Kelas Merek 19 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya

Kelas Merek 19 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya – Industri bahan bangunan memiliki peran penting dalam pembangunan rumah, gedung, kawasan komersial, hingga infrastruktur. Di tengah persaingan produsen material konstruksi, merek menjadi identitas yang membantu konsumen mengenali produk sekaligus membedakan satu perusahaan dari perusahaan lainnya.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual batu, semen, beton, batu bata, kayu bangunan, ubin, genteng, kaca bangunan, hingga material konstruksi nonlogam, memahami klasifikasi merek merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Salah satu kelompok klasifikasi yang relevan adalah Kelas Merek 19 HKI. Kelas ini mencakup bahan bangunan dan konstruksi bukan dari logam, pipa kaku nonlogam untuk bangunan, aspal, pek, bitumen, bangunan portabel bukan dari logam, serta monumen bukan dari logam.

Melalui jasa daftar merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk menyiapkan nama dan logo merek, melakukan penelusuran awal, menentukan uraian barang, dan memahami tahapan administrasi pendaftaran.

Informasi klasifikasi dan layanan merek dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 19.

Apa Itu Kelas Merek 19 HKI?

Kelas Merek 19 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem klasifikasi merek yang digunakan untuk menentukan kelompok produk yang hendak dilindungi melalui pendaftaran merek.

Menurut klasifikasi resmi DJKI dan Nice Classification dari World Intellectual Property Organization (WIPO), Kelas 19 terutama mencakup bahan bangunan nonlogam, pipa kaku nonlogam untuk bangunan, aspal dan bitumen, bangunan portabel nonlogam, serta monumen nonlogam.

Contoh kelompok barang yang dapat termasuk Kelas 19 meliputi:

  • Batu alam, granit, marmer, dan batu bangunan.
  • Batu bata, semen, beton, dan elemen konstruksi beton tertentu.
  • Kayu setengah jadi untuk bangunan, balok, papan, dan panel kayu.
  • Pintu, kusen, jendela, serta panel bangunan bukan dari logam.
  • Genteng, ubin kaca untuk bangunan, dan material atap nonlogam.
  • Kaca bangunan, termasuk kaca pengaman atau kaca isolasi untuk bangunan.
  • Pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan.
  • Aspal, bitumen, dan material tertentu untuk pembuatan atau perbaikan jalan.
  • Bangunan atau struktur portabel bukan dari logam.
  • Nisan, batu makam, dan monumen bukan dari logam.

Tidak semua barang yang digunakan dalam pembangunan otomatis masuk Kelas 19. Penentuan kelas juga memperhatikan fungsi dan tujuan penggunaan. Misalnya, pipa fleksibel nonlogam umumnya termasuk Kelas 17, sedangkan material penutup lantai tertentu seperti linoleum dan karpet masuk Kelas 27.

Mengapa Klasifikasi Kelas 19 Penting bagi Pelaku Usaha?

1. Membantu menentukan cakupan perlindungan merek

Pendaftaran merek dilakukan untuk barang yang dicantumkan dalam permohonan. Pelaku usaha perlu menentukan jenis material yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan agar daftar barang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

2. Mengurangi risiko kesalahan memilih kelas

Material konstruksi dapat memiliki nama yang mirip, tetapi fungsi berbeda. Pipa kaku untuk bangunan, selang fleksibel, bahan pelapis lantai, dan material isolasi tidak selalu berada dalam kelas yang sama.

3. Mendukung pengembangan merek produk konstruksi

Produsen bahan bangunan biasanya memiliki berbagai lini produk, seperti batu bata, beton, genteng, panel, dan bahan jalan. Pemetaan klasifikasi membantu perusahaan merencanakan perlindungan merek sesuai jenis barang.

4. Membantu mengidentifikasi potensi persamaan merek

Penelusuran awal dapat membantu menemukan merek yang berpotensi memiliki persamaan pada tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan lainnya. Pemeriksaan ini berguna untuk mengidentifikasi risiko, tetapi tidak menjamin permohonan akan disetujui.

Bagi pengusaha yang sedang membentuk badan usaha, informasi Jasa Pendirian PT dapat menjadi referensi tambahan dalam mempersiapkan struktur bisnis.

Contoh Produk Batu dan Material Mineral Kelas 19

Batu dan material mineral merupakan bahan dasar yang banyak digunakan dalam pembangunan rumah, gedung, jalan, serta infrastruktur. Berikut sepuluh contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 19.

  1. Granit bangunan — Batu alam yang digunakan untuk permukaan bangunan, pelapis dinding, dan aplikasi konstruksi tertentu.
  2. Marmer bangunan — Batu alam yang digunakan sebagai material dekoratif atau konstruksi, misalnya untuk dinding dan bagian bangunan.
  3. Batu alam untuk konstruksi — Material batu yang digunakan dalam pembangunan atau penyelesaian bagian tertentu dari bangunan.
  4. Batu kapur untuk bangunan — Material mineral yang digunakan untuk keperluan konstruksi sesuai karakteristiknya.
  5. Batu pasir bangunan — Batu yang dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau elemen bangunan tertentu.
  6. Batu tulis atau slate untuk atap — Material batu yang digunakan sebagai penutup atap sesuai spesifikasi produk.
  7. Kerikil untuk konstruksi — Material agregat yang digunakan dalam pekerjaan bangunan dan infrastruktur.
  8. Batu buatan — Material yang dibuat untuk menyerupai batu alam dan digunakan sebagai bahan bangunan.
  9. Pasir bangunan — Material granular yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, sesuai fungsi dan klasifikasi barangnya.
  10. Batu untuk dinding atau pelapis bangunan — Batu alam yang dipersiapkan untuk membentuk atau melapisi bagian bangunan.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Tanpa Antri Serta Terima Beres

Contoh di atas perlu disesuaikan dengan bentuk dan tujuan penggunaan barang. Batu mentah yang belum diproses, bahan mineral untuk keperluan kimia, dan produk jadi dekoratif tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Contoh Produk Semen, Beton, dan Batu Bata Kelas 19

Semen, beton, dan batu bata merupakan kelompok material penting dalam konstruksi. Beberapa produk yang digunakan sebagai bahan bangunan dapat termasuk Kelas 19.

  1. Semen untuk konstruksi — Bahan pengikat yang digunakan dalam pekerjaan bangunan sesuai jenis dan spesifikasinya.
  2. Beton — Material konstruksi yang dibuat dari campuran bahan pengikat, agregat, dan air sesuai formulasi.
  3. Elemen beton pracetak — Komponen beton yang dibuat terlebih dahulu sebelum dipasang pada lokasi konstruksi.
  4. Buis beton — Produk beton berbentuk silinder yang dapat digunakan pada pekerjaan saluran atau konstruksi tertentu, sesuai klasifikasi.
  5. Ubin beton untuk jalan — Elemen beton yang digunakan untuk permukaan jalan atau area luar bangunan.
  6. Batu bata — Material berbentuk balok yang digunakan untuk membangun dinding atau struktur tertentu.
  7. Batu bata tahan api — Batu bata yang dirancang untuk menahan suhu tinggi pada aplikasi konstruksi tertentu.
  8. Blok beton — Unit beton berbentuk blok yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
  9. Panel bangunan dari beton — Panel yang dibuat dari beton untuk kebutuhan struktur atau bagian bangunan tertentu.
  10. Mosaik untuk bangunan — Elemen mosaik yang dirancang untuk digunakan sebagai bagian dari permukaan atau dekorasi bangunan.

Produk semen dan beton harus dibedakan dari bahan kimia tambahan yang digunakan untuk memodifikasi sifat semen. Beberapa bahan tambahan, bahan pengawet, atau preparasi kimia untuk konstruksi dapat masuk kelas lain.

Contoh Produk Kayu dan Komponen Bangunan Nonlogam Kelas 19

Kelas 19 mencakup sejumlah produk kayu setengah jadi dan komponen bangunan bukan dari logam. Berikut sepuluh contoh yang dapat menjadi acuan awal.

  1. Balok kayu bangunan — Kayu berbentuk balok yang digunakan sebagai bagian dari konstruksi.
  2. Papan kayu bangunan — Kayu berbentuk papan untuk keperluan konstruksi atau pembuatan bagian bangunan.
  3. Panel kayu untuk bangunan — Panel berbahan kayu yang digunakan sebagai elemen konstruksi.
  4. Kayu veneer — Lembaran kayu tipis yang digunakan sebagai bahan atau pelapis untuk keperluan bangunan.
  5. Pintu kayu — Pintu yang terbuat dari kayu dan digunakan sebagai komponen bangunan.
  6. Kusen pintu bukan dari logam — Kerangka pintu yang digunakan sebagai bagian dari pemasangan pintu bangunan.
  7. Kusen jendela bukan dari logam — Kerangka jendela yang dibuat dari bahan nonlogam sesuai klasifikasi.
  8. Panel pintu bukan dari logam — Panel yang digunakan sebagai bagian dari pintu bangunan.
  9. Daun jendela bukan dari logam — Komponen jendela yang dibuat dari bahan nonlogam untuk bangunan.
  10. Pagar bukan dari logam — Pagar yang digunakan untuk membatasi atau melindungi area tertentu dan dibuat dari bahan nonlogam.

Tidak semua barang kayu otomatis masuk Kelas 19. Furnitur seperti meja dan kursi pada umumnya masuk Kelas 20, sedangkan kayu mentah yang belum dipotong atau diproses tertentu dapat diklasifikasikan pada kelas lain.

Alasan Material Bangunan Sebaiknya Segera Didaftarkan sebagai Merek HAKI
Kelas Merek 19 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya

Contoh Produk Kaca, Genteng, dan Material Atap Kelas 19

Kaca bangunan dan material atap merupakan bagian penting dari industri konstruksi. Kelas 19 mencakup sejumlah jenis kaca bangunan serta bahan atap bukan dari logam.

  1. Kaca bangunan — Kaca yang digunakan untuk jendela, dinding, atau bagian bangunan lainnya.
  2. Kaca pengaman untuk bangunan — Kaca yang dirancang untuk aplikasi bangunan dengan karakteristik keselamatan tertentu.
  3. Kaca isolasi untuk bangunan — Kaca yang dirancang untuk membantu mengurangi perpindahan panas atau suara pada bangunan.
  4. Ubin kaca untuk bangunan — Elemen kaca yang digunakan sebagai bagian dari permukaan atau dekorasi bangunan.
  5. Genteng tanah liat — Genteng yang dibuat dari tanah liat dan digunakan sebagai penutup atap.
  6. Genteng beton — Genteng yang terbuat dari beton dan digunakan untuk penutup atap bangunan.
  7. Lembaran atap bukan dari logam — Material lembaran yang digunakan sebagai penutup atap sesuai jenis dan fungsi produk.
  8. Batu tulis untuk atap — Material batu yang digunakan untuk penutup atap.
  9. Panel atap nonlogam — Panel berbahan nonlogam yang dirancang untuk bagian atap bangunan.
  10. Material pelapis atap berbasis bitumen — Material atap tertentu yang menggunakan bitumen sebagai bagian dari komposisinya.
Baca Juga  Jasa Pengalihan Merek HKI

Klasifikasi bahan atap harus diperiksa berdasarkan bentuk dan fungsinya. Material penutup lantai seperti karpet, linoleum, dan sejumlah bahan pelapis lantai memiliki klasifikasi berbeda dari bahan bangunan Kelas 19.

Contoh Produk Pipa Kaku, Aspal, Struktur, dan Monumen Kelas 19

Kelas 19 juga mencakup pipa kaku nonlogam untuk bangunan, bahan jalan berbasis aspal atau bitumen, bangunan portabel nonlogam, serta monumen bukan dari logam.

  1. Pipa PVC kaku untuk bangunan — Pipa berbahan polivinil klorida yang dirancang sebagai pipa kaku untuk penggunaan bangunan.
  2. Pipa HDPE kaku untuk konstruksi — Pipa berbahan polietilena berdensitas tinggi yang digunakan untuk keperluan konstruksi sesuai jenis dan fungsinya.
  3. Pipa polipropilena kaku untuk bangunan — Pipa berbahan polipropilena yang digunakan dalam aplikasi konstruksi tertentu.
  4. Pipa kaku berbahan resin sintetis untuk bangunan — Pipa berbahan resin sintetis yang digunakan sebagai bagian dari konstruksi.
  5. Aspal untuk jalan — Material yang digunakan dalam pekerjaan pembuatan atau pelapisan jalan.
  6. Bitumen untuk konstruksi — Material berbasis bitumen yang digunakan untuk kebutuhan bangunan atau konstruksi tertentu.
  7. Material pengikat untuk perbaikan jalan — Bahan yang digunakan dalam pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan permukaan jalan.
  8. Bangunan portabel bukan dari logam — Struktur yang dapat dipindahkan dan dibuat dari bahan nonlogam, sesuai karakteristik produk.
  9. Pondok atau struktur portabel nonlogam — Bangunan atau struktur tertentu yang dirancang agar dapat dipindahkan.
  10. Nisan atau monumen batu — Produk dari batu atau material nonlogam yang digunakan sebagai monumen atau penanda makam.

Pipa fleksibel, tabung, dan selang nonlogam pada umumnya masuk Kelas 17, bukan Kelas 19. Pipa yang dirancang khusus untuk instalasi sanitasi atau fungsi teknis tertentu juga perlu diperiksa berdasarkan klasifikasinya.

Produk yang Tidak Otomatis Masuk Kelas 19

Kesalahan dalam menentukan kelas merek dapat terjadi ketika pemohon hanya mempertimbangkan bahan pembuat produk. Padahal, fungsi dan tujuan penggunaan barang juga menjadi pertimbangan penting.

Beberapa contoh perbedaan yang perlu diperhatikan:

  • Pipa fleksibel nonlogam: pada umumnya masuk Kelas 17.
  • Bahan isolasi bangunan terhadap kelembapan: dapat masuk Kelas 17.
  • Karpet dan linoleum: umumnya masuk Kelas 27.
  • Meja dan kursi: pada umumnya masuk Kelas 20.
  • Pipa logam: termasuk kelompok kelas barang logam, bukan Kelas 19.
  • Preparasi kimia untuk mengawetkan semen: dapat masuk Kelas 1.
  • Bahan pengawet kayu: dapat masuk Kelas 2.
  • Kayu mentah yang belum diproses: dapat masuk Kelas 31.

Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik usaha dapat menyiapkan daftar barang yang lebih akurat dan mengurangi risiko kesalahan pemilihan kelas.

Tahapan Jasa Daftar Merek HKI untuk Kelas 19

Pengurusan merek memerlukan persiapan nama, identitas pemilik, dan daftar barang yang akan dilindungi. Berikut tahapan umum yang dapat menjadi panduan awal.

1. Menentukan pemilik merek

Pemohon perlu memastikan apakah merek akan didaftarkan atas nama perseorangan atau badan usaha. Data pemilik harus disiapkan sesuai dokumen yang dipersyaratkan.

2. Menyiapkan nama dan logo

Tentukan nama merek, logo, atau kombinasi keduanya. Pastikan identitas merek dapat ditampilkan dengan jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan penelusuran awal

Penelusuran awal dapat membantu mengidentifikasi merek yang memiliki kemiripan dari sisi tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan. Hasil penelusuran bukan keputusan resmi dan tidak menjamin permohonan akan diterima.

4. Menyusun daftar barang

Buat daftar produk yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan, misalnya batu bata, genteng, panel kayu, kaca bangunan, beton, atau pipa kaku untuk konstruksi.

5. Memeriksa klasifikasi resmi

Cocokkan uraian produk dengan klasifikasi resmi DJKI. Jika bisnis juga memasarkan material isolasi, selang fleksibel, atau furnitur, produk tersebut mungkin membutuhkan kelas berbeda.

6. Mengajukan permohonan

Permohonan dilakukan melalui sistem resmi DJKI dengan melengkapi data, dokumen, dan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Memantau proses permohonan

Pemohon perlu memantau status permohonan dan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Permohonan dapat menghadapi kendala atau penolakan sehingga hasil akhirnya tidak dapat dijamin sebelumnya.

Pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dapat mempelajari layanan Jasa Pendaftaran Merek untuk memahami persiapan dokumen dan proses administrasi.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Persyaratan aktual harus diperiksa melalui sistem resmi DJKI. Sebagai persiapan awal, pemohon umumnya perlu menyiapkan:

  • Identitas pemohon atau data badan usaha.
  • Nama merek dan file logo apabila menggunakan merek bergambar.
  • Daftar barang yang ingin dilindungi.
  • Kelas merek yang sesuai.
  • Dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan sesuai ketentuan resmi.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 19 untuk Material Bangunan Resmi DJKI

Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali ejaan merek, identitas pemilik, dan uraian barang. Daftar barang yang tepat membantu menjelaskan ruang lingkup perlindungan yang diminta.

Apakah Pendaftaran Merek Sama dengan Sertifikasi Material Bangunan?

Tidak. Pendaftaran merek berbeda dari sertifikasi produk, standar teknis, dan perizinan usaha. Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas komersial untuk barang yang dicantumkan dalam permohonan.

Sementara itu, material konstruksi dapat tunduk pada persyaratan lain, misalnya standar teknis, keselamatan bangunan, ketentuan lingkungan, atau persyaratan khusus untuk jenis produk tertentu.

Karena itu, merek yang terdaftar tidak otomatis berarti produk telah memenuhi seluruh persyaratan teknis atau perizinan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban tersebut secara terpisah sesuai jenis produk dan kegiatan usahanya.

Menjaga Perlindungan Merek Setelah Terdaftar

Setelah merek terdaftar, pemilik usaha perlu menyimpan dokumen pendaftaran, menggunakan merek secara konsisten, dan memantau masa perlindungannya.

Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan yang berlaku. Pemilik merek sebaiknya menyiapkan proses perpanjangan sebelum masa perlindungan berakhir.

Untuk informasi pendampingan, pelaku usaha dapat melihat layanan Jasa Perpanjang Merek.

Kesimpulan

Kelas Merek 19 HKI mencakup beragam bahan bangunan dan konstruksi nonlogam, seperti batu, semen, beton, batu bata, kayu bangunan, kaca bangunan, genteng, pipa kaku nonlogam untuk bangunan, aspal, struktur portabel, dan monumen bukan dari logam.

Bagi pelaku usaha, memahami klasifikasi dan menyusun daftar barang secara akurat merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan. Tidak semua produk yang digunakan dalam konstruksi otomatis masuk Kelas 19 karena fungsi, bentuk, dan tujuan penggunaan juga menentukan klasifikasi.

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran awal dan periksa daftar barang melalui website resmi DJKI. Jika memerlukan pendampingan, konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek kepada PERMATAMAS INDONESIA agar persiapan permohonan dapat ditelaah sesuai karakter produk dan rencana bisnis.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 19 HKI?

Kelas 19 merupakan kelas barang yang mencakup bahan bangunan nonlogam, pipa kaku nonlogam untuk bangunan, aspal dan bitumen, bangunan portabel nonlogam, serta monumen bukan dari logam.

2. Produk apa saja yang termasuk Kelas 19?

Contohnya meliputi batu bata, beton, granit, marmer, kayu bangunan, genteng, kaca bangunan, pipa kaku nonlogam untuk bangunan, aspal, dan nisan batu.

3. Apakah semua produk bahan bangunan masuk Kelas 19?

Tidak. Bahan isolasi tertentu dapat masuk Kelas 17, bahan kimia untuk konstruksi dapat masuk Kelas 1, sedangkan furnitur masuk Kelas 20. Klasifikasi bergantung pada fungsi dan jenis produk.

4. Apakah pipa PVC termasuk Kelas 19?

Pipa PVC kaku yang dirancang untuk bangunan dapat termasuk Kelas 19. Pipa fleksibel atau pipa yang digunakan untuk fungsi khusus dapat masuk kelas lain, sehingga jenis produk perlu diperiksa secara spesifik.

5. Apakah kayu dan produk kayu termasuk Kelas 19?

Sejumlah kayu setengah jadi untuk bangunan, balok, papan, panel, veneer, pintu, dan kusen bukan dari logam dapat termasuk Kelas 19. Kayu mentah atau furnitur kayu dapat memiliki klasifikasi berbeda.

6. Apakah aspal dan bitumen termasuk Kelas 19?

Aspal, bitumen, dan sejumlah material berbasis aspal untuk konstruksi termasuk cakupan Kelas 19. Namun, preparasi kimia tertentu untuk konstruksi dapat masuk kelas lain.

7. Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 19?

Persiapan umumnya mencakup identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar barang, kelas yang dipilih, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Ketentuan terbaru perlu diperiksa melalui DJKI.

8. Apakah jasa daftar merek hki menjamin permohonan disetujui?

Tidak. Penyedia jasa dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan penerimaan atau penolakan berada pada DJKI. Penelusuran awal juga tidak menjamin hasil akhir.

9. Berapa lama perlindungan merek setelah terdaftar?

Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Bagaimana cara memulai pendaftaran merek Kelas 19?

Siapkan nama atau logo, data pemilik, dan daftar produk yang ingin dilindungi. Lakukan penelusuran awal, periksa klasifikasi barang, lalu ikuti prosedur resmi DJKI atau konsultasikan persiapan permohonan kepada PERMATAMAS INDONESIA.

Jasa Izin Alat Kesehatan
Jasa Izin Alat Kesehatan

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID