Apa Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Merek HKI?

Apa Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Merek HKI?

Perpanjangan Merek HKI – Merek adalah identitas suatu produk atau layanan yang membedakannya dari kompetitor. Saat sebuah bisnis sudah berjalan cukup lama dan mereknya semakin dikenal, tentu penting untuk memastikan merek tersebut tetap terlindungi. Salah satu cara melakukannya adalah dengan melakukan perpanjangan merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Namun, tidak semua orang paham tentang proses perpanjangan ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar merek tetap sah secara hukum. Nah, buat kamu yang punya bisnis dan ingin memastikan merek tetap aman, yuk kita bahas lebih dalam soal perpanjangan merek HKI dengan bahasa yang lebih santai dan mudah dipahami!

Apa Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Merek HKI?
Apa Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Merek HKI?

Mengapa Merek Harus Diperpanjang?

Banyak orang berpikir bahwa sekali mendaftarkan merek, maka hak kepemilikannya akan berlaku selamanya. Padahal, dalam aturan HKI, perlindungan merek memiliki batas waktu tertentu.

Di Indonesia, sebuah merek yang sudah didaftarkan akan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Setelah itu, pemilik harus mengajukan perpanjangan agar merek tetap mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak diperpanjang, maka merek tersebut bisa dianggap tidak berlaku lagi dan bahkan bisa didaftarkan oleh pihak lain.

Bayangkan jika merek yang sudah susah payah dibangun selama bertahun-tahun tiba-tiba tidak lagi menjadi milikmu hanya karena lupa memperpanjangnya! Sayang banget, kan?

Kapan Harus Mengajukan Perpanjangan Merek?

Perpanjangan merek tidak bisa dilakukan kapan saja sesuka hati. Ada waktu tertentu yang sudah ditentukan dalam peraturan.

Perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlaku merek habis. Jadi, misalnya merekmu terdaftar pada Januari 2014, maka perpanjangannya harus diajukan antara Juli hingga Desember 2023. Jika lewat dari masa tersebut, kamu masih diberi kesempatan dalam jangka waktu 6 bulan setelah masa berlaku berakhir.

Namun, kalau pengajuan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, biasanya ada biaya tambahan sebagai denda keterlambatan. Daripada mengeluarkan biaya ekstra, lebih baik mengajukan perpanjangan tepat waktu, kan?

Apa Saja Syarat Perpanjangan Merek?

Perpanjangan merek HKI memang terdengar seperti proses administratif biasa, tetapi ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar prosesnya berjalan lancar.

Pertama, pemilik merek harus mengisi formulir permohonan perpanjangan yang dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui sistem pendaftaran online.

Kemudian, harus menyertakan bukti bahwa merek masih digunakan dalam kegiatan bisnis. Bukti ini bisa berupa dokumen transaksi bisnis, foto produk dengan merek yang bersangkutan, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa merek tersebut masih aktif digunakan.

Selain itu, pemilik merek juga harus membayar biaya perpanjangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya ini bisa berubah dari waktu ke waktu, jadi penting untuk selalu mengecek informasi terbaru di website resmi DJKI.

Jika merek terdaftar atas nama perusahaan, biasanya akan dibutuhkan dokumen tambahan seperti akta perusahaan atau surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan oleh pihak lain.

Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?

Banyak pemilik bisnis yang tidak menyadari bahwa jika mereka tidak melakukan perpanjangan, konsekuensinya bisa cukup serius.

Ketika masa berlaku merek habis dan tidak diperpanjang, maka merek tersebut dianggap tidak lagi memiliki perlindungan hukum. Artinya, merek itu bisa digunakan oleh pihak lain tanpa melanggar aturan hukum.

Lebih parahnya lagi, jika ada pihak lain yang kemudian mendaftarkan merek tersebut, pemilik lama tidak bisa serta-merta mengklaimnya kembali. Bisa saja malah harus mengajukan gugatan yang tentunya akan menguras waktu, tenaga, dan biaya.

Karena itu, menjaga agar merek tetap diperpanjang adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap aset bisnis yang berharga.

Bagaimana Jika Ada Perubahan dalam Merek?

Kadang-kadang, selama sepuluh tahun masa berlaku merek, pemilik bisnis melakukan perubahan, baik dalam desain logo, warna, atau bahkan jenis produk yang dijual.

Nah, dalam kasus seperti ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Jika perubahan yang dilakukan masih dalam batas yang wajar, seperti sedikit modifikasi pada desain logo tanpa mengubah unsur utama, maka perpanjangan tetap bisa dilakukan seperti biasa.

Tapi kalau perubahan yang dilakukan cukup besar, misalnya mengganti nama merek atau mengubah total desain logo, maka biasanya perlu mengajukan pendaftaran merek baru. Perpanjangan hanya berlaku untuk merek yang sama dengan yang terdaftar sebelumnya.

Jadi, kalau dalam sepuluh tahun ke depan ada rencana untuk mengubah merek, sebaiknya pertimbangkan sejak awal apakah perlu perpanjangan atau lebih baik mendaftarkan merek baru.

Jasa Perpanjangan Merek HKI

Perpanjangan merek HKI adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik bisnis. Dengan memperpanjang merek, kamu memastikan bahwa identitas bisnis tetap terlindungi dan tidak diambil oleh pihak lain. Jangan sampai kerja keras membangun merek selama bertahun-tahun sia-sia hanya karena lupa memperpanjangnya.

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan untuk mengajukan permohonan sebelum masa berlaku habis, melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, serta membayar biaya yang ditetapkan. Jika ada perubahan signifikan pada merek, pertimbangkan apakah perlu mendaftarkan merek baru atau cukup memperpanjang yang lama.

Jika kamu masih bingung atau ingin memastikan proses perpanjangan merek berjalan dengan mudah dan cepat, Permatamas Indonesia siap membantu. Sebagai penyedia layanan konsultasi dan pengurusan izin HKI, termasuk perpanjangan merek, Permatamas Indonesia akan memastikan semua proses sesuai regulasi dan tanpa kendala.

Jangan tunggu sampai terlambat! Segera hubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau melalui WhatsApp di 085777630555 untuk mendapatkan layanan terbaik dalam perpanjangan merek HKI.

 

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID