Apa Itu Merek Dagang? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya – Merek dagang merupakan salah satu elemen penting dalam dunia bisnis modern. Ketika sebuah usaha mulai dikenal, yang pertama kali melekat di benak konsumen biasanya adalah nama atau logo produknya. Di sinilah merek dagang berperan sebagai identitas yang memberikan pembeda antara satu produk atau layanan dengan pesaing di pasar. Dalam konteks persaingan bisnis yang semakin kompetitif, merek tidak hanya berfungsi sebagai penanda produk, tetapi juga sebagai representasi kualitas, reputasi, dan nilai perusahaan.
Selain memiliki nilai strategis, merek dagang juga berperan sebagai instrumen perlindungan hukum. Ketika sebuah merek terdaftar, pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya dan mencegah pihak lain memakai merek serupa yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar. Banyak kasus bisnis menunjukkan bahwa merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama pada era digital ketika pembelian produk sering dilakukan tanpa bertemu penjual secara langsung.
Di Indonesia, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya merek dagang semakin meningkat. Hal ini dapat terlihat dari jumlah pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang terus bertambah setiap tahun. Merek tidak hanya menjadi identitas visual, tetapi juga aset bisnis yang dapat dilisensikan, dijual, diwariskan, bahkan menjadi bagian dari valuasi perusahaan. Oleh karena itu, memahami pengertian, fungsi, dan tata cara pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin membangun bisnis berkelanjutan.
Pengertian Merek Dagang
Secara sederhana, merek dagang adalah tanda atau simbol yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membedakan produk atau jasa yang mereka tawarkan dari produk lain di pasaran. Bentuknya dapat berupa nama, kata, angka, tulisan, logo, warna, suara, hologram, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Merek menjadi identitas yang dikenali oleh konsumen, bahkan sebelum mereka mencoba produknya.
Berikut beberapa bentuk elemen yang dapat dikategorikan sebagai merek dagang:
• Nama atau kata yang unik seperti merek minuman, kosmetik, atau makanan.
• Logo, simbol, atau gambar yang mencerminkan karakter produk.
• Kombinasi warna, bentuk, atau desain yang tidak dapat ditemukan pada produk lain.
Dalam perspektif hukum, merek dagang adalah objek perlindungan kekayaan intelektual yang diatur melalui undang-undang. Di Indonesia, perlindungan ini diberikan oleh negara melalui DJKI setelah merek resmi diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat. Dengan memiliki merek yang sah, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran.
Fungsi Merek Dagang
Merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun keberlanjutan bisnis. Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan menciptakan hubungan emosional antara produk dan konsumennya. Tidak jarang, konsumen membeli sebuah produk bukan hanya karena kualitasnya, tetapi karena kepercayaan pada namanya.
Fungsi merek dagang meliputi:
1. Sebagai pembeda agar konsumen mudah mengenali produk tertentu di antara banyak pilihan.
2. Sebagai alat pemasaran karena merek dapat dijadikan strategi komunikasi dan branding.
3. Sebagai jaminan kualitas yang menimbulkan kepercayaan publik terhadap produk.
4. Sebagai aset legal yang mendapatkan perlindungan hukum dan dapat digunakan dalam proses bisnis.
5. Sebagai aset bisnis bernilai ekonomi, karena merek dapat dilisensikan, diwariskan, atau dijual.
Dengan demikian, merek dagang memiliki nilai komersial yang besar. Banyak merek global memiliki nilai jauh lebih tinggi dibandingkan aset fisik perusahaan. Hal inilah yang menjadikan merek sebagai investasi penting bagi pelaku usaha.
Cara Daftar Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem online DJKI, sehingga prosesnya lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu. Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami tahapan agar permohonan tidak ditolak. Salah satu langkah penting adalah memastikan merek tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.
Berikut tahapan pendaftaran merek dagang:
1. Melakukan pengecekan merek melalui PDKI untuk memastikan belum ada yang menggunakan.
2. Menentukan kelas merek berdasarkan produk atau layanan yang akan didaftarkan.
3. Mengisi formulir permohonan secara online melalui sistem DJKI.
4. Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan pendaftaran.
5. Menunggu proses pemeriksaan formalitas, substantif, hingga diterbitkan sertifikat.
Jika seluruh proses berjalan tanpa keberatan pihak ketiga atau pelanggaran aturan, sertifikat merek akan terbit dan berlaku selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari sengketa hukum dan memperkuat posisi komersial di pasar.
Contoh Merek Dagang
Untuk memahami merek dagang secara lebih praktis, penting melihat contoh nyata di pasar. Merek dagang dapat ditemukan di berbagai sektor industri mulai dari makanan, fashion, teknologi, hingga layanan digital. Setiap merek memiliki ciri khas yang membedakannya, baik dari segi nama, suara, warna, maupun desain visual. Bahkan banyak merek yang sudah menjadi ikon dan menimbulkan asosiasi emosional kuat ketika disebutkan namanya.
Beberapa contoh kategori merek dagang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Merek produk barang, seperti minuman, sabun, elektronik, hingga produk rumah tangga. Contohnya merek sabun pencuci piring, deterjen, atau kosmetik yang sudah dikenal luas.
2. Merek jasa, seperti bisnis transportasi, marketplace, konsultan, atau lembaga pendidikan. Biasanya berupa nama usaha atau frasa yang mudah diingat pelanggan.
3. Merek kombinasi, yaitu gabungan elemen grafis dan tulisan seperti logo, simbol, warna khusus, dan tagline yang digunakan bersamaan sebagai identitas visual.
Merek dagang bukan hanya sekadar nama yang dicetak dalam kemasan produk. Lebih jauh dari itu, ia bisa menjadi aset berharga yang memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas dan reputasi bisnis. Inilah alasan mengapa perusahaan besar rela menghabiskan miliaran rupiah untuk membangun, mempromosikan, dan melindungi mereknya dari pelanggaran atau penjiplakan pihak lain. Semakin kuat dan dikenal sebuah merek, semakin besar nilai ekonominya.
Biaya Merek Dagang
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya, memahami struktur biaya merupakan langkah penting agar dapat menyiapkan anggaran dengan tepat. Di Indonesia, biaya pendaftaran merek dagang diatur melalui ketentuan resmi pemerintah dan dapat berbeda tergantung jenis pemohon, apakah usaha besar atau pelaku UMK. Pendaftaran juga dilakukan secara online melalui DJKI sehingga tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Secara garis besar, biaya pendaftaran merek meliputi:
• Biaya permohonan merek Resmi UMKM Rp. 500.000 per kelas
• Biaya permohonan merek Resmi NON UMKM Rp. 1.800.000 per kelas
Investasi dalam pendaftaran merek ini tidak hanya sekadar membayar biaya legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, peluang komersialisasi, serta meningkatkan kepercayaan pasar. Jika dibandingkan dengan risiko sengketa atau kehilangan nama merek karena didaftarkan pihak lain, biaya pendaftaran justru jauh lebih ringan. Karena itulah pelaku usaha sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran.
Syarat Merek Dagang
Untuk dapat diterima dan mendapatkan perlindungan hukum, merek dagang harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kelayakan merek agar tidak bertentangan dengan peraturan maupun melanggar hak pihak lain. Pemohon juga harus memastikan merek yang diajukan tidak identik atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya.
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Merek tidak bersifat deskriptif dan tidak menjelaskan fungsi atau jenis barang.
2. Tidak menggunakan kata yang berkaitan dengan instansi pemerintah, negara, atau simbol resmi.
3. Tidak menyerupai atau meniru merek pihak lain yang sudah terdaftar.
4. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan norma agama, etika, atau hukum.
5. Disertai dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan etiket merek.
Memahami syarat ini penting agar proses pemeriksaan substantif berjalan lancar dan terhindar dari penolakan. Jika masih ragu apakah merek memenuhi syarat atau berpotensi ditolak, pelaku usaha dapat melakukan riset terlebih dahulu melalui database PDKI atau berkonsultasi dengan konsultan HKI.
Masa Berlaku Merek Dagang
Setelah merek resmi terdaftar dan sertifikat diterbitkan, perlindungan hukum berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, masa berlaku merek dagang adalah 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Selama masa perlindungan ini, pemilik merek berhak penuh atas penggunaan merek dan dapat mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau peniruan.
Sebagai catatan penting terkait masa berlaku:
• Merek dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis dengan mengajukan permohonan perpanjangan.
• Masa berlaku dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun.
• Jika masa berlaku berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak eksklusif terhadap merek akan hilang.
Karena merek merupakan aset bernilai ekonomi, perpanjangan sangat dianjurkan agar pemilik tetap memiliki kontrol penuh atas penggunaannya. Banyak pelaku usaha yang lupa memperpanjang mereknya, dan akhirnya kehilangan hak atas nama yang telah dibangun bertahun-tahun.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Dagang
Proses pendaftaran merek tidak langsung selesai setelah permohonan diajukan. Ada beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan formalitas hingga pemeriksaan substantif oleh DJKI. Pada fase ini, DJKI akan memastikan bahwa merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung unsur pelanggaran atau kesamaan dengan merek lain.
Secara umum, durasi proses dapat diringkas menjadi:
• Pemeriksaan formalitas untuk kelengkapan dokumen.
• Pemeriksaan substantif yang lebih mendalam terhadap kelayakan merek.
• Tahap pengumuman untuk melihat kemungkinan keberatan dari pihak ketiga.
Estimasi waktu proses pendaftaran merek berkisar antara 12 hingga 18 bulan hingga sertifikat resmi diterbitkan. Namun, bukti pendaftaran sudah dapat digunakan sejak hari pertama untuk kebutuhan platform bisnis, marketplace, atau legalitas usaha lainnya. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kuat posisi hukum pemilik dalam mengembangkan brand ke depannya.
Cara Cek Merek Dagang
Sebelum mendaftarkan merek dagang, langkah paling penting adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa merek tersebut belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui database resmi Pemerintah Indonesia, sehingga pemohon dapat menilai peluang merek diterima sebelum mengajukan permohonan resmi. Banyak kasus penolakan terjadi karena pemohon tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu, padahal ini merupakan langkah preventif yang sangat membantu.
Saat melakukan pengecekan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, seperti kemiripan nama, desain, atau kategori kelas merek. Platform resmi menyediakan kolom pencarian untuk membantu pengguna memeriksa potensi kesamaan.
Berikut cara cek merek dagang:
1. Klik cek merek
2. pilih merek
3. ketik merek
4. klik pencarian data
Dengan pengecekan yang tepat, pemohon dapat menentukan strategi terbaik, apakah tetap menggunakan nama yang sama, melakukan modifikasi, atau memilih alternatif nama lain yang lebih aman. Proses cek merek ini tidak membutuhkan biaya dan dapat dilakukan kapan saja. Semakin dini dilakukan, semakin besar peluang untuk menghindari kendala hukum maupun risiko sengketa di kemudian hari.
Siapa yang Menerbitkan Merek Dagang
Di Indonesia, sertifikat merek dagang diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah yang berwenang dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual. Proses penerbitan ini melalui sejumlah tahapan yang meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga pengumuman publik. Setelah melewati seluruh tahapan tersebut dan tidak ada keberatan pihak ketiga, merek akan mendapatkan perlindungan hukum.
Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerbitan merek dagang adalah:
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga pusat yang mengelola sistem pendaftaran merek nasional.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi pemegang otoritas hukum tertinggi untuk urusan HKI.
3. Unit pemeriksaan substantif DJKI yang bertugas menilai kesesuaian merek dengan hukum dan tujuan penggunaan.
4. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai unit operasional yang menangani penerbitan sertifikat.
Karena prosesnya bersifat legal dan administratif, penerbitan sertifikat merek hanya dilakukan oleh institusi negara, bukan pihak swasta. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang sah, dapat digunakan sebagai bukti hak eksklusif, bahkan menjadi dasar dalam penindakan pelanggaran oleh pihak yang tidak berwenang menggunakan merek tersebut.
Jasa Daftar Merek Dagang Berpengalaman
Bagi sebagian pelaku usaha, proses pendaftaran merek dagang mungkin terasa cukup rumit karena melibatkan dokumen, istilah hukum, dan tahapan pemeriksaan substantif yang cukup detail. Di sinilah layanan profesional seperti PERMATAMAS hadir untuk membantu.
Dengan pengalaman dalam pengurusan merek, PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami aturan, menyiapkan dokumen yang benar, serta menghindari kesalahan umum yang sering menyebabkan penolakan di DJKI.
Keunggulan menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan Lengkap: Mulai dari pengecekan ketersediaan (search merek), pemilihan kelas yang tepat, pengunggahan dokumen, hingga pemantauan status di sistem DJKI.
• Konsultasi Hukum & Strategi: PERMATAMAS membantu menentukan strategi kelas merek, memastikan merek tidak bertabrakan dengan merek lain, serta memberikan solusi jika diperlukan keberatan atau banding.
• Efisiensi & Minim Risiko: Dengan tim berpengalaman, proses menjadi lebih terarah, menghemat waktu, serta meminimalkan kesalahan administrasi atau teknis.
Dengan menggunakan jasa pengurusan merek yang berpengalaman dan resmi seperti PERMATAMAS, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir mengenai proses hukum dan teknis yang cukup kompleks. Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal agar identitas brand aman dari plagiarisme, klaim pihak lain, maupun potensi sengketa hukum di masa depan. Semakin cepat didaftarkan, semakin kuat perlindungannya.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu merek dagang?
Merek dagang adalah identitas berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk atau jasa dari bisnis lain.
2. Apakah pendaftaran merek wajib?
Tidak wajib, namun sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak eksklusif atas penggunaan merek.
3. Siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat merek?
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) di bawah Kemenkumham.
4. Berapa biaya daftar merek?
UMKM mulai Rp 500.000 dan non-UMKM reguler mulai Rp 1.800.000 tergantung jumlah kelas dan tipe permohonan.
5. Berapa lama proses daftar merek?
Estimasi 12 bulan hingga sertifikat terbit, namun bukti pendaftaran dapat diperoleh dalam 1 hari kerja.
6. Bagaimana cara cek merek sebelum daftar?
Pengecekan dilakukan secara online melalui database resmi DJKI untuk memastikan tidak ada merek serupa.
7. Berapa masa berlaku sertifikat merek?
Sertifikat berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
8. Apakah merek yang belum daftar dapat diklaim orang lain?
Ya. Jika belum terdaftar, pihak lain dapat mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama atau mirip.
9. Apakah bisa mendaftarkan merek tanpa logo?
Bisa. Merek dapat berupa nama, kata, warna, atau kombinasi tanpa logo.
10. Apakah jasa pendaftaran merek diperlukan?
Ya betul, PERMATAMAS sangat membantu untuk menghindari kesalahan administrasi dan risiko penolakan.










