Apa itu Banding Merek HKI – Banding Merek HKI adalah langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon merek ketika permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Upaya ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk meminta peninjauan ulang terhadap keputusan penolakan yang dianggap tidak sesuai atau keliru. Dengan mengajukan banding, pemohon berhak menyampaikan alasan hukum, bukti pendukung, serta argumen bahwa merek yang diajukan tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Proses banding merek HKI merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual di Indonesia. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap keputusan penolakan dari DJKI dapat diuji ulang secara objektif oleh lembaga independen, yaitu Komisi Banding Merek. Melalui proses ini, pemeriksaan dilakukan kembali untuk menilai apakah penolakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pelaku usaha, banding merek HKI sangat penting karena menyangkut hak atas identitas dan reputasi produk. Merek yang berhasil terdaftar memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang dimiliki. Oleh sebab itu, memahami arti dan proses banding merek HKI menjadi langkah strategis bagi siapa pun yang ingin menjaga eksistensi dan legalitas mereknya di pasar.
Pengertian Banding Merek HKI
Banding Merek HKI adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon merek terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Upaya banding ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemohon agar mendapatkan kesempatan untuk mempertahankan hak atas mereknya apabila merasa ada kekeliruan dalam penilaian pemeriksa merek. Dengan mengajukan banding, pemohon berharap agar mereknya dapat dinilai ulang secara objektif.
Proses banding ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Banding merek memastikan bahwa setiap keputusan DJKI dapat diuji kembali berdasarkan argumentasi hukum dan bukti pendukung yang sah. Hal ini menciptakan keadilan serta transparansi dalam penyelesaian sengketa merek antara pemohon dan pihak pemeriksa.
Selain itu, banding merek juga berfungsi sebagai kontrol internal terhadap kinerja pemeriksa merek di DJKI. Melalui proses banding, kesalahan administratif atau kekeliruan interpretasi dapat diperbaiki sehingga keputusan akhir menjadi lebih tepat dan berimbang. Bagi pelaku usaha, hal ini penting karena merek merupakan identitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan citra di mata konsumen.
baca juga : Apa Itu Pengalihan Merek HKI
Apa itu Komisi Banding Merek HKI
Komisi Banding Merek HKI adalah lembaga independen di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara banding terkait penolakan pendaftaran merek. Komisi ini berfungsi sebagai lembaga penilai kedua setelah DJKI, untuk menjamin bahwa keputusan penolakan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal penting tentang Komisi Banding Merek HKI antara lain:
• Bersifat independen: Komisi ini tidak terikat oleh keputusan DJKI dan memiliki kebebasan dalam memberikan putusan.
• Beranggotakan ahli hukum dan praktisi kekayaan intelektual, yang berpengalaman di bidang merek dan hukum HKI.
• Menjadi lembaga administratif terakhir, sebelum pemohon membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila hasil banding masih belum memuaskan.
Peran Komisi Banding Merek sangat vital untuk menjamin terciptanya sistem perlindungan hukum merek yang objektif, adil, dan profesional. Setiap keputusan komisi harus berdasarkan fakta hukum, bukti, serta pertimbangan yang matang agar hak-hak pemohon tidak dirugikan.
Apa Tujuan Banding Merek HKI
Tujuan utama dari Banding Merek HKI adalah memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperoleh keadilan atas keputusan penolakan merek yang dianggap tidak tepat. Melalui banding, pemohon dapat menyampaikan bukti dan argumentasi hukum yang memperkuat klaim bahwa merek yang diajukan seharusnya layak didaftarkan.
Proses ini membantu mencegah terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum atau penilaian kemiripan antar merek. Selain sebagai sarana mencari keadilan, banding merek juga bertujuan memperkuat sistem hukum merek nasional. Dengan adanya mekanisme banding, setiap keputusan DJKI dapat diuji ulang oleh pihak independen, sehingga menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki sistem perlindungan kekayaan intelektual yang terbuka terhadap keberatan dan peninjauan.
Bagi pelaku usaha, tujuan banding merek sangat strategis untuk memastikan bahwa identitas merek dagang mereka terlindungi dari kesalahan administratif. Melalui proses banding yang sah, pemohon memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak mereknya dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat merek.

Dasar Hukum Banding Merek HKI
Dasar hukum Banding Merek HKI telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 32 disebutkan bahwa pemohon berhak mengajukan banding apabila permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh DJKI.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Peraturan ini menjelaskan tata cara pengajuan banding, tenggat waktu, serta dokumen yang harus disertakan.
3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembentukan Komisi Banding Merek.
Menjadi dasar legal atas keberadaan Komisi Banding Merek yang bertugas menilai dan memutuskan perkara banding secara independen.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses banding merek HKI memiliki legitimasi yang kuat. Pemohon dapat mengacu pada ketentuan ini untuk memastikan bahwa haknya dalam mengajukan banding dijamin oleh undang-undang.
baca juga : Apa itu perpanjang Merek HKI
Syarat Mengurus Banding Merek HKI
Untuk mengajukan banding merek HKI, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif agar permohonan dapat diterima oleh Komisi Banding Merek. Persyaratan ini mencakup dokumen dan ketentuan waktu pengajuan yang sudah ditetapkan oleh DJKI.
Berikut beberapa syarat utama pengajuan banding merek HKI:
• Surat permohonan banding yang diajukan secara tertulis dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penolakan.
• Alasan dan argumentasi hukum yang menjelaskan bahwa penolakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, disertai bukti pendukung.
• Salinan surat penolakan merek dari DJKI, sebagai dasar formil pengajuan banding.
• Bukti pembayaran biaya banding sesuai dengan tarif resmi pemerintah.
Pemohon dapat mengajukan banding sendiri atau melalui konsultan HKI yang berpengalaman agar penyusunan argumentasi hukum lebih kuat. Pengajuan yang disusun dengan baik akan meningkatkan peluang diterimanya banding dan mempercepat proses pemeriksaan di Komisi Banding Merek.
Biaya Resmi Banding Merek HKI
Dalam proses pengajuan Banding Merek HKI, terdapat biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Biaya ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan oleh setiap pemohon banding agar permohonannya dapat diproses. Tujuan adanya biaya ini adalah untuk mendukung pelaksanaan administrasi dan pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek secara profesional dan transparan.
Besaran biaya resmi banding merek HKI dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, secara umum, biaya banding ini terbilang terjangkau dibandingkan dengan manfaat hukum yang diberikan kepada pemohon. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan administratif, penilaian dokumen, serta sidang pertimbangan oleh komisi.
Biaya Resmi Banding Merek Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Mengetahui rincian biaya sejak awal membantu pemohon dalam mempersiapkan anggaran dan menghindari keterlambatan dalam proses pengajuan banding.
baca juga : Apa itu Merek HKI
Cara Banding Merek HKI
Pengajuan banding merek HKI harus dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tujuannya agar proses banding berjalan lancar dan dapat diterima oleh Komisi Banding Merek untuk diperiksa lebih lanjut. Setiap tahap dalam proses ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administratif yang bisa menyebabkan banding ditolak.
Berikut langkah-langkah atau cara mengajukan banding merek HKI:
1. Menerima surat penolakan dari DJKI. Pemohon harus menunggu keputusan resmi dari DJKI yang menyatakan permohonan mereknya ditolak.
2. Menyiapkan surat permohonan banding. Surat ini harus berisi identitas pemohon, nomor permohonan merek, serta alasan banding disertai bukti pendukung.
3. Mengajukan permohonan banding melalui DJKI. Permohonan dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak diterimanya surat penolakan.
4. Membayar biaya resmi banding. Pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP yang berlaku.
5. Menunggu keputusan dari Komisi Banding Merek. Komisi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan yang bersifat final di tingkat administrasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut secara tepat, pemohon memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan hasil banding yang menguntungkan dan sah secara hukum.
Berapa Lama Mengurus Banding Merek HKI
Waktu penyelesaian Banding Merek HKI umumnya bergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Secara umum, proses banding dapat memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan sejak permohonan diajukan secara resmi ke DJKI. Durasi ini mencakup proses verifikasi berkas, pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek, hingga dikeluarkannya keputusan akhir.
Jika dokumen yang diajukan lengkap dan tidak ada perbaikan tambahan, waktu penyelesaian bisa lebih cepat. Namun, jika Komisi Banding Merek membutuhkan klarifikasi tambahan atau dokumen pelengkap, proses bisa memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan banding.
Selain itu, lamanya waktu juga dapat dipengaruhi oleh jumlah perkara banding yang sedang ditangani oleh komisi. Pada periode tertentu, terutama ketika volume permohonan tinggi, waktu pemeriksaan bisa lebih panjang. Meski demikian, semua proses banding tetap dilakukan secara transparan dengan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.
Masa Berlaku Merek HKI
Masa berlaku merek HKI di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Setelah masa tersebut berakhir, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan perlindungan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun berikutnya. Proses perpanjangan merek dapat diajukan paling cepat enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, merek dapat dihapus dari daftar umum merek dan kehilangan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, pemilik merek harus memperhatikan masa berlaku dan batas waktu perpanjangan agar hak atas mereknya tetap sah. Dengan memahami masa berlaku merek, pelaku usaha dapat menjaga kontinuitas legalitas mereknya di pasar. Hal ini penting karena merek merupakan aset bisnis yang bernilai, dan kehilangan perlindungan hukum bisa berakibat fatal terhadap reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang dimiliki.
baca juga : Cara daftar Merek HKI Secara Online
Pentingnya Banding Merek HKI
Banding Merek HKI memiliki peran penting dalam menjaga hak hukum dan kepastian usaha bagi pemohon merek. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sarana hukum untuk memastikan bahwa setiap keputusan penolakan dari DJKI telah dilakukan secara benar, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa alasan pentingnya banding merek HKI antara lain:
• Menjamin keadilan bagi pemohon. Banding memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperjuangkan hak mereknya jika merasa keputusan penolakan tidak sesuai.
• Mencegah kesalahan administratif. Melalui proses banding, Komisi Banding Merek dapat meninjau ulang keputusan yang mungkin salah dalam penilaian kemiripan atau kategori merek.
• Memberikan kepastian hukum. Hasil banding yang diterima menjamin bahwa merek pemohon memperoleh perlindungan hukum yang sah di Indonesia.
Selain itu, pentingnya banding merek juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum HKI di Indonesia. Dengan adanya mekanisme banding, setiap pihak memiliki jalur hukum yang adil untuk mempertahankan hak kekayaan intelektualnya tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Apa yang Terjadi Jika Banding Merek HKI Ditolak
Jika Banding Merek HKI ditolak, artinya Komisi Banding Merek memutuskan bahwa alasan dan bukti yang diajukan pemohon belum cukup kuat untuk membatalkan keputusan penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam kondisi ini, keputusan Komisi Banding Merek bersifat final secara administratif, sehingga tidak dapat diajukan kembali dalam bentuk banding ulang.
Namun, pemohon masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum lain, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penolakan banding dapat menjadi pelajaran penting bagi pemohon untuk memperbaiki strategi dan memperkuat argumen hukum di masa mendatang. Biasanya, alasan penolakan mencakup aspek kesamaan merek, ketidaksesuaian dokumen, atau kurangnya bukti yang meyakinkan bahwa merek tersebut memiliki keunikan dan perbedaan dari merek yang sudah terdaftar.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan setelah banding ditolak:
• Menganalisis alasan penolakan dengan cermat agar mengetahui kelemahan dari permohonan sebelumnya.
• Konsultasi dengan konsultan HKI profesional untuk menyusun strategi hukum yang lebih kuat.
• Mengajukan gugatan ke PTUN bila yakin keputusan Komisi Banding Merek tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
• Mendaftar ulang merek dengan modifikasi, misalnya perubahan logo, warna, atau unsur tertentu untuk membedakan dari merek lain.
Apa Saja yang Menyebabkan Banding Merek HKI Ditolak
Penolakan terhadap Banding Merek HKI bisa terjadi karena beberapa faktor yang berkaitan dengan substansi merek maupun aspek administratif. Umumnya, Komisi Banding Merek akan menolak banding apabila menemukan bahwa alasan yang diajukan tidak cukup kuat untuk menentang dasar penolakan dari DJKI.
Salah satu penyebab paling umum adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Selain itu, banding juga bisa ditolak jika merek dianggap bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kesalahan teknis dalam penyusunan dokumen, seperti kurangnya bukti pendukung atau tidak adanya argumentasi hukum yang relevan, juga bisa menjadi faktor penolakan.
Dalam beberapa kasus, penolakan juga disebabkan karena pemohon tidak memahami dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan merek. Oleh sebab itu, penting untuk menyusun banding berdasarkan analisis hukum yang kuat dan data pembanding yang jelas, agar peluang diterimanya banding semakin besar.
baca juga : Kenapa logo merek perlu di lindungi
Apakah Banding Merek HKI Sulit Dimenangkan
Banding Merek HKI tidak selalu sulit dimenangkan, namun tingkat keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas argumentasi hukum dan kelengkapan bukti yang diajukan oleh pemohon. Jika pemohon mampu menunjukkan bahwa penolakan dari DJKI tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau terdapat kekeliruan dalam penilaian kemiripan merek, maka peluang untuk memenangkan banding cukup besar.
Namun, apabila permohonan banding hanya disertai alasan umum tanpa bukti konkret, maka peluang kemenangan akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami alasan penolakan sebelumnya agar dapat menyusun pembelaan yang tepat sasaran. Penggunaan jasa konsultan HKI profesional juga dapat meningkatkan peluang keberhasilan karena mereka memahami teknis pemeriksaan dan jalur hukum yang tepat.
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan peluang kemenangan banding:
• Dokumen banding lengkap dan tersusun rapi.
• Bukti pembanding yang kuat untuk menunjukkan perbedaan antara merek yang ditolak dan merek yang sudah terdaftar.
• Argumentasi hukum yang logis dan berdasar undang-undang.
• Didampingi oleh konsultan HKI berpengalaman.
Seberapa Besar Banding Merek HKI Berhasil
Tingkat keberhasilan Banding Merek HKI di Indonesia bervariasi, tergantung pada kasus dan kekuatan bukti yang diajukan oleh pemohon. Secara umum, berdasarkan tren di lapangan, peluang banding diterima berkisar antara 40% hingga 60%, tergantung pada kompleksitas perkara dan kualitas argumentasi hukum. Jika pemohon memiliki bukti kuat bahwa mereknya berbeda secara signifikan dari merek lain, peluang keberhasilan akan semakin besar.
Keberhasilan banding juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemohon dalam menyusun dokumen dan memahami aspek hukum kekayaan intelektual. Banyak kasus banding berhasil karena pemohon atau konsultan HKI mampu menunjukkan bahwa pemeriksa merek sebelumnya melakukan penilaian yang tidak akurat atau melewatkan detail penting dalam analisis.
Beberapa hal yang biasanya menjadi faktor keberhasilan banding merek:
• Adanya bukti perbedaan visual, fonetik, dan konseptual antara merek yang diajukan dengan merek pembanding.
• Dokumentasi lengkap dan argumentasi hukum kuat.
• Dukungan konsultan HKI berpengalaman yang memahami teknis pemeriksaan merek dan praktik di Komisi Banding Merek.
Dengan strategi yang tepat dan penyusunan berkas yang profesional, peluang keberhasilan banding merek HKI bisa sangat tinggi.
baca juga : Pentingnya Merek dan Logo
Jasa Pengurusan Banding Merek HKI
Mengajukan Banding Merek HKI memerlukan ketelitian, strategi hukum, dan pemahaman mendalam terhadap prosedur DJKI. Banyak pemohon mengalami kendala karena kurangnya pengetahuan tentang dasar hukum dan teknis administratif. Untuk itu, menggunakan jasa profesional menjadi solusi efektif agar proses banding berjalan lancar dan peluang keberhasilannya meningkat.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Banding Merek HKI terpercaya yang siap membantu Anda dari tahap awal hingga keputusan akhir. Dengan tim konsultan berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap dokumen, alasan hukum, dan bukti pendukung disusun dengan tepat.
Layanan unggulan kami meliputi:
• Analisis penolakan merek dan penyusunan argumentasi hukum.
• Pengurusan berkas dan dokumen banding ke DJKI.
• Pendampingan profesional hingga keputusan Komisi Banding Merek diterbitkan.
Dengan bantuan PERMATAMAS Jasa Banding Merek HKI, Anda dapat memperjuangkan hak merek dengan lebih efisien, terarah, dan memiliki peluang besar untuk berhasil.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555





