Kapan Pendaftaran Merek HKI Kedaluwarsa dan Harus Diperpanjang?

Kapan Pendaftaran Merek HKI Kedaluwarsa dan Harus Diperpanjang?

Pendaftaran Merek HKI – Merek dagang adalah aset berharga bagi sebuah bisnis. Ia bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas yang membedakan satu produk dari yang lain di pasaran. Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberi hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut secara legal. Namun, yang banyak orang tidak tahu adalah bahwa merek dagang memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, ada risiko kehilangan hak atas merek tersebut, yang tentunya bisa berdampak buruk bagi bisnis.

Kapan Pendaftaran Merek HKI Kedaluwarsa dan Harus Diperpanjang?
Kapan Pendaftaran Merek HKI Kedaluwarsa dan Harus Diperpanjang?

Berapa Lama Masa Berlaku Merek yang Sudah Terdaftar?

Di Indonesia, merek dagang yang telah terdaftar memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran disetujui. Setelah masa berlaku ini habis, pemilik harus mengajukan perpanjangan agar hak eksklusifnya tetap terjaga. Jika tidak diperpanjang, merek bisa dianggap tidak aktif dan tersedia untuk didaftarkan oleh pihak lain.

Penting untuk diingat bahwa masa berlaku ini tidak diperpanjang secara otomatis. Pemilik merek harus secara aktif mengajukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa tiba. Oleh karena itu, pemantauan terhadap status merek menjadi hal yang sangat penting bagi pemilik bisnis.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?

Waktu terbaik untuk mengajukan perpanjangan merek adalah enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Mengapa harus secepat itu? Karena proses administrasi di DJKI bisa memakan waktu, dan ada kemungkinan adanya kendala dalam pengajuan yang membutuhkan revisi atau perbaikan dokumen. Dengan mengajukan lebih awal, pemilik bisnis memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan semua proses tanpa risiko kehilangan hak atas merek.

Jika pemilik merek melewatkan tenggat waktu tersebut, masih ada masa tenggang selama enam bulan setelah kedaluwarsa, di mana perpanjangan tetap bisa dilakukan. Namun, perpanjangan dalam masa tenggang ini akan dikenakan biaya tambahan sebagai denda keterlambatan. Jika perpanjangan tetap tidak dilakukan dalam masa tenggang tersebut, maka merek akan dinyatakan benar-benar kedaluwarsa dan tidak lagi menjadi milik pemilik aslinya.

Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?

Ketika sebuah merek kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, konsekuensinya bisa sangat serius. Salah satu risiko terbesar adalah kemungkinan merek tersebut didaftarkan oleh pihak lain. Jika ini terjadi, pemilik lama tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut dan harus mencari nama baru untuk bisnisnya. Ini tentu saja dapat menyebabkan kebingungan di pasar dan kehilangan pelanggan yang sudah mengenal merek sebelumnya.

Dalam beberapa kasus, pesaing bisa mengambil alih merek yang sudah kedaluwarsa dan menggunakannya untuk produk mereka sendiri. Ini bisa menjadi bencana bagi pemilik bisnis lama, terutama jika merek tersebut sudah memiliki reputasi yang baik di pasaran.

Selain itu, jika pemilik lama ingin mendaftarkan merek yang sama setelah kedaluwarsa, ia harus melalui proses pendaftaran ulang dari awal. Jika ada pihak lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut, maka pemilik lama bisa kehilangan haknya selamanya dan harus mencari alternatif lain.

Bagaimana Proses Perpanjangan Merek?

Perpanjangan merek sebenarnya cukup sederhana, tetapi tetap harus dilakukan dengan benar agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Pemilik merek harus mengajukan permohonan perpanjangan ke DJKI dengan menyertakan dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat merek asli, bukti pembayaran biaya perpanjangan, dan surat permohonan resmi.

Selama dokumen lengkap dan tidak ada masalah dengan merek tersebut, proses perpanjangan bisa berjalan lancar. Namun, jika ada sengketa atau kesalahan administrasi, perpanjangan bisa tertunda atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen disiapkan dengan baik dan tidak ada konflik yang bisa menghambat proses ini.

Bagaimana Menghindari Risiko Kedaluwarsa Merek?

Untuk menghindari risiko kedaluwarsa, pemilik bisnis harus secara aktif memantau status merek mereka. Salah satu cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan mencatat tanggal pendaftaran dan membuat pengingat beberapa bulan sebelum masa berlaku habis. Dengan begitu, perpanjangan bisa dilakukan tepat waktu tanpa terburu-buru.

Selain itu, menggunakan jasa profesional dalam pengurusan perpanjangan merek bisa menjadi solusi praktis. Dengan bantuan pihak yang berpengalaman, pemilik bisnis tidak perlu repot mengurus administrasi sendiri dan dapat memastikan bahwa merek tetap terlindungi tanpa risiko kedaluwarsa.

Jasa Perpanjangan Merek HKI

Bagi pemilik usaha yang ingin memastikan mereknya tetap aman dan terdaftar secara legal, Permatamas Indonesia siap membantu dalam proses perpanjangan merek HKI. Dengan pengalaman luas dalam pengurusan hak kekayaan intelektual, Permatamas Indonesia dapat menangani semua aspek administrasi dan hukum agar perpanjangan merek berjalan lancar tanpa hambatan.

Kami memahami betapa pentingnya merek bagi bisnis Anda, dan kami berkomitmen untuk membantu menjaga hak eksklusif atas merek tersebut. Permatamas Indonesia berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan siap melayani konsultasi serta pengurusan HKI.

Jangan biarkan merek bisnis Anda kedaluwarsa dan jatuh ke tangan orang lain. Hubungi Permatamas Indonesia sekarang juga melalui WhatsApp di 085777630555 untuk memastikan bahwa merek Anda tetap aman dan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID