Apakah Produk Daging dan Susu Harus Menggunakan Merek HAKI Kelas 29? – Produk daging dan susu merupakan bagian penting dari industri pangan, baik dalam bentuk bahan pangan maupun produk olahan. Di pasaran, konsumen dapat menemukan daging beku, sosis, abon, bakso, nugget, susu, keju, yoghurt, hingga berbagai produk pangan lainnya yang menggunakan identitas merek sebagai pembeda. Pertanyaannya, apakah setiap produk daging dan susu harus menggunakan merek HAKI Kelas 29? Jawabannya perlu dilihat dari dua hal berbeda, yaitu kewajiban menggunakan merek dan kebutuhan perlindungan hukum terhadap merek tersebut.
Pada dasarnya, penggunaan merek tidak sama dengan kewajiban mendaftarkan merek. Pelaku usaha dapat menggunakan nama untuk produknya, tetapi pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap identitas tersebut. Kelas 29 merupakan klasifikasi yang relevan untuk banyak produk daging, ikan, unggas, telur, susu dan produk susu, serta pangan yang diawetkan atau diolah. Bagi produsen yang serius membangun bisnis, memahami posisi merek sejak awal dapat membantu menghindari persoalan ketika produk mulai dikenal luas.
Apa Itu Merek Kelas 29 untuk Produk Daging dan Susu?
Kelas 29 adalah salah satu kelas barang dalam klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk pangan, khususnya daging, ikan, unggas, telur, susu dan produk susu, serta makanan yang diawetkan atau diolah. Karena cakupannya cukup luas, produsen perlu menentukan uraian barang berdasarkan produk yang benar-benar dibuat atau dipasarkan. Jadi, tidak semua produk yang secara umum disebut “makanan” otomatis ditempatkan dalam Kelas 29.
Contoh produk yang berkaitan dengan Kelas 29 antara lain:
- Daging sapi
- Daging ayam
- Daging kambing
- Daging beku
- Daging asap
- Abon sapi
- Abon ayam
- Sosis sapi
- Sosis ayam
- Bakso sapi
- Bakso ayam
- Nugget ayam
- Kornet
- Ikan olahan
- Ikan asap
- Telur olahan
- Susu
- Keju
- Yoghurt
- Mentega
Kelas barang tersebut penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Misalnya, produsen menggunakan merek tertentu untuk susu dan yoghurt. Pemilik usaha perlu memastikan kedua produk tersebut tercantum dalam uraian barang yang sesuai. Demikian pula produsen abon, sosis, atau nugget perlu menyusun uraian berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Apakah Produk Daging dan Susu Wajib Memiliki Merek Terdaftar?
Tidak semua produk daging dan susu secara otomatis diwajibkan memiliki merek terdaftar hanya karena produknya termasuk Kelas 29. Namun, apabila sebuah usaha menggunakan suatu nama sebagai identitas komersial, pendaftaran merek sangat penting untuk dipertimbangkan. Perlu dibedakan antara kewajiban legalitas produk pangan dengan perlindungan kekayaan intelektual atas nama atau tanda yang digunakan. Pendaftaran merek merupakan langkah untuk memperoleh perlindungan atas identitas merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa alasan mengapa produsen tetap sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek:
- Merek menjadi identitas pembeda antara produk sendiri dan produk kompetitor.
- Pendaftaran memberikan perlindungan hukum sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan.
- Merek dapat menjadi aset bisnis, terutama ketika produk semakin dikenal.
- Membantu membangun reputasi, karena konsumen dapat mengenali produk secara konsisten.
- Mendukung ekspansi usaha, termasuk distribusi melalui marketplace, reseller, dan jaringan ritel.
- Mengurangi risiko konflik merek, terutama jika dilakukan penelusuran sebelum mengajukan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “apakah produk daging dan susu wajib menggunakan merek?”, melainkan “apakah merek yang digunakan sudah mendapatkan perlindungan yang memadai?” Bagi usaha yang masih kecil sekalipun, mendaftarkan merek sejak awal dapat menjadi strategi untuk melindungi identitas sebelum investasi dalam kemasan, promosi, dan distribusi semakin besar.
Persyaratan Mendaftarkan Merek Produk Daging dan Susu
Ketika pemilik usaha memutuskan mendaftarkan mereknya, beberapa data dan dokumen perlu dipersiapkan. Persyaratan tersebut berkaitan dengan identitas pemohon, tanda yang didaftarkan, serta barang yang ingin mendapatkan perlindungan. Produsen yang memiliki banyak varian produk perlu memberikan perhatian lebih pada uraian barang agar permohonan tidak disusun secara asal.
Beberapa hal yang perlu disiapkan meliputi:
- Nama atau tanda merek.
- Label atau etiket merek.
- Identitas pemohon.
- Data badan usaha apabila pemilik merek adalah perusahaan.
- Uraian barang yang akan dilindungi.
- Kelas barang yang sesuai.
- Dokumen pendukung berdasarkan kondisi pemohon.
- Dokumen UMK jika mengajukan fasilitas tarif UMK.
- Informasi tambahan sesuai kebutuhan permohonan.
Sebelum mengajukan, penelusuran merek juga sangat dianjurkan. Contohnya, sebuah produsen ingin menggunakan satu merek untuk susu, keju, dan yoghurt. Walaupun nama tersebut belum pernah digunakan oleh perusahaan sendiri, bukan berarti otomatis aman untuk didaftarkan. Pemeriksaan terhadap merek yang memiliki kemiripan pada barang sejenis dapat membantu pemilik usaha membuat keputusan sebelum membayar biaya permohonan.
Pada 2026, tarif PNBP pendaftaran merek yang dipublikasikan DJKI adalah Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK dan Rp1.800.000 per kelas bagi pemohon umum. Tarif tersebut merupakan biaya resmi permohonan dan tidak sama dengan biaya jasa profesional. Dengan mempersiapkan dokumen serta klasifikasi sejak awal, pemilik usaha dapat mengurangi kesalahan administratif dan membuat proses pengajuan lebih terarah.
Proses Pengajuan Merek Kelas 29, Biaya, dan Estimasi Waktu
Jika produsen daging atau susu memutuskan untuk melindungi mereknya, proses pengajuan perlu dilakukan secara sistematis. Tahap awal adalah menentukan nama yang akan digunakan, memeriksa potensi persamaan dengan merek lain, kemudian memastikan Kelas 29 dan uraian barang sudah sesuai. Setelah dokumen lengkap, permohonan diajukan melalui sistem DJKI dan pemohon melakukan pembayaran PNBP. Selanjutnya, permohonan mengikuti tahapan pemeriksaan dan publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur pengajuan secara umum dapat dipahami sebagai berikut:
- Menentukan nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
- Melakukan penelusuran awal terhadap merek yang memiliki kemiripan.
- Menentukan Kelas 29 dan uraian barang.
- Menyiapkan identitas serta dokumen pemohon.
- Mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
- Membayar PNBP sesuai kategori pemohon.
- Mengikuti tahapan pemeriksaan dan publikasi.
- Memantau permohonan sampai memperoleh keputusan dan sertifikat.
Untuk 2026, tarif PNBP yang dipublikasikan DJKI adalah Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK dan Rp1.800.000 per kelas bagi pemohon umum. Biaya jasa konsultan atau pendampingan profesional berada di luar tarif tersebut. Sementara itu, waktu penyelesaian tidak dapat dipastikan dengan satu angka untuk semua permohonan karena proses dapat dipengaruhi pemeriksaan, publikasi, keberatan, maupun kondisi administrasi masing-masing permohonan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Produk Daging dan Susu
Banyak pemilik usaha menganggap selama nama merek belum ditemukan di toko atau marketplace, nama tersebut pasti dapat didaftarkan. Padahal, penggunaan nama secara komersial tidak sama dengan pemeriksaan ketersediaan merek. Risiko juga dapat muncul ketika pemohon menentukan kelas hanya berdasarkan nama produk tanpa melihat uraian barang yang sebenarnya. Kesalahan seperti ini sebaiknya diantisipasi sebelum permohonan diajukan.
Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan adalah:
- Tidak melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Menganggap nama yang belum digunakan sendiri pasti aman.
- Salah menentukan kelas atau uraian barang.
- Mencantumkan produk yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
- Data pemohon tidak konsisten dengan dokumen.
- Mengabaikan dokumen yang diperlukan untuk pemohon UMK.
- Menganggap bukti permohonan sama dengan sertifikat merek.
- Tidak memantau perkembangan permohonan setelah diajukan.
Cara sederhana untuk mengurangi risiko tersebut adalah membuat daftar produk terlebih dahulu. Misalnya, produsen mempunyai merek untuk daging beku, sosis, abon, bakso, dan nugget. Semua produk tersebut perlu ditinjau agar uraian barang yang diajukan benar-benar menggambarkan kegiatan usaha. Jika produsen juga memiliki susu, keju, dan yoghurt, kebutuhan perlindungannya perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan klasifikasi yang relevan. Persiapan seperti ini jauh lebih baik daripada mengoreksi strategi setelah permohonan terlanjur diajukan.
Mengapa Menggunakan Jasa Profesional untuk Mendaftarkan Merek Kelas 29?
Pendaftaran merek sebenarnya dapat dilakukan sendiri. Namun, pemilik industri pangan sering kali harus membagi waktu antara produksi, pengadaan bahan baku, pengemasan, pemasaran, distribusi, dan pelayanan pelanggan. Ketika jumlah produk semakin banyak, menentukan uraian barang serta menyiapkan dokumen juga dapat menjadi pekerjaan yang membutuhkan ketelitian. Dalam kondisi tersebut, jasa profesional dapat membantu membuat proses persiapan lebih terstruktur.
Manfaat pendampingan profesional antara lain:
- Konsultasi klasifikasi barang, berdasarkan produk yang ingin dilindungi.
- Penelusuran awal merek, sebagai bahan pertimbangan sebelum pengajuan.
- Pemeriksaan dokumen dan data pemohon, agar lebih tertata.
- Pendampingan proses pengajuan, sesuai prosedur yang berlaku.
- Pemantauan perkembangan permohonan, selama proses berlangsung.
- Konsultasi ketika terdapat kendala, berdasarkan kondisi permohonan.
Penggunaan jasa profesional bukan berarti merek otomatis diterima. Keputusan tetap berada pada kewenangan DJKI dan permohonan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Nilai utama pendampingan adalah membantu pemilik usaha mengurangi kesalahan yang dapat dicegah, memahami tahapan, dan menyiapkan permohonan secara lebih rapi. Bagi bisnis daging dan susu yang ingin berkembang, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan merek jangka panjang.
Kesimpulan
Produk daging dan susu tidak otomatis wajib memiliki merek terdaftar hanya karena termasuk dalam Kelas 29. Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan nama tertentu untuk membedakan produknya, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas tersebut. Produk seperti daging olahan, abon, sosis, bakso, nugget, ikan olahan, susu, keju, dan yoghurt perlu diperiksa klasifikasinya serta uraian barangnya sebelum permohonan diajukan.
Pada 2026, tarif PNBP pendaftaran merek yang dipublikasikan DJKI adalah Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK dan Rp1.800.000 per kelas bagi pemohon umum. PERMATAMAS siap membantu melalui Jasa Daftar Merek, mulai dari konsultasi, penelusuran awal, pemeriksaan dokumen, penentuan kebutuhan kelas, hingga pendampingan pengajuan secara profesional.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apakah produk daging wajib menggunakan merek Kelas 29?
Tidak. Produk daging tidak otomatis wajib memiliki merek terdaftar. Namun, apabila digunakan sebagai produk bermerek, pendaftaran dapat memberikan perlindungan hukum terhadap identitas merek sesuai ruang lingkup barangnya.
2. Apakah susu termasuk Kelas 29?
Susu dan sejumlah produk susu termasuk dalam cakupan Kelas 29. Uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan jenis produk yang dipasarkan.
3. Apa contoh produk Kelas 29 untuk industri pangan?
Contohnya daging olahan, daging beku, abon, sosis, bakso, nugget, kornet, ikan olahan, telur olahan, susu, keju, yoghurt, dan mentega.
4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk Kelas 29?
Bisa, sepanjang produk yang dicantumkan sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan uraian barang yang berlaku. Daftar produk sebaiknya ditentukan sebelum pengajuan.
5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 29 tahun 2026?
Tarif PNBP yang dipublikasikan DJKI adalah Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
6. Apakah biaya jasa konsultan sudah termasuk PNBP?
Tidak. PNBP merupakan biaya resmi permohonan, sedangkan biaya jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya layanan yang dihitung secara terpisah.
7. Mengapa merek perlu ditelusuri sebelum didaftarkan?
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan sehingga pemilik usaha dapat mempertimbangkan risiko sebelum mengajukan permohonan.
8. Apakah merek yang sudah digunakan pasti dapat didaftarkan?
Tidak. Penggunaan sebelumnya tidak otomatis menjamin pendaftaran diterima. Merek tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 29?
Waktunya dapat berbeda untuk setiap permohonan karena dipengaruhi pemeriksaan, publikasi, kemungkinan keberatan, serta kondisi administrasi permohonan.
10. Apa manfaat menggunakan jasa profesional untuk pendaftaran merek?
Jasa profesional dapat membantu penelusuran awal, klasifikasi, uraian barang, pemeriksaan dokumen, pengajuan, serta pemantauan proses sehingga persiapan permohonan lebih terstruktur.

