Kelas Merek 31 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya

Kelas Merek 31 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya – Kelas Merek 31 HKI merupakan klasifikasi barang yang mencakup hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, produk hortikultura, biji-bijian mentah, buah-buahan dan sayuran segar, tanaman hidup, bunga, benih untuk ditanam, hewan hidup, serta makanan untuk hewan. Klasifikasi ini penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, penjualan tanaman hias, distribusi buah segar, hingga produksi pakan hewan.

Bagi pengusaha, memahami kelas merek merupakan langkah awal untuk melindungi identitas produk secara hukum. Merek tidak hanya berfungsi sebagai nama dagang, tetapi juga menjadi pembeda produk di pasar dan bagian dari aset bisnis. Oleh karena itu, jasa daftar merek hki dapat membantu pelaku usaha memahami klasifikasi barang, mempersiapkan uraian produk, melakukan penelusuran merek, dan menyiapkan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini membahas pengertian Kelas Merek 31, daftar jenis barang, contoh produk beserta keterangannya, manfaat pendaftaran merek, persyaratan umum, proses pengajuan, serta pertanyaan yang sering diajukan. Informasi ini dapat menjadi panduan awal bagi UMKM, petani, peternak, distributor hasil pertanian, dan pemilik bisnis yang ingin mengembangkan merek secara lebih terarah melalui sistem pendaftaran merek di Indonesia.

Apa Itu Kelas Merek 31 HKI?

Kelas Merek 31 adalah salah satu dari 45 kelas dalam sistem klasifikasi merek berdasarkan Nice Classification. Sistem ini digunakan untuk mengelompokkan barang dan jasa yang diajukan dalam permohonan merek. Kelas 31 termasuk kelompok barang, dengan cakupan utama berupa hasil pertanian, akuakultur, hortikultura dan kehutanan yang masih mentah atau belum diolah, biji-bijian mentah, buah dan sayuran segar, tanaman hidup, bunga, hewan hidup, serta pakan hewan.

Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjual produk alami atau hasil budidaya yang belum mengalami pengolahan substansial. Contohnya adalah pedagang buah segar, pemasok benih tanaman, penjual bibit pohon, peternak hewan, serta perusahaan yang memasarkan pakan ternak. Penentuan kelas perlu memperhatikan kondisi dan karakteristik produk karena barang yang telah diolah dapat masuk ke kelas berbeda.

Secara umum, Kelas Merek 31 mencakup kelompok barang berikut:

  1. Hasil pertanian dan biji-bijian mentah, seperti jagung belum diolah dan benih untuk pertanian.
  2. Buah dan sayuran segar, seperti mangga, jeruk, tomat, dan bayam segar.
  3. Tanaman hidup dan bunga, termasuk bibit tanaman, tanaman hias, dan bunga segar yang masih hidup.
  4. Hewan hidup dan pakan hewan, termasuk hewan ternak serta makanan tertentu untuk hewan.

Tidak semua produk yang berasal dari pertanian otomatis termasuk Kelas 31. Beras yang telah diproses, makanan olahan, buah kalengan, pupuk tertentu, dan suplemen hewan dapat memiliki klasifikasi berbeda. Karena itu, pemilik usaha perlu mencocokkan barang dengan daftar klasifikasi resmi sebelum mengajukan permohonan.

Daftar Jenis Barang dalam Kelas Merek 31

Daftar klasifikasi barang Kelas 31 cukup luas karena mencakup berbagai hasil alam, produk budidaya, dan barang yang berkaitan dengan pertanian serta peternakan. Pengelompokan ini membantu pemohon menentukan barang yang ingin dicakup dalam pendaftaran merek sesuai kegiatan usahanya.

Berikut beberapa kelompok barang yang umum ditemukan dalam Kelas 31:

  1. Produk pertanian mentah, seperti jagung belum diolah, gandum mentah, dan biji-bijian yang belum diproses.
  2. Hasil perkebunan segar, seperti buah-buahan segar dan hasil panen yang belum diolah.
  3. Sayuran segar, termasuk sayuran daun, sayuran buah, dan sayuran akar.
  4. Benih dan biji untuk penanaman, yang dipasarkan sebagai bahan tanam.
  5. Bibit tanaman, termasuk bibit pohon dan tanaman hortikultura.
  6. Tanaman hias hidup, seperti tanaman dalam pot yang masih hidup.
  7. Bunga hidup dan bunga segar, termasuk tanaman berbunga yang masih hidup.
  8. Hewan hidup, termasuk hewan ternak dan hewan tertentu untuk pembiakan.
  9. Pakan hewan, seperti pakan ternak dan makanan untuk hewan peliharaan yang sesuai dengan klasifikasi.
  10. Produk kehutanan tertentu, seperti kayu mentah yang belum digergaji atau diolah lebih lanjut.

Daftar tersebut merupakan ringkasan jenis barang yang berkaitan dengan Kelas 31, bukan daftar lengkap nomenklatur resmi. Uraian barang yang digunakan dalam permohonan harus sesuai dengan karakteristik produk dan istilah yang tersedia dalam sistem klasifikasi.

Untuk memeriksa klasifikasi barang secara lebih terperinci, pemohon dapat mengakses Sistem Klasifikasi Merek DJKI melalui https://skm.dgip.go.id/ atau situs resmi https://www.dgip.go.id/. Pemeriksaan ini penting agar kelas dan uraian barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.

Contoh Produk Kelas Merek 31 Beserta Keterangannya

Agar lebih mudah dipahami, berikut 10 contoh produk yang secara umum termasuk dalam Kelas Merek 31. Setiap contoh disertai penjelasan mengenai karakteristik produk dan kaitannya dengan pendaftaran merek.

1. Buah Mangga Segar

Mangga segar merupakan hasil pertanian yang dipasarkan dalam kondisi buah segar dan belum diolah menjadi produk makanan. Produk ini dapat dijual secara langsung oleh petani, pedagang buah, distributor, maupun perusahaan pemasok hasil perkebunan.

Contoh produk yang dapat dipasarkan meliputi mangga harum manis segar, mangga gedong, dan mangga manalagi yang dijual dalam bentuk buah utuh. Apabila pelaku usaha menggunakan merek tertentu untuk produk buah segar, Kelas 31 dapat menjadi pilihan yang relevan.

Namun, apabila mangga diolah menjadi manisan, selai, buah kalengan, atau produk makanan lainnya, klasifikasinya perlu diperiksa kembali karena dapat masuk ke kelas barang berbeda.

2. Jeruk Segar

Jeruk segar merupakan buah hasil perkebunan yang dipasarkan dalam kondisi belum diolah. Produk ini dapat dijual di pasar tradisional, supermarket, toko buah, maupun melalui perdagangan daring.

Contohnya adalah jeruk keprok, jeruk siam, dan jeruk mandarin segar. Merek pada produk dapat membantu konsumen mengenali asal produk atau identitas bisnis yang memasarkannya.

Bagi distributor atau pemilik merek buah segar, pendaftaran merek pada kelas yang sesuai dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas produk. Jika jeruk telah diolah menjadi jus atau minuman kemasan, pemohon perlu memeriksa klasifikasi yang sesuai dengan produk akhirnya.

3. Tomat Segar

Tomat segar merupakan hasil hortikultura yang banyak digunakan sebagai bahan pangan. Produk ini dapat dipasarkan langsung dari petani atau melalui jaringan distribusi hasil pertanian.

Contohnya adalah tomat merah segar, tomat hijau segar, dan varietas tomat ceri yang dijual dalam keadaan segar. Selama produk dipasarkan sebagai sayuran segar yang belum diolah, Kelas 31 dapat relevan untuk pendaftaran mereknya.

Apabila tomat diproses menjadi saus, pasta tomat, atau makanan olahan, kelas mereknya perlu diperiksa berdasarkan karakteristik produk tersebut.

4. Jagung Belum Diolah

Jagung belum diolah merupakan hasil pertanian yang belum mengalami pemrosesan menjadi produk pangan jadi. Produk ini dapat digunakan sebagai bahan baku industri, bahan pakan, atau kebutuhan pertanian tertentu sesuai karakteristik dan penggunaannya.

Contohnya adalah jagung pipilan mentah, jagung hasil panen yang belum diolah, dan jagung yang dipasarkan sebagai komoditas pertanian. Klasifikasi akhir perlu mengikuti bentuk dan tujuan penggunaan produk.

Jagung yang telah diolah menjadi makanan ringan, tepung, atau produk pangan lainnya dapat masuk ke kelas berbeda. Karena itu, pemilik usaha perlu membedakan produk pertanian mentah dari produk hasil pengolahan.

Kelas 31 Merek Produk untuk Bunga Segar, Rumput, Umbi, dan Produk Hortikultura Resmi DJKI: Jasa Pendaftaran Merek HKI Resmi DJKI
Kelas Merek 31 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya

5. Benih Cabai untuk Ditanam

Benih cabai merupakan bahan tanam yang digunakan untuk menghasilkan tanaman cabai. Produk ini dapat dipasarkan oleh produsen benih, perusahaan pertanian, maupun distributor perlengkapan budidaya tanaman.

Contohnya adalah benih cabai rawit, cabai merah, dan cabai keriting yang dijual untuk keperluan penanaman. Benih untuk ditanam termasuk salah satu kelompok barang yang berkaitan dengan Kelas 31.

Pemilik merek benih perlu memperhatikan uraian barang dan karakteristik produk yang dipasarkan. Produk benih yang memiliki perlakuan atau fungsi khusus sebaiknya diperiksa berdasarkan ketentuan klasifikasi yang berlaku.

6. Bibit Pohon Buah

Bibit pohon buah merupakan tanaman muda yang dipersiapkan untuk ditanam dan dikembangkan hingga menghasilkan buah. Produk ini banyak dipasarkan oleh pembibitan tanaman, usaha pertanian, dan penjual tanaman secara daring.

Contohnya adalah bibit mangga, bibit durian, dan bibit jambu yang masih hidup dan siap ditanam. Bibit tanaman hidup secara umum berkaitan dengan Kelas 31.

Apabila usaha menggunakan merek khusus untuk memasarkan bibit, pendaftaran merek dapat membantu melindungi identitas komersialnya sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan. Pemilik usaha perlu memastikan uraian barang sesuai dengan bentuk produk aktual.

7. Tanaman Hias Hidup

Tanaman hias hidup merupakan tanaman yang dipelihara untuk memperindah rumah, kantor, taman, atau area komersial. Produk ini dapat dijual dalam pot, wadah tanam, atau bentuk lain selama masih berupa tanaman hidup yang sesuai dengan klasifikasi.

Contohnya adalah monstera hidup, aglaonema hidup, dan anthurium hidup. Tanaman hias banyak dipasarkan melalui toko tanaman, pusat hortikultura, dan perdagangan elektronik.

Bagi penjual tanaman hias, merek dapat menjadi identitas usaha yang membedakan produk dan layanan dari pesaing. Jika produk yang dijual berupa pot, media tanam, atau pupuk, barang-barang tersebut perlu diperiksa secara terpisah karena klasifikasinya dapat berbeda.

8. Bunga Mawar Hidup

Bunga mawar hidup merupakan tanaman berbunga yang masih hidup dan dapat ditanam atau dipelihara. Produk ini dipasarkan oleh pembibitan tanaman, penjual tanaman hias, dan pelaku usaha hortikultura.

Contohnya adalah tanaman mawar merah, mawar putih, dan mawar mini yang masih hidup. Tanaman berbunga hidup secara umum termasuk dalam kelompok barang Kelas 31.

Perlu dibedakan antara tanaman mawar hidup dan bunga potong yang telah dipanen untuk rangkaian dekorasi. Rumusan barang dan klasifikasi yang tepat perlu diperiksa berdasarkan jenis produk aktual dan daftar klasifikasi resmi.

9. Pakan Ayam

Pakan ayam merupakan produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ayam sesuai tujuan pemeliharaannya. Produk ini dapat dipasarkan untuk ayam petelur, ayam pedaging, atau kebutuhan peternakan lainnya.

Pakan hewan secara umum termasuk dalam Kelas 31 apabila tidak termasuk kategori yang dikecualikan, seperti pakan hewan yang memiliki tujuan medis atau suplemen tertentu yang dapat masuk kelas lain.

Pengusaha yang memproduksi atau memasarkan pakan ayam dengan merek sendiri perlu memastikan uraian barang sesuai dengan komposisi, fungsi, dan ketentuan klasifikasi. Pendaftaran merek juga tidak menggantikan persyaratan lain terkait keamanan dan peredaran pakan.

10. Pakan Kucing

Pakan kucing merupakan produk makanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan nutrisi kucing. Produk ini dapat berbentuk pakan kering atau pakan tertentu yang masuk dalam kategori makanan hewan sesuai klasifikasi.

Contohnya adalah pakan kucing kering untuk kebutuhan sehari-hari, makanan kucing berbahan ikan, dan pakan kucing dengan formulasi umum yang tidak ditujukan sebagai produk medis.

Pakan hewan pada umumnya berkaitan dengan Kelas 31, tetapi produk diet khusus, suplemen, atau pakan dengan tujuan medis perlu diperiksa lebih lanjut karena dapat termasuk kelas lain. Pemilik merek harus memastikan jenis barang yang dicantumkan sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan.

Kesepuluh contoh tersebut menunjukkan bahwa Kelas Merek 31 mencakup beragam produk dari sektor pertanian, perkebunan, hortikultura, hingga peternakan. Penentuan akhir tetap harus merujuk pada nomenklatur resmi agar permohonan sesuai dengan ruang lingkup perlindungan yang diinginkan.

Mengapa Pendaftaran Merek Kelas 31 Penting?

Bagi pelaku usaha di bidang pertanian dan peternakan, merek dapat menjadi identitas yang membedakan produk di pasar. Ketika bisnis berkembang, identitas merek yang konsisten dapat membantu konsumen mengenali produk dan membangun hubungan dengan pemasok tertentu.

Pendaftaran merek memiliki beberapa manfaat bagi pemilik usaha, antara lain:

  1. Membangun identitas produk. Merek membantu membedakan produk pertanian, tanaman, atau pakan hewan dari produk pesaing.
  2. Mendukung perlindungan hukum. Merek terdaftar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum dan ruang lingkup barang yang disetujui.
  3. Mendukung pengembangan bisnis. Identitas merek dapat menjadi bagian dari strategi distribusi, pemasaran, dan pengembangan kemitraan.
  4. Membantu mengidentifikasi potensi konflik. Penelusuran merek terdahulu dapat membantu pemohon menilai kemungkinan persamaan sebelum mengajukan permohonan.

Pendaftaran merek tidak otomatis melindungi semua produk dalam seluruh kelas. Perlindungan mengikuti barang yang tercantum dalam pendaftaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, penentuan kelas dan uraian barang harus dilakukan secara cermat.

Syarat Umum Pendaftaran Merek Kelas 31

Sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha perlu mempersiapkan identitas pemohon, label atau nama merek, serta daftar barang yang ingin dilindungi. Persyaratan administratif dapat berbeda sesuai status pemohon dan ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan.

Secara umum, beberapa hal yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Identitas pemohon, baik perorangan maupun badan usaha.
  2. Nama atau label merek yang akan didaftarkan.
  3. Uraian barang yang sesuai dengan Kelas 31.
  4. Dokumen pendukung dan pernyataan yang dipersyaratkan dalam sistem permohonan.

Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan untuk mengetahui kemungkinan adanya merek terdahulu yang memiliki persamaan. Penelusuran tersebut membantu evaluasi awal, tetapi tidak menjamin bahwa merek pasti diterima.

Informasi persyaratan dan prosedur resmi dapat diperiksa melalui situs DJKI di https://www.dgip.go.id/. Pemohon juga dapat menggunakan Sistem Klasifikasi Merek DJKI di https://skm.dgip.go.id/ untuk menelusuri uraian barang yang relevan.

Cara Mendaftarkan Merek Kelas 31

Pendaftaran merek perlu dilakukan secara sistematis agar informasi yang diajukan sesuai dengan kebutuhan usaha. Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem resmi yang tersedia atau menggunakan jasa daftar merek hki untuk memperoleh bantuan dalam persiapan administrasi.

Berikut tahapan umum yang dapat dijadikan panduan:

  1. Menentukan merek. Siapkan nama atau logo yang akan digunakan pada produk.
  2. Melakukan penelusuran merek. Periksa merek terdahulu untuk mengidentifikasi kemungkinan persamaan.
  3. Menentukan kelas dan uraian barang. Pastikan barang yang diajukan sesuai dengan Kelas 31 atau kelas lain yang relevan.
  4. Menyiapkan dokumen. Lengkapi identitas pemohon dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  5. Mengajukan permohonan. Ajukan melalui sistem resmi dan bayar biaya sesuai ketentuan.
  6. Memantau pemeriksaan. Periksa perkembangan permohonan dan tindak lanjuti pemberitahuan resmi jika diperlukan.

Lama proses pendaftaran dapat bervariasi bergantung pada tahapan pemeriksaan, kelengkapan dokumen, keberatan, oposisi, atau faktor administratif lainnya. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menganggap tanggal penerbitan sertifikat dapat dipastikan sejak awal.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Memilih Kelas Merek 31

Kesalahan dalam memilih kelas atau mencantumkan uraian barang dapat membuat permohonan tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan merek. Pemilik usaha perlu memeriksa karakteristik produk sebelum mengajukan permohonan.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari adalah:

  1. Menganggap semua produk pertanian masuk Kelas 31. Produk yang telah diolah menjadi makanan atau bahan lain dapat masuk kelas berbeda.
  2. Tidak membedakan produk mentah dan olahan. Buah segar dan buah kalengan, misalnya, dapat berada dalam kelas berbeda.
  3. Mengabaikan penelusuran merek. Pemeriksaan awal membantu mengenali potensi persamaan dengan merek terdahulu.
  4. Menganggap satu kelas mencakup semua produk. Perlindungan mengikuti barang yang didaftarkan.
  5. Menggunakan uraian barang tanpa pemeriksaan. Istilah produk perlu disesuaikan dengan nomenklatur resmi.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pemilik usaha dapat mempersiapkan permohonan secara lebih terarah. Jika diperlukan, pendampingan profesional dapat membantu memahami klasifikasi dan tahapan administrasi.

Jasa Daftar Merek HKI untuk Produk Kelas 31

Bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran kekayaan intelektual, jasa daftar merek hki dapat membantu mempersiapkan permohonan secara lebih terstruktur. Pendampingan dapat mencakup konsultasi pemilihan kelas, penelusuran awal merek, penyusunan uraian barang, dan bantuan administrasi sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.

Layanan ini dapat dipertimbangkan oleh petani, distributor buah segar, penjual tanaman hias, produsen benih, peternak, dan perusahaan pakan hewan. Sebelum memilih penyedia jasa, pastikan biaya, dokumen, tahapan pekerjaan, dan mekanisme pemantauan permohonan dijelaskan secara transparan. Keputusan penerimaan merek tetap berada pada otoritas yang berwenang.

Untuk kebutuhan legalitas usaha dan pengelolaan merek, berikut beberapa layanan yang dapat menjadi referensi:

Pemilik usaha perlu memilih layanan sesuai kebutuhan bisnisnya. Pastikan informasi yang diperoleh selaras dengan prosedur resmi dan pahami bahwa pendampingan tidak menjamin permohonan pasti diterima.

Kesimpulan

Kelas Merek 31 HKI merupakan klasifikasi barang yang mencakup hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, buah dan sayuran segar, benih, tanaman hidup, bunga, hewan hidup, serta pakan hewan tertentu. Contoh produknya meliputi mangga segar, jeruk segar, tomat segar, jagung belum diolah, benih cabai, bibit pohon buah, tanaman hias, bunga mawar hidup, pakan ayam, dan pakan kucing.

Memahami klasifikasi barang menjadi langkah awal yang penting sebelum mendaftarkan merek. Pemilik usaha perlu memeriksa uraian barang, menelusuri merek terdahulu, dan menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang berlaku. Informasi resmi dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://www.dgip.go.id/ dan Sistem Klasifikasi Merek di https://skm.dgip.go.id/.

PERMATAMAS menyediakan informasi layanan terkait legalitas usaha dan pendaftaran merek melalui situs layanan yang tercantum dalam artikel ini. Dengan persiapan yang cermat dan pemilihan kelas yang tepat, pelaku usaha dapat membangun identitas produk secara lebih terarah serta mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Kelas Merek 31 HKI

1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 31 HKI?

Kelas Merek 31 adalah klasifikasi barang yang mencakup hasil pertanian dan kehutanan mentah, biji-bijian, buah dan sayuran segar, tanaman hidup, bunga, hewan hidup, serta makanan untuk hewan tertentu.

2. Produk apa saja yang termasuk Kelas Merek 31?

Contohnya meliputi buah segar, sayuran segar, jagung belum diolah, benih tanaman, bibit pohon, tanaman hias hidup, bunga hidup, hewan ternak, pakan ayam, dan pakan kucing yang sesuai dengan klasifikasi.

3. Apakah buah segar masuk Kelas Merek 31?

Ya, buah segar pada umumnya termasuk Kelas 31. Namun, buah yang telah diolah menjadi selai, manisan, atau makanan kemasan dapat masuk ke kelas berbeda.

4. Apakah benih tanaman termasuk Kelas Merek 31?

Ya, benih dan biji yang digunakan untuk penanaman secara umum termasuk Kelas 31. Uraian barang perlu disesuaikan dengan jenis dan tujuan penggunaan produk.

5. Apakah tanaman hias masuk Kelas Merek 31?

Tanaman hias hidup pada umumnya termasuk Kelas 31. Barang pendukung seperti pot, pupuk, dan perlengkapan taman perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi masing-masing.

6. Apakah pakan hewan termasuk Kelas Merek 31?

Pakan hewan pada umumnya termasuk Kelas 31, tetapi pakan dengan tujuan medis dan suplemen hewan tertentu dapat masuk Kelas 5. Karena itu, fungsi dan karakteristik produk perlu diperiksa.

7. Apakah beras dan jagung termasuk Kelas Merek 31?

Jagung yang belum diolah termasuk kelompok barang Kelas 31. Untuk beras dan produk serealia lainnya, periksa nomenklatur resmi yang berlaku karena klasifikasi dapat bergantung pada bentuk dan tingkat pengolahan barang.

8. Bagaimana cara mendaftarkan merek Kelas 31?

Pemohon perlu menentukan merek, melakukan penelusuran merek terdahulu, memilih kelas dan uraian barang, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui sistem resmi, serta memantau proses pemeriksaan.

9. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 31?

Biaya mengikuti tarif resmi yang berlaku dan kategori pemohon. Periksa informasi terbaru melalui situs DJKI sebelum mengajukan permohonan.

10. Apakah jasa daftar merek HKI menjamin merek diterima?

Tidak. Penyedia jasa dapat membantu persiapan dokumen, pemilihan kelas, dan administrasi. Keputusan penerimaan merek tetap berada pada DJKI berdasarkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Izin Alat Kesehatan
Jasa Izin Alat Kesehatan

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID