Tata Cara Pengalihan Merek HKI – Pengalihan Merek HKI merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Proses ini dilakukan ketika kepemilikan suatu merek berpindah dari satu pihak ke pihak lain, baik karena perjanjian jual-beli, pewarisan, hibah, maupun sebab hukum lainnya. Dalam dunia bisnis yang dinamis, pengalihan merek menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hak atas merek tetap terlindungi secara sah dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas merek, pemahaman tentang tata cara pengalihan merek HKI menjadi semakin krusial. Bagi perusahaan, distributor, maupun pabrikan, pengalihan merek bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan bagian dari manajemen aset intelektual yang menentukan kelancaran bisnis dan keberlanjutan kepemilikan hukum.
Apa Itu Pengalihan Merek HKI dan Kapan Harus Dilakukan
Pengalihan Merek HKI adalah proses pemindahan hak kepemilikan atas suatu merek dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan kesepakatan atau sebab hukum tertentu. Dalam konteks hukum di Indonesia, pengalihan merek diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengalihan ini dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti jual-beli, warisan, hibah, perjanjian kerja sama bisnis, atau kepentingan hukum lainnya.
Bagi pelaku usaha, pengalihan merek HKI menjadi langkah penting ketika terjadi perubahan kepemilikan bisnis, pengalihan lisensi produksi, atau ketika pabrik di luar negeri ingin memiliki hak merek yang sebelumnya dimiliki oleh distributor lokal. Salah satu kasus paling sering terjadi di Indonesia adalah saat distributor memegang sertifikat merek untuk produk impor, sedangkan pabrikan yang memproduksi barang tersebut tidak memiliki hak atas mereknya.
Dalam situasi seperti ini, pengalihan merek menjadi syarat wajib agar proses administratif lain—seperti pengajuan sertifikasi SNI, izin edar, atau distribusi produk—dapat berjalan sesuai regulasi pemerintah. Dengan pengalihan merek HKI yang sah, kepemilikan menjadi jelas, legalitas produk terjamin, dan risiko sengketa di masa depan dapat dihindari.
Dasar Hukum dan Regulasi Pengalihan Merek HKI di Indonesia
Proses pengalihan merek HKI di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pada Pasal 41 ayat (1) yang menyebutkan bahwa hak atas merek dapat dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 juga memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pencatatan pengalihan hak atas merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, setiap proses pengalihan harus dilaporkan secara resmi dan tercatat dalam sistem DJKI agar memiliki kekuatan hukum penuh.
Regulasi ini juga menjadi semakin penting seiring dengan diberlakukannya peraturan baru tahun 2025 yang mengatur bahwa untuk mengajukan sertifikasi SNI produk impor, salah satu syarat utamanya adalah sertifikat merek harus atas nama pabrik. Artinya, apabila merek masih dimiliki oleh distributor, maka permohonan sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap pelaku usaha yang ingin menjaga kelancaran bisnisnya wajib memastikan bahwa hak atas merek telah tercatat secara sah atas nama pemilik yang sebenarnya, terutama dalam hubungan antara distributor dan pabrikan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek HKI
Proses pengalihan merek HKI tidak dapat dilakukan secara lisan atau sepihak. Diperlukan bukti administratif dan legal yang menunjukkan kesepakatan antar pihak.
Berikut pengalihan merek HKI di Indonesia:
1. Sertifikat Merek Asli – Dokumen resmi dari DJKI yang menunjukkan kepemilikan merek saat ini.
2. Surat Permohonan Pengalihan Merek – Surat resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (pihak pengalihan dan penerima hak).
3. Perjanjian atau Surat Pengalihan Hak (Akta Pengalihan) – Dokumen hukum yang menjelaskan dasar dan kesepakatan pengalihan merek.
4. Identitas Kedua Pihak – Salinan KTP untuk individu atau akta perusahaan, NPWP, dan dokumen legal lainnya untuk badan usaha.
5. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI) – Dibutuhkan apabila proses diajukan melalui konsultan atau kuasa hukum resmi.
6. Bukti Pembayaran PNBP DJKI – Pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Seluruh dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh DJKI. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian data, maka permohonan pengalihan dapat ditunda atau ditolak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen lengkap dan sah secara hukum sebelum diajukan.
Langkah-Langkah atau Prosedur Pengalihan Merek HKI di DJKI
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengalihan merek HKI di DJKI dapat dilakukan secara bertahap. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan oleh pemegang merek atau konsultan yang ditunjuk:
1. Persiapan Dokumen Pengalihan
Langkah awal adalah mempersiapkan seluruh dokumen sesuai syarat yang telah ditetapkan. Pastikan sertifikat merek masih aktif dan tidak dalam proses sengketa hukum.
2. Penandatanganan Akta atau Perjanjian Pengalihan
Akta pengalihan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai atau di hadapan notaris. Ini menjadi bukti sah bahwa pengalihan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
3. Pengajuan ke DJKI Secara Online
Proses pengajuan dilakukan melalui sistem DJKI Online (https://merek.dgip.go.id). Pemohon harus mengunggah seluruh dokumen pendukung, mengisi data pengalihan, serta melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
4. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI
Setelah berkas diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan kekurangan data, pemohon akan diminta melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
5. Pencatatan Pengalihan Hak Merek
Jika semua dokumen telah memenuhi syarat, DJKI akan mencatat pengalihan merek tersebut dalam database nasional. Data pemegang hak baru akan diumumkan secara resmi melalui Berita Resmi Merek.
6. Penerbitan Sertifikat Merek Baru
Langkah terakhir adalah penerbitan sertifikat merek baru atas nama pemegang hak yang telah menerima pengalihan. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum penuh dan dapat digunakan untuk keperluan legal maupun bisnis, termasuk pengajuan sertifikasi SNI produk impor.

Berapa Lama dan Berapa Biaya Pengalihan Merek HKI
Waktu dan biaya pengalihan merek HKI tergantung pada kompleksitas dokumen serta kelengkapan data yang diajukan. Secara umum,
Berikut perkiraan lamanya proses dan biaya yang dibutuhkan:
• Lama Proses:
Pengalihan merek biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan sejak dokumen lengkap diterima oleh DJKI. Apabila terjadi koreksi data atau permintaan tambahan dokumen, waktu proses dapat bertambah.
• Biaya Pengalihan:
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham, biaya resmi untuk pengalihan merek adalah sekitar Rp1.000.000 per permohonan (belum termasuk biaya notaris dan jasa konsultan HKI bila digunakan).
Selain biaya resmi, terdapat juga biaya tambahan untuk pembuatan akta, penerjemahan dokumen (jika pihak pabrik berasal dari luar negeri), serta biaya jasa kuasa hukum apabila menggunakan layanan profesional.
Meskipun terlihat administratif, pengalihan merek HKI merupakan investasi penting bagi perusahaan. Dengan kepemilikan merek yang sah, perusahaan memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta dapat menggunakan merek tersebut untuk berbagai keperluan legal, termasuk pendaftaran sertifikasi SNI, izin edar, maupun ekspansi pasar.
Permasalahan yang Sering Terjadi Saat Pengalihan Merek HKI
Dalam praktiknya, proses pengalihan merek HKI sering menghadapi sejumlah kendala.
Berikut beberapa permasalahan yang paling sering muncul di lapangan:
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai Format DJKI
Kesalahan kecil seperti nama yang tidak konsisten antara akta dan sertifikat merek dapat menyebabkan penundaan proses.
2. Perbedaan Data Antara Distributor dan Pabrik
Dalam kasus impor, data perusahaan luar negeri sering kali berbeda dengan data hukum yang diakui di Indonesia. Hal ini perlu disesuaikan agar valid di sistem DJKI.
3. Merek Masih Dalam Sengketa atau Proses Banding
DJKI tidak dapat memproses pengalihan apabila merek masih dalam proses keberatan, banding, atau pembatalan.
4. Pihak Asing Tidak Mengetahui Prosedur di Indonesia
Pabrik luar negeri sering kali tidak memahami mekanisme administratif di Indonesia. Karena itu, mereka membutuhkan bantuan konsultan lokal yang memahami sistem DJKI.
5. Kesalahan dalam Pengisian Data Online
Sistem DJKI mengharuskan pengunggahan dokumen secara digital. Kesalahan format atau ukuran file sering kali menyebabkan penolakan otomatis.
Permasalahan tersebut dapat dihindari apabila pengalihan merek dilakukan dengan pendampingan oleh pihak yang berpengalaman, seperti konsultan HKI profesional yang memahami seluk-beluk hukum dan sistem DJKI di Indonesia.
Jasa Pengalihan Merek HKI Profesional
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pengalihan merek dengan cepat dan legal, menggunakan jasa pengalihan merek HKI profesional adalah pilihan terbaik. Konsultan HKI berpengalaman akan membantu mempersiapkan seluruh dokumen, menyesuaikan isi akta dengan ketentuan hukum, serta mengurus proses administrasi hingga sertifikat baru diterbitkan.
Di merekhki.com, kami memahami bahwa perubahan regulasi sering kali menjadi tantangan bagi distributor dan pabrikan, terutama setelah peraturan tahun 2025 yang mensyaratkan Sertifikat Merek harus atas nama pabrik untuk pengajuan sertifikasi SNI produk impor.
Tim kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus pengalihan merek, termasuk:
• Pengalihan merek dari distributor ke pabrik luar negeri,
• Penyesuaian data merek untuk keperluan sertifikasi SNI,
• Pengurusan akta dan surat pengalihan hak resmi,
• Konsultasi hukum terkait perjanjian merek dan lisensi,
• Pendaftaran ulang merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Dengan layanan yang transparan, legal, dan cepat, merekhki.com membantu Anda menyelesaikan proses pengalihan merek tanpa perlu khawatir terhadap aspek hukum atau administratif.
Kami memastikan seluruh proses pengalihan merek HKI sesuai dengan ketentuan DJKI Kemenkumham, sehingga produk Anda dapat dipasarkan dengan aman dan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pentingnya Mengerti Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek HKI merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjaga legalitas dan keberlanjutan bisnisnya. Dengan diberlakukannya peraturan tahun 2025, yang mewajibkan sertifikat merek atas nama pabrik sebagai syarat utama pengajuan sertifikasi SNI produk impor, proses pengalihan merek menjadi semakin penting dan tidak dapat diabaikan.
Melalui tata cara pengalihan merek yang benar, lengkap, dan sesuai peraturan, perusahaan dapat menghindari penolakan sertifikasi, memperkuat perlindungan hukum, dan membangun kepercayaan dengan mitra bisnis maupun konsumen.
Jika Anda memerlukan pendampingan profesional dalam proses pengalihan merek HKI, merekhki.com siap membantu dari awal hingga selesai, dengan layanan cepat, aman, dan terpercaya. Karena bagi kami, setiap merek berhak mendapat perlindungan hukum yang kuat, dan setiap pemilik usaha berhak atas ketenangan dalam menjalankan bisnisnya.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555



