Apa Itu Penolakan Merek HKI – Penolakan merek HKI adalah kondisi di mana permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penolakan ini biasanya terjadi setelah proses pemeriksaan substantif, yaitu tahap di mana DJKI menilai apakah merek yang diajukan memenuhi unsur kebaruan, tidak meniru merek lain, dan tidak menyesatkan konsumen.
Bagi pemilik usaha, menerima surat penolakan merek bisa terasa berat. Namun, perlu dipahami bahwa penolakan bukan akhir dari segalanya. Justru ini menjadi kesempatan untuk mengajukan tanggapan atau sanggahan resmi agar merek tetap bisa diterima dan memperoleh perlindungan hukum. Proses tanggapan ini diatur dan diakui secara hukum oleh DJKI.
Dengan memahami alasan dan dasar penolakan merek, pelaku usaha dapat mempersiapkan strategi yang tepat. Langkah ini sangat penting agar merek dagang yang telah dikembangkan dengan waktu dan biaya besar bisa mendapatkan sertifikat merek HKI secara sah, tanpa risiko pelanggaran atau gugatan dari pihak lain.
Kenapa Merek HKI Ditolak
Penolakan merek HKI biasanya terjadi karena beberapa alasan yang sudah diatur dalam undang-undang. DJKI memiliki pedoman ketat dalam menilai setiap permohonan merek agar tidak menimbulkan konflik hukum dan menjaga keaslian identitas merek di pasar.
Beberapa alasan umum penolakan antara lain:
• Kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu atau sedang dalam proses pendaftaran.
• Mengandung unsur yang menyesatkan konsumen tentang asal, jenis, atau kualitas barang/jasa.
• Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
• Merek bersifat deskriptif atau umum, sehingga tidak memiliki daya pembeda.
• Meniru lambang, simbol negara, atau lembaga internasional tanpa izin resmi.
Dengan memahami alasan ini, pemohon bisa menyiapkan merek dengan lebih matang dan menghindari penolakan di masa depan. Langkah pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan harus mengajukan tanggapan setelah ditolak.
baca juga : apa itu banding merek HKI
Dasar Hukum Penolakan Merek HKI
Penolakan merek diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi DJKI untuk menilai apakah suatu merek layak didaftarkan atau tidak. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menjelaskan kriteria merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang menjabarkan tata cara pendaftaran, penolakan, serta prosedur tanggapan terhadap penolakan. Dengan dasar hukum ini, setiap keputusan DJKI memiliki kekuatan legal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemohon, memahami dasar hukum bukan sekadar formalitas, tapi strategi. Dengan tahu landasan hukumnya, tanggapan atau sanggahan terhadap penolakan bisa disusun lebih argumentatif dan sesuai kerangka peraturan, sehingga peluang diterima oleh DJKI semakin besar.
Kapan Harus Membuat Tanggapan atau Usulan Penolakan Merek HKI
Setelah menerima surat penolakan merek dari DJKI, pemohon tidak boleh diam. Ada waktu tertentu yang diberikan untuk mengajukan tanggapan atau usulan penolakan agar permohonan tidak otomatis gugur. Biasanya, DJKI memberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat penolakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat tanggapan:
• Segera analisis alasan penolakan yang tertulis dalam surat resmi DJKI.
• Siapkan bukti dan argumen kuat yang membuktikan merek berbeda atau memiliki kekhasan tersendiri.
• Gunakan bantuan konsultan HKI agar penyusunan tanggapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Waktu sangat menentukan. Jika pemohon terlambat mengajukan tanggapan, maka permohonan merek akan dianggap ditolak secara permanen. Oleh karena itu, penting bertindak cepat dan tepat setelah menerima surat penolakan.

Apakah Tanggapan Usulan Penolakan Merek HKI Bisa Ditolak
Ya, tanggapan atau usulan penolakan merek juga bisa ditolak oleh DJKI. Meski sudah diajukan dengan alasan yang kuat, DJKI memiliki wewenang untuk menilai apakah argumen pemohon cukup meyakinkan atau tidak.
1. Jika tanggapan dinilai kurang kuat, DJKI tetap akan menolak permohonan dan menyatakan merek tidak layak didaftarkan.
2. Jika argumen dianggap relevan dan berdasar hukum, DJKI bisa mencabut penolakannya dan melanjutkan proses menuju penerbitan sertifikat merek.
3. Jika masih ada keraguan, DJKI dapat memberikan keputusan lanjutan berupa pemeriksaan tambahan atau permintaan klarifikasi.
Artinya, hasil akhir tanggapan merek sangat bergantung pada kualitas argumentasi dan kelengkapan dokumen pendukung. Karena itu, penyusunan tanggapan sebaiknya dilakukan secara profesional dengan pemahaman hukum yang memadai.
Syarat Membuat Tanggapan Merek HKI atas Usulan Penolakan
Untuk mengajukan tanggapan atas penolakan merek, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi DJKI dalam menilai kembali permohonan. Tanpa kelengkapan administrasi, tanggapan bisa dianggap tidak sah atau tidak dapat diproses.
Dalam menyusun tanggapan, pemohon juga perlu memperhatikan tata bahasa hukum dan argumentasi logis yang mengacu pada dasar hukum pendaftaran merek. Tanggapan yang hanya berisi pembelaan tanpa bukti atau alasan hukum yang kuat biasanya berujung penolakan kembali.
Berikut syarat yang harus disiapkan dalam tanggapan merek HKI atas usulan penolakan:
• KTP Pemohon jika pemohonnya pribadi
• Bukti pendaftaran merek HKI
• Surat permohonan tanggapan merek
• Alasan-alasan dan argumen tanggapan merek HKI
baca juga : apa itu pengalihan merek HKI
Cara Mengajukan Tanggapan Merek HKI atas Usulan Penolakan
Ketika permohonan merek ditolak oleh DJKI, pemohon memiliki hak untuk mengajukan tanggapan merek HKI atas usulan penolakan. Proses ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau alasan hukum bahwa merek yang diajukan sebenarnya layak untuk diterima. Pengajuan tanggapan ini menjadi langkah penting karena bisa membalikkan keputusan penolakan menjadi penerimaan.
Sebelum mengajukan tanggapan, pastikan semua dokumen lengkap dan alasan yang disampaikan kuat secara hukum. Tanggapan yang baik adalah tanggapan yang mampu menunjukkan perbedaan signifikan antara merek yang ditolak dengan merek pembanding, serta menjelaskan bahwa merek tidak menyesatkan atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Langkah-langkah umum untuk mengajukan tanggapan merek HKI antara lain:
• Masuk ke akun Merek DJKI (eMerek) dengan username dan password pemohon.
• Pilih menu tanggapan atas penolakan, lalu unggah dokumen tanggapan dan lampirkan surat resmi permohonan.
• Pastikan dokumen pendukung lengkap, seperti KTP, bukti permohonan merek, dan alasan tanggapan.
• Kirimkan berkas secara online sebelum batas waktu yang ditentukan (biasanya 30 hari kerja).
Biaya Resmi Mengajukan Tanggapan Merek HKI atas Usulan Penolakan
Banyak pemilik merek yang khawatir bahwa mengajukan tanggapan akan memerlukan biaya tambahan. Faktanya, biaya resmi pengajuan tanggapan merek HKI adalah gratis. Pemerintah melalui DJKI tidak mengenakan biaya apa pun bagi pemohon yang ingin memberikan klarifikasi terhadap surat penolakan yang diterima.
Meski gratis secara administratif, penyusunan tanggapan yang baik membutuhkan pemahaman hukum dan analisis yang mendalam. Kesalahan kecil dalam penyusunan alasan atau dokumen bisa membuat tanggapan ditolak. Karena itu, banyak pemohon memilih menggunakan jasa konsultan HKI agar tanggapan lebih kuat dan peluang diterima lebih besar.
Dengan tidak adanya biaya resmi dari DJKI, ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperjuangkan hak mereknya tanpa beban finansial tambahan. Namun, biaya jasa profesional (opsional) bisa muncul bila pemohon menggunakan jasa konsultan HKI, dan hal ini biasanya bersifat sukarela, tergantung kebutuhan dan kompleksitas kasus.
Cara Cek Status Tanggapan Merek Diterima Bagaimana
Setelah mengajukan tanggapan, langkah berikutnya adalah memantau status tanggapan merek HKI di sistem DJKI. Pemantauan ini penting agar pemohon tahu apakah tanggapan sudah diproses, diterima, atau masih dalam tahap pemeriksaan. Biasanya, update status akan muncul beberapa minggu setelah pengajuan dilakukan.
Berikut langkah-langkah mengecek status tanggapan merek di DJKI:
• Masuk ke situs resmi DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
• Ketik nama merek atau nomor permohonan di kolom pencarian.
• Periksa keterangan status, apakah masih dalam proses tanggapan, diterima, atau ditolak.
• Pantau berkala karena update status bisa berubah setiap beberapa minggu.
Dengan rutin mengecek status, pemohon dapat mengambil langkah cepat jika diperlukan tindak lanjut atau tambahan dokumen.
Berapa Lama Proses Tanggapan Merek HKI
Proses penanganan tanggapan merek HKI membutuhkan waktu tertentu karena DJKI perlu melakukan peninjauan mendalam terhadap semua dokumen dan argumen yang diajukan. Waktu ini juga digunakan untuk membandingkan kembali merek pemohon dengan merek pembanding, serta memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan hukum.
Secara umum, estimasi waktu proses tanggapan berkisar antara 2 hingga 4 bulan sejak tanggal pengajuan. Durasi ini bisa berbeda tergantung pada jumlah tanggapan yang sedang diproses oleh DJKI dan kompleksitas kasus masing-masing merek.
Dalam masa ini, DJKI akan melakukan evaluasi administratif dan substantif terhadap isi tanggapan. Jika argumen dinilai kuat dan sesuai hukum, keputusan penolakan bisa dibatalkan, dan merek akan dilanjutkan ke tahap penerimaan serta penerbitan sertifikat.
Namun jika tanggapan dianggap lemah, maka status penolakan akan tetap diberlakukan. Oleh karena itu, penting memastikan tanggapan disusun secara profesional sejak awal.
Baca juga : Apa Itu Perpanjang Merek HKI
Apa Sanksinya Bila Usulan Penolakan Merek Tidak Ditanggapi
Bila pemohon tidak mengajukan tanggapan terhadap surat penolakan merek, maka konsekuensinya cukup serius. DJKI akan menganggap pemohon menerima keputusan penolakan tersebut, dan permohonan merek otomatis gugur. Ini artinya, merek tidak lagi dapat dilanjutkan atau diterbitkan sertifikatnya.
Selain itu, pemohon juga kehilangan prioritas atas nama merek yang telah diajukan. Artinya, jika pihak lain mendaftarkan merek serupa setelahnya, pihak tersebut bisa lebih dulu mendapatkan hak atas merek tersebut. Oleh karena itu, mengabaikan surat penolakan bukan pilihan bijak bagi pelaku usaha yang ingin menjaga identitas brand-nya.
Dampak utama jika penolakan tidak ditanggapi:
• Permohonan dianggap batal oleh DJKI.
• Nama merek bisa diambil pihak lain.
• Harus mengulang pendaftaran dari awal.
• Kehilangan biaya dan waktu yang sudah dikeluarkan.
Jadi, jangan abaikan surat penolakan — segera buat tanggapan resmi agar merek tetap memiliki peluang untuk diterima.

Contoh Surat Usulan Penolakan Merek HKI
Surat usulan penolakan merek HKI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada pemohon merek apabila hasil pemeriksaan substantif menunjukkan adanya alasan hukum untuk menolak pendaftaran merek tersebut. Surat ini berisi dasar penolakan, uraian mengenai merek pembanding, dan kesempatan bagi pemohon untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap keputusan tersebut.
Biasanya, surat ini dikirim setelah proses pemeriksaan merek selesai dan ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
Dalam surat usulan penolakan merek HKI, DJKI akan menjelaskan alasan spesifik yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan. Misalnya, karena dianggap meniru merek terkenal, mengandung unsur yang menyesatkan, atau tidak memiliki daya pembeda.
Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pemohon untuk menyiapkan strategi tanggapan yang kuat. Penyusunan tanggapan harus disertai bukti-bukti yang dapat memperkuat klaim bahwa merek tersebut berbeda dan layak didaftarkan.
Contoh surat usulan penolakan merek HKI dapat dijadikan acuan oleh para pemohon atau konsultan HKI agar memahami struktur dan isi dari keputusan DJKI. Biasanya terdapat format baku yang mencakup identitas pemohon, nomor permohonan merek, uraian alasan penolakan, serta batas waktu penyampaian tanggapan. Dengan memahami contoh surat tersebut, pemilik merek dapat lebih siap dalam menyusun argumen hukum yang relevan untuk mempertahankan pendaftaran mereknya.
Alasan Penolakan Merek HKI
Alasan penolakan merek HKI biasanya berkaitan dengan aspek hukum dan substansi merek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. DJKI akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum. Pemeriksaan ini mencakup kesamaan visual, fonetik, konsep, hingga potensi menyesatkan konsumen.
Beberapa alasan umum penolakan merek HKI antara lain:
• Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar.
• Mengandung unsur yang menyesatkan konsumen, seperti asal, kualitas, atau manfaat produk.
• Tidak memiliki daya pembeda atau terlalu deskriptif terhadap jenis barang atau jasa.
• Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
• Meniru nama orang terkenal, lembaga, atau simbol negara tanpa izin resmi.
Setiap alasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, sebaiknya pemohon melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di database DJKI agar terhindar dari potensi penolakan. Dengan memahami alasan penolakan ini, pemilik merek dapat lebih siap menyesuaikan desain dan nama mereknya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
baca juga : Apa Itu Merek HKI
Usulan Penolakan Merek HKI Itu Apa
Usulan penolakan merek HKI adalah pemberitahuan resmi dari DJKI yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek tidak dapat diterima karena terdapat alasan hukum tertentu. Surat ini bukan keputusan final, melainkan bentuk pemberitahuan awal agar pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Dengan kata lain, usulan penolakan merupakan proses administratif yang masih bisa diperjuangkan oleh pemilik merek untuk membuktikan bahwa mereknya layak didaftarkan.
Dalam tahap ini, DJKI memberikan ruang bagi pemohon untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap alasan penolakan yang disebutkan. Pemohon dapat menyertakan bukti visual, sertifikat lain, atau penjelasan hukum yang menunjukkan bahwa merek yang diajukan berbeda dari merek pembanding. Semua tanggapan akan dievaluasi kembali oleh pemeriksa merek untuk menentukan apakah usulan penolakan dapat dicabut atau tetap dipertahankan.
Ciri-ciri umum dari usulan penolakan merek HKI antara lain:
• Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Menyebutkan nomor permohonan merek dan identitas pemohon.
• Mencantumkan dasar hukum penolakan, biasanya Pasal 21 UU Merek.
• Memberikan batas waktu tanggapan 30 hari kalender.
Pemahaman yang baik terhadap isi surat usulan penolakan akan membantu pemilik merek menentukan langkah selanjutnya—apakah mengajukan tanggapan, revisi merek, atau melakukan upaya hukum seperti banding merek.
Usulan Penolakan Tetap Merek HKI Itu Apa
Usulan Penolakan Tetap Merek HKI adalah keputusan akhir yang dikeluarkan oleh DJKI setelah menilai bahwa tanggapan pemohon terhadap usulan penolakan sebelumnya tidak dapat diterima. Artinya, DJKI menilai bahwa alasan penolakan yang diberikan sebelumnya tetap sah dan merek tersebut tidak layak mendapatkan sertifikat. Namun, pada tahap ini, pemilik merek masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding merek HKI ke Komisi Banding Merek.
Dalam prosesnya, DJKI akan memberikan surat resmi yang berisi alasan penolakan tetap serta dasar hukum yang digunakan. Biasanya, penolakan tetap diberikan jika tanggapan pemohon dianggap tidak cukup kuat, tidak memberikan bukti pembeda yang jelas, atau masih terdapat kesamaan signifikan dengan merek pembanding. Oleh sebab itu, peran konsultan HKI profesional menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tanggapan dibuat secara argumentatif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah mendapatkan surat usulan penolakan tetap, pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan banding merek HKI dalam jangka waktu tertentu. Upaya banding ini diajukan kepada Komisi Banding Merek agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap keputusan DJKI. Dengan begitu, pemilik merek masih memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum atas mereknya, selama argumentasi hukum yang diajukan kuat dan relevan dengan dasar hukum yang ada.
baca juga : 7 Alasan Merek Di Tolak DJKI
Batas Waktu Membuat Tanggapan Merek HKI
Batas waktu untuk membuat tanggapan merek HKI sangat penting diperhatikan oleh pemohon agar haknya tidak gugur secara otomatis. Berdasarkan ketentuan DJKI, tanggapan terhadap surat usulan penolakan merek harus disampaikan dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat penolakan. Jika pemohon tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan merek dianggap ditolak dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kurun waktu 30 hari ini, pemohon atau konsultan merek harus menyiapkan argumentasi hukum yang kuat, melengkapi dengan bukti pendukung seperti perbedaan logo, gaya tulisan, atau pembuktian bahwa merek tidak meniru merek pembanding. Setiap tanggapan harus dibuat dalam bahasa hukum yang jelas dan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, pemilik merek disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pihak profesional agar proses tanggapan dapat berjalan efektif. Jika DJKI menilai bahwa tanggapan yang diajukan cukup kuat dan memenuhi ketentuan, maka status penolakan dapat dibatalkan, dan merek dilanjutkan ke tahap pengumuman atau sertifikasi.
Namun, apabila tanggapan ditolak, DJKI akan mengeluarkan Usulan Penolakan Tetap, dan pemohon masih memiliki satu kesempatan lagi melalui mekanisme banding merek HKI. Itulah mengapa penting untuk tidak menunda penyusunan tanggapan dan memastikan seluruh dokumen diserahkan sebelum batas waktu habis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Tanggapan Merek HKI
Membuat tanggapan merek HKI membutuhkan pemahaman hukum dan pengalaman dalam menghadapi proses di DJKI. Kesalahan kecil dalam argumentasi bisa membuat tanggapan ditolak. Karena itu, banyak pemohon mempercayakan proses ini kepada pihak profesional yang berpengalaman di bidang Hukum Kekayaan Intelektual (HKI).
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai penyedia layanan profesional dalam jasa pengurusan tanggapan merek HKI. Dengan tim ahli berlatar belakang hukum, PERMATAMAS membantu Anda menyusun tanggapan yang kuat, lengkap, dan sesuai prosedur DJKI. Kami siap mendampingi hingga merek Anda diterima dan mendapatkan sertifikat resmi.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional dalam penyusunan tanggapan merek HKI Anda. Jangan biarkan merek gagal hanya karena penolakan — kami bantu ubah penolakan menjadi penerimaan!
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555



