Perpanjangan Merek HKI – Merek adalah identitas bisnis yang membedakan satu produk atau jasa dari yang lain. Setelah mendaftarkan merek di Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perlindungannya tidak berlangsung selamanya. Ada batas waktu yang harus diperhatikan, dan jika tidak diperpanjang, merek itu bisa hilang begitu saja. Bayangkan sudah membangun brand selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba kehilangan hak eksklusifnya hanya karena lupa memperpanjang. Tentu tidak ingin hal itu terjadi, bukan?
Perpanjangan merek adalah proses resmi untuk memastikan bahwa kepemilikan merek tetap sah di mata hukum. Jika merek tidak diperpanjang, pihak lain bisa saja mendaftarkannya, dan pemilik asli bisa kehilangan hak atas merek yang sudah susah payah dibangun.

Siapa yang Berhak Mengajukan Perpanjangan Merek?
Banyak orang berpikir bahwa hanya pemilik awal yang bisa mengajukan perpanjangan merek. Padahal, dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang berhak melakukannya.
Pemilik Merek Terdaftar
Tentu saja, pemilik asli merek adalah pihak utama yang berhak mengajukan perpanjangan. Jika sebuah merek sudah didaftarkan atas nama individu atau perusahaan, maka pemilik yang tercatat dalam sertifikat merek memiliki hak penuh untuk memperpanjangnya.
Ahli Waris atau Penerima Hak
Dalam kasus di mana pemilik merek meninggal dunia atau perusahaan yang memiliki merek bubar, ahli waris atau penerima hak bisa mengajukan perpanjangan. Namun, ada prosedur tambahan seperti menunjukkan dokumen pewarisan atau perjanjian pengalihan hak.
Kuasa atau Konsultan HKI
Tidak semua pemilik merek mau atau bisa mengurus perpanjangan sendiri. Oleh karena itu, mereka sering menunjuk kuasa hukum atau konsultan HKI untuk mengurus semua dokumen dan prosesnya. Ini sangat berguna bagi perusahaan besar yang memiliki banyak merek dan ingin memastikan semuanya tetap aman tanpa kerepotan administratif.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Perpanjangan?
Merek yang sudah terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun. Tapi, bukan berarti harus menunggu sampai tahun ke-10 baru mulai mengurus perpanjangan. Sebenarnya, perpanjangan bisa diajukan mulai dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Mengurus perpanjangan lebih awal sangat disarankan agar tidak ada kendala administrasi yang bisa membuat merek terlambat diperpanjang. Karena kalau sampai telat dan lewat masa tenggang, perpanjangan bisa jadi lebih rumit atau bahkan tidak bisa dilakukan.
Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Merek?
Perpanjangan merek tidak serumit proses pendaftaran awal, tetapi tetap membutuhkan beberapa dokumen penting. Pemilik merek harus menyiapkan:
- Sertifikat merek asli atau salinannya
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh konsultan HKI
- Dokumen tambahan seperti perjanjian pengalihan hak (jika merek berpindah kepemilikan)
Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui konsultan HKI yang berpengalaman.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Diperpanjang?
Banyak pemilik usaha yang mengabaikan perpanjangan merek, mungkin karena merasa merek mereka sudah kuat atau tidak ada yang akan merebutnya. Sayangnya, pemikiran ini bisa jadi kesalahan besar. Jika merek tidak diperpanjang dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hak eksklusif atas merek tersebut akan hilang.
Merek yang sudah habis masa berlakunya bisa kembali tersedia untuk didaftarkan oleh pihak lain. Jika ada pesaing yang mendaftarkan merek tersebut, maka pemilik asli tidak bisa lagi menggunakannya secara legal. Bahkan bisa menghadapi tuntutan hukum jika tetap menggunakan merek yang sudah didaftarkan oleh orang lain.
Perpanjangan Merek: Formalitas atau Investasi?
Banyak yang menganggap perpanjangan merek hanya sekadar formalitas administrasi. Padahal, ini adalah investasi jangka panjang untuk bisnis. Bayangkan jika merek terkenal seperti Coca-Cola atau Nike kehilangan hak mereknya karena lupa memperpanjang. Nilai brand yang telah dibangun bertahun-tahun bisa lenyap dalam sekejap.
Perpanjangan merek juga merupakan bentuk perlindungan dari upaya penjiplakan dan pelanggaran merek oleh pihak lain. Jika merek tetap terdaftar dan aktif, maka hukum bisa melindungi pemilik merek dari penggunaan ilegal oleh pihak lain.
Jasa Perpanjangan Merek HKI
Perpanjangan merek HKI adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak eksklusif atas merek tetap terjaga dan terlindungi secara hukum. Pemilik merek terdaftar, ahli waris atau penerima hak, serta kuasa atau konsultan HKI yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengajukan perpanjangan. Dengan memastikan proses ini dilakukan tepat waktu, bisnis dapat terus berkembang tanpa risiko kehilangan identitas mereknya.
Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan merek dengan mudah dan tanpa ribet, Permatamas Indonesia siap membantu. Sebagai konsultan profesional yang berpengalaman dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, kami menawarkan layanan cepat, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jangan sampai merek yang telah Anda bangun dengan susah payah hilang karena kelalaian dalam perpanjangan! Hubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam pengurusan perpanjangan merek HKI Anda.