7 Alasan Merek Ditolak DJKI

7 Alasan Merek Ditolak DJKI – Alasan merek ditolak DJKI menjadi hal yang sering dialami para pemohon merek dagang di Indonesia. Banyak permohonan pendaftaran merek tidak lolos karena faktor kemiripan, kesalahan dokumen, hingga pelanggaran norma hukum. Untuk menghindari hal tersebut, penting memahami penyebab utama penolakan merek oleh DJKI serta solusi agar merek Anda diterima dan terlindungi secara hukum.

Agar Anda tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami secara menyeluruh alasan-alasan umum mengapa merek bisa ditolak oleh DJKI. Dengan mengetahui faktor-faktor ini, pemohon dapat melakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang atau melakukan banding atas keputusan tersebut.
Berikut adalah 7 alasan utama penolakan merek oleh DJKI, lengkap dengan penjelasan dan contoh kasusnya.

1. Alasan Penolakan Berdasarkan Persamaan pada Pokoknya

Salah satu penyebab paling umum penolakan merek adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Persamaan pada pokoknya dapat berupa kesamaan bunyi, ejaan, makna, atau tampilan visual yang membuat konsumen sulit membedakan antara satu merek dengan yang lain.

Sebagai contoh, jika sudah ada merek “COFFELAND” untuk produk kopi, maka permohonan merek baru bernama “KOFFILAND” kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Meskipun penulisannya sedikit berbeda, namun secara fonetik terdengar serupa dan bisa menimbulkan kebingungan.

DJKI sangat memperhatikan aspek ini untuk melindungi konsumen dan pemegang hak merek yang sah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan pencarian merek (brand search) melalui situs resmi DJKI agar bisa mengetahui apakah merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

2. Alasan Penolakan Berdasarkan Sifat Merek

Merek juga dapat ditolak jika dianggap tidak memiliki daya pembeda atau bersifat deskriptif. Merek seperti ini tidak bisa membedakan produk Anda dari produk pesaing karena terlalu umum atau menggambarkan langsung jenis barang/jasa yang ditawarkan.

Misalnya, jika seseorang mendaftarkan merek “SABUN” untuk produk pembersih tubuh, maka merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Sebab, kata “sabun” hanya menggambarkan sifat produknya, bukan identitas unik yang bisa membedakan dengan sabun merek lain.

Selain itu, merek yang terdiri dari nama umum, istilah teknis, atau kata yang sering digunakan di industri tertentu juga berpotensi ditolak. DJKI mendorong pemohon untuk menggunakan nama yang unik, imajinatif, dan mudah diingat, agar memiliki kekuatan hukum dan nilai branding yang lebih kuat.

3. Alasan Penolakan Sama dengan Merek Terdaftar

Selain kemiripan pada pokoknya, DJKI juga menolak merek yang identik atau sama persis dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun merek asing yang sudah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Sebagai contoh, jika seseorang mencoba mendaftarkan merek “NIKE” atau “SAMSUNG” untuk produk sejenis, maka permohonan tersebut akan langsung ditolak karena merek tersebut sudah memiliki hak eksklusif yang diakui secara internasional.

Kasus serupa juga berlaku untuk merek-merek lokal yang telah populer. DJKI akan menolak merek yang sama persis baik dari segi tulisan, logo, maupun bunyi pengucapan, karena hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan pengecekan database merek DJKI agar tidak mengajukan nama yang sudah terdaftar sebelumnya.

7 Alasan Merek Ditolak DJKI
7 Alasan Merek Ditolak DJKI

4. Alasan Penolakan Bertentangan dengan Norma

Merek dapat ditolak apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau nilai-nilai agama. DJKI secara tegas melarang penggunaan kata, gambar, atau simbol yang bersifat vulgar, menghina, atau melecehkan kelompok tertentu.

Contohnya, merek dengan kata-kata kasar, mengandung unsur pornografi, atau menggunakan simbol keagamaan dengan cara yang tidak pantas, akan langsung ditolak. Hal ini bertujuan untuk menjaga etika dan moralitas publik, sekaligus memastikan bahwa merek yang beredar di pasaran tetap menghormati keberagaman nilai masyarakat Indonesia.

Selain itu, merek yang menyinggung tokoh publik, instansi pemerintah, atau organisasi keagamaan juga dapat dianggap melanggar norma kesopanan dan hukum. Pemohon perlu memastikan bahwa unsur merek yang diajukan tidak mengandung konotasi negatif atau provokatif.

5. Alasan Penolakan Menyesatkan atau Tidak Sesuai

Merek juga bisa ditolak jika dinilai menyesatkan konsumen terkait dengan asal-usul, kualitas, atau fungsi suatu produk atau jasa. Contohnya, menggunakan merek “Susu Sapi Asli” untuk produk berbahan nabati seperti susu kedelai akan dianggap menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta produk.

Selain itu, merek yang meniru nama geografis, wilayah, atau daerah tertentu yang tidak sesuai dengan tempat produksi juga bisa ditolak. Misalnya, mendaftarkan merek “Kopi Toraja” padahal produk dibuat di luar daerah Toraja tanpa izin khusus, bisa dianggap melanggar prinsip indikasi geografis.

DJKI menolak merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat atau mengandung informasi yang tidak benar. Prinsip dasarnya, merek harus jujur, akurat, dan sesuai dengan identitas produk yang sebenarnya.

6. Alasan Penolakan Mengandung Lambang Negara atau Pemerintah

Menurut Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika mengandung lambang negara, simbol pemerintah, bendera, atau tanda resmi lembaga nasional maupun internasional.

Contohnya, penggunaan lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian, atau bendera PBB dalam desain merek akan langsung ditolak oleh DJKI. Hal ini karena lambang-lambang tersebut hanya boleh digunakan oleh lembaga resmi negara atau organisasi yang bersangkutan.

Selain itu, merek yang meniru logo instansi pemerintah atau lembaga internasional seperti WHO, UNESCO, atau FAO juga dilarang karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

Pemohon sebaiknya menggunakan desain atau simbol yang orisinal dan tidak menyerupai atribut negara, agar merek dapat diterima tanpa hambatan hukum.

7. Alasan Penolakan Kesalahan Administrasi

Kesalahan administratif merupakan faktor yang sering disepelekan, namun menjadi penyebab utama keterlambatan bahkan penolakan merek. DJKI akan menolak permohonan jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai format, atau mengandung kesalahan data.

Beberapa kesalahan administratif yang umum terjadi antara lain:
• Nama pemohon tidak sesuai dengan akta perusahaan.
• Kelas barang/jasa yang diajukan tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
• Surat kuasa tidak dilampirkan bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan HKI.
• Bukti pembayaran PNBP tidak sah atau belum diverifikasi.

Untuk menghindari hal ini, pastikan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran merek sudah benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen ke sistem DJKI agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

Jasa Pengurusan Sanggah dan Banding Merek – PERMATAMAS

Apabila merek Anda telah ditolak oleh DJKI, bukan berarti tidak ada harapan. Anda masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding merek agar keputusan penolakan bisa ditinjau ulang. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum kekayaan intelektual, penyusunan argumen hukum yang kuat, serta bukti pendukung yang valid.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
• Berpengalaman menangani berbagai kasus penolakan dan banding merek.
• Didampingi konsultan HKI bersertifikat resmi yang memahami prosedur DJKI.
• Pendampingan penuh mulai dari analisis penolakan, penyusunan sanggah, hingga proses banding.
• Proses cepat dan efisien, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Konsultasi gratis awal untuk analisis peluang keberhasilan banding merek Anda.

Dengan pengalaman dan jaringan profesional, PERMATAMAS siap membantu Anda agar merek dapat dinyatakan sah dan terdaftar secara resmi di DJKI, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas brand yang Anda miliki.

Pentingnya Memami Penolakan Merek

Penolakan merek oleh DJKI bukanlah akhir dari perjalanan perlindungan merek Anda. Sebaliknya, hal ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki, memperkuat, dan memastikan bahwa merek Anda benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami tujuh alasan utama penolakan merek — mulai dari persamaan pokok, sifat deskriptif, hingga kesalahan administrasi — Anda dapat mengantisipasi risiko sejak awal dan menyiapkan dokumen dengan lebih matang.

Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus sanggahan atau banding merek, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap tahap pendaftaran merek Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

Layanan Banding Merek Terpercaya

Layanan Banding Merek Terpercaya
Layanan Banding Merek Terpercaya

Layanan Banding Merek Terpercaya Apakah permohonan merek dagang Anda ditolak oleh DJKI? Jangan panik. Ini bukan akhir dari segalanya. Anda masih memiliki peluang emas untuk memperjuangkan hak eksklusif atas merek yang telah Anda rancang dengan penuh dedikasi. Melalui proses banding merek HKI, Anda dapat mengambil langkah strategis yang diakui secara hukum untuk melindungi identitas dan reputasi bisnis yang telah Anda bangun dengan penuh kerja keras dan konsistensi.

Kami hadir memberikan solusi terbaik untuk Anda melalui layanan banding merek HKI yang terpercaya dan teruji. Tim kami terdiri dari para ahli dan profesional berpengalaman yang telah berhasil menangani berbagai kasus banding kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan menyeluruh, kami akan memastikan Anda mendapatkan pendampingan yang maksimal demi membalikkan keputusan penolakan dan mengamankan masa depan merek Anda.

Jangan biarkan satu keputusan merugikan menghapus potensi besar dari brand Anda. Kami memahami betapa berharganya waktu, ide, dan upaya yang telah Anda investasikan. Oleh karena itu, kami siap menjadi mitra andal dalam menyusun argumen hukum yang kuat, tajam, dan meyakinkan untuk memperjuangkan pendaftaran merek Anda kembali ke jalur yang benar. Ini bukan hanya soal legalitas—ini soal perlindungan jangka panjang untuk eksistensi bisnis Anda.

Dengan layanan kami, Anda tidak hanya mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga mendapatkan kepercayaan diri dan ketenangan pikiran. Kami percaya bahwa setiap pemilik usaha berhak mendapat kesempatan kedua yang adil. Jangan ragu untuk segera menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis seputar kasus Anda. Saatnya ambil kembali kendali atas merek Anda dengan dukungan profesional yang efektif dan terpercaya.

Layanan Banding Merek Terpercaya Itu Penting?

Penolakan pendaftaran merek bisa terjadi karena berbagai alasan—mulai dari kesamaan dengan merek lain, deskriptif, hingga dianggap tidak memiliki pembeda. Namun, bukan berarti Anda harus menyerah. Banding merek HKI adalah kesempatan kedua yang sangat berharga untuk mempertahankan hak eksklusif atas nama atau logo usaha Anda.
Jika dibiarkan, nama bisnis Anda bisa diambil orang lain, dan Anda kehilangan kontrol atas identitas merek. Dengan layanan banding yang tepat, Anda bisa membalikkan keputusan dan memperoleh kembali peluang pendaftaran merek yang sah secara hukum.

Kelebihan Layanan Banding Merek dari Kami

Kami memahami bahwa proses banding tidak hanya soal argumen, tapi juga soal strategi hukum yang jitu. Berikut adalah keunggulan layanan kami:
• Pendampingan oleh Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Banding Anda akan ditangani langsung oleh konsultan merek bersertifikat dan tim legal berpengalaman di bidang merek dagang dan kekayaan intelektual.
• Analisis Khusus Kasus Anda Setiap kasus banding kami kaji secara mendalam dan menyeluruh. Kami menyusun argumentasi yang kuat, rinci, dan berbobot hukum untuk meningkatkan peluang diterimanya permohonan banding Anda.
• Proses Cepat dan Terstruktur Kami memiliki alur kerja yang efisien, mulai dari pengumpulan dokumen, penyusunan alasan banding, hingga pengajuan ke Komisi Banding DJKI.
• Transparansi dan Komunikasi Terbuka Anda akan terus mendapatkan update secara berkala, karena kami percaya komunikasi yang jelas dan terbuka adalah bagian dari pelayanan profesional.
• Biaya Terjangkau dan Fleksibel Layanan kami tidak hanya berkualitas, tapi juga ramah anggaran. Kami tawarkan paket banding merek yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Anda.

Apa Saja Penyebab Merek Ditolak?

Sebelum mengajukan banding, penting untuk memahami alasan umum mengapa merek ditolak:
• Memiliki kesamaan dengan merek terdaftar sebelumnya
• Bersifat deskriptif atau generik
• Mengandung kata atau simbol yang dilarang
• Tidak memiliki daya pembeda
• Melanggar norma kesusilaan atau ketertiban umum
Kami akan membantu Anda mengidentifikasi alasan penolakan tersebut, kemudian menyusun sanggahan hukum yang kuat dan meyakinkan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Banding Merek HKI

Untuk memulai proses banding, Anda perlu menyiapkan:
1. Surat penolakan dari DJKI
2. Salinan permohonan pendaftaran merek yang diajukan sebelumnya
3. Dokumen pendukung lainnya
Tim kami akan membantu Anda menyusun semua dokumen dengan standar hukum yang tinggi agar tidak ada celah dalam argumentasi.

Dapatkan Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan biarkan satu penolakan menghalangi Anda membangun brand yang kuat dan legal. Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan konsultasi gratis seputar proses banding merek HKI. Kami akan bantu Anda mengembalikan peluang dan memperjuangkan merek Anda sampai titik akhir.
Keputusan cerdas hari ini bisa menyelamatkan merek Anda untuk 10 tahun ke depan, bahkan selamanya.

📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID