Biaya Daftar Logo Merek HKI dan Proses Resminya di DJKI – Pendaftaran logo merek HKI kini menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku usaha yang ingin membangun bisnis berkelanjutan dan terlindungi hukum. Di era digital, proses pendaftaran sudah dilakukan secara daring melalui sistem resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Skema online ini membuka akses yang lebih luas bagi UMKM maupun perusahaan besar untuk mengamankan identitas bisnisnya tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Logo bukan sekadar simbol visual, tetapi representasi hukum dari sebuah identitas usaha. Ketika logo tidak didaftarkan, risiko peniruan, sengketa kepemilikan, hingga klaim hukum dari pihak lain bisa terjadi kapan saja. Karena itu, negara menyediakan mekanisme resmi yang mengatur proses pendaftaran, biaya, hingga perlindungan hukumnya. Proses ini melibatkan tahapan administratif, pemeriksaan formalitas, publikasi, hingga penerbitan sertifikat merek yang sah secara hukum.
Dalam praktiknya, pendaftaran logo merek HKI dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI dengan alur yang terstruktur. Mulai dari pembuatan akun pemohon, pengajuan permohonan baru, pengisian data, pengunggahan logo, pembayaran PNBP, hingga verifikasi oleh sistem dan tim pemeriksa DJKI. Skema ini dirancang transparan agar pelaku usaha dapat memantau sendiri status permohonan mereknya secara real time.
Berikut gambaran umum tahapan proses resmi pendaftaran logo merek HKI:
• Registrasi akun pada sistem DJKI
• Pengajuan permohonan baru secara online
• Pengisian formulir data pemohon dan data merek
• Pengunggahan etiket/label logo merek
• Pembayaran PNBP sesuai kategori usaha
• Pemeriksaan formalitas dan substansi oleh DJKI
• Tahap publikasi merek
• Penerbitan sertifikat jika tidak ada keberatan
PERMATAMAS melihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran logo karena menganggap prosesnya rumit dan mahal. Padahal, sistem yang ada saat ini justru dirancang untuk memudahkan pelaku usaha agar bisa mengurus legalitas mereknya secara mandiri maupun dengan pendampingan profesional, sehingga bisnis dapat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Proses Resmi Pendaftaran Logo Merek HKI di DJKI
Pendaftaran logo merek HKI saat ini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui sistem resmi DJKI. Pemohon tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor, karena seluruh proses administrasi dilakukan secara online. Sistem ini mencakup pembuatan akun, pengajuan permohonan, pembayaran, hingga pemantauan status permohonan secara transparan.
Tahapan awal dimulai dari pembuatan akun pemohon pada portal resmi DJKI. Setelah akun aktif, pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan mengisi data identitas, data usaha, serta memilih kategori permohonan (UMK atau umum). Selanjutnya, pemohon akan mengunggah logo merek sebagai etiket resmi yang akan dinilai oleh sistem dan pemeriksa merek.
Proses pembayaran dilakukan melalui sistem kode billing yang terintegrasi dengan perbankan nasional. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan membuka akses pengisian formulir lengkap serta pengunggahan dokumen pendukung. Setelah permohonan dikirim, pemohon dapat memantau status proses mulai dari pemeriksaan formalitas, publikasi, hingga tahap sertifikasi.
Tahapan teknis pendaftaran logo merek HKI meliputi:
• Registrasi akun pemohon di sistem DJKI
• Pengajuan permohonan baru secara digital
• Pemesanan kode billing pembayaran
• Pembayaran melalui kanal bank/e-banking
• Pengisian formulir data merek dan kelas
• Pengunggahan logo dan dokumen pendukung
• Submit permohonan dan monitoring status
PERMATAMAS memandang bahwa sistem online ini memberikan efisiensi tinggi, tetapi tetap membutuhkan ketelitian dalam pengisian data dan pemilihan kelas merek agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berpotensi menyebabkan penolakan permohonan.
Biaya Resmi Daftar Logo Merek HKI dan Skema Pembayaran
Biaya pendaftaran logo merek HKI di Indonesia telah diatur secara resmi oleh negara melalui skema PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Struktur biayanya dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMKM dan non-UMKM, serta dihitung berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan.
Untuk pelaku UMKM, biaya pendaftaran logo merek HKI diberikan tarif khusus yang lebih rendah sebagai bentuk dukungan negara terhadap pertumbuhan usaha kecil. Sementara itu, kategori umum atau non-UMKM dikenakan tarif normal sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap kelas barang/jasa memiliki biaya tersendiri, sehingga semakin banyak kelas yang diajukan, semakin besar total biaya yang dibutuhkan.
Pembayaran dilakukan melalui sistem kode billing yang terhubung dengan sistem perbankan nasional. Pemohon wajib melakukan pembayaran dalam batas waktu tertentu agar permohonan tidak otomatis dibatalkan oleh sistem. Setelah pembayaran tervalidasi, proses administrasi dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan formalitas.
Komponen biaya resmi yang perlu dipahami:
• Biaya dihitung per kelas barang/jasa
• Tarif berbeda antara UMKM dan non-UMKM
• Pembayaran wajib melalui sistem billing resmi
• Biaya bersifat PNBP negara
• Tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak
PERMATAMAS menekankan bahwa transparansi biaya ini justru menguntungkan pelaku usaha, karena seluruh tarif sudah ditetapkan negara tanpa pungutan liar, sehingga proses pendaftaran logo merek HKI menjadi lebih aman, legal, dan terkontrol.

Syarat Dokumen Pendaftaran Logo Merek HKI
Keberhasilan pendaftaran logo merek HKI sangat ditentukan oleh kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Sistem DJKI akan melakukan validasi administratif terhadap seluruh dokumen sebelum masuk ke tahap pemeriksaan substansi. Kesalahan kecil dalam dokumen dapat berdampak pada penolakan permohonan.
Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi identitas pemohon, bukti visual logo, serta dokumen pendukung sesuai kategori usaha. Untuk UMKM, terdapat tambahan dokumen khusus yang menjadi syarat administratif agar dapat memperoleh tarif khusus. Semua dokumen diunggah dalam format digital melalui sistem resmi.
Selain kelengkapan, kesesuaian data juga menjadi faktor penting. Nama pemohon, alamat, dan data usaha harus sinkron dengan dokumen identitas yang diunggah. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama kendala dalam proses verifikasi formalitas.
Dokumen wajib pendaftaran logo merek HKI:
• Etiket/label logo merek
• Identitas pemohon (KTP)
• Tanda tangan pemohon
• Surat pernyataan UMK (khusus UMKM)
• Surat rekomendasi pembinaan (jika ada)
PERMATAMAS menilai bahwa kesiapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses pendaftaran dan meminimalkan risiko penolakan, sehingga logo merek dapat segera memperoleh perlindungan hukum yang sah dan dapat digunakan secara legal dalam aktivitas bisnis nasional maupun internasional.
Proses Resmi Pendaftaran Logo Merek HKI di DJKI Step by Step
Proses pendaftaran logo merek HKI secara resmi mengikuti alur digital yang telah distandarkan oleh sistem DJKI. Seluruh tahapan dilakukan secara online, terstruktur, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon melalui dashboard akun masing-masing. Sistem ini dirancang agar transparan, akuntabel, dan meminimalkan praktik percaloan.
Tahapan dimulai dari pembuatan akun pemohon, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan baru. Pemohon kemudian mengisi data diri, data usaha, data merek, memilih kelas barang/jasa, serta mengunggah logo sebagai etiket resmi. Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran melalui sistem billing negara yang terintegrasi dengan perbankan nasional. Jika pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan formalitas dan substansi.
Setelah lulus pemeriksaan formalitas, merek akan masuk tahap publikasi. Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka proses berlanjut ke tahap penerbitan sertifikat. Seluruh proses ini bisa dipantau secara real time melalui sistem.
Tahapan resmi pendaftaran logo merek HKI:
• Registrasi akun pemohon
• Pengajuan permohonan baru
• Pemesanan kode billing
• Pembayaran PNBP
• Pengisian formulir lengkap
• Unggah logo dan dokumen
• Submit permohonan
• Pemeriksaan formalitas
• Tahap publikasi
• Penerbitan sertifikat
PERMATAMAS menilai bahwa mengikuti alur resmi ini secara disiplin akan memperbesar peluang permohonan disetujui tanpa kendala administratif.
Estimasi Waktu Proses Daftar Logo Merek Hingga Sertifikat Terbit
Durasi proses pendaftaran logo merek HKI tidak bersifat instan, karena harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan hukum dan administrasi. Estimasi waktu proses dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, ketepatan pengisian data, serta kondisi antrean permohonan yang masuk ke sistem.
Secara umum, setelah permohonan diajukan dan pembayaran dilakukan, proses pemeriksaan formalitas membutuhkan waktu beberapa minggu. Setelah itu, merek akan masuk tahap publikasi, di mana publik memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, proses akan berlanjut ke tahap pemeriksaan substantif dan sertifikasi.
Timeline proses pendaftaran logo merek HKI secara umum:
• Pengajuan & pembayaran: 1–3 hari
• Pemeriksaan formalitas: ± 1–2 bulan
• Tahap publikasi: ± 2 bulan
• Pemeriksaan substantif: ± 6–9 bulan
• Penerbitan sertifikat: setelah proses selesai
PERMATAMAS menekankan bahwa walaupun prosesnya memakan waktu, pendaftaran logo merek HKI adalah investasi jangka panjang yang memberikan perlindungan hukum hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Penyebab Logo Merek Ditolak dan Cara Menghindarinya
Penolakan pendaftaran logo merek HKI umumnya terjadi karena faktor administratif dan substansi hukum. Banyak pemohon gagal bukan karena logonya buruk, tetapi karena kesalahan teknis dan kurangnya analisis hukum sebelum pendaftaran.
Penyebab paling umum adalah kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar, baik dari sisi visual, fonetik, maupun konsep. Selain itu, kesalahan dalam pemilihan kelas barang/jasa, dokumen tidak lengkap, serta data pemohon yang tidak sinkron juga sering menjadi faktor penolakan.
Strategi pencegahan penolakan logo merek:
• Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu
• Pastikan logo memiliki unsur pembeda kuat
• Pilih kelas barang/jasa yang tepat
• Lengkapi seluruh dokumen administratif
• Pastikan data pemohon valid dan konsisten
PERMATAMAS melihat bahwa pencegahan jauh lebih murah dan aman dibanding mengulang proses pendaftaran akibat penolakan, yang tidak hanya menghabiskan biaya tetapi juga waktu.
Jasa Daftar Logo Merek HKI Resmi DJKI Terpercaya
Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot dengan proses teknis dan risiko kesalahan administratif, menggunakan jasa profesional pendaftaran logo merek HKI menjadi solusi yang rasional. Jasa profesional membantu mulai dari analisis logo, pengecekan potensi penolakan, penentuan kelas, hingga pengurusan dokumen dan proses administrasi.
Keunggulan jasa profesional bukan hanya pada kecepatan, tetapi pada akurasi hukum. Setiap tahapan dikawal oleh tim yang memahami regulasi, sistem pendaftaran, dan pola pemeriksaan merek, sehingga risiko kesalahan dapat ditekan secara signifikan.
Manfaat menggunakan jasa profesional:
• Analisis risiko penolakan
• Pendampingan kelas merek
• Pengurusan dokumen lengkap
• Proses lebih terstruktur
• Monitoring hingga sertifikat terbit
PERMATAMAS hadir sebagai solusi praktis dan legal bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan logo merek HKI secara aman, resmi, dan profesional, sehingga bisnis dapat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat, terpercaya, dan berkelanjutan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Berapa biaya resmi daftar logo merek HKI di DJKI?
Biaya tergantung kategori pemohon: UMKM Rp500.000 per kelas, Non-UMKM Rp1.800.000 per kelas, sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024.
2. Apakah pendaftaran logo merek HKI bisa dilakukan online?
Ya, seluruh proses resmi dilakukan daring melalui portal DJKI di https://merek.dgip.go.id.
3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar logo merek HKI?
Etiket/label logo, KTP pemohon, tanda tangan, surat pernyataan UMK untuk UMKM, dan surat rekomendasi pembinaan jika ada.
4. Berapa lama proses pendaftaran logo merek hingga sertifikat diterbitkan?
Estimasi total proses 6–12 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan tahapan publikasi.
5. Apa perbedaan biaya daftar logo merek HKI untuk UMKM dan non-UMKM?
UMKM mendapat tarif lebih rendah sebagai dukungan pemerintah, sementara non-UMKM membayar tarif normal.
6. Bagaimana cara meminimalkan risiko penolakan logo merek?
Lakukan cek merek sebelum daftar, pilih kelas barang/jasa tepat, lengkapi dokumen, dan pastikan logo unik serta tidak mirip merek terdaftar.
7. Apa saja tahapan resmi pendaftaran logo merek HKI di DJKI?
Pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengajuan permohonan, pembayaran, pengunggahan dokumen, pemeriksaan formalitas, publikasi, dan penerbitan sertifikat.
8. Bisa kah pendaftaran logo merek HKI menggunakan jasa profesional?
Ya, jasa profesional membantu mulai dari cek merek, pendampingan dokumen, hingga monitoring hingga sertifikat diterbitkan.
9. Apakah sertifikat logo merek berlaku permanen?
Perlindungan hukum berlaku selama 10 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
10. Apa risiko jika mendaftarkan logo merek tanpa mengikuti prosedur resmi DJKI?
Risiko meliputi penolakan permohonan, sengketa hukum, biaya hangus, dan logo tidak terlindungi secara hukum.
