menunjukkan eksistensi merek dalam bisnis.

Dasar hukum keberatan yang menunjukkan bahwa pendaftaran merek tersebut memang tidak sah atau melanggar hak yang lebih dulu ada.

Semakin kuat bukti yang diajukan, semakin besar peluang keberatan tersebut diterima oleh pihak DJKI atau pengadilan.

Bagaimana Prosesnya?

Ketika keberatan diajukan, DJKI akan meninjau dan mempertimbangkan apakah klaim tersebut valid atau tidak. Jika DJKI menerima keberatan tersebut, pendaftaran merek bisa dibatalkan atau pemohon merek baru harus melakukan revisi.

Namun, jika keberatan ditolak, pemilik merek yang merasa dirugikan bisa melanjutkan proses ke pengadilan niaga untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.

Proses ini bisa memakan waktu cukup lama, tergantung pada kompleksitas kasus dan respons dari pihak yang diduga melanggar merek. Oleh karena itu, banyak pemilik bisnis yang memilih untuk meminta bantuan dari konsultan kekayaan intelektual atau pengacara untuk memperkuat kasus mereka.

Apa yang Bisa Dilakukan agar Merek Tidak Bermasalah?

Mencegah selalu lebih baik daripada harus bersengketa. Jika kamu ingin mendaftarkan merek, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari konflik di kemudian hari:

Riset lebih dulu sebelum mendaftarkan merek, pastikan nama atau logo yang ingin digunakan belum terlalu mirip dengan yang sudah ada.

Gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek yang didaftarkan tidak berpotensi menimbulkan sengketa.

Segera daftarkan merek sejak awal agar mendapatkan perlindungan hukum lebih cepat.

Dengan cara ini, risiko menghadapi keberatan atau sengketa merek bisa dikurangi secara signifikan.

Jasa Pendaftaran Merek HKI

Mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar adalah langkah yang bisa diambil jika kamu merasa hak atas merek bisnismu dilanggar oleh pihak lain. Proses ini bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui pengadilan niaga jika merek sudah terlanjur terdaftar. Namun, untuk memastikan keberatan diterima, kamu harus memiliki bukti kuat dan memahami dasar hukum yang berlaku.

Bagi pelaku usaha di Bekasi dan sekitarnya yang ingin melindungi merek mereka dari potensi pelanggaran, Permatamas Indonesia siap membantu. Sebagai konsultan terpercaya di bidang sertifikasi dan legalitas usaha, Permatamas Indonesia dapat memberikan panduan lengkap dalam proses keberatan terhadap merek serta memastikan merek dagangmu terlindungi secara hukum.

Jangan biarkan merek bisnismu diambil pihak lain! Hubungi Permatamas Indonesia sekarang di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau melalui WhatsApp 085777630555 untuk mendapatkan solusi terbaik dalam perlindungan merek dan legalitas usahamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID