Kapan Masa Berlaku Merek HKI Harus Diperpanjang?

Kapan Masa Berlaku Merek HKI Harus Diperpanjang?

Merek HKI – Merek adalah identitas utama sebuah bisnis. Tanpa merek, produk atau jasa yang ditawarkan bisa kehilangan daya saing di pasar. Salah satu aspek penting dalam kepemilikan merek adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang memberikan perlindungan hukum atas penggunaan merek tersebut. Namun, banyak pemilik usaha yang masih bingung tentang masa berlaku merek HKI dan kapan harus diperpanjang.

Kapan Masa Berlaku Merek HKI Harus Diperpanjang?
Kapan Masa Berlaku Merek HKI Harus Diperpanjang?

Masa Berlaku Merek HKI

Di Indonesia, merek yang telah terdaftar memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Setelah periode tersebut habis, pemilik merek harus melakukan perpanjangan agar tetap memiliki hak eksklusif atas penggunaannya. Jika tidak diperpanjang, maka merek bisa dianggap tidak aktif dan berisiko digunakan oleh pihak lain.

Namun, perpanjangan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan dan prosedur yang harus diikuti agar merek tetap terdaftar secara sah. Banyak pemilik bisnis yang lupa atau tidak menyadari bahwa masa berlaku merek mereka hampir habis, dan ini bisa berujung pada masalah hukum di kemudian hari.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang?

Perpanjangan merek HKI sebaiknya tidak dilakukan mendadak. Pemerintah memberikan jangka waktu perpanjangan yang bisa diajukan mulai dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis hingga 6 bulan setelah masa berlaku berakhir. Jika sudah melewati batas waktu tersebut dan belum diperpanjang, maka merek akan dihapus dari daftar resmi.

Ada beberapa alasan mengapa perpanjangan harus dilakukan lebih awal. Pertama, proses administrasi perpanjangan memerlukan waktu. Jika menunda terlalu lama, bisa saja pengajuan perpanjangan mengalami kendala atau bahkan ditolak karena dokumen tidak lengkap. Kedua, jika masa berlaku habis dan ada pihak lain yang mendaftarkan merek serupa, maka pemilik lama harus memulai pendaftaran ulang dari awal, yang bisa lebih mahal dan memakan waktu lebih lama.

Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?

Banyak pemilik usaha menganggap perpanjangan merek HKI sebagai sesuatu yang bisa ditunda. Namun, akibat dari kelalaian ini bisa sangat merugikan. Jika merek tidak diperpanjang dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan ada beberapa risiko yang harus dihadapi.

Pertama, merek yang tidak diperpanjang akan dianggap tidak lagi dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Artinya, siapa saja bisa mengajukan pendaftaran ulang atas merek tersebut. Ini berbahaya jika pesaing bisnis mengambil alih merek yang sebelumnya sudah dikenal luas.

Kedua, kehilangan hak atas merek bisa berdampak pada reputasi bisnis. Jika merek yang telah digunakan bertahun-tahun tiba-tiba dipegang oleh pihak lain, pelanggan bisa merasa bingung. Mereka mungkin mengira bahwa bisnis telah berpindah tangan atau mengalami masalah legalitas.

Ketiga, merek yang dihapus dari daftar HKI bisa menjadi sasaran penyalahgunaan. Ada kemungkinan pihak lain menggunakan merek tersebut untuk kepentingan yang merugikan, seperti menurunkan kualitas produk atau layanan, sehingga bisa berdampak negatif pada citra bisnis yang telah dibangun.

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan?

Proses perpanjangan merek HKI cukup sederhana jika dilakukan tepat waktu. Pemilik merek hanya perlu mengajukan permohonan perpanjangan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat merek asli, bukti pembayaran biaya perpanjangan, dan surat kuasa jika menggunakan jasa konsultan HKI.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan perpanjangan. Jika ada kesalahan atau kekurangan dokumen, proses bisa tertunda atau bahkan ditolak.

Menggunakan jasa konsultan HKI bisa menjadi pilihan jika tidak ingin repot mengurus perpanjangan sendiri. Konsultan biasanya lebih paham prosedur dan bisa membantu memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi agar perpanjangan berjalan lancar.

Jasa Perpanjangan Merek HKI

Merek HKI adalah aset berharga yang harus dijaga agar bisnis tetap memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Perpanjangan merek harus dilakukan sebelum masa berlaku 10 tahun habis, idealnya 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, agar tidak kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut. Jika perpanjangan terlewat, merek bisa dihapus dari daftar resmi dan berisiko diambil alih oleh pihak lain.

Agar proses perpanjangan merek HKI berjalan lancar dan tanpa hambatan, percayakan pada Permatamas Indonesia, penyedia layanan profesional dalam pengurusan HKI, termasuk perpanjangan merek. Berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kami siap membantu Anda mengurus perpanjangan merek dengan mudah dan cepat. Hubungi kami melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam perlindungan merek bisnis Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID