Merek HKI – Merek merupakan aset berharga bagi sebuah bisnis. Dalam perjalanan usaha, ada kalanya pemilik merek perlu mengalihkan hak kepemilikan kepada pihak lain, baik karena akuisisi, warisan, atau strategi bisnis lainnya. Proses pengalihan merek yang benar harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tetap sah dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengajukan pengalihan merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan prosedur yang benar.

Pengertian Pengalihan Merek
Pengalihan merek adalah proses perpindahan hak kepemilikan suatu merek dagang atau jasa dari pemilik lama kepada pemilik baru. Pengalihan ini dapat terjadi secara sukarela maupun sebagai akibat hukum tertentu, seperti warisan atau likuidasi perusahaan.
Dalam sistem hukum di Indonesia, pengalihan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengalihan ini harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Jenis Pengalihan Merek
Terdapat beberapa bentuk pengalihan merek yang umum terjadi, di antaranya:
Pengalihan karena jual beli
Ini adalah bentuk pengalihan yang paling umum. Pemilik merek menjual hak kepemilikan mereknya kepada pihak lain dengan nilai tertentu sesuai kesepakatan.
Pengalihan karena warisan
Merek dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah jika pemilik merek meninggal dunia. Dalam hal ini, ahli waris harus mengurus dokumen legal terkait untuk memastikan kepemilikan merek dapat dialihkan.
Pengalihan karena merger atau akuisisi
Jika suatu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau diakuisisi, maka merek yang dimiliki juga dapat dialihkan kepada pemilik baru sebagai bagian dari transaksi.
Pengalihan karena perjanjian tertentu
Merek dapat dialihkan melalui perjanjian bisnis lain, seperti lisensi eksklusif atau hibah.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan pengalihan merek, terdapat sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Sertifikat merek asli yang masih berlaku
- Surat permohonan pengalihan hak yang ditujukan kepada DJKI
- Dokumen perjanjian pengalihan yang telah ditandatangani kedua belah pihak
- Bukti pembayaran biaya pengalihan merek sesuai ketentuan DJKI
- Fotokopi identitas pemilik lama dan pemilik baru (KTP atau paspor jika individu, akta perusahaan jika badan hukum)
- NPWP pemilik baru
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
Semua dokumen ini harus dilengkapi dengan benar agar permohonan tidak mengalami penolakan atau penundaan.
Prosedur Pengajuan Pengalihan Merek
Menyiapkan Dokumen Pengalihan
Langkah pertama adalah memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Kesalahan dalam dokumen dapat menghambat proses persetujuan pengalihan.
Mengajukan Permohonan ke DJKI
Permohonan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Merek DJKI atau secara langsung dengan datang ke kantor DJKI. Pemohon harus mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi formulir pengalihan merek dengan lengkap.
Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika ada kekurangan dokumen atau kesalahan dalam pengisian, pemohon akan diberitahu untuk melakukan perbaikan.
Pengumuman dan Verifikasi
Jika permohonan dinyatakan lengkap, DJKI akan memprosesnya dan mengumumkan pengalihan merek secara resmi dalam database mereka.
Penerbitan Sertifikat Pengalihan
Jika tidak ada keberatan atau kendala, DJKI akan mengeluarkan sertifikat pengalihan merek yang menyatakan bahwa hak kepemilikan telah berpindah kepada pemilik baru secara sah.
Tantangan dalam Proses Pengalihan Merek
Meski terdengar sederhana, pengalihan merek sering kali menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesalahan dalam perjanjian pengalihan yang dapat menyebabkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menggunakan jasa konsultan HKI atau pengacara yang berpengalaman dalam menangani pengalihan merek.
Selain itu, proses administrasi di DJKI juga bisa memakan waktu cukup lama jika terjadi antrean permohonan yang tinggi. Oleh karena itu, pemohon perlu bersabar dan memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sudah benar sejak awal untuk mempercepat proses persetujuan.
Manfaat Mengurus Pengalihan Merek dengan Benar
Mengurus pengalihan merek dengan prosedur yang sah memberikan berbagai manfaat, seperti:
Perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik baru sehingga terhindar dari sengketa di masa depan.
Meningkatkan kredibilitas bisnis, terutama jika merek tersebut memiliki nilai tinggi di pasar.
Memastikan kepemilikan sah, sehingga pemilik baru dapat menggunakan merek tanpa risiko gugatan dari pihak lain.
Jika pengalihan tidak dilakukan secara resmi, ada risiko bahwa pemilik lama masih memiliki hak atas merek tersebut, yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.
Jasa Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek HKI adalah proses hukum yang penting bagi bisnis yang ingin memastikan kepemilikan mereknya berpindah dengan sah, baik melalui jual beli, warisan, merger, atau perjanjian lainnya. Untuk menghindari masalah hukum di masa depan, pengalihan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti tahapan administrasi yang benar.
Bagi Anda yang ingin mengurus pengalihan merek secara cepat, aman, dan sesuai regulasi, Permatamas Indonesia siap membantu. Dengan pengalaman dalam layanan sertifikasi dan perizinan, termasuk pengurusan HKI, Permatamas Indonesia memberikan solusi profesional yang memastikan proses pengalihan merek berjalan lancar tanpa hambatan.
Kunjungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau hubungi WhatsApp 085777630555 untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam pengurusan merek dan sertifikasi halal Anda.