Syarat Mendaftar Merek HAKI

Syarat Mendaftar Merek HAKI – Dalam dunia bisnis modern yang semakin kompetitif, mendaftarkan merek HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi usaha Anda. Banyak pelaku usaha yang masih menyepelekan pentingnya pendaftaran merek, padahal merek merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Artikel ini akan membahas secara informatif dan edukatif tentang syarat mendaftar merek HAKI, mulai dari biaya, tahapan, hingga manfaatnya bagi pemilik usaha.

Apa Saja Syarat Mendaftar HAKI?

Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Secara umum, pengajuan pendaftaran merek HAKI dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Syarat Mendaftar Merek HKI

Bila Pemohonnya atas nama Pribadi yang harus disiapkan
1. Tulisan Merek dan Logo
2. KTP (kartu Tanda Penduduk)
3. No Hp dan Alamat Email
4. Contoh Tanda Tangan Digital
5. Kelas Merek yang akan didaftarkan

Pemohon Merek HAKI atas Nama Perusahaan
1. Tulisan Merek dan Logo
2. KTP (kartu Tanda Penduduk) Direktur
3. No Hp dan Alamat Email
4. Contoh Tanda Tangan Digital
5. Kelas Merek yang akan didaftarkan
6. Legalitas PT/CV Seperti Akta pendirian, SK Pengesahaan NPWP dan NIB

Pastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau mirip dengan merek lain. Anda dapat melakukan penelusuran merek terlebih dahulu di laman resmi DJKI untuk memastikan ketersediaannya.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan contoh merek dalam bentuk gambar atau tulisan yang jelas, beserta daftar jenis barang atau jasa yang akan dilindungi. Semua dokumen tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan merek, serta tanda tangan pemohon atau kuasanya jika dikuasakan kepada pihak lain seperti konsultan HKI.

Daftar Merek HAKI Biaya Berapa?

Biaya pendaftaran merek HAKI tergantung pada status pemohon dan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan.

Berdasarkan ketentuan terbaru dari DJKI, rincian biaya resmi (PNBP) adalah sebagai berikut:
• UMKM: Rp500.000 per kelas barang/jasa.
• Non-UMKM / Perusahaan besar: Rp1.800.000 per kelas barang/jasa.
•Tempat pendaftaran: Melalui situs resmi DJKI 👉 https://merek.dgip.go.id/
• Keunggulan pendaftaran online: proses lebih mudah, cepat, dan transparan.
Biaya di atas hanya mencakup pungutan resmi negara.

Jika menggunakan jasa konsultan HKI profesional, akan ada tambahan biaya untuk:
• Pengurusan dan pengisian dokumen pendaftaran.
• Konsultasi hukum dan strategi perlindungan merek.
• Penelusuran merek (searching) untuk menghindari kesamaan dengan merek lain.
Penggunaan jasa ini sangat membantu karena proses pendaftaran bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan pemahaman tentang regulasi kekayaan intelektual.
Investasi dalam pendaftaran merek sangat penting bagi kelangsungan usaha.

Meskipun biaya terlihat bervariasi, pendaftaran merek:
• Melindungi dari potensi pelanggaran merek dagang di masa depan.
• Meningkatkan nilai tambah bisnis dan kepercayaan konsumen.
• Memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek secara hukum selama 10 tahun (dapat diperpanjang).

Bagaimana Mendaftarkan Hak Merek ke HAKI?

Proses pendaftaran hak merek ke HAKI kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui website DJKI. Langkah pertama adalah membuat akun resmi di sistem e-merek. Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang mencakup identitas pemohon, deskripsi merek, dan klasifikasi barang atau jasa.

Selanjutnya, Anda harus mengunggah dokumen pendukung, seperti logo atau desain merek, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah semua data lengkap, sistem akan mengeluarkan tanda terima permohonan pendaftaran.

Proses berikutnya adalah pemeriksaan formalitas dan substantif. Tahapan ini memastikan bahwa merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan hukum atau menyerupai merek lain yang sudah terdaftar.

Bila tidak ada keberatan atau penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek resmi yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Proses ini memakan waktu sekitar 8–12 bulan, tergantung kondisi administrasi dan antrian di DJKI.

Syarat Mendaftar Merek HAKI
Syarat Mendaftar Merek HAKI

Apakah Ada Jenis HAKI?

Ya, tentu saja. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan perlindungan berbeda. Pertama, ada hak cipta (copyright) yang melindungi karya seni, tulisan, musik, film, dan desain grafis. Kedua, paten (patent) untuk melindungi penemuan atau inovasi teknologi yang memiliki nilai baru dan orisinal.

Ketiga, terdapat desain industri (industrial design) yang melindungi tampilan estetika produk, seperti bentuk, pola, atau warna. Keempat, indikasi geografis (GI) yang melindungi produk khas suatu daerah seperti kopi Gayo atau tenun ikat Sumba. Terakhir, yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha adalah merek dagang (trademark) yang melindungi nama, logo, atau simbol bisnis.

Dengan memahami jenis-jenis HAKI tersebut, pelaku usaha dapat menentukan kategori perlindungan yang tepat sesuai dengan karakteristik produknya. Hal ini juga membantu menghindari konflik hukum di kemudian hari.

Komponen Apa Saja yang Harus Ada dalam Pengajuan HAKI?

Dalam pengajuan HAKI, terdapat beberapa komponen penting yang wajib dilengkapi agar permohonan diterima oleh DJKI. Pertama adalah identitas pemohon seperti KTP, NPWP, atau akta perusahaan. Kedua, contoh merek dalam format visual yang jelas (file PNG atau JPEG dengan ukuran maksimal 2MB).

Selain itu, Anda juga harus mencantumkan klasifikasi produk atau jasa berdasarkan daftar yang diatur oleh DJKI. Komponen berikutnya adalah surat pernyataan kepemilikan merek yang menyatakan bahwa merek tersebut adalah milik sah pemohon dan tidak meniru pihak lain. Terakhir, jangan lupa melampirkan bukti pembayaran biaya resmi pendaftaran.

Dengan menyiapkan semua komponen secara lengkap, proses pengajuan merek akan lebih cepat dan minim risiko penolakan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa ulang kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke sistem DJKI.

Apa Perbedaan antara Merek HAKI Produk dan Merek HAKI Pribadi?

Perbedaan utama antara merek HAKI produk dan merek HAKI pribadi terletak pada kepemilikan dan tujuan penggunaannya. Merek HAKI produk biasanya dimiliki oleh perusahaan, UMKM, atau badan usaha yang menjual barang atau jasa secara komersial. Tujuannya adalah untuk membangun identitas merek dan melindungi produk dari plagiarisme.

Sedangkan merek HAKI pribadi biasanya didaftarkan oleh perorangan, misalnya seniman, desainer, atau freelancer yang ingin melindungi hasil karya pribadinya. Meskipun secara hukum perlindungannya sama, namun perbedaan status ini dapat memengaruhi dokumen pendukung yang diperlukan saat mendaftar.

Mengetahui perbedaan ini sangat penting agar Anda dapat memilih jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini, hak hukum atas merek dapat diakui secara sah dan tidak mudah diganggu pihak lain.

Kapan Seseorang Dapat Mendaftar HAKI?

Seseorang dapat mendaftarkan HAKI kapan saja, bahkan sebelum produk diluncurkan ke pasaran. Sebaiknya, proses pendaftaran dilakukan sejak tahap perencanaan merek agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Namun, bila produk sudah beredar tanpa pendaftaran, sebaiknya segera lakukan pengajuan sebelum pihak lain menggunakan merek serupa. Dalam praktiknya, “siapa yang mendaftar lebih dulu” akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut di mata hukum. Oleh karena itu, waktu pendaftaran menjadi sangat krusial untuk menghindari klaim dari pihak lain.

Pendaftaran sejak dini juga memberikan jaminan hukum dan kepercayaan lebih besar bagi mitra bisnis dan konsumen. Dengan perlindungan merek, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan inovasi tanpa takut kehilangan identitas mereknya.

Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek HAKI

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang memungkinkan, tetapi sering kali rumit bagi yang belum familiar dengan prosedur DJKI. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pengurusan pendaftaran merek profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, yang berpengalaman dalam menangani berbagai kategori merek dari berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut pengalaman kami, proses pendaftaran merek yang dilakukan dengan dokumen lengkap dan benar biasanya memakan waktu antara 8–12 bulan hingga sertifikat terbit. Tim kami membantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen hukum, hingga pendaftaran resmi ke DJKI.

Jika Anda membutuhkan panduan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu Anda mendaftarkan merek dagang agar memiliki perlindungan hukum yang sah dan kuat. Segera lindungi merek Anda sebelum digunakan orang lain. Hubungi kami melalui situs resmi www.merekhki.com untuk mendapatkan konsultasi gratis dan informasi lengkap mengenai biaya serta prosedur pendaftaran merek HAKI.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

Biaya Pendaftaran Merek HKI

biaya pendaftaran merek hki
biaya pendaftaran merek hki

Pratinjau (buka di tab baru)

Biaya Pendaftaran Merek HKI: Panduan Lengkap dan Terbaru untuk Pengusaha

Mendaftarkan merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai biaya pendaftaran merek HKI. Apakah biaya pendaftaran merek mahal? Apa saja yang memengaruhi biaya pendaftaran merek? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai biaya pendaftaran merek HKI dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Apa yang dimaksud Merek HKI?

Merek HKI adalah sebuah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lainnya. Pendaftaran merek HKI memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek tersebut. Pendaftaran ini dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Mengapa Mendaftarkan Merek Itu Penting?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang biaya pendaftaran merek, penting untuk memahami mengapa mendaftarkan merek Anda sangat penting:
• Melindungi Merek Anda: Dengan mendaftarkan merek, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Ini akan mencegah orang lain menggunakannya tanpa izin.
• Menambah Kredibilitas: Merek terdaftar memberikan kesan profesional dan menambah nilai bisnis Anda.
• Perlindungan Hukum: Dengan pendaftaran merek, Anda dapat melindungi merek Anda melalui jalur hukum jika ada pihak lain yang mencoba meniru atau menggunakan merek Anda tanpa izin.

Biaya Pendaftaran Merek HKI

Biaya pendaftaran merek HKI di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda ketahui:
1. Biaya Pendaftaran Merek untuk 1 Kelas
• Untuk Umum : Rp. 1.500.000,-
• Untuk UMKM Rp. 500.000,-

2. Biaya Pendaftaran Merek untuk Setiap Kelas Tambahan
Setiap kelas tambahan akan dikenakan biaya sekitar Rp. 1.500.000 per kelas. Misalnya, jika Anda mendaftarkan merek untuk 3 kelas barang atau jasa, Anda akan dikenakan biaya untuk setiap kelas yang ditambahkan.

3. Biaya Penerbitan Sertifikat Merek
Setelah proses pendaftaran selesai dan merek Anda disetujui, biaya untuk penerbitan sertifikat merek adalah gratis.

4. Biaya Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif adalah tahap di mana pihak DJKI memeriksa kelengkapan dan kesesuaian merek yang didaftarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biaya ini sudah termasuk dalam biaya pendaftaran awal, sehingga Anda tidak perlu membayar biaya terpisah untuk pemeriksaan ini.

5. Biaya Pendaftaran Internasional
Jika Anda ingin mendaftarkan merek di luar negeri melalui Protokol Madrid, biaya pendaftaran internasional akan lebih tinggi, tergantung pada negara tujuan dan jenis pendaftaran yang dipilih. Biaya ini bisa mencapai USD 100 – USD 1.000 atau lebih.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pendaftaran Merek

Beberapa faktor dapat memengaruhi besaran biaya pendaftaran merek Anda, antara lain:
• Jumlah Kelas Barang atau Jasa: Setiap kelas tambahan akan dikenakan biaya tambahan. Oleh karena itu, semakin banyak kelas yang Anda pilih, semakin tinggi biaya yang harus dibayar.
• Jenis Pemohon: Biaya untuk badan hukum atau perusahaan biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan individu. Ini karena perusahaan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam melakukan pendaftaran merek.
• Jenis Merek: Jika merek yang Anda daftarkan melibatkan desain atau logo yang rumit, biaya desain grafis atau jasa hukum untuk konsultasi mungkin juga akan dikenakan.

Mengapa Biaya Pendaftaran Merek HKI Tidak Terlalu Mahal?

Banyak pengusaha yang merasa ragu untuk mendaftarkan merek mereka karena khawatir dengan biaya yang tinggi. Namun, perlu dipahami bahwa biaya pendaftaran merek HKI di Indonesia sangat terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang bisa timbul jika merek Anda tidak terdaftar. Jika Anda tidak mendaftarkan merek, Anda berisiko kehilangan hak atas merek yang telah Anda bangun dengan susah payah. Selain itu, dengan pendaftaran merek, Anda dapat menghindari masalah hukum di masa depan.

Kesimpulan

Pendaftaran merek HKI adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan merek dan produk Anda terlindungi secara hukum. Biaya pendaftaran merek HKI di Indonesia cukup terjangkau, dan dengan mendaftarkan merek Anda, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Jangan ragu untuk memulai proses pendaftaran merek Anda agar bisnis Anda tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan pihak lain.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai biaya pendaftaran merek HKI, tim kami siap membantu Anda untuk melakukan pendaftaran merek dengan cepat dan mudah. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi!

Butuh Bantuan?
Kami menyediakan layanan pendaftaran merek HKI dengan proses cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi kami!
📞 Telp/Wa : 085777630555
🌐 webesite : www.merekhki.com

 

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID