Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI – Mengetahui status pendaftaran merek adalah langkah penting bagi pelaku bisnis atau pemilik merek dagang yang ingin memastikan bahwa proses pendaftaran mereknya berjalan sesuai prosedur. Banyak pemohon yang bingung ketika mendapati status seperti “Menunggu Pemeriksaan Substantif”, “Pengumuman”, atau “Usulan Penolakan”. Padahal, setiap status memiliki arti dan tahapan hukum tersendiri sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Secara umum, status merek memberikan informasi mengenai posisi dokumen dalam siklus pemeriksaan. Ini membantu pemilik merek melakukan langkah preventif apabila status menunjukkan adanya keberatan, penolakan, atau permohonan tanggapan hukum. Dengan memahami arti status, pemohon dapat menghindari risiko merek ditolak hanya karena terlambat memberikan jawaban atau tidak memahami prosedur lanjutan.
Beberapa alasan penting mengetahui status merek antara lain:
• Memastikan permohonan tidak berhenti atau tertunda dalam sistem
• Menghindari masa tenggang tanggapan hukum yang terlewat
• Mengetahui kapan sertifikat merek akan diterbitkan
Bagi pelaku usaha, pemantauan status merek bukan hanya formalitas administratif, tetapi bagian dari strategi perlindungan aset bisnis. Ketika merek telah disetujui dan terdaftar, pemilik berhak secara hukum mencegah pihak lain menggunakan atau mendaftarkan merek yang sama atau mirip di kelas yang sama. Oleh karena itu, rutin mengecek status melalui sistem resmi sangat disarankan, terutama setelah masa pengumuman publik dan selama masa pemeriksaan substantif.
Apa Itu Status Merek HKI
Status merek adalah indikator resmi yang menunjukkan tahapan proses pendaftaran merek di DJKI, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat. Status ini tercatat secara digital pada sistem PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) yang dapat diakses publik kapan saja. Status ini menjadi panduan hukum, terutama ketika permohonan berada pada tahap kritis seperti pengumuman keberatan publik, pemeriksaan substantif, atau usulan penolakan.
Dalam prosesnya, status merek tidak statis, tetapi terus berubah sesuai perkembangan pemeriksaan administrasi dan substansi. Ketika sebuah merek berada dalam status pemeriksaan substantif, artinya pemeriksa sedang mengevaluasi kemungkinan adanya persamaan dengan merek lain atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Di sisi lain, status pengumuman menandakan permohonan merek sedang dibuka untuk keberatan publik selama 2–3 bulan.
Beberapa contoh status yang umum muncul meliputi:
• Permohonan Diterima Sistem
• Pengumuman
• Pemeriksaan Substantif
• Usulan Penolakan atau Keberatan
• Sertifikat Terbit
Dengan memahami status ini, pemilik merek dapat mengambil langkah tepat dan cepat apabila diperlukan, misalnya mengajukan sanggahan terhadap keberatan atau menyiapkan bukti penggunaan merek. Tanpa pemahaman, proses bisa terhambat bahkan berakhir penolakan permanen.


Cara Cek Status Merek di DJKI
Untuk mengetahui status pendaftaran merek, DJKI menyediakan platform resmi yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun smartphone. Cara ini bersifat gratis dan dapat dilakukan oleh siapa pun, baik pemohon, konsultan, maupun masyarakat umum yang ingin memantau merek tertentu. Pemeriksaan ini juga berguna untuk mengetahui apakah merek sudah terdaftar atau masih dalam proses evaluasi.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI
2. Pilih menu Merek pada halaman utama pencarian
3. Masukkan nama merek, nomor permohonan, atau nama pemilik merek
4. Klik tombol Cari dan tunggu hasil sistem ditampilkan
5. Buka detail merek lalu lihat bagian Status Permohonan
Setelah status muncul, pengguna dapat membaca tahapannya secara jelas, termasuk tanggal perubahan status dan riwayat proses pendaftaran. Proses ini sangat membantu terutama saat permohonan memasuki fase sensitif seperti masa sanggahan atau pemeriksaan substantif yang dapat memerlukan tindakan lanjutan.
Dengan rutin mengecek status merek, pemilik usaha dapat memastikan permohonan tetap berjalan dan tidak melewati batas waktu administratif yang dapat menyebabkan pembatalan atau penolakan permanen oleh DJKI.
Arti Setiap Status Merek HKI
Setiap status merek di DJKI memiliki arti dan fungsi yang berbeda dalam proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat. Pemilik merek perlu memahami arti dari status tersebut agar dapat mengambil langkah hukum yang tepat apabila diperlukan. Beberapa status hanya bersifat informatif, namun ada juga status yang membutuhkan respons, seperti saat terjadi keberatan atau usulan penolakan. Dengan mengetahui arti setiap tahapan, proses pengajuan merek dapat lebih terpantau dan risiko penolakan dapat diminimalisir.
Status Merek Permohonan
Pengajuan Permohonan
Status ini muncul setelah Anda mendaftarkan merek melalui sistem DJKI baik melalui aplikasi online Merek DJKI atau melalui kuasa konsultan HKI. Tahapan ini menunjukkan bahwa permohonan sudah diterima sistem dan akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini belum dilakukan pemeriksaan isi atau persamaan merek.
Status Merek Pemeriksaan Formalitas
Tahap ini adalah pemeriksaan administratif awal. Sistem akan mengecek kelengkapan dokumen, syarat teknis, serta kelas yang diajukan.
Status turunannya:
• Pemeriksaan Formalitas
Pemeriksa sedang mengecek kelengkapan berkas permohonan seperti label merek, surat pernyataan kepemilikan, dan dokumen pendukung.
• Menunggu Tanggapan Formalitas
Pemohon diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen karena ditemukan kekurangan administratif.
• Tidak Ada Tanggapan Formalitas
Pemohon tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan.
• Dianggap Ditarik Kembali
Permohonan otomatis dihentikan karena tidak ditindaklanjuti setelah adanya permintaan perbaikan formalitas.
Status Merek Masa Pengumuman (BRM)
Tahap ini dikenal sebagai masa keberatan atau oposisi publik yang berlangsung selama ± 2 bulan. Masyarakat dapat mengajukan keberatan jika merek dinilai mirip atau berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Status turunannya:
• Masa Pengumuman
Merek sedang diumumkan secara publik pada sistem DJKI.
• Menunggu Keberatan/Sanggahan
DJKI memberi waktu untuk pihak lain menyampaikan pendapat hukum.
• Selesai Masa Pengumuman
Tidak ada keberatan atau masa sanggah sudah selesai.
• Pelayanan Teknis
Artinya merek sedang diproses secara teknis internal menuju pemeriksaan substantif.
Status Merek Pemeriksaan Substantif
Tahap ini merupakan evaluasi mendalam untuk memastikan merek tidak melanggar ketentuan hukum, tidak sama atau mirip dengan merek lain, serta tidak menggunakan unsur terlarang.
Status turunannya:
• Pemeriksaan Substantif 1
Pemeriksa sedang mengevaluasi dan membandingkan dengan basis data merek lainnya.
• Pemeriksaan Substantif 2
Proses lanjutan jika pemeriksa membutuhkan peninjauan lebih detail.
• Pemeriksaan Oleh Kasubdit
Pemeriksaan lanjutan oleh pejabat yang lebih tinggi sebagai tahap verifikasi internal.
• Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usulan Penolakan
DJKI memberikan surat keberatan/penolakan, dan pemohon diberi kesempatan untuk menjawab.
• Menunggu Tanggapan Substantif
DJKI menunggu penjelasan atau dokumen tambahan dari pemohon.
• Pemeriksaan Substantif Setelah Usulan Penolakan
Respons atau sanggahan dari pemohon sedang dievaluasi.
• Usulan Tanggapan Diterima
Artinya argumen pemohon diterima dan proses menuju persetujuan.
• Persetujuan Oleh Direktur untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi
Merek ditolak karena keberatan pihak lain dinilai valid oleh DJKI.
Status Merek Terdaftar
Tahap ini adalah fase paling penting dalam keseluruhan proses pendaftaran merek karena menunjukkan bahwa merek telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Pemilik merek berhak penuh menggunakan merek dalam kegiatan perdagangan serta dapat menindak pelanggaran jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa tanpa izin. Status “Terdaftar” berarti proses hukum telah selesai dan sertifikat merek dapat dicetak melalui DJKI.
Status turunannya:
• Persetujuan Direktur untuk diberi
Artinya merek telah disetujui dan proses menuju penerbitan sertifikat sedang berlangsung.
• Direktorat Merek Menyetujui Pendaftaran Sebagian Karena Adanya Oposisi
Sebagian elemen merek disetujui karena ada keberatan pada komponen tertentu.
• Persetujuan Direktur untuk didaftar sebagian setelah menerima tanggapan
Merek tetap dapat didaftarkan sebagian setelah DJKI menerima sanggahan dan melakukan evaluasi.
• Direktorat Merek Menyetujui Pendaftaran Sepenuhnya Setelah Evaluasi Tanggapan
Artinya seluruh elemen merek dinyatakan layak dan dapat didaftarkan.
• Persetujuan direktur untuk didaftar karena oposisi diterima
Permohonan tetap lanjut karena keberatan pihak lain tidak terbukti atau tidak relevan.
• Untuk didaftar karena hearing sebagian / KBM / finalisasi sistem
Tahapan administratif final sebelum status berubah menjadi Didaftar.
• Didaftar
Merek resmi memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Status Merek Ditolak
Penolakan dapat terjadi karena alasan hukum maupun teknis. Penolakan bersifat resmi dan tercatat di sistem DJKI. Pada tahap ini, pemohon masih dapat menggunakan upaya hukum seperti banding administrasi atau pengajuan ulang dengan strategi merek berbeda.
Status turunannya:
• Ditolak berdasarkan tanggapan
Artinya setelah mengevaluasi tanggapan pemohon, pemeriksa tetap menilai merek tidak dapat didaftarkan.
• Ditolak karena oposisi
Keberatan pihak lain dinilai sah dan kuat secara hukum.
• Ditolak karena tidak ada tanggapan (TAT)
Pemohon tidak merespons keberatan dalam batas waktu.
• Ditolak karena KBM atau alasan hukum lainnya
Merek melanggar ketentuan seperti kesamaan dengan simbol negara atau deskripsi generik.
• Ditolak
Status final dan resmi.
Status Merek Perpanjangan
Status ini muncul untuk merek yang telah memiliki sertifikat dan mendekati masa berakhirnya perlindungan. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa 10 tahun habis atau dalam masa tenggang tertentu.
Status turunannya:
• Masa tanggapan 6 bulan kadaluarsa
Menandakan merek hampir kedaluwarsa dan pemilik harus segera memperpanjang.
• Pemeriksaan formalitas untuk perpanjangan (Non IDM)
DJKI melakukan verifikasi dokumen dan teknis kelengkapan perpanjangan.
• Kadaluarsa
Perlindungan merek hilang dan pihak lain dapat mengajukan merek serupa.
Jasa Pendaftaran Merek Berpengalaman
Mengurus pendaftaran hingga pemantauan status merek sering kali terasa rumit bagi pelaku usaha, terutama karena sistem hukum merek memiliki tahapan panjang serta istilah teknis yang tidak mudah dipahami. Banyak pemohon mengalami kesalahan administrasi, tidak melakukan tanggapan tepat waktu, atau salah menentukan kelas merek sehingga permohonan berakhir ditolak. Di sinilah peran konsultan berpengalaman sangat diperlukan.
Jika Anda ingin mendaftarkan merek tanpa ribet, cepat, dan sesuai aturan, Anda dapat bekerja sama dengan PERMATAMAS Indonesia, penyedia layanan pendampingan legalitas merek bersertifikasi yang telah membantu berbagai pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus keberatan, oposisi, hingga proses substantif, PERMATAMAS memastikan proses berjalan aman dan terukur.
Beberapa manfaat yang Anda dapatkan ketika menggunakan layanan pendampingan, antara lain:
• Pendampingan pemeriksaan status dan pemilihan kelas merek yang tepat
• Pendampingan penyusunan sanggahan jika muncul usulan penolakan
• Pendampingan hingga penerbitan sertifikat resmi DJKI
Dengan dukungan tim profesional, Anda dapat fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir merek diambil atau ditiru pihak lain. Daftarkan merek Anda sekarang dan lindun
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Berapa lama waktu proses pendaftaran merek hingga status terdaftar?
Secara umum proses dapat memakan waktu antara 12 hingga 24 bulan, tergantung apakah ada keberatan, perbaikan dokumen, atau usulan penolakan.
2. Apakah status di DJKI bisa berubah setiap saat?
Ya, status dapat berubah sesuai perkembangan pemeriksaan administratif, substantif, dan keberatan pihak ketiga.
3. Apa yang harus dilakukan jika muncul status “Menunggu Tanggapan”?
Pemohon harus segera memberikan tanggapan sesuai instruksi sistem agar permohonan tidak dianggap ditarik kembali.
4. Jika status merek saya ditolak, apakah masih bisa mengajukan ulang?
Bisa. Pemohon dapat mengajukan ulang dengan strategi perubahan merek, kelas, atau bukti penggunaan.
5. Apa arti status “Didaftar”?
Status ini menunjukkan bahwa merek telah lolos semua tahapan dan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun.
6. Apakah bisa mengecek status merek orang lain di DJKI?
Ya. Sistem terbuka untuk publik karena bersifat informasi hukum.
7. Apakah satu akun DJKI bisa digunakan untuk beberapa permohonan merek?
Bisa. Akun dapat digunakan untuk mengelola satu atau lebih permohonan.
8. Apa yang harus dilakukan jika masa pengumuman mendapatkan keberatan dari pihak lain?
Pemohon dapat memberikan sanggahan resmi sebagai bentuk pembelaan hukum.
9. Bagaimana cara memperpanjang status merek yang hampir kedaluwarsa?
Pemilik dapat mengajukan perpanjangan melalui DJKI sebelum masa perlindungan berakhir.
10. Apakah wajib menggunakan konsultan hukum dalam pendaftaran merek?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar proses lebih aman, minim kesalahan, dan mampu menghadapi keberatan atau penolakan.
