Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online – Mendaftarkan logo dan merek usaha di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum pada identitas bisnis, baik berupa nama brand, lambang/logo, warna, maupun unsur visual lainnya. Dengan memiliki sertifikat merek, pemilik usaha berhak penuh atas penggunaan dan perlindungan merek secara sah di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJKI, sehingga pelaku usaha dapat melakukan proses dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham.
Agar proses pengajuan berjalan cepat, tanpa revisi dan tanpa penolakan, penyiapan dokumen serta pengisian informasi harus dilakukan dengan tepat. Berikut panduan lengkapnya.
Persyaratan Umum dan Administratif untuk Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online
Sebelum memulai proses pendaftaran merek, pemohon wajib menyiapkan seluruh persyaratan administratif berikut agar proses berjalan lancar:
✔ Akun DJKI (merek.dgip.go.id) — pemohon harus memiliki akun resmi untuk mengajukan pendaftaran merek secara online.
✔ Identitas pemohon — KTP untuk perorangan atau dokumen legal usaha/NIB untuk badan usaha (PT, CV, UMKM, dll).
✔ Contoh logo atau desain merek dalam format JPG/PNG dengan resolusi yang jelas dan ukuran sesuai ketentuan sistem.
✔ Label merek / bukti penggunaan merek pada produk, kemasan, banner, atau visual lainnya untuk menunjukkan penggunaan komersial.
✔ Surat pernyataan kepemilikan merek yang menyatakan bahwa merek tidak meniru atau menyerupai merek yang telah terdaftar sebelumnya dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
Dokumen administratif yang lengkap akan mencegah revisi dan mempercepat pemeriksaan formalitas. Bantu proses daftar logo dan merek sekarang

Persyaratan Teknis dan Data Informasi Merek pada Sistem DJKI Online
Setelah seluruh dokumen administratif dinyatakan lengkap, pemohon wajib mengisi data teknis merek pada sistem DJKI. Tahapan ini sangat penting karena seluruh informasi yang diinput akan menjadi dasar pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif oleh DJKI. Jika data teknis tidak sesuai atau terdapat kekeliruan, besar kemungkinan permohonan akan ditolak atau masuk dalam status keberatan.
Agar proses berjalan lancar, berikut komponen data teknis yang harus dipersiapkan sebelum mengisi formulir pendaftaran merek:
• Jenis Pemohon – Tentukan status pemohon apakah individu/perorangan atau badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UMKM). Pastikan sesuai dokumen legal yang dilampirkan.
• Kelas Barang/Jasa (Class Nice) – Pilih kelas berdasarkan kategori produk atau jasa yang akan dilindungi. Pemilihan kelas sangat krusial, karena kesalahan penentuan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek menjadi tidak efektif.
• Deskripsi Merek – Jelaskan maksud penggunaan merek, arti nama merek, serta gambaran singkat produk atau jasa yang ditawarkan di bawah merek tersebut. Hindari deskripsi yang terlalu umum.
• Elemen Visual Logo – Sebutkan unsur pembentuk logo, seperti warna, font, bentuk gambar, garis, simbol, atau makna visual lainnya. Informasi ini diperlukan untuk membedakan logo dari logo lain yang mirip.
• Alamat dan Kontak Pemohon – Pastikan alamat dan nomor kontak yang diinput sama dengan yang tertera pada dokumen legal, termasuk KTP, NPWP, atau akta badan usaha. Ketidaksesuaian dapat memicu permintaan perbaikan dokumen dari DJKI.
Seluruh data teknis harus diisi secara detail, konsisten, dan tidak bertentangan dengan dokumen lampiran. Kesalahan pengisian data teknis sering menjadi penyebab permohonan merek ditolak pada tahap pemeriksaan substantif meskipun dokumen administratif sudah lengkap.
Jika diperlukan, disarankan melakukan pengecekan atau konsultasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan permohonan agar proses pendaftaran berjalan efektif hingga sertifikat merek terbit.
Alur dan Langkah Praktis Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online
Berikut langkah-langkah mengajukan pendaftaran logo dan merek resmi melalui sistem DJKI:
1. Buka website https://merek.dgip.go.id
2. Login menggunakan email dan password akun DJKI
3. Klik Permohonan Baru
4. Pilih Jenis Permohonan → Pendaftaran Merek
5. Masukkan nama merek / unggah logo merek
6. Pilih kelas barang/jasa (Class Nice) yang sesuai bidang usaha
7. Isi deskripsi merek & unsur logo secara lengkap dan jelas
8. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan
9. Periksa kembali seluruh data (review wajib dilakukan sebelum submit)
10. Klik Ajukan Permohonan
11. Sistem akan mengeluarkan kode billing pembayaran PNBP
12. Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi DJKI
13. Progres permohonan dapat dipantau pada dashboard akun DJKI
Jika proses dan dokumen tidak bermasalah, pemeriksaan akan berlangsung hingga sertifikat merek diterbitkan.
Kesalahan Umum yang Menghambat atau Mengakibatkan Penolakan Pendaftaran Merek
Banyak pelaku usaha mengalami revisi bahkan penolakan karena masalah berikut:
❌ Merek identik atau mirip dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar
❌ Pemilihan kelas barang/jasa tidak sesuai kategori bisnis
❌ Deskripsi merek atau unsur logo dianggap menyesatkan/umum
❌ Dokumen bukti penggunaan merek tidak relevan
❌ Pengajuan atas nama perorangan padahal merek digunakan oleh perusahaan
❌ Nama logo berisi unsur klaim berlebihan (misalnya “terbaik”, “nomor satu”, dll)
📌 Solusi: lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan untuk memastikan tidak ada persamaan dengan merek yang sudah eksis.
Jasa Profesional Cara Mendaftar Logo dan Merek Usaha di DJKI Online untuk Proses Cepat dan Aman
Jika Anda ingin proses lebih mudah dan terhindar dari revisi atau penolakan, Anda dapat menggunakan layanan profesional pendaftaran merek.
PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan:
🔹 Pengecekan persamaan merek sebelum pengajuan
🔹 Analisis kelas Nice yang paling tepat untuk perlindungan usaha
🔹 Penyusunan dokumen pendukung sesuai standar DJKI
🔹 Pengajuan dan monitoring sampai sertifikat merek terbit
Dengan pendampingan tenaga ahli hukum kekayaan intelektual, pelaku usaha tidak perlu khawatir terjadi kesalahan teknis saat proses pendaftaran.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa manfaat mendaftarkan logo dan merek usaha di DJKI?
Dengan pendaftaran merek, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan logo dan nama merek secara sah, sehingga terlindungi dari peniruan dan plagiarisme.
2. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?
Untuk UMKM mulai ± Rp 500.000 per kelas, sedangkan untuk perusahaan/non-UMKM mulai ± Rp 1.800.000 per kelas sesuai tarif PNBP DJKI.
3. Berapa lama proses sertifikat merek terbit?
Proses biasanya memerlukan waktu 12–24 bulan tergantung pemeriksaan, keberatan, dan status dokumen.
4. Apakah bisa mendaftarkan logo dan merek tanpa konsultan HKI?
Bisa, namun harus memahami prosedur dan aturan agar pengajuan tidak ditolak atau bermasalah saat pemeriksaan substansi.
5. Bagaimana cara cek merek sebelum mendaftar?
Gunakan fitur pencarian merek melalui laman resmi merek.dgip.go.id untuk memastikan merek tidak sama atau mirip dengan merek terdaftar.
6. Apakah merek bisa ditolak?
Ya. Penolakan terjadi jika merek memiliki persamaan pada keseluruhan atau inti dengan merek lain, melanggar moralitas/aturan, atau dokumen permohonan tidak lengkap.
7. Apakah bisa menggunakan jasa untuk daftar merek?
Bisa. Menggunakan jasa konsultan HKI dapat membantu proses lebih cepat, meminimalkan kesalahan dokumen, dan meningkatkan peluang disetujui.





