Cara Cek Merek Yang Sudah Didaftar – Pemeriksaan merek yang sudah terdaftar merupakan langkah krusial dalam proses pendaftaran merek di Indonesia. Di bawah naungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap individu atau badan hukum yang berencana mendaftarkan merek wajib memastikan bahwa merek yang diajukan belum digunakan pihak lain. Langkah ini tidak hanya melindungi hak hukum pemilik merek, tetapi juga meminimalkan risiko penolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam praktiknya, proses pengecekan merek memberikan gambaran awal mengenai potensi konflik hukum. Misalnya, jika ada kesamaan fonetik atau visual dengan merek yang sudah terdaftar, pemohon memiliki waktu untuk melakukan modifikasi. Hal ini penting agar merek yang diajukan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu, pengecekan merek yang sudah terdaftar juga berfungsi sebagai strategi bisnis. Dengan mengetahui status merek pesaing atau industri sejenis, pemilik usaha dapat merancang strategi branding dan pemasaran yang efektif. Merek yang unik dan terdaftar secara sah akan menjadi aset berharga yang memperkuat posisi di pasar, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Bantu Cek Merek Sekarang
Mengapa Penting Memeriksa Status Merek Sebelum Mendaftar
Pengecekan status merek sebelum mendaftar adalah langkah preventif yang memiliki dasar hukum kuat. Undang-Undang Merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar, sehingga setiap penggunaan merek yang sama atau mirip tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran. Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, calon pemohon dapat menghindari berbagai risiko hukum dan kerugian finansial.
Beberapa alasan pentingnya memeriksa status merek antara lain:
• Menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI.
• Mencegah sengketa hukum dengan pemilik merek yang sudah ada.
• Menentukan strategi branding yang lebih efektif dan aman.
• Menjamin keunikan merek di pasar yang kompetitif.
• Memastikan investasi promosi dan pemasaran tidak sia-sia.
Lebih jauh lagi, pengecekan merek membantu pemohon memahami landscape kekayaan intelektual di industri terkait. Informasi yang diperoleh dari pengecekan dapat menjadi dasar untuk menyesuaikan desain logo, nama merek, atau slogan agar lebih menonjol dan bebas dari risiko pelanggaran. Dengan kata lain, proses ini tidak hanya bersifat legal formalitas, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap keberhasilan strategi bisnis jangka panjang. Proses Daftar Merek Sekarang
Cara Cek Merek Yang Sudah Terdaftar
Langkah-Langkah Cek Merek Terdaftar di DJKI
Prosedur pengecekan merek terdaftar di DJKI kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem daring resmi. Langkah-langkah ini mengikuti ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku, sehingga hasil pengecekan memiliki kekuatan referensi yang sah untuk keputusan hukum dan bisnis.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Akses situs resmi DJKI melalui alamat resmi untuk layanan pencarian merek.
2. Masuk ke menu pencarian merek, kemudian pilih jenis pencarian: berdasarkan nama, nomor permohonan, atau kategori barang/jasa.
3. Masukkan nama merek yang ingin diperiksa ke dalam kolom pencarian.
4. Telusuri hasil pencarian untuk melihat apakah terdapat merek yang sama atau mirip.
5. Analisis hasil temuan, perhatikan kesamaan fonetik, visual, dan kelas barang/jasa untuk menentukan risiko pendaftaran.
Selain prosedur daring, pemohon juga dapat menggunakan bantuan profesional atau konsultan HKI untuk memastikan analisis yang lebih mendalam. Proses ini tidak hanya membantu mengidentifikasi potensi konflik, tetapi juga memberikan rekomendasi strategis terkait modifikasi merek agar lebih aman secara hukum.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, calon pemilik merek dapat mengajukan pendaftaran dengan tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dan risiko sengketa yang minimal. Ajukan Pengecekan Merek Sekarang
Cara Menggunakan Situs Resmi untuk Pengecekan Merek
Penggunaan situs resmi DJKI untuk pengecekan merek merupakan metode yang sah dan diakui secara hukum. Layanan daring ini memungkinkan pemohon mengecek status merek kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dengan antarmuka yang sederhana dan panduan langkah demi langkah, proses pengecekan menjadi cepat dan efisien, sehingga risiko kesalahan dapat diminimalisir.
Dalam praktiknya, langkah-langkah pengecekan merek melalui situs resmi DJKI dapat diuraikan sebagai berikut:
• Masuk ke situs resmi DJKI di alamat www.dgip.go.id atau portal pencarian merek resmi.
• Pilih menu “Pencarian Merek” untuk mengakses database.
• Pilih metode pencarian, baik berdasarkan nama, nomor permohonan, maupun kategori barang/jasa.
• Masukkan nama merek yang akan dicek pada kolom pencarian.
• Telusuri hasil pencarian dan catat kesamaan fonetik, visual, atau kelas barang/jasa yang relevan.
Melalui situs resmi, pemohon tidak hanya dapat memastikan ketersediaan merek, tetapi juga mempelajari riwayat merek terkait, termasuk status permohonan dan masa berlaku hak eksklusif. Informasi ini sangat penting untuk menentukan strategi pengajuan merek, apakah perlu dilakukan modifikasi nama, logo, atau kelas barang/jasa, sehingga pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan aman secara hukum.
Secara keseluruhan, memanfaatkan situs resmi DJKI memberikan perlindungan hukum awal dan membantu pemohon mengurangi risiko sengketa di masa depan. Selain itu, metode ini juga mendukung efisiensi operasional bagi pengusaha yang ingin menghemat waktu dan biaya, karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring tanpa kendala geografis. Daftar Merek Secara Online Sekarang
Cara Cek Merek Yang Sudah Didaftar
Tips Memastikan Merek Anda Tidak Sama dengan yang Sudah Ada
Memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan berbeda dari yang sudah ada merupakan langkah penting dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Kesamaan dengan merek lain dapat menyebabkan penolakan pendaftaran atau sengketa hukum di masa depan. Oleh karena itu, pemohon perlu melakukan analisis mendalam sebelum mengajukan permohonan.
Beberapa tips strategis untuk memastikan merek unik antara lain:
1. Lakukan pengecekan menyeluruh pada database DJKI untuk semua kelas barang/jasa yang relevan.
2. Analisis kesamaan fonetik dan visual dengan merek lain, termasuk variasi penulisan dan logo.
3. Perhatikan pasar dan industri terkait untuk memahami posisi kompetitor.
4. Konsultasikan hasil pengecekan dengan profesional HKI untuk interpretasi hukum yang tepat.
5. Pertimbangkan modifikasi merek, baik dari segi kata, logo, atau simbol agar unik dan mudah dikenali.
Selain langkah-langkah teknis, pemohon juga disarankan untuk menilai aspek marketing dan branding. Merek yang berbeda tidak hanya legal, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar. Dengan memadukan analisis hukum dan strategi branding, pemohon dapat mengurangi risiko pelanggaran hak pihak lain sekaligus membangun citra merek yang kuat dan aman secara hukum. Amankan Merekmu Sekarang Juga
Jasa Pengurusan Cek Merek untuk Mempermudah Proses
Menggunakan jasa pengurusan cek merek menjadi alternatif praktis bagi pemohon yang ingin memastikan proses pengecekan berjalan efisien dan akurat. Konsultan HKI berpengalaman memiliki keahlian dalam menganalisis kesamaan merek serta interpretasi risiko hukum. Dengan bantuan profesional, pemohon dapat menghemat waktu dan mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat berdampak pada penolakan pendaftaran.
Keuntungan menggunakan jasa pengurusan cek merek antara lain:
• Analisis menyeluruh terhadap kesamaan merek dari segi visual, fonetik, dan kategori.
• Rekomendasi modifikasi merek agar aman secara hukum.
• Penyusunan strategi pendaftaran yang sesuai dengan UU Merek.
• Laporan lengkap yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis.
Selain itu, jasa ini biasanya juga membantu dalam pemantauan merek setelah pendaftaran untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dari pihak ketiga. Pemohon mendapatkan panduan lengkap dari awal hingga akhir, mulai dari pengecekan awal hingga persiapan dokumen pendaftaran.
Dengan demikian, layanan profesional ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan kemungkinan keberhasilan pendaftaran merek di DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apa itu pengecekan merek?
Pengecekan merek adalah proses memeriksa apakah merek yang akan didaftarkan sudah digunakan atau didaftarkan pihak lain.
2. Mengapa penting cek merek sebelum mendaftar?
Agar terhindar dari sengketa hukum dan penolakan pendaftaran oleh DJKI.
3. Di mana saya bisa mengecek merek terdaftar?
Di situs resmi DJKI atau melalui jasa pengurusan cek merek profesional.
4. Apa risiko jika merek saya sama dengan yang sudah ada?
Berpotensi ditolak pendaftarannya dan menimbulkan sengketa hukum.
5. Apakah pengecekan merek bisa dilakukan online?
Ya, DJKI menyediakan layanan daring untuk pengecekan merek.
6. Apa saja yang diperiksa dalam pengecekan merek?
Kesamaan fonetik, visual, dan kelas barang/jasa.
7. Apakah jasa cek merek wajib digunakan?
Tidak wajib, tapi sangat membantu untuk analisis risiko hukum yang lebih akurat.
8. Berapa lama proses pengecekan merek?
Jika dilakukan online, biasanya instan; jika menggunakan jasa profesional, bisa beberapa hari.
9. Bisakah saya mengubah merek jika ada yang sama?
Ya, Anda dapat memodifikasi nama, logo, atau simbol agar unik dan aman.
10. Apakah cek merek menjamin pendaftaran berhasil?
Cek merek membantu meminimalkan risiko, tetapi keputusan akhir pendaftaran tetap berada di DJKI.
Cara Cek Nama Merek yang Sudah Digunakan Orang Lain– Menentukan nama merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam membangun identitas dan citra bisnis. Namun, sebelum meluncurkan produk dengan nama tersebut, Anda perlu memastikan bahwa nama merek itu belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa hukum atau keharusan mengganti nama setelah melakukan promosi besar-besaran.
Proses pengecekan nama merek kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memahami cara cek merek yang benar, Anda dapat memastikan bahwa merek Anda benar-benar unik, tidak melanggar hak pihak lain, dan sah secara hukum. Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara cek nama merek yang sudah digunakan orang lain, serta menjelaskan pentingnya bekerja sama dengan jasa pendaftaran merek profesional agar bisnis Anda terlindungi secara maksimal sejak awal.
Mengapa Penting Mengecek Nama Merek Sebelum Digunakan
Banyak pelaku usaha terburu-buru meluncurkan produk tanpa mengecek status merek terlebih dahulu. Padahal, langkah ini bisa berakibat fatal. Jika ternyata nama yang digunakan sudah terdaftar, maka penggunaan nama tersebut bisa dianggap pelanggaran hukum, dan Anda berpotensi dituntut secara perdata maupun pidana.
Selain itu, merek yang tidak terdaftar juga tidak memiliki perlindungan hukum. Artinya, jika ada pihak lain yang mendaftarkan nama yang sama lebih dulu, maka Anda bisa kehilangan hak untuk menggunakan merek tersebut. Oleh karena itu, melakukan pengecekan terlebih dahulu menjadi langkah wajib sebelum Anda mengajukan pendaftaran melalui jasa pendaftaran merek resmi.
Langkah-Langkah Cara Cek Nama Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI
Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah nama merek yang ingin Anda gunakan sudah dipakai atau belum:
1. Kunjungi situs resmi DJKI
Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Situs ini merupakan basis data resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
2. Pilih menu pencarian merek dagang
Setelah masuk ke halaman utama, pilih kategori “Merek” untuk memfilter hasil pencarian sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Masukkan nama merek yang ingin dicek
Ketik nama merek Anda pada kolom pencarian, misalnya “PERMATAMAS”. Hasil pencarian akan menampilkan merek-merek yang sudah terdaftar dan mirip dengan nama tersebut.
4. Analisis hasil pencarian
Jika muncul hasil dengan status “Terdaftar”, artinya merek tersebut sudah digunakan orang lain. Namun, jika tidak ada hasil, maka Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran. Di tahap ini, menggunakan jasa daftar merek sangat disarankan agar bisa mendapatkan pendampingan analisis kesamaan merek dengan lebih akurat.
5. Lanjutkan ke tahap pendaftaran
Setelah yakin nama merek belum digunakan, segera daftarkan melalui DJKI atau konsultan resmi seperti PERMATAMAS agar merek Anda terlindungi secara hukum.
Contoh Cek Merek Terdaftar
Sebagai contoh, merek PERMATAMAS dengan Nomor Registrasi IDM001301979 adalah salah satu merek yang telah terdaftar secara resmi di DJKI. Artinya, merek tersebut sudah memiliki perlindungan hukum penuh dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya. Contoh ini menunjukkan pentingnya melakukan pendaftaran merek sejak awal, karena status “Terdaftar” memberikan kekuatan hukum atas identitas bisnis Anda.
Dengan menggunakan jasa pendaftaran merek profesional, Anda tidak hanya memastikan nama merek aman dari peniruan, tetapi juga meminimalkan risiko penolakan saat proses pendaftaran berlangsung.
Cara Cek Nama Merek yang Sudah Digunakan Orang Lain
Kesalahan Umum Saat Mengecek Nama Merek
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha saat melakukan pengecekan merek di antaranya:
– Tidak menggunakan ejaan yang benar saat mencari merek.
– Hanya mengecek sebagian kata, bukan keseluruhan nama merek.
– Tidak memperhatikan kelas barang atau jasa (karena setiap merek terdaftar berdasarkan kategori tertentu).
– Mengabaikan kemiripan visual atau fonetik yang juga bisa menyebabkan penolakan saat pendaftaran.
Agar tidak salah langkah, pelaku usaha sebaiknya menggunakan jasa daftar merek yang sudah berpengalaman. Konsultan berlisensi biasanya memahami pola penolakan di DJKI dan bisa memberikan saran modifikasi agar merek Anda lolos pemeriksaan formal maupun substantif.
Kelebihan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek
1. Menghemat waktu dan tenaga
Proses pendaftaran merek di DJKI bisa memakan waktu lama jika dilakukan sendiri. Dengan bantuan jasa pendaftaran merek, semua proses administratif dapat diurus lebih cepat dan efisien.
2. Mengurangi risiko penolakan
Konsultan berpengalaman memahami aturan hukum dan klasifikasi merek. Mereka bisa membantu memilih kelas produk yang sesuai dan memastikan nama merek tidak menyalahi ketentuan DJKI.
3. Pendampingan hingga sertifikat terbit
Layanan jasa daftar merek biasanya mencakup pemantauan status pendaftaran hingga sertifikat merek resmi diterbitkan.
Dengan bantuan profesional seperti PERMATAMAS, Anda tidak perlu khawatir terhadap kesalahan teknis atau kendala birokrasi karena semua proses akan dijalankan sesuai prosedur hukum.
Tips Memilih Nama Merek yang Aman dan Unik
– Gunakan nama yang belum pernah dipakai atau mirip dengan merek terkenal.
– Hindari penggunaan kata yang terlalu umum atau deskriptif.
– Pastikan nama mudah diucapkan, diingat, dan relevan dengan produk.
– Gunakan alat bantu seperti Google Search dan database DJKI untuk memastikan tidak ada kesamaan.
Nama yang unik akan memperkuat branding bisnis Anda sekaligus mempermudah proses pendaftaran merek di DJKI.
Jasa Pendaftaran Merek HKI
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan mereknya terlindungi secara hukum, menggunakan layanan jasa pendaftaran merek HKI adalah langkah cerdas. Melalui layanan ini, seluruh proses mulai dari pengecekan nama merek, analisis kesamaan, pengisian dokumen, hingga pengajuan ke DJKI bisa dilakukan dengan cepat dan aman.
PERMATAMAS Indonesia merupakan salah satu konsultan profesional yang berpengalaman dalam bidang jasa daftar merek dan pengurusan HKI. Dengan tim ahli yang memahami regulasi serta sistem DJKI, proses pendaftaran dapat berjalan tanpa kendala dan hasilnya valid sesuai hukum yang berlaku.
Jadi, sebelum memasarkan produk atau memperluas usaha, pastikan nama merek Anda sudah dicek dan didaftarkan secara resmi. Dengan menggunakan jasa pendaftaran merek, Anda tidak hanya mengamankan identitas bisnis dari potensi sengketa, tapi juga memperkuat reputasi merek di mata konsumen dan mitra bisnis.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Apa itu Merek HKI – Dalam dunia usaha modern, merek bukan sekadar simbol atau nama dagang, melainkan identitas hukum dan nilai strategis yang melekat pada suatu produk atau jasa. Merek menjadi pembeda utama di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Di sinilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan penting sebagai payung hukum yang melindungi karya, inovasi, serta reputasi bisnis dari tindakan peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek secara resmi. Tanpa perlindungan hukum, merek yang sudah dikenal luas bisa diklaim dan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, sehingga pemilik aslinya kehilangan hak atas nama yang telah dibangun bertahun-tahun. Risiko seperti ini kerap terjadi dan dapat merugikan reputasi maupun nilai ekonomi perusahaan.
Oleh karena itu, mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah strategis dan wajib dilakukan setiap pemilik usaha. Dengan sertifikat resmi, merek Anda akan memiliki kekuatan hukum yang diakui negara, melindungi identitas bisnis, serta memberikan kepastian hukum atas penggunaan dan pengembangannya di masa depan.
Pengertian Merek HKI itu Apa
Secara umum, Merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek untuk menggunakan, melindungi, serta melarang pihak lain memakai merek tersebut tanpa izin. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan reputasi sebuah produk atau jasa agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang berpotensi meniru atau menjiplak identitas bisnis tersebut.
Merek sendiri dapat berbentuk kata, nama, logo, simbol, angka, gambar, bentuk tiga dimensi, suara, atau kombinasi dari berbagai unsur tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek memberikan kekuatan hukum yang sah kepada pemiliknya. Artinya, setiap penggunaan merek serupa tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara esensial, Merek HKI bukan sekadar tampilan visual atau tanda dagang, melainkan aset hukum dan komersial bernilai tinggi yang mencerminkan reputasi serta kredibilitas sebuah usaha. Dengan perlindungan HKI, merek dapat dijadikan investasi jangka panjang — bahkan bisa dialihkan, diwariskan, atau dijual layaknya aset berwujud lainnya yang memiliki nilai ekonomi nyata.
Apa Pentingnya Merek HKI
Mendaftarkan merek merupakan langkah strategis dalam melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen. Di tengah kompetisi yang semakin ketat, baik di pasar offline maupun online, merek bukan sekadar nama atau logo—melainkan simbol keaslian, reputasi, dan jaminan kualitas dari produk atau layanan Anda. Dengan merek yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi merek tersebut dari pihak lain yang berpotensi meniru atau mengakuinya sebagai milik mereka.
Tanpa perlindungan hukum melalui pendaftaran merek, bisnis Anda berada pada posisi yang rentan. Tidak sedikit kasus di mana pelaku usaha kehilangan hak atas merek yang sudah digunakan bertahun-tahun hanya karena pihak lain lebih dahulu mendaftarkannya secara sah. Hal ini bisa berdampak besar, mulai dari hilangnya identitas usaha, kehilangan pelanggan, hingga kerugian finansial yang tidak sedikit akibat rebranding mendadak.
Dengan kata lain, pendaftaran merek bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan bisnis yang serius ingin berkembang.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, pendaftaran merek juga menjadi investasi jangka panjang yang bernilai tinggi. Merek yang kuat dan terdaftar dapat meningkatkan nilai jual perusahaan, menarik investor, bahkan menjadi aset yang bisa dijual atau diwariskan.
Jadi, pentingnya merek HKI bukan hanya tentang kepemilikan, melainkan juga tentang menjamin keberlanjutan, kredibilitas, dan nilai ekonomi bisnis Anda di masa depan.
Pentingnya pendaftaran merek antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang sah dari negara.
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan reputasi Anda.
3. Menjadi identitas resmi yang memperkuat brand awareness.
Dengan kata lain, merek HKI adalah perlindungan sekaligus pembeda yang memastikan nama bisnis Anda tetap menjadi milik Anda.
Apa Manfaat Merek HKI
Memiliki merek yang terdaftar secara resmi memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya. Dengan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain meniru, menggunakan, atau memperjualbelikannya tanpa izin.
Perlindungan ini menjadi tameng penting dari potensi sengketa, pemalsuan, maupun tindakan tidak etis yang dapat merugikan reputasi bisnis Anda. Selain itu, kepemilikan merek yang sah juga menunjukkan keseriusan dan profesionalisme usaha di mata pelanggan maupun mitra bisnis.
Dari sisi bisnis, merek HKI adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Merek yang kuat mampu meningkatkan daya saing, memperkuat citra perusahaan, serta membangun loyalitas konsumen. Dalam jangka panjang, merek yang telah dikenal dan dipercaya dapat meningkatkan nilai jual perusahaan, menarik investor, bahkan dijadikan jaminan dalam kerja sama bisnis.
Dengan kata lain, manfaat merek HKI bukan hanya sekadar perlindungan, tetapi juga modal strategis yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.
Manfaat utama memiliki merek terdaftar antara lain:
• Perlindungan hukum terhadap peniruan, pemalsuan, dan penggunaan tanpa izin.
• Nilai jual meningkat, karena merek yang sah dapat dilisensikan, dijual, atau diwariskan.
• Meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, merek yang memiliki legalitas resmi juga lebih mudah diterima oleh marketplace, lembaga ekspor, dan mitra kerja sama besar.
Hal-hal yang Dilindungi oleh HKI Merek
Perlindungan merek di bawah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan hanya sekadar pengakuan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap identitas usaha Anda. Setiap elemen yang melekat pada merek memiliki nilai strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan citra perusahaan di pasar.
Dengan memiliki merek yang terdaftar, Anda tidak hanya melindungi nama atau logo, tetapi juga seluruh elemen pembeda yang menjadi ciri khas produk atau jasa Anda.
Berikut adalah hal-hal yang termasuk dalam perlindungan HKI merek:
• Tanda: Merek mencakup berbagai bentuk tanda grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga komposisi warna tertentu yang memiliki karakter khas dan mudah dikenali oleh konsumen.
• Unsur lain: Selain bentuk visual, merek juga dapat dilindungi dalam bentuk elemen non-visual seperti suara, hologram, atau perpaduan berbagai unsur kreatif lainnya yang memiliki daya pembeda dan identitas unik bagi pemiliknya.
• Tujuan: Perlindungan ini bertujuan untuk memberi identitas hukum sekaligus nilai komersial bagi pemilik merek, membantu membedakan produk atau jasa antar pelaku usaha, serta berfungsi sebagai alat pemasaran dan simbol kepercayaan dalam membangun citra bisnis.
Apa itu Merek HKI
Dasar Hukum Merek HKI
Perlindungan terhadap merek di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur secara komprehensif dalam beberapa regulasi penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjadi landasan utama dalam pengaturan, pendaftaran, serta perlindungan merek.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM, yang mengatur besaran biaya resmi dalam proses administrasi pendaftaran merek. Kedua dasar hukum tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang telah resmi terdaftar. Artinya, jika suatu merek belum memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka negara tidak memiliki dasar untuk melindunginya apabila terjadi pelanggaran, peniruan, atau perebutan merek oleh pihak lain.
Dengan adanya pendaftaran, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, mengalihkan, maupun melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dalam satu kelas barang/jasa.
Oleh karena itu, mendaftarkan merek bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan langkah hukum strategis untuk menjaga identitas, reputasi, dan nilai komersial bisnis Anda. Kepemilikan merek yang sah memberikan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sekaligus menjadi bukti konkret bahwa merek Anda diakui serta dilindungi oleh negara.
Cara Mengurus Merek HKI
Mengurus merek HKI dapat dilakukan dengan mudah jika memahami prosedur dan dokumennya. Prosesnya melibatkan beberapa tahap administratif yang harus dilalui dengan benar.
Berikut langkah-langkah pendaftaran merek di DJKI:
1.Pemeriksaan Awal (Cek Merek): Pastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan pihak lain.
2. Persiapan Dokumen: Siapkan KTP atau NIB, contoh merek, dan daftar barang/jasa.
3. Pengajuan Online: Dilakukan melalui situs resmi DJKI (https://merek.dgip.go.id).
4. Pemeriksaan Formal dan Substantif: DJKI akan menilai kelayakan merek.
5. Pengumuman Publik: Jika tidak ada sanggahan dalam 2 bulan, maka berlanjut ke sertifikat.
Jika Anda tidak ingin repot, PERMATAMAS dapat menangani seluruh proses ini dengan pendampingan profesional dan laporan status secara berkala.
Berapa Biaya Resmi Merek HKI
Biaya pendaftaran merek telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan adanya ketentuan ini, setiap pelaku usaha dapat mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan secara transparan tanpa ada pungutan liar.
Pendaftaran merek dikenakan per kelas barang atau jasa yang diajukan, sehingga semakin banyak kelas yang didaftarkan, biaya totalnya pun akan menyesuaikan.
Berikut adalah rincian biaya resmi pendaftaran merek di DJKI:
• Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Rp 500.000 per kelas barang/jasa.
• Untuk Reguler (Non-UMKM): Rp 1.800.000 per kelas barang/jasa.
Biaya tersebut wajib dibayarkan langsung ke rekening resmi DJKI sebagai bentuk PNBP. Nominal ini hanya mencakup biaya pengajuan resmi ke pemerintah dan belum termasuk biaya jasa apabila Anda menggunakan layanan konsultan HKI profesional.
Menggunakan jasa pendaftaran merek seperti PERMATAMAS memberikan banyak keuntungan dibanding mengurus sendiri. Tim kami akan membantu seluruh tahapan pendaftaran — mulai dari pengecekan merek, pengisian data, unggah dokumen, hingga sertifikat resmi terbit. Proses menjadi lebih cepat, aman, dan minim risiko kesalahan administratif.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila terjadi penolakan akibat kesalahan dari pihak kami. Sebuah jaminan pasti untuk Anda yang ingin mendaftarkan merek tanpa kerumitan dan dengan hasil yang terjamin.
Bagaimana Cara Daftar Merek HKI
Proses pendaftaran merek HKI dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung pada kebutuhan dan tingkat pemahaman Anda terhadap sistem hukum kekayaan intelektual.
1. Daftar Mandiri ke DJKI.
Cara ini cocok bagi Anda yang sudah memahami alur pendaftaran, tata cara pengisian dokumen, serta syarat-syarat hukum yang berlaku. Semua proses dilakukan sendiri melalui sistem daring milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran biaya resmi.
2. Daftar Melalui Biro Jasa atau Konsultan HKI.
Ini merupakan opsi terbaik bagi pelaku usaha yang ingin prosesnya lebih aman, efisien, dan tanpa risiko kesalahan administratif.
Keuntungan menggunakan konsultan HKI profesional antara lain:
• Dokumen Anda akan diperiksa secara teliti agar tidak ada kekeliruan dalam formulir maupun lampiran.
• Proses pendaftaran diawasi langsung oleh ahli hukum dan praktisi HKI berpengalaman.
• Anda tidak perlu mengurus tahapan yang rumit — cukup pantau progres hingga sertifikat merek resmi diterbitkan oleh DJKI.
Melalui pendampingan PERMATAMAS, semua proses pendaftaran dijamin resmi, cepat, dan data Anda 100% aman. Tim kami telah membantu ribuan pelaku usaha dari berbagai sektor — mulai dari kosmetik, makanan, hingga produk rumah tangga — untuk mendapatkan hak merek yang sah secara hukum. Dengan pengalaman dan kecepatan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan merek kami yang tangani hingga selesai.
Masa Berlaku Merek HKI
Merek yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat resmi dari DJKI berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Selama periode ini, pemilik memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan mereknya tanpa izin.
Setelah masa berlaku berakhir, pemilik dapat memperpanjang perlindungan merek untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun berikutnya. Perpanjangan dapat dilakukan berulang kali tanpa batas, selama dilakukan tepat waktu dan memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, merek dapat terus dilindungi sepanjang pemilik masih menggunakannya secara aktif dalam kegiatan usaha.
Untuk menghindari keterlambatan atau kelalaian dalam proses perpanjangan, PERMATAMAS menyediakan layanan pengingat otomatis dan pendampingan penuh. Dengan sistem ini, klien dapat tenang karena mereknya akan selalu terlindungi secara hukum tanpa khawatir masa berlaku habis tanpa disadari.
Apakah Merek HKI Perlu Diperpanjang
Ya, perpanjangan merek merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik merek yang ingin mempertahankan hak eksklusifnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perlindungan hukum atas merek terdaftar hanya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Proses perpanjangan ini penting dilakukan agar merek tetap diakui dan dilindungi secara sah oleh negara.
Apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu yang ditentukan, merek tersebut akan dianggap tidak berlaku dan dapat dihapus dari sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan, jika merek telah dihapus, pihak lain berpotensi untuk mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
Oleh karena itu, menjaga masa berlaku merek dengan memperpanjangnya tepat waktu merupakan langkah penting untuk menghindari kehilangan hak hukum yang sudah dimiliki.
Untuk memudahkan prosesnya, PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional yang membantu seluruh tahapan perpanjangan merek hingga selesai.
Tim berpengalaman kami memastikan setiap dokumen lengkap, tenggat waktu tidak terlewat, dan proses di DJKI berjalan lancar tanpa risiko administratif. Dengan pendampingan yang tepat, Anda tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memastikan hak atas merek Anda tetap aman dan sah secara hukum.
Apa Sanksinya Bila Merek HKI Tidak Diperpanjang
Jika merek tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik akan kehilangan seluruh hak hukumnya atas merek tersebut. Konsekuensinya sangat serius dan bisa berdampak langsung pada bisnis serta reputasi usaha.
• Hak eksklusif dicabut. Pemilik tidak lagi memiliki perlindungan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
• Nama atau logo Anda bisa digunakan pihak lain secara legal. Setelah merek terhapus dari daftar DJKI, siapa pun dapat mendaftarkannya kembali tanpa pelanggaran hukum.
• Reputasi dan kepercayaan pasar dapat hilang. Konsumen bisa bingung terhadap merek serupa yang muncul, mengakibatkan penurunan nilai brand.
Selain itu, merek yang dihapus dari daftar resmi DJKI tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam sengketa, karena statusnya sudah tidak lagi dilindungi. Oleh karena itu, melakukan perpanjangan tepat waktu bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga eksistensi dan nilai ekonomi dari aset merek Anda.
Apakah Merek HKI Bisa Dialihkan
Ya, merek HKI dapat dialihkan kepada pihak lain baik melalui pewarisan, hibah, perjanjian, maupun sebab lain yang sah menurut hukum. Pengalihan hak atas merek ini diatur secara jelas dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan bahwa pemilik merek memiliki hak penuh untuk memindahkan kepemilikan mereknya kepada pihak lain.
Namun, agar sah secara hukum, pengalihan tersebut wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses pengalihan merek tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain membutuhkan dokumen resmi seperti surat perjanjian dan bukti kepemilikan merek, juga diperlukan bukti pembayaran biaya resmi ke DJKI.
Pengalihan baru dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setelah tercatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian, baik pihak pengalihan maupun penerima hak memiliki jaminan hukum yang jelas atas kepemilikan merek tersebut.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan administratif, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan pengalihan merek secara profesional. Tim kami akan membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan perjanjian pengalihan, hingga proses pencatatan di DJKI.
Dengan pengalaman dan ketelitian kami, pengalihan merek dapat dilakukan cepat, aman, dan sah secara hukum, tanpa risiko penolakan atau keterlambatan proses.
Merek dapat dialihkan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Jual beli.
2. Hibah atau wasiat.
3. Perjanjian lisensi.
4. Pewarisan.
Namun, peralihan hak merek harus dicatat di DJKI agar sah secara hukum.
Tanpa pencatatan, hak tersebut belum diakui oleh negara dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Apakah Merek HKI Bisa Diwariskan
Ya, merek HKI dapat diwariskan karena termasuk dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi dan hukum. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek dapat beralih atau dialihkan, salah satunya melalui pewarisan. Artinya, ketika pemilik merek meninggal dunia, hak eksklusif atas merek tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris yang sah.
Dalam praktiknya, pewarisan merek dapat dilakukan dengan mencantumkan hak merek dalam surat wasiat, atau melalui proses hukum sesuai ketentuan waris yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa merek tidak hanya menjadi simbol identitas bisnis, tetapi juga aset berharga yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi generasi berikutnya.
Dengan memiliki merek terdaftar, ahli waris dapat melanjutkan bisnis, memperluas merek, atau bahkan menjadikannya sumber penghasilan yang berkelanjutan. Agar hak waris atas merek diakui secara sah, pencatatan perubahan kepemilikan harus dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). PERMATAMAS siap membantu Anda dalam proses tersebut, mulai dari penyiapan dokumen hukum hingga pencatatan resmi di DJKI.
Dengan pendampingan profesional kami, merek yang Anda bangun tidak hanya terlindungi selama hidup, tetapi juga menjadi warisan berharga yang abadi untuk keluarga dan penerus usaha Anda.
Apakah Merek HKI Bisa Dijual
Tentu bisa. Merek yang telah terdaftar secara hukum merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Proses penjualan merek ini umumnya dilakukan melalui perjanjian tertulis yang disahkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar perubahan kepemilikan tercatat secara sah. Dengan begitu, pemilik baru memiliki hak eksklusif penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, dan melindungi merek tersebut.
Menjual merek HKI bisa menjadi langkah strategis bagi pemilik yang ingin mendapatkan keuntungan dari merek yang sudah dikenal atau memiliki reputasi baik di pasaran. Dalam banyak kasus, merek yang sudah memiliki nilai komersial tinggi dapat dijual dengan harga yang signifikan, bahkan menjadi bagian dari investasi bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, pendaftaran merek sejak awal bukan hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bentuk investasi yang bisa memberikan keuntungan nyata di masa depan.
Namun, sebelum melakukan transaksi jual-beli merek, penting untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk penyusunan akta perjanjian pengalihan hak merek dan pencatatan resmi di DJKI. Ketelitian dalam proses ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bila Anda membutuhkan pendampingan dalam pengalihan atau penjualan merek HKI, layanan konsultan merek berpengalaman seperti PERMATAMAS siap membantu Anda menyusun dokumen dan memastikan seluruh proses berjalan aman, sah, dan efisien.
Nilai jual sebuah merek biasanya bergantung pada:
• Popularitas dan reputasi merek.
• Kekuatan brand di pasar.
• Legalitas pendaftaran di DJKI.
Banyak merek terkenal yang memiliki nilai jual miliaran rupiah karena brand awareness yang tinggi.
Dengan demikian, merek bukan sekadar simbol, tetapi juga aset investasi jangka panjang.
PERMATAMAS Indonesia adalah konsultan resmi yang berfokus pada layanan pendaftaran, perpanjangan, dan perlindungan merek di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman dan tim ahli hukum profesional, kami siap mendampingi Anda dari awal hingga sertifikat merek terbit.
Keunggulan kami:
• Tim berpengalaman di bidang HKI dan hukum merek.
• Proses cepat, aman, dan transparan.
• Laporan progres dan status merek setiap tahap.
Kami tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga memberikan strategi perlindungan merek jangka panjang untuk memperkuat posisi bisnis Anda di mata hukum dan konsumen.
Hubungi Kami Sekarang
PERMATAMAS Indonesia
Konsultasi Gratis: 085777630555
Website: www.merekhki.com
Segera daftarkan merek HKI Anda hari ini.
Karena perlindungan hukum bukan sekadar pilihan — tetapi kebutuhan mutlak bagi setiap pelaku usaha yang ingin maju dan aman.
Memiliki usaha tanpa merek dan logo yang terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) ibarat membangun rumah di tanah orang lain. Merek dan logo bukan hanya simbol identitas, tapi juga pelindung hukum terhadap bisnis yang kamu bangun dari nol. Di Indonesia, pendaftaran dilakukan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah untuk melindungi merek dan logo secara resmi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Persiapan Awal
Sebelum melakukan pendaftaran merek dan logo usaha, penting untuk memahami bahwa proses ini tidak sekadar mengisi formulir di situs DJKI. Banyak pelaku usaha yang terburu-buru mendaftarkan mereknya tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, sehingga merek mereka ternyata mirip atau bahkan identik dengan milik pihak lain dan akhirnya ditolak. Oleh karena itu, langkah awal yang tepat akan membantu menghindari penolakan administratif dan menghemat waktu proses.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa Anda memiliki desain logo yang unik dan orisinal. Logo sebaiknya mencerminkan nilai, visi, atau karakteristik produk dari usaha Anda. Hindari penggunaan elemen visual yang terlalu umum atau menyerupai merek lain. Desain logo yang kuat akan memperkuat identitas merek Anda di mata konsumen sekaligus mempermudah proses perlindungan hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, siapkan nama merek yang khas, mudah diingat, dan tidak menggunakan kata-kata deskriptif seperti “enak”, “murah”, atau “terbaik”. Jika Anda masih ragu apakah nama merek sudah aman digunakan, sebaiknya manfaatkan layanan jasa pendaftaran merek. Konsultan profesional biasanya akan membantu melakukan pengecekan merek (searching), menilai potensi penolakan, serta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendampingan yang tepat, peluang diterimanya merek dan logo Anda akan jauh lebih besar.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pengecekan Ketersediaan Merek
Langkah penting berikutnya adalah melakukan pengecekan ketersediaan merek. Kamu bisa melakukannya melalui situs resmi DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id. Cukup masukkan nama merek dan lihat apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar di kelas yang sama.
Bila merek kamu ada kemiripan atau identik dengan merek pihak lain yang sudah terlebih dahulu terdaftar, maka peluang untuk ditolaknya sangat tinggi. Oleh karena itu, kamu bisa mengganti, memodifikasi, atau menambahkan elemen agar berbeda. Langkah ini sangat krusial untuk menghindari penolakan.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Menentukan Kelas Barang/Jasa
Setiap merek yang akan didaftarkan wajib dimasukkan ke dalam kelas tertentu sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Di Indonesia, sistem klasifikasi ini mengacu pada Nice Classification, yang terdiri dari 45 kelas — 34 untuk barang dan 11 untuk jasa. Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena akan menentukan ruang lingkup perlindungan hukum atas merek Anda.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha minuman, maka pendaftaran merek dilakukan di Kelas 32. Sedangkan jika usaha Anda bergerak di bidang jasa desain grafis, maka pendaftarannya termasuk ke dalam Kelas 42. Pemilihan kelas yang salah dapat menyebabkan merek tidak terlindungi untuk produk atau jasa yang sebenarnya Anda jalankan, sehingga sangat disarankan untuk memastikan kesesuaian kelas sebelum pengajuan.
Bagi Anda yang belum familiar dengan sistem klasifikasi ini, menggunakan layanan jasa daftar merek dapat menjadi solusi terbaik. Konsultan profesional akan membantu menentukan kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha Anda, memastikan deskripsi produk sesuai standar DJKI, dan mencegah kesalahan yang bisa berakibat pada penolakan permohonan. Dengan pendampingan dari jasa daftar merek, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, aman, dan tepat sasaran.
Dokumen adalah syarat utama dalam proses pendaftaran. Untuk badan usaha, kamu memerlukan:
• Salinan KTP pemilik atau penanggung jawab
• NPWP
• Akta usaha (PT/CV/UMKM)
• Desain logo dan nama merek
• Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan)
Sementara itu, untuk perorangan cukup KTP dan desain merek/logo. Pastikan semua data yang kamu masukkan konsisten, terutama nama pemilik dan alamat usaha.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pengajuan Melalui DJKI
Proses pengajuan merek dilakukan secara online melalui situs merek.dgip.go.id. Buat akun terlebih dahulu, kemudian login dan ikuti langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran. Kamu akan diminta untuk mengisi informasi:
• Nama merek
• Deskripsi logo (jika ada)
• Kelas barang/jasa
• Identitas pemohon
• Unggah dokumen dan logo dalam format JPEG/PNG
Setelah semua lengkap, kamu akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pembayaran dan Validasi
Tahap pembayaran pendaftaran merek merupakan langkah penting setelah seluruh dokumen dan formulir permohonan selesai diunggah ke sistem DJKI. Untuk kategori UMKM atau perorangan, biaya resmi pendaftaran merek adalah sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk kategori reguler atau non-UMKM, biayanya sebesar Rp1.800.000 per kelas (harga dapat berubah sesuai kebijakan terbaru DJKI). Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama atau menggunakan layanan e-payment yang tersedia di sistem DJKI agar proses lebih praktis dan cepat.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, sistem DJKI akan secara otomatis melakukan validasi berkas. Pada tahap ini, berkas permohonan akan diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada kekurangan atau kesalahan data seperti form, label merek, atau dokumen identitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses ini berjalan tanpa hambatan, penggunaan layanan jasa pendaftaran merek sangat disarankan. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, seluruh tahapan mulai dari pembayaran, validasi, hingga pengajuan ulang dapat dipantau dan dikoreksi dengan tepat sehingga mempercepat keluarnya sertifikat merek.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Pemeriksaan Substantif
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang memakan waktu sekitar 150 hari kerja. Di sinilah DJKI menilai apakah merek kamu:
• Tidak melanggar merek lain
• Tidak bertentangan dengan hukum dan moralitas
• Memenuhi unsur pendaftaran merek yang sah
Jika dinyatakan lolos, maka akan masuk ke tahap pengumuman.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Masa Pengumuman Publik
Selama 2 bulan, merek kamu akan diumumkan secara publik. Ini untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga jika ada yang ingin mengajukan keberatan (sanggahan) terhadap merek kamu. Jika tidak ada yang menyanggah, proses akan berlanjut ke penerbitan sertifikat.
Namun, jika ada sanggahan, DJKI akan melakukan verifikasi dan kamu diberikan kesempatan menjawab atau membela posisi kamu.
Langkah Pendaftaran Merek dan Logo Usaha: Penerbitan Sertifikat
Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada masalah, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dalam bentuk digital (PDF). Sertifikat Merek berlaku 10 (sepuluh) tahun dan bisa dilakukan perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sertifikat ini adalah bukti kuat bahwa merek dan logomu telah terdaftar secara resmi dan sah di mata hukum. Kamu bisa menggunakannya untuk melindungi merek dari penjiplakan, sengketa merek, dan juga sebagai aset bisnis yang bernilai tinggi.
1. Perlindungan Hukum
Merek dan logo yang terdaftar resmi tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Kamu punya dasar hukum kuat untuk menuntut pelanggaran atau penjiplakan. 2. Nilai Tambah Bisnis
Merek yang sudah terdaftar memberi kesan profesional dan terpercaya di mata konsumen serta calon investor. Bahkan, banyak brand besar yang dinilai dari kekuatan mereknya, bukan hanya dari produknya. 3. Hak Eksklusif
Hanya kamu yang berhak memakai merek tersebut dalam kelas usaha yang sudah didaftarkan. Ini memberi kamu keunggulan kompetitif di pasar. 4. Aset Jangka Panjang
Merek bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan jaminan bisnis. Semakin besar bisnismu, semakin tinggi pula nilai merek tersebut.
Daftarkan Logo dan Merek Usahamu Sebelum Terlambat
Lebih cepat lebih baik! Jangan menunggu bisnismu besar dulu baru daftar merek dan logo. Karena semakin lama kamu menunda, semakin besar risiko orang lain lebih dulu mendaftarkannya. Prosesnya bisa panjang jika sampai ada sengketa, dan kamu bisa kehilangan identitas bisnismu.
Mulai dari sekarang, lindungi usaha yang sudah kamu bangun dengan serius. Pendaftaran merek bukan pengeluaran, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan bisnis kamu.
📞 Konsultasi Gratis: 0857-7763-0555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
LEGALITAS KAMI
AKTA PENDIRIAN No.15 AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021 NPWP : 76.011.954.5-427.000 SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU TDP : 102637007638 NIB : 0610210009793
KONTAK KAMI
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.