Daftar Kelas Merek HKI
PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan jasa daftar merek HKI atau jasa pendaftaran merek HKI untuk membantu melindungi hak merek dagang Anda secara legal.
-
Kelas Merek 1
Mencakup bahan kimia yang digunakan dalam berbagai industri, termasuk penelitian, produksi, dan manufaktur
-
Kelas Merek 2
Mencakup produk terkait cat, pernis, dan bahan pewarna, seperti tinta cetak, bahan pengawet kayu, dan pewarna untuk tekstil
-
Kelas Merek 3
Mencakup produk pembersih, kosmetik, dan bahan kecantikan, seperti sabun, parfum, sampo, deterjen, dan produk perawatan kulit
-
Kelas Merek 4
mencakup bahan bakar, pelumas, dan produk terkait energi, seperti minyak motor, gas alam cair (LNG), lilin, dan pelumas industri
-
Kelas Merek 5
mencakup produk farmasi, medis, dan kesehatan, seperti obat-obatan, suplemen, desinfektan, dan produk perawatan hewan
-
Kelas Merek 7
mencakup mesin dan peralatan mekanis, seperti mesin industri, motor, pompa, dan alat pemrosesan
-
Kelas Merek 8
mencakup alat tangan dan perkakas manual, seperti pisau, gunting, obeng, gergaji, serta peralatan pertanian non-mesin.
-
Kelas Merek 9
mencakup peralatan elektronik, perangkat lunak, dan teknologi, seperti komputer, ponsel, perangkat audio, alat pengukur, dan aplikasi perangkat lunak
-
Kelas Merek 10
mencakup peralatan medis dan alat kesehatan, seperti alat bedah, alat bantu medis (misalnya kursi roda), peralatan diagnostik, implan, protesa, dan alat pelindung medis. Produk ini digunakan untuk tujuan medis, terapeutik, atau rehabilitas
-
Kelas Merek 11
mencakup peralatan untuk penerangan, pemanasan, pendinginan, sanitasi, dan ventilasi, seperti lampu, AC, pemanas air, kulkas, kompor, oven, serta perlengkapan kamar mandi dan sistem ventilasi.
-
Kelas Merek 12
mencakup kendaraan, mesin transportasi, dan bagian-bagiannya, seperti mobil, motor, sepeda, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya, serta aksesori dan suku cadangnya
-
Kelas Merek 13
mencakup senjata api, amunisi, bahan peledak, serta alat pertahanan dan perlindungan, seperti senjata, peluru, dan peralatan untuk kegiatan militer atau keamanan
-
Kelas Merek 14
mencakup barang-barang yang terbuat dari logam mulia, seperti perhiasan, jam tangan, serta aksesori terkait, termasuk berlian, cincin, kalung, dan gelang.
-
Kelas Merek 15
mencakup alat musik dan perangkat terkait, seperti gitar, piano, drum, serta alat musik lainnya dan aksesori seperti senar dan pembersih alat musik.
-
Kelas Merek 16
mencakup barang-barang terkait dengan bahan cetak dan kertas, seperti buku, majalah, alat tulis, kartu pos, dan poster, serta bahan kantor lainnya seperti kertas, pena, dan pembalut.
-
Kelas Merek 17
mencakup bahan isolasi, bahan baku karet, produk plastik, serta barang-barang seperti selang, pita perekat, dan bahan konstruksi lainnya yang terbuat dari karet, plastik, atau bahan isolasi.
-
Kelas Merek 18
mencakup barang-barang dari kulit dan bahan pengganti kulit, seperti tas, sepatu, ikat pinggang, dompet, dan koper, serta aksesori lainnya yang terbuat dari bahan kulit
-
Kelas Merek 19
mencakup bahan bangunan dan konstruksi, seperti batu, semen, kayu, kaca, dan bahan lainnya yang digunakan dalam pembangunan, serta produk seperti pipa dan material isolas
-
Kelas Merek 20
encakup barang-barang furnitur dan perabotan rumah tangga, seperti meja, kursi, lemari, serta barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan seperti kayu, plastik, dan logam untuk keperluan rumah tangga atau komersial
-
Kelas Merek 21
mencakup peralatan rumah tangga dan dapur, seperti piring, gelas, cangkir, peralatan makan, serta alat pembersih rumah tangga dan perlengkapan lainnya yang terbuat dari bahan seperti porselen, kaca, atau keramik
-
Kelas Merek 22
mencakup barang-barang dari bahan anyaman dan tali, seperti jaring, tali, karung, hammock, dan produk serupa yang digunakan untuk konstruksi, transportasi, atau kebutuhan sehari-hari
-
Kelas Merek 23
mencakup benang dan benang untuk keperluan tekstil, termasuk benang yang digunakan untuk menjahit atau memproduksi kain dan produk tekstil lainnya
-
Kelas Merek 24
mencakup tekstil dan produk tekstil, seperti kain, selimut, tirai, handuk, dan sprei, serta produk tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga atau industri
-
Kelas Merek 25
mencakup pakaian, alas kaki, dan topi, seperti pakaian pria, wanita, dan anak-anak, sepatu, sandal, serta aksesoris pakaian lainnya
-
Kelas Merek 26
mencakup aksesori dan perlengkapan pakaian, seperti pita, kancing, rumbai, peniti, dan tali rambut, serta barang-barang hiasan untuk pakaian atau aksesori pribadi lainnya.
-
Kelas Merek 27
mencakup karpet, tikar, pelapis lantai, dan bahan tekstil untuk keperluan dekorasi interior, seperti permadani, tirai lantai, dan matras.
-
Kelas Merek 28
mencakup peralatan dan perlengkapan olahraga serta permainan, seperti bola, peralatan olahraga, mainan, dan permainan untuk anak-anak atau dewasa.
-
Kelas Merek 29
mencakup produk makanan dan minuman yang diawetkan, seperti daging, ikan, buah-buahan, sayuran, serta produk olahan susu, telur, dan makanan beku
-
Kelas Merek 30
mencakup produk makanan olahan, seperti roti, kue, pasta, nasi, bumbu masakan, permen, kopi, teh, dan cokelat.
-
Kelas Merek 31
mencakup produk pertanian, hortikultura, dan peternakan, seperti biji-bijian, tanaman, pakan ternak, serta hewan hidup dan produk terkait lainnya
-
Kelas Merek 32
mencakup minuman non-alkohol, seperti air mineral, jus, soda, dan minuman energi, serta bahan pembuat minuman seperti sirup
-
Kelas Merek 33
mencakup minuman beralkohol, seperti wine, bir, spiritus, dan minuman keras lainnya.
-
Kelas Merek 34
mencakup produk tembakau dan peralatan merokok, seperti rokok, cerutu, snuff, dan alat merokok lainnya, termasuk pemantik dan filter rokok
-
Kelas Merek 35
mencakup layanan iklan, manajemen bisnis, konsultasi pemasaran, penjualan eceran dan grosir, serta layanan terkait perdagangan dan distribusi, termasuk pemasaran dan analisis pasar
-
Kelas Merek 36
mencakup layanan keuangan, asuransi, real estate, investasi, dan layanan terkait, seperti layanan perbankan, pinjaman, dan manajemen properti
-
Kelas Merek 37
mencakup layanan konstruksi, perbaikan, dan pemeliharaan, termasuk pembangunan gedung, perbaikan kendaraan, dan perawatan peralatan
-
Kelas Merek 38
mencakup layanan komunikasi, seperti telekomunikasi, penyediaan layanan internet, layanan penyiaran, dan transmisi data
-
Kelas Merek 39
mencakup layanan transportasi, penyimpanan, dan pengiriman barang, termasuk jasa pengangkutan, logistik, serta layanan perjalanan dan pariwisata.
-
Kelas Merek 40
mencakup layanan pengolahan materi, seperti pemrosesan bahan mentah, produksi makanan, penyablonan, percetakan, serta layanan perawatan dan perbaikan barang.
-
Kelas Merek 41
mencakup layanan pendidikan, hiburan, olahraga, serta kegiatan seni, seperti pelatihan, pertunjukan, penyelenggaraan acara, dan produksi media
-
Kelas Merek 42
mencakup layanan di bidang teknologi dan penelitian, seperti pengembangan perangkat lunak, konsultasi IT, desain grafis, serta layanan penelitian ilmiah dan teknik
-
Kelas Merek 43
mencakup layanan penyediaan makanan dan minuman, serta layanan akomodasi, seperti restoran, kafe, hotel, dan penginapan
-
Kelas Merek 44
mencakup layanan kesehatan, kecantikan, perawatan medis, serta layanan terkait, seperti rumah sakit, klinik, salon, dan terapi fisik
-
Kelas Merek 45
mencakup layanan hukum, keamanan pribadi, serta layanan sosial dan konsultasi, seperti pengacara, jasa keamanan, dan layanan konselin