Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat Tembok, Cat Besi, dan Cat Anti-Karat Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat Tembok, Cat Besi, dan Cat Anti-Karat Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat Tembok, Cat Besi, dan Cat Anti-Karat Resmi DJKI – Memiliki merek yang kuat merupakan bagian penting bagi pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan produk pelapis. Cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat memiliki fungsi yang berbeda meskipun sama-sama digunakan untuk memberikan lapisan perlindungan atau warna pada permukaan tertentu. Karena itu, pemilik usaha perlu memastikan jenis produk dan uraian barang yang digunakan dalam permohonan merek disusun secara tepat. Jasa daftar merek HKI Kelas 2 dapat membantu pelaku usaha menyiapkan proses pendaftaran secara lebih terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI.

Kelas 2 pada klasifikasi merek mencakup antara lain cat, vernis, lak, bahan pengawet terhadap karat dan kerusakan kayu, serta berbagai bahan pewarna dan preparat tertentu. Untuk usaha yang memiliki produk cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas produk. Namun, perlindungan merek berbeda dengan izin atau persyaratan teknis produk sehingga keduanya perlu dipahami secara terpisah.

Pengertian dan Contoh Produk Merek Kelas 2 untuk Cat Tembok, Cat Besi, dan Cat Anti-Karat

Merek Kelas 2 digunakan untuk membedakan produk seperti cat dan bahan pelapis milik suatu usaha dari produk milik pihak lain. Dalam pembahasan ini, produk dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat. Pengelompokan tersebut membantu pemilik usaha menyusun uraian barang berdasarkan produk yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.

Secara umum, karakteristik ketiga kelompok tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Cat Tembok: cat atau bahan pelapis yang digunakan untuk permukaan dinding, tembok, plafon, atau permukaan bangunan tertentu.
  • Cat Besi: cat atau pelapis yang dirancang untuk permukaan besi dan logam, baik untuk kebutuhan dekoratif maupun perlindungan permukaan.
  • Cat Anti-Karat: cat atau bahan pelapis yang memiliki fungsi memberikan perlindungan terhadap korosi atau karat pada permukaan logam.

Penentuan kelas tetap perlu didasarkan pada klasifikasi barang yang berlaku. Tidak semua produk yang berkaitan dengan konstruksi atau pengecatan otomatis termasuk Kelas 2. Oleh sebab itu, pemilik merek sebaiknya memastikan karakteristik, fungsi, dan penggunaan produk sebelum menentukan uraian barang dalam permohonan.

Contoh Produk Cat Tembok

Cat tembok digunakan sebagai bahan pelapis permukaan dinding dan bagian tertentu dari bangunan. Produk dapat dibedakan berdasarkan jenis permukaan, formulasi, tingkat kilap, serta karakteristik penggunaan. Contoh yang relevan antara lain:

  1. Cat tembok interior
  2. Cat tembok eksterior
  3. Cat dinding interior
  4. Cat dinding eksterior
  5. Cat plafon
  6. Cat tembok matte
  7. Cat tembok satin
  8. Cat tembok eggshell
  9. Cat tembok semi-gloss
  10. Cat tembok gloss
  11. Cat tembok putih
  12. Cat tembok krem
  13. Cat tembok abu-abu
  14. Cat tembok cokelat
  15. Cat tembok biru
  16. Cat tembok hijau
  17. Cat tembok kuning
  18. Cat tembok merah
  19. Cat tembok oranye
  20. Cat tembok ungu
  21. Cat tembok berbasis air
  22. Cat tembok emulsi
  23. Cat tembok akrilik
  24. Cat dinding akrilik
  25. Cat tembok dekoratif
  26. Cat tembok premium
  27. Cat tembok ekonomis
  28. Cat tembok cepat kering
  29. Cat tembok tahan cuaca
  30. Cat tembok untuk ruang keluarga
  31. Cat tembok untuk kamar tidur
  32. Cat tembok untuk ruang tamu
  33. Cat tembok untuk ruang kerja
  34. Cat tembok untuk ruang kantor
  35. Cat tembok untuk bangunan komersial
  36. Cat tembok untuk gedung
  37. Cat tembok untuk rumah tinggal
  38. Cat dinding tahan lembap
  39. Cat tembok tahan kelembapan
  40. Cat tembok berdaya tutup tinggi
  41. Cat tembok lapisan akhir
  42. Cat tembok lapisan dekoratif
  43. Cat tembok untuk permukaan beton
  44. Cat tembok untuk permukaan plester
  45. Cat tembok untuk permukaan semen
  46. Cat tembok untuk permukaan pasangan bata
  47. Cat tembok untuk dinding baru
  48. Cat tembok untuk dinding lama
  49. Cat tembok renovasi
  50. Cat tembok bangunan perumahan
  51. Cat tembok bangunan apartemen
  52. Cat tembok bangunan perkantoran
  53. Cat tembok bangunan sekolah
  54. Cat tembok bangunan fasilitas umum
  55. Cat tembok bangunan industri
  56. Cat tembok bangunan pertokoan
  57. Cat tembok bangunan hotel
  58. Cat tembok bangunan restoran
  59. Cat tembok bangunan gudang
  60. Cat tembok bangunan showroom
  61. Cat dinding dekoratif
  62. Cat dinding bertekstur
  63. Cat dinding halus
  64. Cat dinding rendah bau
  65. Cat dinding berbasis emulsi
  66. Cat dinding akrilik eksterior

Contoh Produk Cat Besi

Cat besi digunakan untuk memberikan lapisan pada permukaan besi atau logam. Selain menghasilkan tampilan tertentu, pelapis tersebut dapat dirancang untuk membantu menjaga permukaan dari pengaruh lingkungan. Contohnya meliputi:

  1. Cat besi hitam
  2. Cat besi putih
  3. Cat besi abu-abu
  4. Cat besi merah
  5. Cat besi biru
  6. Cat besi hijau
  7. Cat besi kuning
  8. Cat besi cokelat
  9. Cat besi oranye
  10. Cat besi silver
  11. Cat besi glossy
  12. Cat besi matte
  13. Cat besi satin
  14. Cat besi semi-gloss
  15. Cat besi berbasis minyak
  16. Cat besi berbasis pelarut
  17. Cat besi alkyd
  18. Cat besi enamel
  19. Cat enamel logam
  20. Cat enamel besi
  21. Cat besi cepat kering
  22. Cat besi lapisan akhir
  23. Cat besi dekoratif
  24. Cat besi industri
  25. Cat besi konstruksi
  26. Cat besi pagar
  27. Cat besi railing
  28. Cat besi pintu
  29. Cat besi jendela
  30. Cat besi teralis
  31. Cat besi kanopi
  32. Cat besi rangka baja
  33. Cat besi struktur baja
  34. Cat besi tangga
  35. Cat besi gerbang
  36. Cat besi furnitur
  37. Cat besi perabot logam
  38. Cat besi mesin
  39. Cat besi peralatan industri
  40. Cat besi rangka mesin
  41. Cat besi pipa logam
  42. Cat besi tiang logam
  43. Cat besi panel logam
  44. Cat besi lembaran logam
  45. Cat besi pelat baja
  46. Cat besi profil baja
  47. Cat besi konstruksi bangunan
  48. Cat besi fasilitas industri
  49. Cat besi peralatan pertanian
  50. Cat besi peralatan konstruksi
  51. Cat besi untuk permukaan baja
  52. Cat besi untuk permukaan logam
  53. Cat besi untuk permukaan galvanis
  54. Cat besi untuk struktur outdoor
  55. Cat besi untuk struktur indoor
  56. Cat besi untuk pagar rumah
  57. Cat besi untuk pagar industri
  58. Cat besi untuk railing tangga
  59. Cat besi untuk pintu besi
  60. Cat besi untuk rangka kanopi
  61. Cat besi untuk rangka baja ringan
  62. Cat besi untuk perlengkapan logam
  63. Cat besi untuk komponen mesin
  64. Cat besi untuk konstruksi baja
  65. Cat besi untuk peralatan logam
  66. Cat besi untuk komponen bangunan
  67. Cat besi untuk permukaan metal

Contoh Produk Cat Anti-Karat

Cat anti-karat merupakan bahan pelapis yang digunakan untuk membantu memberikan perlindungan pada permukaan logam dari korosi. Produk ini dapat digunakan sebagai bagian dari sistem pelapisan tertentu, bergantung pada formulasi dan tujuan penggunaannya.

  1. Cat anti-karat besi
  2. Cat anti-karat baja
  3. Cat anti-karat logam
  4. Cat anti-karat untuk pagar
  5. Cat anti-karat untuk railing
  6. Cat anti-karat untuk pintu besi
  7. Cat anti-karat untuk jendela besi
  8. Cat anti-karat untuk teralis
  9. Cat anti-karat untuk kanopi
  10. Cat anti-karat untuk rangka baja
  11. Cat anti-karat untuk struktur baja
  12. Cat anti-karat untuk pipa
  13. Cat anti-karat untuk tangki logam
  14. Cat anti-karat untuk mesin
  15. Cat anti-karat untuk peralatan industri
  16. Cat anti-karat untuk peralatan pertanian
  17. Cat anti-karat untuk konstruksi
  18. Cat anti-karat untuk struktur bangunan
  19. Cat anti-karat untuk jembatan
  20. Cat anti-karat untuk fasilitas industri
  21. Cat primer anti-karat
  22. Primer logam anti-karat
  23. Primer baja anti-karat
  24. Primer besi anti-karat
  25. Primer epoksi anti-karat
  26. Primer alkyd anti-karat
  27. Pelapis anti-karat logam
  28. Pelapis anti-karat besi
  29. Pelapis anti-karat baja
  30. Pelapis perlindungan korosi
  31. Cat pelindung korosi
  32. Cat perlindungan logam
  33. Cat perlindungan baja
  34. Cat perlindungan besi
  35. Cat korosi untuk logam
  36. Pelapis logam tahan korosi
  37. Pelapis baja tahan korosi
  38. Pelapis besi tahan korosi
  39. Coating anti-korosi
  40. Coating perlindungan baja
  41. Coating perlindungan besi
  42. Coating perlindungan logam
  43. Cat epoksi anti-karat
  44. Cat alkyd anti-karat
  45. Cat enamel anti-karat
  46. Cat industri anti-karat
  47. Cat konstruksi anti-karat
  48. Cat struktur baja anti-karat
  49. Cat pipa anti-karat
  50. Cat tangki anti-karat
  51. Cat mesin anti-karat
  52. Cat peralatan industri anti-karat
  53. Cat pagar anti-karat
  54. Cat railing anti-karat
  55. Cat teralis anti-karat
  56. Cat kanopi anti-karat
  57. Cat gerbang anti-karat
  58. Cat pintu besi anti-karat
  59. Cat jendela besi anti-karat
  60. Cat rangka mesin anti-karat
  61. Cat struktur outdoor anti-karat
  62. Cat struktur indoor anti-karat
  63. Pelapis primer logam
  64. Pelapis dasar baja
  65. Pelapis dasar besi
  66. Pelapis dasar logam

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 2 untuk Produk Cat

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk cat tembok, cat besi, atau cat anti-karat perlu mempersiapkan identitas pemohon, label merek, serta daftar barang yang akan menggunakan merek. Uraian barang perlu dibuat sesuai produk yang sebenarnya agar permohonan memiliki cakupan yang jelas.

Dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan pada dasarnya meliputi:

  1. Nama atau label merek yang akan didaftarkan.
  2. Identitas pemohon.
  3. Alamat pemohon.
  4. Kelas barang yang dipilih.
  5. Uraian barang secara jelas.
  6. Etiket atau label merek.
  7. Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
  8. Dokumen tambahan apabila pemohon menggunakan fasilitas atau kondisi khusus.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki perusahaan, data badan usaha perlu dipastikan konsisten dengan identitas yang digunakan dalam permohonan. Jika usaha masih dalam tahap persiapan, kebutuhan legalitas badan usaha dapat dipisahkan dari pendaftaran merek. Misalnya, pelaku usaha dapat mempertimbangkan jasa pendirian PT perusahaan sesuai bentuk usaha yang dipilih.

Selain itu, pemilik merek sebaiknya membuat daftar produk secara rinci. Cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat tidak sebaiknya digabungkan secara sembarangan hanya karena semuanya merupakan produk cat. Identifikasi berdasarkan fungsi dan karakteristik produk akan membantu penyusunan uraian barang secara lebih tepat.

Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat Tembok, Cat Besi, dan Cat Anti-Karat Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek HKI Kelas 2 untuk Cat Tembok, Cat Besi, dan Cat Anti-Karat Resmi DJKI

Proses Pengajuan Merek Kelas 2, Estimasi Biaya, dan Estimasi Waktu

Proses pendaftaran dapat dimulai dengan menentukan nama atau logo yang akan digunakan sebagai merek. Setelah itu, pemilik usaha perlu mengidentifikasi seluruh produk yang akan menggunakan merek tersebut, kemudian menentukan klasifikasi dan uraian barang yang sesuai.

Tahapan yang dapat dipersiapkan meliputi:

  1. Menentukan nama atau logo merek.
  2. Mengidentifikasi produk cat yang akan menggunakan merek.
  3. Memisahkan cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat berdasarkan karakteristiknya.
  4. Menentukan kelas dan uraian barang.
  5. Melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  6. Menyiapkan identitas dan dokumen pemohon.
  7. Membuat serta membayar kode billing sesuai tarif resmi yang berlaku.
  8. Mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
  9. Mengikuti pemeriksaan sesuai tahapan yang berlaku.
  10. Memantau perkembangan permohonan hingga proses selesai.

Untuk biaya, pemohon perlu menggunakan tarif PNBP yang berlaku ketika permohonan diajukan. Tarif resmi pemerintah berbeda dengan biaya jasa profesional apabila pemohon menggunakan pendampingan. Karena regulasi dan tarif dapat berubah, angka biaya sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui sumber resmi DJKI atau JDIH DJKI.

Estimasi waktu juga tidak sebaiknya dipahami sebagai jaminan tanggal terbit sertifikat. Proses pendaftaran merek memiliki beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Kelengkapan dokumen serta kondisi masing-masing permohonan dapat memengaruhi jalannya proses.

Untuk usaha cat yang memiliki beberapa varian produk, persiapan sejak awal akan membantu pemilik merek menyusun strategi perlindungan yang lebih terarah. Semakin jelas produk yang akan menggunakan merek, semakin mudah pula menentukan informasi yang perlu dimasukkan dalam permohonan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 2

Pendaftaran merek untuk cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat perlu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara merek, jenis barang, dan uraian barang yang diajukan. DJKI mencantumkan Kelas 2 untuk barang seperti cat, pernis, lak, bahan pengawet terhadap karat dan kerusakan kayu, serta bahan pewarna. (PPID DGIP)

Beberapa kesalahan yang cukup penting untuk dihindari antara lain:

  1. Tidak melakukan pemeriksaan awal merek.
    Nama yang sudah digunakan pihak lain atau memiliki kemiripan tertentu dapat menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan.
  2. Uraian barang terlalu umum.
    Pemohon perlu menjelaskan barang yang memang akan menggunakan merek, bukan sekadar menuliskan istilah umum seperti “produk cat”.
  3. Mencampurkan jenis produk secara tidak tepat.
    Cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat memang dapat berkaitan dengan Kelas 2, tetapi karakteristik dan penggunaannya berbeda. DJKI sendiri menampilkan contoh uraian barang Kelas 2 yang cukup spesifik, seperti cat rumah, cat besi, cat anti-karat, cat interior, cat lantai, cat akrilik, dan berbagai jenis pelapis. (Direktorat Jenderal Imigrasi)
  4. Data pemohon tidak konsisten.
    Nama, alamat, serta dokumen pendukung perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.
  5. Menganggap pendaftaran merek sama dengan izin edar produk.
    Pendaftaran merek memberikan perlindungan atas tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa. Persyaratan teknis atau perizinan produk merupakan hal yang berbeda.
  6. Tidak memperhatikan perkembangan permohonan.
    Setelah diajukan, pemohon tetap perlu memantau status permohonan dan memenuhi ketentuan apabila terdapat pemberitahuan atau kebutuhan administrasi.

Untuk mengurangi risiko kesalahan, pemilik usaha sebaiknya membuat daftar produk terlebih dahulu, kemudian mencocokkannya dengan klasifikasi dan uraian barang yang sesuai. Pemeriksaan tersebut menjadi semakin penting apabila satu merek digunakan untuk banyak varian cat.

Alasan Menggunakan Jasa Profesional untuk Pendaftaran Merek Kelas 2

Mengurus pendaftaran merek secara mandiri tetap memungkinkan, tetapi pemilik usaha sering kali menghadapi persoalan ketika harus menentukan uraian barang, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mengikuti perkembangan permohonan. Pendampingan profesional dapat membantu proses tersebut menjadi lebih terstruktur.

Jasa profesional dapat membantu sejak tahap awal, misalnya dengan melakukan konsultasi mengenai merek yang akan digunakan, mengidentifikasi produk cat yang akan didaftarkan, membantu menyusun uraian barang, serta memeriksa dokumen sebelum permohonan diajukan. Pendampingan seperti ini bukan berarti permohonan pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di DJKI.

Manfaat lainnya adalah membantu pemilik usaha memahami batas antara pendaftaran merek dan legalitas produk. Untuk usaha yang memiliki struktur perusahaan, kebutuhan legalitas badan usaha juga dapat dipersiapkan secara terpisah melalui jasa pendirian CV atau jasa pendirian PT perusahaan sesuai bentuk usaha yang dipilih.

Untuk produk cat, layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan merek sebaiknya juga tidak dicampurkan secara otomatis. Misalnya, layanan jasa izin BPOM kosmetik ditujukan untuk kebutuhan yang berbeda dan bukan merupakan persyaratan umum pendaftaran merek Kelas 2. Demikian pula sertifikasi halal memiliki ruang lingkup tersendiri dan tidak menggantikan fungsi pendaftaran merek.

Dengan demikian, jasa daftar merek Kelas 2 lebih tepat dipandang sebagai layanan pendampingan administratif dan konsultatif. Fokus utamanya adalah membantu pemilik usaha menyiapkan permohonan merek dengan informasi yang sesuai, sementara pemeriksaan dan keputusan tetap berada pada kewenangan DJKI.

Kesimpulan

Cat tembok, cat besi, dan cat anti-karat merupakan kelompok produk yang relevan dengan pembahasan Merek Kelas 2. DJKI menjelaskan Kelas 2 mencakup antara lain cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. (IP Marketplace) Karena setiap produk dapat mempunyai karakteristik dan penggunaan yang berbeda, penyusunan uraian barang perlu dilakukan secara cermat.

Pendaftaran merek bukan sekadar memilih nama atau logo. Pemilik usaha perlu memastikan identitas pemohon, etiket merek, klasifikasi, uraian barang, serta dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan benar. Proses pendaftaran juga mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan DJKI. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek saat ini tercatat berlaku dalam JDIH DJKI. (JDIH DJKI)

Bagi pelaku usaha cat yang ingin menyiapkan perlindungan merek secara lebih terarah, pendampingan profesional dapat membantu sejak pemeriksaan awal hingga pengajuan permohonan. Namun, hasil akhir tetap bergantung pada pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah cat tembok dapat didaftarkan sebagai merek Kelas 2?

Ya. Cat termasuk dalam cakupan Kelas 2. DJKI juga menampilkan contoh uraian seperti cat rumah dan cat tembok dalam data merek Kelas 2. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

2. Apakah cat besi termasuk Merek Kelas 2?

Cat besi termasuk jenis barang yang dapat dicantumkan dalam Kelas 2. Dalam publikasi DJKI terdapat contoh uraian barang “cat besi” pada Kelas 2. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

3. Apakah cat anti-karat termasuk Kelas 2?

Ya. Kelas 2 mencakup bahan pengawet terhadap karat, dan data publikasi merek DJKI juga menunjukkan penggunaan uraian “cat anti karat” pada Kelas 2. (PPID DGIP)

4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk cat tembok dan cat besi?

Satu merek dapat digunakan untuk beberapa barang, tetapi uraian barang dalam permohonan harus disusun berdasarkan barang yang benar-benar akan menggunakan merek tersebut.

5. Apakah cat anti-karat harus dipisahkan dari cat tembok dalam uraian barang?

Uraian barang sebaiknya dibuat secara jelas sesuai karakteristik produk. Pemisahan uraian dapat membantu menunjukkan jenis barang yang sebenarnya akan menggunakan merek.

6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 2?

Biaya mengikuti tarif PNBP yang berlaku ketika permohonan diajukan. Tarif tersebut dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon, sehingga angka terbaru perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi DJKI.

7. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 2?

Tidak ada satu durasi yang dapat dijadikan jaminan untuk setiap permohonan karena terdapat beberapa tahapan pemeriksaan. DJKI memiliki standar pelayanan untuk tahapan administrasi tertentu, sedangkan keseluruhan proses bergantung pada tahapan permohonan dan kondisi masing-masing perkara. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

8. Apakah pemeriksaan merek perlu dilakukan sebelum mengajukan permohonan?

Pemeriksaan awal sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang identik atau memiliki kemiripan tertentu dengan merek yang akan digunakan.

9. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin produk cat?

Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan tanda pembeda barang atau jasa. Perizinan atau persyaratan teknis produk merupakan aspek yang berbeda.

10. Apakah jasa profesional dapat menjamin merek pasti diterima DJKI?

Tidak. Jasa profesional dapat membantu menyiapkan dan mendampingi proses permohonan, tetapi keputusan tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan DJKI.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID