Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online

Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online – Mendaftarkan logo dan merek usaha di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum pada identitas bisnis, baik berupa nama brand, lambang/logo, warna, maupun unsur visual lainnya. Dengan memiliki sertifikat merek, pemilik usaha berhak penuh atas penggunaan dan perlindungan merek secara sah di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJKI, sehingga pelaku usaha dapat melakukan proses dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham.

Agar proses pengajuan berjalan cepat, tanpa revisi dan tanpa penolakan, penyiapan dokumen serta pengisian informasi harus dilakukan dengan tepat. Berikut panduan lengkapnya.

Persyaratan Umum dan Administratif untuk Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online

Sebelum memulai proses pendaftaran merek, pemohon wajib menyiapkan seluruh persyaratan administratif berikut agar proses berjalan lancar:

✔ Akun DJKI (merek.dgip.go.id) — pemohon harus memiliki akun resmi untuk mengajukan pendaftaran merek secara online.

✔ Identitas pemohon — KTP untuk perorangan atau dokumen legal usaha/NIB untuk badan usaha (PT, CV, UMKM, dll).

✔ Contoh logo atau desain merek dalam format JPG/PNG dengan resolusi yang jelas dan ukuran sesuai ketentuan sistem.

✔ Label merek / bukti penggunaan merek pada produk, kemasan, banner, atau visual lainnya untuk menunjukkan penggunaan komersial.

✔ Surat pernyataan kepemilikan merek yang menyatakan bahwa merek tidak meniru atau menyerupai merek yang telah terdaftar sebelumnya dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.

Dokumen administratif yang lengkap akan mencegah revisi dan mempercepat pemeriksaan formalitas. Bantu proses daftar logo dan merek sekarang

 

Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online
Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online

Persyaratan Teknis dan Data Informasi Merek pada Sistem DJKI Online

Setelah seluruh dokumen administratif dinyatakan lengkap, pemohon wajib mengisi data teknis merek pada sistem DJKI. Tahapan ini sangat penting karena seluruh informasi yang diinput akan menjadi dasar pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif oleh DJKI. Jika data teknis tidak sesuai atau terdapat kekeliruan, besar kemungkinan permohonan akan ditolak atau masuk dalam status keberatan.

Agar proses berjalan lancar, berikut komponen data teknis yang harus dipersiapkan sebelum mengisi formulir pendaftaran merek:

• Jenis Pemohon – Tentukan status pemohon apakah individu/perorangan atau badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UMKM). Pastikan sesuai dokumen legal yang dilampirkan.

• Kelas Barang/Jasa (Class Nice) – Pilih kelas berdasarkan kategori produk atau jasa yang akan dilindungi. Pemilihan kelas sangat krusial, karena kesalahan penentuan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek menjadi tidak efektif.

• Deskripsi Merek – Jelaskan maksud penggunaan merek, arti nama merek, serta gambaran singkat produk atau jasa yang ditawarkan di bawah merek tersebut. Hindari deskripsi yang terlalu umum.

• Elemen Visual Logo – Sebutkan unsur pembentuk logo, seperti warna, font, bentuk gambar, garis, simbol, atau makna visual lainnya. Informasi ini diperlukan untuk membedakan logo dari logo lain yang mirip.

• Alamat dan Kontak Pemohon – Pastikan alamat dan nomor kontak yang diinput sama dengan yang tertera pada dokumen legal, termasuk KTP, NPWP, atau akta badan usaha. Ketidaksesuaian dapat memicu permintaan perbaikan dokumen dari DJKI.

Seluruh data teknis harus diisi secara detail, konsisten, dan tidak bertentangan dengan dokumen lampiran. Kesalahan pengisian data teknis sering menjadi penyebab permohonan merek ditolak pada tahap pemeriksaan substantif meskipun dokumen administratif sudah lengkap.

Jika diperlukan, disarankan melakukan pengecekan atau konsultasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan permohonan agar proses pendaftaran berjalan efektif hingga sertifikat merek terbit.

Alur dan Langkah Praktis Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online

Berikut langkah-langkah mengajukan pendaftaran logo dan merek resmi melalui sistem DJKI:
1. Buka website https://merek.dgip.go.id
2. Login menggunakan email dan password akun DJKI
3. Klik Permohonan Baru
4. Pilih Jenis Permohonan → Pendaftaran Merek
5. Masukkan nama merek / unggah logo merek
6. Pilih kelas barang/jasa (Class Nice) yang sesuai bidang usaha
7. Isi deskripsi merek & unsur logo secara lengkap dan jelas
8. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan
9. Periksa kembali seluruh data (review wajib dilakukan sebelum submit)
10. Klik Ajukan Permohonan
11. Sistem akan mengeluarkan kode billing pembayaran PNBP
12. Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi DJKI
13. Progres permohonan dapat dipantau pada dashboard akun DJKI

Jika proses dan dokumen tidak bermasalah, pemeriksaan akan berlangsung hingga sertifikat merek diterbitkan.

Kesalahan Umum yang Menghambat atau Mengakibatkan Penolakan Pendaftaran Merek

Banyak pelaku usaha mengalami revisi bahkan penolakan karena masalah berikut:
❌ Merek identik atau mirip dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar
❌ Pemilihan kelas barang/jasa tidak sesuai kategori bisnis
❌ Deskripsi merek atau unsur logo dianggap menyesatkan/umum
❌ Dokumen bukti penggunaan merek tidak relevan
❌ Pengajuan atas nama perorangan padahal merek digunakan oleh perusahaan
❌ Nama logo berisi unsur klaim berlebihan (misalnya “terbaik”, “nomor satu”, dll)
📌 Solusi: lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan untuk memastikan tidak ada persamaan dengan merek yang sudah eksis.

Jasa Profesional Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online untuk Proses Cepat dan Aman

Jika Anda ingin proses lebih mudah dan terhindar dari revisi atau penolakan, Anda dapat menggunakan layanan profesional pendaftaran merek.

PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan:
🔹 Pengecekan persamaan merek sebelum pengajuan
🔹 Analisis kelas Nice yang paling tepat untuk perlindungan usaha
🔹 Penyusunan dokumen pendukung sesuai standar DJKI
🔹 Pengajuan dan monitoring sampai sertifikat merek terbit

Dengan pendampingan tenaga ahli hukum kekayaan intelektual, pelaku usaha tidak perlu khawatir terjadi kesalahan teknis saat proses pendaftaran.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa manfaat mendaftarkan logo dan merek usaha di DJKI?

Dengan pendaftaran merek, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan logo dan nama merek secara sah, sehingga terlindungi dari peniruan dan plagiarisme.

2. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?

Untuk UMKM mulai ± Rp 500.000 per kelas, sedangkan untuk perusahaan/non-UMKM mulai ± Rp 1.800.000 per kelas sesuai tarif PNBP DJKI.

3. Berapa lama proses sertifikat merek terbit?

Proses biasanya memerlukan waktu 12–24 bulan tergantung pemeriksaan, keberatan, dan status dokumen.

4. Apakah bisa mendaftarkan logo dan merek tanpa konsultan HKI?

Bisa, namun harus memahami prosedur dan aturan agar pengajuan tidak ditolak atau bermasalah saat pemeriksaan substansi.

5. Bagaimana cara cek merek sebelum mendaftar?

Gunakan fitur pencarian merek melalui laman resmi merek.dgip.go.id untuk memastikan merek tidak sama atau mirip dengan merek terdaftar.

6. Apakah merek bisa ditolak?

Ya. Penolakan terjadi jika merek memiliki persamaan pada keseluruhan atau inti dengan merek lain, melanggar moralitas/aturan, atau dokumen permohonan tidak lengkap.

7. Apakah bisa menggunakan jasa untuk daftar merek?

Bisa. Menggunakan jasa konsultan HKI dapat membantu proses lebih cepat, meminimalkan kesalahan dokumen, dan meningkatkan peluang disetujui.

 

Cara Daftar Merek HKI Secara Online

Cara Daftar Merek HKI Secara Online – Mengurus pendaftaran merek HKI kini semakin mudah dilakukan, terutama setelah pemerintah meluncurkan sistem online di laman DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Melalui sistem ini, pelaku usaha, UMKM, hingga badan hukum seperti PT dapat melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI.

Mengurus pendaftaran merek bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat resmi, tetapi juga tentang melindungi identitas dan reputasi bisnis. Di era persaingan yang semakin ketat, merek yang terdaftar menjadi bukti sah kepemilikan yang dilindungi oleh undang-undang.
Agar kamu tidak bingung, artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah cara daftar merek HKI secara online, lengkap dengan syarat, biaya, dan tips penting agar pengajuanmu cepat disetujui.

Apa Itu Merek HKI

Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk memahami apa sebenarnya merek HKI itu.
Merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari milik pihak lain. Tanda ini bisa berupa nama, logo, gambar, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dengan mendaftarkan merek, kamu akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara. Artinya, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan, meniru, atau mengklaim merek kamu tanpa izin. Sebagai contoh, jika kamu memiliki merek “Gemilang” untuk produk sabun cuci piring, maka setelah merek itu terdaftar di DJKI, pihak lain tidak dapat menggunakan nama “Gemilang” untuk produk sejenis.

Kenapa Harus Daftar Merek HKI

Banyak pelaku usaha yang masih menunda mendaftarkan mereknya karena merasa belum perlu atau menganggap prosesnya rumit. Padahal, pendaftaran merek HKI adalah investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.

Pertama, merek adalah identitas yang membedakan produkmu dari pesaing. Tanpa merek yang terdaftar, siapa pun bisa menjiplak atau mengklaim nama usahamu. Jika itu terjadi, kamu bisa kehilangan hak hukum atas merek tersebut.

Kedua, merek terdaftar meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk dengan merek yang sudah diakui DJKI akan terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata publik maupun investor.
Selain itu, merek yang sudah memiliki sertifikat resmi juga dapat dijadikan aset perusahaan yang bisa diwariskan, dijual, atau dilisensikan kepada pihak lain.

Cara Daftar Merek HKI Secara Online
Cara Daftar Merek HKI Secara Online

Pentingnya Daftar Merek HKI

Setelah memahami alasannya, kini kita bahas pentingnya daftar merek HKI dari sisi perlindungan hukum dan nilai bisnis. Salah satu manfaat utama adalah perlindungan hukum dari peniruan atau plagiasi. Ketika merek kamu sudah tercatat resmi, maka negara memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus.

Selain itu, merek juga menjadi alat pemasaran yang kuat. Dalam dunia digital, konsumen lebih mudah mengenali produk dari nama dan logo. Dengan merek yang konsisten dan sah secara hukum, kamu dapat membangun reputasi bisnis yang kuat dan bertahan lama.

Sebagai tambahan, merek yang sudah terdaftar juga bisa digunakan untuk mendukung kerja sama dengan perusahaan besar, mengikuti tender, hingga mendaftarkan izin edar BPOM atau sertifikasi halal. Semua proses ini biasanya mensyaratkan bukti kepemilikan merek.

Syarat Daftar Merek HKI

Proses pendaftaran merek HKI sebenarnya tidak sulit, asalkan kamu sudah menyiapkan semua syarat administrasi dengan benar.

Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran:

1. Identitas Pemohon:
o Untuk perorangan: KTP dan NPWP.
o Untuk badan usaha atau badan hukum: Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, dan data perusahaan.
2. Contoh Merek:
Logo atau tulisan yang akan didaftarkan dalam format JPG/PNG.
3.Kelas Barang/Jasa:
Tentukan produk atau jasa yang ingin dilindungi. Misalnya, sabun cuci piring termasuk dalam kelas 3, sedangkan minuman dalam kelas 32.
4. Tanda Tangan Pemohon atau Kuasa.
5. Legalitas PT/CV/PT Perorangan jika pemohonnya atas nama perusahaan

Perlu kamu ketahui, pendaftaran merek HKI bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum seperti PT.

Bagi kamu yang ingin sekaligus mendirikan PT agar bisa mendaftarkan merek atas nama badan hukum, bisa langsung mengajukan pendirian melalui www.permatamas.co.id. Dengan badan hukum yang sah, merekmu akan lebih kuat secara legal dan kredibel di mata mitra bisnis.

Cara Daftar Merek HKI Terbaru

Pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah mempermudah proses pendaftaran merek dengan sistem online. Berikut langkah-langkah cara daftar merek HKI secara online terbaru:

1. Buka Situs Resmi DJKI:
Kunjungi laman https://merek.dgip.go.id dan buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap.

2. Login ke Akun DJKI:
Setelah berhasil registrasi, masuk ke dashboard dan pilih menu “Permohonan Merek.”

3. Isi Formulir Pendaftaran:
Masukkan data pemohon, data merek, kelas barang/jasa, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

4. Unggah Contoh Merek:
Pastikan logo atau tulisan merek sudah sesuai dan tidak meniru merek terdaftar lainnya.

5. Bayar Biaya Pendaftaran:
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan kode billing pembayaran.

6. Tunggu Pemeriksaan Formalitas:
Setelah pembayaran diverifikasi, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

7. Pengumuman dan Keberatan:
Merek akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.

8. Penerbitan Sertifikat:
Jika tidak ada keberatan atau penolakan, maka merek kamu akan diterbitkan sertifikat resminya oleh DJKI.

Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 6–12 bulan, tergantung kondisi dan jumlah antrean permohonan.

Biaya Daftar Merek HKI

Biaya pendaftaran merek HKI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kemenkumham.

Berikut rincian biaya resmi pendaftaran merek HKI berdasarkan kategori pemohon:

1. Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah):
o Biaya resmi: Rp 500.000 per kelas.
o Syarat: Wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas UMKM setempat.

2. Untuk Reguler (Non-UMKM):
o Biaya resmi: Rp 1.800.000 per kelas.
o Berlaku bagi perusahaan atau badan hukum yang tidak memiliki rekomendasi UMKM.

Perlu diingat, biaya di atas hanya untuk pendaftaran resmi di DJKI. Jika kamu menggunakan layanan konsultan HKI profesional, biasanya akan ada tambahan biaya jasa pengurusan.
Namun keuntungan menggunakan jasa profesional adalah proses lebih cepat, dokumen lengkap, dan minim risiko penolakan.

Jasa Pendaftaran Merek HKI Pengalaman

Bagi kamu yang tidak ingin repot atau takut salah mengisi formulir, kamu bisa memanfaatkan layanan jasa pendaftaran merek HKI berpengalaman.
Tim profesional akan membantu dari tahap pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses sertifikat.

Salah satu layanan terpercaya yang bisa kamu gunakan adalah PERMATAMAS Indonesia, penyedia layanan pendaftaran merek HKI resmi yang telah menangani berbagai jenis merek dari UMKM hingga perusahaan besar.

PERMATAMAS tidak hanya melayani pengurusan merek, tapi juga menyediakan layanan pendirian PT dan CV secara online melalui situs www.permatamas.co.id. Dengan begitu, kamu bisa langsung mengurus badan hukum sekaligus pendaftaran merek dalam satu langkah efisien.

Dengan pengalaman dan legalitas yang jelas, PERMATAMAS membantu memastikan merek kamu terlindungi secara sah oleh hukum dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Segera Lindung Merek HKI Anda

Mengurus pendaftaran merek HKI secara online bukan lagi hal yang sulit. Asalkan kamu menyiapkan dokumen dengan benar dan mengikuti setiap tahap dengan cermat, sertifikat merek bisa kamu peroleh dengan lancar.

Merek yang terdaftar bukan hanya melindungi produkmu dari penjiplakan, tetapi juga meningkatkan nilai profesionalisme dan kepercayaan pelanggan.

Jadi, jangan tunda lagi — segera daftarkan merekmu ke DJKI atau konsultasikan melalui tim profesional di www.merekhki.com agar proses lebih mudah dan hasilnya pasti.

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID