Contoh Logo dan Merek Terdaftar

contoh logo dan merek terdaftar
contoh logo dan merek terdaftar

Merek dan Logo Tanpa Perlindungan Itu Berisiko

Banyak pelaku usaha yang fokus pada branding, kemasan, dan pemasaran, tapi sering lupa dengan satu langkah penting: mendaftarkan merek dan logo secara hukum. Padahal, lebih dari 80% konflik bisnis di Indonesia berawal dari sengketa merek. Logo dan nama usaha yang tidak didaftarkan bisa diambil alih oleh pihak lain dengan mudah, bahkan kamu bisa kehilangan hak pakainya meskipun sudah lama digunakan.

Salah satu contoh terbaik bagaimana sebuah merek melindungi identitasnya secara profesional adalah PERMATAMAS. Merek ini tidak hanya fokus pada pelayanan bisnis legalitas, tapi juga telah mendaftarkan logonya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Logo PERMATAMAS terdiri dari dua lingkaran bulat berwarna hijau toska yang melambangkan sinergi dan kesinambungan. Kini, logo dan mereknya telah dilindungi hukum melalui sertifikat resmi dengan nomor IDM001301979.

Baca juga : Kenapa Logo Sangat Penting Untuk di Daftar di HAKI

Daya Tarik Logo PERMATAMAS yang Sederhana Tapi Penuh Makna

Logo bukan hanya tentang estetika, tapi juga tentang filosofi dan pesan yang ingin disampaikan sebuah brand. Logo PERMATAMAS menghadirkan dua lingkaran hijau toska yang tampak simpel, namun membawa arti mendalam: keseimbangan, kerja sama, dan profesionalitas. Warna hijau toska sendiri melambangkan ketenangan, kepercayaan, dan pertumbuhan—semua nilai yang sejalan dengan semangat pelayanan PERMATAMAS.

Desain logo yang bersih dan elegan membuatnya mudah dikenali dan diingat. Dalam dunia branding, ini sangat penting. Logo yang kuat akan menjadi identitas utama yang mewakili kualitas dan reputasi sebuah usaha. PERMATAMAS berhasil menciptakan simbol visual yang tidak hanya menarik secara estetika, tapi juga relevan secara makna dan identitas. 

Contoh Logo dan Merek Terdaftar PERMATAMAS

Bukti Nyata Sertifikat Merek IDM001301979 untuk PERMATAMAS dengan terbitnya sertifikat merek dari DJKI bernomor IDM001301979, PERMATAMAS kini memiliki hak eksklusif atas nama dan logonya. Ini artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memakai nama atau logo serupa dalam bidang usaha yang sama. Perlindungan ini berlaku secara nasional dan dapat diperpanjang seiring waktu, menjadikannya investasi jangka panjang yang sangat bernilai.

Baca juga : Inilah Perbedaan Logo dan Merek Sebagai Identitas Bisnis di Indonesia

Langkah ini menunjukkan keseriusan PERMATAMAS dalam membangun fondasi bisnis yang kokoh. Selain sebagai bentuk perlindungan, sertifikat ini juga meningkatkan kepercayaan mitra, klien, hingga calon investor. Dalam banyak kasus, merek terdaftar menjadi faktor penting dalam kerjasama bisnis dan pengembangan usaha ke level yang lebih tinggi.

Daftarkan Logo dan Merekmu Sebelum Terlambat

Saat ini, lebih dari 12 juta merek telah terdaftar di berbagai belahan dunia, dan angka ini terus meningkat setiap tahunnya. Persaingan dalam dunia usaha bukan hanya soal kualitas produk, tapi juga soal seberapa kuat identitas merek dan logomu terlindungi secara hukum. Jika kamu belum mendaftarkan logo dan merekmu, maka kamu sedang membuka celah risiko yang bisa merugikan bisnis secara serius.

Kami memahami bahwa proses pendaftaran bisa terasa rumit, apalagi bagi pemilik usaha yang fokus pada operasional harian. Itulah sebabnya kami hadir untuk membantu dari awal hingga sertifikat terbit. Mulai dari pengecekan nama, penilaian logo, pengajuan ke DJKI, hingga update status permohonan, semua kami tangani secara profesional dan transparan.

Baca juga : Tips dan Cara Mendaftar Merek dan Logo di HAKI

Manfaat Merek dan Logomu jika Terdaftar

Mendaftarkan merek dan logo adalah langkah penting untuk melindungi bisnis dan identitas merek. Dengan proses pendaftaran yang benar, kamu memastikan bahwa merek dan logomu tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi banyak keuntungan strategis untuk bisnismu. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang akan kamu dapatkan jika merek dan logomu terdaftar di DJKI:

1. Perlindungan Hukum Eksklusif
Merek dan logo yang terdaftar memberikan hak eksklusif untuk digunakan hanya oleh pemiliknya. Ini berarti tidak ada pihak lain yang bisa memakai nama atau logo serupa dalam kategori yang sama, menjaga identitas bisnismu dari potensi kebingungan atau penyalahgunaan.

2. Meningkatkan Nilai Bisnis
Merek yang terdaftar memiliki nilai lebih tinggi di mata investor dan mitra bisnis. Pendaftaran merek menunjukkan bahwa bisnismu telah diakui secara legal, memberikan kepercayaan lebih dalam hubungan bisnis dan kemudahan dalam ekspansi pasar.

Baca juga : Kenapa Merek dan Logo Harus Di Lindungi di HAKI

Lindungi Merek dan Logo Sekarang Juga

Merek dan logo adalah aset berharga yang tidak terlihat, tapi dampaknya sangat nyata. Dengan mendaftarkannya, kamu sedang membangun pondasi legal yang kuat untuk usahamu. Tak perlu menunggu hingga nama usahamu dipakai orang lain atau muncul masalah hukum. Tindakan preventif jauh lebih murah dan aman daripada harus menghadapi gugatan di kemudian hari.

PERMATAMAS adalah bukti bahwa setiap brand, sekecil apapun, layak untuk dilindungi. Logo sederhana dua lingkaran hijau toska kini menjadi simbol profesionalisme dan legalitas karena sudah memiliki sertifikat resmi dari DJKI. Kamu juga bisa seperti PERMATAMAS—punya merek yang terlindungi, dikenal, dan dihargai.

Mau Mendaftarkan Logo dan Merek? Hubungi Kami Sekarang

Jangan tunda lagi! Merek dan logo adalah aset berharga yang harus dilindungi secepat mungkin. Jangan biarkan pesaing atau pihak lain merebut hak atas nama brand yang telah kamu bangun. Dengan konsultasi gratis, kami siap membantu kamu melalui setiap langkah pendaftaran merek, dari proses awal hingga terbitnya sertifikat resmi. Jangan sampai kehilangan kesempatan untuk memiliki hak eksklusif atas merek dan logomu!

📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat

Segera hubungi kami dan lindungi merekmu dengan langkah yang mudah dan cepat. Jangan biarkan merek usahamu tanpa perlindungan hukum yang sah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID