Kelas Merek 26 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya – Dalam dunia bisnis, merek bukan hanya nama atau logo yang tercetak pada kemasan. Merek merupakan identitas yang membantu konsumen mengenali produk sekaligus membedakannya dari barang milik pelaku usaha lain. Karena itu, memahami klasifikasi merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Salah satu kelas yang perlu dipahami oleh pelaku usaha industri aksesori dan perlengkapan menjahit adalah Kelas 26. Dalam klasifikasi merek, Kelas 26 secara umum mencakup renda, kepang, sulaman, pita, kancing, kait, jarum, peniti, bunga buatan, serta berbagai aksesori rambut dan hiasan tertentu.
Kelas ini relevan bagi produsen aksesori pakaian, pengrajin kerajinan tangan, penjual perlengkapan menjahit, produsen hiasan rambut, hingga pelaku usaha yang memproduksi aksesori dekoratif.
Melalui jasa daftar merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai penelusuran merek, pemilihan kelas, persiapan dokumen, dan tahapan pengajuan permohonan. Namun, penentuan kelas tetap perlu disesuaikan dengan jenis barang yang benar-benar dijual dan uraian barang dalam klasifikasi yang berlaku.
Informasi resmi mengenai prosedur pendaftaran merek dapat diperiksa melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa Itu Kelas Merek 26?
Kelas Merek 26 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya adalah salah satu kelas dalam klasifikasi internasional barang dan jasa yang digunakan dalam proses pendaftaran merek. Kelas ini berfokus pada barang-barang seperti aksesori pakaian tertentu, perlengkapan menjahit, hiasan dekoratif, dan aksesori rambut.
Secara umum, barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 26 antara lain:
- Renda, sulaman, pita, dan kepang.
- Kancing, kait, mata kait, dan pengait tertentu.
- Jarum jahit, jarum rajut, serta jarum tertentu lainnya.
- Peniti dan perlengkapan pengikat tertentu.
- Bunga buatan dan hiasan dekoratif tertentu.
- Aksesori rambut, seperti jepit, ikat rambut, dan hiasan rambut.
- Ornamen untuk pakaian yang termasuk dalam cakupan kelas ini.
- Perlengkapan dekorasi atau kerajinan tertentu yang tercantum dalam klasifikasi.
Penting untuk membedakan barang yang terlihat mirip tetapi sebenarnya dapat masuk kelas berbeda. Misalnya, pakaian jadi pada umumnya termasuk Kelas 25, sedangkan kancing dan sejumlah aksesori pakaian tertentu dapat masuk Kelas 26. Tas jadi juga memiliki klasifikasi tersendiri, sementara aksesori dekoratif tertentu perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan bentuknya.
Catatan: Penentuan kelas tidak hanya bergantung pada nama produk. Fungsi, bahan, penggunaan, dan uraian barang yang diajukan perlu diperiksa agar sesuai dengan klasifikasi resmi.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 26?
Industri aksesori, perlengkapan menjahit, dan kerajinan memiliki persaingan yang luas. Produk dengan bentuk serupa dapat dipasarkan oleh banyak produsen, sehingga identitas merek menjadi salah satu cara membangun pengenalan produk.
Berikut beberapa alasan pendaftaran merek perlu dipertimbangkan.
1. Melindungi identitas produk
Merek terdaftar memberikan dasar perlindungan hukum terhadap penggunaan merek sesuai ketentuan dan ruang lingkup pendaftarannya. Hal ini membantu pemilik merek mengambil langkah yang tersedia apabila terjadi penggunaan tanpa hak yang memenuhi unsur pelanggaran.
2. Membedakan produk dari kompetitor
Nama dan logo yang khas memudahkan pelanggan mengenali produk tertentu di antara banyak pilihan aksesori, kancing, pita, dan perlengkapan kerajinan.
3. Mendukung pemasaran digital
Merek yang konsisten dapat digunakan pada katalog, toko daring, media sosial, kemasan, dan materi promosi. Identitas yang mudah dikenali dapat membantu konsumen menemukan kembali produk yang pernah dibeli.
4. Menunjang pengembangan usaha
Ketika bisnis berkembang, merek dapat menjadi aset yang mendukung perluasan distribusi, kerja sama dengan reseller, dan pengembangan lini produk.
5. Membantu pengelolaan aset bisnis
Pendaftaran merek merupakan bagian dari pengelolaan kekayaan intelektual. Pelaku usaha dapat mengintegrasikan pencatatan merek dengan dokumen perusahaan dan perencanaan pengembangan bisnis.
Meski demikian, pendaftaran merek tidak otomatis menjamin keberhasilan penjualan atau menjadikan seluruh jenis barang terlindungi. Perlindungan bergantung pada merek dan barang yang tercakup dalam pendaftaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh Produk Kelas 26 dan Keterangannya: Renda, Pita, dan Sulaman
Renda, pita, dan sulaman banyak digunakan untuk memperindah pakaian, aksesori, perlengkapan dekorasi, serta produk kerajinan. Barang-barang berikut merupakan contoh jenis produk yang perlu dicocokkan dengan uraian klasifikasi resmi sebelum pengajuan merek.
| No. | Contoh produk | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Renda bordir | Hiasan berbentuk renda yang digunakan untuk memperindah pakaian atau aksesori tertentu. |
| 2 | Pita dekoratif | Pita yang digunakan sebagai hiasan pada produk kerajinan atau aksesori. |
| 3 | Pita satin | Pita berbahan satin yang sering digunakan untuk dekorasi dan kerajinan. |
| 4 | Kepang tekstil dekoratif | Bahan berbentuk kepang untuk hiasan atau detail dekoratif tertentu. |
| 5 | Sulaman hias | Elemen sulaman yang digunakan untuk menghias produk tekstil. |
| 6 | Aplikasi bordir | Hiasan bordir yang dapat ditempelkan pada pakaian atau aksesori. |
| 7 | Renda tepi kain | Renda untuk memberikan detail dekoratif pada bagian tepi kain atau aksesori. |
| 8 | Pita kerajinan | Pita yang digunakan dalam pembuatan aksesori dan kerajinan tangan. |
| 9 | Hiasan tekstil berpola | Elemen dekoratif tekstil yang digunakan untuk mempercantik produk tertentu. |
| 10 | Kepang hias pakaian | Bahan kepang dekoratif yang diaplikasikan pada pakaian atau aksesori. |
Contoh di atas membantu menggambarkan ragam barang dekoratif, tetapi tidak berarti seluruh produk tekstil otomatis masuk Kelas 26. Klasifikasi perlu dipastikan berdasarkan uraian barang resmi dan fungsi produknya.

Contoh Produk Kelas 26: Kancing, Kait, Jarum, dan Peniti
Perlengkapan menjahit merupakan bagian penting dalam pembuatan pakaian dan kerajinan. Beberapa jenis kancing, kait, jarum, dan peniti dapat berkaitan dengan Kelas 26.
| No. | Contoh produk | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kancing pakaian | Komponen pengancing yang digunakan pada pakaian atau aksesori tertentu. |
| 2 | Kancing dekoratif | Kancing yang juga memiliki fungsi hias pada produk pakaian. |
| 3 | Kait pakaian | Komponen pengait untuk membantu menutup atau mengencangkan pakaian. |
| 4 | Mata kait | Komponen kecil yang dipasangkan dengan kait sebagai pengunci pakaian. |
| 5 | Peniti pakaian | Alat pengikat sementara untuk kain atau kebutuhan menjahit tertentu. |
| 6 | Jarum jahit tangan | Jarum untuk menjahit kain secara manual. |
| 7 | Jarum rajut | Peralatan untuk membuat produk rajutan; klasifikasi tepatnya perlu diperiksa berdasarkan jenis barang. |
| 8 | Jarum sulam | Jarum yang digunakan dalam kegiatan sulaman atau bordir tangan. |
| 9 | Kancing tekan | Komponen pengancing tekan yang digunakan pada produk tertentu. |
| 10 | Pengait dekoratif | Pengait yang digunakan untuk kebutuhan pengancing atau dekorasi tertentu. |
Perhatian: Tidak semua alat jahit atau komponen pengikat pasti masuk Kelas 26. Misalnya, beberapa alat jahit mekanis dapat berada dalam kelas lain. Karena itu, pemeriksaan berdasarkan nama barang dan uraian klasifikasi resmi sangat penting.
Contoh Produk Kelas 26: Aksesori Rambut
Aksesori rambut menjadi bagian dari industri fesyen dan produk gaya hidup. Berbagai jepit, ikat rambut, dan ornamen rambut dapat termasuk dalam cakupan Kelas 26, bergantung pada karakter barangnya.
| No. | Contoh produk | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Jepit rambut | Aksesori untuk menahan atau menata rambut. |
| 2 | Ikat rambut | Aksesori elastis atau sejenisnya untuk mengikat rambut. |
| 3 | Bando rambut | Aksesori yang dikenakan pada kepala untuk menata atau menghias rambut. |
| 4 | Tusuk konde | Aksesori untuk membantu menahan sanggul atau tatanan rambut tertentu. |
| 5 | Hiasan rambut berbentuk bunga | Ornamen dekoratif yang digunakan pada rambut. |
| 6 | Klip rambut dekoratif | Jepit rambut dengan elemen hias tertentu. |
| 7 | Pita rambut | Pita yang dipakai sebagai hiasan atau pengikat rambut. |
| 8 | Scrunchie | Ikat rambut berlapis kain yang digunakan untuk menata rambut. |
| 9 | Hiasan sanggul | Aksesori dekoratif untuk melengkapi tatanan sanggul. |
| 10 | Ornamen rambut pesta | Hiasan rambut untuk acara formal atau perayaan tertentu. |
Bagi produsen aksesori rambut, nama merek dan logo sebaiknya diperiksa sebelum digunakan secara luas. Pendaftaran merek untuk aksesori rambut juga tidak otomatis melindungi kosmetik, produk perawatan rambut, atau barang lain yang dijual dengan nama yang sama.
Contoh Produk Kelas 26: Bunga Buatan dan Hiasan Dekoratif
Bunga buatan dan ornamen tertentu digunakan untuk dekorasi, aksesori, kerajinan, serta hiasan pakaian. Klasifikasi masing-masing barang perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan bentuk produk.
| No. | Contoh produk | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Bunga kain buatan | Bunga dekoratif berbahan kain untuk aksesori atau hiasan tertentu. |
| 2 | Bunga buatan untuk aksesori | Ornamen bunga yang digunakan untuk menghias aksesori atau pakaian. |
| 3 | Daun dekoratif buatan | Elemen daun buatan yang digunakan sebagai bagian dari ornamen tertentu. |
| 4 | Bros bunga tekstil | Hiasan berbentuk bunga yang dibuat dari bahan tekstil. |
| 5 | Hiasan pakaian dekoratif | Elemen ornamen untuk memperindah pakaian. |
| 6 | Aplikasi dekoratif berbentuk motif | Hiasan motif yang dipasang pada produk tertentu. |
| 7 | Ornamen tekstil untuk kerajinan | Elemen dekoratif berbahan tekstil untuk kerajinan tangan. |
| 8 | Hiasan dekoratif untuk aksesori | Elemen tambahan untuk mempercantik aksesori tertentu. |
| 9 | Bunga buatan untuk hiasan kepala | Ornamen bunga buatan yang digunakan pada aksesori kepala. |
| 10 | Hiasan sulaman dekoratif | Elemen sulaman yang digunakan sebagai detail dekoratif pada barang tertentu. |
Tabel ini memberikan gambaran jenis produk, bukan penetapan kelas secara mutlak untuk setiap barang. Beberapa barang dekoratif dapat masuk kelas berbeda berdasarkan bahan, fungsi, dan bentuknya. Sebelum mengajukan merek, periksa uraian barang pada klasifikasi resmi.
Cara Menentukan Apakah Produk Termasuk Kelas 26
Sebelum mendaftarkan merek, pelaku usaha perlu memastikan kelas yang dipilih sesuai dengan produk yang akan dilindungi. Kesalahan memilih kelas dapat membuat perlindungan tidak mencakup seluruh barang yang sebenarnya ingin dipasarkan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Identifikasi produk secara spesifik. Catat nama barang, fungsi, bahan, dan kegunaannya.
- Periksa klasifikasi resmi. Cocokkan produk dengan daftar barang dalam sistem klasifikasi merek yang berlaku.
- Bedakan barang dan jasa. Kelas 26 berfokus pada barang tertentu, bukan seluruh layanan menjahit atau bisnis fesyen.
- Pertimbangkan lini produk lainnya. Jika usaha menjual pakaian, tas, kosmetik, atau peralatan mesin, kelas tambahan mungkin perlu diperiksa.
- Lakukan penelusuran merek. Periksa kemungkinan adanya merek terdahulu yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
- Siapkan uraian barang dengan cermat. Pastikan barang yang diajukan sesuai dengan aktivitas usaha dan klasifikasi yang berlaku.
Pelaku usaha dapat menggunakan situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/ untuk mencari informasi terkait pendaftaran dan ketentuan merek.
Proses Pengurusan Merek Kelas 26
Secara umum, proses pengajuan merek meliputi beberapa tahapan berikut.
1. Menentukan nama dan logo
Pilih nama atau logo yang akan digunakan pada produk. Nama yang memiliki daya pembeda dapat membantu konsumen mengenali produk dan membedakannya dari produk pesaing.
2. Melakukan penelusuran awal
Penelusuran awal bertujuan mengidentifikasi merek yang berpotensi memiliki kemiripan. Hasilnya membantu pemohon menilai risiko, tetapi tidak menjamin permohonan akan disetujui.
3. Memilih kelas dan daftar barang
Pastikan barang yang ingin dilindungi sesuai dengan Kelas 26. Jika usaha juga memasarkan produk di luar cakupan kelas ini, pertimbangkan apakah kelas lain diperlukan.
4. Menyiapkan data pemohon
Siapkan identitas pemohon, alamat, label atau logo merek jika ada, serta uraian barang yang hendak dilindungi. Dokumen tambahan harus mengikuti persyaratan yang berlaku.
5. Mengajukan permohonan
Permohonan disampaikan melalui kanal resmi DJKI dengan mengikuti tata cara dan pembayaran biaya resmi yang berlaku.
6. Memantau pemeriksaan
Pemohon perlu memantau status permohonan dan menindaklanjuti pemberitahuan yang diterima sesuai prosedur.
7. Menyimpan dokumen pendaftaran
Jika merek terdaftar, simpan dokumen dan catat masa perlindungannya. Merek terdaftar pada umumnya memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan jenis pemohon dan persyaratan yang berlaku. Sebagai persiapan awal, pelaku usaha dapat menyiapkan:
- Identitas pemohon atau data badan usaha.
- Alamat pemohon sesuai persyaratan.
- Nama merek yang akan didaftarkan.
- Logo atau label merek jika menggunakan unsur visual.
- Daftar barang yang akan dilindungi.
- Kelas merek yang sesuai.
- Dokumen pendukung atau surat pernyataan yang diwajibkan.
- Bukti pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai pendirian perseroan, tersedia informasi layanan Jasa Pendirian PT.
Daftar tersebut merupakan panduan awal, bukan daftar persyaratan final untuk seluruh pemohon. Persyaratan aktual sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi DJKI sebelum pengajuan.
Jasa Daftar Merek HKI Kelas 26 di PERMATAMAS
PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami tahapan pengurusan merek untuk berbagai jenis barang, termasuk aksesori pakaian, perlengkapan menjahit, hiasan rambut, dan produk dekoratif yang relevan dengan Kelas 26.
Ruang lingkup pendampingan dapat mencakup:
- Konsultasi awal mengenai rencana pendaftaran merek.
- Penelusuran awal nama atau identitas merek.
- Pembahasan kesesuaian kelas dengan jenis barang.
- Persiapan data dan dokumen permohonan.
- Pendampingan administrasi sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
- Informasi mengenai tahapan dan pemantauan permohonan.
Melalui layanan Jasa Pendaftaran Merek, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan untuk mempersiapkan pengajuan merek secara lebih terarah.
Pendampingan tidak menjamin permohonan pasti disetujui. Keputusan akhir tetap berada pada DJKI berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemilik merek juga perlu memperhatikan masa perlindungan dan menyiapkan perpanjangan sesuai jadwal. Informasi layanan terkait dapat dibaca melalui Jasa Perpanjang Merek.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 26
Sejumlah kesalahan administrasi dan pemilihan kelas dapat menimbulkan kendala saat pengajuan merek. Beberapa hal yang perlu dihindari meliputi:
Tidak memeriksa merek terdahulu. Nama yang terlihat berbeda belum tentu bebas dari potensi persamaan dengan merek lain.
Memilih kelas hanya berdasarkan nama produk. Fungsi dan karakter barang perlu diperiksa, bukan hanya istilah yang digunakan untuk menyebutnya.
Menganggap satu kelas melindungi semua produk. Pendaftaran Kelas 26 tidak otomatis melindungi pakaian jadi, tas, kosmetik, atau seluruh barang lain yang dijual dengan merek yang sama.
Menggunakan nama yang terlalu umum. Nama yang hanya menjelaskan jenis barang dapat menghadapi kendala terkait daya pembeda.
Mengabaikan dokumen dan status permohonan. Data yang tidak konsisten atau pemberitahuan yang tidak ditindaklanjuti dapat mempersulit proses.
Dengan melakukan persiapan yang cermat, pelaku usaha dapat memahami kebutuhan pengajuan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada pemeriksaan resmi.
Kesimpulan
Kelas Merek 26 HKI merupakan kelas yang secara umum mencakup berbagai barang seperti renda, pita, sulaman, kancing, kait, jarum, peniti, bunga buatan, dan aksesori rambut tertentu. Kelas ini relevan bagi pelaku usaha aksesori fesyen, perlengkapan menjahit, serta kerajinan dekoratif yang ingin membangun identitas merek.
Melalui jasa daftar merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memahami proses pendaftaran, meninjau kesesuaian kelas, dan menyiapkan dokumen permohonan. Penentuan kelas tetap harus mengacu pada uraian barang dalam klasifikasi resmi agar perlindungan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek dan periksa informasi terkini melalui situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/.
KONSULTASI GRATIS
FAQ: Kelas Merek 26 HKI
1. Apa itu Kelas Merek 26 HKI?
Kelas 26 adalah kelas klasifikasi merek yang secara umum mencakup renda, kepang, sulaman, pita, kancing, kait, jarum, peniti, bunga buatan, dan sejumlah aksesori rambut atau hiasan tertentu.
2. Produk apa saja yang dapat masuk Kelas 26?
Contohnya meliputi kancing pakaian, renda dekoratif, pita, jarum jahit tertentu, peniti, bunga buatan, jepit rambut, ikat rambut, dan aksesori dekoratif tertentu. Klasifikasi akhir perlu diperiksa berdasarkan uraian barang resmi.
3. Apakah pakaian jadi termasuk Kelas 26?
Pakaian jadi pada umumnya termasuk Kelas 25. Kelas 26 lebih berfokus pada barang tertentu seperti aksesori, perlengkapan menjahit, dan hiasan.
4. Apakah aksesori rambut bisa didaftarkan pada Kelas 26?
Banyak jenis aksesori rambut, seperti jepit rambut, ikat rambut, dan hiasan rambut tertentu, dapat berkaitan dengan Kelas 26. Jenis barang tetap perlu dicocokkan dengan klasifikasi yang berlaku.
5. Apakah semua alat jahit termasuk Kelas 26?
Tidak. Beberapa perlengkapan menjahit dapat berkaitan dengan Kelas 26, tetapi mesin jahit dan alat mekanis tertentu dapat termasuk kelas lain. Periksa klasifikasi berdasarkan nama dan fungsi barang.
6. Apakah satu merek Kelas 26 dapat melindungi semua produk usaha?
Tidak otomatis. Perlindungan mengikuti barang yang tercakup dalam permohonan dan pendaftaran. Jika usaha juga menjual pakaian, tas, atau kosmetik, kelas lain mungkin perlu dipertimbangkan.
7. Bagaimana cara memeriksa apakah merek sudah digunakan pihak lain?
Lakukan penelusuran awal melalui sarana pencarian merek yang tersedia dari DJKI. Penelusuran membantu mengidentifikasi potensi kemiripan, tetapi tidak menjamin permohonan akan disetujui.
8. Berapa lama perlindungan merek terdaftar?
Pada umumnya, perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apakah pendaftaran merek pasti disetujui?
Tidak. Permohonan tetap melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Hasil penelusuran awal dan penggunaan jasa pendampingan tidak menjamin persetujuan.
10. Bagaimana cara menggunakan jasa daftar merek HKI untuk Kelas 26?
Pelaku usaha dapat menghubungi PERMATAMAS untuk berkonsultasi mengenai nama merek, jenis barang, pemilihan kelas, dan persiapan dokumen. Biaya serta ruang lingkup pendampingan perlu dikonfirmasi sebelum layanan digunakan.





