Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna Resmi DJKI – Produk cat, pernis, pelapis, tinta, pigmen, dan berbagai bahan pewarna memiliki peran penting dalam industri konstruksi, manufaktur, otomotif, furnitur, percetakan, hingga kebutuhan rumah tangga. Di balik setiap produk tersebut, terdapat merek yang menjadi identitas pembeda di pasar. Karena itu, pemilik usaha perlu mempertimbangkan perlindungan merek sejak produk mulai dipasarkan. Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna Resmi DJKI dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya secara lebih terarah dan sesuai dengan jenis produk yang dijalankan.

Merek yang terdaftar memberikan dasar perlindungan hukum terhadap identitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi produsen cat, distributor bahan pelapis, pemilik merek tinta, maupun pelaku usaha pewarna, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas. Merek dapat menjadi aset bisnis yang memiliki nilai komersial dan membantu membangun kepercayaan konsumen. Melalui Jasa Daftar Merek HKI, proses persiapan data, penentuan kelas, pemeriksaan awal nama atau logo, hingga pengajuan kepada DJKI dapat dilakukan dengan pendampingan yang lebih sistematis.

Merek Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna

Kelas 2 pada klasifikasi merek pada dasarnya berkaitan dengan berbagai produk seperti cat, pernis, lak, bahan pelindung terhadap karat dan kerusakan kayu, pewarna, tinta untuk pencetakan, serta pigmen. Kelas ini relevan bagi banyak bisnis yang menjual produk pelapis atau pewarna dengan merek tertentu. Namun, penentuan kelas tetap perlu disesuaikan dengan fungsi, tujuan penggunaan, komposisi, dan karakter produk karena tidak semua produk yang secara umum disebut “cat” atau “pewarna” otomatis memiliki klasifikasi yang sama.

Berikut contoh produk yang dapat berkaitan dengan ruang lingkup Kelas 2. Daftar ini bersifat contoh untuk membantu pemilik usaha memahami cakupan produk dan bukan pengganti pemeriksaan klasifikasi resmi:

  1. Cat tembok interior
  2. Cat tembok eksterior
  3. Cat dinding akrilik
  4. Cat dinding emulsi
  5. Cat dekoratif
  6. Cat rumah
  7. Cat bangunan
  8. Cat plafon
  9. Cat anti-jamur
  10. Cat tahan lembap
  11. Cat tahan cuaca
  12. Cat waterproof
  13. Cat pelindung beton
  14. Cat pelindung semen
  15. Cat lantai
  16. Cat lantai epoxy
  17. Cat lantai polyurethane
  18. Cat lantai industri
  19. Cat marka lantai
  20. Cat marka jalan
  21. Cat jalan raya
  22. Cat trotoar
  23. Cat lapangan olahraga
  24. Cat kolam renang
  25. Cat kolam dekoratif
  26. Cat pagar
  27. Cat pintu
  28. Cat jendela
  29. Cat kusen
  30. Cat kayu
  31. Cat furnitur
  32. Cat mebel
  33. Cat lemari kayu
  34. Cat meja kayu
  35. Cat kursi kayu
  36. Cat rotan
  37. Cat bambu
  38. Cat veneer kayu
  39. Cat pelindung kayu
  40. Cat finishing kayu
  41. Pernis kayu
  42. Pernis furnitur
  43. Pernis transparan
  44. Pernis glossy
  45. Pernis matte
  46. Pernis eksterior
  47. Pernis interior
  48. Pernis polyurethane
  49. Pernis berbasis air
  50. Pernis berbasis solvent
  51. Lak kayu
  52. Lak pelindung
  53. Lak transparan
  54. Pelapis kayu
  55. Pelapis furnitur
  56. Pelapis beton
  57. Pelapis dinding
  58. Pelapis lantai
  59. Pelapis atap
  60. Pelapis logam
  61. Pelapis besi
  62. Pelapis baja
  63. Pelapis aluminium
  64. Pelapis tembaga
  65. Pelapis anti-karat
  66. Bahan anti-karat
  67. Cat anti-karat
  68. Primer anti-karat
  69. Primer besi
  70. Primer baja
  71. Primer aluminium
  72. Primer logam
  73. Cat metal
  74. Cat besi
  75. Cat baja
  76. Cat aluminium
  77. Cat galvanis
  78. Cat mesin
  79. Cat peralatan industri
  80. Cat struktur baja
  81. Cat otomotif
  82. Cat mobil
  83. Cat motor
  84. Cat kendaraan
  85. Cat bodi kendaraan
  86. Cat velg
  87. Cat bumper
  88. Cat kendaraan niaga
  89. Cat kendaraan industri
  90. Cat refinishing otomotif
  91. Cat semprot otomotif
  92. Cat aerosol
  93. Cat spray
  94. Cat semprot dekoratif
  95. Cat semprot logam
  96. Cat semprot kayu
  97. Cat semprot plastik
  98. Cat plastik
  99. Cat fiberglass
  100. Cat untuk material komposit
  101. Cat industri
  102. Cat manufaktur
  103. Cat pabrik
  104. Cat mesin industri
  105. Cat peralatan berat
  106. Cat konstruksi
  107. Cat struktur
  108. Cat pelindung industri
  109. Cat tahan panas
  110. Cat tahan suhu tinggi
  111. Cat tahan bahan kimia
  112. Cat pelindung kimia
  113. Cat industri berbasis air
  114. Cat industri berbasis solvent
  115. Cat epoxy
  116. Cat epoxy industri
  117. Cat polyurethane
  118. Cat acrylic
  119. Cat alkyd
  120. Cat enamel
  121. Cat enamel kayu
  122. Cat enamel besi
  123. Cat enamel industri
  124. Cat tekstur
  125. Cat efek dekoratif
  126. Cat metalik
  127. Cat pearl
  128. Cat glitter
  129. Cat fluoresen
  130. Cat fosfor
  131. Pigmen warna
  132. Pigmen organik
  133. Pigmen anorganik
  134. Pigmen merah
  135. Pigmen kuning
  136. Pigmen biru
  137. Pigmen hijau
  138. Pigmen hitam
  139. Pigmen putih
  140. Pigmen cokelat
  141. Pigmen oranye
  142. Pigmen ungu
  143. Pigmen khusus industri
  144. Pewarna industri
  145. Pewarna untuk manufaktur
  146. Pewarna tekstil tertentu
  147. Pewarna untuk bahan produksi
  148. Pewarna sintetis
  149. Pewarna organik
  150. Pewarna anorganik
  151. Tinta cetak
  152. Tinta percetakan
  153. Tinta offset
  154. Tinta gravure
  155. Tinta flexografi
  156. Tinta sablon
  157. Tinta cetak kemasan
  158. Tinta cetak label
  159. Tinta cetak industri
  160. Tinta printer industri
  161. Tinta penanda
  162. Tinta marking
  163. Tinta coding
  164. Tinta untuk mesin cetak
  165. Tinta berbasis air
  166. Tinta berbasis solvent
  167. Tinta UV untuk pencetakan
  168. Tinta pigment
  169. Tinta hitam industri
  170. Tinta warna industri
  171. Bahan pewarna cetak
  172. Bahan pewarna kemasan
  173. Bahan pewarna plastik
  174. Bahan pewarna industri
  175. Bahan pewarna sintetis
  176. Bahan pewarna organik
  177. Cat untuk kemasan
  178. Pelapis kemasan
  179. Coating kemasan
  180. Coating industri
  181. Coating pelindung
  182. Coating anti-karat
  183. Coating tahan panas
  184. Coating logam
  185. Coating beton
  186. Coating kayu
  187. Coating dekoratif
  188. Coating transparan
  189. Coating glossy
  190. Coating matte
  191. Bahan pelapis pelindung
  192. Bahan pelapis dekoratif
  193. Bahan pelapis anti-korosi
  194. Bahan pelapis tahan cuaca
  195. Bahan pelapis tahan panas
  196. Bahan pelapis industri
  197. Bahan pelindung permukaan
  198. Bahan finishing permukaan
  199. Produk pewarna permukaan
  200. Produk pelapis dan pewarna industri
Baca Juga  Mengapa Merek HKI Bisa Ditolak dan Bagaimana Menghindarinya?

Daftar di atas menunjukkan luasnya kebutuhan perlindungan merek dalam bisnis Kelas 2. Satu perusahaan dapat memiliki beberapa lini produk sekaligus, sehingga penting untuk menentukan uraian barang secara tepat ketika melakukan pendaftaran. Kesalahan dalam menentukan uraian barang dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis yang sebenarnya.

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Pelapis, dan Pewarna Resmi DJKI

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 2 untuk Produk Cat dan Pewarna

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik merek sebaiknya menyiapkan informasi mengenai pemohon, identitas merek, logo jika ada, serta uraian barang yang akan dicantumkan dalam permohonan. Data yang rapi sejak awal membantu mengurangi risiko kesalahan administratif dalam proses pengajuan.

Beberapa hal yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nama merek yang akan didaftarkan.
  • Logo atau etiket merek apabila merek menggunakan unsur gambar.
  • Identitas pemohon, baik perorangan maupun badan usaha.
  • Alamat pemohon sesuai dokumen yang digunakan.
  • Uraian produk atau barang yang akan dilindungi.
  • Kelas merek yang sesuai dengan jenis barang.
  • Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
  • Surat atau dokumen lain apabila diperlukan dalam proses pengajuan.

Pemilik usaha juga sebaiknya melakukan pemeriksaan awal terhadap merek sebelum permohonan diajukan. Pemeriksaan ini penting karena merek yang terlalu mirip dengan merek pihak lain dapat menimbulkan persoalan pada tahap pemeriksaan substantif. Untuk produk cat, pelapis, tinta, atau pewarna yang dipasarkan secara luas, pemilihan nama merek yang unik dapat menjadi salah satu investasi penting dalam membangun identitas bisnis.

Proses, Biaya, dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek Kelas 2

Proses pendaftaran merek Kelas 2 dimulai dengan menyiapkan data pemohon dan merek, menentukan uraian barang, melakukan pemeriksaan awal, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem resmi yang berlaku. Setelah permohonan masuk, proses akan mengikuti tahapan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substantif sesuai ketentuan DJKI.

Secara umum, tahapan yang perlu dipahami pemilik usaha meliputi:

  1. Konsultasi dan identifikasi produk.
  2. Pemeriksaan awal nama atau logo merek.
  3. Penentuan kelas dan uraian barang.
  4. Persiapan dokumen pemohon.
  5. Pengajuan permohonan merek.
  6. Pemeriksaan administratif.
  7. Pengumuman merek sesuai prosedur.
  8. Pemeriksaan substantif.
  9. Penyelesaian proses sampai keputusan diterbitkan.

Mengenai biaya, jumlah yang harus dibayarkan bergantung pada status pemohon, ketentuan tarif yang berlaku, serta kebijakan resmi pada saat permohonan diajukan. Karena tarif dan prosedur dapat mengalami perubahan, pemilik usaha sebaiknya menggunakan informasi biaya DJKI yang berlaku saat pengajuan. Estimasi waktu juga tidak dapat dianggap sebagai jaminan karena setiap permohonan dapat mengalami kondisi pemeriksaan yang berbeda.

Dengan menggunakan Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan data, menentukan uraian barang, mengevaluasi nama merek, dan mengikuti tahapan pendaftaran. Pendampingan profesional membantu membuat proses lebih terarah, terutama bagi pelaku UMKM atau perusahaan yang belum terbiasa dengan prosedur pendaftaran merek di DJKI.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 2

Pendaftaran merek untuk produk cat, pernis, pelapis, tinta, dan pewarna perlu dipersiapkan dengan cermat. Kesalahan kecil dalam menentukan nama, logo, maupun uraian barang dapat membuat proses menjadi kurang optimal. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemilik usaha sebaiknya memahami beberapa kesalahan yang sering terjadi.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Memilih nama yang terlalu mirip dengan merek pihak lain.
  • Tidak memahami klasifikasi barang yang sesuai.
  • Menuliskan uraian barang secara kurang tepat.
  • Menggunakan data pemohon yang tidak sesuai.
  • Mengabaikan konsistensi antara nama merek dan logo.
  • Menganggap semua jenis cat otomatis memiliki uraian barang yang sama.
  • Mengajukan merek tanpa mempertimbangkan rencana pengembangan produk.
Baca Juga  Berapa Lama Proses Daftar Merek HKI Kelas 1 Bahan Kimia Sampai Terdaftar DJKI?

Selain persoalan administratif, kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap pendaftaran merek hanya diperlukan ketika produk sudah laris. Padahal, merek sebaiknya dipersiapkan sejak awal sebelum identitas bisnis berkembang terlalu jauh. Semakin dikenal sebuah merek cat atau produk pelapis, semakin besar pula kepentingan bisnis untuk menjaga identitas tersebut agar tidak mudah digunakan pihak lain.

Mengapa Menggunakan Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2?

Mengurus pendaftaran merek sendiri sebenarnya dapat dilakukan oleh pemilik usaha. Namun, prosesnya membutuhkan pemahaman mengenai klasifikasi barang, dokumen, tahapan permohonan, serta pemeriksaan merek. Bagi produsen cat, distributor, pemilik merek tinta, atau perusahaan bahan pelapis yang ingin fokus pada operasional bisnis, pendampingan profesional dapat membuat proses persiapan menjadi lebih praktis.

Pendampingan Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 dapat membantu dalam beberapa hal, seperti:

  • Konsultasi mengenai kebutuhan pendaftaran merek.
  • Pemeriksaan awal nama atau logo.
  • Membantu menentukan kelas yang relevan.
  • Membantu menyusun uraian barang.
  • Membantu menyiapkan data permohonan.
  • Mendampingi proses pengajuan.
  • Memberikan informasi perkembangan proses.
  • Membantu menjelaskan tahapan yang perlu dilalui pemohon.

Keuntungan lainnya adalah pemilik usaha memiliki tempat konsultasi ketika menemukan kendala selama proses. Meskipun pendampingan profesional tidak menjamin sebuah merek pasti diterima, persiapan yang baik dapat membantu mengurangi kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari. Keputusan akhir tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di DJKI.

Manfaat Mendaftarkan Merek Cat, Pernis, dan Pelapis

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang cat dan bahan pelapis, merek bukan hanya tulisan yang tercetak pada kemasan. Merek menjadi identitas yang membedakan produk dari kompetitor. Ketika konsumen mencari cat dengan kualitas tertentu, merek dapat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memilih produk.

Beberapa manfaat pendaftaran merek antara lain:

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap merek sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membantu membangun identitas produk di pasar.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis.
  • Mendukung pengembangan jaringan distribusi.
  • Menjadi salah satu aset tidak berwujud perusahaan.
  • Mendukung strategi pemasaran jangka panjang.
  • Memudahkan pengembangan portofolio produk.
  • Memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga identitas merek.

Merek terdaftar juga dapat memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan. Dalam perkembangan bisnis, merek dapat digunakan sebagai bagian dari strategi lisensi, kerja sama bisnis, distribusi, atau ekspansi produk sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, perlindungan merek sebaiknya dipandang sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Tips Memilih Nama Merek untuk Produk Kelas 2

Nama merek untuk cat, pernis, tinta, pigmen, atau pelapis sebaiknya dipilih dengan mempertimbangkan karakter bisnis dan rencana pengembangan produk. Nama yang mudah diingat memang penting, tetapi aspek pembeda juga perlu diperhatikan. Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis produk dapat memiliki tantangan tersendiri dalam proses pemeriksaan merek.

Beberapa tips yang dapat dipertimbangkan:

  • Pilih nama yang memiliki daya pembeda.
  • Hindari nama yang terlalu umum untuk jenis barang.
  • Jangan meniru identitas merek kompetitor.
  • Periksa kemiripan nama sebelum pengajuan.
  • Pertimbangkan penggunaan logo yang konsisten.
  • Pastikan nama dapat digunakan untuk pengembangan bisnis.
  • Perhatikan cara pengucapan dan penulisan merek.
  • Hindari unsur yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan merek.

Pemilik bisnis juga sebaiknya tidak terburu-buru mencetak kemasan dalam jumlah besar sebelum melakukan pemeriksaan merek. Jika ternyata nama yang dipilih memiliki kemiripan signifikan dengan merek lain, perubahan identitas setelah produk beredar dapat membutuhkan biaya dan waktu tambahan. Pemeriksaan sejak awal menjadi langkah yang lebih aman dalam membangun merek.

Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Produk Cat dan Bahan Pelapis

Pendaftaran merek dan perizinan produk merupakan dua hal yang berbeda. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas pembeda suatu barang atau jasa, sedangkan izin atau persyaratan teknis produk bergantung pada karakteristik, penggunaan, komposisi, serta regulasi sektoral yang berlaku.

Baca Juga  Jasa Perlindungan Hak Cipta Murah dan Aman

Artinya, ketika perusahaan mendaftarkan merek untuk produk cat atau pelapis, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh persyaratan teknis atau perizinan produk telah terpenuhi. Sebaliknya, memenuhi ketentuan produk juga tidak otomatis memberikan perlindungan merek seperti pendaftaran merek.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya memisahkan dua kebutuhan tersebut sejak awal. Merek perlu dipersiapkan dari sisi kekayaan intelektual, sementara aspek legalitas dan standar produk perlu diperiksa berdasarkan jenis produk yang dipasarkan. Pendekatan seperti ini membantu perusahaan membangun bisnis yang lebih tertib dari sisi identitas merek maupun kepatuhan usaha.

PERMATAMAS Membantu Pendaftaran Merek Kelas 2

Bagi produsen cat, pernis, pelapis, tinta, pewarna, dan produk terkait yang ingin memiliki merek terlindungi, PERMATAMAS dapat membantu proses persiapan dan pengajuan pendaftaran merek. Pendampingan ditujukan agar pemilik usaha tidak perlu menghadapi seluruh proses administrasi seorang diri.

PERMATAMAS dapat membantu pemilik usaha dalam beberapa kebutuhan berikut:

  • Konsultasi awal mengenai pendaftaran merek.
  • Pemeriksaan awal nama dan identitas merek.
  • Membantu memahami klasifikasi merek.
  • Membantu mempersiapkan uraian barang.
  • Pendampingan dokumen permohonan.
  • Pendampingan proses pengajuan.
  • Informasi mengenai perkembangan permohonan.
  • Konsultasi terkait strategi perlindungan merek.

Untuk informasi layanan, pemilik usaha dapat mengunjungi www.merekhki.com dan berkonsultasi mengenai kebutuhan pendaftaran merek sesuai jenis produk yang dijalankan. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses menjadi lebih terarah, sedangkan hasil akhir permohonan tetap mengikuti ketentuan dan pemeriksaan resmi DJKI.

Kesimpulan

Merek Kelas 2 mencakup berbagai produk yang berkaitan dengan cat, pernis, pelapis, pewarna, tinta cetak, pigmen, serta produk sejenis sesuai klasifikasi yang berlaku. Bagi pelaku usaha di bidang tersebut, memilih dan melindungi merek sejak awal merupakan langkah penting untuk membangun identitas bisnis yang kuat.

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 dapat membantu pemilik usaha mempersiapkan proses pendaftaran secara lebih sistematis, mulai dari pemeriksaan awal, penentuan uraian barang, persiapan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Dengan persiapan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk sekaligus membangun aset merek untuk jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja produk yang dapat berkaitan dengan Merek Kelas 2?

Kelas 2 berkaitan dengan berbagai produk seperti cat, pernis, lak, pelapis tertentu, bahan anti-karat, pewarna, tinta cetak, dan pigmen sesuai klasifikasi yang berlaku.

2. Apakah cat tembok dapat didaftarkan dengan Merek Kelas 2?

Cat tembok pada umumnya berkaitan dengan Kelas 2. Namun, uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan karakter produk dan klasifikasi resmi yang berlaku.

3. Apakah merek cat harus didaftarkan sebelum produk dijual?

Pendaftaran merek sebaiknya dipersiapkan sedini mungkin. Hal ini membantu pemilik usaha membangun perlindungan terhadap identitas merek sejak awal pengembangan bisnis.

4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk Kelas 2?

Bisa saja, selama barang yang dicantumkan dalam permohonan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan klasifikasi merek yang berlaku.

5. Berapa biaya pendaftaran Merek Kelas 2?

Biaya mengikuti tarif resmi yang berlaku pada saat permohonan diajukan. Besar biaya dapat dipengaruhi oleh status pemohon dan ketentuan tarif DJKI.

6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 2?

Proses mengikuti tahapan pemeriksaan yang berlaku di DJKI. Waktu penyelesaian tidak dapat dijadikan jaminan karena setiap permohonan dapat memiliki kondisi pemeriksaan yang berbeda.

7. Apakah nama merek perlu diperiksa sebelum didaftarkan?

Sangat disarankan. Pemeriksaan awal membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan dan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum permohonan diajukan.

8. Apakah logo juga dapat didaftarkan bersama nama merek?

Ya, pemohon dapat mengajukan merek yang memiliki unsur kata, logo, atau kombinasi keduanya sesuai kebutuhan perlindungan.

9. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar produk cat?

Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin atau persyaratan produk mengikuti regulasi sektoral sesuai karakteristik produk.

10. Mengapa menggunakan Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2?

Jasa pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami tahapan, mempersiapkan data, menentukan uraian barang, dan mengurangi risiko kesalahan administratif selama proses pengajuan.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID