Cara Mengecek Apakah Merek HKI Sudah Terdaftar

Cara Mengecek Apakah Merek HKI Sudah Terdaftar

Merek HKI – Merek adalah identitas bisnis yang harus dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek adalah langkah penting bagi para pelaku usaha. Namun, bagaimana cara mengecek apakah suatu merek sudah terdaftar atau belum? Jangan sampai sudah capek-capek bikin merek keren, eh ternyata sudah ada yang punya!

Cara Mengecek Apakah Merek HKI Sudah Terdaftar
Cara Mengecek Apakah Merek HKI Sudah Terdaftar

Kenapa Perlu Mengecek Merek Terdaftar?

Bayangkan kamu sudah membangun bisnis dengan merek yang unik, sudah cetak ribuan kemasan, bahkan sudah mulai dipromosikan ke mana-mana. Tiba-tiba, ada surat peringatan dari pemilik merek yang sah, menyatakan bahwa kamu telah menggunakan merek yang sudah terdaftar. Kalau sudah begini, kamu bisa terancam harus mengganti merek, mengeluarkan biaya tambahan, bahkan menghadapi tuntutan hukum.

Mengecek status merek sebelum mendaftarkan adalah langkah pencegahan yang sangat penting. Ini akan menghindarkan kamu dari sengketa hukum dan memastikan merek yang kamu pilih benar-benar aman untuk digunakan.

Cara Mengecek Merek HKI dengan Mudah

Untungnya, di era digital ini, mengecek status merek HKI tidak perlu ribet. Kamu tidak perlu datang langsung ke kantor atau menunggu berhari-hari untuk mendapatkan informasi. Ada beberapa cara praktis yang bisa kamu lakukan hanya dengan akses internet dan perangkat yang kamu miliki.

Salah satu cara paling mudah adalah dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. DJKI memiliki database merek yang bisa diakses secara online.

Cukup masuk ke situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ lalu pilih menu pencarian merek. Masukkan nama merek yang ingin dicek, lalu tekan tombol cari. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan daftar merek yang telah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran. Jika merek yang kamu cari sudah ada dalam daftar, berarti merek tersebut sudah didaftarkan oleh pihak lain. Jika tidak ada, maka peluang untuk mendaftarkannya masih terbuka.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Sudah Terdaftar?

Kalau ternyata merek yang kamu inginkan sudah terdaftar, jangan buru-buru panik atau menyerah. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan:

Cek Kelas Merek
Di sistem DJKI, merek terdaftar dikategorikan berdasarkan kelas barang atau jasa. Misalnya, ada merek yang sama tapi terdaftar untuk produk makanan, sementara kamu ingin menggunakannya untuk produk fashion. Dalam kasus seperti ini, mungkin saja merek tersebut masih bisa digunakan di kategori yang berbeda.

Cari Alternatif Nama
Kalau merek yang kamu incar sudah dipakai di kategori yang sama, coba buat variasi nama baru yang tetap mencerminkan identitas bisnismu. Bisa dengan menambahkan kata tambahan, mengubah sedikit ejaannya, atau mencari nama yang benar-benar baru tapi tetap relevan dengan brand yang ingin kamu bangun.

Hubungi Pemilik Merek
Kalau kamu benar-benar ingin menggunakan nama tersebut, ada kemungkinan pemilik merek sebelumnya bersedia menjual atau memberikan lisensi penggunaan. Cara ini memang lebih jarang dilakukan, tapi tetap bisa menjadi pilihan jika merek tersebut sangat strategis bagi bisnismu.

Pentingnya Mendaftarkan Merek Sejak Dini

Setelah memastikan bahwa merek yang kamu inginkan masih tersedia, langkah berikutnya adalah segera mendaftarkannya. Jangan menunggu sampai bisnis berkembang besar dulu, karena semakin lama kamu menunda, semakin besar risikonya merek tersebut diambil orang lain.

Proses pendaftaran merek di DJKI membutuhkan waktu, jadi semakin cepat diajukan, semakin baik. Setelah mengajukan permohonan, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang menandakan bahwa proses registrasi sedang berjalan. Ini bisa menjadi bukti awal jika ada pihak lain yang mencoba mengklaim merek tersebut.

Jasa Daftar Merek HKI

Mengecek status merek HKI sebelum menggunakannya adalah langkah penting untuk menghindari sengketa hukum dan memastikan hak eksklusif atas merek yang kamu bangun. Dengan menggunakan layanan pencarian online dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Jika merek yang kamu incar sudah terdaftar, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan, seperti mengecek kelas merek, mencari alternatif nama, atau bernegosiasi dengan pemilik merek yang sudah terdaftar.

Agar bisnis kamu tetap aman dan memiliki perlindungan hukum, segera daftarkan merek sebelum digunakan secara luas. Permatamas Indonesia, yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, siap membantu proses pendaftaran merek dan perlindungan HKI lainnya. Jika kamu butuh konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp di 085777630555. Jangan sampai usaha yang sudah kamu bangun dengan susah payah terganggu hanya karena masalah merek yang belum terdaftar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID