Jasa Sanggah Merek Kelas 18 Pendampingan Penolakan Tas, Koper, Dan Dompet Resmi DJKI – Industri fashion dan produk berbahan kulit terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tas, koper, dompet, dan aksesori perjalanan. Persaingan bisnis yang semakin ketat membuat pemilik usaha perlu memiliki identitas merek yang kuat sekaligus perlindungan hukum melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun, proses pendaftaran merek tidak selalu berjalan lancar. Sebagian pemohon dapat menerima pemberitahuan usul penolakan karena nama merek dianggap memiliki persamaan dengan merek terdahulu, tidak mempunyai daya pembeda, atau terdapat alasan hukum lainnya.
Dalam kondisi tersebut, pemilik usaha perlu memahami hak untuk memberikan tanggapan maupun mengajukan upaya hukum sesuai prosedur. Melalui jasa daftar merek hki, PERMATAMAS menyediakan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi permasalahan penolakan merek Kelas 18.
Pendampingan ini ditujukan bagi produsen tas, koper, dompet, barang kulit, dan produk kulit imitasi agar dapat mempersiapkan argumentasi serta dokumen pendukung secara lebih terarah.
Apa Itu Merek HKI Kelas 18?
Kelas 18 merupakan klasifikasi barang dalam sistem Nice Classification yang mencakup kulit dan kulit imitasi, barang-barang yang terbuat dari bahan tersebut, koper, tas perjalanan, payung, tongkat jalan, serta beberapa perlengkapan hewan.
Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha fashion, produsen tas, pengrajin kulit, distributor koper, dan perusahaan aksesori perjalanan.
Beberapa kelompok produk yang relevan dengan Kelas 18 meliputi:
-
Tas tangan dan tas bahu.
-
Tas selempang dan tas jinjing.
-
Tas ransel dan tas perjalanan.
-
Koper dan tas bagasi.
-
Dompet pria dan wanita.
-
Dompet kartu dan dompet koin.
-
Tas dokumen dan tas kerja.
-
Barang-barang dari kulit dan kulit imitasi.
-
Payung dan payung matahari.
-
Perlengkapan tertentu untuk hewan.
Klasifikasi produk harus diperiksa berdasarkan jenis, bahan, dan fungsi barang. Tidak semua produk fashion otomatis masuk Kelas 18. Sebagai contoh, pakaian dan alas kaki umumnya memiliki klasifikasi berbeda.
Contoh Produk Tas Kelas 18 dan Keterangannya
Tas merupakan salah satu produk utama dalam Kelas 18. Produk ini digunakan untuk membawa, menyimpan, dan melindungi berbagai barang pribadi maupun kebutuhan pekerjaan.
Berikut contoh produk tas:
-
Tas tangan kulit: Tas berbahan kulit asli yang digunakan untuk membawa perlengkapan pribadi.
-
Tas selempang: Tas dengan tali panjang yang digunakan melintang pada bahu atau tubuh.
-
Tas jinjing atau tote bag: Tas dengan pegangan yang digunakan untuk membawa barang sehari-hari.
-
Tas ransel: Tas yang digunakan di punggung dengan dua tali bahu.
-
Tas kerja kulit: Tas untuk membawa dokumen dan perlengkapan pekerjaan.
-
Tas laptop kulit: Tas khusus untuk membawa perangkat komputer portabel.
-
Tas perjalanan: Tas untuk membawa pakaian dan perlengkapan selama bepergian.
-
Tas bahu: Tas yang digunakan dengan cara disampirkan pada salah satu bahu.
-
Tas kosmetik: Kantong atau tas untuk menyimpan perlengkapan kosmetik yang dijual kosong.
-
Tas belanja kulit imitasi: Tas berbahan kulit sintetis untuk membawa barang belanjaan.
Pemilik usaha dapat menggunakan nama merek pada produk-produk tersebut sebagai identitas komersial yang perlu dilindungi melalui pendaftaran merek.
Contoh Produk Koper Kelas 18 dan Keterangannya
Koper termasuk produk perjalanan yang relevan dengan Kelas 18. Produk ini digunakan untuk menyimpan pakaian, dokumen, dan berbagai kebutuhan selama perjalanan.
Berikut contoh produk koper:
-
Koper kabin: Koper berukuran ringkas yang dirancang untuk dibawa ke kabin pesawat sesuai ketentuan maskapai.
-
Koper bagasi: Koper berukuran besar untuk menyimpan barang dalam perjalanan.
-
Koper hardcase: Koper dengan bagian luar berbahan keras untuk membantu melindungi isi.
-
Koper softcase: Koper berbahan lentur yang umumnya menggunakan kain atau material fleksibel.
-
Koper kulit: Koper dengan bahan kulit untuk kebutuhan perjalanan.
-
Koper kulit imitasi: Koper menggunakan material sintetis yang menyerupai kulit.
-
Koper perjalanan bisnis: Koper untuk membawa pakaian dan perlengkapan perjalanan kerja.
-
Koper lipat: Koper yang dirancang agar dapat dilipat untuk memudahkan penyimpanan.
-
Koper anak: Koper berukuran kecil yang digunakan untuk kebutuhan perjalanan anak.
-
Koper set perjalanan: Kumpulan koper dengan beberapa ukuran yang dirancang sebagai satu rangkaian produk.
Pendaftaran merek koper dapat membantu perusahaan membangun identitas produk dan membedakan barangnya dari kompetitor.

Contoh Produk Dompet Kelas 18 dan Keterangannya
Dompet merupakan produk yang digunakan untuk menyimpan uang, kartu, identitas, dan berbagai barang berukuran kecil. Produk dompet berbahan kulit atau kulit imitasi merupakan bagian dari kelompok barang Kelas 18.
Berikut contoh produk dompet:
-
Dompet pria: Dompet berbahan kulit untuk menyimpan uang dan kartu.
-
Dompet wanita: Dompet dengan desain khusus untuk kebutuhan penyimpanan perlengkapan pribadi.
-
Dompet lipat dua: Dompet yang dapat dilipat menjadi dua bagian.
-
Dompet panjang: Dompet berukuran memanjang untuk menyimpan uang kertas dan kartu.
-
Dompet koin: Dompet kecil untuk menyimpan uang logam.
-
Dompet kartu: Dompet khusus untuk menyimpan kartu identitas dan kartu pembayaran.
-
Dompet paspor: Dompet untuk menyimpan paspor dan dokumen perjalanan.
-
Dompet kulit sintetis: Dompet yang menggunakan material kulit imitasi.
-
Dompet RFID: Dompet dengan fitur pelindung kartu berbasis teknologi RFID.
-
Dompet kunci: Dompet kecil yang dirancang untuk menyimpan kunci.
Pemilik usaha dompet sebaiknya memastikan bahwa merek yang digunakan memiliki identitas unik dan tidak menyerupai merek pihak lain yang sudah terdaftar.
Mengapa Merek Kelas 18 Bisa Mendapat Penolakan dari DJKI?
Penolakan merek dapat terjadi apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan hukum atau terdapat alasan yang menghambat pemberian perlindungan. Pada produk tas, koper, dan dompet, beberapa persoalan yang sering perlu diperhatikan meliputi:
-
Persamaan dengan merek terdahulu: Nama atau logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang sejenis.
-
Tidak mempunyai daya pembeda: Nama merek terlalu umum sehingga tidak mampu membedakan produk suatu perusahaan.
-
Menggunakan istilah deskriptif: Merek hanya menjelaskan jenis, bahan, atau karakteristik barang tanpa unsur pembeda yang memadai.
-
Kemiripan logo: Unsur gambar, simbol, bentuk huruf, atau komposisi visual menyerupai merek yang sudah terdaftar.
-
Mengandung unsur yang dilarang: Merek bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Karena itu, sebelum mengajukan tanggapan, pemohon perlu memahami alasan pemeriksa dan membandingkan merek secara menyeluruh, bukan hanya melihat kesamaan nama.
Apa Itu Jasa Sanggah Merek Kelas 18?
Jasa sanggah merek merupakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi permasalahan dalam proses pendaftaran merek.
Terdapat tiga kondisi yang perlu dibedakan:
1. Tanggapan atas usul penolakan
Pemohon dapat menyampaikan argumentasi tertulis apabila DJKI mengirimkan pemberitahuan usul penolakan. Argumentasi harus menjawab alasan pemeriksa dengan dasar hukum dan bukti yang relevan.
2. Sanggahan terhadap keberatan pihak lain
Apabila terdapat pihak ketiga yang mengajukan keberatan selama masa pengumuman, pemohon dapat memberikan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Banding atas penolakan tetap
Jika permohonan mendapatkan keputusan penolakan tetap, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan.
Ketiga proses tersebut memiliki mekanisme berbeda. Oleh sebab itu, pemilik merek harus memastikan terlebih dahulu jenis pemberitahuan yang diterima.
Cara Mengurus Sanggah Merek Kelas 18
Untuk menghadapi penolakan merek tas, koper, dan dompet, berikut tahapan pendampingan yang dapat dilakukan bersama PERMATAMAS:
-
Konsultasi awal: Pemohon menyampaikan nomor permohonan dan surat pemberitahuan dari DJKI.
-
Analisis alasan penolakan: Memeriksa alasan pemeriksa terkait persamaan merek atau persyaratan lainnya.
-
Pemeriksaan merek pembanding: Membandingkan unsur nama, bunyi, logo, konsep, dan jenis barang.
-
Pengumpulan bukti: Menyiapkan katalog, kemasan, bukti penggunaan merek, faktur, dan dokumen relevan lainnya.
-
Penyusunan argumentasi: Membuat tanggapan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum merek.
-
Pengajuan tanggapan atau banding: Menyampaikan dokumen melalui jalur prosedural yang sesuai.
-
Pemantauan perkembangan: Mengikuti proses pemeriksaan sampai keputusan diterbitkan.
Pendampingan yang baik harus didasarkan pada analisis kasus. Tidak semua penolakan dapat diselesaikan dengan argumentasi yang sama.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Sanggah Merek Kelas 18
Pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:
-
Tanggapan usul penolakan: Berdasarkan Pasal 24 ayat (3), pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari sejak tanggal pengiriman surat usul penolakan.
-
Banding merek: Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan tetap dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan.
-
Pemeriksaan banding: Permohonan diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek.
-
Upaya hukum lanjutan: Apabila keputusan banding ditolak, pemohon dapat mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai ketentuan yang berlaku.
DJKI menjelaskan bahwa apabila pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam batas waktu 30 hari, permohonan dapat ditetapkan sebagai penolakan tetap. Karena itu, pemohon harus segera memeriksa surat pemberitahuan dan tanggal pengirimannya.
Informasi mengenai prosedur, peraturan, dan pelayanan merek dapat diperiksa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Persyaratan Dokumen Jasa Sanggah Merek Kelas 18
Sebelum melakukan pendampingan, pemohon perlu mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan permohonan dan alasan penolakan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
-
KTP atau identitas pemohon.
-
Nama dan alamat lengkap pemohon.
-
Nomor permohonan merek.
-
Surat pemberitahuan usul penolakan atau penolakan tetap.
-
Logo atau label merek yang didaftarkan.
-
Daftar spesifikasi barang Kelas 18.
-
Katalog produk tas, koper, atau dompet.
-
Bukti penggunaan merek apabila relevan.
-
Bukti pendukung untuk menjawab alasan penolakan.
-
Surat kuasa apabila menggunakan kuasa.
Kelengkapan akhir dokumen mengikuti jenis proses yang ditempuh dan persyaratan administrasi DJKI.
Biaya dan Waktu Pendampingan Sanggah Merek
Biaya pengurusan bergantung pada jenis permasalahan, kompleksitas perkara, jumlah dokumen, dan tahapan hukum yang diperlukan.
Pemohon perlu membedakan biaya jasa pendampingan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada DJKI.
Untuk permohonan banding merek, biaya resmi perlu dikonfirmasi melalui informasi tarif DJKI yang berlaku pada saat pengajuan. Biaya jasa konsultasi dan penyusunan argumentasi merupakan komponen tersendiri.
Dari sisi waktu, tanggapan usul penolakan harus dipersiapkan dalam batas 30 hari sejak pemberitahuan dikirimkan. Oleh karena itu, jangan menunggu hingga mendekati tenggat untuk mulai mengumpulkan dokumen.
Mengapa Memilih Jasa Sanggah Merek PERMATAMAS?
PERMATAMAS menyediakan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menghadapi permasalahan pendaftaran merek, termasuk penolakan merek Kelas 18.
Layanan pendampingan meliputi:
-
Konsultasi penolakan merek tas.
-
Konsultasi penolakan merek koper.
-
Konsultasi penolakan merek dompet.
-
Analisis alasan usul penolakan.
-
Pemeriksaan merek pembanding.
-
Penyusunan argumentasi tanggapan.
-
Pendampingan dokumen banding.
-
Pemantauan perkembangan permohonan sesuai ruang lingkup layanan.
Bagi pengusaha yang ingin membangun badan usaha secara profesional, tersedia Jasa Pendirian PT.
Untuk kebutuhan pendaftaran merek baru, tersedia Jasa Pendaftaran Merek. Sementara itu, pemilik merek yang mendekati masa berakhir perlindungannya dapat memanfaatkan Jasa Perpanjang Merek.
Kesimpulan
Penolakan merek Kelas 18 bukan berarti pemilik usaha kehilangan seluruh kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum. Pemohon masih dapat menyampaikan tanggapan atas usul penolakan, memberikan sanggahan terhadap keberatan pihak lain, atau mengajukan banding atas penolakan tetap sesuai ketentuan.
Bagi produsen tas, koper, dan dompet, perlindungan merek merupakan investasi penting untuk menjaga identitas produk, reputasi perusahaan, dan kepercayaan pelanggan.
Melalui pendampingan PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam menganalisis alasan penolakan, mempersiapkan dokumen, serta menyusun argumentasi sesuai prosedur.
Jangan abaikan surat penolakan DJKI. Segera konsultasikan permasalahan merek Kelas 18 Anda bersama PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Jasa Sanggah Merek Kelas 18
1. Apa itu jasa sanggah merek Kelas 18?
Jasa sanggah merek Kelas 18 merupakan layanan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi usul penolakan, keberatan pihak lain, atau penolakan tetap atas merek produk tas, koper, dan dompet.
2. Mengapa merek tas bisa ditolak DJKI?
Merek tas dapat ditolak karena memiliki persamaan dengan merek terdahulu, tidak mempunyai daya pembeda, atau mengandung unsur yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
3. Apakah merek koper termasuk Kelas 18?
Ya. Koper perjalanan, koper kabin, koper bagasi, koper kulit, dan koper kulit imitasi termasuk contoh barang yang relevan dengan Kelas 18.
4. Apakah dompet kulit bisa didaftarkan pada Kelas 18?
Ya. Dompet pria, dompet wanita, dompet kartu, dompet koin, dan dompet kulit imitasi merupakan contoh produk Kelas 18.
5. Apakah merek yang mendapatkan usul penolakan masih bisa disanggah?
Ya. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis kepada DJKI paling lama 30 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan usul penolakan.
6. Berapa lama batas waktu mengajukan banding merek Kelas 18?
Permohonan banding atas penolakan tetap dapat diajukan paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan sesuai ketentuan.
7. Apa saja dokumen untuk mengurus sanggah merek tas, koper, dan dompet?
Dokumen umumnya meliputi identitas pemohon, nomor permohonan, surat penolakan, logo merek, spesifikasi barang, serta bukti pendukung yang relevan.
8. Apakah jasa sanggah merek menjamin merek diterima DJKI?
Tidak. Keputusan berada pada pemeriksa merek atau Komisi Banding Merek. Jasa pendampingan membantu mempersiapkan argumentasi dan dokumen secara profesional.
9. Berapa biaya jasa sanggah merek Kelas 18?
Biaya bergantung pada jenis penanganan dan kompleksitas perkara. Biaya pendampingan berbeda dengan PNBP resmi DJKI.
10. Mengapa menggunakan jasa sanggah merek PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu konsultasi, analisis penolakan, pemeriksaan merek pembanding, penyusunan tanggapan, dan pendampingan banding sesuai kebutuhan pemohon.



