Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek menjadi identitas utama sebuah produk atau layanan. Melalui merek, konsumen mengenali kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu usaha. Namun, tahukah kamu bahwa tidak cukup hanya memiliki merek yang menarik—merek juga harus terdaftar secara resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan legalitas mereknya, penting mengetahui cara cek merek dagang sudah terdaftar atau belum di DJKI. Proses ini sederhana, bisa dilakukan secara online, dan sangat penting sebelum kamu mengajukan pendaftaran merek baru.
Mengapa Harus Mengecek Merek Sebelum Didaftarkan?
Cek merek dagang merupakan langkah awal yang wajib dilakukan sebelum melakukan pendaftaran ke DJKI. Tujuannya untuk memastikan bahwa nama atau logo yang kamu pilih belum digunakan atau didaftarkan pihak lain. Jika merek yang kamu gunakan ternyata sudah terdaftar, maka permohonanmu bisa ditolak, dan hal ini akan menghambat rencana branding bisnismu.
Bayangkan kamu sudah mengeluarkan biaya besar untuk desain logo, kemasan, hingga promosi, tapi ternyata merek yang kamu gunakan sudah dimiliki orang lain. Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui database resmi DJKI. Banyak pelaku usaha kini juga menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek untuk memastikan bahwa setiap proses verifikasi dilakukan secara benar dan efisien tanpa risiko duplikasi merek.
Langkah-Langkah Cara Cek Merek di Website Resmi DJKI
DJKI menyediakan fasilitas Pencarian Merek (Trademark Search) yang bisa diakses secara gratis oleh publik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi DJKI: Buka https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Ini adalah portal resmi untuk semua data Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
2. Pilih menu “Merek” pada halaman utama: Di bagian kiri halaman, pilih menu “Merek” untuk menelusuri merek dagang yang telah didaftarkan.
3. Masukkan nama merek yang ingin dicek: Ketik nama merek yang ingin kamu cari. Misalnya kamu ingin mengecek apakah merek PERMATAMAS sudah terdaftar atau belum.
4. Lihat hasil pencarian: Setelah klik “Cari,” sistem akan menampilkan daftar hasil yang relevan. Jika merek sudah terdaftar, kamu bisa melihat nomor registrasi, status, pemilik, dan tanggal pengajuan.
Sebagai contoh, merek PERMATAMAS dengan Nomor Registrasi IDM001301979 tercatat di database DJKI sebagai merek terdaftar dan aktif. Ini berarti merek tersebut telah melewati proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, dan telah resmi mendapat perlindungan hukum.
Langkah ini menjadi bukti penting bahwa melakukan pengecekan lebih awal dapat menghindarkan kamu dari potensi konflik hukum atau penolakan merek di kemudian hari.
Cek Merek Melalui e-Status DJKI
Selain melalui fitur Pencarian Merek, kamu juga bisa memanfaatkan layanan e-Status DJKI. Layanan ini membantu pelaku usaha yang sedang mendaftarkan merek untuk memantau sejauh mana progres permohonannya.
Caranya cukup mudah:
– Kunjungi laman https://e-status.dgip.go.id
– Masukkan nomor permohonan pendaftaran merek
– Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan posisi terakhir permohonan (misalnya: dalam pemeriksaan formalitas, substantif, atau sudah terbit sertifikat)
Banyak pengguna jasa daftar merek memanfaatkan fitur ini untuk memantau perkembangan merek klien mereka tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI. Proses ini sangat membantu, terutama untuk pelaku UMKM yang ingin semua urusan hukum dilakukan secara praktis.
Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI
Mengapa Hasil Cek Merek di DJKI Bisa Berbeda?
Terkadang hasil pencarian di DJKI menampilkan beberapa merek yang mirip namun berbeda ejaan atau desain. Misalnya, “Permatamas,” “PermaTamas,” dan “PermaTama’s” bisa muncul secara terpisah, meskipun pengucapannya serupa. Inilah pentingnya analisis mendalam sebelum mendaftar merek, agar tidak terbentur pada persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah ada.
Konsultan profesional dalam bidang jasa pendaftaran merek biasanya melakukan analisis komparatif, mencakup aspek visual, fonetik, dan konseptual. Tujuannya agar merek yang diajukan tidak dianggap meniru atau memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan potensi penolakan oleh DJKI.
Manfaat Melakukan Cek Merek Sebelum Daftar HKI
Melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar bukan sekadar formalitas, tetapi investasi untuk keamanan bisnis jangka panjang. Berikut manfaat utamanya:
1. Mencegah Penolakan Merek: Kamu dapat menghindari biaya dan waktu yang terbuang karena merek sudah digunakan pihak lain.
2. Mengetahui Status Hukum: Dengan fitur DJKI, kamu bisa tahu apakah merek tersebut aktif, sedang diperiksa, atau sudah habis masa perlindungan.
3. Membangun Strategi Branding yang Aman: Mengetahui lebih awal status merek memungkinkan kamu menyiapkan strategi branding yang legal dan kuat.
4. Melindungi Investasi Usaha: Dengan bantuan jasa daftar merek, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereknya benar-benar terlindungi dari klaim pihak lain.
Cek Merek untuk Merek Sendiri atau Kompetitor
Selain digunakan untuk memeriksa merek sendiri, fitur pencarian DJKI juga bermanfaat untuk memantau merek kompetitor. Misalnya, kamu ingin mengetahui apakah merek pesaing di bidang produk serupa sudah memiliki perlindungan hukum atau belum. Dengan cara ini, kamu dapat menghindari risiko pelanggaran sekaligus mendapatkan inspirasi dalam membangun identitas merek yang lebih kuat.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki merek PERMATAMAS dan ingin memastikan tidak ada merek yang serupa di bidang sejenis, kamu bisa secara rutin memeriksa daftar merek baru yang diajukan ke DJKI. Langkah ini banyak dilakukan oleh perusahaan yang serius membangun reputasi dan menjaga orisinalitas merek dagangnya.
Tips Jika Merek Kamu Belum Terdaftar
Jika setelah dicek ternyata merek kamu belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran sebelum didahului pihak lain. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI, atau kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman agar proses berjalan lebih cepat dan aman.
Langkah-langkah umumnya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen identitas dan contoh merek
2. Mengajukan permohonan melalui sistem online DJKI
3. Membayar biaya pendaftaran
4. Menunggu proses pemeriksaan formalitas dan substantif
5. Mendapatkan sertifikat merek setelah disetujui
Dengan menggunakan jasa daftar merek, kamu juga akan mendapatkan pendampingan selama proses berjalan, termasuk dalam hal pengecekan dokumen, tanggapan keberatan, dan pengumuman merek.
Mengetahui cara cek merek dagang sudah terdaftar atau belum di DJKI merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin melindungi identitas usahanya. Dengan fitur pencarian online DJKI, proses ini kini menjadi lebih mudah dan transparan. Melalui contoh nyata seperti merek PERMATAMAS (Nomor Registrasi IDM001301979), kita bisa melihat pentingnya pendaftaran yang sah agar merek mendapat perlindungan penuh di mata hukum.
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, menggunakan jasa pendaftaran merek adalah solusi cerdas untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat, aman, dan sesuai prosedur. Dengan begitu, merek bisnismu tidak hanya dikenal, tapi juga diakui dan dilindungi secara hukum di Indonesia.
Jasa Pendaftaran Merek Pengalaman Permatamas
Jika kamu membutuhkan pendampingan profesional dalam proses pendaftaran merek, PERMATAMAS Indonesia dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebagai salah satu lembaga berpengalaman di bidang jasa daftar merek dan jasa pendaftaran merek, Permatamas telah menangani berbagai klien dari sektor UMKM hingga perusahaan nasional.
Merek PERMATAMAS sendiri sudah resmi terdaftar di DJKI dengan Nomor Registrasi IDM001301979, yang menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga legalitas dan profesionalisme layanan.
Dengan tim hukum dan konsultan berpengalaman, Permatamas memberikan layanan yang mencakup:
Cek merek sebelum pengajuan (pencarian di database DJKI).
– Pendaftaran merek baru untuk produk atau jasa.
– Pendampingan sanggah atau banding merek.
– Perpanjangan masa berlaku merek dagang.
Layanan Permatamas berfokus membantu pelaku usaha agar mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka, sekaligus memperkuat posisi bisnis di pasar. Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan legalitas merek, Permatamas selalu mengedepankan akurasi, kecepatan, dan kepastian hukum.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Apa itu Merek HKI – Dalam dunia usaha modern, merek bukan sekadar simbol atau nama dagang, melainkan identitas hukum dan nilai strategis yang melekat pada suatu produk atau jasa. Merek menjadi pembeda utama di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Di sinilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan penting sebagai payung hukum yang melindungi karya, inovasi, serta reputasi bisnis dari tindakan peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek secara resmi. Tanpa perlindungan hukum, merek yang sudah dikenal luas bisa diklaim dan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, sehingga pemilik aslinya kehilangan hak atas nama yang telah dibangun bertahun-tahun. Risiko seperti ini kerap terjadi dan dapat merugikan reputasi maupun nilai ekonomi perusahaan.
Oleh karena itu, mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah strategis dan wajib dilakukan setiap pemilik usaha. Dengan sertifikat resmi, merek Anda akan memiliki kekuatan hukum yang diakui negara, melindungi identitas bisnis, serta memberikan kepastian hukum atas penggunaan dan pengembangannya di masa depan.
Pengertian Merek HKI itu Apa
Secara umum, Merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek untuk menggunakan, melindungi, serta melarang pihak lain memakai merek tersebut tanpa izin. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan reputasi sebuah produk atau jasa agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang berpotensi meniru atau menjiplak identitas bisnis tersebut.
Merek sendiri dapat berbentuk kata, nama, logo, simbol, angka, gambar, bentuk tiga dimensi, suara, atau kombinasi dari berbagai unsur tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek memberikan kekuatan hukum yang sah kepada pemiliknya. Artinya, setiap penggunaan merek serupa tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara esensial, Merek HKI bukan sekadar tampilan visual atau tanda dagang, melainkan aset hukum dan komersial bernilai tinggi yang mencerminkan reputasi serta kredibilitas sebuah usaha. Dengan perlindungan HKI, merek dapat dijadikan investasi jangka panjang — bahkan bisa dialihkan, diwariskan, atau dijual layaknya aset berwujud lainnya yang memiliki nilai ekonomi nyata.
Apa Pentingnya Merek HKI
Mendaftarkan merek merupakan langkah strategis dalam melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen. Di tengah kompetisi yang semakin ketat, baik di pasar offline maupun online, merek bukan sekadar nama atau logo—melainkan simbol keaslian, reputasi, dan jaminan kualitas dari produk atau layanan Anda. Dengan merek yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi merek tersebut dari pihak lain yang berpotensi meniru atau mengakuinya sebagai milik mereka.
Tanpa perlindungan hukum melalui pendaftaran merek, bisnis Anda berada pada posisi yang rentan. Tidak sedikit kasus di mana pelaku usaha kehilangan hak atas merek yang sudah digunakan bertahun-tahun hanya karena pihak lain lebih dahulu mendaftarkannya secara sah. Hal ini bisa berdampak besar, mulai dari hilangnya identitas usaha, kehilangan pelanggan, hingga kerugian finansial yang tidak sedikit akibat rebranding mendadak.
Dengan kata lain, pendaftaran merek bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan bisnis yang serius ingin berkembang.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, pendaftaran merek juga menjadi investasi jangka panjang yang bernilai tinggi. Merek yang kuat dan terdaftar dapat meningkatkan nilai jual perusahaan, menarik investor, bahkan menjadi aset yang bisa dijual atau diwariskan.
Jadi, pentingnya merek HKI bukan hanya tentang kepemilikan, melainkan juga tentang menjamin keberlanjutan, kredibilitas, dan nilai ekonomi bisnis Anda di masa depan.
Pentingnya pendaftaran merek antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang sah dari negara.
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan reputasi Anda.
3. Menjadi identitas resmi yang memperkuat brand awareness.
Dengan kata lain, merek HKI adalah perlindungan sekaligus pembeda yang memastikan nama bisnis Anda tetap menjadi milik Anda.
Apa Manfaat Merek HKI
Memiliki merek yang terdaftar secara resmi memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya. Dengan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain meniru, menggunakan, atau memperjualbelikannya tanpa izin.
Perlindungan ini menjadi tameng penting dari potensi sengketa, pemalsuan, maupun tindakan tidak etis yang dapat merugikan reputasi bisnis Anda. Selain itu, kepemilikan merek yang sah juga menunjukkan keseriusan dan profesionalisme usaha di mata pelanggan maupun mitra bisnis.
Dari sisi bisnis, merek HKI adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Merek yang kuat mampu meningkatkan daya saing, memperkuat citra perusahaan, serta membangun loyalitas konsumen. Dalam jangka panjang, merek yang telah dikenal dan dipercaya dapat meningkatkan nilai jual perusahaan, menarik investor, bahkan dijadikan jaminan dalam kerja sama bisnis.
Dengan kata lain, manfaat merek HKI bukan hanya sekadar perlindungan, tetapi juga modal strategis yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.
Manfaat utama memiliki merek terdaftar antara lain:
• Perlindungan hukum terhadap peniruan, pemalsuan, dan penggunaan tanpa izin.
• Nilai jual meningkat, karena merek yang sah dapat dilisensikan, dijual, atau diwariskan.
• Meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, merek yang memiliki legalitas resmi juga lebih mudah diterima oleh marketplace, lembaga ekspor, dan mitra kerja sama besar.
Hal-hal yang Dilindungi oleh HKI Merek
Perlindungan merek di bawah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan hanya sekadar pengakuan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap identitas usaha Anda. Setiap elemen yang melekat pada merek memiliki nilai strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan citra perusahaan di pasar.
Dengan memiliki merek yang terdaftar, Anda tidak hanya melindungi nama atau logo, tetapi juga seluruh elemen pembeda yang menjadi ciri khas produk atau jasa Anda.
Berikut adalah hal-hal yang termasuk dalam perlindungan HKI merek:
• Tanda: Merek mencakup berbagai bentuk tanda grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga komposisi warna tertentu yang memiliki karakter khas dan mudah dikenali oleh konsumen.
• Unsur lain: Selain bentuk visual, merek juga dapat dilindungi dalam bentuk elemen non-visual seperti suara, hologram, atau perpaduan berbagai unsur kreatif lainnya yang memiliki daya pembeda dan identitas unik bagi pemiliknya.
• Tujuan: Perlindungan ini bertujuan untuk memberi identitas hukum sekaligus nilai komersial bagi pemilik merek, membantu membedakan produk atau jasa antar pelaku usaha, serta berfungsi sebagai alat pemasaran dan simbol kepercayaan dalam membangun citra bisnis.
Apa itu Merek HKI
Dasar Hukum Merek HKI
Perlindungan terhadap merek di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur secara komprehensif dalam beberapa regulasi penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjadi landasan utama dalam pengaturan, pendaftaran, serta perlindungan merek.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM, yang mengatur besaran biaya resmi dalam proses administrasi pendaftaran merek. Kedua dasar hukum tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang telah resmi terdaftar. Artinya, jika suatu merek belum memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka negara tidak memiliki dasar untuk melindunginya apabila terjadi pelanggaran, peniruan, atau perebutan merek oleh pihak lain.
Dengan adanya pendaftaran, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, mengalihkan, maupun melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dalam satu kelas barang/jasa.
Oleh karena itu, mendaftarkan merek bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan langkah hukum strategis untuk menjaga identitas, reputasi, dan nilai komersial bisnis Anda. Kepemilikan merek yang sah memberikan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sekaligus menjadi bukti konkret bahwa merek Anda diakui serta dilindungi oleh negara.
Cara Mengurus Merek HKI
Mengurus merek HKI dapat dilakukan dengan mudah jika memahami prosedur dan dokumennya. Prosesnya melibatkan beberapa tahap administratif yang harus dilalui dengan benar.
Berikut langkah-langkah pendaftaran merek di DJKI:
1.Pemeriksaan Awal (Cek Merek): Pastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan pihak lain.
2. Persiapan Dokumen: Siapkan KTP atau NIB, contoh merek, dan daftar barang/jasa.
3. Pengajuan Online: Dilakukan melalui situs resmi DJKI (https://merek.dgip.go.id).
4. Pemeriksaan Formal dan Substantif: DJKI akan menilai kelayakan merek.
5. Pengumuman Publik: Jika tidak ada sanggahan dalam 2 bulan, maka berlanjut ke sertifikat.
Jika Anda tidak ingin repot, PERMATAMAS dapat menangani seluruh proses ini dengan pendampingan profesional dan laporan status secara berkala.
Berapa Biaya Resmi Merek HKI
Biaya pendaftaran merek telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan adanya ketentuan ini, setiap pelaku usaha dapat mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan secara transparan tanpa ada pungutan liar.
Pendaftaran merek dikenakan per kelas barang atau jasa yang diajukan, sehingga semakin banyak kelas yang didaftarkan, biaya totalnya pun akan menyesuaikan.
Berikut adalah rincian biaya resmi pendaftaran merek di DJKI:
• Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Rp 500.000 per kelas barang/jasa.
• Untuk Reguler (Non-UMKM): Rp 1.800.000 per kelas barang/jasa.
Biaya tersebut wajib dibayarkan langsung ke rekening resmi DJKI sebagai bentuk PNBP. Nominal ini hanya mencakup biaya pengajuan resmi ke pemerintah dan belum termasuk biaya jasa apabila Anda menggunakan layanan konsultan HKI profesional.
Menggunakan jasa pendaftaran merek seperti PERMATAMAS memberikan banyak keuntungan dibanding mengurus sendiri. Tim kami akan membantu seluruh tahapan pendaftaran — mulai dari pengecekan merek, pengisian data, unggah dokumen, hingga sertifikat resmi terbit. Proses menjadi lebih cepat, aman, dan minim risiko kesalahan administratif.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila terjadi penolakan akibat kesalahan dari pihak kami. Sebuah jaminan pasti untuk Anda yang ingin mendaftarkan merek tanpa kerumitan dan dengan hasil yang terjamin.
Bagaimana Cara Daftar Merek HKI
Proses pendaftaran merek HKI dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung pada kebutuhan dan tingkat pemahaman Anda terhadap sistem hukum kekayaan intelektual.
1. Daftar Mandiri ke DJKI.
Cara ini cocok bagi Anda yang sudah memahami alur pendaftaran, tata cara pengisian dokumen, serta syarat-syarat hukum yang berlaku. Semua proses dilakukan sendiri melalui sistem daring milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran biaya resmi.
2. Daftar Melalui Biro Jasa atau Konsultan HKI.
Ini merupakan opsi terbaik bagi pelaku usaha yang ingin prosesnya lebih aman, efisien, dan tanpa risiko kesalahan administratif.
Keuntungan menggunakan konsultan HKI profesional antara lain:
• Dokumen Anda akan diperiksa secara teliti agar tidak ada kekeliruan dalam formulir maupun lampiran.
• Proses pendaftaran diawasi langsung oleh ahli hukum dan praktisi HKI berpengalaman.
• Anda tidak perlu mengurus tahapan yang rumit — cukup pantau progres hingga sertifikat merek resmi diterbitkan oleh DJKI.
Melalui pendampingan PERMATAMAS, semua proses pendaftaran dijamin resmi, cepat, dan data Anda 100% aman. Tim kami telah membantu ribuan pelaku usaha dari berbagai sektor — mulai dari kosmetik, makanan, hingga produk rumah tangga — untuk mendapatkan hak merek yang sah secara hukum. Dengan pengalaman dan kecepatan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan merek kami yang tangani hingga selesai.
Masa Berlaku Merek HKI
Merek yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat resmi dari DJKI berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Selama periode ini, pemilik memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan mereknya tanpa izin.
Setelah masa berlaku berakhir, pemilik dapat memperpanjang perlindungan merek untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun berikutnya. Perpanjangan dapat dilakukan berulang kali tanpa batas, selama dilakukan tepat waktu dan memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, merek dapat terus dilindungi sepanjang pemilik masih menggunakannya secara aktif dalam kegiatan usaha.
Untuk menghindari keterlambatan atau kelalaian dalam proses perpanjangan, PERMATAMAS menyediakan layanan pengingat otomatis dan pendampingan penuh. Dengan sistem ini, klien dapat tenang karena mereknya akan selalu terlindungi secara hukum tanpa khawatir masa berlaku habis tanpa disadari.
Apakah Merek HKI Perlu Diperpanjang
Ya, perpanjangan merek merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik merek yang ingin mempertahankan hak eksklusifnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perlindungan hukum atas merek terdaftar hanya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Proses perpanjangan ini penting dilakukan agar merek tetap diakui dan dilindungi secara sah oleh negara.
Apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu yang ditentukan, merek tersebut akan dianggap tidak berlaku dan dapat dihapus dari sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan, jika merek telah dihapus, pihak lain berpotensi untuk mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
Oleh karena itu, menjaga masa berlaku merek dengan memperpanjangnya tepat waktu merupakan langkah penting untuk menghindari kehilangan hak hukum yang sudah dimiliki.
Untuk memudahkan prosesnya, PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional yang membantu seluruh tahapan perpanjangan merek hingga selesai.
Tim berpengalaman kami memastikan setiap dokumen lengkap, tenggat waktu tidak terlewat, dan proses di DJKI berjalan lancar tanpa risiko administratif. Dengan pendampingan yang tepat, Anda tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memastikan hak atas merek Anda tetap aman dan sah secara hukum.
Apa Sanksinya Bila Merek HKI Tidak Diperpanjang
Jika merek tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik akan kehilangan seluruh hak hukumnya atas merek tersebut. Konsekuensinya sangat serius dan bisa berdampak langsung pada bisnis serta reputasi usaha.
• Hak eksklusif dicabut. Pemilik tidak lagi memiliki perlindungan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
• Nama atau logo Anda bisa digunakan pihak lain secara legal. Setelah merek terhapus dari daftar DJKI, siapa pun dapat mendaftarkannya kembali tanpa pelanggaran hukum.
• Reputasi dan kepercayaan pasar dapat hilang. Konsumen bisa bingung terhadap merek serupa yang muncul, mengakibatkan penurunan nilai brand.
Selain itu, merek yang dihapus dari daftar resmi DJKI tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam sengketa, karena statusnya sudah tidak lagi dilindungi. Oleh karena itu, melakukan perpanjangan tepat waktu bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga eksistensi dan nilai ekonomi dari aset merek Anda.
Apakah Merek HKI Bisa Dialihkan
Ya, merek HKI dapat dialihkan kepada pihak lain baik melalui pewarisan, hibah, perjanjian, maupun sebab lain yang sah menurut hukum. Pengalihan hak atas merek ini diatur secara jelas dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan bahwa pemilik merek memiliki hak penuh untuk memindahkan kepemilikan mereknya kepada pihak lain.
Namun, agar sah secara hukum, pengalihan tersebut wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses pengalihan merek tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain membutuhkan dokumen resmi seperti surat perjanjian dan bukti kepemilikan merek, juga diperlukan bukti pembayaran biaya resmi ke DJKI.
Pengalihan baru dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setelah tercatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian, baik pihak pengalihan maupun penerima hak memiliki jaminan hukum yang jelas atas kepemilikan merek tersebut.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan administratif, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan pengalihan merek secara profesional. Tim kami akan membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan perjanjian pengalihan, hingga proses pencatatan di DJKI.
Dengan pengalaman dan ketelitian kami, pengalihan merek dapat dilakukan cepat, aman, dan sah secara hukum, tanpa risiko penolakan atau keterlambatan proses.
Merek dapat dialihkan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Jual beli.
2. Hibah atau wasiat.
3. Perjanjian lisensi.
4. Pewarisan.
Namun, peralihan hak merek harus dicatat di DJKI agar sah secara hukum.
Tanpa pencatatan, hak tersebut belum diakui oleh negara dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Apakah Merek HKI Bisa Diwariskan
Ya, merek HKI dapat diwariskan karena termasuk dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi dan hukum. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek dapat beralih atau dialihkan, salah satunya melalui pewarisan. Artinya, ketika pemilik merek meninggal dunia, hak eksklusif atas merek tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris yang sah.
Dalam praktiknya, pewarisan merek dapat dilakukan dengan mencantumkan hak merek dalam surat wasiat, atau melalui proses hukum sesuai ketentuan waris yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa merek tidak hanya menjadi simbol identitas bisnis, tetapi juga aset berharga yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi generasi berikutnya.
Dengan memiliki merek terdaftar, ahli waris dapat melanjutkan bisnis, memperluas merek, atau bahkan menjadikannya sumber penghasilan yang berkelanjutan. Agar hak waris atas merek diakui secara sah, pencatatan perubahan kepemilikan harus dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). PERMATAMAS siap membantu Anda dalam proses tersebut, mulai dari penyiapan dokumen hukum hingga pencatatan resmi di DJKI.
Dengan pendampingan profesional kami, merek yang Anda bangun tidak hanya terlindungi selama hidup, tetapi juga menjadi warisan berharga yang abadi untuk keluarga dan penerus usaha Anda.
Apakah Merek HKI Bisa Dijual
Tentu bisa. Merek yang telah terdaftar secara hukum merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Proses penjualan merek ini umumnya dilakukan melalui perjanjian tertulis yang disahkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar perubahan kepemilikan tercatat secara sah. Dengan begitu, pemilik baru memiliki hak eksklusif penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, dan melindungi merek tersebut.
Menjual merek HKI bisa menjadi langkah strategis bagi pemilik yang ingin mendapatkan keuntungan dari merek yang sudah dikenal atau memiliki reputasi baik di pasaran. Dalam banyak kasus, merek yang sudah memiliki nilai komersial tinggi dapat dijual dengan harga yang signifikan, bahkan menjadi bagian dari investasi bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, pendaftaran merek sejak awal bukan hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bentuk investasi yang bisa memberikan keuntungan nyata di masa depan.
Namun, sebelum melakukan transaksi jual-beli merek, penting untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk penyusunan akta perjanjian pengalihan hak merek dan pencatatan resmi di DJKI. Ketelitian dalam proses ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bila Anda membutuhkan pendampingan dalam pengalihan atau penjualan merek HKI, layanan konsultan merek berpengalaman seperti PERMATAMAS siap membantu Anda menyusun dokumen dan memastikan seluruh proses berjalan aman, sah, dan efisien.
Nilai jual sebuah merek biasanya bergantung pada:
• Popularitas dan reputasi merek.
• Kekuatan brand di pasar.
• Legalitas pendaftaran di DJKI.
Banyak merek terkenal yang memiliki nilai jual miliaran rupiah karena brand awareness yang tinggi.
Dengan demikian, merek bukan sekadar simbol, tetapi juga aset investasi jangka panjang.
PERMATAMAS Indonesia adalah konsultan resmi yang berfokus pada layanan pendaftaran, perpanjangan, dan perlindungan merek di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman dan tim ahli hukum profesional, kami siap mendampingi Anda dari awal hingga sertifikat merek terbit.
Keunggulan kami:
• Tim berpengalaman di bidang HKI dan hukum merek.
• Proses cepat, aman, dan transparan.
• Laporan progres dan status merek setiap tahap.
Kami tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga memberikan strategi perlindungan merek jangka panjang untuk memperkuat posisi bisnis Anda di mata hukum dan konsumen.
Hubungi Kami Sekarang
PERMATAMAS Indonesia
Konsultasi Gratis: 085777630555
Website: www.merekhki.com
Segera daftarkan merek HKI Anda hari ini.
Karena perlindungan hukum bukan sekadar pilihan — tetapi kebutuhan mutlak bagi setiap pelaku usaha yang ingin maju dan aman.
Pentingnya Merek dan Logo bukan sekadar simbol atau nama. Mereka adalah representasi visual dan emosional dari identitas bisnis. Dengan logo yang konsisten dan merek yang kuat, konsumen dapat langsung mengenali dan mengingat suatu produk atau layanan.
Perusahaan-perusahaan besar seperti Apple, Nike, dan McDonald’s telah membuktikan bahwa identitas visual yang kuat mampu menciptakan loyalitas pelanggan dan membangun kepercayaan secara jangka panjang. Ini bukan hanya tentang estetika, tetapi tentang menciptakan pengalaman dan hubungan yang berarti dengan audiens.
Manfaat Memiliki Merek dan Logo
Memiliki merek dan logo yang kuat memberikan identitas yang jelas terhadap produk atau jasa yang Anda tawarkan. Ini membantu konsumen mengenali bisnis Anda secara cepat, bahkan di tengah lautan kompetitor. Identitas visual yang konsisten akan membangun persepsi profesional dan memperkuat posisi Anda di pasar. Saat pelanggan melihat logo Anda, mereka tidak hanya mengingat produk, tapi juga pengalaman dan kualitas layanan yang pernah mereka rasakan.
Selain sebagai alat pemasaran, merek dan logo yang efektif juga mampu menciptakan ikatan emosional dengan pelanggan. Ikatan ini mendorong loyalitas dan menjadikan pelanggan sebagai pendukung setia yang akan merekomendasikan produk Anda ke orang lain. Ketika konsumen merasa bangga menggunakan produk dari merek tertentu, itu artinya merek Anda telah berhasil menyentuh sisi psikologis mereka.
Tak kalah penting, merek dan logo yang telah terdaftar secara resmi memberikan perlindungan hukum. Ini berarti Anda memiliki hak eksklusif atas penggunaannya dan bisa mengambil langkah hukum jika ada pihak lain yang mencoba meniru atau menggunakan tanpa izin. Perlindungan ini sangat penting, terutama ketika bisnis Anda mulai berkembang dan dikenal banyak orang.
5 Manfaat memiliki merek dan logo yang terdaftar :
1. Meningkatkan Kredibilitas: Merek dan logo yang profesional menunjukkan bahwa bisnis Anda serius dan terpercaya di mata konsumen maupun investor. 2. Membedakan dari Kompetitor: Dengan logo dan merek yang unik, bisnis Anda akan lebih mudah dikenali dan dibedakan dari pesaing. 3. Meningkatkan Loyalitas Pelanggan: Merek yang kuat mampu menciptakan ikatan emosional, sehingga pelanggan akan kembali dan menjadi pendukung setia. 4. Memudahkan Strategi Pemasaran: Identitas merek yang jelas memudahkan dalam pembuatan konten, promosi, hingga kampanye pemasaran digital. 5. Memberikan Hak Perlindungan Hukum: Dengan mendaftarkan merek dan logo, Anda mendapatkan perlindungan hukum dari penyalahgunaan atau peniruan.
Perbedaan Merek dan Logo
Merek dan logo sering disamakan, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam membangun identitas bisnis. Merek (brand) adalah keseluruhan persepsi tentang bisnis Anda, mulai dari nama, nilai, suara, hingga pengalaman pelanggan. Sedangkan logo adalah representasi visual dari merek itu sendiri—biasanya berupa simbol, gambar, atau tulisan khas yang mudah dikenali dan diingat oleh konsumen.
Logo bersifat visual dan statis, namun merek bersifat dinamis dan menyeluruh. Merek mencakup segala hal yang membentuk hubungan emosional antara konsumen dan produk Anda. Nilai, misi, kualitas produk, hingga cara Anda berinteraksi dengan pelanggan adalah bagian dari merek. Sementara logo hanyalah salah satu elemen yang membantu merek tampil di mata publik, baik melalui kemasan, iklan, maupun media sosial.
Dalam hal perlindungan hukum pun keduanya memiliki jalur masing-masing. Logo bisa didaftarkan sebagai ciptaan dalam hak cipta dan/atau sebagai bagian dari merek dagang jika digunakan sebagai identitas bisnis. Merek, karena cakupannya lebih luas, memberi perlindungan tidak hanya pada logo, tetapi juga pada nama dan segala unsur yang membedakan suatu produk atau jasa dari pesaing. Inilah mengapa penting untuk memahami perbedaan keduanya agar strategi branding dan legalitas bisnis Anda lebih solid.
5 Perbedaan Merek dan Logo :
1. Pengertian Dasar: Merek adalah identitas menyeluruh dari suatu bisnis, sedangkan logo adalah elemen visual dari merek tersebut.
2. Fungsi: Merek mencerminkan nilai, visi, dan suara perusahaan. Logo berfungsi sebagai pengenal visual.
3. Kekuatan Emosional: Merek membangun hubungan emosional jangka panjang, sedangkan logo menciptakan kesan pertama.
4. Keterlibatan dalam Strategi: Merek mencakup seluruh strategi komunikasi dan pemasaran. Logo hanya bagian dari eksekusi desain.
5. Perlindungan Hukum: Keduanya bisa didaftarkan secara hukum, tetapi cakupan perlindungan merek lebih luas daripada logo.
Salah satu contoh terbaik adalah Coca-Cola. Nama dan logonya konsisten digunakan lebih dari 100 tahun. Font yang khas, warna merah menyala, dan pesan kebahagiaan adalah bagian dari merek yang sulit dilupakan.
Contoh lainnya adalah Gojek di Indonesia. Mereka berhasil mentransformasi merek dari layanan ojek online menjadi super-app. Logo helm yang sederhana tapi kuat, dan perubahan warna serta gaya visual yang mengikuti perkembangan perusahaan, menunjukkan pentingnya pembaruan merek yang strategis.
Psikologi Warna dalam Logo
Warna dalam logo memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi dan emosi konsumen terhadap suatu merek. Setiap warna membawa makna psikologis yang berbeda, sehingga pemilihannya harus disesuaikan dengan nilai dan pesan yang ingin disampaikan oleh bisnis. Misalnya, warna merah sering dikaitkan dengan energi, semangat, dan keberanian—itulah mengapa digunakan oleh merek-merek seperti Coca-Cola dan YouTube. Sementara itu, warna biru mencerminkan kepercayaan, profesionalisme, dan ketenangan, seperti yang ditampilkan oleh Facebook dan banyak perusahaan keuangan.
Warna juga dapat membantu membedakan merek dari kompetitor di industri yang sama. Hijau sering dipilih oleh bisnis yang berkaitan dengan alam, kesehatan, dan keberlanjutan, seperti Tokopedia. Warna kuning menggambarkan keceriaan dan optimisme, sangat efektif dalam menarik perhatian dan menciptakan kesan ramah, seperti pada logo McDonald’s. Oleh karena itu, pemilihan warna dalam desain logo bukan hanya soal estetika, tetapi strategi branding yang berpengaruh besar terhadap kesuksesan bisnis
Berikut 4 Warna dalam logo memiliki dampak besar Misalnya:
• Merah: Menunjukkan energi, semangat, dan keberanian (contoh: Coca-Cola, YouTube).
• Biru: Mencerminkan kepercayaan, stabilitas, dan profesionalisme (contoh: Facebook, Permatamas).
• Hijau: Melambangkan alam, kesehatan, dan pertumbuhan (contoh: Tokopedia).
• Kuning: Mewakili optimisme dan kebahagiaan (contoh: McDonald’s).
Memilih warna yang tepat untuk merek dan logo bisa memperkuat pesan yang ingin disampaikan kepada konsumen.
Hak cipta dan merek dagang adalah dua bentuk perlindungan hukum yang berbeda namun sering dianggap serupa. Hak cipta melindungi karya orisinal yang bersifat kreatif, seperti desain logo, musik, tulisan, atau gambar. Jika Anda membuat logo dengan desain unik, maka karya tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan hak cipta sejak dibuat, meskipun tetap disarankan untuk mendaftarkannya agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Di sisi lain, merek dagang melindungi identitas usaha Anda—seperti nama brand, slogan, hingga logo yang digunakan dalam perdagangan. Merek dagang memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama atau simbol serupa untuk produk atau jasa yang sejenis. Perlindungan ini sangat penting agar konsumen tidak tertipu oleh produk tiruan yang mencoba menyerupai bisnis Anda.
Memahami perbedaan ini akan membantu pelaku usaha mengambil langkah perlindungan yang tepat. Mendaftarkan logo Anda sebagai hak cipta bisa melindungi dari penjiplakan visual, sementara mendaftarkan sebagai merek dagang melindungi dari penyalahgunaan dalam konteks bisnis. Untuk perlindungan maksimal, sebaiknya lakukan keduanya—terutama jika logo Anda menjadi elemen utama dalam identitas merek dan aktivitas pemasaran.
Perbandingan Bisnis dengan dan Tanpa Merek Terdaftar
Bisnis dengan merek terdaftar memiliki banyak keuntungan yang tidak dimiliki oleh usaha tanpa perlindungan hukum. Dengan sertifikat merek, bisnis akan lebih mudah menarik kepercayaan pelanggan, investor, hingga mitra kerja. Kredibilitas meningkat karena merek tersebut dianggap sah dan resmi secara hukum. Tak hanya itu, jika terjadi pelanggaran atau penjiplakan, pemilik merek terdaftar memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut dan melindungi usahanya.
Sebaliknya, bisnis tanpa merek terdaftar cenderung rentan terhadap peniruan dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Nama dan logo yang tidak dilindungi bisa saja digunakan orang lain, bahkan didaftarkan lebih dulu oleh kompetitor. Hal ini bisa berujung pada kerugian finansial, hilangnya pelanggan, dan terhambatnya ekspansi usaha. Bahkan dalam beberapa kasus, pemilik asli harus mengganti seluruh identitas bisnisnya karena kalah secara hukum. Maka dari itu, mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas, tetapi investasi penting untuk kelangsungan usaha.
Manfaat Bisnis dengan merek terdaftar:
• Lebih mudah menjangkau investor
• Mendapat kepercayaan pelanggan
• Lebih kuat dalam menghadapi pesaing
• Punya posisi hukum yang kuat
Sementara bisnis tanpa merek terdaftar:
• Rentan ditiru atau disalahgunakan
• Sulit membangun kredibilitas
• Tidak punya hak eksklusif
• Lemah dalam pengakuan hukum
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, mendaftarkan merek dan logo adalah langkah preventif yang wajib dilakukan. Dengan mendaftarkannya, Anda memiliki kepastian hukum dan kontrol penuh atas penggunaan identitas usaha Anda.
Selain itu, mendaftarkan merek dan logo menunjukkan bahwa Anda serius dalam membangun brand.
Hal ini juga meningkatkan nilai jual bisnis serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
1. Mendaftarkan merek dan logo memberi Anda hak eksklusif atas identitas usaha. Tanpa pendaftaran, orang lain bisa menggunakan atau bahkan mendaftarkan nama/logo yang serupa lebih dahulu.
2. Merek dan logo terdaftar memudahkan proses hukum jika terjadi pelanggaran. Anda bisa menuntut secara resmi jika ada penjiplakan.
3. Merek dan logo yang terdaftar juga memberi rasa aman dan kepercayaan dari mitra bisnis, pelanggan, dan investor.
Resiko Bila Merek dan Logo Tidak Didaftar
Tidak mendaftarkan merek dan logo bisa menjadi bumerang dalam jangka panjang. Usaha Anda tidak memiliki kekuatan hukum saat terjadi pelanggaran, dan Anda pun tidak bisa mengklaim hak eksklusif atas identitas tersebut.
Banyak kasus di mana pemilik usaha harus mengganti nama dan logo karena lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini bisa mengakibatkan kerugian reputasi dan finansial yang signifikan.
1. Usaha Anda bisa kehilangan identitasnya jika ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama atau logo serupa.
2. Anda akan kesulitan mengembangkan bisnis, terutama saat ingin melakukan ekspansi atau menjalin kemitraan strategis.
3. Potensi kerugian secara finansial dan reputasi bisa terjadi, karena konsumen bisa bingung atau merasa tertipu oleh pihak lain yang menggunakan merek/logo Anda.
Manfaat Pentingnya Merek dan Logo
Sertifikat merek dan logo adalah bukti hukum yang sah dan bisa digunakan dalam berbagai konteks bisnis. Dengan adanya sertifikat, Anda bisa lebih percaya diri dalam berekspansi, menjalin kerja sama, dan membangun brand yang solid.
Sertifikat ini juga menjadi alat perlindungan utama bila terjadi pelanggaran atau peniruan. Anda bisa melakukan langkah hukum dengan dasar yang kuat.
1. Sertifikat merek dan logo menjadi bukti legalitas bahwa bisnis Anda sah diakui secara hukum. Ini sangat penting saat menghadapi klaim atau gugatan.
2. Dengan sertifikat, Anda dapat dengan lebih percaya diri melakukan ekspansi merek ke pasar nasional maupun internasional.
3. Sertifikat juga memperkuat nilai jual bisnis Anda jika ingin bekerja sama dengan investor atau menjual usaha Anda di masa depan
Langkah Mendaftarkan Merek dan Logo
1. Pengecekan Merek: Pastikan merek belum digunakan oleh pihak lain dengan mengecek di Pangkalan Data DJKI.
2. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti identitas pemohon, gambar logo, dan deskripsi merek.
3. Pengajuan Permohonan: Daftarkan melalui sistem e-filing DJKI atau bantuan konsultan.
4. Pemeriksaan Substantif: DJKI akan meninjau kesamaan dan kelayakan merek.
5. Pengumuman dan Tanggapan: Jika lolos pemeriksaan, merek diumumkan untuk melihat apakah ada pihak yang keberatan.
6. Sertifikasi: Bila tidak ada sanggahan, DJKI menerbitkan sertifikat merek.
• Gambar logo dengan resolusi tinggi
• Nama merek dan arti filosofisnya
• Kelas barang/jasa sesuai jenis usaha
• Data pemilik usaha/perusahaan
• Surat kuasa (jika menggunakan jasa pihak ketiga)
Tips Menentukan Logo dan Merek yang Efektif
• Gunakan nama yang mudah diingat dan diucapkan
• Pastikan logo fleksibel untuk berbagai media
• Hindari elemen yang terlalu rumit
• Lakukan uji coba pasar sebelum peluncuran
• Konsultasikan dengan tim desain dan hukum
Kenapa Harus Mendaftar Sekarang?
Waktu adalah segalanya. Semakin cepat Anda mendaftarkan merek dan logo, semakin cepat pula perlindungan hukum didapatkan. Banyak kasus merek bagus didahului oleh pihak lain hanya karena telat mendaftarkan.
Tidak hanya perlindungan, pendaftaran merek juga menjadi nilai tambah bisnis saat mencari investor, rekanan bisnis, bahkan saat ekspansi pasar. Konsultasi dengan Ahli Merek dan Logo
Merek dan logo adalah fondasi dari branding. Jangan asal buat dan biarkan tanpa perlindungan. Jika Anda belum yakin harus mulai dari mana, tim PERMATAMAS siap membantu dari awal hingga akhir proses pendaftaran.
Segera, Konsultasi gratis, cepat, dan terpercaya. Kami telah menangani ratusan pendaftaran merek dan logo untuk berbagai jenis usaha di seluruh Indonesia. Segera hubungi kami:
📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Daftarkan Merek dan Logomu Sekarang, Sebelum Terlambat!
Dalam dunia bisnis modern, logo perusahaan tidak sekadar simbol. Logo adalah representasi visual dari nilai, karakter, dan kredibilitas brand. Ketika pelanggan melihat logomu, mereka harus langsung terhubung dengan kualitas dan layanan yang kamu tawarkan. Maka dari itu, sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap logo tersebut.
Di Indonesia, perlindungan terhadap logo dilakukan melalui pendaftaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), khususnya dalam bentuk merek dagang yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya hal ini, padahal risiko pencurian atau peniruan logo bisa merugikan bisnis secara finansial dan reputasi.
Kenapa Logo Perlu Dilindungi di HAKI?
Logo adalah bagian dari identitas merek (brand identity). Ketika kamu membangun bisnis dengan promosi dan pelayanan yang konsisten, logo menjadi “wajah” yang terus dilihat oleh konsumen. Semakin dikenal logo kamu, semakin besar nilainya.
Namun, jika logo tersebut belum didaftarkan secara resmi, maka kamu tidak memiliki hak hukum yang kuat untuk mencegah pihak lain menggunakan atau menirunya. Jika ada kompetitor yang mendaftarkan logo yang mirip, bahkan kamu bisa kehilangan hak atas logo yang kamu ciptakan sendiri.
Beberapa risiko bila logo tidak dilindungi:
• Peniruan atau penjiplakan oleh pesaing
• Penurunan reputasi jika logo digunakan untuk produk berkualitas buruk
• Kehilangan hak atas logo sendiri jika ada pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu
• Kesulitan ekspansi bisnis karena logo belum terlindungi secara hukum
1. Perlindungan Hukum Eksklusif
Logo yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan dan melarang pihak lain memakainya tanpa izin. 2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Logo yang sudah terdaftar memperkuat branding perusahaan dan menunjukkan bahwa bisnis kamu serius serta profesional. 3. Aset Bisnis yang Bernilai
Logo terdaftar bisa menjadi aset yang dapat dijual, dilisensikan, atau diwariskan. Hal ini penting dalam pengembangan bisnis jangka panjang. 4. Memudahkan Ekspansi ke Luar Negeri
Pendaftaran HAKI di Indonesia bisa menjadi dasar untuk pengajuan perlindungan merek di negara lain melalui jalur Madrid Protocol.
Cara Melindungi Logo Perusahaan di HAKI Dengan Mudah
Untuk memastikan logo milikmu benar-benar aman dan sah secara hukum, ikuti proses berikut: 1. Cek Ketersediaan Logo
Langkah pertama adalah memastikan bahwa logo yang kamu gunakan belum pernah didaftarkan oleh pihak lain. Kamu bisa mengecek melalui situs resmi DJKI atau menggunakan bantuan konsultan merek berpengalaman.
2. Siapkan Dokumen Penting
Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• Identitas pemilik (KTP atau Legalitas Perusahaan)
• Contoh desain logo dalam format JPG/PNG
• No HP dan Email
3. Daftarkan Logo ke DJKI
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi dgip.go.id dengan mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar biaya pendaftaran. Untuk satu kelas merek, biayanya mulai dari Rp 1.800.000 (per tahun 2025 untuk UMK).
4. Proses Pemeriksaan dan Pengumuman
Setelah pendaftaran, DJKI akan memproses dan memeriksa logo tersebut. Jika tidak ada penolakan atau sanggahan, logo akan didaftarkan secara resmi dan kamu akan menerima sertifikat merek.
• Hindari elemen yang terlalu umum, seperti gambar bintang atau bola dunia
• Jangan meniru logo brand terkenal
• Gunakan desain yang orisinal dan memiliki ciri khas unik
• Pastikan logo tidak mengandung unsur yang dilarang seperti simbol negara, lambang agama, atau kata-kata yang bersifat menyesatkan
Jika kamu merasa ragu, gunakan jasa profesional agar semua proses berjalan lancar dan logomu cepat mendapatkan perlindungan resmi.
Jangan Tunggu Sampai Ada yang Meniru!
Banyak pemilik usaha baru berpikir pendaftaran HAKI bisa dilakukan “nanti saja”. Tapi nyatanya, ribuan merek didaftarkan setiap hari, dan peluang untuk namamu atau desain logomu digunakan pihak lain semakin besar. Ketika itu terjadi, proses sengketa bisa panjang dan merugikan secara finansial maupun reputasi.
Jangan tunggu sampai logomu ditiru, baru panik. Daftarkan sekarang juga dan amankan bisnismu!
Melindungi logo perusahaan bukan sekadar formalitas, tapi strategi cerdas untuk membangun bisnis yang aman, profesional, dan tahan terhadap risiko. Logo yang terdaftar di HAKI adalah aset berharga yang akan terus memberikan manfaat selama bertahun-tahun. Jangan sampai menyesal karena menunda.
Kami siap membantu kamu dari awal hingga logo resmi terdaftar di DJKI. Semua proses bisa kamu pantau secara transparan, dan kami pastikan kamu mendapatkan sertifikat merek resmi tanpa ribet.
📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Segera daftarkan logomu sekarang juga dan jadikan merekmu kuat di pasar!
Pernahkah Anda melihat logo yang sederhana tetapi langsung mengenali merek besar di baliknya? Contohnya, logo Nike dengan tanda centang sederhana atau logo Apple yang tergigit. Merek dan logo bukan hanya simbol, tetapi kekuatan untuk menarik perhatian. Mereka memberikan kesan pertama kepada pelanggan dan membentuk citra bisnis Anda. Tanpa merek atau logo yang jelas, sangat sulit bagi bisnis Anda untuk dikenal di pasar yang penuh persaingan.
Merek dan logo adalah alat komunikasi yang sangat efektif. Mereka berfungsi lebih dari sekadar menarik mata. Merek dan logo adalah wajah dari bisnis Anda. Mereka menyampaikan pesan tentang siapa Anda dan apa yang Anda tawarkan. Jika Anda ingin bisnis Anda dikenal dan diingat, merek dan logo adalah langkah pertama yang harus Anda bangun.
Merek bukan hanya tentang nama atau simbol, tetapi tentang pengalaman yang Anda tawarkan kepada pelanggan. Logo adalah representasi visual dari nilai-nilai yang Anda tawarkan kepada pasar. Ini adalah cara untuk membangun hubungan emosional dengan pelanggan, memengaruhi persepsi mereka, dan yang terpenting, membuat mereka percaya dengan bisnis Anda.
Ketika bisnis Anda memiliki logo yang kuat dan merek yang jelas, itu memberi sinyal bahwa Anda serius dan memiliki kredibilitas. Merek dan logo yang dikenali memudahkan konsumen dalam memilih produk atau layanan Anda dibandingkan dengan kompetitor. Ini membangun kepercayaan, sebuah hal yang sangat diperlukan untuk mempertahankan pelanggan dan meningkatkan loyalitas.
Beberapa contoh merek besar yang sudah dikenal luas di dunia adalah: • Nike: Dengan logo centang yang terkenal, memberikan identitas yang kuat pada brand mereka. • Apple: Memiliki logo apel yang tergigit, simbol yang langsung dikenali di seluruh dunia. • Coca-Cola: Logo merah-putihnya sudah melekat erat dengan minuman ringan favorit.
Sebagai contoh, merek seperti McDonald’s, Apple, atau Coca-Cola sudah begitu melekat dengan konsumen. Bukan hanya karena kualitas produk yang mereka tawarkan, tetapi juga karena kekuatan merek dan logo yang mereka bangun selama bertahun-tahun. Mereka menjadi brand leader di pasar masing-masing hanya dengan kekuatan logo dan merek yang kuat.
Bayangkan Jika Bisnis Anda Dikenal Hanya dari Logonya
Sekarang, bayangkan bisnis Anda memiliki logo yang begitu kuat dan mudah dikenali, hingga pelanggan langsung mengenalnya bahkan tanpa melihat nama merek Anda. Ini bukan hanya mimpi, tetapi realitas yang bisa Anda capai dengan membuat dan melindungi logo serta merek Anda dengan serius.
Manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan logo dan merek yang kuat:
1. Dikenali secara cepat oleh audiens.
2. Meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.
3. Mempermudah pemasaran melalui pengenalan visual yang mudah.
4. Menghindari peniruan atau pencurian oleh pesaing.
Logo yang mudah diingat dan merek yang kuat akan membantu Anda mendapatkan perhatian lebih banyak konsumen. Merek dan logo yang profesional akan membuka peluang pasar lebih besar, memperluas jaringan pelanggan, dan bahkan memungkinkan Anda memasuki pasar internasional. Selain itu, memiliki merek yang sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum juga memberikan perlindungan atas hak cipta Anda. Merek dan logo yang terdaftar dapat menghindarkan Anda dari masalah hukum terkait pelanggaran hak cipta atau peniruan oleh pesaing yang tidak bertanggung jawab.
Contoh lainnya adalah Nike yang logo centangnya sudah terkenal di seluruh dunia. Tanpa harus menulis kata “Nike” di logo tersebut, orang sudah tahu bahwa itu adalah produk Nike. Begitu juga dengan Apple dan McDonald’s yang hanya mengandalkan logo mereka untuk dikenal secara global. Apakah Anda ingin bisnis Anda berada di jalur yang sama?
Lindungi Merek dan Logo Anda Sekarang Juga!
Sekarang Anda sudah mengetahui betapa pentingnya logo dan merek dalam membangun citra bisnis Anda. Namun, jangan menunggu hingga terlambat! Banyak pelaku usaha yang gagal melindungi merek dan logo mereka dan akhirnya harus menghadapi risiko besar, seperti peniruan atau pencurian merek.
Tindakan yang harus Anda lakukan:
1. Mendaftarkan logo dan merek Anda ke pihak berwenang (DJKI Kemenkumham).
2. Lindungi merek dan logo Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
3. Segera ajukan pendaftaran merek dan logo untuk mendapatkan hak eksklusif.
Saat Anda mulai menyadari pentingnya merek dan logo, langkah selanjutnya adalah melindunginya. Jika merek dan logo Anda sudah dikenali, maka sudah saatnya untuk melindunginya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Melindungi merek dan logo Anda melalui pendaftaran resmi adalah hal yang wajib dilakukan untuk mencegah hal tersebut.
Tindakan pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan logo dan merek Anda. Pendaftaran ini akan memberikan hak eksklusif atas logo dan merek yang Anda miliki. Dengan pendaftaran yang sah, Anda akan terhindar dari masalah hukum dan pencurian merek. Jangan tunggu sampai terlambat! Dengan bantuan PERMATAMAS, pendaftaran merek dan logo Anda akan diproses dengan cepat dan mudah.
Lindungi bisnis Anda mulai hari ini dengan mendaftarkan logo dan merek Anda melalui layanan PERMATAMAS. Kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam membantu bisnis untuk melindungi identitas mereka dan memastikan logo dan merek mereka terlindungi secara hukum.
📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
LEGALITAS KAMI
AKTA PENDIRIAN No.15 AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021 NPWP : 76.011.954.5-427.000 SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU TDP : 102637007638 NIB : 0610210009793
KONTAK KAMI
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.