Tahapan Pendaftaran Merek HAKI Terbaru – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan memastikan produk atau jasa Anda memiliki perlindungan hukum. Untuk mendaftarkan merek di Indonesia, permohonan dilakukan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini terlihat sederhana, namun membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang tepat agar tidak terjadi penolakan atau revisi berulang.
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan pendaftaran merek HKI mulai dari persiapan dokumen hingga diterbitkannya sertifikat.
Persiapan Sebelum Mengajukan Permohonan
Tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek adalah melakukan persiapan administratif. Persiapan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai ketentuan DJKI sehingga proses dapat berjalan lancar.
• Pemeriksaan Ketersediaan Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran, sangat penting untuk melakukan pengecekan ketersediaan atau clearance search. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa merek Anda:
• Tidak memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar
• Tidak sedang dalam proses permohonan oleh pihak lain
• Tidak termasuk kategori yang dilarang oleh undang-undang
Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan melalui fitur pencarian di situs resmi DJKI atau platform lain yang menyediakan layanan pengecekan merek. Apabila terdapat kesamaan, kemungkinan besar permohonan akan ditolak pada pemeriksaan substantif.
• Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Secara umum, dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi:
• Nama merek dan/atau logo
• KTP dan NPWP pemohon atau penanggung jawab
• Surat pernyataan kepemilikan merek
• Contoh etiket merek
• Daftar barang atau jasa yang akan dilindungi
• Bukti pembayaran biaya pendaftaran
Dokumen harus disiapkan dalam format digital yang sesuai agar dapat diunggah tanpa kendala.
• Menentukan Kelas Merek
Salah satu poin paling penting adalah menentukan kelas merek berdasarkan klasifikasi Nice (Nice Classification) yang terdiri dari 45 kelas:
• Kelas 1–34 untuk barang
• Kelas 35–45 untuk jasa
Pemilihan kelas harus dilakukan secara tepat karena kesalahan akan memengaruhi perlindungan hukum dan mungkin membutuhkan pendaftaran ulang.

Berikut Tahapan Pendaftaran Merek HAKI Tebaru
Setelah seluruh dokumen siap, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem resmi DJKI. Proses online ini diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
• Membuat Akun di Sistem DJKI
Langkah awal adalah membuat akun di situs resmi DJKI melalui:
👉 https://merek.dgip.go.id atau sistem pendukung seperti InfinID.
Setelah akun dibuat, lakukan verifikasi email agar akses dapat digunakan sepenuhnya.
• Mengisi Informasi Permohonan
Setelah masuk, pilih “Permohonan Baru” dan isi data berikut:
• Data pemohon
• Data kuasa (jika menggunakan konsultan HKI)
• Informasi merek (nama, logo, warna)
• Kelas barang/jasa
• Deskripsi barang/jasa
• Informasi hak prioritas (jika ada)
Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar karena kesalahan dapat menyebabkan permohonan tertunda atau bahkan ditolak.
Proses Pembayaran Pendaftaran Merek
Pembayaran merupakan tahapan wajib yang menentukan apakah permohonan dapat diproses lebih lanjut atau tidak.
• Membuat Kode Billing
Kode billing pendaftaran merek dapat dibuat melalui sistem permohonan DJKI atau melalui situs resmi pembayaran:
👉 https://simpaki.dgip.go.id
Kode billing bersifat unik dan berlaku dalam jangka waktu tertentu.
• Melakukan Pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui:
• ATM
• Mobile banking
• Internet banking
• Teller bank
Pastikan nominal yang dibayar sesuai dengan yang tercantum di kode billing.
• Besaran Biaya Resmi Pendaftaran Merek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru, biaya PNBP yang berlaku adalah:
• Rp1.800.000 / kelas untuk kategori umum
• Rp500.000 / kelas untuk UMK yang dibuktikan dengan surat keterangan UMK
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memverifikasi secara otomatis dan Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Verifikasi dan Unggah Dokumen Persyaratan
Pada tahap ini, Anda perlu memastikan semua dokumen pendukung telah diunggah sesuai ketentuan.
• Unggah Dokumen yang Diminta
Dokumen yang perlu diunggah biasanya berupa:
• Etiket merek
• Surat pernyataan kepemilikan
• Identitas pemohon
• Bukti pembayaran
• Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Format dan ukuran file harus mengikuti ketentuan agar tidak terjadi error saat pengunggahan.
• Pemeriksaan Ulang Data Permohonan
Sebelum klik “Selesai” atau “Kirim”, pastikan Anda memeriksa kembali:
• Kelas barang/jasa
• Ejaan nama merek
• File dokumen
• Keterangan yang dimasukkan
Kesalahan kecil dapat berdampak besar dan menyebabkan revisi.
• Mengunduh Tanda Terima
Setelah permohonan dikirim, sistem akan menerbitkan tanda terima elektronik. Simpan tanda terima tersebut sebagai bukti sah bahwa permohonan Anda telah masuk ke sistem DJKI.
Pemeriksaan oleh DJKI dan Penerbitan Sertifikat
Inilah tahapan yang menentukan apakah merek Anda akan disetujui atau tidak.
• Pemeriksaan Formalitas (Maksimal 30 Hari)
Pada tahap ini, DJKI memeriksa:
• Kelengkapan dokumen
• Validitas data
• Kebenaran pembayaran
Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan.
• Masa Pengumuman Publik (2 Bulan)
Merek akan diumumkan selama dua bulan agar masyarakat dapat memberikan keberatan bila merasa ada kemiripan.
Jika tidak ada keberatan, proses akan lanjut ke tahap berikutnya.
• Pemeriksaan Substantif
DJKI melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk melihat:
• Tingkat keunikan merek
• Potensi kemiripan dengan merek lain
• Kepatuhan terhadap UU Merek
Proses substantif dapat berlangsung beberapa bulan.
• Terbitnya Sertifikat Merek
Jika permohonan disetujui dan tidak ada kendala, sertifikat merek resmi akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh langsung melalui akun DJKI.
Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Jasa Pendaftaran Merek HKI Terpercaya
Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus pendaftaran merek tanpa kesalahan, cepat, dan sesuai prosedur, PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek HKI dengan proses mudah, pendampingan lengkap, dan biaya transparan.
Kami didukung tim berpengalaman dan telah menangani ratusan permohonan dari berbagai sektor bisnis di seluruh Indonesia. Dengan dukungan konsultan profesional, proses Anda menjadi lebih cepat dan minim risiko penolakan.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ – Tahapan Pendaftaran Merek HKI
1. Berapa lama proses pendaftaran merek HKI?
Proses pendaftaran merek biasanya berlangsung antara 8–12 bulan, tergantung apakah terdapat keberatan dari pihak ketiga atau revisi dokumen. Lama proses terdiri dari pemeriksaan formalitas, masa pengumuman 2 bulan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
2. Apa yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak?
Penolakan terjadi jika merek mirip dengan merek terdaftar, mengandung unsur yang dilarang oleh undang-undang, deskripsi tidak jelas, atau pemilihan kelas tidak sesuai.
3. Apakah UMK mendapat biaya pendaftaran yang lebih murah?
Ya, UMK mendapatkan biaya lebih murah yaitu Rp500.000 per kelas, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan UMK dan Surat Pernyataan UMK bermaterai.
4. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan secara online?
Bisa. Pendaftaran dilakukan melalui merek.dgip.go.id, mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pembayaran kode billing, hingga mengunggah dokumen.
5. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum daftar?
Sangat perlu. Clearance search dilakukan untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip, agar peluang persetujuan lebih tinggi.
6. Apakah menggunakan konsultan HKI lebih aman?
Ya. Konsultan HKI membantu memilih kelas yang tepat, menyiapkan dokumen, menghindari kesalahan yang menyebabkan revisi, hingga memastikan proses berjalan sesuai aturan.
7. Apa yang harus disiapkan untuk daftar merek?
Pemohon perlu menyiapkan KTP/NPWP, nama atau logo merek, etiket, daftar kelas, surat pernyataan kepemilikan, dan bukti pembayaran.
8. Berapa lama sertifikat merek berlaku?
Sertifikat merek berlaku 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang tanpa batas selama masih digunakan.
9. Jika ada keberatan dari pihak lain, apa yang harus dilakukan?
Pemohon dapat memberikan tanggapan tertulis selama masa pengumuman. DJKI akan mempertimbangkannya sebelum memutuskan kelanjutan permohonan.
10. Apakah Permatamas bisa membantu pendaftaran merek?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek HKI Terpercaya, dengan pendampingan penuh, analisis ketersediaan merek, proses cepat, dan minim risiko penolakan.




