
Cara Mendaftarkan Logo Dagang Secara Online – Panduan Praktis untuk Pemilik Usaha Di era digital dan persaingan bisnis yang ketat seperti saat ini, logo dagang bukan sekadar simbol visual. Logo menjadi identitas penting sebuah produk, layanan, atau perusahaan yang membedakan dari kompetitor. Namun, banyak pelaku usaha belum menyadari pentingnya melindungi logo dagangnya secara hukum. Salah satu cara terbaik untuk perlindungan tersebut adalah dengan mendaftarkan logo dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui sistem online.
Jika Anda pemilik usaha yang ingin tahu bagaimana cara mendaftarkan logo dagang secara online, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah agar prosesnya menjadi mudah dan tepat sasaran.
Baca juga : Jasa Daftar Logo Merek HKI
Apa Itu Logo Dagang dan Mengapa Perlu Didaftarkan?
Logo dagang adalah tanda berupa gambar, huruf, kata, angka, atau kombinasi dari semuanya yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu entitas dari yang lain. Ketika logo dagang Anda belum terdaftar, maka tidak ada perlindungan hukum yang mengikat.
Dengan mendaftarkan logo dagang, Anda akan mendapatkan hak eksklusif atas penggunaannya. Jika ada pihak lain yang meniru atau menggunakan logo Anda tanpa izin, Anda berhak menuntut secara hukum. Selain itu, logo yang sudah terdaftar juga meningkatkan kredibilitas brand, membuka peluang bisnis, dan bisa menjadi aset berharga dalam jangka panjang.
Syarat Umum Pendaftaran Logo Dagang
Sebelum mendaftar secara online, pastikan Anda menyiapkan beberapa syarat berikut:
1. Logo dalam format digital (biasanya JPG/PNG dengan latar belakang putih)
2. Nama pemohon (perorangan atau badan usaha)
3. Alamat lengkap dan kontak pemohon
4. Jenis barang atau jasa yang menggunakan logo tersebut (klasifikasi Nice)
5. Surat pernyataan kepemilikan logo (dalam beberapa kasus)
6. Bukti pembayaran biaya pendaftaran
7. KTP dan NPWP (untuk pemohon perorangan)
Jika Anda mendaftarkan atas nama badan usaha (PT, CV, koperasi, dll.), maka perlu menyertakan akte pendirian dan dokumen legal lainnya.
Baca juga : Perbedaan Merek dan Logo
Cara Mendaftarkan Logo Dagang Secara Online
Berikut langkah-langkah resmi mendaftarkan logo merek secara online melalui website DJKI:
1. Buka Website DJKI: merek.dgip.go.id
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id. Di sana Anda bisa membuat akun jika belum pernah mendaftar.
Tips: Gunakan email aktif dan data yang valid agar proses berjalan lancar.
2. Buat Akun dan Login
Klik “Daftar Akun”, lalu pilih jenis pemohon (perorangan atau badan hukum). Setelah akun berhasil dibuat, Anda bisa login dan mulai proses permohonan baru.
3. Lakukan Pencarian Merek Terlebih Dahulu
Sebelum mendaftarkan logo, Anda disarankan melakukan pencarian logo/merek yang sudah ada. Hal ini untuk memastikan bahwa logo Anda belum digunakan atau didaftarkan pihak lain.
Ini bisa dilakukan lewat fitur “Pencarian Merek” di situs DJKI.
4. Isi Formulir Permohonan
Setelah memastikan logo Anda belum terdaftar, klik “Permohonan Baru”. Isi formulir secara lengkap, mulai dari data pemilik merek, deskripsi logo, klasifikasi barang/jasa, dan unggah file logo.
Pastikan Anda memilih kelas (klasifikasi) yang sesuai dengan jenis produk atau jasa Anda.
Baca juga : Contoh Logo dan Merek Terdaftar di HKI
5. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen penting seperti logo, KTP, NPWP, surat kuasa (jika dikuasakan), dan dokumen legal badan usaha harus diunggah sesuai ketentuan.
Gunakan dokumen dengan format PDF dan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
6. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk, seperti BNI atau bank lain yang bekerja sama dengan DJKI.
Biaya pendaftaran logo bervariasi, tergantung pada:
• Jumlah kelas barang/jasa
• Jenis pemohon (perorangan atau badan usaha)
• Status UMKM atau non-UMKM
7. Submit dan Simpan Bukti Permohonan
Setelah pembayaran berhasil dan data dikonfirmasi, Anda bisa submit permohonan. Sistem akan mengeluarkan tanda terima permohonan sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan pendaftaran logo dagang.
Baca juga : 5 Alasan Logo Merek Wajib Didaftarkan ke HKI
Apa yang Terjadi Setelah Permohonan Diajukan?
Setelah permohonan dikirim, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Proses ini bisa memakan waktu 6–12 bulan. Jika tidak ada keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Tips Penting Agar Pendaftaran Logo Dagang Tidak Ditolak
• Pastikan logo Anda orisinal dan tidak menyerupai logo yang sudah terdaftar.
• Hindari penggunaan simbol negara, lambang instansi, atau kata umum sebagai logo.
• Periksa ejaan, deskripsi, dan kategori produk secara teliti.
• Konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berpengalaman jika ragu.
Ingin Pendaftaran Logo Anda Aman, Cepat, dan Legal?
Jika Anda tidak punya waktu atau ingin hasil yang pasti dan legal, serahkan prosesnya kepada tim profesional.
PERMATAMAS hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda yang ingin mendaftarkan logo dagang dengan mudah dan tanpa ribet.
Kami melayani sebagai berikut :
✅ Cek logo dan nama merek
✅ Penyusunan dan pengecekan dokumen
✅ Pengajuan melalui sistem online DJKI
✅ Pendampingan hingga sertifikat resmi terbit
Lindungi Logo Bisnis Anda Sekarang!
Jangan tunggu sampai logo Anda ditiru orang lain. Daftarkan sekarang bersama PERMATAMAS – Jasa Pendaftaran Logo Merek Terpercaya.
Lindungi logo merek Anda hari ini, sebelum didaftar orang lain!
Segera Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk konsultasi gratis dan dapatkan layanan terbaik dalam pengurusan merek dan logo Anda!
📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
PERMATAMAS Juga Melayani : Jasa Pendirian PT | Jasa Pendirian CV | Jasa Pendirian Yayasan | Jasa Pendirian Koperasi | Jasa Izin Kosmetik | Jasa Izin Edar PKRT | Jasa Sertifikasi Halal, www.permatamas.co.id