Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos

Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos – Proses pendaftaran merek di Indonesia memang terlihat sederhana, tetapi pada kenyataannya banyak pemohon yang menerima surat penolakan dari DJKI karena berbagai faktor. Mulai dari kesamaan dengan merek lain, deskripsi merek yang tidak tepat, hingga penggunaan unsur yang tidak memenuhi syarat hukum.

Disini, akan membahas secara lengkap alasan penolakan merek, cara mengatasinya, serta strategi agar pengajuan merek Anda bisa lolos dan mendapatkan sertifikat.

Apa Itu Penolakan Merek HKI di DJKI?

Penolakan merek adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ketika merek yang diajukan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penolakan ini bukan hanya terjadi pada merek-merek yang jelas mirip dengan merek terkenal, tetapi juga pada merek baru yang secara tidak sadar memiliki kemiripan unsur yang dapat membingungkan konsumen.

DJKI melakukan pemeriksaan substantif secara teliti mulai dari aspek visual, fonetik (pelafalan), konseptual (makna), hingga kelas barang/jasa yang diajukan. Jika terdapat kesamaan atau potensi tumpang tindih dengan merek yang sudah terdaftar, maka penolakan dapat terjadi.

👉 Kami bantu dari pengecekan, pendaftaran hingga sertifikat terbit.

Jenis–Jenis Penolakan Merek HKI yang Sering Terjadi

Tidak semua penolakan merek bersifat final. DJKI membagi penolakan menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Penolakan Substantif Sementara
Penolakan jenis ini biasanya diberikan ketika pemeriksa menemukan dugaan kemiripan dengan merek lain. Pemohon masih diberi kesempatan untuk melakukan keberatan secara resmi.

2. Penolakan Substantif Final
Penolakan final terjadi jika keberatan yang diajukan sebelumnya tidak diterima oleh pemeriksa. Pada tahap ini, pemohon dapat melanjutkan proses dengan mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

3. Penolakan Karena Administratif
Kesalahan pada dokumen, kesalahan pengisian data, atau ketidaksesuaian kelas merek juga dapat memicu penolakan.
Mengetahui jenis penolakan ini akan membantu Anda menentukan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Alasan Umum Merek HKI Ditolak oleh DJKI

Berikut adalah alasan paling sering terjadi yang membuat merek gagal terdaftar:

1. Merek Mirip dengan Merek Terdaftar
Ini adalah penyebab utama penolakan. Kemiripan bisa terjadi pada:
• Bentuk tulisan
• Pelafalan
• Arti kata
• Warna atau gaya desain yang sangat menyerupai
• Unsur yang membingungkan konsumen
Contoh: PERMATAMAS vs PERMATA MAS dianggap mirip secara fonetik dan visual.

2. Mengandung Unsur yang Bersifat Deskriptif
Merek tidak boleh hanya menggambarkan jenis barang atau manfaat produk. Misalnya:
• “Manis”, “Enak”, “Wangi” untuk makanan
• “Putih”, “Bersih”, “Hero” untuk produk pembersih
Unsur deskriptif lemah dan tidak bisa dimonopoli.

3. Bertentangan dengan Moralitas atau Ketertiban Umum
Merek yang mengandung unsur SARA, kata kasar, pornografi, atau berpotensi menimbulkan gesekan sosial otomatis ditolak.

4. Mengandung Unsur Bendera, Lambang Negara, atau Organisasi Internasional Tanpa Izin
Contoh: Logo Garuda, Palang Merah, atau lambang PBB.

5. Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda
Kata-kata umum seperti “TOP”, “BEST”, “BARU”, “SUPER” dinilai tidak punya kekuatan pembeda yang jelas.

6. Menggunakan Nama Orang Terkenal Tanpa Izin
Nama artis, tokoh publik, atau lembaga terkenal tidak boleh dipakai secara sembarangan.

7. Merek Menyerupai Merek Terkenal (Well-Known Mark)
Merek terkenal dilindungi meskipun tidak terdaftar di kelas yang sama.
Memahami alasan ini membantu Anda menghindari risiko penolakan sejak awal.

Cara Mengecek Penyebab Penolakan Merek HKI Anda

Bagi pemohon yang sudah menerima surat penolakan, langkah pertama adalah menganalisis alasan penolakannya. Berikut cara mengetahui penyebabnya:

1. Baca Surat Penolakan dari DJKI dengan Cermat
Di dalamnya tertulis dasar hukum dan pasal terkait alasan penolakan, seperti Pasal 20 atau Pasal 21 UU Merek.

2. Cek “Pembanding” yang Disebutkan
Biasanya DJKI mencantumkan merek pembanding yang dianggap mirip. Anda bisa mengeceknya di:
• PDKI: pdki-indonesia.dgip.go.id
• Data merek dagang milik kompetitor
• Database internasional (opsional)

3. Analisis Kesamaan Secara Visual, Fonetik, dan Konseptual
Misalnya:
• Visual: Logo, warna, bentuk huruf
• Fonetik: Cara pengucapan
• Konseptual: Makna atau kesan yang ditimbulkan

4. Periksa Kelas Barang/Jasa
Beberapa merek dapat mirip, tetapi tetap lolos jika berada di kelas berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan.
Setelah mengetahui penyebabnya, Anda dapat menyiapkan argumen keberatan secara tepat.

 

Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos
Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos

Langkah-Langkah Mengatasi Penolakan Merek HKI Agar Bisa Lolos

Jika merek Anda ditolak, jangan panik. Penolakan masih bisa diperbaiki dengan langkah-langkah berikut:

1. Menyusun Surat Keberatan yang Kuat
Surat keberatan harus disusun dengan argumentasi hukum yang jelas. Isi surat biasanya mencakup:
• Penjelasan bahwa merek Anda memiliki perbedaan visual yang signifikan
• Penjelasan mengenai segmentasi pasar
• Perbedaan fonetik yang kuat
• Analisis bahwa konsumen tidak akan tertipu
• Dukungan bukti seperti desain ulang logo atau pernyataan penggunaan

2. Menyertakan Bukti Pemakaian Merek
Jika merek Anda sudah dipakai di pasaran, bukti pemakaian bisa memperkuat posisi Anda:
• Foto kemasan
• Nota penjualan
• Iklan digital atau media sosial
• Surat keterangan dari mitra usaha

3. Rebranding Parsial (Opsional)
Jika kemiripan sangat tinggi, Anda bisa memperbaiki unsur tertentu tanpa mengubah keseluruhan identitas merek. Misalnya:
• Menambah elemen unik
• Mempertegas font atau warna
• Menambahkan tagline pembeda

4. Mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek
Jika keberatan ditolak, Anda masih bisa melakukan banding. Banding memiliki dasar hukum lebih kuat karena diputuskan oleh panel ahli.

5. Menggunakan Jasa Konsultan HKI Profesional
Konsultan berpengalaman dapat menyusun keberatan secara legal formal dengan argumen yang tepat sesuai praktik pemeriksaan DJKI.
Dengan strategi yang tepat, banyak merek yang awalnya ditolak akhirnya berhasil terdaftar.

Tips Agar Pengajuan Merek HKI Tidak Ditolak di Masa Pemeriksaan

Supaya merek Anda aman dari risiko penolakan, lakukan langkah-langkah berikut sejak awal:

1. Lakukan Pengecekan Ketersediaan Secara Menyeluruh
Gunakan:
• Pencarian umum di Google
• Pencarian di marketplace
• Pengecekan detail di PDKI
• Analisis merek mirip, bukan hanya merek identik
Kesalahan banyak pemohon adalah hanya mencari nama yang sama, padahal DJKI menilai juga merek yang mirip.

2. Pilih Nama yang Memiliki Daya Pembeda Tinggi
Nama unik jauh lebih mudah lolos pemeriksaan. Sebaiknya hindari:
• Kata sifat umum
• Nama generik
• Nama yang menjelaskan fungsi produk
Lebih bagus menggunakan kombinasi huruf, istilah asing, atau nama gabungan.

3. Buat Deskripsi Barang/Jasa dengan Tepat
Jangan hanya mengisi secara asal. Salah memilih kelas dapat membuat merek ditolak atau tidak terlindungi secara maksimal.

4. Hindari Unsur-Unsur Terlarang
Jangan memakai kata yang bersinggungan dengan:
• Lambang negara
• Nama tokoh publik
• Organisasi internasional
• Unsur agama
• Kata-kata sensitif

5. Perhatikan Desain Logo
Logo yang unik dan memiliki elemen pembeda akan memperkuat perlindungan merek Anda.

6. Simpan Bukti Pemakaian Merek Sejak Awal
Ini penting jika suatu hari Anda harus mengajukan keberatan.

7. Gunakan Bantuan Profesional Jika Anda Ingin Aman
Pengajuan merek tanpa konsultasi sering berisiko karena banyak unsur yang tidak disadari pemohon.

Kapan dan Bagaimana Mengajukan Keberatan Terhadap Penolakan Merek HKI

Setelah menerima Surat Penolakan, Anda harus bertindak cepat. Berikut mekanismenya:

1. Tenggat Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal penolakan diterbitkan. Lebih dari itu, sistem akan menutup akses.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan
• Surat keberatan lengkap
• Analisis pembanding
• Bukti pemakaian
• Desain logo yang diperbaiki (jika ada)
• Surat kuasa (jika menggunakan konsultan)

3. Tempat Mengajukan Keberatan
Keberatan diajukan melalui:
• Akun DJKI Anda di aplikasi Merek
• Menu “Keberatan Penolakan”

4. Proses Setelah Keberatan Diajukan
• Pemeriksa akan meninjau ulang argumen Anda
• Anda akan menerima pemberitahuan diterima atau ditolak
• Jika ditolak, Anda dapat mengajukan Banding
• Jika diterima, merek langsung lanjut ke Pengumuman dan proses hingga sertifikat terbit

Keberatan bukan sekadar menjawab penolakan. Anda harus bisa membuktikan bahwa merek Anda layak mendapatkan perlindungan.

Jasa Pendaftaran Merek HKI yang Profesional dan Terpercaya

Mengurus pendaftaran merek hingga mengatasi penolakan sering membutuhkan pemahaman hukum dan strategi analisis yang kuat. Kesalahan sedikit saja dapat membuat merek Anda hilang kesempatan untuk mendapatkan perlindungan.

Di sinilah peran jasa profesional menjadi penting.
Konsultan yang berpengalaman akan membantu Anda:
• Melakukan pengecekan lengkap kemiripan merek
• Menganalisis risiko penolakan
• Menentukan kelas yang tepat
• Menyusun dokumen pengajuan
• Membuat surat keberatan yang kuat ketika terjadi penolakan
• Mendampingi proses hingga sertifikat merek terbit
PERMATAMAS Indonesia menjadi pilihan tepat bagi pemilik usaha karena memiliki tim hukum, tim pengalaman dalam bidang Merek HKI menangani berbagai kasus penolakan.

Jika Anda ingin memastikan merek usaha Anda aman dan terlindungi, menggunakan jasa profesional adalah langkah cerdas dan efisien.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ 

1. Apa penyebab utama merek ditolak DJKI?

Penyebab utamanya adalah kemiripan dengan merek lain, baik secara visual, fonetik, maupun makna. DJKI menilai apakah kemiripan dapat membingungkan konsumen.

2. Apakah merek yang deskriptif bisa ditolak?

Ya. Merek yang hanya menggambarkan fungsi, sifat, atau manfaat produk biasanya ditolak karena tidak memiliki daya pembeda.

3. Berapa lama proses penolakan merek diterbitkan?

Proses penolakan biasanya muncul pada pemeriksaan substantif yang berlangsung sekitar 6–9 bulan setelah pendaftaran diajukan.

4. Bagaimana cara mengatasi penolakan merek?

Anda bisa mengajukan surat keberatan dengan argumen hukum yang kuat dan dilampirkan bukti pendukung seperti desain logo atau bukti pemakaian.

5. Apakah keberatan merek selalu diterima?

Tidak selalu. Keberhasilan bergantung pada kekuatan argumen, bukti pembeda, serta analisis terhadap merek pembanding.

6. Apakah bisa mengajukan banding jika keberatan ditolak?

Ya. Anda dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek untuk peninjauan lebih lanjut.

7. Berapa biaya pendaftaran merek resmi dari pemerintah?

UMK: Rp500.000 per kelas.
Non-UMK: Rp1.800.000 per kelas.
Biaya belum termasuk jasa konsultan.

8. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk keberatan merek?

Surat keberatan, bukti pemakaian, analisis pembanding, desain logo, dan surat kuasa jika menggunakan konsultan.

9. Apakah saya bisa memperbaiki logo untuk mengurangi risiko ditolak?

Bisa. Rebranding parsial seperti modifikasi elemen visual dapat membantu membedakan merek Anda dari merek pembanding.

10. Apakah menggunakan jasa merek penting?

Sangat penting bagi pemilik usaha yang ingin aman dari penolakan. Jasa  membantu analisis, penyusunan keberatan, dan pendampingan proses hingga sertifikat terbit.

7 Alasan Merek Ditolak DJKI

7 Alasan Merek Ditolak DJKI – Alasan merek ditolak DJKI menjadi hal yang sering dialami para pemohon merek dagang di Indonesia. Banyak permohonan pendaftaran merek tidak lolos karena faktor kemiripan, kesalahan dokumen, hingga pelanggaran norma hukum. Untuk menghindari hal tersebut, penting memahami penyebab utama penolakan merek oleh DJKI serta solusi agar merek Anda diterima dan terlindungi secara hukum.

Agar Anda tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami secara menyeluruh alasan-alasan umum mengapa merek bisa ditolak oleh DJKI. Dengan mengetahui faktor-faktor ini, pemohon dapat melakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang atau melakukan banding atas keputusan tersebut.
Berikut adalah 7 alasan utama penolakan merek oleh DJKI, lengkap dengan penjelasan dan contoh kasusnya.

1. Alasan Penolakan Berdasarkan Persamaan pada Pokoknya

Salah satu penyebab paling umum penolakan merek adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Persamaan pada pokoknya dapat berupa kesamaan bunyi, ejaan, makna, atau tampilan visual yang membuat konsumen sulit membedakan antara satu merek dengan yang lain.

Sebagai contoh, jika sudah ada merek “COFFELAND” untuk produk kopi, maka permohonan merek baru bernama “KOFFILAND” kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Meskipun penulisannya sedikit berbeda, namun secara fonetik terdengar serupa dan bisa menimbulkan kebingungan.

DJKI sangat memperhatikan aspek ini untuk melindungi konsumen dan pemegang hak merek yang sah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan pencarian merek (brand search) melalui situs resmi DJKI agar bisa mengetahui apakah merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

2. Alasan Penolakan Berdasarkan Sifat Merek

Merek juga dapat ditolak jika dianggap tidak memiliki daya pembeda atau bersifat deskriptif. Merek seperti ini tidak bisa membedakan produk Anda dari produk pesaing karena terlalu umum atau menggambarkan langsung jenis barang/jasa yang ditawarkan.

Misalnya, jika seseorang mendaftarkan merek “SABUN” untuk produk pembersih tubuh, maka merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Sebab, kata “sabun” hanya menggambarkan sifat produknya, bukan identitas unik yang bisa membedakan dengan sabun merek lain.

Selain itu, merek yang terdiri dari nama umum, istilah teknis, atau kata yang sering digunakan di industri tertentu juga berpotensi ditolak. DJKI mendorong pemohon untuk menggunakan nama yang unik, imajinatif, dan mudah diingat, agar memiliki kekuatan hukum dan nilai branding yang lebih kuat.

3. Alasan Penolakan Sama dengan Merek Terdaftar

Selain kemiripan pada pokoknya, DJKI juga menolak merek yang identik atau sama persis dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun merek asing yang sudah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Sebagai contoh, jika seseorang mencoba mendaftarkan merek “NIKE” atau “SAMSUNG” untuk produk sejenis, maka permohonan tersebut akan langsung ditolak karena merek tersebut sudah memiliki hak eksklusif yang diakui secara internasional.

Kasus serupa juga berlaku untuk merek-merek lokal yang telah populer. DJKI akan menolak merek yang sama persis baik dari segi tulisan, logo, maupun bunyi pengucapan, karena hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan pengecekan database merek DJKI agar tidak mengajukan nama yang sudah terdaftar sebelumnya.

7 Alasan Merek Ditolak DJKI
7 Alasan Merek Ditolak DJKI

4. Alasan Penolakan Bertentangan dengan Norma

Merek dapat ditolak apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau nilai-nilai agama. DJKI secara tegas melarang penggunaan kata, gambar, atau simbol yang bersifat vulgar, menghina, atau melecehkan kelompok tertentu.

Contohnya, merek dengan kata-kata kasar, mengandung unsur pornografi, atau menggunakan simbol keagamaan dengan cara yang tidak pantas, akan langsung ditolak. Hal ini bertujuan untuk menjaga etika dan moralitas publik, sekaligus memastikan bahwa merek yang beredar di pasaran tetap menghormati keberagaman nilai masyarakat Indonesia.

Selain itu, merek yang menyinggung tokoh publik, instansi pemerintah, atau organisasi keagamaan juga dapat dianggap melanggar norma kesopanan dan hukum. Pemohon perlu memastikan bahwa unsur merek yang diajukan tidak mengandung konotasi negatif atau provokatif.

5. Alasan Penolakan Menyesatkan atau Tidak Sesuai

Merek juga bisa ditolak jika dinilai menyesatkan konsumen terkait dengan asal-usul, kualitas, atau fungsi suatu produk atau jasa. Contohnya, menggunakan merek “Susu Sapi Asli” untuk produk berbahan nabati seperti susu kedelai akan dianggap menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta produk.

Selain itu, merek yang meniru nama geografis, wilayah, atau daerah tertentu yang tidak sesuai dengan tempat produksi juga bisa ditolak. Misalnya, mendaftarkan merek “Kopi Toraja” padahal produk dibuat di luar daerah Toraja tanpa izin khusus, bisa dianggap melanggar prinsip indikasi geografis.

DJKI menolak merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat atau mengandung informasi yang tidak benar. Prinsip dasarnya, merek harus jujur, akurat, dan sesuai dengan identitas produk yang sebenarnya.

6. Alasan Penolakan Mengandung Lambang Negara atau Pemerintah

Menurut Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika mengandung lambang negara, simbol pemerintah, bendera, atau tanda resmi lembaga nasional maupun internasional.

Contohnya, penggunaan lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian, atau bendera PBB dalam desain merek akan langsung ditolak oleh DJKI. Hal ini karena lambang-lambang tersebut hanya boleh digunakan oleh lembaga resmi negara atau organisasi yang bersangkutan.

Selain itu, merek yang meniru logo instansi pemerintah atau lembaga internasional seperti WHO, UNESCO, atau FAO juga dilarang karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

Pemohon sebaiknya menggunakan desain atau simbol yang orisinal dan tidak menyerupai atribut negara, agar merek dapat diterima tanpa hambatan hukum.

7. Alasan Penolakan Kesalahan Administrasi

Kesalahan administratif merupakan faktor yang sering disepelekan, namun menjadi penyebab utama keterlambatan bahkan penolakan merek. DJKI akan menolak permohonan jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai format, atau mengandung kesalahan data.

Beberapa kesalahan administratif yang umum terjadi antara lain:
• Nama pemohon tidak sesuai dengan akta perusahaan.
• Kelas barang/jasa yang diajukan tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
• Surat kuasa tidak dilampirkan bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan HKI.
• Bukti pembayaran PNBP tidak sah atau belum diverifikasi.

Untuk menghindari hal ini, pastikan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran merek sudah benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen ke sistem DJKI agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

Jasa Pengurusan Sanggah dan Banding Merek – PERMATAMAS

Apabila merek Anda telah ditolak oleh DJKI, bukan berarti tidak ada harapan. Anda masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding merek agar keputusan penolakan bisa ditinjau ulang. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum kekayaan intelektual, penyusunan argumen hukum yang kuat, serta bukti pendukung yang valid.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
• Berpengalaman menangani berbagai kasus penolakan dan banding merek.
• Didampingi konsultan HKI bersertifikat resmi yang memahami prosedur DJKI.
• Pendampingan penuh mulai dari analisis penolakan, penyusunan sanggah, hingga proses banding.
• Proses cepat dan efisien, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Konsultasi gratis awal untuk analisis peluang keberhasilan banding merek Anda.

Dengan pengalaman dan jaringan profesional, PERMATAMAS siap membantu Anda agar merek dapat dinyatakan sah dan terdaftar secara resmi di DJKI, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas brand yang Anda miliki.

Pentingnya Memami Penolakan Merek

Penolakan merek oleh DJKI bukanlah akhir dari perjalanan perlindungan merek Anda. Sebaliknya, hal ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki, memperkuat, dan memastikan bahwa merek Anda benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami tujuh alasan utama penolakan merek — mulai dari persamaan pokok, sifat deskriptif, hingga kesalahan administrasi — Anda dapat mengantisipasi risiko sejak awal dan menyiapkan dokumen dengan lebih matang.

Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus sanggahan atau banding merek, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap tahap pendaftaran merek Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID