Biaya Daftar Merek HKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026 – Mendaftarkan merek merupakan salah satu investasi penting bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun memperdagangkan produk pernis, pengawet kayu, cat industri, pelapis anti-karat, tinta, pigmen, dan berbagai produk lain yang termasuk dalam Merek HKI Kelas 2. Dengan memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sekaligus memperoleh perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya resmi pendaftaran merek. Banyak yang mengira proses ini membutuhkan biaya yang sangat besar, padahal pemerintah telah menetapkan tarif resmi melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup terjangkau, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui besaran biaya resmi pendaftaran Merek HKI Kelas 2 tahun 2026, faktor yang memengaruhi biaya, serta tips agar proses pengajuan berjalan lancar.

Apa Itu Merek HKI Kelas 2?

Merek HKI Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang digunakan untuk melindungi berbagai produk seperti:

  • Cat dinding.
  • Cat industri.
  • Cat otomotif.
  • Pernis.
  • Pelapis anti-karat.
  • Pelapis anti-korosi.
  • Pengawet kayu.
  • Tinta cetak.
  • Pigmen.
  • Pewarna tekstil.
  • Resin pelapis.
  • Coating pelindung.

Apabila bisnis Anda memasarkan produk-produk tersebut menggunakan nama atau logo tertentu, maka pendaftaran merek pada Kelas 2 menjadi langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum.

Berapa Biaya Resmi Daftar Merek HKI Kelas 2 Tahun 2026?

Biaya pendaftaran merek di Indonesia telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui tarif PNBP.

Tarif tersebut dibedakan menjadi dua kategori.

Tarif UMKM

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), biaya resmi pendaftaran merek adalah:

Rp500.000 per kelas barang atau jasa.

Tarif ini hanya berlaku apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai UMKM dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Tarif Umum

Bagi perusahaan, badan usaha, maupun pemohon non-UMKM, tarif resmi yang berlaku adalah:

Baca Juga  Jasa Buat Merek HKI Cepat dan Murah

Rp1.800.000 per kelas barang atau jasa.

Biaya tersebut dibayarkan langsung kepada negara melalui sistem pembayaran resmi DJKI menggunakan kode billing.

Biaya Daftar Merek HKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

Apakah Ada Biaya Lain Selain PNBP?

Selain biaya resmi pemerintah, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan pendaftaran merek.

Biaya jasa biasanya mencakup:

  • Konsultasi awal.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis potensi penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Monitoring proses.
  • Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

Besaran biaya jasa dapat berbeda tergantung ruang lingkup layanan yang diberikan.

Mengapa UMKM Mendapat Tarif Lebih Murah?

Pemerintah memberikan tarif khusus kepada UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan usaha kecil di Indonesia.

Dengan tarif yang lebih terjangkau, pelaku usaha diharapkan lebih terdorong untuk melindungi merek sejak awal sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Agar memperoleh tarif UMKM, pemohon harus melampirkan dokumen yang membuktikan status usahanya sesuai ketentuan DJKI.

Faktor yang Memengaruhi Biaya Pendaftaran Merek

Secara umum, biaya resmi pemerintah sudah tetap. Namun, total biaya yang dikeluarkan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Jumlah kelas yang didaftarkan.
  • Jumlah merek yang diajukan.
  • Status UMKM atau non-UMKM.
  • Penggunaan jasa pendampingan.
  • Kebutuhan konsultasi tambahan.

Apabila satu merek digunakan pada beberapa kelas barang atau jasa, maka biaya PNBP dihitung untuk setiap kelas yang diajukan.

Apakah Biaya Mahal Dibandingkan Risiko Kehilangan Merek?

Banyak pelaku usaha menunda pendaftaran karena menganggap biaya pendaftaran sebagai beban.

Padahal, biaya tersebut jauh lebih kecil dibandingkan risiko yang dapat terjadi apabila merek belum didaftarkan, seperti:

  • Kehilangan hak atas merek.
  • Sengketa hukum.
  • Keharusan mengganti nama produk.
  • Mengganti desain kemasan.
  • Kehilangan pelanggan.
  • Menurunnya nilai brand.

Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran.

Tips Menghemat Biaya Pendaftaran Merek

Beberapa langkah berikut dapat membantu mengurangi risiko pengeluaran tambahan.

Baca Juga  Cara Cek Merek Yang Sudah Didaftar

Lakukan Penelusuran Terlebih Dahulu

Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.

Dengan demikian, Anda dapat menghindari pengajuan merek yang berpotensi ditolak.

Siapkan Dokumen Secara Lengkap

Dokumen yang lengkap akan memperlancar pemeriksaan formalitas sehingga mengurangi kemungkinan perbaikan administrasi.

Tentukan Kelas dengan Tepat

Pastikan produk benar-benar termasuk dalam Merek HKI Kelas 2 sehingga perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses lebih mudah.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi melalui DJKI.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran.
  • Penelusuran merek.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring proses.
  • Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Segera Daftarkan Merek Produk Pernis dan Pengawet Kayu Anda

Merek merupakan aset yang sangat penting bagi perkembangan bisnis. Semakin lama pendaftaran ditunda, semakin besar peluang pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Apabila Anda memiliki produk pernis, pengawet kayu, cat industri, cat otomotif, pelapis anti-karat, tinta, pigmen, maupun produk lain dalam Merek HKI Kelas 2, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis Anda.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran secara resmi di DJKI mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, hingga pendampingan sampai sertifikat diterbitkan. Dengan layanan yang profesional, transparan, dan berpengalaman, kami membantu Anda memperoleh perlindungan merek secara lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

Baca Juga  Keuntungan Mendaftarkan Merek HKI Sejak Awal

FAQ Biaya Daftar Merek HKI Kelas 2 

1. Berapa biaya resmi daftar Merek HKI Kelas 2 tahun 2026?
Biaya resmi DJKI adalah Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.

2. Apa saja produk yang termasuk dalam Merek Kelas 2?
Produk yang termasuk antara lain cat dinding, cat industri, cat otomotif, pernis, pengawet kayu, pelapis anti-karat, tinta cetak, pigmen, dan berbagai bahan pelapis lainnya.

3. Apakah biaya PNBP dibayarkan langsung ke DJKI?
Ya. Pembayaran dilakukan melalui sistem resmi DJKI menggunakan kode billing yang diterbitkan setelah permohonan diajukan.

4. Apakah UMKM mendapatkan tarif khusus?
Ya. UMKM memperoleh tarif Rp500.000 per kelas dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

5. Apakah ada biaya tambahan selain PNBP?
Apabila menggunakan jasa pendampingan, akan terdapat biaya layanan yang disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.

6. Berapa lama proses pendaftaran merek?
Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala, proses pendaftaran umumnya berlangsung sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

7. Mengapa penting mendaftarkan merek sejak awal?
Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI.

8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Apabila merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa pada klasifikasi yang berbeda, maka pendaftaran dapat dilakukan pada lebih dari satu kelas.

9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam pengurusan merek dan HAKI dengan layanan konsultasi, penelusuran, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, serta pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

10. Kapan permohonan pendaftaran merek dapat diajukan?
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID