Cara Daftar Logo Merek HKI + Jasa Resmi DJKI – Logo bukan sekadar elemen visual dalam sebuah bisnis, tetapi identitas hukum yang memiliki nilai ekonomi, perlindungan legal, dan kekuatan komersial. Dalam dunia usaha modern, logo merek telah menjadi bagian penting dari aset perusahaan yang menentukan kredibilitas, kepercayaan konsumen, serta posisi brand di pasar. Tanpa perlindungan hukum, logo hanya menjadi simbol biasa yang dapat dengan mudah ditiru, digunakan pihak lain, bahkan diklaim secara legal oleh kompetitor.
Di Indonesia, perlindungan logo merek berada dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan dilindungi melalui sistem pendaftaran merek resmi negara. Logo yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum eksklusif, sehingga hanya pemilik sah yang berhak menggunakan, mengembangkan, dan mengomersialkannya. Tanpa pendaftaran, logo tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi sengketa atau klaim kepemilikan.
Pendaftaran logo merek HKI tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga pada nilai bisnis. Logo yang terlindungi hukum dapat menjadi aset perusahaan, objek lisensi, franchise, kerja sama bisnis, hingga aset valuasi perusahaan. Inilah yang membuat pendaftaran logo bukan sekadar formalitas, melainkan investasi strategis jangka panjang.
Manfaat perlindungan logo merek HKI:
• Perlindungan hukum eksklusif
• Pencegahan pembajakan merek
• Keamanan identitas brand
• Nilai aset bisnis meningkat
• Daya saing usaha lebih kuat
PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam layanan pendaftaran logo merek HKI resmi DJKI. Dengan sistem kerja terstruktur, pendekatan legal strategis, dan pendampingan penuh proses, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mengamankan logo bisnis sebagai aset hukum yang sah, kuat, dan bernilai jangka panjang.
Cara Daftar Logo Merek HKI di DJKI Secara Online
Pendaftaran logo merek HKI di Indonesia kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran logo tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Tahapan pendaftaran dilakukan melalui portal merek online dengan sistem akun pemohon. Setelah memiliki akun, pemohon dapat mengajukan permohonan baru, mengisi data identitas, menentukan kategori pemohon (umum atau UMKM), memilih kelas barang/jasa yang sesuai dengan bidang usaha, serta mengunggah logo sebagai label merek. Seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Setelah permohonan diajukan, sistem akan mengeluarkan kode pembayaran yang harus diselesaikan melalui sistem pembayaran resmi negara. Setelah pembayaran diverifikasi, permohonan logo akan masuk ke tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman publik, pemeriksaan substantif, hingga akhirnya penerbitan sertifikat merek apabila dinyatakan lolos.
PERMATAMAS tidak hanya membantu proses teknis pendaftaran, tetapi juga melakukan pemetaan kelas usaha, validasi kelayakan logo, dan strategi pendaftaran yang aman secara hukum, sehingga logo klien memiliki peluang tinggi untuk lolos tanpa hambatan regulasi.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Logo Merek HKI
Proses pendaftaran logo merek HKI membutuhkan kelengkapan dokumen yang sah secara hukum. Dokumen ini menjadi dasar legalitas permohonan dan akan diverifikasi dalam sistem negara. Ketidaklengkapan atau kesalahan dokumen dapat menyebabkan permohonan tertunda bahkan ditolak.
Dokumen yang dibutuhkan tidak hanya menyangkut identitas pemohon, tetapi juga keabsahan kepemilikan logo, status usaha, serta pernyataan hukum yang menyatakan bahwa logo tersebut benar-benar milik pemohon dan tidak melanggar hak pihak lain.
Dokumen utama pendaftaran logo:
• Label/logo merek digital
• Identitas pemohon (KTP)
• Tanda tangan pemohon
• Surat pernyataan kepemilikan
• Surat pernyataan UMKM (jika kategori UMKM)
PERMATAMAS membantu klien menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran logo secara legal, sistematis, dan sesuai standar regulasi, sehingga tidak terjadi kesalahan administratif yang berpotensi menghambat proses.
Alur Proses Pendaftaran Logo Merek HKI Hingga Sertifikat Terbit
Pendaftaran logo merek HKI merupakan proses hukum bertahap, bukan sekadar unggah dokumen. Setiap permohonan akan melewati beberapa tahapan resmi yang menentukan sah atau tidaknya logo tersebut sebagai merek terdaftar.
Proses dimulai dari pembuatan akun resmi, pengajuan permohonan baru, pengisian data pemohon, pemilihan kelas usaha, pengunggahan logo, hingga pembayaran biaya negara melalui sistem billing resmi. Setelah itu, permohonan akan masuk ke tahapan verifikasi formalitas, publikasi, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat merek.
Tahapan utama proses pendaftaran:
• Registrasi akun pemohon
• Pengajuan permohonan logo
• Penentuan kelas barang/jasa
• Pembayaran biaya negara
• Proses pemeriksaan dan sertifikasi
PERMATAMAS mendampingi seluruh alur pendaftaran logo merek HKI dari awal hingga sertifikat terbit. Dengan pendekatan profesional, legal, dan strategis, PERMATAMAS memastikan logo klien tidak hanya terdaftar, tetapi memiliki kekuatan hukum, keamanan regulasi, dan nilai bisnis jangka panjang sebagai aset usaha yang sah dan terlindungi.
Biaya Resmi Daftar Logo Merek dan Estimasi Waktu Proses
Pendaftaran logo merek HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga perencanaan biaya dan waktu yang matang. Pemerintah telah menetapkan tarif resmi pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berlaku nasional dan transparan. Skema biaya dibedakan berdasarkan kategori pemohon, sehingga pelaku UMKM mendapatkan tarif lebih ringan dibandingkan kategori umum atau non-UMK.
Untuk tahun 2026, struktur biaya pendaftaran merek per kelas barang/jasa terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu kategori UMK dan kategori umum. Perbedaan ini bertujuan memberikan afirmasi hukum bagi pelaku usaha kecil agar lebih mudah mengakses perlindungan merek secara resmi dan legal.
Selain biaya, waktu proses juga menjadi faktor penting. Secara umum, pendaftaran logo merek memerlukan waktu beberapa tahap mulai dari pemeriksaan formalitas, publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Total estimasi proses dapat berlangsung antara 8 hingga 24 bulan tergantung kondisi permohonan, ada tidaknya sanggahan, serta kelengkapan dokumen.
Ketentuan penting yang wajib dipahami pemohon:
• Tarif pendaftaran dihitung per kelas barang/jasa
• UMK wajib melampirkan dokumen legalitas UMK dan surat pernyataan bermaterai
• Hak perlindungan merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan
• Biaya PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila permohonan ditolak
PERMATAMAS membantu klien menghitung estimasi biaya sejak awal, memilih kelas yang tepat, serta memetakan risiko agar proses pendaftaran logo merek tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efisien secara bisnis.
Perbedaan Daftar Logo Saja vs Logo + Nama Merek HKI
Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa mendaftarkan logo saja berbeda secara hukum dengan mendaftarkan logo sekaligus nama merek. Logo yang berdiri sendiri hanya melindungi unsur visual, seperti simbol, bentuk, warna, dan desain grafis, tanpa perlindungan atas unsur kata atau nama usaha.
Sebaliknya, pendaftaran logo + nama merek memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif. Perlindungan tidak hanya melekat pada desain, tetapi juga pada identitas kata, brand name, dan elemen verbal yang digunakan dalam aktivitas bisnis. Ini penting untuk mencegah peniruan nama, plagiarisme brand, hingga sengketa bisnis di kemudian hari.
Dari sisi strategi brand, pendaftaran kombinasi logo dan nama merek memberikan kekuatan hukum yang jauh lebih besar dalam:
• Perlindungan identitas visual dan verbal sekaligus
• Penguatan positioning brand di pasar
• Pencegahan pembajakan merek oleh pihak lain
• Keamanan legal dalam ekspansi usaha
• Nilai aset merek sebagai kekayaan intelektual
PERMATAMAS selalu merekomendasikan pendaftaran logo + nama merek sebagai strategi perlindungan jangka panjang, bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi sebagai investasi brand yang bernilai.
Risiko Hukum Logo Merek yang Tidak Terdaftar
Logo merek yang tidak didaftarkan secara resmi berada dalam posisi hukum yang sangat lemah. Secara legal, pemilik usaha tidak memiliki hak eksklusif atas logo tersebut, sehingga pihak lain dapat mendaftarkan logo yang sama atau mirip terlebih dahulu dan memperoleh perlindungan hukum penuh.
Risiko yang muncul bukan hanya kehilangan hak merek, tetapi juga potensi tuntutan hukum. Dalam banyak kasus, pemilik brand justru dipaksa mengganti nama, mengganti logo, hingga menarik produk dari pasar karena dianggap melanggar merek terdaftar pihak lain.
Dampak hukum yang sering terjadi akibat logo tidak terdaftar antara lain:
• Kehilangan hak penggunaan logo
• Sengketa merek dan gugatan perdata
• Kerugian biaya rebranding
• Penarikan produk dari peredaran
• Kerusakan reputasi bisnis
PERMATAMAS melihat bahwa pendaftaran logo merek bukan sekadar administrasi hukum, melainkan langkah mitigasi risiko bisnis jangka panjang yang melindungi aset usaha secara menyeluruh.
Jasa Daftar Logo Merek HKI Resmi DJKI Terpercaya
Mengurus pendaftaran logo merek secara mandiri memang memungkinkan, tetapi proses teknis, klasifikasi kelas, analisis kemiripan, hingga strategi perlindungan hukum sering menjadi kendala bagi pelaku usaha. Kesalahan kecil dalam proses dapat berujung penolakan permohonan dan kerugian biaya.
Di sinilah peran jasa profesional menjadi penting. Layanan jasa daftar logo merek HKI terpercaya tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga melakukan analisis risiko, pengecekan potensi konflik merek, serta penyusunan strategi pendaftaran yang aman secara hukum.
Layanan profesional biasanya mencakup:
• Analisis awal kelayakan merek
• Pemetaan kelas barang/jasa yang tepat
• Pendampingan dokumen legal
• Monitoring proses pendaftaran
• Konsultasi perlindungan merek jangka panjang
PERMATAMAS hadir sebagai mitra legal branding yang tidak hanya mengurus pendaftaran, tetapi membangun sistem perlindungan merek sebagai aset bisnis strategis, legal, dan berkelanjutan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apakah logo usaha wajib didaftarkan secara hukum?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan. Logo yang tidak terdaftar tidak memiliki perlindungan hukum dan berisiko diklaim pihak lain secara legal.
2. Lebih aman daftar logo saja atau logo + nama merek?
Logo + nama merek jauh lebih aman karena melindungi unsur visual dan identitas nama bisnis sekaligus.
3. Berapa biaya resmi daftar logo merek HKI?
Biaya tergantung kategori UMK atau umum dan dihitung per kelas barang/jasa sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.
4. Berapa lama proses pendaftaran logo merek sampai sertifikat terbit?
Estimasi waktu berkisar antara 8–24 bulan tergantung proses pemeriksaan, publikasi, dan potensi sanggahan.
5. Apakah UMKM mendapatkan tarif khusus pendaftaran merek?
Ya. UMKM mendapatkan tarif lebih rendah dengan syarat melengkapi dokumen legalitas UMK dan surat pernyataan resmi.
6. Apakah logo yang sudah dipakai otomatis terlindungi hukum?
Tidak. Perlindungan hukum hanya berlaku jika logo telah terdaftar secara resmi di sistem HKI negara.
7. Apa risiko jika logo tidak didaftarkan?
Risikonya meliputi kehilangan hak merek, sengketa hukum, rebranding paksa, hingga penarikan produk dari pasar.
8. Apakah bisa daftar logo merek secara online?
Bisa. Pendaftaran logo merek dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi pendaftaran merek nasional.
9. Kenapa banyak pendaftaran logo ditolak?
Umumnya karena kemiripan merek, kesalahan kelas barang/jasa, atau dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
10. Kapan sebaiknya menggunakan jasa daftar logo merek profesional?
Saat ingin proses lebih aman, minim risiko penolakan, analisis hukum yang tepat, dan perlindungan merek jangka panjang.
