Jasa Sanggah Merek Kelas 20 Pendampingan Penolakan Kasur Busa, Lemari, Dan Meja Resmi DJKI – Industri furnitur dan perlengkapan rumah tangga merupakan sektor bisnis yang terus berkembang. Produk seperti kasur busa, lemari, dan meja memiliki permintaan tinggi untuk kebutuhan rumah tinggal, perkantoran, hotel, apartemen, hingga fasilitas komersial. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting untuk membedakan produk perusahaan sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Namun, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak selalu mendapatkan persetujuan. Pemilik usaha dapat menerima pemberitahuan usul penolakan karena nama merek dianggap memiliki persamaan dengan merek terdahulu, tidak memiliki daya pembeda, atau terdapat alasan hukum lainnya.
Dalam situasi tersebut, pemohon perlu mempersiapkan tanggapan berdasarkan alasan pemeriksa dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui jasa daftar merek hki, PERMATAMAS menyediakan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pengusaha menghadapi permasalahan penolakan merek Kelas 20.
Layanan ini relevan bagi produsen kasur busa, perusahaan furnitur, pengrajin lemari, produsen meja, distributor perlengkapan rumah tangga, dan pelaku industri mebel yang ingin memperjuangkan perlindungan identitas produknya.
Apa Itu Merek HKI Kelas 20?
Kelas 20 merupakan klasifikasi barang berdasarkan sistem Nice Classification yang mencakup perabot rumah tangga, furnitur, cermin, bingkai, serta barang-barang tertentu yang terbuat dari kayu, plastik, rotan, gabus, dan bahan sejenis.
Kelas ini sangat relevan bagi perusahaan yang memproduksi kasur, lemari, meja, kursi, rak, tempat tidur, dan berbagai perlengkapan interior.
Contoh produk yang termasuk Kelas 20 antara lain:
-
Kasur busa dan kasur pegas.
-
Kasur lateks.
-
Lemari pakaian.
-
Lemari dapur.
-
Meja makan.
-
Meja kerja.
-
Meja belajar.
-
Rak penyimpanan.
-
Kursi dan sofa.
-
Tempat tidur dan dipan.
Penentuan kelas harus memperhatikan fungsi, bahan, serta karakteristik barang. Misalnya, kasur busa termasuk Kelas 20, sedangkan sprei, selimut, dan perlengkapan tidur berbahan tekstil pada umumnya mempunyai klasifikasi berbeda.
Contoh Produk Kasur Busa Kelas 20 dan Keterangannya
Kasur busa merupakan produk perlengkapan tidur yang banyak digunakan di rumah, hotel, penginapan, dan fasilitas komersial. Produk kasur tertentu secara khusus tercantum dalam klasifikasi Kelas 20 DJKI.
Berikut contoh produk kasur dan perlengkapan kasur:
-
Kasur busa: Kasur yang menggunakan material busa sebagai bahan utama untuk menopang tubuh ketika tidur.
-
Kasur busa memori: Kasur dengan material memory foam yang mengikuti kontur tubuh pengguna.
-
Kasur lateks: Kasur menggunakan material lateks yang dirancang memberikan kenyamanan dan dukungan tubuh.
-
Kasur lipat: Kasur yang dapat dilipat untuk memudahkan penyimpanan dan penggunaan.
-
Kasur pegas: Kasur dengan sistem pegas sebagai bagian penopang tubuh.
-
Kasur busa berlapis: Kasur yang terdiri atas beberapa lapisan busa dengan karakteristik berbeda.
-
Kasur busa portabel: Kasur ringan yang mudah dipindahkan untuk kebutuhan rumah atau perjalanan.
-
Kasur futon: Kasur bergaya Jepang yang dapat digunakan pada alas tidur tertentu.
-
Kasur udara: Kasur yang diisi udara untuk kebutuhan tidur dan penggunaan rekreasi.
-
Bantalan kasur: Produk bantalan tambahan yang ditempatkan pada permukaan kasur untuk menambah kenyamanan.
Pemilik usaha kasur perlu memastikan spesifikasi barang yang diajukan sesuai dengan daftar klasifikasi resmi dan tidak mencampurkan produk tekstil yang memiliki kelas berbeda.

Contoh Produk Lemari Kelas 20 dan Keterangannya
Lemari merupakan produk furnitur yang digunakan untuk menyimpan pakaian, dokumen, perlengkapan rumah tangga, dan berbagai barang lainnya.
Berikut contoh produk lemari:
-
Lemari pakaian: Furnitur untuk menyimpan pakaian dan perlengkapan pribadi.
-
Lemari dapur: Lemari untuk menyimpan peralatan memasak dan perlengkapan dapur.
-
Lemari buku: Furnitur untuk menyimpan serta menata koleksi buku.
-
Lemari arsip: Lemari untuk menyimpan dokumen dan berkas administrasi perusahaan.
-
Lemari pajangan: Lemari untuk menampilkan koleksi barang, aksesori, dan dekorasi.
-
Lemari sepatu: Furnitur untuk menyimpan alas kaki agar lebih tertata.
-
Lemari kamar tidur: Lemari untuk menyimpan perlengkapan pribadi dan kebutuhan kamar.
-
Lemari televisi: Furnitur untuk meletakkan televisi dan perangkat hiburan.
-
Lemari kamar mandi: Furnitur untuk menyimpan perlengkapan kamar mandi.
-
Lemari serbaguna: Lemari yang digunakan untuk menyimpan berbagai kebutuhan rumah tangga.
Produk lemari dapat menggunakan bahan kayu, plastik, atau material lain yang sesuai dengan klasifikasi barang Kelas 20.
Contoh Produk Meja Kelas 20 dan Keterangannya
Meja merupakan produk furnitur yang digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari makan, bekerja, belajar, hingga kebutuhan dekorasi interior.
Berikut contoh produk meja:
-
Meja makan: Meja untuk kegiatan makan bersama keluarga atau kebutuhan restoran.
-
Meja kerja: Furnitur untuk mendukung aktivitas pekerjaan di kantor maupun rumah.
-
Meja belajar: Meja yang digunakan untuk kegiatan belajar dan mengerjakan tugas.
-
Meja komputer: Meja yang dirancang untuk menempatkan komputer dan perlengkapan pendukung.
-
Meja rias: Meja untuk menyimpan dan menggunakan perlengkapan kecantikan.
-
Meja tamu: Meja untuk melengkapi ruang keluarga atau ruang penerima tamu.
-
Meja kopi: Meja berukuran relatif kecil untuk ruang santai.
-
Meja kantor: Meja untuk mendukung aktivitas administrasi dan pekerjaan perusahaan.
-
Meja lipat: Meja yang dapat dilipat untuk memudahkan penyimpanan dan pemindahan.
-
Meja rapat: Meja untuk kebutuhan pertemuan, diskusi, dan kegiatan bisnis.
Ketiga kelompok produk tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pendaftaran merek perusahaan furnitur. Namun, pemilik usaha tetap harus menyusun spesifikasi barang secara tepat sesuai produk yang benar-benar dipasarkan.
Mengapa Merek Kelas 20 Perlu Dilindungi?
Secara umum, merek Kelas 20 merupakan identitas komersial bagi produk furnitur dan perlengkapan rumah tangga. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas yang telah terdaftar sesuai ketentuan.
Bagi produsen kasur busa, lemari, dan meja, perlindungan merek memiliki beberapa manfaat:
-
Membedakan produk dari kompetitor.
-
Membangun kepercayaan konsumen.
-
Memberikan kepastian hukum atas identitas merek.
-
Mendukung pemasaran dan distribusi produk.
-
Meningkatkan nilai aset tidak berwujud perusahaan.
Oleh karena itu, ketika terjadi penolakan merek, pemilik usaha perlu segera memahami alasan pemeriksa dan menentukan langkah yang sesuai.
Mengapa Merek Kelas 20 Bisa Mendapat Penolakan dari DJKI?
Penolakan merek dapat terjadi apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan hukum atau ditemukan alasan yang menghambat pemberian perlindungan.
Beberapa penyebab yang perlu diperhatikan oleh produsen kasur busa, lemari, dan meja adalah:
-
Persamaan dengan merek terdahulu: Nama atau logo mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang sejenis.
-
Tidak memiliki daya pembeda: Nama merek terlalu umum sehingga tidak mampu membedakan produk perusahaan.
-
Menggunakan istilah deskriptif: Merek hanya menjelaskan jenis, bahan, atau karakteristik barang.
-
Kemiripan logo: Unsur gambar, simbol, bentuk huruf, atau komposisi visual menyerupai merek yang sudah terdaftar.
-
Mengandung unsur yang dilarang: Merek bertentangan dengan ketentuan hukum, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pemohon perlu mempelajari alasan pemeriksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan nama, tetapi juga perlu mempertimbangkan bunyi, tampilan, konsep, dan jenis barang.
Apa Itu Jasa Sanggah Merek Kelas 20?
Jasa sanggah merek merupakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi permasalahan dalam proses pendaftaran merek.
Ada tiga proses yang perlu dibedakan:
1. Tanggapan atas usul penolakan
Pemohon dapat menyampaikan argumentasi tertulis apabila menerima pemberitahuan usul penolakan dari DJKI. Tanggapan harus menjawab alasan pemeriksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum.
2. Sanggahan terhadap keberatan pihak lain
Apabila terdapat pihak ketiga yang mengajukan keberatan selama masa pengumuman, pemohon dapat memberikan tanggapan atau sanggahan sesuai prosedur.
3. Banding atas penolakan tetap
Apabila permohonan memperoleh keputusan penolakan tetap, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
Ketiga proses tersebut memiliki mekanisme dan tenggat waktu berbeda. Karena itu, pemilik usaha harus mengetahui jenis surat pemberitahuan yang diterima sebelum menentukan langkah hukum.
Cara Mengurus Sanggah Merek Kelas 20
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendampingan berdasarkan jenis permasalahan yang dihadapi.
Tahapan pengurusannya meliputi:
-
Konsultasi awal: Pemohon menyerahkan nomor permohonan dan surat pemberitahuan dari DJKI.
-
Analisis penolakan: Memeriksa alasan pemeriksa dan ketentuan hukum yang berkaitan.
-
Pemeriksaan merek pembanding: Menganalisis persamaan nama, logo, bunyi, konsep, dan jenis barang.
-
Pengumpulan bukti: Menyiapkan katalog kasur, lemari, meja, kemasan, dan bukti penggunaan merek apabila relevan.
-
Penyusunan argumentasi: Menyiapkan tanggapan berdasarkan fakta dan dasar hukum.
-
Pengajuan dokumen: Menyampaikan tanggapan atau permohonan banding melalui prosedur resmi.
-
Pemantauan permohonan: Mengikuti perkembangan proses sampai diterbitkan keputusan.
Setiap perkara membutuhkan strategi berbeda. Tidak ada jaminan bahwa seluruh tanggapan atau banding akan dikabulkan.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Sanggah Merek Kelas 20
Pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui:
-
Tanggapan usul penolakan: Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman pemberitahuan usul penolakan.
-
Banding merek: Berdasarkan informasi FAQ resmi DJKI, permohonan banding dapat diajukan paling lama 90 hari kerja sejak surat penolakan dikirimkan.
-
Pemeriksaan banding: Dilakukan oleh Komisi Banding Merek.
-
Gugatan ke Pengadilan Niaga: Apabila banding ditolak, pemohon dapat mengajukan gugatan paling lama tiga bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
DJKI menjelaskan bahwa pemohon yang tidak memberikan tanggapan atas usul penolakan dalam tenggat waktu dapat menerima keputusan penolakan tetap. Karena itu, surat pemberitahuan harus segera diperiksa.
Untuk memperoleh informasi resmi mengenai prosedur, peraturan, dan klasifikasi barang, kunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemilik usaha juga dapat memeriksa daftar barang melalui Sistem Klasifikasi Merek Kelas 20 DJKI.
Persyaratan Dokumen Jasa Sanggah Merek Kelas 20
Sebelum melakukan tanggapan atau banding, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan permohonan dan alasan penolakan.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
-
KTP atau identitas pemohon.
-
Nama dan alamat lengkap pemohon.
-
Nomor permohonan merek.
-
Surat pemberitahuan usul penolakan atau penolakan tetap.
-
Label atau logo merek yang didaftarkan.
-
Daftar spesifikasi barang Kelas 20.
-
Katalog produk kasur busa, lemari, dan meja.
-
Bukti penggunaan merek apabila relevan.
-
Dokumen pendukung untuk menjawab alasan penolakan.
-
Surat kuasa apabila menggunakan kuasa.
Persyaratan akhir mengikuti jenis proses dan ketentuan administrasi DJKI.
Biaya dan Waktu Pendampingan Sanggah Merek
Biaya pengurusan sanggah merek bergantung pada jenis permasalahan, kompleksitas perkara, jumlah dokumen, dan tahapan hukum yang diperlukan.
Pemohon harus membedakan biaya jasa pendampingan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi DJKI.
Sebagai referensi, FAQ resmi DJKI mencantumkan biaya permohonan banding merek sebesar Rp3.000.000 per permohonan. Tarif tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui kanal resmi pada saat pengajuan.
Dari sisi waktu, tanggapan usul penolakan harus disiapkan dalam batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, pemilik usaha disarankan segera berkonsultasi setelah menerima surat pemberitahuan.
Mengapa Memilih Jasa Sanggah Merek PERMATAMAS?
PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi permasalahan pendaftaran merek, termasuk penolakan merek Kelas 20.
Layanan kami meliputi:
-
Konsultasi penolakan merek kasur busa.
-
Konsultasi penolakan merek lemari.
-
Konsultasi penolakan merek meja.
-
Analisis alasan usul penolakan.
-
Pemeriksaan merek pembanding.
-
Penyusunan argumentasi tanggapan.
-
Pendampingan dokumen banding.
-
Pemantauan perkembangan permohonan sesuai ruang lingkup layanan.
Bagi pengusaha yang ingin membangun perusahaan furnitur atau manufaktur, tersedia layanan Jasa Pendirian PT.
Untuk pengajuan merek baru, tersedia Jasa Pendaftaran Merek. Sedangkan bagi pemilik merek yang mendekati masa berakhir perlindungannya, tersedia Jasa Perpanjang Merek.
Kesimpulan
Penolakan merek Kelas 20 bukan berarti pemilik usaha kehilangan seluruh kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum. Pemohon masih dapat memberikan tanggapan atas usul penolakan, menyampaikan sanggahan terhadap keberatan pihak lain, atau mengajukan banding atas penolakan tetap sesuai ketentuan.
Bagi produsen kasur busa, lemari, dan meja, perlindungan merek merupakan investasi penting untuk menjaga identitas produk, reputasi perusahaan, dan kepercayaan pelanggan.
Melalui pendampingan PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam menganalisis alasan penolakan, menyiapkan dokumen, dan menyusun argumentasi sesuai prosedur.
Jangan abaikan surat penolakan DJKI. Segera konsultasikan permasalahan merek Kelas 20 Anda bersama PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Jasa Sanggah Merek Kelas 20
1. Apa itu jasa sanggah merek Kelas 20?
Jasa sanggah merek Kelas 20 merupakan layanan pendampingan untuk membantu pemohon menghadapi usul penolakan, keberatan pihak lain, atau penolakan tetap atas merek kasur busa, lemari, dan meja.
2. Mengapa merek kasur busa bisa ditolak DJKI?
Merek kasur busa dapat ditolak karena memiliki persamaan dengan merek terdahulu, tidak mempunyai daya pembeda, atau mengandung unsur yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
3. Apakah kasur busa termasuk Kelas 20?
Ya. Kasur busa, kasur busa memori, kasur lateks, kasur pegas, dan beberapa jenis kasur lainnya termasuk produk yang relevan dengan Kelas 20.
4. Apakah merek lemari bisa didaftarkan pada Kelas 20?
Ya. Lemari pakaian, lemari dapur, lemari arsip, lemari buku, lemari sepatu, dan lemari pajangan termasuk contoh produk Kelas 20.
5. Apakah produk meja termasuk Kelas 20?
Ya. Meja makan, meja kerja, meja belajar, meja komputer, meja rias, dan meja kantor merupakan contoh produk furnitur Kelas 20.
6. Apakah merek yang mendapat usul penolakan masih bisa disanggah?
Ya. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman pemberitahuan usul penolakan.
7. Berapa lama batas waktu pengajuan banding merek Kelas 20?
Berdasarkan FAQ DJKI, permohonan banding dapat diajukan paling lama 90 hari kerja sejak surat pemberitahuan penolakan dikirimkan.
8. Apa saja dokumen untuk mengurus sanggah merek Kelas 20?
Dokumen umumnya meliputi identitas pemohon, nomor permohonan merek, surat penolakan, label merek, spesifikasi barang, dan bukti pendukung yang relevan.
9. Apakah jasa sanggah merek menjamin merek diterima DJKI?
Tidak. Keputusan berada pada pemeriksa merek atau Komisi Banding Merek. Pendampingan membantu mempersiapkan argumentasi dan dokumen secara lebih terarah.
10. Mengapa menggunakan jasa sanggah merek PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu konsultasi, analisis alasan penolakan, pemeriksaan merek pembanding, penyusunan tanggapan, dan pendampingan banding sesuai kebutuhan pemohon.
