Kelas Merek 18 HKI: Pengertian, Jenis Barang, dan Contoh Produknya – Dalam dunia bisnis, merek merupakan identitas yang membedakan produk suatu perusahaan dari produk pesaing. Bagi pelaku usaha di bidang fashion, tas, koper, dompet, produk kulit, perlengkapan perjalanan, hingga aksesori hewan, merek juga menjadi bagian penting dari strategi membangun kepercayaan konsumen dan mengembangkan bisnis.
Salah satu hal yang perlu dipahami sebelum mendaftarkan merek adalah klasifikasi barang. Sistem klasifikasi membantu pemohon menentukan kelompok produk yang ingin dicakup dalam permohonan perlindungan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kelas Merek 18 HKI mencakup kulit dan kulit imitasi, kulit binatang, koper dan tas untuk membawa barang, payung, tongkat jalan nonmedis, cambuk, perlengkapan pelana, serta sejumlah produk untuk hewan, termasuk kalung, tali penuntun, dan pakaian hewan.
Bagi pemilik bisnis yang ingin melindungi identitas produknya, jasa daftar merek hki dapat membantu dalam persiapan nama atau logo, penelusuran awal terhadap potensi kemiripan merek, penyusunan daftar barang, serta pemahaman tahapan administrasi permohonan.
Informasi resmi mengenai klasifikasi dan layanan merek dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 18.
Apa Itu Kelas Merek 18 HKI?
Kelas Merek 18 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem klasifikasi merek yang digunakan untuk menentukan jenis produk yang hendak dilindungi melalui pendaftaran merek.
Kelas ini terutama mencakup barang berbahan kulit dan kulit imitasi yang tidak termasuk dalam kelas lain, kulit binatang, koper dan tas, payung dan parasol, tongkat jalan, cambuk, perlengkapan pelana, serta kalung, tali penuntun, dan pakaian tertentu untuk hewan.
Contoh kelompok barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 18 antara lain:
- Tas tangan, tas bahu, tas selempang, dan ransel.
- Koper, tas perjalanan, dan tas jinjing.
- Dompet, tempat kartu nama, dan wadah kartu.
- Kulit dan kulit imitasi untuk pembuatan barang.
- Kulit binatang mentah atau olahan tertentu sesuai klasifikasi.
- Payung hujan dan payung matahari portabel.
- Tongkat jalan untuk penggunaan nonmedis.
- Cambuk dan perlengkapan berkuda.
- Kalung dan tali penuntun hewan.
- Pakaian serta perlengkapan tertentu untuk hewan.
Klasifikasi tidak hanya ditentukan oleh bahan pembuat barang. Fungsi dan tujuan penggunaan juga berpengaruh. Sebagai contoh, tas biasa dapat termasuk Kelas 18, tetapi tas yang dirancang khusus untuk membawa laptop atau kamera dapat masuk kelas lain. Pakaian kulit untuk manusia pada umumnya masuk Kelas 25, bukan Kelas 18.
Mengapa Klasifikasi Kelas 18 Penting bagi Pelaku Usaha?
1. Membantu menentukan cakupan perlindungan merek
Pendaftaran merek diajukan untuk barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Pemilik usaha perlu memastikan daftar barang sesuai dengan produk yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.
2. Mengurangi risiko salah menentukan kelas
Produk dengan bahan serupa belum tentu masuk kelas yang sama. Tas kulit, jaket kulit, furnitur kulit, dan aksesori tertentu memiliki fungsi berbeda sehingga dapat berada dalam klasifikasi berbeda.
3. Mendukung strategi pengembangan merek
Bisnis tas, koper, dompet, dan aksesori hewan sering memiliki beragam lini produk. Pemetaan klasifikasi membantu pemilik usaha memahami jenis barang yang perlu dicakup dalam permohonan.
4. Membantu mengidentifikasi potensi persamaan merek
Penelusuran awal dapat membantu menemukan merek yang berpotensi memiliki kemiripan dari segi tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan. Pemeriksaan ini membantu mengidentifikasi risiko, tetapi tidak menjamin permohonan akan diterima.
Bagi pengusaha yang sedang membangun badan usaha, informasi Jasa Pendirian PT dapat menjadi referensi tambahan dalam mempersiapkan struktur bisnis.
Contoh Produk Kulit dan Kulit Imitasi Kelas 18
Kulit dan kulit imitasi menjadi bahan penting dalam industri aksesori, barang perjalanan, serta berbagai produk berbahan fleksibel. Dalam Kelas 18, cakupannya terutama meliputi material kulit dan kulit imitasi serta barang dari bahan tersebut yang tidak diklasifikasikan pada kelas lain.
- Kulit sapi untuk pembuatan barang — Material kulit yang digunakan sebagai bahan baku untuk membuat tas, dompet, dan produk kulit lainnya.
- Kulit kambing untuk kerajinan — Kulit yang digunakan sebagai bahan pembuatan barang kerajinan atau aksesori tertentu.
- Kulit domba untuk bahan produk — Material kulit yang dapat digunakan untuk berbagai barang berbahan kulit sesuai fungsi akhirnya.
- Kulit imitasi — Material yang dibuat untuk menyerupai tampilan atau karakter kulit asli dan digunakan dalam pembuatan barang tertentu.
- Kulit poliuretan untuk barang — Material berbasis poliuretan yang digunakan sebagai alternatif kulit pada produk tertentu.
- Kulit sintetis untuk aksesori — Material sintetis yang digunakan untuk membuat aksesori berbahan menyerupai kulit, sepanjang barangnya sesuai klasifikasi Kelas 18.
- Lembaran kulit untuk kerajinan — Kulit dalam bentuk lembaran yang disiapkan untuk proses pembuatan barang.
- Kulit binatang mentah tertentu — Kulit binatang yang belum diolah menjadi produk jadi dan sesuai dengan cakupan klasifikasi.
- Kulit samak untuk pembuatan barang — Kulit yang telah melalui proses penyamakan dan digunakan sebagai bahan baku produk.
- Material kulit imitasi untuk pembuatan tas atau dompet — Bahan menyerupai kulit yang digunakan untuk menghasilkan barang jadi dalam kategori Kelas 18.
Catatan: Jenis kulit yang digunakan untuk membuat pakaian, alas kaki, furnitur, atau barang dengan fungsi khusus tidak otomatis masuk Kelas 18. Klasifikasi perlu ditentukan berdasarkan produk akhirnya dan fungsi barang tersebut.
Contoh Produk Tas, Koper, dan Barang Perjalanan Kelas 18
Tas dan koper merupakan kelompok produk yang sangat dikenal dalam Kelas 18. Produk ini digunakan untuk membawa, menyimpan, dan mengatur barang saat bekerja, bepergian, atau menjalankan aktivitas sehari-hari.
- Tas tangan — Tas yang dibawa dengan tangan untuk menyimpan barang pribadi.
- Tas bahu — Tas dengan tali yang disampirkan pada bahu.
- Tas selempang — Tas dengan tali panjang yang dikenakan melintang pada tubuh.
- Ransel — Tas yang dikenakan pada punggung menggunakan dua tali bahu.
- Koper perjalanan — Wadah untuk membawa pakaian dan barang pribadi saat bepergian.
- Tas jinjing — Tas dengan pegangan yang digunakan untuk membawa barang dalam berbagai aktivitas.
- Tas duffel — Tas berukuran relatif besar yang biasanya digunakan untuk membawa pakaian atau perlengkapan perjalanan.
- Tas belanja yang dapat digunakan kembali — Tas untuk membawa barang belanjaan, sepanjang jenis dan materialnya sesuai klasifikasi Kelas 18.
- Tas perlengkapan mandi kosong — Tas yang dirancang untuk menyimpan perlengkapan mandi tanpa diisi produk kosmetik.
- Tas perjalanan untuk pakaian — Tas yang digunakan untuk membawa pakaian ketika bepergian.
Tidak semua tas masuk Kelas 18. Tas yang dirancang khusus untuk laptop, kamera, peralatan fotografi, alat musik, atau peralatan olahraga tertentu dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi khususnya. Karena itu, uraian barang perlu disesuaikan dengan jenis tas yang benar-benar dipasarkan.
Contoh Produk Dompet, Wadah Kartu, dan Aksesori Perjalanan Kelas 18
Selain tas dan koper, Kelas 18 mencakup berbagai wadah kecil untuk membawa barang pribadi, dokumen perjalanan, atau uang.
- Dompet lipat — Dompet yang dapat dilipat untuk menyimpan uang dan kartu.
- Dompet panjang — Dompet berbentuk memanjang untuk menyimpan uang, kartu, atau dokumen kecil.
- Dompet koin — Wadah kecil untuk menyimpan uang logam atau barang berukuran kecil.
- Dompet kartu — Wadah untuk menyimpan kartu identitas atau kartu pembayaran.
- Tempat kartu nama — Wadah untuk menyimpan dan membawa kartu nama.
- Wadah paspor berbahan kulit — Sampul atau wadah untuk melindungi dan membawa paspor, sepanjang sesuai klasifikasi.
- Label bagasi — Label yang dipasang pada koper atau tas untuk membantu identifikasi barang perjalanan.
- Kotak kartu berbahan kulit — Wadah berbahan kulit atau bahan kulit imitasi untuk menyimpan kartu.
- Kotak atau wadah barang berbahan kulit — Wadah dari kulit atau bahan kulit imitasi yang tidak diklasifikasikan pada kelas lain.
- Tas kecil untuk barang pribadi — Tas kecil untuk membawa kunci, kosmetik, atau barang pribadi lainnya, sepanjang sesuai klasifikasi.
Perhatikan bahwa tempat kartu elektronik, wadah perangkat elektronik tertentu, atau kotak yang dibuat khusus untuk alat tertentu dapat masuk kelas lain berdasarkan fungsi dan barang yang dirancang untuk ditampung.
Contoh Produk Payung dan Parasol Kelas 18
Payung dan parasol merupakan barang portabel untuk perlindungan terhadap cuaca atau sinar matahari. Kelas 18 mencakup berbagai jenis payung portabel, tetapi struktur atau komponen tertentu dapat memerlukan penentuan kelas tersendiri.
- Payung hujan lipat — Payung yang dapat dilipat menjadi ukuran ringkas agar mudah dibawa.
- Payung hujan panjang — Payung dengan batang panjang yang digunakan untuk melindungi pengguna dari hujan.
- Payung otomatis — Payung yang dapat dibuka atau ditutup menggunakan mekanisme otomatis.
- Payung manual — Payung yang dibuka dan ditutup secara manual.
- Payung matahari portabel — Payung yang digunakan untuk melindungi pengguna dari paparan sinar matahari.
- Payung transparan — Payung dengan bagian kanopi transparan yang memungkinkan pengguna melihat melalui permukaannya.
- Payung anak — Payung berukuran atau berdesain untuk penggunaan anak-anak.
- Payung perjalanan — Payung yang dirancang agar praktis dibawa selama bepergian.
- Payung golf portabel — Payung besar yang dirancang untuk memberikan perlindungan dari hujan atau sinar matahari saat beraktivitas di luar ruangan.
- Parasol portabel — Payung matahari yang dirancang untuk perlindungan dari sinar matahari.
Payung teras berukuran besar atau payung yang dirancang sebagai perlengkapan tetap untuk area luar ruang dapat memiliki klasifikasi berbeda. Karena itu, produk perlu diperiksa berdasarkan bentuk, fungsi, dan tujuan penggunaannya.

Contoh Produk Tongkat Jalan, Cambuk, dan Perlengkapan Pelana Kelas 18
Kelas 18 juga mencakup sejumlah barang untuk berjalan nonmedis, berkuda, dan perlengkapan pelana. Barang-barang ini perlu dibedakan dari tongkat medis, alat olahraga tertentu, atau perangkat yang diklasifikasikan pada kelas lain.
- Tongkat jalan biasa — Tongkat untuk membantu menopang tubuh saat berjalan, bukan tongkat yang dirancang untuk keperluan medis khusus.
- Tongkat trekking — Tongkat untuk membantu aktivitas berjalan di jalur alam atau medan luar ruang, sesuai klasifikasi.
- Tongkat jalan Nordik — Tongkat yang digunakan dalam aktivitas berjalan Nordik.
- Tongkat jalan dengan pegangan khusus — Tongkat jalan nonmedis dengan desain pegangan tertentu.
- Cambuk berkuda — Perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas berkuda.
- Pelana kuda — Perlengkapan yang ditempatkan pada punggung kuda untuk membantu penunggang duduk dengan stabil.
- Tali kekang kuda — Perlengkapan yang digunakan untuk mengendalikan kuda saat berkuda atau memandunya.
- Sanggurdi — Perlengkapan pada pelana yang digunakan sebagai tumpuan kaki penunggang.
- Bantalan pelana — Bantalan yang ditempatkan di bawah pelana untuk membantu mengurangi gesekan atau tekanan.
- Tali perlengkapan pelana — Tali yang digunakan sebagai bagian dari perlengkapan pelana atau peralatan berkuda sesuai klasifikasi.
Barang berkuda yang memiliki fungsi khusus perlu diperiksa satu per satu. Peralatan olahraga tertentu atau komponen yang diklasifikasikan berdasarkan fungsi berbeda tidak otomatis masuk Kelas 18.
Contoh Produk Hewan Kelas 18
Selain barang berbahan kulit, Kelas 18 mencakup sejumlah aksesori untuk hewan, termasuk kalung, tali penuntun, dan pakaian hewan tertentu.
- Kalung anjing — Kalung yang dikenakan pada leher anjing untuk identifikasi atau pemasangan tali penuntun.
- Kalung kucing — Kalung yang dirancang untuk dikenakan kucing.
- Tali penuntun anjing — Tali yang digunakan untuk mengendalikan dan memandu anjing saat berjalan.
- Tali penuntun kucing — Tali untuk memandu kucing ketika berada di luar ruang atau dalam situasi tertentu.
- Harness hewan — Perlengkapan yang dikenakan pada tubuh hewan untuk mengaitkan tali penuntun.
- Pakaian anjing — Pakaian yang dirancang untuk dikenakan anjing.
- Pakaian kucing — Pakaian yang dibuat khusus untuk dikenakan kucing.
- Kalung hewan dengan tempat identitas — Kalung yang menyediakan tempat untuk memasang informasi identifikasi hewan.
- Tali kekang hewan — Perlengkapan untuk mengendalikan atau memandu hewan sesuai jenisnya.
- Perlengkapan pelana hewan — Perlengkapan pelana atau aksesori berkuda yang sesuai dengan cakupan Kelas 18.
Perlu diperhatikan bahwa tempat tidur hewan, mangkuk makan, kandang, dan mainan hewan tidak otomatis termasuk Kelas 18 karena fungsi utamanya berbeda. Pakaian hewan tertentu dapat masuk Kelas 18, sedangkan produk hewan lainnya harus diperiksa berdasarkan jenis dan kegunaannya.
Produk yang Tidak Otomatis Masuk Kelas 18
Kesalahan dalam memilih kelas sering terjadi ketika pemohon hanya mempertimbangkan bahan pembuat barang. Padahal, klasifikasi merek juga memperhatikan fungsi dan tujuan penggunaan produk.
Berikut beberapa contoh perbedaan yang perlu diperhatikan:
- Jaket kulit untuk manusia: pada umumnya masuk Kelas 25 karena merupakan pakaian.
- Sepatu kulit: pada umumnya masuk Kelas 25.
- Ikat pinggang kulit untuk pakaian: pada umumnya masuk Kelas 25.
- Tongkat untuk keperluan medis: masuk Kelas 10.
- Tas khusus laptop: dapat masuk Kelas 9 berdasarkan fungsi khususnya.
- Tas golf: dapat masuk Kelas 28.
- Furnitur berlapis kulit: klasifikasinya mengikuti kategori furnitur, bukan otomatis Kelas 18.
- Tempat tidur dan mangkuk hewan: perlu diperiksa pada kelas yang sesuai dengan fungsi barangnya.
Pemetaan ini penting agar pemohon tidak salah menentukan kelas. Jika suatu bisnis memasarkan tas, jaket kulit, dan sepatu sekaligus, barang-barang tersebut mungkin membutuhkan pengajuan pada kelas yang berbeda.
Tahapan Jasa Daftar Merek HKI untuk Kelas 18
Pengurusan merek perlu dilakukan dengan persiapan yang terarah. Berikut tahapan umum yang dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha.
1. Menentukan pemilik merek
Pemohon perlu memastikan apakah merek akan didaftarkan atas nama perseorangan atau badan usaha. Data pemilik harus disiapkan sesuai persyaratan resmi.
2. Menyiapkan nama dan logo
Tentukan nama merek, logo, atau kombinasi keduanya. Pastikan identitas merek dapat ditampilkan dengan jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan penelusuran awal
Penelusuran membantu mengidentifikasi merek yang memiliki potensi kemiripan dari sisi tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan lainnya. Hasil penelusuran awal bukan keputusan resmi dan tidak menjamin permohonan diterima.
4. Menyusun daftar barang
Buat daftar produk yang benar-benar ingin dilindungi, misalnya tas, dompet, koper, payung, atau perlengkapan hewan. Hindari mencantumkan barang yang tidak sesuai hanya untuk memperluas daftar.
5. Memastikan klasifikasi sesuai
Periksa setiap barang melalui sistem klasifikasi resmi. Jika usaha juga memasarkan pakaian kulit, alas kaki, atau tas khusus perangkat elektronik, pertimbangkan kebutuhan klasifikasi tambahan.
6. Mengajukan permohonan
Permohonan dilakukan melalui sistem resmi DJKI dengan melengkapi data, dokumen, dan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Memantau proses permohonan
Pemohon perlu memantau status permohonan dan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Permohonan dapat menghadapi keberatan atau penolakan sehingga hasil akhirnya tidak dapat dijamin sebelumnya.
Pelaku usaha yang memerlukan pendampingan dapat mempelajari layanan Jasa Pendaftaran Merek untuk membantu memahami persiapan dokumen dan proses administrasi.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Persyaratan aktual harus dikonfirmasi melalui sistem resmi DJKI. Sebagai persiapan awal, pemohon umumnya perlu menyiapkan:
- Identitas pemohon atau data badan usaha.
- Nama merek dan file logo apabila menggunakan merek bergambar.
- Daftar barang yang ingin dilindungi.
- Kelas merek yang sesuai.
- Dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.
- Bukti pembayaran biaya permohonan sesuai ketentuan resmi.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali ejaan merek, identitas pemilik, dan uraian barang. Informasi yang akurat membantu menjelaskan ruang lingkup perlindungan yang diminta.
Apakah Pendaftaran Merek Sama dengan Sertifikasi Produk?
Tidak. Pendaftaran merek berbeda dari sertifikasi produk, standar teknis, atau izin usaha. Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas komersial untuk barang yang dicantumkan dalam permohonan.
Sementara itu, produk seperti tas, koper, payung, atau perlengkapan hewan dapat tunduk pada persyaratan lain sesuai jenis barang, bahan, dan kegiatan usaha. Jika terdapat kewajiban keselamatan, standar teknis, atau ketentuan impor, pemilik usaha perlu memeriksanya secara terpisah.
Merek yang telah terdaftar tidak otomatis berarti produk telah memenuhi seluruh kewajiban teknis atau izin yang mungkin berlaku.
Menjaga Perlindungan Merek Setelah Terdaftar
Setelah merek terdaftar, pemilik usaha perlu menyimpan dokumen pendaftaran, menggunakan merek secara konsisten, dan memantau masa perlindungannya.
Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan yang berlaku. Pemilik merek sebaiknya mempersiapkan perpanjangan sebelum masa perlindungan berakhir.
Untuk informasi pendampingan, pelaku usaha dapat melihat layanan Jasa Perpanjang Merek.
Kesimpulan
Kelas Merek 18 HKI mencakup berbagai produk, mulai dari kulit dan kulit imitasi, tas, koper, dompet, payung, tongkat jalan nonmedis, cambuk, perlengkapan pelana, hingga kalung, tali penuntun, dan pakaian tertentu untuk hewan.
Bagi pelaku usaha, memahami klasifikasi dan menyusun daftar barang secara akurat merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan. Tidak semua barang berbahan kulit otomatis masuk Kelas 18 karena fungsi dan tujuan penggunaan juga menjadi pertimbangan.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran awal dan periksa daftar barang melalui website resmi DJKI. Jika memerlukan pendampingan, konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek kepada PERMATAMAS INDONESIA agar persiapan permohonan dapat ditelaah sesuai karakter produk dan rencana bisnis.
KONSULTASI GRATIS
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 18 HKI?
Kelas 18 adalah kelas barang yang mencakup kulit dan kulit imitasi, kulit binatang, tas dan koper, payung, tongkat jalan nonmedis, cambuk, perlengkapan pelana, serta sejumlah barang untuk hewan.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas 18?
Contohnya adalah tas tangan, ransel, koper, dompet, wadah kartu, payung, tongkat jalan nonmedis, pelana, kalung hewan, dan tali penuntun hewan.
3. Apakah semua produk berbahan kulit masuk Kelas 18?
Tidak. Klasifikasi ditentukan berdasarkan fungsi dan tujuan penggunaan barang. Jaket, sepatu, dan ikat pinggang kulit untuk manusia pada umumnya masuk Kelas 25, bukan Kelas 18.
4. Apakah tas dan koper dapat didaftarkan pada Kelas 18?
Tas dan koper untuk membawa barang pada umumnya termasuk Kelas 18. Namun, tas yang dirancang khusus untuk perangkat tertentu, seperti laptop atau kamera, dapat masuk kelas lain.
5. Apakah dompet dan tempat kartu termasuk Kelas 18?
Dompet dan tempat kartu nama pada umumnya termasuk Kelas 18. Wadah yang dirancang khusus untuk barang tertentu perlu diperiksa kembali berdasarkan fungsi dan klasifikasinya.
6. Apakah kalung dan tali penuntun hewan termasuk Kelas 18?
Ya, sejumlah kalung, tali penuntun, harness, dan pakaian hewan termasuk dalam cakupan Kelas 18. Barang hewan lain, seperti mangkuk makan atau tempat tidur, dapat berada di kelas berbeda.
7. Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 18?
Persiapan umumnya meliputi identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar barang, kelas merek, serta dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Ketentuan terbaru perlu diperiksa melalui DJKI.
8. Apakah jasa daftar merek hki menjamin permohonan disetujui?
Tidak. Penyedia jasa dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan penerimaan atau penolakan berada pada DJKI. Penelusuran awal juga tidak menjamin hasil akhir.
9. Berapa lama perlindungan merek setelah terdaftar?
Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Bagaimana cara memulai pendaftaran merek Kelas 18?
Siapkan nama atau logo, data pemilik, dan daftar produk yang ingin dilindungi. Lakukan penelusuran awal, pastikan klasifikasi sesuai, lalu ikuti prosedur resmi DJKI atau konsultasikan persiapan permohonan kepada PERMATAMAS INDONESIA.





