Jasa Sanggah Merek Kelas 27 Tanggapan Penolakan Karpet, Wallpaper, Dan Matras Yoga Resmi DJKI – Permohonan pendaftaran merek untuk produk karpet, wallpaper, dan matras yoga tidak selalu mendapatkan persetujuan secara langsung. Dalam pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyampaikan usul penolakan apabila ditemukan persamaan dengan merek terdahulu, merek dinilai tidak memiliki daya pembeda, atau terdapat alasan penolakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
Bagi pemilik usaha, surat usul penolakan tentu perlu ditanggapi secara serius. Namun, usul penolakan bukan berarti seluruh kesempatan untuk memperoleh perlindungan merek telah berakhir. Pemohon masih memiliki hak menyampaikan tanggapan tertulis beserta argumentasi dan bukti pendukung agar permohonannya dapat dipertimbangkan kembali.
Kelas 27 mencakup berbagai produk penutup lantai dan dinding, seperti karpet, permadani, tikar, matras yoga, wallpaper, linoleum, dan bahan pelapis sejenis. Melalui jasa daftar merek hki, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memahami alasan penolakan, memeriksa merek pembanding, serta menyiapkan tanggapan sesuai prosedur DJKI.
Mengenal Merek Kelas 27 dan Cakupan Produknya
Kelas 27 merupakan klasifikasi barang untuk karpet, permadani, tikar, linoleum, dan bahan lain yang digunakan sebagai penutup lantai, termasuk sejumlah bahan penutup dinding. Produk yang tercantum dalam sistem klasifikasi DJKI antara lain karpet area, keset, karpet kendaraan, wallpaper vinil, wallpaper tekstil, matras yoga, tikar senam, dan rumput buatan.
Sebelum mengajukan tanggapan, pemilik merek perlu memastikan bahwa produk yang dimohonkan memang sesuai dengan Kelas 27. Berikut contoh produk yang berkaitan dengan tiga kategori dalam judul.
Contoh Produk Karpet dan Keterangannya
-
Karpet ruang tamu: penutup lantai untuk memperindah dan memberikan kenyamanan pada ruang keluarga atau ruang tamu.
-
Karpet kamar tidur: alas lantai yang digunakan di sisi tempat tidur atau area kamar.
-
Karpet masjid: karpet khusus untuk area ibadah, termasuk karpet sajadah gulungan.
-
Karpet kantor: penutup lantai untuk ruang kerja, ruang rapat, dan area komersial.
-
Karpet mobil: alas penutup lantai kendaraan untuk membantu menjaga kebersihan interior.
-
Karpet bulu: karpet dengan permukaan berbulu atau bertekstur lembut untuk kebutuhan dekorasi.
-
Karpet permadani oriental: karpet bermotif dekoratif yang digunakan sebagai elemen interior.
-
Karpet gulungan: karpet yang dipasang untuk menutupi permukaan lantai dalam area luas.
-
Ubin karpet: potongan karpet berbentuk persegi atau bentuk tertentu yang dipasang secara modular.
-
Karpet antiselip: karpet yang dirancang agar tidak mudah bergeser ketika digunakan pada permukaan lantai.
Contoh Produk Wallpaper dan Keterangannya
-
Wallpaper vinil: pelapis dinding berbahan vinil yang tersedia dalam berbagai motif dan tekstur.
-
Wallpaper kertas: bahan pelapis dinding berbasis kertas untuk dekorasi interior.
-
Wallpaper tekstil: wallpaper dengan permukaan atau lapisan berbahan tekstil.
-
Wallpaper mural: pelapis dinding bergambar pemandangan, ilustrasi, atau desain berukuran besar.
-
Wallpaper motif bunga: pelapis dinding dengan pola bunga untuk dekorasi rumah.
-
Wallpaper motif geometris: wallpaper dengan pola garis, kotak, lingkaran, atau bentuk geometris.
-
Wallpaper dekoratif cetak: pelapis dinding dengan desain yang dicetak untuk memperindah ruangan.
-
Wallpaper perekat dekoratif ukuran ruangan: bahan penutup dinding dekoratif yang dilengkapi lapisan perekat.
-
Wallpaper bergaris tekstil: pelapis dinding dengan tampilan atau lapisan menyerupai tekstil.
-
Wallpaper dengan lapisan kain: wallpaper yang menggunakan lapisan tekstil sebagai bagian dari permukaannya.

Contoh Produk Matras Yoga dan Keterangannya
-
Matras yoga antiselip: alas latihan dengan permukaan yang dirancang membantu mengurangi risiko tergelincir.
-
Matras yoga TPE: matras berbahan thermoplastic elastomer untuk latihan yoga dan peregangan.
-
Matras yoga PVC: alas yoga berbahan PVC dengan variasi ketebalan dan tekstur.
-
Matras yoga karet: matras berbahan karet yang digunakan sebagai alas latihan.
-
Matras yoga gabus: alas yoga dengan permukaan gabus untuk kebutuhan latihan tertentu.
-
Matras yoga tebal: matras dengan bantalan lebih tebal untuk memberikan kenyamanan saat melakukan gerakan di lantai.
-
Matras yoga lipat: alas yoga yang dapat dilipat agar lebih mudah disimpan dan dibawa.
-
Matras yoga perjalanan: matras yang dirancang ringan dan praktis untuk dibawa bepergian.
-
Matras yoga berbahan tekstil: alas latihan dengan permukaan atau konstruksi berbahan tekstil.
-
Matras yoga bermotif: matras dengan desain atau pola dekoratif yang digunakan untuk latihan yoga.
Contoh di atas merupakan gambaran jenis produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 27. Penentuan uraian barang tetap harus dicocokkan dengan daftar resmi DJKI, sebab bahan dan fungsi produk dapat memengaruhi klasifikasinya. Sistem resmi dapat diperiksa melalui Klasifikasi Merek Kelas 27 DJKI.
Mengapa Merek Kelas 27 Dapat Ditolak DJKI?
Penolakan merek dapat disebabkan oleh beberapa kondisi. Salah satu alasan yang sering diperiksa adalah persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdahulu untuk barang sejenis. Persamaan tidak hanya dilihat dari tulisan, tetapi juga dapat melibatkan bunyi, unsur dominan, tampilan logo, dan kesan keseluruhan.
Beberapa penyebab penolakan yang perlu diperhatikan pemilik merek karpet, wallpaper, dan matras yoga meliputi:
-
Nama merek terlalu mirip: terdapat kesamaan susunan kata, pengucapan, atau unsur dominan dengan merek lain.
-
Logo memiliki kemiripan: bentuk, gambar, atau komposisi visual menimbulkan kesan serupa.
-
Tidak memiliki daya pembeda: merek hanya menerangkan jenis, fungsi, atau karakteristik produk.
-
Mengandung unsur yang dilarang: merek bertentangan dengan ketentuan hukum, moralitas, atau ketertiban umum.
Karena itu, pemohon perlu membaca alasan penolakan secara teliti. Mengubah satu huruf atau menambahkan kata umum belum tentu cukup untuk menghilangkan persamaan merek.
Apa Itu Tanggapan atas Usul Penolakan Merek?
Usul penolakan merupakan pemberitahuan dari pemeriksa bahwa permohonan merek berpotensi tidak dapat didaftarkan berdasarkan alasan tertentu. Pada tahap ini, pemohon masih mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan tertulis dan menyampaikan bukti pendukung.
Menurut informasi resmi DJKI yang dipublikasikan pada 10 Juli 2026, tanggapan atas usul penolakan disampaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul penolakan. Pemberitahuan disampaikan melalui inbox aplikasi permohonan dan email yang digunakan saat pendaftaran. Apabila pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam tenggat tersebut, permohonan dapat ditetapkan sebagai ditolak tetap.
Tanggapan yang disiapkan perlu menjawab alasan penolakan secara langsung. Misalnya, apabila merek karpet dinilai memiliki persamaan dengan merek terdahulu, pemohon perlu menganalisis perbedaan unsur kata, tampilan, bunyi, dan barang yang dimohonkan. Argumentasi harus didukung bukti yang relevan, bukan hanya pernyataan bahwa kedua merek berbeda.
Perbedaan Tanggapan Usul Penolakan dan Banding Merek
Tanggapan atas usul penolakan tidak sama dengan banding merek. Tanggapan diberikan ketika permohonan masih berada dalam tahap usul penolakan. Sementara itu, banding merupakan upaya hukum apabila pemohon telah menerima keputusan penolakan tetap.
| Tahapan | Penjelasan |
|---|---|
| Usul penolakan | Pemberitahuan bahwa permohonan berpotensi ditolak. |
| Tanggapan | Kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung. |
| Penolakan tetap | Keputusan penolakan setelah pemeriksaan sesuai prosedur. |
| Banding merek | Upaya hukum atas penolakan tetap melalui Komisi Banding Merek. |
Berdasarkan ketentuan banding merek, permohonan banding diajukan paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemohon perlu memperhatikan tanggal surat dan ketentuan yang berlaku agar tidak melewati tenggat.
Strategi Menyiapkan Sanggahan Merek Kelas 27
Sanggahan yang baik harus disusun berdasarkan alasan penolakan dan keadaan faktual merek yang diajukan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
-
Memeriksa surat usul penolakan: pahami alasan hukum dan identitas merek pembanding yang dicantumkan pemeriksa.
-
Menganalisis persamaan merek: bandingkan nama, pelafalan, logo, unsur dominan, dan kesan keseluruhan.
-
Memeriksa uraian barang: pastikan karpet, wallpaper, atau matras yoga sesuai dengan daftar barang yang dimohonkan.
-
Mengumpulkan bukti pendukung: siapkan label merek, katalog, bukti penggunaan, dokumen usaha, dan bukti lain yang relevan.
-
Menyusun argumentasi: jelaskan alasan permohonan patut dipertimbangkan kembali berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Bukti penggunaan merek tidak otomatis membuat permohonan diterima. Setiap bukti harus relevan dengan alasan penolakan yang disampaikan pemeriksa.
Jasa Daftar Merek HKI dan Pendampingan Penolakan Kelas 27
Menghadapi usul penolakan membutuhkan pemahaman mengenai klasifikasi barang, pemeriksaan merek, dan prosedur DJKI. Kesalahan menyusun tanggapan atau terlambat merespons pemberitahuan dapat memengaruhi kelanjutan permohonan.
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan permasalahan merek, termasuk untuk produk Kelas 27 seperti karpet, wallpaper, dan matras yoga. Pendampingan dapat meliputi penelaahan surat usul penolakan, pemeriksaan merek pembanding, peninjauan dokumen, dan penyusunan argumentasi sesuai fakta permohonan.
Untuk kebutuhan legalitas badan usaha, pelaku bisnis dapat menggunakan Jasa Pendirian PT. Informasi layanan Jasa Pendaftaran Merek tersedia bagi pemilik usaha yang ingin mengajukan perlindungan merek. Sementara itu, pemilik merek yang mendekati masa akhir perlindungan dapat mempelajari layanan Jasa Perpanjang Merek.
Pendampingan profesional dapat membantu proses persiapan dokumen dan argumentasi, tetapi tidak menjamin sanggahan diterima atau merek pasti terdaftar. Keputusan tetap menjadi kewenangan pemeriksa DJKI atau Komisi Banding Merek sesuai tahapan yang ditempuh.
Apa Itu Jasa Sanggah Merek Kelas 27?
Jasa sanggah Merek Kelas 27 adalah layanan pendampingan bagi pemohon yang menerima usul penolakan atau menghadapi penolakan merek untuk produk karpet, wallpaper, dan matras yoga. Pendampingan dapat mencakup analisis alasan penolakan, pemeriksaan merek pembanding, pengumpulan bukti, dan penyusunan tanggapan. Pemohon memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat usul penolakan untuk menyampaikan tanggapan. Jika permohonan ditolak tetap, pemohon dapat mempertimbangkan banding kepada Komisi Banding Merek dalam tenggat yang ditentukan. Informasi resmi tersedia melalui DJKI.
Kesimpulan
Penolakan merek bukan selalu akhir dari proses memperoleh perlindungan hukum. Pemohon masih memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan atas usul penolakan atau mengajukan banding apabila telah menerima penolakan tetap, sepanjang memenuhi persyaratan dan tenggat yang berlaku.
Bagi pemilik usaha karpet, wallpaper, dan matras yoga, memahami alasan penolakan serta menyiapkan argumentasi yang tepat merupakan langkah penting. Segera periksa surat pemberitahuan DJKI agar kesempatan menyampaikan tanggapan tidak terlewat.
PERMATAMAS INDONESIA siap membantu konsultasi dan pendampingan permasalahan merek dagang.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Jasa Sanggah Merek Kelas 27
1. Apa itu jasa sanggah Merek Kelas 27?
Layanan pendampingan untuk membantu pemohon memahami alasan penolakan dan menyiapkan tanggapan atas permohonan merek Kelas 27.
2. Produk apa saja yang termasuk Merek Kelas 27?
Antara lain karpet, permadani, keset, tikar, matras yoga, wallpaper, linoleum, penutup lantai vinil, dan rumput buatan.
3. Mengapa merek karpet dapat ditolak DJKI?
Salah satu penyebabnya adalah persamaan pada pokoknya dengan merek terdahulu untuk barang sejenis. Penolakan juga dapat berkaitan dengan daya pembeda atau alasan hukum lainnya.
4. Apakah wallpaper termasuk Kelas 27?
Ya. Wallpaper, wallpaper vinil, wallpaper mural, dan beberapa jenis penutup dinding termasuk dalam daftar barang Kelas 27.
5. Apakah matras yoga termasuk Kelas 27?
Ya. Tikar atau matras yoga tercantum dalam klasifikasi barang Kelas 27.
6. Berapa lama waktu untuk menanggapi usul penolakan merek?
Menurut informasi DJKI, tanggapan disampaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul penolakan.
7. Apakah usul penolakan sama dengan penolakan tetap?
Tidak. Usul penolakan masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan tanggapan. Penolakan tetap merupakan keputusan setelah tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
8. Bagaimana jika merek sudah ditolak tetap?
Pemohon dapat mempertimbangkan pengajuan banding kepada Komisi Banding Merek paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan.
9. Dokumen apa yang diperlukan untuk menyiapkan sanggahan?
Dokumen dapat meliputi surat usul penolakan, data permohonan, label merek, uraian barang, identitas pemohon, serta bukti pendukung yang relevan.
10. Apakah menggunakan jasa sanggah menjamin merek diterima?
Tidak. Pendampingan membantu menyiapkan argumentasi dan dokumen, tetapi keputusan akhir tetap ditentukan oleh DJKI atau Komisi Banding Merek sesuai kewenangannya.
