Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek HKI Ditolak

Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek HKI Ditolak – Mengajukan pendaftaran merek HKI adalah langkah penting untuk memastikan identitas bisnis terlindungi secara hukum. Namun dalam praktiknya, tidak semua permohonan yang diajukan langsung diterima oleh DJKI. Banyak pemohon yang mengalami penolakan karena kurang memahami aturan, prosedur, atau kriteria penilaian merek.

Penolakan ini bisa berakibat serius, seperti kehilangan hak prioritas, terhambatnya perizinan lanjutan, keterlambatan peluncuran produk, bahkan diambil alihnya merek oleh pihak lain yang lebih cepat mendaftarkan. Maka dari itu, memahami penyebab penolakan sejak awal sangat penting bagi pelaku usaha.
Di bawah ini adalah penyebab umum permohonan merek HKI ditolak beserta solusi pencegahannya.

Penyebab Penolakan Karena Kemiripan Dengan Merek Terdaftar

Penolakan paling sering terjadi karena merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah:
• Terdaftar terlebih dahulu
• Dalam proses permohonan
• Memiliki unsur visual, bunyi, atau arti yang mirip

Persamaan ini tidak harus identik 100%. Selama DJKI menilai bahwa merek dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat, atau dianggap membonceng reputasi merek lain (brand riding), maka permohonan bisa ditolak.

Contoh jenis kemiripan yang sering dianggap pelanggaran:
• Nama yang hanya berbeda satu huruf
• Penyusunan kata yang mirip namun maksudnya sama
• Pelafalan serupa meski penulisan berbeda
• Logo atau bentuk grafis yang menyerupai

Contoh kasus umum:
Nama seperti merek PERMATAMAS, PERMATA MAS, atau PERMATAEMAS berpotensi dianggap mirip jika sudah ada merek kosmetik dengan nama sejenis di kelas yang sama.
Solusi pencegahan: selalu lakukan pengecekan merek (similarity checking) sebelum mendaftar.

Merek Bersifat Deskriptif, Generik, atau Nama Barang

Permohonan pendaftaran juga bisa ditolak jika nama merek dianggap terlalu umum atau menggambarkan fungsi barang. Merek seperti:
• Sabun Wangi
• Minyak Gosok
• Cokelat Manis
• Air Mineral

contohnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek karena hanya menjelaskan sifat produk, bukan menjadi identitas komersial yang unik.
DJKI hanya menerima nama merek yang memiliki nilai pembeda (distinctiveness).

Beberapa contoh kata yang sering ditolak:
• Nama rasa (vanilla, strawberry, salted caramel)
• Jenis kategori barang (masker wajah, vitamin C serum)
• Kata yang menjelaskan manfaat (putih dalam 7 hari, anti noda)
Solusi pencegahan: gunakan nama yang unik, kreatif, dan tidak menggambarkan produk secara langsung.

Merek Mengandung Unsur yang Dilarang Secara Hukum

DJKI memiliki aturan bahwa merek yang mengandung unsur tertentu otomatis tidak dapat didaftarkan,

seperti:
• Simbol negara atau pemerintahan tanpa izin
• Lambang organisasi internasional
• Kata atau frasa yang bertentangan dengan moral, agama, atau kesusilaan
• Istilah medis, farmasi, atau administratif yang memiliki makna fungsi publik

Contoh kategori yang biasanya ditolak:
• Nama negara tanpa izin (misalnya: “Republik Indonesia” digunakan untuk produk komersial)
• Lambang polisi, TNI, atau organisasi resmi
• Kata yang mengandung unsur penyesatan publik seperti: “Dokter”, “BPOM”, “Halal Official”, “GMO FREE Certified”, padahal tidak ada lisensi resmi

Solusi pencegahan: pastikan merek tidak melanggar norma hukum, simbol resmi, atau aturan etika.

Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek HKI Ditolak
Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek HKI Ditolak

Dokumen Permohonan Tidak Lengkap atau Salah Kelas

Selain masalah substansi merek, penolakan juga sering terjadi karena kesalahan administrasi, seperti:
• Salah memilih kelas Nice Classification (kelas merek)
• Bukti penggunaan merek tidak sesuai format
• Dokumen tidak dilampirkan dengan benar atau tidak sah secara hukum
• Nama pemohon tidak sesuai dengan dokumen legal usaha
Kesalahan administratif ini dapat menyebabkan permohonan:
• Ditolak
• Dikembalikan untuk perbaikan
• Atau gugur karena lewat batas waktu perbaikan
Solusi: periksa kembali dokumen legal sebelum mengajukan permohonan dan pastikan format sesuai standar DJKI.

Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda atau Berpotensi Menimbulkan Misleading

DJKI menilai merek bukan hanya soal nama, tetapi juga nilai pembeda dari pesaing.

Permohonan bisa ditolak jika merek dianggap:
• Terlalu sederhana (misalnya: satu huruf seperti “X”, “A”, tanpa desain unik)
• Menyesatkan konsumen dengan klaim palsu
• Menyiratkan hubungan dengan institusi atau merek besar padahal tidak ada hubungan resmi

Contoh yang berpotensi ditolak:
• Merek “Herbal BPOM”
• Nama “Samsung Quality”
• Merek “Presiden Brand”
Karena berpotensi membuat konsumen salah persepsi.

Jasa Pendampingan Jika Permohonan Ditolak

Jika permohonan merek Anda sudah terlanjur mendapatkan usulan penolakan atau putusan penolakan dari DJKI, masih ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh pemohon, di antaranya:

• Mengajukan banding ke Komisi Banding Merek (KBM)
• Mengajukan permohonan ulang dengan strategi yang lebih tepat
• Menyusun argumentasi hukum yang relevan berdasarkan regulasi serta pembanding merek yang tepat
• Melakukan revisi nama atau elemen merek apabila diperlukan

Namun, langkah-langkah tersebut memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi HKI, struktur argumentasi hukum, serta analisis pembanding yang akurat. Jika tidak ditangani dengan benar, risiko penolakan kembali tetap tinggi.

Di sinilah peran pendampingan profesional sangat membantu. Dengan tim yang memahami alur hukum, teknis administratif, dan strategi branding legal, peluang permohonan diterima menjadi lebih besar dan proses dapat berjalan lebih cepat serta terarah.

Jika Anda ingin proses banding, perbaikan dokumen, atau pengajuan ulang berjalan lebih aman, terstruktur, dan memiliki peluang tinggi untuk berhasil — PERMATAMAS siap membantu Anda.

Butuh bantuan untuk cek merek, banding DJKI, atau daftar ulang?
👉 Konsultasi gratis melalui WhatsApp:
https://wa.me/6285777630555

FAQ

1. Apakah permohonan pendaftaran merek bisa ditolak?
Ya. DJKI dapat menolak permohonan jika merek dinilai memiliki kemiripan dengan merek terdaftar, deskriptif, mengandung unsur pelanggaran hukum, atau terdapat kesalahan dokumen administratif.

2. Apa penyebab paling umum ditolaknya pendaftaran merek HKI?
Penyebab paling umum adalah kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya, baik dari segi bunyi, tampilan visual, arti, ataupun kelas barang/jasa yang sama.

3. Bagaimana langkah jika merek saya mendapat penolakan?
Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, melakukan perbaikan nama, atau mengajukan ulang dengan strategi dan dokumen yang tepat.

4. Apakah banding pendaftaran merek dikenakan biaya?
Secara resmi, pengajuan banding tidak dikenakan biaya pemerintah (Rp 0). Namun biaya dapat timbul jika menggunakan layanan pendampingan profesional.

5. Apakah saya wajib menggunakan jasa profesional jika ditolak?
Tidak wajib. Namun menggunakan bantuan ahli seperti PERMATAMAS dapat meningkatkan peluang diterimanya banding atau pengajuan ulang karena argumentasi hukum dan analisis pembanding disusun lebih tepat.

6. Apakah saya bisa langsung daftar ulang tanpa banding?
Bisa, namun strategi harus diperbaiki agar tidak terjadi penolakan ulang. Analisis merek pembanding sangat penting sebelum daftar ulang.

7. Apakah PERMATAMAS bisa membantu banding merek atau daftar ulang?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, perbaikan dokumen, banding resmi DJKI, dan pendampingan daftar ulang hingga sertifikat terbit.

👉 Konsultasi gratis via WhatsApp: https://wa.me/6285777630555

7 Alasan Merek Ditolak DJKI

7 Alasan Merek Ditolak DJKI – Alasan merek ditolak DJKI menjadi hal yang sering dialami para pemohon merek dagang di Indonesia. Banyak permohonan pendaftaran merek tidak lolos karena faktor kemiripan, kesalahan dokumen, hingga pelanggaran norma hukum. Untuk menghindari hal tersebut, penting memahami penyebab utama penolakan merek oleh DJKI serta solusi agar merek Anda diterima dan terlindungi secara hukum.

Agar Anda tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami secara menyeluruh alasan-alasan umum mengapa merek bisa ditolak oleh DJKI. Dengan mengetahui faktor-faktor ini, pemohon dapat melakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang atau melakukan banding atas keputusan tersebut.
Berikut adalah 7 alasan utama penolakan merek oleh DJKI, lengkap dengan penjelasan dan contoh kasusnya.

1. Alasan Penolakan Berdasarkan Persamaan pada Pokoknya

Salah satu penyebab paling umum penolakan merek adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Persamaan pada pokoknya dapat berupa kesamaan bunyi, ejaan, makna, atau tampilan visual yang membuat konsumen sulit membedakan antara satu merek dengan yang lain.

Sebagai contoh, jika sudah ada merek “COFFELAND” untuk produk kopi, maka permohonan merek baru bernama “KOFFILAND” kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Meskipun penulisannya sedikit berbeda, namun secara fonetik terdengar serupa dan bisa menimbulkan kebingungan.

DJKI sangat memperhatikan aspek ini untuk melindungi konsumen dan pemegang hak merek yang sah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan pencarian merek (brand search) melalui situs resmi DJKI agar bisa mengetahui apakah merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

2. Alasan Penolakan Berdasarkan Sifat Merek

Merek juga dapat ditolak jika dianggap tidak memiliki daya pembeda atau bersifat deskriptif. Merek seperti ini tidak bisa membedakan produk Anda dari produk pesaing karena terlalu umum atau menggambarkan langsung jenis barang/jasa yang ditawarkan.

Misalnya, jika seseorang mendaftarkan merek “SABUN” untuk produk pembersih tubuh, maka merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Sebab, kata “sabun” hanya menggambarkan sifat produknya, bukan identitas unik yang bisa membedakan dengan sabun merek lain.

Selain itu, merek yang terdiri dari nama umum, istilah teknis, atau kata yang sering digunakan di industri tertentu juga berpotensi ditolak. DJKI mendorong pemohon untuk menggunakan nama yang unik, imajinatif, dan mudah diingat, agar memiliki kekuatan hukum dan nilai branding yang lebih kuat.

3. Alasan Penolakan Sama dengan Merek Terdaftar

Selain kemiripan pada pokoknya, DJKI juga menolak merek yang identik atau sama persis dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun merek asing yang sudah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Sebagai contoh, jika seseorang mencoba mendaftarkan merek “NIKE” atau “SAMSUNG” untuk produk sejenis, maka permohonan tersebut akan langsung ditolak karena merek tersebut sudah memiliki hak eksklusif yang diakui secara internasional.

Kasus serupa juga berlaku untuk merek-merek lokal yang telah populer. DJKI akan menolak merek yang sama persis baik dari segi tulisan, logo, maupun bunyi pengucapan, karena hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan pengecekan database merek DJKI agar tidak mengajukan nama yang sudah terdaftar sebelumnya.

7 Alasan Merek Ditolak DJKI
7 Alasan Merek Ditolak DJKI

4. Alasan Penolakan Bertentangan dengan Norma

Merek dapat ditolak apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau nilai-nilai agama. DJKI secara tegas melarang penggunaan kata, gambar, atau simbol yang bersifat vulgar, menghina, atau melecehkan kelompok tertentu.

Contohnya, merek dengan kata-kata kasar, mengandung unsur pornografi, atau menggunakan simbol keagamaan dengan cara yang tidak pantas, akan langsung ditolak. Hal ini bertujuan untuk menjaga etika dan moralitas publik, sekaligus memastikan bahwa merek yang beredar di pasaran tetap menghormati keberagaman nilai masyarakat Indonesia.

Selain itu, merek yang menyinggung tokoh publik, instansi pemerintah, atau organisasi keagamaan juga dapat dianggap melanggar norma kesopanan dan hukum. Pemohon perlu memastikan bahwa unsur merek yang diajukan tidak mengandung konotasi negatif atau provokatif.

5. Alasan Penolakan Menyesatkan atau Tidak Sesuai

Merek juga bisa ditolak jika dinilai menyesatkan konsumen terkait dengan asal-usul, kualitas, atau fungsi suatu produk atau jasa. Contohnya, menggunakan merek “Susu Sapi Asli” untuk produk berbahan nabati seperti susu kedelai akan dianggap menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta produk.

Selain itu, merek yang meniru nama geografis, wilayah, atau daerah tertentu yang tidak sesuai dengan tempat produksi juga bisa ditolak. Misalnya, mendaftarkan merek “Kopi Toraja” padahal produk dibuat di luar daerah Toraja tanpa izin khusus, bisa dianggap melanggar prinsip indikasi geografis.

DJKI menolak merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat atau mengandung informasi yang tidak benar. Prinsip dasarnya, merek harus jujur, akurat, dan sesuai dengan identitas produk yang sebenarnya.

6. Alasan Penolakan Mengandung Lambang Negara atau Pemerintah

Menurut Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika mengandung lambang negara, simbol pemerintah, bendera, atau tanda resmi lembaga nasional maupun internasional.

Contohnya, penggunaan lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian, atau bendera PBB dalam desain merek akan langsung ditolak oleh DJKI. Hal ini karena lambang-lambang tersebut hanya boleh digunakan oleh lembaga resmi negara atau organisasi yang bersangkutan.

Selain itu, merek yang meniru logo instansi pemerintah atau lembaga internasional seperti WHO, UNESCO, atau FAO juga dilarang karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

Pemohon sebaiknya menggunakan desain atau simbol yang orisinal dan tidak menyerupai atribut negara, agar merek dapat diterima tanpa hambatan hukum.

7. Alasan Penolakan Kesalahan Administrasi

Kesalahan administratif merupakan faktor yang sering disepelekan, namun menjadi penyebab utama keterlambatan bahkan penolakan merek. DJKI akan menolak permohonan jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai format, atau mengandung kesalahan data.

Beberapa kesalahan administratif yang umum terjadi antara lain:
• Nama pemohon tidak sesuai dengan akta perusahaan.
• Kelas barang/jasa yang diajukan tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
• Surat kuasa tidak dilampirkan bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan HKI.
• Bukti pembayaran PNBP tidak sah atau belum diverifikasi.

Untuk menghindari hal ini, pastikan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran merek sudah benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen ke sistem DJKI agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

Jasa Pengurusan Sanggah dan Banding Merek – PERMATAMAS

Apabila merek Anda telah ditolak oleh DJKI, bukan berarti tidak ada harapan. Anda masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding merek agar keputusan penolakan bisa ditinjau ulang. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum kekayaan intelektual, penyusunan argumen hukum yang kuat, serta bukti pendukung yang valid.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
• Berpengalaman menangani berbagai kasus penolakan dan banding merek.
• Didampingi konsultan HKI bersertifikat resmi yang memahami prosedur DJKI.
• Pendampingan penuh mulai dari analisis penolakan, penyusunan sanggah, hingga proses banding.
• Proses cepat dan efisien, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Konsultasi gratis awal untuk analisis peluang keberhasilan banding merek Anda.

Dengan pengalaman dan jaringan profesional, PERMATAMAS siap membantu Anda agar merek dapat dinyatakan sah dan terdaftar secara resmi di DJKI, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas brand yang Anda miliki.

Pentingnya Memami Penolakan Merek

Penolakan merek oleh DJKI bukanlah akhir dari perjalanan perlindungan merek Anda. Sebaliknya, hal ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki, memperkuat, dan memastikan bahwa merek Anda benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami tujuh alasan utama penolakan merek — mulai dari persamaan pokok, sifat deskriptif, hingga kesalahan administrasi — Anda dapat mengantisipasi risiko sejak awal dan menyiapkan dokumen dengan lebih matang.

Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus sanggahan atau banding merek, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap tahap pendaftaran merek Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID