Merek Terdaftar – Merek adalah salah satu aset penting bagi sebuah bisnis. Ia bukan sekadar logo atau nama, melainkan identitas yang membedakan suatu produk atau jasa dari kompetitor. Ketika seseorang atau perusahaan mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), biasanya mereka berharap agar merek tersebut aman dan terlindungi secara hukum. Namun, ada kalanya merek yang sudah terdaftar justru mendapatkan keberatan dari pihak lain.
Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar? Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan pebisnis yang ingin melindungi brand mereka dari kemungkinan pelanggaran hak.

Pemilik Merek yang Sudah Ada
Salah satu pihak yang paling umum mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar adalah pemilik merek yang sudah lebih dulu ada. Jika seseorang merasa bahwa sebuah merek yang baru terdaftar memiliki kesamaan dengan merek mereka—baik dalam bentuk nama, logo, warna, atau unsur lainnya—mereka bisa mengajukan keberatan.
Misalnya, jika ada sebuah merek minuman ringan dengan nama yang sangat mirip dengan merek terkenal yang sudah lama ada di pasaran, pemilik merek lama bisa mengajukan keberatan. Mereka harus membuktikan bahwa ada kesamaan yang bisa menyebabkan kebingungan di masyarakat.
Pelaku Usaha di Industri yang Sama
Keberatan terhadap merek terdaftar tidak hanya bisa datang dari pemilik merek yang sama persis, tetapi juga dari pelaku usaha di industri yang sama. Kadang, ada kasus di mana sebuah merek baru muncul dan menggunakan elemen yang sangat mirip dengan bisnis lain di sektor yang sama.
Sebagai contoh, jika ada sebuah merek yang bergerak di bidang kosmetik dan muncul merek lain dengan nama yang hampir sama di bidang kosmetik juga, maka pemilik bisnis pertama bisa mengajukan keberatan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kebingungan di antara konsumen.
Konsumen yang Merasa Dirugikan
Mungkin terdengar tidak biasa, tetapi konsumen juga bisa menjadi pihak yang mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar. Hal ini bisa terjadi jika ada merek baru yang terdaftar, tetapi berpotensi menyesatkan atau merugikan konsumen.
Misalnya, ada sebuah merek makanan yang selama ini dikenal sebagai produk sehat dan alami. Lalu, muncul merek lain dengan kemasan yang hampir sama, tetapi ternyata kualitas produknya buruk dan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya. Jika ada konsumen yang merasa dirugikan karena kebingungan dalam memilih produk, mereka bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwenang.
Organisasi atau Lembaga Perlindungan Konsumen
Selain individu, lembaga perlindungan konsumen juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar jika mereka menemukan adanya pelanggaran atau indikasi yang bisa merugikan masyarakat luas. Lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Indonesia sering kali menerima laporan dari masyarakat mengenai produk atau merek yang dianggap menyesatkan.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, lembaga ini bisa mengajukan keberatan dan meminta pemerintah atau DJKI untuk meninjau ulang pendaftaran merek tersebut.
Pemerintah atau Regulator
Pemerintah juga bisa menjadi pihak yang mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar, terutama jika merek tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada. Beberapa contoh kasus yang bisa membuat pemerintah mengajukan keberatan adalah merek yang menggunakan simbol negara, lambang resmi, atau nama yang terkait dengan institusi pemerintah tanpa izin.
Selain itu, merek yang dianggap menyinggung norma sosial, budaya, atau agama juga bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengajukan keberatan atau bahkan mencabut pendaftarannya.
Pesaing yang Ingin Menghambat Bisnis Lain
Di dunia bisnis, tidak bisa dipungkiri bahwa ada persaingan yang ketat. Kadang, pesaing dalam industri tertentu bisa menggunakan taktik hukum untuk menghambat pertumbuhan bisnis lain. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan keberatan terhadap merek terdaftar pesaing mereka.
Tentu saja, alasan yang diajukan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak bisa sembarangan mengajukan keberatan hanya karena tidak suka dengan keberadaan bisnis lain. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan besar kerap menggunakan strategi ini untuk menekan pemain baru yang mencoba masuk ke pasar.
Proses Keberatan dan Penyelesaiannya
Setelah keberatan diajukan, DJKI akan meninjau apakah alasan keberatan tersebut cukup kuat untuk membatalkan atau menolak pendaftaran merek. Jika ada bukti yang mendukung bahwa merek tersebut memang bermasalah, maka ada kemungkinan besar pendaftarannya bisa dibatalkan atau ditolak.
Namun, jika pemilik merek yang terdaftar merasa keberatan tersebut tidak berdasar, mereka bisa memberikan pembelaan dan membuktikan bahwa merek mereka memang layak untuk tetap digunakan. Dalam beberapa kasus, sengketa merek ini bisa berakhir di pengadilan jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jasa Daftar Merek HKI
Keberatan terhadap merek terdaftar dapat diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemilik merek yang lebih dulu ada, pelaku usaha di industri yang sama, konsumen yang merasa dirugikan, lembaga perlindungan konsumen, hingga pemerintah. Alasan keberatan bisa beragam, mulai dari kemiripan yang berpotensi membingungkan konsumen hingga pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Bagi para pelaku usaha, memahami aspek hukum dalam pendaftaran merek sangat penting agar bisnis tetap aman dari sengketa hukum di masa depan. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, disarankan untuk melakukan riset menyeluruh dan berkonsultasi dengan ahli agar tidak mengalami kendala hukum di kemudian hari.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus perlindungan merek dan izin usaha lainnya, Permatamas Indonesia siap membantu Anda. Dengan pengalaman dalam layanan perizinan dan sertifikasi, Permatamas Indonesia dapat memastikan bahwa merek Anda terdaftar dengan aman dan sah secara hukum. Kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau hubungi kami melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi lebih lanjut.