Jasa Sanggah Merek Kelas 19 Tanggapan Penolakan Semen, Keramik, Dan Kayu Bangunan Resmi DJKI – Industri bahan bangunan merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki persaingan merek cukup tinggi. Produk seperti semen, keramik, dan kayu bangunan digunakan dalam berbagai proyek konstruksi, mulai dari pembangunan rumah, gedung perkantoran, fasilitas industri, hingga infrastruktur. Bagi produsen dan distributor, merek menjadi identitas penting untuk membedakan produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Namun, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak selalu berjalan lancar. Pemohon dapat menerima pemberitahuan usul penolakan karena merek dianggap memiliki persamaan dengan merek terdahulu, tidak mempunyai daya pembeda, atau terdapat alasan hukum lainnya.
Dalam kondisi tersebut, pemilik usaha perlu menyiapkan tanggapan berdasarkan alasan pemeriksa dan ketentuan perundang-undangan. Melalui jasa daftar merek hki, PERMATAMAS menyediakan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pengusaha menghadapi permasalahan penolakan merek Kelas 19.
Layanan ini ditujukan bagi produsen semen, perusahaan keramik, industri pengolahan kayu, distributor bahan bangunan, dan pelaku usaha konstruksi yang ingin memperjuangkan perlindungan identitas mereknya melalui prosedur resmi.
Apa Itu Merek HKI Kelas 19?
Kelas 19 merupakan klasifikasi barang dalam sistem Nice Classification yang mencakup bahan bangunan non-logam, pipa kaku non-logam untuk konstruksi, aspal, pitch, bahan bangunan tertentu, serta berbagai produk konstruksi berbahan non-logam.
Kelas ini sangat relevan bagi perusahaan yang memproduksi atau memasarkan bahan bangunan seperti semen, keramik, batu bata, genteng, dan kayu olahan untuk konstruksi.
Contoh kelompok produk Kelas 19 meliputi:
-
Semen untuk konstruksi.
-
Keramik bangunan.
-
Ubin dan tegel non-logam.
-
Batu bata.
-
Genteng non-logam.
-
Kayu olahan untuk konstruksi.
-
Papan kayu bangunan.
-
Pintu dan jendela non-logam.
-
Material bangunan berbahan batu.
-
Pipa kaku non-logam untuk konstruksi.
Penentuan klasifikasi perlu memperhatikan jenis, fungsi, dan karakteristik barang. Sebagai contoh, semen dan keramik bangunan dapat termasuk Kelas 19, sedangkan peralatan sanitasi tertentu atau produk logam dapat mempunyai klasifikasi berbeda.
Contoh Produk Semen Kelas 19 dan Keterangannya
Semen merupakan material utama dalam pembangunan berbagai jenis konstruksi. Produk ini digunakan untuk pekerjaan pondasi, pasangan bata, plesteran, hingga pengecoran beton.
Berikut contoh produk semen dan material semen yang relevan dengan industri bahan bangunan:
-
Semen Portland: Semen hidraulis yang digunakan untuk berbagai pekerjaan konstruksi, termasuk beton dan struktur bangunan.
-
Semen putih: Semen berwarna putih yang digunakan untuk pekerjaan dekoratif dan finishing bangunan.
-
Semen mortar: Produk berbahan dasar semen yang diformulasikan untuk pekerjaan pemasangan dan perbaikan konstruksi.
-
Semen masonry: Semen untuk pekerjaan pasangan bata dan plesteran sesuai spesifikasi penggunaannya.
-
Semen tahan sulfat: Semen yang dirancang untuk lingkungan konstruksi dengan paparan sulfat tertentu.
-
Semen cepat mengeras: Semen dengan karakteristik pengerasan lebih cepat untuk kebutuhan pekerjaan tertentu.
-
Semen sumur minyak: Semen khusus yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi sumur minyak dan gas.
-
Semen hidraulis: Bahan pengikat konstruksi yang dapat mengeras melalui reaksi dengan air.
-
Semen finishing: Produk berbahan dasar semen untuk pekerjaan penyelesaian permukaan bangunan.
-
Semen konstruksi khusus: Semen dengan formulasi tertentu untuk memenuhi kebutuhan teknis proyek pembangunan.
Pemilik merek perlu memastikan spesifikasi barang yang diajukan benar-benar sesuai dengan produk yang dipasarkan dan klasifikasi resmi.
Contoh Produk Keramik Kelas 19 dan Keterangannya
Keramik merupakan salah satu material bangunan yang banyak digunakan untuk lantai, dinding, atap, dan kebutuhan dekorasi. Produk keramik bangunan menjadi bagian penting dalam industri konstruksi dan desain interior.
Berikut contoh produk keramik:
-
Keramik lantai: Ubin keramik untuk melapisi permukaan lantai rumah dan bangunan komersial.
-
Keramik dinding: Produk keramik untuk pelapis dinding interior maupun eksterior.
-
Keramik kamar mandi: Keramik yang digunakan pada area kamar mandi dengan karakteristik sesuai kebutuhan penggunaannya.
-
Keramik dapur: Ubin keramik untuk melapisi dinding atau area lantai dapur.
-
Keramik teras: Keramik untuk area teras rumah dan bangunan.
-
Keramik motif batu alam: Keramik dengan desain menyerupai tekstur batu alam.
-
Keramik dekoratif: Produk keramik dengan motif khusus untuk memperindah tampilan bangunan.
-
Keramik porselen: Ubin berbahan porselen untuk kebutuhan pelapis lantai dan dinding.
-
Genteng keramik: Produk keramik untuk penutup atap bangunan.
-
Mosaik keramik: Potongan keramik kecil yang disusun menjadi pola dekoratif pada lantai atau dinding.
Pendaftaran merek untuk produk keramik dapat membantu perusahaan mempertahankan identitas dagang dan membedakan produk dari kompetitor.

Contoh Produk Kayu Bangunan Kelas 19 dan Keterangannya
Kayu bangunan merupakan material konstruksi yang digunakan untuk membuat rangka, lantai, dinding, pintu, dan berbagai komponen bangunan. Produk kayu tertentu dapat termasuk Kelas 19 apabila dipasarkan sebagai bahan bangunan non-logam.
Berikut contoh produk kayu bangunan:
-
Kayu balok konstruksi: Kayu berbentuk balok untuk kebutuhan rangka dan struktur bangunan.
-
Papan kayu bangunan: Produk kayu berbentuk papan untuk berbagai pekerjaan konstruksi.
-
Kayu kaso: Kayu berukuran tertentu untuk rangka atap dan konstruksi.
-
Kayu reng: Material kayu untuk mendukung pemasangan penutup atap.
-
Kayu lapis konstruksi: Papan berlapis kayu yang digunakan untuk kebutuhan bangunan.
-
Papan kayu laminasi: Produk kayu hasil penggabungan beberapa lapisan untuk kebutuhan konstruksi.
-
Lantai kayu: Material pelapis lantai berbahan kayu.
-
Panel kayu bangunan: Papan kayu untuk kebutuhan dinding, partisi, dan komponen konstruksi.
-
Kayu olahan struktural: Kayu yang diproses untuk kebutuhan struktur bangunan sesuai spesifikasi teknis.
-
Papan kayu eksterior: Material kayu untuk kebutuhan pelapis atau elemen bangunan bagian luar.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk kayu otomatis masuk Kelas 19. Kayu mentah, furnitur, dan barang jadi tertentu dapat mempunyai klasifikasi berbeda berdasarkan karakteristik serta fungsi barangnya.
Mengapa Merek Kelas 19 Bisa Mendapat Penolakan dari DJKI?
Penolakan merek dapat terjadi apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan hukum atau terdapat alasan yang menghambat pemberian perlindungan.
Beberapa penyebab yang perlu diperhatikan oleh produsen semen, keramik, dan kayu bangunan adalah:
-
Persamaan dengan merek terdahulu: Nama atau logo mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang sejenis.
-
Tidak memiliki daya pembeda: Nama merek terlalu umum sehingga tidak dapat membedakan produk perusahaan.
-
Menggunakan istilah deskriptif: Merek hanya menjelaskan jenis, bahan, atau karakteristik produk.
-
Kemiripan logo: Unsur gambar, simbol, atau susunan huruf menyerupai merek yang telah terdaftar.
-
Mengandung unsur yang dilarang: Merek bertentangan dengan ketentuan hukum, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pemohon harus memahami alasan pemeriksa sebelum menyusun tanggapan. Pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan nama, tetapi juga perlu mempertimbangkan bunyi, tampilan, konsep, dan jenis barang.
Apa Itu Jasa Sanggah Merek Kelas 19?
Jasa sanggah merek merupakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi permasalahan dalam proses pendaftaran merek.
Ada tiga proses yang perlu dibedakan:
1. Tanggapan atas usul penolakan
Pemohon dapat memberikan argumentasi tertulis apabila menerima pemberitahuan usul penolakan dari DJKI. Tanggapan harus menjawab alasan pemeriksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
2. Sanggahan terhadap keberatan pihak lain
Apabila terdapat pihak ketiga yang mengajukan keberatan selama masa pengumuman, pemohon dapat memberikan sanggahan sesuai prosedur.
3. Banding atas penolakan tetap
Apabila permohonan memperoleh keputusan penolakan tetap, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
Ketiga proses tersebut mempunyai prosedur dan tenggat waktu berbeda sehingga pemilik usaha perlu mengetahui jenis surat yang diterima.
Cara Mengurus Sanggah Merek Kelas 19
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendampingan berdasarkan jenis permasalahan yang dihadapi.
Tahapan pengurusannya meliputi:
-
Konsultasi awal: Pemohon menyerahkan nomor permohonan dan surat pemberitahuan DJKI.
-
Analisis penolakan: Memeriksa alasan penolakan dan ketentuan hukum yang berkaitan.
-
Pemeriksaan merek pembanding: Menganalisis kesamaan nama, logo, bunyi, konsep, dan jenis barang.
-
Pengumpulan bukti: Menyiapkan katalog semen, keramik, kayu bangunan, kemasan, dan bukti penggunaan merek apabila relevan.
-
Penyusunan argumentasi: Menyiapkan alasan tanggapan berdasarkan fakta dan dasar hukum.
-
Pengajuan dokumen: Menyampaikan tanggapan atau permohonan banding melalui prosedur resmi.
-
Pemantauan permohonan: Mengikuti perkembangan proses hingga diterbitkan keputusan.
Setiap perkara membutuhkan strategi berbeda. Tidak ada jaminan bahwa seluruh tanggapan atau banding akan dikabulkan.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Sanggah Merek Kelas 19
Pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Beberapa ketentuan penting meliputi:
-
Tanggapan usul penolakan: Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan usul penolakan.
-
Banding merek: Permohonan banding dapat diajukan paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap.
-
Pemeriksaan banding: Dilakukan oleh Komisi Banding Merek.
-
Gugatan ke Pengadilan Niaga: Apabila banding ditolak, pemohon dapat mengajukan gugatan paling lama tiga bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar pemohon tidak kehilangan kesempatan menempuh upaya hukum.
Untuk memperoleh informasi resmi mengenai klasifikasi barang, prosedur, dan pelayanan merek, kunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Khusus Kelas 19, pemohon juga dapat memeriksa daftar barang melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 19. Daftar tersebut mencakup semen, semen putih, ubin keramik, kayu bangunan, dan berbagai material konstruksi non-logam.
Persyaratan Dokumen Jasa Sanggah Merek Kelas 19
Untuk mempersiapkan proses tanggapan atau banding, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
KTP atau identitas pemohon.
-
Nama dan alamat lengkap pemohon.
-
Nomor permohonan merek.
-
Surat usul penolakan atau penolakan tetap.
-
Label atau logo merek yang didaftarkan.
-
Daftar spesifikasi barang Kelas 19.
-
Katalog produk semen, keramik, atau kayu bangunan.
-
Bukti penggunaan merek apabila relevan.
-
Dokumen pendukung untuk menjawab alasan penolakan.
-
Surat kuasa apabila menggunakan kuasa.
Kelengkapan dokumen mengikuti jenis proses yang ditempuh dan persyaratan administrasi DJKI.
Biaya dan Waktu Pendampingan Sanggah Merek
Biaya pengurusan sanggah merek bergantung pada kompleksitas permasalahan, jenis tanggapan, jumlah dokumen, dan tahapan hukum yang diperlukan.
Pemohon perlu membedakan biaya jasa pendampingan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi DJKI.
Sebagai referensi, FAQ resmi DJKI mencantumkan biaya permohonan banding merek sebesar Rp3.000.000 per permohonan. Tarif tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui kanal resmi sebelum pembayaran.
Dari sisi waktu, tanggapan usul penolakan harus disiapkan dalam batas 30 hari sejak pemberitahuan dikirimkan. Karena itu, pemohon disarankan segera berkonsultasi setelah menerima surat dari DJKI.
Mengapa Memilih Jasa Sanggah Merek PERMATAMAS?
PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi permasalahan pendaftaran merek, termasuk penolakan merek Kelas 19.
Layanan kami meliputi:
-
Konsultasi penolakan merek semen.
-
Konsultasi penolakan merek keramik.
-
Konsultasi penolakan merek kayu bangunan.
-
Analisis alasan usul penolakan.
-
Pemeriksaan merek pembanding.
-
Penyusunan argumentasi tanggapan.
-
Pendampingan dokumen banding.
-
Pemantauan perkembangan permohonan sesuai ruang lingkup layanan.
Bagi pengusaha yang ingin membangun perusahaan manufaktur atau perdagangan bahan bangunan, tersedia layanan Jasa Pendirian PT.
Untuk pengajuan merek baru, tersedia Jasa Pendaftaran Merek. Sedangkan bagi pemilik merek yang mendekati masa berakhir perlindungannya, tersedia Jasa Perpanjang Merek.
Kesimpulan
Penolakan merek Kelas 19 bukan berarti pemilik usaha kehilangan seluruh kesempatan memperoleh perlindungan hukum. Pemohon masih dapat memberikan tanggapan atas usul penolakan, menyampaikan sanggahan terhadap keberatan pihak lain, atau mengajukan banding atas penolakan tetap sesuai ketentuan.
Bagi produsen semen, keramik, dan kayu bangunan, perlindungan merek merupakan investasi penting untuk menjaga identitas produk, reputasi perusahaan, dan kepercayaan pelanggan.
Melalui pendampingan PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam menganalisis alasan penolakan, menyiapkan dokumen, dan menyusun argumentasi sesuai prosedur.
Jangan abaikan surat penolakan DJKI. Segera konsultasikan permasalahan merek Kelas 19 Anda bersama PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Jasa Sanggah Merek Kelas 19
1. Apa itu jasa sanggah merek Kelas 19?
Jasa sanggah merek Kelas 19 merupakan layanan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi usul penolakan, keberatan pihak lain, atau penolakan tetap atas merek produk semen, keramik, dan kayu bangunan.
2. Mengapa merek semen bisa ditolak DJKI?
Merek semen dapat ditolak karena mempunyai persamaan dengan merek terdahulu, tidak memiliki daya pembeda, atau mengandung unsur yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
3. Apakah produk keramik termasuk Kelas 19?
Ya. Keramik lantai, keramik dinding, ubin keramik, genteng keramik, dan produk keramik bangunan lainnya termasuk contoh barang Kelas 19.
4. Apakah kayu bangunan bisa didaftarkan pada Kelas 19?
Ya. Kayu balok konstruksi, papan kayu, kayu reng, kayu kaso, kayu lapis konstruksi, dan kayu laminasi tertentu termasuk barang yang relevan dengan Kelas 19.
5. Apakah merek yang mendapat usul penolakan masih bisa disanggah?
Ya. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan usul penolakan.
6. Berapa lama batas waktu pengajuan banding merek Kelas 19?
Banding dapat diajukan paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap sesuai ketentuan.
7. Apa saja dokumen untuk mengurus sanggah merek Kelas 19?
Dokumen umumnya meliputi identitas pemohon, nomor permohonan, surat penolakan, label merek, spesifikasi barang, dan bukti pendukung yang relevan.
8. Apakah jasa sanggah merek menjamin merek diterima DJKI?
Tidak. Keputusan berada pada pemeriksa merek atau Komisi Banding Merek. Pendampingan membantu mempersiapkan argumentasi dan dokumen secara lebih terarah.
9. Berapa biaya jasa sanggah merek Kelas 19?
Biaya bergantung pada jenis penanganan dan kompleksitas perkara. Biaya jasa pendampingan berbeda dengan PNBP resmi DJKI.
10. Mengapa menggunakan jasa sanggah merek PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu konsultasi, analisis alasan penolakan, pemeriksaan merek pembanding, penyusunan tanggapan, dan pendampingan banding sesuai kebutuhan pemohon.
