Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos

Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos – Proses pendaftaran merek di Indonesia memang terlihat sederhana, tetapi pada kenyataannya banyak pemohon yang menerima surat penolakan dari DJKI karena berbagai faktor. Mulai dari kesamaan dengan merek lain, deskripsi merek yang tidak tepat, hingga penggunaan unsur yang tidak memenuhi syarat hukum.

Disini, akan membahas secara lengkap alasan penolakan merek, cara mengatasinya, serta strategi agar pengajuan merek Anda bisa lolos dan mendapatkan sertifikat.

Apa Itu Penolakan Merek HKI di DJKI?

Penolakan merek adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ketika merek yang diajukan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penolakan ini bukan hanya terjadi pada merek-merek yang jelas mirip dengan merek terkenal, tetapi juga pada merek baru yang secara tidak sadar memiliki kemiripan unsur yang dapat membingungkan konsumen.

DJKI melakukan pemeriksaan substantif secara teliti mulai dari aspek visual, fonetik (pelafalan), konseptual (makna), hingga kelas barang/jasa yang diajukan. Jika terdapat kesamaan atau potensi tumpang tindih dengan merek yang sudah terdaftar, maka penolakan dapat terjadi.

👉 Kami bantu dari pengecekan, pendaftaran hingga sertifikat terbit.

Jenis–Jenis Penolakan Merek HKI yang Sering Terjadi

Tidak semua penolakan merek bersifat final. DJKI membagi penolakan menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Penolakan Substantif Sementara
Penolakan jenis ini biasanya diberikan ketika pemeriksa menemukan dugaan kemiripan dengan merek lain. Pemohon masih diberi kesempatan untuk melakukan keberatan secara resmi.

2. Penolakan Substantif Final
Penolakan final terjadi jika keberatan yang diajukan sebelumnya tidak diterima oleh pemeriksa. Pada tahap ini, pemohon dapat melanjutkan proses dengan mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

3. Penolakan Karena Administratif
Kesalahan pada dokumen, kesalahan pengisian data, atau ketidaksesuaian kelas merek juga dapat memicu penolakan.
Mengetahui jenis penolakan ini akan membantu Anda menentukan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Alasan Umum Merek HKI Ditolak oleh DJKI

Berikut adalah alasan paling sering terjadi yang membuat merek gagal terdaftar:

1. Merek Mirip dengan Merek Terdaftar
Ini adalah penyebab utama penolakan. Kemiripan bisa terjadi pada:
• Bentuk tulisan
• Pelafalan
• Arti kata
• Warna atau gaya desain yang sangat menyerupai
• Unsur yang membingungkan konsumen
Contoh: PERMATAMAS vs PERMATA MAS dianggap mirip secara fonetik dan visual.

2. Mengandung Unsur yang Bersifat Deskriptif
Merek tidak boleh hanya menggambarkan jenis barang atau manfaat produk. Misalnya:
• “Manis”, “Enak”, “Wangi” untuk makanan
• “Putih”, “Bersih”, “Hero” untuk produk pembersih
Unsur deskriptif lemah dan tidak bisa dimonopoli.

3. Bertentangan dengan Moralitas atau Ketertiban Umum
Merek yang mengandung unsur SARA, kata kasar, pornografi, atau berpotensi menimbulkan gesekan sosial otomatis ditolak.

4. Mengandung Unsur Bendera, Lambang Negara, atau Organisasi Internasional Tanpa Izin
Contoh: Logo Garuda, Palang Merah, atau lambang PBB.

5. Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda
Kata-kata umum seperti “TOP”, “BEST”, “BARU”, “SUPER” dinilai tidak punya kekuatan pembeda yang jelas.

6. Menggunakan Nama Orang Terkenal Tanpa Izin
Nama artis, tokoh publik, atau lembaga terkenal tidak boleh dipakai secara sembarangan.

7. Merek Menyerupai Merek Terkenal (Well-Known Mark)
Merek terkenal dilindungi meskipun tidak terdaftar di kelas yang sama.
Memahami alasan ini membantu Anda menghindari risiko penolakan sejak awal.

Cara Mengecek Penyebab Penolakan Merek HKI Anda

Bagi pemohon yang sudah menerima surat penolakan, langkah pertama adalah menganalisis alasan penolakannya. Berikut cara mengetahui penyebabnya:

1. Baca Surat Penolakan dari DJKI dengan Cermat
Di dalamnya tertulis dasar hukum dan pasal terkait alasan penolakan, seperti Pasal 20 atau Pasal 21 UU Merek.

2. Cek “Pembanding” yang Disebutkan
Biasanya DJKI mencantumkan merek pembanding yang dianggap mirip. Anda bisa mengeceknya di:
• PDKI: pdki-indonesia.dgip.go.id
• Data merek dagang milik kompetitor
• Database internasional (opsional)

3. Analisis Kesamaan Secara Visual, Fonetik, dan Konseptual
Misalnya:
• Visual: Logo, warna, bentuk huruf
• Fonetik: Cara pengucapan
• Konseptual: Makna atau kesan yang ditimbulkan

4. Periksa Kelas Barang/Jasa
Beberapa merek dapat mirip, tetapi tetap lolos jika berada di kelas berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan.
Setelah mengetahui penyebabnya, Anda dapat menyiapkan argumen keberatan secara tepat.

 

Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos
Alasan Penolakan Merek HKI dan Cara Mengatasinya Agar Lolos

Langkah-Langkah Mengatasi Penolakan Merek HKI Agar Bisa Lolos

Jika merek Anda ditolak, jangan panik. Penolakan masih bisa diperbaiki dengan langkah-langkah berikut:

1. Menyusun Surat Keberatan yang Kuat
Surat keberatan harus disusun dengan argumentasi hukum yang jelas. Isi surat biasanya mencakup:
• Penjelasan bahwa merek Anda memiliki perbedaan visual yang signifikan
• Penjelasan mengenai segmentasi pasar
• Perbedaan fonetik yang kuat
• Analisis bahwa konsumen tidak akan tertipu
• Dukungan bukti seperti desain ulang logo atau pernyataan penggunaan

2. Menyertakan Bukti Pemakaian Merek
Jika merek Anda sudah dipakai di pasaran, bukti pemakaian bisa memperkuat posisi Anda:
• Foto kemasan
• Nota penjualan
• Iklan digital atau media sosial
• Surat keterangan dari mitra usaha

3. Rebranding Parsial (Opsional)
Jika kemiripan sangat tinggi, Anda bisa memperbaiki unsur tertentu tanpa mengubah keseluruhan identitas merek. Misalnya:
• Menambah elemen unik
• Mempertegas font atau warna
• Menambahkan tagline pembeda

4. Mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek
Jika keberatan ditolak, Anda masih bisa melakukan banding. Banding memiliki dasar hukum lebih kuat karena diputuskan oleh panel ahli.

5. Menggunakan Jasa Konsultan HKI Profesional
Konsultan berpengalaman dapat menyusun keberatan secara legal formal dengan argumen yang tepat sesuai praktik pemeriksaan DJKI.
Dengan strategi yang tepat, banyak merek yang awalnya ditolak akhirnya berhasil terdaftar.

Tips Agar Pengajuan Merek HKI Tidak Ditolak di Masa Pemeriksaan

Supaya merek Anda aman dari risiko penolakan, lakukan langkah-langkah berikut sejak awal:

1. Lakukan Pengecekan Ketersediaan Secara Menyeluruh
Gunakan:
• Pencarian umum di Google
• Pencarian di marketplace
• Pengecekan detail di PDKI
• Analisis merek mirip, bukan hanya merek identik
Kesalahan banyak pemohon adalah hanya mencari nama yang sama, padahal DJKI menilai juga merek yang mirip.

2. Pilih Nama yang Memiliki Daya Pembeda Tinggi
Nama unik jauh lebih mudah lolos pemeriksaan. Sebaiknya hindari:
• Kata sifat umum
• Nama generik
• Nama yang menjelaskan fungsi produk
Lebih bagus menggunakan kombinasi huruf, istilah asing, atau nama gabungan.

3. Buat Deskripsi Barang/Jasa dengan Tepat
Jangan hanya mengisi secara asal. Salah memilih kelas dapat membuat merek ditolak atau tidak terlindungi secara maksimal.

4. Hindari Unsur-Unsur Terlarang
Jangan memakai kata yang bersinggungan dengan:
• Lambang negara
• Nama tokoh publik
• Organisasi internasional
• Unsur agama
• Kata-kata sensitif

5. Perhatikan Desain Logo
Logo yang unik dan memiliki elemen pembeda akan memperkuat perlindungan merek Anda.

6. Simpan Bukti Pemakaian Merek Sejak Awal
Ini penting jika suatu hari Anda harus mengajukan keberatan.

7. Gunakan Bantuan Profesional Jika Anda Ingin Aman
Pengajuan merek tanpa konsultasi sering berisiko karena banyak unsur yang tidak disadari pemohon.

Kapan dan Bagaimana Mengajukan Keberatan Terhadap Penolakan Merek HKI

Setelah menerima Surat Penolakan, Anda harus bertindak cepat. Berikut mekanismenya:

1. Tenggat Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal penolakan diterbitkan. Lebih dari itu, sistem akan menutup akses.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan
• Surat keberatan lengkap
• Analisis pembanding
• Bukti pemakaian
• Desain logo yang diperbaiki (jika ada)
• Surat kuasa (jika menggunakan konsultan)

3. Tempat Mengajukan Keberatan
Keberatan diajukan melalui:
• Akun DJKI Anda di aplikasi Merek
• Menu “Keberatan Penolakan”

4. Proses Setelah Keberatan Diajukan
• Pemeriksa akan meninjau ulang argumen Anda
• Anda akan menerima pemberitahuan diterima atau ditolak
• Jika ditolak, Anda dapat mengajukan Banding
• Jika diterima, merek langsung lanjut ke Pengumuman dan proses hingga sertifikat terbit

Keberatan bukan sekadar menjawab penolakan. Anda harus bisa membuktikan bahwa merek Anda layak mendapatkan perlindungan.

Jasa Pendaftaran Merek HKI yang Profesional dan Terpercaya

Mengurus pendaftaran merek hingga mengatasi penolakan sering membutuhkan pemahaman hukum dan strategi analisis yang kuat. Kesalahan sedikit saja dapat membuat merek Anda hilang kesempatan untuk mendapatkan perlindungan.

Di sinilah peran jasa profesional menjadi penting.
Konsultan yang berpengalaman akan membantu Anda:
• Melakukan pengecekan lengkap kemiripan merek
• Menganalisis risiko penolakan
• Menentukan kelas yang tepat
• Menyusun dokumen pengajuan
• Membuat surat keberatan yang kuat ketika terjadi penolakan
• Mendampingi proses hingga sertifikat merek terbit
PERMATAMAS Indonesia menjadi pilihan tepat bagi pemilik usaha karena memiliki tim hukum, tim pengalaman dalam bidang Merek HKI menangani berbagai kasus penolakan.

Jika Anda ingin memastikan merek usaha Anda aman dan terlindungi, menggunakan jasa profesional adalah langkah cerdas dan efisien.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ 

1. Apa penyebab utama merek ditolak DJKI?

Penyebab utamanya adalah kemiripan dengan merek lain, baik secara visual, fonetik, maupun makna. DJKI menilai apakah kemiripan dapat membingungkan konsumen.

2. Apakah merek yang deskriptif bisa ditolak?

Ya. Merek yang hanya menggambarkan fungsi, sifat, atau manfaat produk biasanya ditolak karena tidak memiliki daya pembeda.

3. Berapa lama proses penolakan merek diterbitkan?

Proses penolakan biasanya muncul pada pemeriksaan substantif yang berlangsung sekitar 6–9 bulan setelah pendaftaran diajukan.

4. Bagaimana cara mengatasi penolakan merek?

Anda bisa mengajukan surat keberatan dengan argumen hukum yang kuat dan dilampirkan bukti pendukung seperti desain logo atau bukti pemakaian.

5. Apakah keberatan merek selalu diterima?

Tidak selalu. Keberhasilan bergantung pada kekuatan argumen, bukti pembeda, serta analisis terhadap merek pembanding.

6. Apakah bisa mengajukan banding jika keberatan ditolak?

Ya. Anda dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek untuk peninjauan lebih lanjut.

7. Berapa biaya pendaftaran merek resmi dari pemerintah?

UMK: Rp500.000 per kelas.
Non-UMK: Rp1.800.000 per kelas.
Biaya belum termasuk jasa konsultan.

8. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk keberatan merek?

Surat keberatan, bukti pemakaian, analisis pembanding, desain logo, dan surat kuasa jika menggunakan konsultan.

9. Apakah saya bisa memperbaiki logo untuk mengurangi risiko ditolak?

Bisa. Rebranding parsial seperti modifikasi elemen visual dapat membantu membedakan merek Anda dari merek pembanding.

10. Apakah menggunakan jasa merek penting?

Sangat penting bagi pemilik usaha yang ingin aman dari penolakan. Jasa  membantu analisis, penyusunan keberatan, dan pendampingan proses hingga sertifikat terbit.

Penyebab Merek HKI Ditolak

Penyebab Merek HKI DitolakMendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produk atau jasanya secara hukum. Namun, tidak semua pengajuan merek dapat diterima. Banyak pemohon yang mengalami penolakan karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penolakan ini sering kali disebabkan oleh faktor yang sebenarnya bisa dihindari jika pemohon memahami aturan dasar sebelum mengajukan pendaftaran.

Agar tidak mengalami hal serupa, pelaku usaha perlu mengetahui apa saja yang menjadi alasan umum penolakan merek oleh DJKI. Dengan memahami penyebab penolakan, pemohon dapat melakukan perbaikan sejak awal dan memastikan bahwa merek yang diajukan benar-benar memenuhi syarat perlindungan hukum. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara mendalam tujuh penyebab utama penolakan merek HKI beserta tips agar permohonan merek Anda tidak ditolak.

Merek Memiliki Kesamaan dengan Merek Terdaftar Sebelumnya

Salah satu penyebab paling umum mengapa merek HKI ditolak adalah karena memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu di DJKI. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Merek, DJKI berhak menolak permohonan apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar. Persamaan ini bisa berupa nama, logo, bentuk tulisan, warna, atau kombinasi elemen lainnya.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin mendaftarkan merek “PERMATAMAS” untuk produk pembersih rumah tangga, sedangkan sudah ada merek “PERMATAMAS” yang terdaftar di kelas yang sama, maka DJKI kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena dianggap memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk menghindarinya, pemohon perlu melakukan pencarian merek terlebih dahulu di database resmi DJKI sebelum mengajukan pendaftaran.

Dengan melakukan pencarian awal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek yang diajukan benar-benar unik dan belum digunakan oleh pihak lain. Hal ini juga membantu menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Jika Anda merasa kesulitan melakukan riset merek, Anda bisa menggunakan bantuan jasa daftar merek berpengalaman yang akan membantu memastikan merek Anda aman dan layak didaftarkan.

Merek Mengandung Unsur yang Bersifat Umum atau Deskriptif

Merek yang bersifat deskriptif atau terlalu umum juga tidak dapat diterima oleh DJKI. Maksudnya, merek yang hanya menjelaskan fungsi, jenis, atau sifat dari barang dan jasa yang ditawarkan dianggap tidak memiliki daya pembeda. Misalnya, seseorang yang ingin mendaftarkan merek “SABUN BERSIH” untuk produk pembersih tidak akan diterima, karena nama tersebut hanya menggambarkan fungsi produknya, bukan identitas uniknya.

Merek yang terlalu deskriptif tidak dapat memberikan pembeda yang jelas antara satu produk dengan produk lain di pasar. DJKI menilai bahwa merek semacam ini tidak bisa menjadi indikator asal-usul komersial suatu produk. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memilih nama yang unik, kreatif, dan tidak langsung menggambarkan jenis barang atau jasanya.

Sebaiknya gunakan nama yang memiliki nilai khas dan mudah diingat oleh konsumen. Contohnya, merek “XXXXCLEAN” atau “CLEANXXXX” memiliki karakter unik dan daya pembeda yang kuat dibandingkan kata “SABUN BERSIH”. Untuk membantu memilih nama merek yang tepat dan memenuhi syarat hukum, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan jasa pendaftaran merek profesional yang memahami strategi branding sekaligus regulasi DJKI.

Penyebab Merek HKI Ditolak
Penyebab Merek HKI Ditolak

Merek Mengandung Unsur yang Bertentangan dengan Moral dan Hukum

DJKI secara tegas menolak permohonan merek yang mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, agama, dan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 20 huruf (a) Undang-Undang Merek. Contoh merek yang akan ditolak adalah merek yang mengandung kata-kata vulgar, simbol pornografi, hinaan terhadap kelompok tertentu, atau penggunaan nama agama secara tidak pantas.

Penolakan semacam ini bertujuan menjaga ketertiban sosial dan melindungi nilai-nilai moral masyarakat.

Merek merupakan elemen publik yang bisa dilihat dan digunakan oleh siapa saja, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan tidak ada unsur yang menyinggung atau meresahkan.

Selain itu, DJKI juga menolak merek yang bertentangan dengan hukum atau digunakan untuk menutupi kegiatan ilegal. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan nama dan logo mereknya sopan, etis, dan tidak menyinggung pihak mana pun. Langkah ini tidak hanya memperlancar proses pendaftaran, tetapi juga meningkatkan citra positif merek di mata konsumen.

Merek Mengandung Unsur Penipuan atau Menyesatkan Konsumen

Penyebab lain yang sering membuat pendaftaran merek ditolak adalah karena merek dianggap menyesatkan konsumen. Misalnya, sebuah merek yang mencantumkan kata “ORGANIC” padahal produknya tidak mengandung bahan organik, atau menggunakan nama “IMPORTED” padahal barang tersebut diproduksi di dalam negeri.

Merek seperti ini dianggap menipu masyarakat karena memberikan informasi yang tidak benar mengenai asal, kualitas, atau komposisi produk. DJKI bertugas melindungi konsumen dari tindakan yang menyesatkan, sehingga setiap merek harus mencerminkan kebenaran identitas produk yang diwakilinya.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan merek Anda tidak mengandung kata atau klaim yang berpotensi menyesatkan. Jika ingin menggunakan istilah tertentu, pastikan ada bukti atau dasar yang sahih. Konsultasi dengan konsultan HKI atau tim jasa daftar merek juga bisa membantu menilai apakah merek Anda aman dari penolakan karena unsur penipuan.

Merek Menyerupai Nama atau Simbol Lembaga Resmi

DJKI tidak akan menerima pendaftaran merek yang meniru atau menyerupai nama lembaga negara, bendera, simbol pemerintahan, atau organisasi internasional seperti PBB, WHO, atau UNESCO. Ketentuan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan simbol resmi yang dapat menyesatkan masyarakat atau merugikan institusi tertentu.

Sebagai contoh, pendaftaran merek dengan lambang Garuda Pancasila, bendera merah putih, atau tulisan “Republik Indonesia” jelas akan ditolak. Hal ini termasuk penggunaan logo, emblem, atau bentuk yang menyerupai simbol kenegaraan, meskipun dimodifikasi sedikit.

Agar aman, gunakan desain logo dan nama merek yang benar-benar orisinal serta tidak memiliki kemiripan dengan simbol lembaga resmi. Pelaku usaha juga disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu di database DJKI atau meminta bantuan konsultan jasa pendaftaran merek yang memahami larangan hukum terkait penggunaan elemen simbolik dalam merek.

Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda yang Jelas

 Merek yang tidak memiliki daya pembeda juga akan ditolak oleh DJKI. Daya pembeda adalah kemampuan merek untuk membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain. Contohnya, merek yang hanya terdiri dari huruf atau angka acak tanpa makna, seperti “123” atau “A.B.C.”, dianggap tidak memiliki daya pembeda yang cukup kuat.

DJKI menghendaki agar setiap merek memiliki unsur yang khas dan mudah dikenali oleh masyarakat. Merek yang terlalu sederhana atau umum akan sulit mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat berfungsi sebagai identitas unik.

Untuk menghindarinya, buatlah merek dengan kombinasi nama, warna, atau desain logo yang menarik dan berbeda. Konsultasikan konsep merek Anda kepada ahli atau melalui layanan jasa daftar merek yang berpengalaman dalam menentukan strategi branding sesuai aturan hukum.

Dokumen Pendaftaran Merek Tidak Lengkap atau Tidak Valid

Selain faktor substantif, alasan administratif juga sering menjadi penyebab penolakan. Banyak pemohon gagal karena dokumen yang diajukan tidak lengkap, salah unggah file, atau data identitas tidak sesuai dengan akta usaha. Kesalahan umum lainnya termasuk tidak menyertakan bukti pembayaran PNBP atau surat pernyataan yang diperlukan.

Kesalahan administratif ini sebenarnya dapat dihindari dengan memeriksa kembali semua berkas sebelum pengajuan. Pastikan setiap data pemohon, bukti transfer, hingga contoh label merek sudah benar dan sesuai format yang diminta DJKI.

Untuk memastikan semua berjalan lancar, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan jasa pendaftaran merek yang profesional. Tim berpengalaman akan membantu menyiapkan dokumen, melakukan pengecekan awal, dan memastikan tidak ada kesalahan teknis yang menyebabkan penolakan. Dengan demikian, proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Jasa Daftar Merek HKI Profesional

Setelah memahami berbagai penyebab penolakan pendaftaran merek, tentu penting bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam setiap langkah pengajuan merek ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Banyak pelaku usaha yang mengalami penolakan hanya karena kesalahan teknis kecil seperti kesamaan nama, kesalahan kelas barang/jasa, atau kurangnya dokumen pendukung. Oleh karena itu, menggunakan jasa daftar merek HKI profesional menjadi solusi cerdas agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang diterima semakin besar.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan HKI berpengalaman yang telah membantu berbagai pelaku usaha dari berbagai bidang dalam proses pendaftaran merek, mulai dari tahap persiapan dokumen, pengecekan merek, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Tim kami terdiri dari tenaga ahli di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang memahami secara mendalam prosedur serta regulasi DJKI. Dengan pendampingan profesional dari PERMATAMAS, Anda tidak perlu khawatir lagi terhadap kesalahan administratif maupun potensi penolakan yang dapat memperlambat proses perlindungan merek Anda.

Jika Anda sedang merencanakan untuk mendaftarkan merek produk atau jasa, jangan ragu untuk mempercayakannya kepada kami di PERMATAMAS yang fokus melayani jasa daftar merek HKI secara cepat, resmi, dan terpercaya. Dapatkan konsultasi gratis untuk memastikan merek Anda memenuhi seluruh persyaratan DJKI. Lindungi identitas bisnis Anda sejak dini, dan biarkan kami membantu Anda mendapatkan sertifikat merek resmi dengan proses yang efisien dan hasil yang pasti.

Kesimpulan Kenapa Merek Ditolak

Penolakan pendaftaran merek HKI sering kali disebabkan oleh hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi. Mulai dari kesamaan dengan merek lain, unsur yang bersifat umum, hingga dokumen yang tidak lengkap. Dengan memahami ketujuh penyebab di atas, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan umum dan meningkatkan peluang mereknya diterima oleh DJKI.

Langkah terbaik sebelum mengajukan pendaftaran adalah melakukan riset merek, memahami regulasi, serta menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Bila perlu, gunakan bantuan profesional seperti jasa daftar merek untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan merek yang terdaftar resmi, produk Anda tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai kepercayaan yang tinggi di mata konsumen dan mitra bisnis.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

7 Alasan Merek Ditolak DJKI

7 Alasan Merek Ditolak DJKI – Alasan merek ditolak DJKI menjadi hal yang sering dialami para pemohon merek dagang di Indonesia. Banyak permohonan pendaftaran merek tidak lolos karena faktor kemiripan, kesalahan dokumen, hingga pelanggaran norma hukum. Untuk menghindari hal tersebut, penting memahami penyebab utama penolakan merek oleh DJKI serta solusi agar merek Anda diterima dan terlindungi secara hukum.

Agar Anda tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami secara menyeluruh alasan-alasan umum mengapa merek bisa ditolak oleh DJKI. Dengan mengetahui faktor-faktor ini, pemohon dapat melakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang atau melakukan banding atas keputusan tersebut.
Berikut adalah 7 alasan utama penolakan merek oleh DJKI, lengkap dengan penjelasan dan contoh kasusnya.

1. Alasan Penolakan Berdasarkan Persamaan pada Pokoknya

Salah satu penyebab paling umum penolakan merek adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Persamaan pada pokoknya dapat berupa kesamaan bunyi, ejaan, makna, atau tampilan visual yang membuat konsumen sulit membedakan antara satu merek dengan yang lain.

Sebagai contoh, jika sudah ada merek “COFFELAND” untuk produk kopi, maka permohonan merek baru bernama “KOFFILAND” kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Meskipun penulisannya sedikit berbeda, namun secara fonetik terdengar serupa dan bisa menimbulkan kebingungan.

DJKI sangat memperhatikan aspek ini untuk melindungi konsumen dan pemegang hak merek yang sah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan pencarian merek (brand search) melalui situs resmi DJKI agar bisa mengetahui apakah merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

2. Alasan Penolakan Berdasarkan Sifat Merek

Merek juga dapat ditolak jika dianggap tidak memiliki daya pembeda atau bersifat deskriptif. Merek seperti ini tidak bisa membedakan produk Anda dari produk pesaing karena terlalu umum atau menggambarkan langsung jenis barang/jasa yang ditawarkan.

Misalnya, jika seseorang mendaftarkan merek “SABUN” untuk produk pembersih tubuh, maka merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Sebab, kata “sabun” hanya menggambarkan sifat produknya, bukan identitas unik yang bisa membedakan dengan sabun merek lain.

Selain itu, merek yang terdiri dari nama umum, istilah teknis, atau kata yang sering digunakan di industri tertentu juga berpotensi ditolak. DJKI mendorong pemohon untuk menggunakan nama yang unik, imajinatif, dan mudah diingat, agar memiliki kekuatan hukum dan nilai branding yang lebih kuat.

3. Alasan Penolakan Sama dengan Merek Terdaftar

Selain kemiripan pada pokoknya, DJKI juga menolak merek yang identik atau sama persis dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun merek asing yang sudah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Sebagai contoh, jika seseorang mencoba mendaftarkan merek “NIKE” atau “SAMSUNG” untuk produk sejenis, maka permohonan tersebut akan langsung ditolak karena merek tersebut sudah memiliki hak eksklusif yang diakui secara internasional.

Kasus serupa juga berlaku untuk merek-merek lokal yang telah populer. DJKI akan menolak merek yang sama persis baik dari segi tulisan, logo, maupun bunyi pengucapan, karena hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan pengecekan database merek DJKI agar tidak mengajukan nama yang sudah terdaftar sebelumnya.

7 Alasan Merek Ditolak DJKI
7 Alasan Merek Ditolak DJKI

4. Alasan Penolakan Bertentangan dengan Norma

Merek dapat ditolak apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau nilai-nilai agama. DJKI secara tegas melarang penggunaan kata, gambar, atau simbol yang bersifat vulgar, menghina, atau melecehkan kelompok tertentu.

Contohnya, merek dengan kata-kata kasar, mengandung unsur pornografi, atau menggunakan simbol keagamaan dengan cara yang tidak pantas, akan langsung ditolak. Hal ini bertujuan untuk menjaga etika dan moralitas publik, sekaligus memastikan bahwa merek yang beredar di pasaran tetap menghormati keberagaman nilai masyarakat Indonesia.

Selain itu, merek yang menyinggung tokoh publik, instansi pemerintah, atau organisasi keagamaan juga dapat dianggap melanggar norma kesopanan dan hukum. Pemohon perlu memastikan bahwa unsur merek yang diajukan tidak mengandung konotasi negatif atau provokatif.

5. Alasan Penolakan Menyesatkan atau Tidak Sesuai

Merek juga bisa ditolak jika dinilai menyesatkan konsumen terkait dengan asal-usul, kualitas, atau fungsi suatu produk atau jasa. Contohnya, menggunakan merek “Susu Sapi Asli” untuk produk berbahan nabati seperti susu kedelai akan dianggap menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta produk.

Selain itu, merek yang meniru nama geografis, wilayah, atau daerah tertentu yang tidak sesuai dengan tempat produksi juga bisa ditolak. Misalnya, mendaftarkan merek “Kopi Toraja” padahal produk dibuat di luar daerah Toraja tanpa izin khusus, bisa dianggap melanggar prinsip indikasi geografis.

DJKI menolak merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat atau mengandung informasi yang tidak benar. Prinsip dasarnya, merek harus jujur, akurat, dan sesuai dengan identitas produk yang sebenarnya.

6. Alasan Penolakan Mengandung Lambang Negara atau Pemerintah

Menurut Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika mengandung lambang negara, simbol pemerintah, bendera, atau tanda resmi lembaga nasional maupun internasional.

Contohnya, penggunaan lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian, atau bendera PBB dalam desain merek akan langsung ditolak oleh DJKI. Hal ini karena lambang-lambang tersebut hanya boleh digunakan oleh lembaga resmi negara atau organisasi yang bersangkutan.

Selain itu, merek yang meniru logo instansi pemerintah atau lembaga internasional seperti WHO, UNESCO, atau FAO juga dilarang karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

Pemohon sebaiknya menggunakan desain atau simbol yang orisinal dan tidak menyerupai atribut negara, agar merek dapat diterima tanpa hambatan hukum.

7. Alasan Penolakan Kesalahan Administrasi

Kesalahan administratif merupakan faktor yang sering disepelekan, namun menjadi penyebab utama keterlambatan bahkan penolakan merek. DJKI akan menolak permohonan jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai format, atau mengandung kesalahan data.

Beberapa kesalahan administratif yang umum terjadi antara lain:
• Nama pemohon tidak sesuai dengan akta perusahaan.
• Kelas barang/jasa yang diajukan tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
• Surat kuasa tidak dilampirkan bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan HKI.
• Bukti pembayaran PNBP tidak sah atau belum diverifikasi.

Untuk menghindari hal ini, pastikan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran merek sudah benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen ke sistem DJKI agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

Jasa Pengurusan Sanggah dan Banding Merek – PERMATAMAS

Apabila merek Anda telah ditolak oleh DJKI, bukan berarti tidak ada harapan. Anda masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding merek agar keputusan penolakan bisa ditinjau ulang. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum kekayaan intelektual, penyusunan argumen hukum yang kuat, serta bukti pendukung yang valid.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
• Berpengalaman menangani berbagai kasus penolakan dan banding merek.
• Didampingi konsultan HKI bersertifikat resmi yang memahami prosedur DJKI.
• Pendampingan penuh mulai dari analisis penolakan, penyusunan sanggah, hingga proses banding.
• Proses cepat dan efisien, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Konsultasi gratis awal untuk analisis peluang keberhasilan banding merek Anda.

Dengan pengalaman dan jaringan profesional, PERMATAMAS siap membantu Anda agar merek dapat dinyatakan sah dan terdaftar secara resmi di DJKI, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas brand yang Anda miliki.

Pentingnya Memami Penolakan Merek

Penolakan merek oleh DJKI bukanlah akhir dari perjalanan perlindungan merek Anda. Sebaliknya, hal ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki, memperkuat, dan memastikan bahwa merek Anda benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami tujuh alasan utama penolakan merek — mulai dari persamaan pokok, sifat deskriptif, hingga kesalahan administrasi — Anda dapat mengantisipasi risiko sejak awal dan menyiapkan dokumen dengan lebih matang.

Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus sanggahan atau banding merek, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap tahap pendaftaran merek Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

 

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID